<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi</title>
	<atom:link href="http://abiubaidah.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abiubaidah.com</link>
	<description>Membela Agama dengan Ilmu dan Hujjah</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Feb 2010 02:18:43 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Kajian Umum: Hakikat Perayaan Maulid Nabi</title>
		<link>http://abiubaidah.com/kajian-maulid.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/kajian-maulid.html/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Feb 2010 02:18:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan Ustadz]]></category>
		<category><![CDATA[Maulid Nabi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengajian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=638</guid>
		<description><![CDATA[Hadirilah Kajian Umum bersama Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi, dengan informasi sebagai berikut:

Tema: Hakikat Perayaan Maulid Nabi
Hari, Tanggal: Ahad, 14 Februari 2010
Waktu: 08.00-12.00 WIB
Tempat: Masjid Ma&#8217;had Al-Ukhuwah, 200 meter selatan alun-alun kota Sukoharjo.

Penyelenggara: Radio Suara Qur&#8217;an 94.4 FM
Informasi: 085.293.155.252
&#8212;administrator&#8212;


Related posts:Kajian Umum 2009: Sunnah dan Penyimpangannya
Muqaddimah Rubrik Membela Hadits Nabi



Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/kajian-umum-tuban-2009-sunnah-dan-penyimpangannya.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kajian Umum 2009: Sunnah dan Penyimpangannya'>Kajian Umum 2009: Sunnah dan Penyimpangannya</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/muqaddimah-rubrik-membela-hadits-nabi.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Muqaddimah Rubrik Membela Hadits Nabi'>Muqaddimah Rubrik Membela Hadits Nabi</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hadirilah Kajian Umum bersama <strong>Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi</strong>, dengan informasi sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Tema: <strong>Hakikat Perayaan Maulid Nabi</strong></li>
<li>Hari, Tanggal: <strong>Ahad, 14 Februari 2010</strong></li>
<li>Waktu: <strong>08.00-12.00 WIB</strong></li>
<li>Tempat: <strong>Masjid Ma&#8217;had Al-Ukhuwah</strong>, 200 meter selatan alun-alun kota Sukoharjo.</li>
</ul>
<p>Penyelenggara: <span style="color: #0000ff;"><strong>Radio Suara Qur&#8217;an 94.4 FM</strong></span></p>
<p>Informasi: <strong>085.293.155.252</strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>&#8212;administrator&#8212;</em></p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/kajian-umum-tuban-2009-sunnah-dan-penyimpangannya.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kajian Umum 2009: Sunnah dan Penyimpangannya'>Kajian Umum 2009: Sunnah dan Penyimpangannya</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/muqaddimah-rubrik-membela-hadits-nabi.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Muqaddimah Rubrik Membela Hadits Nabi'>Muqaddimah Rubrik Membela Hadits Nabi</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/kajian-maulid.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PENYAKIT MENULAR: ANTARA  ILMU HADITS DAN ILMU MEDIS</title>
		<link>http://abiubaidah.com/telaah-penyakit-menular.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/telaah-penyakit-menular.html/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Feb 2010 15:15:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Telaah Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Bantahan]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmu Medis]]></category>
		<category><![CDATA[Kedokteran]]></category>
		<category><![CDATA[Penyakit menular]]></category>
		<category><![CDATA[Telaah Khusus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=74</guid>
		<description><![CDATA[Mungkin kita pernah membaca adanya suatu hadits shahih yang secara tekstual nampaknya bertentangan dengan hadits shahih lainnya, lalu para ulama ahli hadits mengajukan beberapa alternatif metode penyelesaiannya, sehingga teratasilah masalah yang tampak bertentangan tadi.
Masalah itulah yang disebut dalam kitab-kitab ilmu musthalah hadits dengan istilah “Mukhtalif Hadits”.


