<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi &#187; Kritik</title>
	<atom:link href="http://abiubaidah.com/category/5/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abiubaidah.com</link>
	<description>Membela Agama dengan Ilmu dan Hujjah</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 May 2010 01:56:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>POLEMIK PRESIDEN WANITA</title>
		<link>http://abiubaidah.com/polemik-presiden-wanita.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/polemik-presiden-wanita.html/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Feb 2010 01:42:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kritik]]></category>
		<category><![CDATA[Telaah Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Bantahan]]></category>
		<category><![CDATA[Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[Takhrij Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Telaah Khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=70</guid>
		<description><![CDATA[A. PENGANTAR Sebelum melangkah maju memaparkan masalah, saya terdesak untuk ancang-ancang dan pasang kuda-kuda terlebih dahulu supaya nanti tidak ada kesan pada pemabaca dua hal: Pertama: Tulisan ini berbau politik dan penulisnya sedang melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan politiknya. Tidak, sama sekali tidak, bagaimana mungkin penulis melakukan hal itu, lha whong &#8220;dia&#8221; bukan  seorang aktivis [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fabiubaidah.com%2Fpolemik-presiden-wanita.html%2F">
										</iframe>
										</div><p><span style="color: #ff0000;"><strong><a href="http://abiubaidah.com/wp-content/uploads/2010/02/polemik-presiden-wanita.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-626" title="polemik presiden wanita" src="http://abiubaidah.com/wp-content/uploads/2010/02/polemik-presiden-wanita.jpg" alt="" width="137" height="117" /></a>A. PENGANTAR</strong></span></p>
<p>Sebelum melangkah maju memaparkan masalah, saya terdesak untuk ancang-ancang dan pasang kuda-kuda terlebih dahulu supaya nanti tidak ada kesan pada pemabaca dua hal:</p>
<blockquote><p><strong>Pertama:</strong> <span style="color: #0000ff;">Tulisan ini berbau politik dan penulisnya sedang melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan politiknya</span>.</p>
<ul>
<li>Tidak, sama sekali tidak, bagaimana mungkin penulis melakukan hal itu, <em>lha whong</em> &#8220;dia&#8221; bukan  seorang aktivis partai, pernah terjun dalam kancah politik juga enggak, dia hanyalah seorang santri yang tak sibuk mengikuti arus perkembangan dan hiruk pikuk politik modern. Alangkah bagusnya ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah <em>rahimahullah</em> :<em> <span style="color: #ff6600;">“Saya adalah seorang agamis, bukan seorang politikus”</span></em>. <a href="#_ftn1">[1]</a></li>
</ul>
</blockquote>
<blockquote><p><strong>Kedua:</strong> <span style="color: #0000ff;">Tulisan ini berbau pemberontakan, lantaran presiden Indonesia sekarang adalah wanita.</span></p>
<ul>
<li>Tidak, Demi Allah tidak, bagaimana &#8220;dia&#8221; bermaksud demikian, padahal &#8220;dia&#8221; dikenal sangat menganjurkan kepada masyarakatnya untuk taat dan menghormati para pemimpin serta mengecam tajam para provokator pemberontakan.</li>
</ul>
</blockquote>
<p><span id="more-70"></span>Sengaja penulis utarakan hal ini terlebih dahulu agar pembaca tidak salah kesan terhadap maksud tulisan ini. Jadi, maksudnya bukan apa-apa, tak lain hanyalah membela hadits Nabi Muhammad <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dari hujatan para musuh yang menolaknya hanya berdasar pada akal, hawa nafsu, fanatik dan lain sebagainya. Tak pandang bulu siapapun orangnya dan suara sumbang apapun yang melawannya.</p>
<p>Dahulu, pernah dikatakan kepada <strong>Yahya bin Ma’in</strong> <em>rahimahullah</em>:</p>
<p style="text-align: center;">Apakah engkau tidak khawatir bila orang-orang yang engkau kritik tersebut kelak menjadi musuhmu di hari kiamat?</p>
<p style="text-align: center;">Beliau menjawab: <span style="color: #ff6600;">Bila mereka yang menjadi musuhku jauh lebih kusenangi daripada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> yang menjadi musuhku, tatkala beliau bertanya padaku: Mengapa kamu tidak membela sunnahku dari kedustaan?!!!</span><a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p style="text-align: left;">.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>B. TEKS HADITS</strong></span></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِيْ بَكْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : لَقَدْ نَفَعَنِيَ اللهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الْجَمَلِ, لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوْا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Abu Bakrah radhiyallahu &#8216;anhu</em><em> berkata: “Allah memberikan manfaat kepadaku dengan suatu kalimat pada perang Jamal. Tatkala sampai khabar kepada Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em><em> bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin, beliau bersabda: “Tidak akan berbahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita”. </em></p>
</blockquote>
<p><em> </em></p>
<p style="text-align: center;">
<p>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>C. TAKHRIJ HADITS</strong></span></p>
<p>Sepanjang penelitian kami yang serba terbatas ini, ada lima orang yang meriwayatkan dari Abu Bakrah:</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>1) Hasan Al-Bashri</strong></span></p>
<p>Orang yang meriwayatkan dari beliau ada tiga:</p>
<p><strong>a. Auf Al-A’rabi</strong></p>
<ul>
<li>Riwayat imam Bukhari dalam <em>Shahihnya</em> (4425, 7099), Al-Baghawi dalam <em>Syarh Sunnah</em> (10/76-77/no.2486), Al-Hakim dalam <em>Al-Mustadrak</em> (4/524), Al-Baihaqi dalam <em>Sunan Kubra</em> (3/90, 10/117) dan Al-Ismaili dalam <em>Al-Mustakhrajnya</em> sebagaimana dalam <em>Fathul Bari</em> (13/56).</li>
<li>Al-Baghawi berkata: “Hadits ini shahih”.</li>
<li>Al-Hakim berkata: “Hadits shahih sanadnya dan keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya”!</li>
<li>Abu Ubaidah -semoga Allah menjaganya- berkata: Imam Al-Hakim benar dalam menshahihkan hadits ini tapi beliau keliru tatkala menyatakan bahwa hadits ini tidak dikeluarkan Bukhari Muslim, karena hadits ini dikeluarkan oleh imam Bukhari dalam Shahihnya sebagaimana anda lihat sendiri. Semoga Allah mengampuni imam Al-Hakim<a href="#_ftn3">[3]</a>.</li>
</ul>
<p><strong>b. Humaid At-Thawiil</strong></p>
<ul>
<li>Riwayat Tirmidzi (2262), Nasa’I (5385) dan Al-Hakim dalam <em>Al-Mustadrak</em> (3/118) dari jalan Muhammad bin Al-Mutsanna dari Khalid bin Harits dengannya.</li>
<li>Dan Diriwayatkan Al-Hakim dalam <em>Al-Mustadrak</em> (4/290) dari jalan Musaddad dari Khalid bin Harits dengannya.</li>
<li>Dan diriwayatkan Ahmad (5/43) dari jalan Hammad bin Salamah dengannya.</li>
<li>Tirmidzi berkata: “Hadits Hasan Shahih”.</li>
<li>Al-Hakim berkata: Hadits ini shahih menurut syarat dua Syaikh (Bukhari Muslim) dan keduanya tidak mengeluarkannya.</li>
<li>Saya berkata: Tadi sudah saya sampaikan bahwa ini adalah kesalahan beliau.<strong> Perhatikanlah!</strong><a href="#_ftn4">[4]</a></li>
</ul>
<p><strong>c. Mubarak bin Fadhalah</strong></p>
<ul>
<li>Riwayat Ahmad (5/51), Ibnu Hibban dalam <em>Shahihnya</em> (4516) dan Umar bin Syabbah dalam Kitab <em>Akhbar Bashrah</em> sebagaimana dalam <em>Fathul Bari</em> (13/56).</li>
<li>Sanad hadits ini dha’if, karena sekalipun Mubarak bin Fahdhalah adalah rawi yang shaduq (hasan haditsnya) tetapi dia adalah mudallis sebagaimana dikatakan Al-Hafizh Ibnu Hajar, sedangkan dia meriwayatkan dalam seluruh jalur di atas dengan lafazh <span style="text-decoration: underline;"><strong><em>an’anah</em></strong></span> (عَن)<a href="#_ftn5">[5]</a>.</li>
</ul>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>2) Abdur Rahman bin Jausyan</strong></span></p>
<ul>
<li>Riwayat Ahmad (5/38, 5/47), Ibnu Abi Syaibah dalam <em>Al-Mushannaf</em> 7/538/no. 37776 dan Ath-Thayyalisi dalam Musnadnya (1/118) dari beberapa jalur dari Uyainah dari Abdur Rahman bin Jausyan dengannya.</li>
<li>Syaikh Al-Albani berkata dalam <em>Irwaul Ghalil</em> (8/106): “Sanadnya jayyid (hasan). Uyainah adalah anaknya Abdur Rahman bin Jausyan, dia dan bapaknya keduanya tsiqoh (terpercaya)”.</li>
</ul>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>3) Bakkar bin Abdul Aziz bin Abu Bakrah</strong></span></p>
<ul>
<li>Riwayat Abu Nuaim dalam <em>Akhbar Ashfahan</em> (2/34), Ibnu Maasi dalam <em>Juz’ Al-Anshari</em> (1/11) sebagaimana dalam <em>Ad-Dhaifah</em> no. 436, Ibnu Adi dalam <em>Al-Kamil</em> (2/218), Al-Hakim dalam <em>Al-Mustadrak</em>(4/291) dan Ahmad (5/45) dengan lafazh:</li>
</ul>
<h2 style="text-align: center;">هَلَكَتِ الرِّجَالُ حِيْنَ أَطَاعَتِ النِّسَاءَ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Hancur kaum lelaki tatkala mereka taat pada kaum wanita.</em></p>
<ul>
<li><strong>Al-Hakim</strong> berkata: “Hadits ini shahih dan keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya”. Dan disetujui Adz-Dzahabi. Tetapi Syaikh Al-Albani mengatakan: “Beliau (Dzahabi) lupa dengan apa yang dia sebutkan sendiri dalam <em>Al-Mizan</em> tentang biografi Bakkar ini: “Ibnu Main mengatakan: “Laisa bi Syai’ (tidak ada apa-apanya). Ibnu Adi mengatakan: Dia tergolong rawi lemah yang ditulis haditsnya. Imam Dzahabi juga mengatakan dalam <em>Adh-Dhu’afa</em>: “Dha’if, dibawakan oleh Ibnu Adi”.</li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Syaikh Al-Albani</strong> menyimpulkan: Hadits dengan lafazh seperti ini adalah lemah, sebab kelemahan rawinya dan kesalahan rawi dalam menyampaikan hadits. <a href="#_ftn6">[6]</a></li>
</ul>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>4) Abdur Rahman bin Abu Bakrah</strong></span></p>
<p>Riwayat Ahmad (5/50) dari jalan <strong>Haudzah bin Khalifah</strong> dari <strong>Hammad bin Salamah</strong> dari <strong>Ali bin Zaid</strong> dengannya.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Sanad hadits ini dha’if</strong></span>. <strong>Ali bin Zaid bin Jud’an</strong> ditegaskan oleh <strong>Al-Hafizh Ibnu Hajar</strong> dalam At- Taqrib (2/43) sebagai rawi yang dha’if.<a href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>5) Umar bin Al-Hajanna’</strong></span></p>
<ul>
<li>Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam <em>Al-Mushannaf</em> (7/538), Al-Baihaqi dalam <em>Dalail Nubuwwah</em> (9/423) dan Al-Uqaili dalam <em>Adh-Dhu’afa</em> (3/196) dari jalan Abdul Jabbar bin Abbas dari Atha’ bin Saib dari Umar bin Al-Hajanna’.</li>
<li>Al-Uqaili berkata: “Hadits tidak ada mutaba’ahnya dan tidak dikenal kecuali darinya (Umar bin Al-Hajanna’). Dan Abdul Jabbar bin Abbas termasuk Syi’ah”. Ucapan ini dinukil dan disetujui oleh imam Dzahabi dalam <em>Mizanul I’tidal</em> (5/281) dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam <em>Lisanul Mizan</em> (5/258).</li>
<li>Al-Haitsami berkata dalam <em>Majma’ Zawaid</em> (7/473): “Diriwayatkan Al-Bazzar dan dalam sanadnya terdapat Umar bin Al-Hajanna’. Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa hadits ini temasuk kemungkarannya. Dan juga Abdul Jabbar bin Abbas, dia dikatakan oleh Abu Nuaim: “Tidak ada di Kufah seorang yang lebih pendusta daripadanya dan dianggap tsiqah (terpercaya) oleh Abu Hatim<a href="#_ftn8">[8]</a>”.</li>
<li>Imam Ibnu Katsir menyebutkan dalam <em>Al-Bidayah wa Nihayah</em> (6/212) dari jalur Al-Baihaqi lalu berkomentar: “Munkar jiddan. Yang <em>shahih </em>adalah riwayat Bukhari dari Hasan Al-Bashri dari Abu Bakrah…”.</li>
<li>Adapun syahid hadits ini, saya tidak menjumpainya kecuali satu yaitu dari Jabir bin Samurah a, itupun sandanya tidak shahih. Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam <em>Al-Ausath</em> (5/123/4855)</li>
<li>Al-Haitsami berkata dalam Majma’ Zawaid (5/378): “Diriwayatkan ath-Thabrani dalam al-Ausath dari gurunya, Abu Ubaidah Abdul Waris bin Ibrahim. Saya tidak mengenalnya. Adapun perawi lainnya, semuanya terpercaya”.</li>
</ul>
<blockquote>
<ul>
<li><span style="color: #0000ff;">Kesimpulannya, hadits yang <strong>paling shahih</strong> dalam masalah ini adalah riwayat dari jalan<strong> Hasan Al-Bashri</strong> kemudian <strong>Abdur Rahman bin Jausyan</strong>, sedangkan jalur Bakkar bin Abdul Aziz dan Abdur Rahman bin Abu Bakrah -Insya Allah-<strong> menambah kekuatan hadits</strong> tersebut.</span></li>
</ul>
<ul>
<li><span style="color: #0000ff;">Jadi, hadits ini adalah shahih dengan tiada keraguan di dalamnya. Oleh karena itu saya tidak menjumpai seorang pakar ahli hadits-pun yang melemahkannya, bahkan Syaikh Muhammad Al-Ghazzali<a href="#_ftn9">[9]</a> sendiri dalam kitabnya <em>“As-Sunnah Nabawiyyah Baina Ahli Hadits wa Ahli Fiqh</em><a href="#_ftn10">[10]</a>” menyatakan: “Saya-pun telah mengamati hadits yang diriwayatkan itu. Walaupun ia tergolong shahih, sanad maupun matannya, namun apa kira-kira artinya?”!!!</span></li>
</ul>
</blockquote>
<p>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>D. SYUBHAT PARA PENGKRITIK</strong></span></p>
<p>Pengkritik hadits ini mengemukakan bermacam-macam alasan untuk menggugat <span style="color: #ff0000;">hadits Nabi di atas</span>. Demikianlah mereka bersatu menggonggong untuk memadamkan cahaya Allah, tetapi Allah pasti menghancurkan makar dan tipu daya mereka sekalipun mereka geram dan benci.</p>
<p>Kesimpulan argumen para pengkritik hadits di atas dapat disusun sebagai berikut:</p>
<blockquote>
<ol>
<li>Haditsnya lemah.</li>
<li>Haditsnya hanya Ahad (tidak matawatir).</li>
<li>Bertentangan dengan Al-Qur’an tentang kisah Ratu Balqis.</li>
<li>Latar belakang penuturan hadits.</li>
<li>Perubahan zaman.</li>
</ol>
</blockquote>
<p>.</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">E. BANTAHAN TERHADAP SYUBHAT</span><br />
</strong></p>
<p>Sekarang -dengan memohon pertolongan kepada Allah- kita akan membongkar syubhat-syubhat mereka seputar hadits ini:</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Pertama: Haditsnya lemah</strong></span></p>
