Termasuk aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah yang jelas adalah tidak boleh memvonis seseorang dengan neraka atau surga kecuali berdasarkan dalil yang konkret dari al-Qur'an dan hadits yang shahih, karena perkara ini termasuk masalah ghaib yang di luar pengetahuan seorang hamba. Namun, apabila sudah ada dalil shahih yang menegaskan status seseorang bahwasanya dia di surga atau neraka maka kewajiban bagi seorang muslim adalah mengimaninya dan menerimanya dengan sepenuh hati.
Read More
Komentar Pengunjung