Imam Nawawi berkata: “Mengetahui “mukhtalif hadits dan hukumnya”. Ini merupakan [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/hadits-bathil-cina.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: HADITS BATHIL: Menuntut Ilmu Meskipun Harus ke Negeri Cina'>HADITS BATHIL: Menuntut Ilmu Meskipun Harus ke Negeri Cina</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/silabus-hadits.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Rancangan Artikel Ilmiah Membela Hadits Nabi'>Rancangan Artikel Ilmiah Membela Hadits Nabi</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/keajaiban-hadits-lalat.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: KEAJAIBAN HADITS  LALAT'>KEAJAIBAN HADITS  LALAT</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://abiubaidah.com/wp-content/uploads/2010/02/penyakit-menular.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-633" title="penyakit menular" src="http://abiubaidah.com/wp-content/uploads/2010/02/penyakit-menular.jpg" alt="" width="120" height="120" /></a>Mungkin kita pernah membaca adanya suatu hadits shahih yang secara tekstual nampaknya bertentangan dengan hadits shahih lainnya, lalu para ulama ahli hadits mengajukan beberapa alternatif metode penyelesaiannya, sehingga teratasilah masalah yang tampak bertentangan tadi.</p>
<p>Masalah itulah yang disebut dalam kitab-kitab ilmu musthalah hadits dengan istilah <em><strong>“Mukhtalif Hadits”</strong></em>.</p>
<ul>
<blockquote>
<li><strong>Imam Nawawi</strong> berkata: “Mengetahui “mukhtalif hadits dan hukumnya”. Ini merupakan bidang ilmu yang sangat penting, seluruh ulama dari semua golongan sangat perlu untuk mengetahuinya, yaitu adanya dua hadits yang tampaknya bertentangan kemudian digabungkan atau dikuatkan salah satunya. Hal ini dapat dilakukan secara sempurna oleh para ulama yang menguasai hadits dan fiqih serta ahli ushul yang mendalami makna hadits”. <a href="#_ftn1">[1]</a></li>
</blockquote>
</ul>
<p>Apabila anda membuka kitab-kitab ilmu hadits pada pembahasan “Mukhtalif hadits” tersebut, niscaya anda akan mendapatkan para ulama selalu menjadikan hadits yang akan menjadi topik pembahasan ini sebagai contoh. Lebih daripada itu, banyak para ulama ahli hadits yang menulis buku khusus tentangnya, diantaranya adalah:</p>
<ul>
<blockquote>
<li> Jarullah bin Muhammad al-Makki asy-Syafi’I (954 H) menulis buku <em>“Bulughul Muna wa Zhifar fi Bayani Laa Adwa wala Thiyarah wala Haamah wala Shafar”</em>,</li>
<li>Ali Sulthan al-Qari (1014 H) menulis buku <em>“Syarh Hadits Laa Adwa”</em>,</li>
<li>asy-Syaukani (1250 H) menulis buku <em>“Ithaf al-Maharah ala Hadits Laa Adwa walaa Thiyarah”</em>,</li>
<li>Muhammad Thayyib al-Fasi (1227 H) menulis <em>“Risalah fi Syarh Hadits laa Adawa walaa Thiyarah”</em>, dan masih banyak lagi lainnya<a href="#_ftn2">[2]</a>.</li>
</blockquote>
</ul>
<p><span id="more-74"></span>Di sisi lain ada sebagian kalangan di <strong>bidang kedokteran</strong> berbicara tentang suatu yang di luar bidangnya sehingga terkadang serampangan dalam berbicara. Aduhai, seandainya mereka mencukupkan diri untuk <strong>berbicara tentang bidang yang digelutinya</strong> dan <strong>menyerahkan urusan yang di luar bidangnya kepada ahlinya</strong>, tentu hal itu lebih baik bagi mereka.</p>