<p><strong>Prof. Dr. Nurcholis Majid</strong> dalam makalahnya yang dimuat di harian <strong>Jawa Pos terbitan Minggu Pahing 8 November 1998</strong> hal. 1 tatkala mengatakan: “Hukum agama (Islam) tidak secara tegas mengatur boleh tidaknya wanita menjadi kepala negara atau kepala pemerintahan…” Lanjutnya lagi: “Memang ada hadits-hadits Rasulullah SAW yang menganjurkan jabatan kepala negara atau kepala pemerintahan semestinya dijabat oleh pria, meski begitu hadits-hadits  tersebut lemah”.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong> Ingin sekali rasanya kami mengucapkan kepadanya  dengan peribahasa Arab:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">لَيْسَ هَذَا بِعُشُّكِ فَادْرُجِيْ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Ini bukanlah bidangmu, maka menyingkirlah.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: left;"><em><br />
</em></p>
<p><strong>Katakanlah padaku:</strong> &#8220;Apakah anda melemahkan hadits ini berdasarkan kaidah-kaidah ilmiyyah yang tertera dalam ilmu hadits ataukah berdasarkan perasaan, hawa nafsu, akal dan kejahilan?!!!&#8221;</p>
<ul>
<li>Semoga tidak berlebihan kalau kami berani menegaskan: “Bukan haditsnya yang lemah, tapi akal dan argumen pelontarnyalah yang lemah”. Bagaimana tidak? Buktinya dia tidak mampu mengemukakan alasan tentang penyebab kelemahan hadits tersebut, padahal hadits ini telah dicatat oleh para ahli hadits (sebagaimana di atas) dan dishahihkan oleh para pakar di bidangnya seperti Imam Bukhari, Tirmidzi, Al-Hakim, Adz-Dzahabi, As-Suyuthi<a href="#_ftn11">[11]</a>, Al-Albani dan lain-lain. Tidak ada perselisihan diantara mereka, bahkan diakui keshahihannya oleh <strong>Syaikh Muhammad Al-Ghozzali</strong> yang biasa melemahkan hadits-hadits shahih!!!.</li>
<li>Lantas, bagaimana pendapat anda -wahai saudaraku pembaca- terhadap seorang yang bukan ahli di bidang ilmu hadits tetapi nekat berani menyelisihi para pakar dan tokoh di bidangnya?!! Mungkinkah mereka yang salah sedang dia yang benar?! Ataukah sebaliknya?! Tidak perlu diperpanjang lagi, kami serahkan jawabannya kepada anda wahai sauadar pembaca!!.</li>
</ul>
<p>.</p>
<p><strong><span style="color: #0000ff;">Kedua: Haditsnya Ahad, tidak mutawatir<a href="#_ftn12">[12]</a></span>.</strong></p>
<ul>
<li>Sebagian lagi ada yang mementahkannya dengan alasan haditsnya hanyalah ahad seperti pernyataan Wahyuni Widyaningsih, manajer kajian pada ‘Elsad, Surabaya dalam tulisannya yang bertajuk “Presiden Perempuan di mata Islam”, dimuat dalam Jawa Pos Senin Legi 2 November 1998 hal. 4</li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Jawaban:</strong> Kita bertanya kepada pelontar landasan ini: Siapakah pendahulu anda dalam alasan ini? Apakah mereka para sahabat Nabi?! Tidak, buktinya sahabat Abu Bakrah tak mempersoalkannya. Apakah mereka para ulama ahli hadits dan atsar?! Ternyata juga tidak, buktinya tak ada seorangpun diantara mereka yang menggugatnya. Apakah ini pemikiran Mu’tazilah, kelompok sesat dan menyesatkan umat? Ya, benar sekali. Maka khabarkanlah padaku -wahai saudara pembaca- apakah para ulama sejak zaman para sahabat hingga sekarang berada dalam kesesatan, sedangkan saudariku ini yang mendapat petunjuk?! Ataukah malah sebaliknya?! Tak ragu lagi bagi orang yang arif tentang agama bahwa sangat mustahil bila para ulama semenjak dahulu hingga sekarang berada dalam kesesatan, maka lebel “sesat” hanyalah pantas disandang oleh para pengusung pemikiran ini.</li>
</ul>
<p>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Ketiga: Kisah Ratu Balqis</strong></span></p>
<p>Syaikh Muhammad Al-Ghazzali dalam bukunya “As-Sunnah Nabawiyyah” (hal. 50-51cet. pertama 1409 H, Dar As-Syuruq) berkomentar tentang hadits ini: “Ratu Balqis, Victoria (Ratu Inggris), Indira Gandhi (Ratu India), Golda Meir (Ratu Yahudi) telah memimpin bangsa mereka tapi toh mereka bahagia”.</p>
<p>Sebagian para rasionalisme lainnya menganggap bahwa hadits ini kontradiksi dengan Al-Qur’an yaitu tentang kisah Nabi Sulaiman bersama Ratu Balqis seperti diceritakan oleh Allah dalam firman-Nya:</p>
<h2 style="text-align: center;">إِنِّي وَجَدتُّ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِن كُلِّ شَىْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.</em> (QS. An-Naml: 23).</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<ul>
<li>Pertama: Kisah tentang ratu Saba’ merupakan info tentang suatu kaum yang kafir.</li>
<li>Kedua: Setelah Ratu Saba’ tersebut masuk Islam, dia tidak seperti semula tetapi di bawah kepemimpinan Nabi Sulaiman.</li>
<li>Ketiga: Seandainya memang benar hukumnya boleh pada syariat dahulu, tetapi hal itu bukanlah syari’at kita karena agama kita telah sempurna dan membatalkan hal itu.</li>
<li>Keempat: Kebiasaan mempertentangkan antara Al-Qur’an dengan hadits merupakan metode ahli bid’ah dan pengekor hawa nafsu yang ingin merusak agama.</li>
<li>Kelima: Sesungguhnya Abu Bakrah, rawi hadits tidaklah memahami bahwa hadits tersebut hanya pada suatu peristiwa tertentu di daulah Persia, bahkan beliau mengisyaratkan tentang kekalahan ahli perang Jamal yang meruapakan sahabat pilihan tatkala mereka menyerahkan kepemimpinan kepada Aisyah, ummul mukiminin. Sedangkan rawi lebih tahu tentang makna hadits daripada selainnya”. <a href="#_ftn13">[13]</a></li>
</ul>
<p>Demikian juga jawaban kita terhadap syubhat adanya para pemerintah wanita yang nampaknya sukses dalam mengatur Negara, dengan kita tambahkan dua jawaban lagi:</p>
<ul>
<li>Pertama: Kemungkinan besar pemerintah wanita tersebut hanyalah sekedar nama yang dipajang saja, namun yang paling banyak berperan adalah kaum lelaki dari kalangan para menteri, penasehat dan sebagainya. Hal ini sangat nyata bagi orang yang mau memperhatikan kenyataan sejarah.</li>
<li>Kedua:  Kalau memang hal itu dikatakan pemerintah yang sukses, maka tetap kita katakana: Seandainya saja pemerintahan dipegang oleh kaum lelaki, niscaya akan lebih sukses. Wallahu A’lam.</li>
</ul>
<p>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Keempat: Sebab Penuturan Hadits.</strong></span></p>
<p>Sebagian lagi beralasan dengan latar belakang penuturan hadits seperti dinyatakan oleh Dr. Said Aqil Siradj, katib Am  PBNU dalam tulisannya yang bertajuk “Pro dan Kontra Presiden Wanita”, dimuat dalam <strong>Jawa Pos terbitan Sabtu 21 November 1998</strong> dan juga <strong>Dr. Alwi Shihab</strong>, <em>Staf pengajar lulusan Universitas Harvard USA sekaligus ketua PKB</em> dalam tulisannya yang bertajuk “Memperhatikan Prinsip daripada Label”, dimuat dalam <strong>Jawa Pos terbitan Selasa 17 November 1998</strong><a href="#_ftn14">[14]</a>.</p>
<p>Maksudnya, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengucapkan sabdanya tersebut karena memang ketika itu kondisi negeri Persia dalam keadaan bobrok dan menyerahkan kepemimpinan kepada seorang anak perempuan muda yang tidak tahu apa-apa. Seandainya situasi politik waktu itu aman dan pemimpin putri tersebut cerdas, tentu komentar Nabi berbeda dengan yang ada sekarang.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Alasan inipun tertolak karena hadits ini bersifat umum ditinjau dari beberapa segi:</p>
<p>a. Berdasarkan kaidah:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">الرَّاوِيْ أَعْلَمُ بِمَارَوَى</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Rawi hadits lebih tahu tentang makna hadits riwayatnya.</em></p>
</blockquote>
<p>Rawi hadits ini yaitu sahabat yang mulia, Abu Bakrah memahami secara umum, bahkan menerapkan hadits ini di saat fitnah perang Jamal bahwa pasukan yang dipimpin oleh Sayyidah Aisyah akan mengalami kekalahan. Beliau <em>shallallahu &#8216;alahi wa sallam</em> berkata:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">فَعَرَفْتُ أَنَّ أَصْحَابَ الْجَمَلِ لَنْ يُفْلِحُوْا</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Maka saya tahu bahwa pasukan Jamal (yang dipimpin Aisyah) tidak akan menang.</em>(Tambahan riwayat Al-Ismaili sebagaimana dalam Fathul Bari 13/56 oleh Ibnu Hajar).</p>
</blockquote>
<p style="text-align: left;">b.Berdasarkan kaidah:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">النَّكِرَةُ فِيْ سِيَاقِ النَّفْيِ تُفِيْدُ الْعُمُوْمَ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Isim nakirah jatuh setelah naïf, maka menunkukkan arti umum.</em></p>
</blockquote>
<p>Bila kita cermati, maka kaidah dapat diterapkan pada hadits pembahasan karena lafazh (قَوْمٌ) dan (امْرَأَةً) termasuk isim nakirah yang jatuh setelah la nafiyah  (لَنْ يُفْلِحَ), berarti menunjukkan arti umum.</p>
<p>c. Berdasarkan kaidah:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">الْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Yang menjadi patokan adalah keumuman lafazh, bukan kekhususan sebab.</em></p>
</blockquote>
<p><em> </em></p>
<p>d. <em>. </em>kesepakatan faham para ulama -seperti penjelasan di atas- bahwa makna hadits ini mencakup keumuman wanita.</p>
<p>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Kelima: Perubahan zaman seperti ungkapan ibu Juwairiyah Dahlan.</strong></span></p>
<p>Parahnya lagi, sebagian mereka menghujat dengan alasan perubahan zaman seperti ditulis oleh <strong>Dr. Juwairiyah Dahlan</strong>, <strong>Kepala Jurusan Fak. Adab IAIN Sunan Ampel Surabaya</strong> yang dimuat dalam <strong>majalah “Al-Amin” 006/Juli-Agustus 2003 M</strong> hal. 12 -setelah menyebutkan kesepakatan ulama dan menegaskan bahwa hadits Abu Bakrah adalah shahih dari segi metodologi kritik hadits-: “Singkat kata, wanita waktu itu (pada zaman Rasul -pent) selalu berada dalam tembok-tembok suami atau orang tuanya, mereka dikurung di rumah dengan sangat ketat. Tetapi sekarang situasi banyak berubah. Wanita banyak yang pandai dan terlibat secara intens pelbagai lapangan kehidupan. Jadi mereka sudah tahu seluk-beluk masalah…”.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>a.  Sadarkah saudari penulis bahwa tulisannya tersebut berisi celaan terhadap isteri-isteri Nabi, sahabat dan ulama salaf, para wanita yang dipuji oleh Allah dan rasul-Nya?!! Apakah dia tidak membaca firman Allah:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">
<h2 style="text-align: center;">وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat.</em> (QS. Al-Ahzab: 33).</p>
<p style="text-align: center;">
</blockquote>
<p>b. Bagaimana dia bisa menilai secara mutlak bahwa wanita pada zaman sekarang lebih cerdas daripada wanita dahulu, padahal Nabi<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<h2 style="text-align: center;">لاَ يَأْتِيْ عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلاَّ وَالَّذِيْ بَعْدَهُ أَشَرُّ مِنْهُ حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Tidak datang suatu zaman pada kalian melainkan setelahnya lebih jelek daripada sebelumnya sehingga kalian berjumpa dengan Rabb kalian. </em><a href="#_ftn15"><em><strong>[15]</strong></em></a></p>
<p>c. Katakanlah padaku -wahai saudara pembaca-: “Adakah wanita di dunia sekarang yang lebih pandai daripada ibunda Aisyah yang diakui sejarah kehebatan dan keluasan ilmunya?! Lebih pandai dalam hal apa?! Namun apakah para sahabat mengangkatnya sebagai pemimpin?! Tidak, sekali-kali tidak, bahkan mereka mengingkari ketika beliau keluar dalam perang!!</p>
<p>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>F. FIQIH HADITS</strong></span></p>
<p>Minimal ada dua hal penting yang dapat kita petik dari hadits mulia ini: <strong> </strong></p>
<p><strong>1. Wanita tidak boleh menjadi pemimpin negara</strong><a href="#_ftn16">[16]</a>.</p>
<ul>
<li>Imam Syaukani berkata menjelaskan hadits ini: “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa wanita bukanlah bidangnya mengurusi negara, dan tidak halal bagi suatu kaum untuk menyerahkan urusan negara kepada kaum wanita, karena menghindari perkara yang dapat menyebabkan kesengsaraan adalah wajib”.<a href="#_ftn17">[17]</a></li>
</ul>
<p>Bahkan, hal ini merupakan ijma’ (kesepakatan) para ulama semenjak dahulu hingga sekarang.</p>
<ul>
<li>Imam Al-Baghawi berkata): “Para ulama bersepakat bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin, karena seorang pemimpin dia perlu keluar menegakkan perintah jihad serta urusan kaum muslimin dan menyelesaikan pertikaian manusia, sedangkan wanita adalah aurat, tidak boleh menampakkan diri, dia juga lemah untuk mengurus segala kepentingan. Dengan demikian, maka tidak layak memangku jabatan kepemimpinan kecuali kaum laki-laki. Demikian pula seorang pemimpin tidak boleh buta matanya, sebab dia tidak dapat membedakan orang yang sedang sengketa. Adapun riwayat bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengangkat Ibnu Ummi Maktum <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> di Madinah dua kali, itu hanyalah kepemimpinan shalat, bukan masalah memutuskan dan menghakimi”.<a href="#_ftn18">[18]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Imam Ibnu Hazm berkata: “Seluruh golongan ahli kiblat (kaum muslimin) bersepakat, tak ada seorangpun diantara mereka yang membolehkan kepemimpinan wanita dan anak kecil melainkan kelompok Rafidhah, dimana mereka membolehkan kepemimpinan anak kecil yang belum baligh dan bayi di kandungan seorang ibu. Pendapat ini jelas keliru, sebab anak yang belum baligh belum dibebani, padahal seorang pemimpin dia dibebani untuk menegakkan agama. Wabillahi Taufiq”. Lanjutnya: “Dan seorang imam diwajibkan harus dari Quraisy, baligh, laki-laki, tidak suka maksiat dan berhukum dengan Al-Qur’an dan sunnah saja”.<a href="#_ftn19">[19]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Imam As-Syanqithi berkata tatkala menyebutkan sepuluh syarat pemimpin dalam Islam: “Syarat kedua: Hendaknya pemimpin tersebut dari kaum laki-laki dan tidak ada perselisihan tentang masalah tersebut di kalangan ulama (lalu beliau menyebutkan hadits di atas)”.<a href="#_ftn20">[20]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Imam Al-Qurthubi: “Berkata Al-Qodhi Abu Bakar bin Al-Arabi: “Hadits ini merupakan nash bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi menjadi khalifah dengan tiada perselisihan pendapat tentangnya. Dan dinukil dari Ibnu Jarir Ath-Thobari beliau membolehkan seorang wanita menjadi hakim tetapi ini tidak shahih darinya…dan diriwayatkan dari Umar bahwa beliau mendahulukan seorang wanita… pasar dan inipun tidak shahih darinya. Maka janganlah engkau menoleh dan meliriknya karena semua itu adalah desas-desus ahli bid’ah terhadap hadits!!!”.<a href="#_ftn21">[21]</a></li>
</ul>
<p>Demikianlah kesepakatan dan kesatuan faham para ulama. Anehnya masih ada saja orang yang mengotak-atik masalah ini dengan seenak hawa nafsunya. Masih segar dalam ingatan penulis sebuah judul dalam surat kabar “100 kyai se-Indonesia sepakat bolehnya presiden wanita”. Subhanallah, para ulama robbaniyyun dahulu hingga sekarang telah bersepakat tentang tidak bolehnya wanita sebagai pemimpin negara, tetapi mereka bersepakat tentang bolehnya. Adakah kejahilan yang lebih dalam daripada ini?! La haula wa Laa Quwwata Illa billahi<a href="#_ftn22">[22]</a>.</p>
<p>2. Kecerdasan akal dan ketundukan para      sahabat dalam menyikapi hadits Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> yang dalam hadits ini diwakili oleh      sahabat Nabi, Abu Bakrah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>. Hal itu ditinjau dari beberapa segi:</p>
<blockquote><p>a. Abu Bakrah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> berpegang teguh dengan nasehat dan bimbingan Nabi tatkala terjadi fitnah, beliau berkata:</p>
<h2 style="text-align: center;">فَلَمَّا قَدِمَتْ عَائِشَةُ تَعْنِي الْبَصْرَةَ ذَكَرْتُ قَوْلَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم فَعَصَمَنِيَ اللهُ بِهِ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Maka tatkala Aisyah datang menuju kota Bashrah, saya mengingat sabda Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em><em> sehingga Allah menyelamatkanku dengan pesan tersebut.</em><a href="#_ftn23"><em><strong>[23]</strong></em></a><em>.</em><em> </em><em> </em></p>
</blockquote>
<blockquote><p>b. Abu Bakrah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> menerima pasrah hadits tersebut tanpa meragukannya dengan alasan karena hanya dia sendiri yang mendengarnya dari Nabi (Ahad, bukan mutawatir).</p></blockquote>
<blockquote><p>c. Abu Bakrah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> memahami bahwa makna hadits tersebut bukan khusus pada negeri Persia saja, namun mencakup umumnya para wanita, bahkan Aisyah, ummul mukninin sekalipun. Apakah anda tahu siapa Aisyah? Wanita yang paling pandai sedunia.</p></blockquote>
<blockquote><p>d.  Abu Bakrah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> tidak mempertentangkan hadits tersebut dengan kisah ratu Balqis, padahal dia termasuk sahabat yang mengerti tafsir Al-Qur’an, karena memang baginya tidak ada pertentangan antara hadits dengan Al-Qur’an.</p></blockquote>
<ul>
<li>Adapun orang-orang yang ingin menodai kehormatan sahabat yang mulia ini seperti tuduhan sebagian kalangan bahwa Abu Bakrah menyampaikan hadits tersebut karena dia berada pada pihak Ali bin Abi Thalib <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> dan ingin menjatuhkan lawan poltiknya yaitu Aisyah beserta pendukungnya, maka ketahuilah bahwa tuduhan seperti itu tidaklah keluar kecuali dari mulut kaum zindiq yang ingin menghancurkan Islam dari dalam<a href="#_ftn24">[24]</a>!!!.</li>
</ul>
<p>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>G. PROBLEMATIKA DAN SOLUSINYA</strong></span></p>
<p>Mungkin timbul tanda tanya di benak kita:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">“Bila memang pemimpin perempuan tidak boleh dalam Islam, lantas bagaimana dengan kepemimpinan kita sekarang<a href="#_ftn25">[25]</a>? Apakah boleh bagi kita untuk memberontak dan menggoyang kursinya?”</span></p>
</blockquote>
<p><strong>Kami katakan:</strong></p>
<p style="text-align: center;">Sabar dulu, janganlah kita terbawa oleh arus emosi yang kerapkali menjadikan pelakunya kebablasan tak terkendalikan diri sehingga lalai dari bimbingan cahaya ilahi dan menyimpang dari rel syar’i. Ketahuilah wahai saudaraku -semoga Allah merahmatimu- bahwa <span style="color: #ff0000;">sekalipun secara kaidah, wanita tidak boleh menjadi pemimpin negara, namun bila memang hal itu telah terjadi seperti kenyataan di negeri kita sekarang ini, maka Islam memerintahkan kita agar tetap mematuhinya dan tidak memberontaknya untuk menghindari timbulnya kerusakan yang lebih besar</span>. Coba kita renungkan bersama pesan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>:</p>
<h2 style="text-align: center;">أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّر عَلَيْكُمْ عَبْدٌ</h2>
<p style="text-align: center;">Aku wasiatkan kalian dengan taqwa kepada Allah dan mendengar serta taat pada pemimpin sekalipun dia adalah budak<a href="#_ftn26">[26]</a>.</p>
<p style="text-align: left;">
<ul>
<li><strong>Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali</strong> menjelaskan: “Dua kalimat ini menghimpun kebahagiaan dunia dan akherat. Wasiat taqwa merupakan kunci kebahagiaan akherat, sedangkan taat kepada pemimpin merupakan kunci kebahagiaan dunia”. <a href="#_ftn27">[27]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Cermatilah hadits ini baik-baik! Para ulama bersepakat bahwa budak tidak boleh menjadi pemimpin. Walaupun demikian, seandainya memang dia terangkat menjadi pemimipin, maka tetap bagi bagi rakyatnya untuk mendengar dan taat padanya demi memadamkan api fitnah dan menjaga terpeliharanya nyawa selagi tidak memerintahkan ma’siat. <a href="#_ftn28">[28]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Bagaimanapun juga, siapa sih orangnya yang tak mendambakan sosok seorang pemimpin ideal yang mampu mengayomi rakyat, menegakkan hukum Islam yang membawa kepada kebahagiaan. Semua kita pasti mendambakannya. Tapi bagaimanakah langkah untuk menggapainya?! Kapankah kita akan meraih dan mendapatkannya?! Jawabannya dapat kita temukan dalam Al-Qur’an sebagai berikut:</li>
</ul>
<h2 style="text-align: center;">وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebahagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.</em> (QS. Al-An’am: 129).</p>
<ul>
<li>Dalam ayat yang mulia ini terdapat faedah bahwa “apabila hamba banyak melakukan kedzaliman dan dosa-dosa,  Allah akan menjadikan bagi mereka para pemimpin dzalim yang mengajak kepada kejelekan. Sebaliknya, apabila mereka baik, shalih dan istiqomah dalam ketaatan, niscaya Allah akan mengangkat bagi mereka para pemimpin yang adil dan baik”. <a href="#_ftn29">[29]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Tegasnya, metode mendapatkan pemimpin ideal kembali pada diri kita, bukan dengan sibuk mencaci pemerintah, kudeta dan sebagainya, melainkan dengan bertaubat kepada Allah, memperbaiki aqidah, mendidik dan menanamkan Islam yang shahih pada diri kita serta keluarga masing-masing sebagai realisasi dari firman Allah:</li>
</ul>
<h2 style="text-align: center;">إِنَّ اللهَ لاَيُغَيِّرُ مَابِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَابِأَنفُسِهِمْ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada </em><em>pada diri mereka sendiri</em><em>. </em>(QS. Ar-Ra’ad: 11).</p>
<ul>
<li>Hal ini seperti yang disinyalir oleh seorang tokoh aktivis dakwah modern dalam ucapannya:</li>
</ul>
<h2 style="text-align: center;">أَقِيْمُوْا دَوْلَةَ الإِسْلاَمِ فِيْ قُلُوْبِكُمْ تَقُمْ لَكُمْ عَلَى أَرْضِكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Tegakkanlah daulah Islam di hati kalian, niscaya akan terwujud daulah Islam di atas bumi kalian</em><a href="#_ftn30"><em><strong>[30]</strong></em></a><em>.</em></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> <em>Al-Uqud Ad-Durriyyah</em> hal. 177 oleh Ibnu Abdil Hadi.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> <em>Al-Kifayah fi Ilmi Riwayah</em>, al-Khathib al-Baghdadi hal. 61</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> <strong>Faedah: </strong>Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam <em>Fathul Bari</em> 13/54 mengomentari sanad imam Bukhari: “Sanad hadits ini, seluruh rawinya <em>bashriyyun</em> (dari kota Bashrah)”.<strong> </strong></p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> <strong>Faedah: </strong>Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam <em>Fathul Bari</em> (13/54): “Al-Bazzar juga meriwayatkan hadits ini seraya berkomentar: “Banyak orang yang meriwayatkan hadits ini dari Hasan (Al-Bashri), tetapi yang paling bagus sanadnya adalah riwayat Humaid (At-Thawiil)”.<strong> </strong></p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a>.  Bandingkan dengan <em>Silsilah Ahadits As-Shahihah</em> 2/248, 353, 419, 647 oleh Syaikh Al-Albani.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Lihat <em>Adh-Dha’ifah</em> 1/626/no. 436)</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Bandingkan dengan <em>Al-Anwar Al-Kasyifah</em> hal. 99-100 oleh Syaikh Abdur Rahman Al-Mu’allimi dan <em>Adh-Dha’ifah</em> no. 1715 oleh Al-Albani.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a>. Lihat <em>Al-Jarh wa At-Ta’dil</em> (6/31) oleh Ibnu Abi Hatim</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a>. Syaikh Al-Muhaddits Al-Albani berkata tentangnya: “Melalui bukunya yang berjudul <em>“As-Sunnah Nabawiyyah”</em> sangat namak bahwa dia berpemikiran Mu’tazilah yang tidak menghargai jerih payah ahli hadits dan fiqih, sehingga mengambil dan melemparkan semaunya tanpa pijakan yang kuat”. (<em>Footnote Shifat Shalat Nabi</em> hal. 37-38)</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a>. Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Ali Syaikh berkata dalam <em>al-Mi’yar fi Ilmi Ghazali</em> hal. 13:</p>
<blockquote><p>“<strong>Al-Ghozzali</strong> mengangkat dirinya sebagai hakim yang mengadili. Tetapi antara siapa? Antara ahli hadits dan ahli fiqih dalam memahami sunnah. <strong>Hal itu menunjukkan kedangkalan ilmu dan kepicikan pandangannya, sebab mayoritas ahli fiqih dahulu adalah ahli hadits. Dan mayoritas ahli hadits dahulu adalah ahli fiqih</strong>, seperti Imam Malik, Syafi’I, Ahmad, al-Auza’I, Laits, Tsauri dan lain sebagainya. Bukankah mereka adalah para pakar ilmu hadits? Dan bukankah mereka juga para ahli fiqih umat?!!</p></blockquote>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Dalam kitabnya <em>Jami’ As-Shaghir</em> 5/368 -<em>Faidhul Qadir</em>, al-Munawi-</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Hadits Ahad adalah hadits yang diriwayatkan dari satu jalan, dua atau lebih, namun tidak mencapai derajat mutawatir. Sedangkan hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan dari jalan yang sangat banyak sehingga mustahil kalau mereka bersepakat dalam kedustaan karena mengingat banyak jumlahnya dan keadilan perawinya serta perbedaan tempat tinggalnya.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Dinukil dari <em>Mausu’ah Al-Manahi Syar’iyyah</em> 3/490 oleh Syaikh Salim Al-Hilali, <em>ad-Difa’ an Shahabi Abu Bakrah wa Marwiyyatuhu</em> Abdul Muhsin al-Abbad hal. 48, Huquq Mar&#8217;ah hal. 540-541 Dr. Nawwal binti Abdul Aziz.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a>. Dinukil dari Majalah Salafy Edisi XXX/1420 H/1999 M hal. 24</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> HR. Bukhari 7068.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Lihat dalil-dalil lainnya yang lebih luas tentang masalah ini dalam dalam risalah <em>“Ad-Difa’ An Abu Bakrah wa Marwiyyatihi”</em> hal. 31-41 oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad, <em>Al-Mar&#8217;ah wal Walayat as-Siyadah</em> oleh Abdur Rahman bin Sa&#8217;ad asy-Syasyri, <em>Huquq Mar&#8217;ah</em> hal. 515- 543 oleh Dr. Nawwal binti Abdul Aziz al-&#8217;Ied.</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> <em>Nail Authar</em> 4/617</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> <em>Syarh Sunnah</em> (10/77</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> <em>Al-Fishal fi Al-Milal</em> (3/110-111 cet. Darul Ma’rifah)</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> <em>Adhwaul Bayan</em> (1/26)</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> <em>Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an</em> (13/122-123)</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> Lihat pula <em>Mughni Al-Muhtaj</em> 4/129-130 oleh As-Syirbini, <em>Al-Irsyad ila Qowati’il Adillah fi Ushul I’tiqad</em> hal. 427 oleh imam Al-Juwaini, <em>I’lam Al-Muwaqqi’in</em> (3/352) oleh Ibnu Qayyim, <em>Faidhul Qadir</em> 5/368 oleh Al-Munawi,  <em>Tuhfatul Ahwadzi</em> 6/447 oleh Al-Mubarakfuri, <em>Al-Fiqh Al-Islami</em> 6/745 oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, <em>Al-Mufashshal fi Ahkamil Mar’ah</em> 4/313 oleh Dr. Abdul Karim Zaidan).</p>
<p><a href="#_ftnref23">[23]</a> Tambahan dalam riwayat Tirmidzi 2262 dan Al-Hakim 3/118.</p>
<p><a href="#_ftnref24">[24]</a> Syaikh Al-Allamah al-Muhaddist Abdul Muhsin al-Abbad memiliki risalah khusus tentang pembelaan terhadap hadits ini, berjudul <em>“Ad-Difa’ ‘an Shahabi Abu Bakrah wa Marwiyyatuhu wal Istidlal liman’I Wilayah Nisa’ ala Rijal”.</em> Bacalah, niscaya akan semakin menambah keyakinanmu.</p>
<p><a href="#_ftnref25">[25]</a> Saat menulis makalah ini, presiden Indonesia saat itu dipegang oleh Ibu Megawati Soekarno putri. Sengaja kami tidak membuangnya karena  kami menilai tetap banyak manfaatnya.</p>
<p><a href="#_ftnref26">[26]</a> Shahih. HR. Ahmad 4/126-127, Abu Dawud 4607, Tirmidzi 2676, Ibnu Majah 42, 43, dll. Lihat tulisan penulis tentang hadits ini “Wasiat Berharga” dalam Majalah Al Furqon edisi 7, Th.IV.</p>
<p><a href="#_ftnref27">[27]</a> <em>Jami’ul Ulum wal Hikam</em> 2/116-117.</p>
<p><a href="#_ftnref28">[28]</a> Lihat <em>Adhwa’ul Bayan</em> 1/27 oleh As-Syanqithi.</p>
<p><a href="#_ftnref29">[29]</a> <em>Taisir Karimi Ar-Rahman</em> hal. 239 oleh Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di.</p>
<p><a href="#_ftnref30">[30]</a> Yaitu <strong>Hasan al-Hudhaibi</strong>. Ungkapan ini sering didengungkan oleh Syaikh al-Albani dalam banyak kesempatan. <strong>Namun bukan berarti kalau beliau mempromosikan pemikiran pelontarnya atau manhaj gerakan dakwahnya.</strong> (Lihat <em>Ma’alim Manhaj Salafi fi Taghyir</em> hal. 468 oleh Salim al-Hilali -Jami’u Rasail-).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/polemik-presiden-wanita.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)</title>
		<link>http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2009 03:38:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik]]></category>
		<category><![CDATA[ahli kitab]]></category>
		<category><![CDATA[Bantahan]]></category>
		<category><![CDATA[Halal]]></category>
		<category><![CDATA[Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Islam Liberal]]></category>
		<category><![CDATA[nikah beda agama]]></category>