<ul>
<blockquote>
<li>Sungguh benar Syaikh al-Albani tatkala berkata: “Saya menasehatkan para pembaca budiman agar tidak percaya pada setiap artikel yang ditulis saat ini di majalah atau kitab   -terutama dalam bidang hadits- kecuali apabila ditulis oleh seorang yang terpercaya agamanya dan keahliannya di bidang tersebut, sebab penyakit  <em>ghurur </em>(bangga diri/merasa sok pintar) telah menjangkiti banyak penulis saat ini”.<a href="#_ftn3">[3]</a></li>
</blockquote>
</ul>
<p>Sekarang kami mengajak para pembaca untuk mempelajari sebuah hadits yang dianggap kontradiksi dengan ilmu medis dan dengan hadits-hadits lainnya. Kita memohon kepada Allah ilmu yang bermanfaat.</p>
<p><strong>A. TEKS DAN TAKHRIJNYA</strong><a href="#_ftn4">[4]</a></p>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ النَِّبيُّ : لاَ عَدْوَى, وَلاَ طِيَرَةَ , وَأُحِبُّ الْفَأْلَ الصَّالِحَ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: “Tidak ada penyakit menular dan thiyarah (merasa sial dengan burung dan sejenisnya), dan saya menyukai ucapan yang baik</em>”.</p>
<p style="text-align: center;">(Muslim: 2223)</p>
<p>Hadits Abu Hurairah ini tidak diragukan lagi keabsahannya, diriwayatkan oleh para kawan dan murid beliau yang paling terpercaya dan kuat hafalannya, yaitu:</p>
<ol>
<li>Abu Salamah bin Abdur Rahman. (Bukhari 5717 dan Muslim 2220)</li>
<li> Ibnu Sirin. (Muslim 2223)</li>
<li>Ubaidullah bin Abdillah bin ‘Utbah. (Bukhari 5753 dan Muslim 2223)</li>
<li>Harits bin Abu Dhubab. (Muslim 2221)</li>
<li>Sinan bin Abu Sinan ad-Duali. (Bukhari 5775 dan Muslim 2220)</li>
<li>Abu Shalih. (Bukhari 5757)</li>
<li>Abdur Rahman bin Ya’qub. (Muslim 2220)</li>
<li>Mudharib bin Hazn. (Ahmad 2/487 dan Ibnu Majah 3507)</li>
<li>Ulai bin Rabah. (Ahmad 2/420)</li>
<li>Abu Zur’ah bin Amr bin Jarir. (Al-Humaidi 1117)</li>
</ol>
<p>Sebagian kalangan mementahkan riwayat ini, dengan alasan karena Abu Hurairah sendiri lupa setelah meriwayatkan hadits ini, sebagaimana dalam riwayat Bukhari 5437</p>
<p><strong>Jawab:</strong> Alasan ini sangat lemah sekali ditinjau dari dua segi<a href="#_ftn5">[5]</a>:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Lupanya Abu Hurairah tidak menunjukkan lemahnya hadits ini, karena telah dicatat oleh murid-muridnya yang terpercaya<a href="#_ftn6">[6]</a>. Masalah ini telah dijelaskan oleh para ulama ahli hadits dalam kitab-kitab ilmu musthalah hadits dalam bahasan “Man Haddatsa wa Nasiya” (Rawi yang meriwayatkan kemudian dia lupa).</p>
<blockquote><p>Alangkah mantapnya ucapan Imam Ibnu Hazm: “Abu Hurairah telah lupa hadits “Tidak ada penyakit menular (secara sendiri)”, Hasan pernah lupa hadits “Barangsiapa membunuh budaknya”, Abu Ma’bad maula Ibnu Abbas pernah lupa hadits “takbir usai shalat” setelah mereka meriwayatkannya. Lantas apa gerangan masalahnya??!! Tidak ada yang mementahkan hadits dengan alasan ini kecuali orang yang jahil atau pembela kebenaran dengan cara yang bathil (!). Kita tidak tahu: Di bagian Qur’an mana, atau dalam hadits apa, atau alasan logika apa yang mendorong mereka mencuatkan pendapat tersebut, yaitu bahwa seorang rawi yang menceritakan suatu hadits lalu dia lupa maka hadits tersebut dihukumi bathil??!! Sungguh, tidaklah mereka kecuali dalam prasangka yang dusta!!”.<a href="#_ftn7">[7]</a></p></blockquote>