		<category><![CDATA[pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[virus pemikiran]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=245</guid>
		<description><![CDATA[Mengkritisi Argumentasi Kaum Liberal disusun oleh Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi Nikah beda agama dalam pembahasan ini maksudnya adalah wanita muslimah menikah dengan lelaki non Muslim baik ahli kitab maupun tidak. Masalah ini hingga kini masih menjadi fenomena yang mencuat di permuakaan. Dahulu, diberitakan: &#8220;Terjadi sejumlah wanita muslimah di Batusangkar, Sumatera Barat dan lainnya telah dinikahi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fabiubaidah.com%2Fnikah-beda-agama.html%2F">
										</iframe>
										</div><p align="center"><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Mengkritisi Argumentasi Kaum Liberal</strong></p>
<p style="text-align:center;">disusun oleh</p>
<p style="text-align:center;"><a href="http://abiubaidah.com"><strong>Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi</strong></a></p>
<p style="text-align:center;"><img class="aligncenter size-full wp-image-256" title="Waspadailah JIL, ikhwah..." src="http://abiubaidah.files.wordpress.com/2009/10/cinta-1.jpg" alt="Waspadailah JIL, ikhwah..." width="150" height="113" /></p>
<p>Nikah beda agama dalam pembahasan ini maksudnya adalah <strong>wanita muslimah menikah dengan lelaki non Muslim baik ahli kitab maupun tidak</strong>.</p>
<p>Masalah ini hingga kini masih menjadi fenomena yang mencuat di permuakaan. Dahulu, diberitakan:</p>
<blockquote><p>&#8220;Terjadi sejumlah wanita muslimah di Batusangkar, Sumatera Barat dan lainnya telah dinikahi oleh Lelaki Nashroni&#8221;.</p></blockquote>
<p>Masalah bahaya ini semakin diperparah oleh ulah para pengibar <strong>liberalisme </strong>yang banyak menyebarkan <strong>pemikiran bervirus </strong>bahaya kepada umat. Lihatlah ungkapan mereka berikut yang dengan terang-terangan menggugat hukum Allah:</p>
<blockquote><p>&#8220;Soal pernikahan laki-laki non Muslim dengan wanita muslim merupakan <strong>wilayah ijtihadi</strong> dan terikat dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antara agama merupakan sesuatu yang terlarang.</p>
<p>Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, <strong>maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaanya&#8221;. <a href="#_ftn1"><strong>[1]</strong></a></strong></p></blockquote>
<blockquote><p><strong>Ulil Abshor Abdalla</strong> juga berkata: &#8220;Larangan kawin beda agama bersifat <strong>kontekstual</strong>. Pada zaman Nabi, umat Islam sedang bersaing untuk <strong>memperbanyak umat</strong>. Nah, saat ini Islam sudah semilyar lebih, <strong>kenapa harus takut kawin dengan yang di luar Islam…</strong>&#8220;<a href="#_ftn2">[2]</a></p></blockquote>
<blockquote><p>Katanya juga &#8220;Larangan kawin beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non Islam, sudah <strong>tidak releven</strong> lagi&#8221;.<a href="#_ftn3">[3]</a></p></blockquote>
<p>Banyaknya syubhat seperti ini hendaknya menjadikan kita lebih mendekatkan diri kepada Allah, menyibukkan dengan ibadah, dan bersemangat <strong>menuntut ilmu agar selamat dari fitnah syubhat dan syahwat</strong> yang kencang menerpa pada zaman ini.</p>
<p>Dan yakinlah bahwa di balik semua badai terpaan itu pasti ada hikmah Allah yang indah.</p>
<blockquote><p><strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah</strong> berkata: “Termasuk sunnatullah, apabila Dia ingin menampakkan agamaNya, maka dia membangkitkan para penentang agama, sehingga Dia akan memenangkan kebenaran dan melenyapkan kebatilan, karena kebatilan itu pasti akan hancur binasa”.<a href="#_ftn4">[4]</a> <em> </em></p></blockquote>
<p>Pada kesempatan ini, sebagai penjagaan umat dari rongrongan syubhat <strong>Jaringan Iblis liberal</strong> ini, maka kami akan mengetengahkan dalil-dalil tentang masalah ini secara ringkas tapi jelas. Semoga Allah menjaga kita semua dari segala fitnah. Amiin.<span id="more-245"></span></p>
<p><strong>Dalil-Dalil Haramnya Nikah Beda Agama</strong></p>
<p>Sungguh aneh tatkala para pengusung libelarisme mengatakan: &#8220;Tidak ada dalil Al-Qur&#8217;an yang jelas mengharamkan nikah beda agama&#8221;<a href="#_ftn5">[5]</a> padahal Allah telah tegas mengharamkan hal ini dalam Al-Qur’anNya, demikian juga Rasulullah dan ini merupakan kesepakatan ulama sepanjang zaman:</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>1. Al-Qur&#8217;an</strong></p>
<p>Adapun dalam Al-Qur’an, setidaknya ada dua ayat yang menegaskan haramnya beda agama.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Dalil Pertama</strong>:</p>
<p align="right"><strong>وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ</strong></p>
<p><em>Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, <strong>sebelum mereka beriman</strong>. Sesungguhnya wanita <strong>budak</strong> yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia <strong>menarik hatimu</strong>. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) <strong>sebelum mereka beriman</strong>. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia <strong>menarik hatimu</strong>. mereka <strong>mengajak ke neraka</strong>, sedang <strong>Allah mengajak ke surga</strong> dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.</em> (QS. Al-Baqarah: 221)</p>
<blockquote><p><strong>Imam Ibnu Jarir ath-Thobari</strong> berkata: &#8220;Allah <strong>mengharamkan</strong> wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (<strong>baik ahli kitab maupun tidak</strong>)&#8221;. <a href="#_ftn6">[6]</a></p></blockquote>
<blockquote><p><strong>Imam al-Qurthubi</strong> berkata: &#8220;Jangan kalian nikahkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik. Umat telah bersepakat bahwa <strong>orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah</strong>, karena hal itu <strong>merendahkan Islam</strong>&#8220;. <a href="#_ftn7">[7]</a></p></blockquote>
<blockquote><p><strong>Al-Baghowi</strong> berkata: &#8220;Tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik merupakan <strong>ijma&#8217; (kesepakatan ulama)</strong>&#8220;. <a href="#_ftn8">[8]</a></p></blockquote>
<p><strong>Dalil Kedua:</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="right"><strong>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ</strong></p>
<p align="right">
<p><em>Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa <strong>mereka (benar-benar) beriman</strong> Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. <strong>mereka tiada halal </strong>bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu <strong>tiada halal pula bagi mereka</strong>. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan j<strong>anganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir</strong>; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.</em> (QS. Al-Mumtahanah: 10)</p>
<blockquote><p><strong>Imam Ibnu Katsir</strong> berkata: &#8220;Ayat inilah yang mengharamkan pernikahan perempuan muslimah dengan lelaki musyrik (non Muslim)&#8221;. <a href="#_ftn9">[9]</a></p></blockquote>
<blockquote><p><strong>Imam asy-Syaukani</strong> juga berkata: &#8220;Dalam firman Allah ini terdapat dalil bahwa wanita mukminah tidak halal (dinikahi) orang kafir&#8221;. <a href="#_ftn10">[10]</a></p></blockquote>
<p><strong>2. Hadits</strong></p>
<p>Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:</p>
<p style="text-align:right;"><strong>نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ يَتَزَوُّجُوْنَ نِسَائَنَا</strong></p>
<p><em>“Kita <strong>boleh menikah</strong> dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”.</em> <a href="#_ftn11">[11]</a><em> </em></p>
<blockquote><p>Ibnu Jarir berkata dalam Tafsirnya 4/367: “Sanad hadits ini sekalipun ada pembicaraan, namun kebenaran  isinya merupakan ijma’ umat&#8221;. Dan dinukil Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/587.</p></blockquote>
<p><strong>3. Ijma&#8217;</strong></p>
<p><strong> </strong>Selama berabad-abad lamanya, Umat Islam menjalankan agamanya dengan tenang dan tentram, termasuk dalam masalah ini, tidak ada satupun ulama yang membolehkan nikah beda agama, tetapi anehnya tiba-tiba sebagian kalangan mencoba untuk meresahkan umat dan menggugat hukum ini. Di atas, telah kami kemukakan sebagian<strong> nukilan ijma&#8217; dari ahli tafsir</strong>, kini akan kami tambahkan lagi penukilan ijma&#8217; tersebut:</p>
<blockquote><p>1.<strong> Ibnul Jazzi</strong> mengatakan: &#8220;Laki-laki non Muslim haram menikahi wanita muslimah secara mutlak. Ketentuan ini disepakati seluruh ahli hukum Islam&#8221;.<a href="#_ftn12">[12]</a></p></blockquote>
<blockquote><p>2. <strong>Ibnul Mundzir</strong> berkata: &#8220;Seluruh ahli hukum Islam sepekat tentang haramnya pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki beragama Yahudi atau Nasrani atau lainnya&#8221;.<a href="#_ftn13">[13]</a></p></blockquote>
<blockquote><p>3. <strong>Ibnu Abdil Barr</strong> berkata: &#8220;Ulama telah ijma&#8217; bahwa muslimah tidak halal menjadi istri orang kafir&#8221;. <a href="#_ftn14">[14]</a></p></blockquote>
<p>Sebenarnya, masih banyak lagi ucapan ulama ahli fiqih dan ahli hadits tentang masalah ini. Lantas masihkah ada keraguan tentang kesesatan orang yang menyeleisihinya?!!</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>4. Kaidah Fiqih</strong></p>
<p>Dalam kaidah fiqih disebutkan:</p>
<blockquote>
<p style="text-align:center;"><strong>الأَصْلُ فِي الأَبْضَاعِ التَّحَرِيْمُ</strong></p>
<p style="text-align:center;"><em>Pada dasarnya dalam masalah farji (kemaluan) itu hukumnya <strong>haram</strong>.</em></p>
</blockquote>
<p>Karenanya, apabila dalam masalah farji wanita terdapat dua hukum (perbedaan pendapat), antara halal dan haram, maka yang dimenangkan adalah <strong>hukum yang mengharamkan</strong>.<a href="#_ftn15">[15]</a></p>
<p>.</p>
<p><strong>Kebohongan Seorang Pengusung Liberalisme</strong></p>
<p><strong>Abdul Muqsidh Ghozali</strong> dalam dialognya bersama Ulil Abshor ketika membantah ust Hartono Jaiz  pernah berkata: “Kalau di dalam Al-Qur’an diperbolehkan nikah beda agama, maka pak Hartono mengharamkannya. Pak Hartono di sini sedang menciptakan<strong> syari’at baru</strong>, yang mestinya itu tidak dilakukan.” Lalu dia menukil atsar Umar yang menegur Hudzaifah tatkala menikah dengan <strong>wanita ahli kitab</strong>, lalu Hudzaifah berkata: Apakah engkau mengharamkannya? Jawab Umar: Tidak. (Buka <em>Mafatihul Ghaib</em> juz 3 hal 63)</p>
<p>Dia juga mengatakan, “<strong>Tidak ada dalil yang melarang nikah beda agama</strong>.”</p>
<p>.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Ucapan ini adalah <strong>kebohongan di atas kebohongan</strong> yang dimuntahkan oleh seorang pengusung paham liberal yang kini telah meraih doktor padahal dia termasuk pembela Nabi palsu, sekalipun yang dibela sudah mengaku taubat:</p>
<ul>
<li><strong>Pertama:</strong> Kebohongan terhadap Al-Qur’an, karena <strong>Al-Qur’an tidak pernah membolehkan nikah beda agama</strong>, dalam artian seorang non muslim nikah dengan wanita muslimah, bahkan Al-Qur’an dengan tegas mengharamkannya. (Lihat QS. Al-Baqarah: 221 dan Al-Mumtahanah: 10), yang dibolehkan adalah lelaki muslim nikah dengan wanita ahli kitab. (QS. Al-Maidah: 5)</li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Kedua: Kebohongan</strong> terhadap Umar bin Khaththab, karena beliau juga mengharamkan beda agama, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366 bahwa Umar berkata, “Lelaki muslim boleh menikah dengan <strong>wanita nashara</strong>, tetapi <strong>lelaki nashrani</strong> tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.” Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah). <a href="#_ftn16">[16]</a></li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Ketiga:</strong> <strong>Kebohongan terhadap Fakhrur Razi</strong> dalam <em>Mafatih Ghaib</em>, sebab beliau juga mengharamkan nikah beda agama. Setelah membawakan atsar Hudzaifah di atas dalam Tafsirnya 2/231, beliau mengiringinya langsung dengan hadits Jabir bahwa Nabi bersabda, “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita.”</li>
</ul>
<p>Lebih jelas lagi, beliau mengatakan dalam lembar berikutnya 2/232, “Adapun firman Alloh, “<em>Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beraman”</em> maka tidak ada perselisihan bahwa maksud musyrik di sini adalah <strong>umum (baik ahli kitab maupun tidak)</strong>, maka tidak halal wanita mukmminah dinikahkan dengan pria kafir sama sekali <strong>apapun jenis kekufurannya</strong>.”</p>
<p style="text-align:center;">Wahai hamba Alloh! Kenapa engkau sembunyikan ucapan ini?! <strong>Di manakah kejujuranmu?!</strong></p>
<p>.<strong><br />
</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Apakah ahli kitab termasuk kafir dan musyrik?</strong></p>
<p><strong> </strong>Kalau ada yang berkata bahwa larangan beda agama itu kalau wanita muslimah nikah dengan lelaki kafir atau musyrik, sedangkan <strong>ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) tidak termasuk mereka</strong>. Kita katakan: Ini adalah suatu <strong>kedustaan</strong>, karena Allah telah menegaskan bahwa ahli kitab dari Yahudi maupun Nasrani adalah kafir dan musyrik. Demikian juga Rasulullah dan kesepakatan para ulama salaf. Perhatikan firman Allah:</p>
<p align="right"><strong>إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُوْلَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ</strong></p>
<p><em>Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni <strong>ahli Kitab</strong> dan <strong>orang-orang yang musyrik (akan masuk)</strong> ke neraka jahannam; mereka kekal di dalamnya. mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. </em>(QS. Al-Bayyinah: 6)<em> </em></p>
<p>Perhatikan juga hadits berikut:</p>
<p style="text-align:right;"><strong>عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ</strong><strong> </strong><strong>عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ, لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ, ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ, إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ</strong><strong> </strong></p>
<p><em>Dari Abu Hurairah dari Rasulullah beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tanganNya, Tidak ada seorangpun dari umat ini baik Yahudi maupun Nashrani yang mendengar tentangku kemudian <strong>dia meninggal dan tidak beriman kepada ajaranku, kecuali dia termasuk ahli neraka.</strong></em><strong> </strong>(HR. Muslim 153)</p>
<p>Imam asy-Syathibi berkata: “Kami melihat dan mendengar bahwa kebanyakan Yahudi dan Nashrani mengetahui tentang agama Islam dan banyak mengetahui banyak hal tentang seluk-beluknya, <strong>tetapi semua itu tidak bermanfaat bagi mereka selagi mereka tetap di atas kekufuran dengan kesepakatan ahli Islam”</strong>.<a href="#_ftn17">[17]</a></p>
<p>Jadi, larangan dalam masalah ini mencakup umum, baik ahli kitab maupun tidak.</p>
<blockquote>
<ul>
<li>Perhatikan ucapan<strong> Imam Syafi&#8217;i</strong>: &#8220;Jika seorang wanita memeluk Islam atau dilahirkan dalam keluarga muslim atau salah seorang dari orang tuanya memeluk Islam ketika ia belum baligh, maka semua laki-laki musyrik, baik ahli kitab maupun animisme, haram menikahinya dalam keadaan apapun&#8221;. <a href="#_ftn18">[18]</a></li>
</ul>
</blockquote>
<blockquote>
<ul>
<li>Demikian juga ucapan <strong>al-Kasani</strong>: &#8220;Tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir, baik yang beragama Yahudi atau Nasrani, maupun yang beragama penyembah patung dan majusi&#8221;.<a href="#_ftn19">[19]</a></li>
</ul>
</blockquote>
<p>Apalagi, para pengusung paham Liberal ingin <strong>mengacaukan istilah</strong>, sehingga menurut mereka orang <strong>Budha, Hindu, Konghucu</strong> dan sebagainya termasuk Ahli kitab, oleh karena itu, dalam Fiqih Lintas Agama mereka mengatakan: &#8220;… atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, <strong>apapun agama dan aliran kepercayaanya&#8221;.</strong> <a href="#_ftn20">[20]</a> Lantas, adakah penggugatan syari&#8217;at yang lebih jelas daripada ini?!! Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan keselamatan<a href="#_ftn21">[21]</a>.</p>
<p>.</p>
<p><strong> </strong></p>
<blockquote>
<p style="text-align:center;"><strong>Fatwa MUI</strong></p>
<p>Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M<strong> setelah menimbang</strong>:</p>
<ol>
<li>Belakangan      ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama</li>
<li>Perkawinan      beda agama bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam,      tetapi sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat</li>
<li>Di      tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan      beda agama dengan<strong> dalih hak asasi dan kemaslahatan</strong></li>
</ol>
<p><strong>Dan memperhatikan</strong>:</p>
<ol>
<li>Keputusan      fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang perkawinan campuran</li>
<li>Pendapat      Sidang Komisi C bidang fatwa pada Munas VII MUI 2005</li>
</ol>
<p>Dengan bertawakkal kepada Allah memutuskan dan menetapkan bahwa <strong>perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.</strong></p></blockquote>
<p>.<strong><br />
</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Sebuah Himbauan dan Seruan</strong></p>
<p><strong> </strong>Selama ini, termasuk dalam kasus fatwa MUI, tampak bahwa kaum liberal-sekuler-pluralis lebih mendominasi opini di media massa dan penyebaran <strong>virus Islam liberal</strong> sudah sangat meluas ke berbagai sendi-sendi kehidupan umat Islam, baik aspek sosial, budaya, politik, ekonomi, maupun bidang studi Islam. Sedangkan MUI dan ormas-ormas Islam pendukungnya hanya mampu bicara dari masjid ke masjid, forum majlis taklim, atau beberapa media cetak dan elektronik tertentu.</p>
<p>Pertempuran dahsyat juga sedang dan akan terus terjadi di <strong>media massa yang menjadi andalan utama kaum liberal</strong>. Maka sewajibnya bagi umat Islam untuk bekerja keras mengimbangi penguasaan media massa dan profesionalitas dalam bidang media Massa dan strategi opini, menyiapkan sebanyak mungkin cendekiawan dan ulama Islam yang mumpuni dan berkualitas tinggi serta mengerahkan segala upaya untuk membongkar kesesatan Jaringan Iblis ini dan memperingatkan umat dari bahayanya.<a href="#_ftn22">[22]</a></p>
<p>.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Daftar Referensi:</strong></p>
<ol>
<li>Nikah      Beda Agama Dalam Al-Qur&#8217;an dan Hadis, Prof. KH. Ali Mustafa Ya&#8217;qub, MA,      Pustaka Firdaus, Jakarta, cet kedua, Februari 2007</li>
<li>Fatwa      Munas VII Majlis Ulama Indonesia</li>
<li>Menangkal      Bahaya JIL dan FLA, Hartono Ahmad Jaiz dan Agus Hasan Bashori, Pustaka      al-Kautsar, Jakarta, cet pertama, Juni 2004</li>
<li>50      Tokoh Islam Liberal Indonesia, Budi Handrianto, Hujjah Press, cet 3      November 2007</li>
<li>Dll</li>
</ol>
<p>Tambahan:</p>
<p><em>Al-Iklil fi Istinbat Tanzil</em></p>
<p><em>.</em></p>
<p><em>artikel: <a href="http://abiubaidah.com"><strong>www.abiubaidah.wordpress.com</strong></a></em></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> <em>Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis</em>, Nurcholish Madjid dkk, Jakarta, Paramidana, 2004, hlm. 164.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> <em>Gatra,</em> 21 Desember 2002.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> <em>Kompas,</em> 18 November 2002.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> <em>Majmu Fatawa</em> 28/57, <em>Al-Uqud Ad-Durriyyah</em> Ibnu Abdil Hadi hal. 364</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Seperti ditegaskan oleh Abdul Muqsith Ghozali dalam <em>Majalah Syir&#8217;ah</em> No. 20/III/Juli 2003, hal. 42-43 dan Zainun Kamal dalam wawancaranya pada tanggal 20 Juni 2002 sebagaimana dalam <em>50 Tokoh Islam Liberal Indonesia</em> hlm. 167-168.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> <em>Jami&#8217;ul Bayan</em> 2/379.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> <em>Al-Jami&#8217; li Ahkamil Qur&#8217;an</em> 1/48-49.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> <em>Ma&#8217;alim Tanzil</em> 1/225.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> <em>Tafsirul Qur&#8217;anil Adzim</em> 4/414.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> <em>Fathul Qodir</em> 5/215.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Hal ini pernah ditanyakan oleh seorang Nashroni kepada salah seorang ulama muslim: “Kenapa kalian membolehkan pria muslim menikah dengan wanita kami, tetapi melarang kami menikahi wanita kalian?!”. Alim tersebut menjwab: “Karena kami beriman dengan Nabi kalian, tetapi kalian tidak beriman dengan Nabi kami (Nabi Muhammad)!!”. (Lihat <em>Syarh Ushul Min Ilmi Ushul</em>, Ibnu Utsaimin hlm. 527-528).</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> <em>Qowaninul Ahkam</em> hlm. 29.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> <em>Al-Mughni</em> 6/634.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> <em>Al-Ijma&#8217;</em> hlm. 250.</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> <em>Al-Asybah wa Nazhoir,</em> as-Suyuthi hlm. 84.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Lihat pula <em>Tafsir Ibnu Katsir</em> 1/587.</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> <em>Al-Muwafaqot</em> 1/85, tahqiq Syaikh Masyhur Hasan. Lihat pula fatwa penting Syaikh Ibnu Utsaimin tentang masalah ini dalam <em>ash-Sohwah Islamiyyah</em> hlm. 166-171.</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> <em>Al-Umm</em> 5/7.</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> <em>Badai&#8217; Shonai&#8217;</em> 2/272. Lihat juga <em>al-Mughni</em> Ibnu Qudamah 6/634 dan <em>al-Muhalla</em> Ibnu Hazm 9/449.</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> <em>Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis</em>, Nurcholish Madjid dkk, Jakarta, Paramidana, 2004, hlm. 164.</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> Kemudian penulis mendapati Imam Ibnul Qoththon menegaskan dalam <em>al-Iqna’ fi Masail Ijma’</em> 2/18: “Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh bagi seorang muslim untuk menikahi wanita majusi dan penyembah berhala”.</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> Lihat <em>Islam Liberal, Pluralisme Agama dan Diabolisme Intelektual,</em> Adian Husaini hlm. ix-xiv.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wanita di Saudi Arabia</title>
		<link>http://abiubaidah.com/hadits-wanita-saudi.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/hadits-wanita-saudi.html/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2009 03:50:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kritik]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Telaah Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Akhwat Saudi]]></category>
		<category><![CDATA[Bantahan]]></category>
		<category><![CDATA[Islam Liberal]]></category>
		<category><![CDATA[JIL]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Telaah Khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=179</guid>
		<description><![CDATA[Haruskah Dikau Mencela Saudariku di Saudi? (Kritikan Tajam untuk  Jaringan Islam Liberal) disusun oleh: Abu Ubaidah Yusuf bin Mokhtar As-Sidawi Telah sampai khabar kepada kami bahwa ada perdebatan seru antara JIL dengan Ahli Sunnah wal Jama’ah. Mendengarnya, kamipun tertarik untuk mengetahuinya. Alhamdulillah, keinginan untuk mendapatkan VCD perdebatan tersebut terwujud. Seperti orang yang disambar petir, rasanya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fabiubaidah.com%2Fhadits-wanita-saudi.html%2F">
										</iframe>
										</div><p style="text-align: center;"><strong>Haruskah Dikau Mencela Saudariku di Saudi?<br />
</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>(Kritikan Tajam untuk  Jaringan Islam Liberal)</strong></p>
<p style="text-align: center;">disusun oleh:</p>
<p style="text-align: center;"><a href="http://abiubaidah.com"><strong>Abu Ubaidah Yusuf bin Mokhtar As-Sidawi</strong></a></p>
<p style="text-align: center;"><img class="aligncenter size-full wp-image-182" title="السلام عليكم" src="http://abiubaidah.files.wordpress.com/2009/10/d8b2d987d8b1d8a9.jpg" alt="السلام عليكم" width="108" height="129" /></p>
<p>Telah sampai khabar kepada kami bahwa ada perdebatan seru antara <strong>JIL</strong> dengan Ahli Sunnah wal Jama’ah. Mendengarnya, kamipun tertarik untuk mengetahuinya. <em>Alhamdulillah</em>, keinginan untuk mendapatkan VCD perdebatan tersebut terwujud.</p>
<blockquote><p>Seperti orang yang disambar petir, rasanya jantung ini hampir copot dan telingapun terasa gatal <strong>mendengarkan ucapan-ucapan kotor dari para propagandis JIL</strong>. Betapa derasnya <strong>ilmu filsafat</strong> dan<strong> tasawwuf</strong> yang menyesatkan terlontar, kontradiksi ucapan, pelecehan, celaan, kebohongan, ketimpangan pemikiran dan lain sebagainya. Sungguh betul-betul dibutuhkan kesabaran yang sangat luar biasa untuk menyimaknya!.</p></blockquote>
<p>Dengan selalu berdoa kepada Alloh agar meneguhkan hati ini, kami tuntaskan proses menyaksikan perdebatan seru tersebut. Kendati tayangan sudah berlalu, tetapi masih terngiang-ngiang di telinga sebagian syubhat pengaruh ucapan mereka, namun akupun berbaik sangka barangkali ini adalah <strong>PR buatku</strong> untuk memberikan partisipasi dalam <strong>membela agama</strong> dan<strong> membantah ucapan para penyeleweng agama</strong> sekaligus sebagai keterangan bagi saudara-saudari kami yang <strong>mungkin telah tertipu dengan silat lidah mereka</strong>.</p>
<p>Maka dengan memohon pertolongan kepada Alloh, aku bertawakkal untuk menulis artikel ini, semoga Alloh memberikan hidayah kepada kita semua dan meneguhkan kita di atas jalan yang diridhai-Nya.</p>
<p>Sebenarnya banyak sekali permasalahan yang harus dikupas dan dibahas, tetapi semoga saja yang sedikit ini cukup untuk mewakili syubhat-syubhat lainnya. Yang penting, bentengilah diri kita dengan ilmu yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga kita dapat terselamatkan dari berbagai syubhat yang banyak menyerang pada zaman ini.<span id="more-179"></span></p>
<p>Ingatlah selalu nasehat berharga <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah</strong>,</p>
<blockquote><p>“Janganlah engkau jadikan hatimu terhadap syubhat seperti spon yang menyerapnya serta merta, tetapi jadikanlah hatimu seperti kaca yang kuat, sehingga tatkala syubhat mampir padanya, dia dapat melihat dengan kejernihannya dan mengusir dengan kekuatannya. Tetapi apabila engkau jadikan hatimu menyerap setiap syubhat, maka dia akan menjadi sarang syubhat.”<a href="#_ftn1">[1]</a></p></blockquote>
<p><strong>Ulil Abshar Abdalla</strong>, kordinator Jaringan Islam Liberal -semoga Alloh memberinya hidayah dan menyelamatkan manusia dari kesesatannya- mengatakan,</p>
<blockquote><p>“Tadi, saudara Ahmad Hartono menyebut bahwa berkali-kali dasarnya adalah hadits, hadits, hadits, hadits. Oke, hadits, pendapat saya adalah; hadits yang shahih sanadnya belum tentu harus diikuti di sini. Itu pendapat saya, saudara-saudara dengarkan pendapat saya!”</p></blockquote>
<p>Lanjutnya,</p>
<blockquote><p>“Saudara-saudara, di dalam ilmu hadits, yang berkembang pesat itu adalah ilmu yang berkaitan dengan <em>verifikasi</em> sanad, kritik atas sanad, tetapi kritik atas matan tidak berkembang dengan pesat, karena orang Islam takut mengkritik matan. Menurut saya, jika hadits walaupun shahih sanadnya, bisa dikritik isinya. Ada contoh misalnya, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, shahih di dalam Bukhari<a href="#_ftn2">[2]</a>; bahwa shalat seorang itu batal kalau di depannya lewat tiga hal; perempuan, khimar, dan yang satu lagi adalah anjing.”</p></blockquote>
<p>Lanjutnya,</p>
<blockquote><p>“Gimana anda bisa membayangkan agama Islam yang kita hargai ini mengatakan; shalat kita batal kalau di depan kita lewat perempuan, anjing atau khimar.<strong> Perempuan disetarakan dengan anjing dan khimar saudara-sauadara!</strong> Inilah yang terjadi di Saudi Arabia, negeri Wahabi itu, karena <strong>perempuan dianggap hewan</strong>, tidak boleh nyetir mobil. Itulah negeri Saudi Arabia, apakah negeri semacam ini akan anda ikuti saudara-saudara?!!<a href="#_ftn3">[3]</a></p></blockquote>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><strong>A. MUQADDIMAH</strong></p>
<p>Sebelum kita memasuki topik bahasan, saya merasa perlu untuk memberikan muqaddimah sebagai jembatan menuju pembahasan sekaligus sanggahan terhadap kaidah-kaidah rapuh Ulil di atas:</p>