<p><strong>Kedua:</strong> Sahabat Abu Hurairah tidak sendirian dalam meriwayatkan hadits ini, beliau didukung oleh banyak sahabat lainnya, diantaranya:</p>
<ol>
<li>Anas bin Malik. (Bukhari 5756 dan Muslim 2224)</li>
<li>Jabir bin Abdillah. (Muslim 2222)</li>
<li>Saaib bin Yaizd. (Muslim 2220)</li>
<li>Abdullah Ibnu Abbas. (Ibnu Majah 3539 dan dishahihkan oleh al-Bushiri dalam <em>Zawaid</em> 2/223)</li>
<li>Abdullah bin Mas’ud. (Ahmad 1/440)</li>
<li>Abdullah bin Umar. (Ahmad 2/24-25, Ibnu Majah 86 dan Tirmidzi 2143)</li>
<li>Umair bin Sa’ad. (Abu Ya’la 1580, ath-Thabrani dalam <em>Mu’jam Kabir</em> 17/no. 111, Abu Nuaim dalam <em>Al-Hilyah</em> 1/250. Al-Haitsami berkata dalam <em>Majma’</em> 5/101-102: “Dalam sanadnya terdapat Isa bin Sinan al-Hanafi, dianggap terercaya oleh Ibnu Hibban dan selainnya tetapi dilemahkan oleh Ahmad dan lainnya, adapun perawi lainnya adalah terercaya).</li>
<li>Abu Umamah. (Ath-Thabrani dalam <em>Mu’jam Kabir</em> 7761 dan <em>Musnad Syamiyyin</em> 1551 dan Ibnu Ibnu Jarir dalam <em>Tahdzib Atsar</em> 24).</li>
<li>Aisyah. (Ibnu Jarir dalam <em>Tahdzib Atsar</em> 82)</li>
<li>Abdur Rahman bin Abu Umairah al-Mazini. (Ath-Thabrani sebagaimana dalam <em>Majma’ </em>3/147, Ibnu Abi Ashim dalam <em>Al-Ahad wal Matsani</em> 1130, dan Ibnu Asakir sebagaimana dalam <em>Jam’u Jawami’</em> 28608)</li>
<li>Ali bin Abi Thalib. (Ibnu Jarir dalam <em>Tahdzib Atsar</em> 3, 4 dan ath-Thahawi dalam <em>Syarh Ma’ani Atsar</em> 4/307)</li>
<li>Abu Sa’id al-Khudri. (Ibnu Jarir dalam <em>Tahdzib Atsar</em> 27, 60 dan ath-Thahawi dalam <em>Syarh Ma’ani Atsar </em>4/314).</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><em><strong>Kesimpulan, hadits ini adalah shahih dengan tiada keraguan. Walhamdulillah</strong></em></span></p>
<p><strong>B. SYUBHAT DAN JAWABANNYA</strong></p>
<p>Banyak sekali suara sumbang dan gugatan memberontak terhadap hadits ini serta pelecehan terhadap ahli hadits karena hadits ini. Dalam fikiran mereka, hadits ini ketinggalan zaman, kesiangan, dan tidak sesuai dengan kemajuan ilmu teknologi dan kemodernan zaman. Semua itu disebabkan kedangkalan mereka dalam memahami hadits Nabi. Seandainya saja mereka mengkaji keterangan para ulama sunnah tentang hadits ini, tentu mereka akan mengerem hujatan tersebut dan sedikit menjaga adab mereka terhadap hadits dan ahli hadits.</p>
<p>Berikut ini kita akan memaparkan sebagian syubhat yang mereka lontarkan kemudian kita akan berusaha untuk menjelaskan akar permasalahannya dengan bimbingan para ulama. Semoga Allah menjadikan kita semua diantara hamba-hambaNya yang menghormati sunnah Rasulullah:</p>
<p><strong><em>B.I Antara Hadits Dan Ilmu Medis</em></strong></p>
<ul>
<blockquote>
<li>Seorang penulis dalam artikelnya “Mengkritisi Hadits Dari Segi Matan: Hadits-Hadits Kedokteran Nabi” membuat sebuah kaidah sekaligus kesimpulan: “Dari uraian di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa setiap hadits tentang kedokteran yang disandarkan kepada Nabi apabila nampaknya shahih tetapi bertentangan dengan ilmu medis maka hadits tersebut dihukumi tidak shahih dan keluar dari wilayah wahyu sunnah. Adapun apabila haditsnya shahih dan tidak bertentangan dengan ilmu medis maka bisa dinisbatkan kepada Rasulullah dan wahyu”.</li>