<p><strong>1. Melecehkan Hadits</strong></p>
<p><strong>Abu Nashr bin Salam al-Faqih</strong> berkata, “Tidak ada sesuatupun yang paling berat dan dibenci oleh ahli <em>ilhad</em> (penyeleweng agama) daripada mendengar hadits serta meriwayatkan dengan sanadnya.” <a href="#_ftn4">[4]</a></p>
<p>Saudaraku, bandingkan ucapan di atas dengan ucapan Ulil,</p>
<blockquote><p>“Tadi, saudara Ahmad Hartono menyebut bahwa berkali-kali dasarnya adalah hadits, hadits, hadits, hadits.”</p></blockquote>
<p><strong>Bukankah ucapan ini menunjukkan keberatannya membaca dan mendengar hadits Nabi?!!</strong></p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p><strong>2. Tanyakanlah Keislamannya!</strong></p>
<p><strong>Imam Ahmad</strong> berkata,</p>
<blockquote><p>“Barangsiapa menolak hadits Rasulullah maka dia berada di atas jurang kehancuran.” <a href="#_ftn5">[5]</a></p></blockquote>
<p><strong>Ibnul Wazir</strong> berkata,</p>
<blockquote><p>“Sesungguhnya mendustakan hadits Rasulullah padahal dia mengakui keabsahannya merupakan kekufuran yang nyata.” <a href="#_ftn6">[6]</a></p></blockquote>
<p><strong>Imam al-Barbahari</strong> berkata,</p>
<blockquote><p>“Apabila engkau mendengar seorang mencela hadits dan tidak menerimanya atau mengingkari sebagian darinya, maka curigailah keislamannya dan jangan ragu-ragu bahwa dia adalah seorang pengekor hawa dan ahli bid’ah.” <a href="#_ftn7">[7]</a></p></blockquote>
<p>Saya memikirkan ucapan Ulil ini, bagaimana seorang beriman bisa mengatakan ucapan keji seperti itu. Seorang beriman tidak mungkin bisa mengeluarkan kata itu. Itu kalau pak Ulil masih percaya kepada Alloh dan Rasul. Kecuali kalau pak Ulil mengambil pilihan untuk tidak percaya alias murtad<a href="#_ftn8">[8]</a>.</p>
<p><strong>3. Beradablah Terhadap Hadits!</strong></p>
<p><strong>Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah</strong> berkata tatkala menjelaskan adab terhadap Rasulullah,</p>
<blockquote><p>“Adab yang paling utama terhadab beliau adalah kesempurnaan pasrah kepadanya, patuh terhadap perintahnya, menerima dan membenarkan sabdanya tanpa mempertentangkannya dengan akal dan keraguan atau mendahulukan pendapat orang lain di atasnya.” <a href="#_ftn9">[9]</a></p></blockquote>
<p>A<strong>pabila Ulil sering mengkritik lawan debatnya dengan kurang adab dan tata krama</strong>, lantas <strong>apakah dia mengaggap dirinya seorang yang beradab</strong>?! Katakanlah padaku: Seperti itukah adab seorang muslim terhadap Rasulullah dan haditsnya?!</p>
<p><strong>3. Siapakah Ulama Panutannya?</strong></p>
<p><strong>Imam Ahmad bin Hanbal</strong> berkata,</p>
<blockquote><p>“Janganlah engkau berucap dalam sebuah masalah yang engkau tidak mempunyai imam dalam masalah tersebut.”<a href="#_ftn10">[10]</a></p></blockquote>
<p>Bila Ulil mengatakan,</p>
<blockquote><p>“…Saya khawatir kalau mas Hartono ini versi modern dari orang-orang <em>hasyawiyyin</em>. Lihat bukunya ini, semuanya kutipan Al-Qur’an dan hadits. Itu ciri khas orang-orang dari pihak sana, sedikit sekali membaca pendapat ulama.”</p></blockquote>
<p><strong>Apakah dia menganggap dirinya banyak membaca pendapat ulama</strong>?! Khabarkanlah padaku; ulama siapakah yang berucap seperti ucapan kotor anda tersebut?! Mengapa anda tidak berterus terang menyebutkannya?! Saya harap anda tidak menyebut <strong>guru-guru anda yang oriantalis atau rasionalis</strong>!</p>
<p><strong>4. Racun Pemikiran Oriantalis</strong></p>
<p><strong>Imam Ibnu Sirin</strong> berkata,</p>
<blockquote><p>“Sesungguhnya ilmu ini termasuk agama, maka lihatlah kepada siapakah kalian menimba ilmu!.” <a href="#_ftn11">[11]</a></p></blockquote>
<p>Sekarang perhatikanlah bersamaku ucapan Ulil di atas:</p>
<blockquote><p>“Di dalam ilmu hadits, yang berkembang pesat itu adalah ilmu yang berkaitan dengan <em>verifikasi</em> sanad, kritik atas sanad, tetapi kritik atas matan tidak berkembang dengan pesat, karena orang Islam takut mengkritik matan.”</p></blockquote>
<p>Tahukah anda dari manakah dia menimba pemikiran ini?! <strong>Ini adalah buah pemikiran para oriantalis Yahudi</strong> pendengki yang berusaha merusak agama Islam. Hal itu tak aneh, lantaran sang pelontarnya terkenal telah <strong>dicekoki pemikiran dari sana</strong>.</p>
<p>Sesungguhnya ucapan ini menunjukkan kejahilan dan kesombongannya. Saya katakan jahil karena pelontarnya berarti tidak mengerti ilmu hadits, bahkan defenisi ilmu hadits saja tidak mengerti. Seandainya dia membuka buku ilmu musthalah hadits dimanapun berada, niscaya dia akan mendapati dalam pembukaannya bahwa ilmu ini adalah</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>“undang-undang untuk mengetahui keadaan sanad dan matan dari segi shahih dan tidaknya”<a href="#_ftn12">[12]</a>.</strong></p>
</blockquote>
<p>Adakah anda mendapati<strong> seorang ahli hadits</strong> yang mendefiniskannya dengan <strong>ilmu yang berkaitan dengan keadaan sanad semata, tanpa matan (isinya)?!</strong></p>
<p>Bukankah para ulama hadits telah mensyaratan hadits shahih atau hasan harus selamat dari <em><strong>syadz</strong> </em>dan <strong><em>ilat</em></strong>?! Lalu tatkala kita buka penjelasan mereka, ternyata mereka menjelaskan bahwa s<em>yadz</em> dan <em>ilat</em> itu terbagi menjadi dua macam; dalam sanad dan matan?! Apakah hal ini tidak menunjukkan perhatian mereka terhadap matan?! Demikian juga para ulama menulis tentang <em>gharib hadits</em>, <em>mukhtalif hadits</em>, <em>nasikh mansukh</em>, bukankah semua itu menunjukkan perhatian mereka tentang matan wahai hamba Alloh<a href="#_ftn13">[13]</a>?!!<strong> Fa’tabir Ya Ulil Abshar!</strong></p>
<p>Adapun kesombongan, maka hal itu nampak dalam ucapannya “Karena umat Islam takut mengkritik matan” kemudian dia menganggap dirinya seorang pendekar yang berani mengkritik matan hadits. Seperti inikah adab seorang yang mengaku beradab terhadap para ulama ahli hadits, bahkan kepada umat Islam?!</p>
<p><strong>B. PEMBAHASAN HADITS<a href="#_ftn14">[14]</a></strong></p>
<p>Ketahuilah bahwa hadits ini adalah shahih dengan tiada keraguan di dalamnya, diriwayatkan dari banyak sahabat, diantaranya Abu Dzar, Abdullah bin Mughaffal, Ibnu Abbas, Abu Hurairah<a href="#_ftn15">[15]</a> dan lain sebagainya. Berikut beberapa riwayat mereka:</p>
<ul>
<li><strong>Hadits Pertama:</strong></li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : يَقْطَعُ الصَّلاَةَ الْمَرْأَةًُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ وَيَقِيْ ذَلِكَ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ</p>
<p style="text-align: center;">Dari<strong> Abu Hurairah</strong> berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Shalat seorang batal apabila lewat di depannya seorang wanita, khimar dan anjing,’ dan dia telah menjadikan sutrah seukuran kayu yang terletak di belakang kendaraan (satu hasta). (Diriwayatkan Imam Muslim 511 dan Ibnu Majah 950)</p>
<p style="text-align: center;">
</blockquote>
<ul>
<li><strong>Hadits Kedua:</strong></li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّيْ فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَ الْمَرْأَةًُ وَالْكَلْبُ الأَسْوَدُ. قُلْتُ : يَا أَبَا ذَرٍّ مَا بَالُ الْكَلْبِ الأَسْوَدِ مِنَ الْكَلْبِ الأَحْمَرِ مِنَ الْكَلْبِ الأَصْفَرِ؟ قَالَ : يَا ابْنَ أَخِيْ سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ كَمَا سَأَلْتَنِيْ فَقَالَ الْكَلْبُ الأَسْوَدُ شَيْطَانٌ</p>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Dzar berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Apabila seorang diantara kalian shalat, maka sutrahnya adalah apabila di depannya semisal kayu yang terletak di belakang kendaraan. Dan apabila tidak ada di depannya semisal kayu yang terletak di belakang kendaraan, maka shalatnya akan terpotong oleh khimar, wanita dan anjing hitam.’ Saya bertanya, ‘Wahai Abu Dzar, mengapa harus anjing hitam, bukan anjing merah dan kuning?’ Abu Dzar menjawab, ‘Wahai anak saudaraku, saya telah bertanya kepada Rasulullah sebagaimana pertanyaanmu tadi, lalu jawab beliau, ‘Anjing hitam itu adalah syetan.’” (Diriwayatkan Imam Muslim 510, Ahmad 5/149, 155, 156, 161, Abu Dawud 702, Nasa’I 2/63,64, Tirmidzi 338, Ibnu Majah 952, ath-Thabrani dalam <em>Mu’jam as-Shaghir</em> 195, 505, 1161 dan <em>Mu’jam Al-Kabir</em> 1632, 1635, 1636, Ibnu Khuzaimah 830, ad-Darimi 1/329, Ibnu Hibban 8383, 3385, 3388, Abdur Razzaq 4348, ath-Thahawi 1/458, Abu Awanah 2/46,47)</p>
</blockquote>
<p>Imam Baihaqi berkata dalam <em>Sunan Kubra</em> 2/274 tentang hadits ini, “Kita berhujjah dengan sanad seperti hadits ini, dan hadits ini memiliki syahid yang shahih sepertinya.”</p>
<ul>
<li><strong>Hadits Ketiga:</strong></li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ يَقْطَعُ الصَّلاَةَ وَ الْمَرْأَةًُ وَالْكَلْبُ وَالْحِمَارُ</p>
<p style="text-align: center;"><em>Dari <strong>Abdullah bin Mughaffal</strong> dari Nabi bersabda, “Shalat seorang batal bila lewat di depannya wanita, anjing dan khimar.” </em>(Diriwayatkan Ibnu Majah 951, Ahmad 4/86, 5/57, ath-Thahawi 1/458. Seluruh perawinya terpercaya, hanya saja dalam sandanya terdapat ‘an’anah Hasan).</p>
<p style="text-align: center;">
</blockquote>
<ul>
<li><strong>Hadits Keempat: Hadits Abdullah bin Abbas</strong></li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ يَقْطَعُ الصَّلاَةَ الْكَلْبُ الأَسْوَدُ وَالْمَرْأَةُ الْحَائِضُ</p>
<p style="text-align: center;"><em>Dari <strong>Ibnu Abbas</strong> dari Nabi bersabda, “Shalat seorang batal bila lewat di depannya anjing hitam dan wanita yang baligh.” </em>(Diriwayatkan Abu Dawud 703, Nasa’I 2/64, Ibnu Majah 949, Ahmad 1/347, Ibnu Khuzaimah 832, Ibnu Hibban 2387, Baihaqi 2/374. Sanadnya shahih menurut syarat Muslim).<em> </em></p>
</blockquote>
<p>Dalam masalah ini ada beberapa riwayat lainnya dari:</p>
<ul>
<blockquote>
<li>Aisyah,</li>
<li>Hakam bin Amr al-Ghifari,</li>
<li>Anas bin Malik, dan</li>
<li>Abdullah bin Amr.</li>
<p>[ Lihat Sunan Tirmidzi 2/162, Nailul Authar 3/232 ]</p>
<ul>
<li> Demikian pula banyak sekali atsar dari sahabat dan tabi’in yang memperkuat hadits ini, dari Anas, Ibnu Abbas, Zurarah bin Aufa, Abu Hurairah, Abul Ahwash, Makhul, Hasan Bashri, Ikrimah, Atha dan sebagainya<a href="#_ftn16">[16]</a>.</li>
</ul>
</blockquote>
</ul>
<p><strong>C. JAWABAN ATAS KERANCUAN</strong></p>
<p>Adapun ucapan Ulil -semoga Alloh memberinya hidayah-, “Bagaimana anda bisa membayangkan agama Islam yang kita hargai ini mengatakan; shalat kita batal kalau di depan kita lewat perempuan, anjing atau khimar. Perempuan disetarakan dengan anjing dan khimar saudara-saudara!.” Maka jawabannya dalam beberapa point sebagai berikut:C.</p>
<p><strong>1. Beda Ahli Sunnah Dengan Ahli Filsafat</strong></p>
<p>Lihatlah wahai saudaraku, bagaimana orang seperti Ulil menolak hadits Rasulullah, apakah berdasarkan dengan dalil ataukah dengan rasionya?! Seperti inikah sikap seorang muslim terhadap hadits?! Dengan enteng, dia berani mementahkan hadits hanya dengan ucapan “Menurutku”?! Apakah sikap seperti ini termasuk adab wahai hamba Alloh?! Imam Ibnu Qayyim berkata, “Termasuk adab terhadab Nabi adalah dengan tidak mempermasalahkan sabdanya, tetapi mempermasalahkan pendapatnya, tidak menentang sabdanya dengan analogi, tetapi semua analogi dilempar karena tunduk terhadap nash ucapannya, tidak merubah makna sabdanya dari hakekat aslinya hanya berdasar pada rasio … Semua ini termasuk kurang adab terhadap beliau dan termasuk kelancangan yang sangat kepada beliau.” <a href="#_ftn17">[17]</a></p>
<p>Sepertinya rawi hadits, sahabat Abu Hurairah telah menyindir orang-orang seperti Ulil ini ketika beliau berucap:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">يَا ابْنَ أَخِيْ إِذَا سَمِعْتَ حَدِيْثًا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ فَلاَ تَضْرِبْ لَهُ َمَثَلاًَ</p>
<p style="text-align: center;">Wahai anak saudaraku, apabila kamu mendengar suatu hadits dari Rasulullah, maka janganlah engkau membandingkannya dengan membuat permisalan<a href="#_ftn18">[18]</a>.</p>
</blockquote>
<p><strong>Inilah perbedaan mendasar antara ahli sunnah dengan ahli filsafat semacam Ulil</strong>. Imam Ibnu Qayyim berkata dalam Mukhtashar Shawaiq Mursalah 1/209:</p>
<blockquote><p>“Mempertentangkan antara akal dengan <em>naql</em> (dalil) merupakan sumber kerusakan di alam semesta, hal ini sangat bersebrangan dengan dakwah para rasul sebab mereka mengajak umatnya untuk mendahulukan wahyu di atas pendapat dan akal, maka terjadilah pertarungan antara pengikut rasul dan para penentangnya. Para pengikut rasul mendahulukan wahyu di atas pendapat dan akal, adapun pengikut Iblis dan sejawatnya maka mereka mendahulukan akal di atas wahyu.”<a href="#_ftn19">[19]</a></p></blockquote>
<p><strong>2. Wanita = Hewan?!</strong></p>
<ul>
<li><strong>a) Hadits ini bukan berarti celaan kepada kaum wanita atau menyetarakan kaum wanita dengan hewan</strong><a href="#_ftn20">[20]</a>, sama sekali tidak! Bagaimana mungkin Nabi yang mulia akan menyetarakan kaum wanita yang berakal dan mulia dengan hewan yang tidak memiliki akal.</li>
</ul>
<p>Jadi, hadits ini hanya mengatakan bahwa shalat seorang itu batal bila lewat di depannya tiga hal; wanita, khimar dan anjing, dia tidak mengatakan bahwa wanita itu setara dengan khimar dan anjing. Disetarakannya wanita dengan khimar dan anjing dalam suatu hukum tertentu (membatalkan shalat seorang) bukanlah berarti sama dalam segala seginya. Lebih jelasnya, coba anda perhatikan ayat-ayat berikut:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Traditional Arabic; font-size: large;"> وَيَقُولُونَ سَبْعَةٌ وَثَامِنُهُمْ كَلْبُهُمْ </span></p>
<p style="text-align: center;">Mereka mengatakan, “Jumlah mereka (Ashabul kahfi) adalah tujuh orang, yang <strong>kedelapan adalah anjingnya</strong>.” (QS. Al-Kahfi: 22)</p>
<p style="text-align: center;">
</blockquote>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Traditional Arabic; font-size: large;">وَحُشِرَ لِسُلَيْمَانَ جُنُودُهُ مِنَ الْجِنِّ وَالإِنسِ وَالطَّيْرِ فَهُمْ يُوزَعُونَ </span></p>
<p style="text-align: center;">Dan dihimpunkan untuk Sulaiman tentaranya dari jin, manusia dan burung lalu mereka itu diatur dengan tertib. (QS. An-Naml: 17)</p>
<p style="text-align: center;">
</blockquote>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Traditional Arabic; font-size: large;">وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ وَلاَ طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلاَّ أُمَمٌ أَمْثَالُكُم </span></p>
<p style="text-align: center;">Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan sayapnya, melainkan umat-umat juga seperti kamu. (Al-An’am: 38)</p>
</blockquote>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">
</blockquote>
<p><strong>Apakah komentar anda tentang ayat-ayat ini?! Apakah anda akan mengingkarinya karena Alloh menyetarakan antara manusia dengan hewan?!!</strong></p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<ul>
<li>b) <strong>Aneh orang ini, dia tidak merasa kalau dirinya terjatuh dalam kontradiksi nyata.</strong> Bukankah dia yang sering mengatakan, <strong>“Semua agama itu benar dan sama?!</strong> Padahal Alloh telah berfirman (yang artinya):</li>
</ul>
<blockquote><p>&#8220;<em>Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat kemudian mereka tidak memikulnya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal</em>&#8221; (QS. Al-Jumu’ah: 5)</p></blockquote>
<p>Bila Alloh mengatakan bahwa mereka adalah seperti khimar, tetapi mengapa anda menyetarakannya dengan orang-orang Islam dengan ucapan yang sering anda dengung-dengungkan, “Semua Agama Sama”?!!</p>
<ul>
<li>c) <strong>Dia ingin menampakkan dirinya sebagai pembela hak dan martabat wanita, namun apa timbangannya?! Islam ataukah barat?</strong> Dalam timbangan Ulil, menghargai hak wanita adalah dengan kebebasan, pornoaksi, pornografi, nikah beda agama dan lain sebagainya. Apakah ini adalah Islam wahai hamba Alloh?! Ataukah ini adalah makar musuh-musuh Alloh yang engkau kembangkan di Indonesia?! Ya Alloh lindungilah manusia dari kejahatannya!!</li>
</ul>
<p><strong>3. Wanita di Saudi Arabia</strong></p>
<p>Ucapan kotor<strong> Ulil,</strong></p>
<blockquote><p>“Inilah yang terjadi di Saudi Arabia, negeri wahabi itu, karena perempuan dianggap hewan, tidak boleh nyetir mobil. Itulah negeri Saudi Arabia, negeri wahabi itu, apakah negeri semacam ini akan diikuti saudara-saudara?!!”<strong> </strong></p></blockquote>
<ul>
<li><strong>a) Inikah adab?</strong></li>
</ul>
<p>Merupakan takdir Alloh untuk membongkar kedok kesesatan orang ini, seringnya dia terjatuh dalam kontradiksi, sungguh saya sangat dibuat tercengang oleh kontradiksinya yang banyak sekali, coba bandingkan ucapan di atas dengan ucapannya sendiri tatkala mengkritik Ahli Sunnah, “Saya teringat dengan komentar yang terhormat Dr. Quraish Syihab, beliau mengatakan bahwasanya -dengan penuh penghormatan kepada pak Hartono dan kawan-kawannya- ada sedikit kekurangan, yaitu adab, tata krama dalam berdebat, menggunakan kata-kata kasar, suka memurtadkan, suka mengkafirkan orang.”</p>
<blockquote><p>Aneh, apakah anda menganggap bahwa kata-kata anda di atas sesuai dengan adab, tata krama dan tidak kasar?!! Hanya kepada Alloh kita mengadu semua ini.</p></blockquote>
<ul>
<li><strong>b) Wanita Nyetir Mobil</strong></li>
</ul>
<p>Adapun ucapannya “<strong>karena perempuan dianggap hewan, tidak boleh nyetir mobil</strong>” ini juga <em><strong>kontradiksi yang sangat nyata</strong></em>, sebab larangan nyetir mobil itu malah <strong>untuk menjaga kehormatan wanita</strong>, sekiranya perempuan dianggap hewan oleh Saudi Arabia, tentu akan dibebaskan nyetir mobil seperti keinginan Ulil dan sebenarnya juga keinginan musuh-musuh Islam?! Sebenarnya, apa beratnya bagi pemerintah Saudi untuk memberikan kebebasan kaum wanita nyetir mobil, bukankah itu malah menguntungkan mereka?! Anda bisa membayangkan, entah berapa banyak uang yang mereka keluarkan untuk mengambil sopir-sopir dari luar negeri -terbanyak adalah negeri kita Indonesia-. Namun untuk membendung kerusakan yang lebih besar<a href="#_ftn21">[21]</a> maka mereka rela mengeluarkan dana yang cukup besar. Tidakkah anda menyadari hal itu?!</p>
<ul>
<li><strong>c) Keinginan Musuh-Musuh Islam</strong></li>
</ul>
<p>Orang-orang seperti Ulil ini telah tertipu dengan pemandangan yang ada di negeri kafir barat, dia menyangka bahwa dengan kebebasan mengumbar nafsu, manusia akan menjadi mulia. Sungguh benar apa yang dikatakan oleh Syaikh al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin usai menerangkan tentang masalah nyetir mobil bagi wanita,</p>
<blockquote><p>“Kalau sekiranya <strong>celaan ini keluar dari musuh-musuh Islam</strong> yang berusaha untuk menghancurkan negeri yang sekarang menjadi benteng Islam ini, maka itu <strong>ringan dan tak aneh. </strong>Akan tetapi yang aneh apabila <strong>muncul dari orang-orang yang mengaku Islam</strong>, yang tertipu dengan kemajuan teknologi negeri-negeri kafir, sehingga merekapun tertipu dengan akhlak yang mengeluarkan mereka dari keutamaan menuju kehinaan, keadaan mereka seperti yang dilukiskan oleh <strong>Imam Ibnu Qayyim</strong> dalam <em>Nuniyahnya</em>:</p>
<p style="text-align: center;"><em>Mereka lari dari kebebasan yang merupakan tujuan hidup mereka</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Menuju kebebasan mengikuti hawa nafsu dan syetan.</em></p>
<p>Mereka menyangka bahwa negeri-negeri kafir itu maju disebabkan kebebasan ini. Semua itu tidak lain kecuali karena kejahilan mereka dengan syari’at Islam dan keindahan-keindahan yang tersimpan di dalamnya. Kita memohon kepada Alloh agar memberikan hidayah kepada kita dan mereka semua menuju kebaikan dunia dan akherat.” <a href="#_ftn22">[22]</a></p></blockquote>
<ul>
<li><strong>d) Penghormatan Kepada Kaum Wanita</strong></li>
</ul>
<p>Kaum wanita adalah makhluk Alloh yang mulia, dia memiliki kehormatan dan kedudukan yang tinggi dalam Islam. Oleh karenanya, sebagai negeri yang menerapkan syari’at Islam, Saudi Arabia memposisikan wanita dalam posisi yang mulia. Coba perhatikan apa yang dikatakan menteri dalam negeri, <strong>Amir Nayif bin Abdul Aziz pada masa raja Abdul Aziz di kota Riyadh, malam ahad 21/2/1420 H</strong>,</p>
<blockquote><p>“<strong>Pemerintah enggan bila wanita dijadikan sebagai barang murahan dan dijadikan bahan pembicaraan oleh setiap orang. Wanita adalah seorang ibu, saudari, putri dan istri, semuanya adalah sahabat kita bersama dalam kehidupan ini.</strong> Oleh karenanya, kita harus memposisikannya dalam posisi mulia, yang sesuai dengan fithrahnya, dia memiliki pekerjaan yang sangat berbeda jauh dengan pekerjaan kaum laki-laki, sebagaimana dia diciptakan dengan sangat berbeda dari kaum lelaki. Setiap hal yang menyimpan kebaikan bagi wanita dan masyarakat maka tidak akan bertentangan dengan syari’at.”</p></blockquote>
<p>Lanjutnya,</p>
<blockquote><p>“Setiap manusia harus menghormati dirinya dan menghormati kaum wanita, sebab wanita adalah setengah bagian dari kita, mereka begitu mulia dalam pandangan kami.”<a href="#_ftn23">[23]</a></p></blockquote>
<p>Saya mencoba berfikir: Apa sebab Ulil selalu dan selalu memojokkan Saudi Arabia?! Saya dapat membaca bahwa di balik itu ada sebuah tujuan yaitu Islam, sebab negara yang satu itu sakarang merupakan benteng bagi Islam. Oleh sebab itu, pembelaan kami <em><strong>-Demi Allah- bukanlah karena negeri tersebut</strong></em>, tetapi pembelaan terhadap Islam.</p>
<ul>
<li><strong>e) Bandingkan dengan Wanita Barat</strong></li>
</ul>
<p>Apa yang sebenarnya diiginkan oleh Ulil?! Dia menginginkan kebebasan seperti apa yang dia lihat di negeri-negeri kafir barat. Aduhai, tidakkah dia mendengar jeritan para wanita di sana dan pengakuan tulus sebagian mereka tentang keindahan syari’at Islam dan rusaknya kehidupan mereka di balik topeng kebebasan?! Seorang wartawan wanita Amerika yang telah berkelana menjelajahi dunia pernah mengatakan, “Cegahlah campur baur antara pria dan wanita, ikatlah kebebasan wanita, kembalilah ke masa hijab, hal ini lebih baik bagi kalian daripada kebebasan dan keedanan Eropa dan Amerika. Saya telah banyak menyaksikan banyak hal di Amerika, ternyata bangsa Amerika penuh dengan kebebasan yang mengakibatkan banyak korban.”</p>
<p>Wartawan wanita Perancis juga berkata, “Saya mendapati wanita muslimah Arab sangat lebih dihormati di rumahnya daripada wanita Eropa, dan saya amat yakin bahwa seorang isteri dan ibu dari mereka hidup berbahagia melebihi kebahagiaan kami.”<a href="#_ftn24">[24]</a></p>
<blockquote><p>Seorang kawanku bercerita bahwa ketika dirinya dulu sekolah di Amerika, sang guru selalu dalam pengajarannya melecehkan Islam dan menggambarkan bahwa Islam adalah agama yang dzalim terhadap wanita. Suatu saat seorang siswi maju ke depan seraya mengatakan: Guru kita ini selalu memojokkan Islam dan bahwasanya Islam tidak memberikan keadilan kepada kaum wanita, tetapi saya mendapatkan di Yahoo (sebuah situs terkenal di Amerika) sensus perceraian di berbagai negara, ternyata perceraian di negara yang menjadi kiblat Islam (Saudi Arabia) paling sedikit jumlahnya dibandingkan negara-negara lainnya, termasuk negeri ini (Amerika), maka saya menilai bahwa di dalam Islam terdapat undang-undang yang lebih baik daripada undang-undang kita!! Ucapan tadi langsung disambut tepuk tangan oleh kawan-kawan sekelasnya. Kawanku berkomentar kepada teman muslim lainnya, “Wanita kafir bisa membela Islam, sedangkan kita tidak bisa membela, sungguh ini adalah suatu hal yang mengherankan!!!.”</p></blockquote>
<p><strong>E. KONTRADIKSI ADAB</strong></p>
<p><strong>Abdul Muqsid</strong> berkata,</p>
<blockquote><p>“Tak terjaga, saya membaca dalam kitab ini bagaimana seorang beriman bisa menyatakan si Jompo si Nuriyah Abdur Rahman Wahid. Seorang beriman tidak mungkin bisa mengeluarkan kata ini. Itu kalau pak Hartono masih percaya kepada Alloh dan Rasul. Kecuali kalau pak Hartono mengambil pilihan untuk tidak percaya alias murtad.”</p></blockquote>
<p><strong>Ulil</strong> menambahkan,</p>
<blockquote><p>“Kalau saudara Ahmad Jaiz ini, Ahmad yang boleh-boleh saja, jaiz kan boleh-boleh saja, Hartono Ahmad Jaiz boleh-boleh saja. Menurut Ahmad Hartono tadi, menyebut Ibu Sinta Nuriyah, isterinya Gusdur yang jompo itu, itu jelas masuk dalam kategori ayat:</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Traditional Arabic; font-size: large;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ </span></p>
<p style="text-align: center;">Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-ngolokkan kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari yang mengolok. (QS. Al-Hujurat: 11)</p>
<p><em>Enggak</em> boleh kita menyebut-nyebut dengan jelek sesama muslim meskipun berbeda pendapat.</p>
<p>Kalau saudara kita yang wahabi ini mengatakan bahwa ada akhlak syar’i. Apakah itu bukan akhlak syar’i?! menyebut seorang muslimah dengan sebutan yang merendahkan. Itulah sebetulnya yang saya kritik?.”</p></blockquote>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><strong>1. Senjata Penentang Dakwah</strong></p>
<p>Saya lebih memilih kritikan di atas daripada kritikan lainnya, sebab menurut penilaian saya bahwa kritikan ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari lainnya, sebab masalah <strong>adab dan tata krama adalah senjata yang sering dihunuskan</strong> oleh para penentang dakwah sekarang ini, lebih jelas lagi kalau kita perhatikan ucapan Ulil yang telah lalu, katanya</p>
<blockquote><p>“Saya teringat dengan komentar yang terhormat Dr. Quraish Syihab, beliau mengatakan bahwa salah satu kekurangan -dengan penuh penghormatan kepada pak Hartono dan kawan-kawannya- ada sedikit kekurangan, yaitu adab, tata krama dalam berdebat, menggunakan kata-kata kasar, suka memurtadkan orang, suka mengkafirkan.”</p></blockquote>
<p>Tetapi saya pribadi menilai bahwa kritikan dua orang di atas <strong>hanyalah lari dari inti pokok permasalahan dan mencari-cari celah kesalahan untuk membela diri dan menjatuhkan lawan</strong>. Sebab kalau <strong>kita perhatikan adab dua orang di atas</strong>, ternyata mereka amat <strong>jauh dari adab Islami</strong>. Sungguh tepat sekali ayat Alloh pada mereka berdua:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Traditional Arabic; font-size: large;">أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ<br />
</span></p>
<p style="text-align: center;">Mengapa kamu suruh orang lain mengerjakan kebaikan sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri?</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al-Baqarah: 44)</p>
<p style="text-align: center;">
</blockquote>
<p>Agar lebih jelas masalah ini maka perhatikanlah keterangan berikut:</p>
<p><strong>a. Merubah Kata</strong></p>
<p>Menurut jawaban Ust. Hartono bahwa tuduhan Abdul Muqsidh kalau dirinya mengatakan tentang Siti Nuriyah dengan kata “Si Jompo” adalah sebuah penyelewengan kata, teks yang benar adalah “yang sudah jompo”, (Lihat bukunya hal. 106), sedangkan kita -orang Indonesia- tahu semua bahwa antara dua kata tersebut ada perbedaan yang sangat tajam. Sekarang katakanlah padaku: Apakah perbuatan semacam ini termasuk adab Islami?! Merubah ucapan orang dan melemparkan tuduhan?! Lantas siapakah yang pantas disebut manusia beradab wahai saudaraku?!</p>
<p><strong>Faedah Penting:</strong></p>
<ul>
<li><strong>Termasuk juga kebohongan Abdul Muqsidh yang harus kita bongkar di sini</strong> adalah ucapannya tentang nikah beda agama,</li>
</ul>
<blockquote><p>“Kalau di dalam Al-Qur’an diperbolehkan nikah beda agama, maka pak Hartono mengharamkannya. Pak Hartono di sini sedang menciptakan syari’at baru, yang mestinya itu tidak dilakukan.” Lalu dia menukil atsar Umar yang menegur Hudzaifah tatkala menikah dengan wanita ahli kitab, lalu Hudzaifah berkata: Apakah engkau mengharamkannya? Jawab Umar: Tidak. (Buka Mafatihul Ghaib juz 3 hal 63)</p></blockquote>
<p>Dia juga mengatakan, “<strong>Tidak ada dalil yang melarang nikah beda agama</strong>.”</p>
<p><strong>Saya (Abu Ubaidah Yusuf) berkata</strong>:</p>
<blockquote><p>Ucapan ini adalah kebohongan di atas kebohongan:</p>
<ul>
<li><strong><em>Pertama:</em></strong> <strong>Kebohongan terhadap Al-Qur’an</strong>, karena Al-Qur’an tidak pernah membolehkan nikah beda agama, dalam artian seorang non muslim nikah dengan wanita muslimah, bahkan Al-Qur’an dengan tegas mengharamkannya. (Lihat QS. Al-Baqarah: 221 dan Al-Mumtahanah: 10), yang dibolehkan adalah lelaki muslim nikah dengan wanita <strong>ahli kitab</strong>. (QS. Al-Maidah: 5)</li>
</ul>
<ul>