</blockquote>
</ul>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Sebagai jawaban dari ucapan di atas, saya teringat sebuah pepatah Arab:</p>
<h2 style="text-align: center;">تَمَخَّضَ الْجَبَلُ فَوَلَدَ فَأْرًا</h2>
<p style="text-align: center;"><em>“Unta bunting melahirkan tikus”</em></p>
<p>Saudaraku, apakah ilmu medis telah menyingkap segalanya?! Bukankah para dokter selalu melakukan penyelidikan dan penelitian?!! Bukankah hal itu menunjukkan keterbatasan ilmu mereka?!! Sungguh benar firman Allah, yang artinya:</p>
<p><em>“Dan tidaklah kamu diberi ilmu pengetahuan kecuali hanya sedikit”.</em> (QS. Al-Isra’: 85)</p>
<p>Kemudian, apakah semua teori ilmu pengetahuan itu pasti benar?!! Bukankah kadang mereka berselisih sesama mereka sendiri?! Lantas bagaimana hal tersebut dijadikan parometer (tolok ukur) untuk menghakimi wahyu dari Allah yang pasti benar?!! Maha benar Allah tatkala berfirman, yang artinya:</p>
<p><em>“Apakah kamu yang lebih mengetahui ataukah Allah?”</em> (QS. Al-Baqarah: 140)<strong>, Al-Hafizh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah</strong> mengatakan sebuah ucapan yang perlu dicatat dengan tinta emas  sebagai berikut:</p>
<h2 style="text-align: center;">أَمَّا أَنْ نُقَعِّدَ قَاعِدَةً وَنَقُوْلُ : هَذَا هُوَ الأَصْلُ ثُمَّ نَرُدُّ السُّنَّةَ لِأَجْلِ تِلْكَ الْقَاعِدَةِ, فَلَعَمْرُ اللهِ لَهَدْمُ أَلْفِ قَاعِدَةٍ لَمْ يُؤَصِّلْهَا اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَفْرَضُ عَلَيْنَا مِنْ رَدِّ حَدِيْثٍ وَاحِدٍ!</h2>
<p><em>“Adapun apabila kita membuat suatu kaidah lalu kita katakana: “Inilah patokannya” kemudian kita menolak sunnah Nabi apabila bertentangan dengan kaidah tersebut. Sungguh, kita menolak seribu kaidah yang tidak diajarkan oleh Allah dan rasulNya lebih harus kita dahulukan daripada menolak satu hadits!!”.</em> <a href="#_ftn8">[8]</a></p>
<ul>
<li><strong>Al-Allamah Ahmad Syakir</strong> berkata: “Tidak benar apabila kaidah baru dicanangkan untuk menghakimi hadits yang shahih dan memalingkan dari zhahirnya, tetapi yang benar bahwa haditslah yang menghakimi kaidah dan teori-teori baru tersebut”. <a href="#_ftn9">[9]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Sekalipun demikian, tetap kita katakan bahwa kita tidak menolak ilmu pengetahuan yang telah terbukti kenyataannya<a href="#_ftn10">[10]</a>.</li>
<blockquote>
<li>Dalam hal ini, saya teringat dengan ucapan <strong>Dr. Zakir Abdul Karim Naik</strong><a href="#_ftn11">[11]</a> ketika berdebat dengan <strong>Dr. William Campbell</strong>: “<span style="text-decoration: underline;"><em><strong>Al-Qur’an bisa saja bertentangan dengan teori. Teori sifatnya putar balik, tapi Qur’an tidak akan bertentangan dengan kenyataan</strong></em></span>”.  Lebih lanjut lagi, beliau mengatakan: “Kita sebagai muslim harus berhati-hati ketika mencocokkan Al-Qur’an dengan ilmu pengetahuan modern. Oleh karena itu kita hanya menggunakan fakta-fakta ilmiyah yang telah terbukti, misalnya bumi itu bulat, itu tidak mungkin salah. Ilmu pengetahuan yang telah terbukti tidak akan pernah diputar balikkan. Adapun ilmu pengetahuan yang belum terbukti seperti hepotesis dan teori, itu dapat diputar balikkan. Sarjana muslim mencoba membuktikan teori Darwin dari Qur’an. Hal itu mustahil, tidak seharusnya kita melampui batas dan mencocokkan segala sesuatu dari ilmu pengetahuan ilmu modern. Kita harus berhati-hati melihat apakah hal itu terbukti ataukah tidak. Jika telah terbukti, Al-Hamdulillah dengan bukti ilmiyah Al-Qur’an tidak pernah menentangnya”. <a href="#_ftn12">[12]</a></li>