<li><strong><em>Kedua:</em></strong> <strong>Kebohongan terhadap Umar bin Khaththa</strong>b, karena beliau juga mengharamkan beda agama, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366 bahwa Umar berkata, “Lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nashara, tetapi lelaki nashrani tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.” Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah). <a href="#_ftn25">[25]</a></li>
</ul>
<ul>
<li><strong><em>Ketiga</em>: Kebohongan terhadap Fakhrur Razi</strong> dalam <em><strong>Mafatih Ghaib</strong></em>, sebab beliau juga <strong>mengharamkan nikah beda agama</strong>. Setelah membawakan atsar Hudzaifah di atas dalam Tafsirnya 2/231, <strong>beliau mengiringinya langsung</strong> dengan <strong>hadits Jabir</strong> bahwa Nabi bersabda, “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, <strong>tetapi mereka tidak boleh nikah</strong> dengan wanita kita.”<a href="#_ftn26">[26]</a></li>
</ul>
</blockquote>
<p>Lebih jelas lagi, beliau mengatakan dalam lembar berikutnya 2/232, “Adapun firman Alloh, “<em>Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beraman”</em> maka tidak ada perselisihan bahwa maksud musyrik di sini adalah umum (baik ahli kitab maupun tidak), maka tidak halal wanita mukmminah dinikahkan dengan pria kafir sama sekali apapun jenis kekufurannya.”</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>Wahai hamba Alloh! Kenapa engkau sembunyikan ucapan ini?! Di manakah kejujuranmu?!</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong><br />
</strong></p>
</blockquote>
<p><strong>b. Inshaf dan Keadilan</strong></p>
<p>Masih menurut pengakuan Ust. Hartono bahwa <strong>dirinya tidaklah bermaksud menjelekkan dengan kata tersebut tetapi hanya menceritakan keadaan</strong>, sebagaimana hal itu adalah hasil pengalamannya sebagai wartawan. Dengan demikian maka kita tidak bisa menghukuminya masuk dalam kategori celaan yang dimaksud dalam surat Al-Hujurat: 11, sebab para ulama menerangkan bahwa larangan tersebut apabila maksud orang yang melontarkannya adalah mencela atau orang yang disifati tersebut tidak ridha dengannya<a href="#_ftn27">[27]</a>. Bukankah dalam ayat Al-Qur’an juga disebutkan:</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Traditional Arabic; font-size: large;">أَن جَاءَهُ الأَعْمَى </span></p>
<p style="text-align: center;">Karena telah datang seorang yang buta kepadanya.</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Abasa: 2)</p>
<p style="text-align: center;">
<ul>
<li><strong>Aisyah</strong> juga berkata tentang <strong>Saudah</strong>,</li>
</ul>
<blockquote><p>“Dia adalah seorang wanita yang besar dan gemuk badannya.” <a href="#_ftn28">[28]</a></p></blockquote>
<ul>
<li><strong>Abdullah bin Sarjis</strong> berkata:</li>
</ul>
<blockquote><p>&#8220;Saya melihat <em>ashla’</em> (seorang yang botak) Umar bin Khaththab.” <a href="#_ftn29">[29]</a></p></blockquote>
<ul>
<li>dan lain sebagainya banyak sekali.</li>
</ul>
<p><strong>Abu Hatim ar-Razi</strong> berkata: Menceritakan kami Abadah bin Abdur Rahim: Saya bertanya kepada <strong>Abdullah bin Mubarak</strong> tentang ucapan seorang: Humaid <strong>ath-Thawil</strong> (<strong>tinggi</strong>), Humaid <strong>al-A’raj</strong> (<strong>pincang</strong>), maka dia menjawab:</p>
<blockquote><p>&#8220;Apabila dia bermaksud untuk <strong>mensifati kedaannya</strong> dan tidak bermaksud mencelanya maka tidak apa-apa.”<a href="#_ftn30">[30]</a></p></blockquote>
<p>Sekalipun dengan inshaf dan adil tetap saya katakan: <strong>Alangkah baiknya bila kata tersebut (yang telah jompo) ditinggalkan, agar tidak menimbulkan fitnah</strong>, apalagi tidak ada kebutuhan yang mendesak untuk mensifatinya dengan kata tersebut. WAllohu A’lam.</p>
<p><strong>c. Aneh, kenapa kita jauh-jauh mengkritik orang lain, tetapi lupa terhadap diri kita sendiri?! </strong>Bukankah<strong> Ulil </strong>mengatakan,</p>
<blockquote><p>“Dalam sejarah Islam ada dua kelompok yang menimbulkan keributan dalam Islam…Yang kedua: Salah satu kelompok yang berbahaya, yang menimbulkan kerusakan buat Islam adalah orang yang disebut sebagai <strong><em>Hasyawiyyun</em></strong><a href="#_ftn31">[31]</a>, artinya orang-orang pinggiran, orang-orang yang tidak mengerti agama sebetulnya, yang biasanya hanya bermodal satu dua hadits ayat Qur’an, kemudian dengan mudah menuduh orang yang berbeda pendapat kafir. Saya khawatir mas Hartono ini versi modern dari orang-orang Hasyawiyyin.” Dia juga mengatakan, “Itulah <strong>cerminan Wahabi, dangkal, mengingkari akal, sedikit-sedikit Al-Qura’an dan hadits</strong>”, “Tadi Teman kita yang wahabi ini.” “Menurut Hartono Ahmad Jaiz, Ahmad yang boleh-boleh saja.” Lebih ngeri lagi <strong>ucapan Ulil</strong> menanggapi 11 keputusan fatwa MUI<a href="#_ftn32">[32]</a>, “<strong>Fatwa MUI (Majlis Ulama Indonesia) itu sangat konyol, tidak masuk akal dan tolol</strong>.” <a href="#_ftn33">[33]</a></p></blockquote>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Maka fikirkankanlah sendiri saudara pembaca, betapa terbaliknya orang ini!! Wallahul Musta’an.</p>
<p style="text-align: center;">
</blockquote>
<p><strong>3. Luasnya Adab</strong></p>
<p>Harus kita fahami bahwa adab tidaklah terbatas pada hubungan antara sesama manusia, karena adab mempunyai ruang lingkup yang luas, meliputi adab terhadap Alloh, rasulNya dan sesama manusia.<a href="#_ftn34">[34]</a></p>
<p>Maka khabarkanlah padaku: <strong>Apakah termasuk adab kepada Alloh ucapan Abdul Muqsidh</strong>,</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“<strong>Anjing akbar</strong>, tidak ada yang salah dengan pernyataan itu. Apa yang salah? sama sekali tidak ada yang salah! Itu kalau diniati kalau anjing itu adalah Alloh.” “Syari’at Muhammad tidak sempurna”.</p>
</blockquote>
<p style="text-align: left;">Dan ucapan Ulil,</p>
<blockquote>
<p style="text-align: left;">“Tidak ada hukum Tuhan”, “<strong>Khomr bisa jadi halal di Rusia karena udaranya dingin sekal</strong>i”, “<strong>Semua agama benar</strong>”?!!.</p>
</blockquote>
<p>Anggaplah Ust. Hartono salah ketika menyebut istri Gusdur dengan “yang telah jompo” tetapi apabila dibandingkan dengan ucapan-ucapan kufur yang keji dan kotor di atas, manakah yang jauh lebih tidak beradab wahai hamba Alloh?!! Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwa kedua orang tersebut adalah manusia yang tidak beradab dan sangat jauh dari adab Islami.</p>
<p><strong>4. Barometer Adab?</strong></p>
<p>Nampaknya, timbangan adab yang dipakai oleh Ulil dan kawannya adalah timbangan adab yang keliru, sehingga dalam pandangannya adab adalah toleransi terhadap sesama, termasuk kepada non muslim dan ahli bid’ah. Kalau timbangan Ulil seperti ini, berarti dia lebih beradab daripada Rasulullah, sahabatnya dan para ulama, sebab Alloh berfirman:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><span style="font-family: Traditional Arabic; font-size: large;">مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاء بَيْنَهُمْ </span></p>
<p style="text-align: center;">Muhammad itu adalah utusan Alloh dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. (QS. Muhammad: 29)</p>
</blockquote>
<p style="text-align: center;">
<p>Akankah kita katakan bahwa Nabi dan para sahabatnya tidak beradab, lantaran keras terhadap orang-orang kafir?!</p>
<p>Perhatikan pula ucapan <strong>Imam Syafi’I</strong> tatkala bersikap keras terhadap <strong>ahli kalam/filsafat</strong> semacam Ulil,</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Hukumanku bagi ahli kalam adalah dipukul dengan pelepah kurma dan sandal, kemudian dia kelilingkan seraya dikatakan pada khayalak: Inilah hukuman orang yang berpaling dari Al-Qur’an dan sunnah menuju ilmu kalam.”<a href="#_ftn35">[35]</a></p>
</blockquote>
<blockquote><p><strong>Akankah kita katakan imam Syafi’I tidak beradab lantaran keras terhadap ahli filsafat?!</strong></p>
<p><strong><br />
</strong></p></blockquote>
<p>Akhirnya, kita berdoa kepada Alloh agar memberikan hidayah kepada kita semua dan menjadikan kita termasuk hamba-hambaNya yang diselamatkan dari fitnah syubhat dan syahwat. Amiin.</p>
<p><a href="http://abiubaidah.com"><strong>http://abiubaidah.com</strong></a></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> <em>Miftah Dar Sa’adah</em>, Imam Ibnu Qayyim, 1/443.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Ini adalah suatu kekeliruan, sebab Imam Bukhari tidak meriwayatkannya, sebagaimana akan datang penjelasan takhrijnya.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> VCD “Debat Terbuka Buku Ada Pemurtadan di IAIN”</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> <em>Syarafu Ashabul Hadits</em>, al-Khathib al-Baghdadi , hal. 137, <em>Aqidah Salaf Ashhabul Hadits</em>, ash-Shabuni, hal. 302</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> <em>Manaqib Ahmad</em> hal. 235 Ibnul Jauzi.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Al-Awashim wal Qoawashim 2/374.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> <em>Syarh Sunnah</em> hal. 35, 51.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Meminjam ucapan Abdul Muqsid   Ghozali, MA -dengan sedikit penyesuaian-, kawan dialoq Ulil Abshar tatkala mengkritik Ust. Hartono Ahmad Jaiz.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Madarij Salikin 2/439.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Manaqib Imam Ahmad hal. 178</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Muqaddimah Shahih Muslim.</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> <em>Tadrib Rawi</em> 1/41 oleh as-Suyuthi.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Sebenarnya banyak sekali point-point lain untuk membantah syubhat ini. Lihat secara panjang lebar bantahannya dalam kitab <em>Ihtimam Al-Muhadditsin bi Naqdil Hadits Sanadan wa Matan wa Dahdzi Maza’im Al-Mustasyriqin wa Atbaaihim</em> (Upaya Ahli Hadits Dalam Kritik Sanad dan Matan, Serta Bantahan Terhadap Tuduhan Para Oriantalis dan Antek-anteknya) oleh Dr. Muhammad Luqman as-Salafi.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> Dinukil dari <em>Jinayah Syaikh Al-Ghozali</em> hal. 283-284 oleh Asyraf bin Abdul Maqsudh dan <em>Ahkam Sutrah</em> hal. 75-76 oleh Muhammad bin Rizq Thurhuni.</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Al-Hafizh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata, “Telah shahih dari Nabi bahwa beliau bersabda, ‘Shalat seorang batal bila lewat di depannya wanita, khimar dan anjing.’ Hal itu shahih diriwayatkan dari jalur Abu Dzar, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Abdullah bin Mughaffal. Yang menyelisihi hadits ini ada dua kemungkinan; shahih tapi tidak sharih (tidak jelas) atau sharih (jelas) tapi tidak shahih. Maka tidak boleh kita meninggalkan hadits shahih hanya karena dalil yang seperti ini keadaannya.” (<em>Zadul Ma’ad</em> 1/296)</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Lihat <em>Al-Mushannaf</em> Ibnu Abi Syabah 1/281 dan <em>Ahkam Sutrah</em> 77-78 oleh Muhammad Rizq Turhuni.</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> Madarij Salikin 2/441-442.</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> Hasan. Riwayat Tirmidzi 79 dan Ibnu Majah 485.</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> Lihat pula tulisan Ustadzuna Abu Aisyah -Hafidzahullah- “Kedudukan Akal Dalam Islam” dalam Majalah Al Furqon edisi 4/Tahun IV hal. 25-30.</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> Taudhihul Ahkam al-Bassam 2/70, Huquq Mar&#8217;ah DR. Nawwal binti Abdil Aziz hal. 391</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> Lihat Fatawa para ulama; Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Shalih al-Fauzan dan lain-lain tentang masalah ini dalam <em>Fiqih Nawazil</em> 3/363-369 oleh Dr. Muhammad bin Husain al-Jizany, <em>Qiyadatul Mar’ah lis Sayyarah Bainal Haq wal Bathi</em>l oleh Dziyab bin Sa’ad al-Ghamidi, <em>Limadza Laa Taqudu Mar&#8217;ah Fi Su&#8217;udiyyah</em> oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad.</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> Lihat <em>Fiqih Nawazil</em> 3/369).</p>
<p><a href="#_ftnref23">[23]</a> Koran <em>Al-Jazirah</em> edisi 9748/23/2/1420 H, dinukil dari buku <em>Al-Mar’ah Baina Takrimil Islam wa Da’awi Tahrir</em> hal. 49-50 oleh Muhammad bin Nashir al-Urainy.</p>
<p><a href="#_ftnref24">[24]</a> Lihat Al-Mar’ah Baina Takrim Islam wa Da’awi Tahrir hal. 28029.</p>
<p><a href="#_ftnref25">[25]</a> Lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 1/587.</p>
<p><a href="#_ftnref26">[26]</a> Ibnu Jarir berkata dalam <em>Tafsirnya</em> 4/367, “Sanad hadits ini sekalipun ada pembicaraan, namun kebenaran isinya merupakan ijma’ umat. Dan dinukil Imam Ibnu Katsir dalam <em>Tafsirnya</em> 1/587.</p>
<p><a href="#_ftnref27">[27]</a> Lihat <em>Tafsir Al-Qurthubi</em> 16/329, Muqaddimah <em>Nuzhatul Albab fil Alqob</em> oleh Ibnu Hajar, <em>Bahjah Nadhirin</em> 3/49 Salim Hilali.</p>
<p><a href="#_ftnref28">[28]</a> Muslim 294.</p>
<p><a href="#_ftnref29">[29]</a> Muslim 250.</p>
<p><a href="#_ftnref30">[30]</a> Muqaddimah <em>Nuzhatul Albab</em> Ibnu Hajar.</p>
<p><a href="#_ftnref31">[31]</a> Imam Abu Hatim ar-Razi berkata, “Tanda-tanda ahli bid’ah adalah mencela ahli atsar (orang-orang yang mengikuti dalil). <strong>Dan tanda orang-orang zindiq adalah menggelari ahli atsar dengan Hasyawiyyah</strong>, mereka menginginkan untuk menolak atsar/dalil.” (<em>Syarh Ushul I’tiqad</em> al-Lalikai 1/204, <em>Aqidah Salaf Ashhabul Hadits</em> hal. 304).</p>
<p><a href="#_ftnref32">[32]</a> Fatwa yang paling membuat kordinator JIL ini kebakaran jenggot adalah masalah pengharaman atas aliran Ahmadiyah, haramnya nikah beda agama serta haramnya pemikiran liberalisme, sekulerisme dan pluralisme.</p>
<p><a href="#_ftnref33">[33]</a> <em>Majalah Cahaya Nabawi</em> edisi 33/Th. III Sya’ban 1426 H/hal. 50.</p>
<p><a href="#_ftnref34">[34]</a> Lihat <em>Madarij Salikin</em> 2/427-448 oleh Ibnu Qayyim.</p>
<p><a href="#_ftnref35">[35]</a> <em>Manaqib Syafi’I</em> al-Baihaqi 1/462, <em>Tawali Ta’sis</em> Ibnu Hajar hal. 111, <em>Syaraf Ashabil Hadits</em> al-Khathib al-Baghdadi hal. 143<em>.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/hadits-wanita-saudi.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>23</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