</blockquote>
</ul>
<p>.</p>
<p><strong>B.II. Kontradiksi Antara Hadits</strong></p>
<p>Ada sebagian orang yang mementahkan hadits pembahasan dengan alasan adanya beberapa hadits yang mengindikasikan adanya kontradiksi dengan hadits pembahasan, diantaranya:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَِّبيِّ قَالَ : لاَ يُوْرِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Hurairah dari Nabi bersabda: “Janganlah unta yang sehat dicampur dengan unta yang sakit”. <a href="#_ftn13">[13]</a></p>
</blockquote>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَِّبيِّ قَالَ : فِرَّ مِنَ الْمَجْذُوْمِ فِرَارَكَ مِنَ الأَسَدِ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Hurairah dari Nabi bersabda: “Larilah dari penyakit kusta seperti engkau lari dari singa”. <a href="#_ftn14">[14]</a></p>
</blockquote>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p><em><strong>a. Kaidah Berharga</strong></em></p>
<ul>
<li>Sebelum kita melangkah lebih jauh, kita perlu memperhatikan terlebih dahulu sebuah kaidah berharga tentang masalah ini. Al-Hafizh Ibnu Qayyim menjelaskan: “Sebagian manusia ada yang menyangka bahwa hadits-hadits ini saling kontradiksi dengan hadits-hadits lainnya. Kami katakan: Al-Hamdulillah, tidak ada kontradiski antara hadits-hadits yang shahih. Apabila ada hadits yang nampaknya saling kontradiksi, maka bisa jadi salah satu diantaranya bukan ucapan Nabi, dimana sebagian rawinya mungkin keliru sekalipun pada dasarnya dia orang yang terpercaya, atau bisa jadi salah satu haditsnya menghapus hadits lainnya, atau kontraksi itu hanya dalam pemahaman pendengar, bukan asli ucapan Nabi, jadi ada kemungkinan salah satu diantara tiga ini.</li>
</ul>
<ul>
<li>Adapun dua hadits shahih dan jelas saling kontradiksi, tidak menghapus salah satunya, maka hal ini sama sekali tidak pernah ada<a href="#_ftn15">[15]</a>. Maha suci Allah, bila hal itu didapatkan dalam ucapan Nabi yang benar dan dibenarkan serta tidak keluar dari mulutnya kecuali kebenaran. Kecacatan ini terjadi mungkin karena kurang meneliti tentang keabsahan riwayat suatu hadits atau karena kurang memahami maksud ucapan Nabi sehingga menafsirkannya tidak seperti yang diinginkan oleh Nabi itu sendiri, atau mungkin karena kedua-duanya. Dari sinilah timbul perselisihan dan kerusakan”<a href="#_ftn16">[16]</a>.</li>
</ul>
<ul>
<li>Ucapan Imam Ibnu Qayyim di atas sangat bagus sekali untuk kita tanamkan dalam hati kita masing-masing agar kita beradab terhadap hadits dan tidak ceroboh dalam menghukumi hadits Nabi.</li>
</ul>
<p><em><strong>b. Para Ulama Mengkompromikan Antara Hadits</strong></em></p>
<ul>
<li><strong>Ibnu Qayyim</strong> mengatakan: “Anggapan kontradiksi dan kerumitan itu hanyalah ada dalam pemahama seorang, bukan dalam ucapan Nabi. Oleh karenanya, sewajibnya bagi setiap mukmin untuk menyerahkan hal yang dinilainya rumit tersebut kepada ahlinya dan hendaknya dia menyadari bahwa di atas seorang yang alim ada yang lebih tinggi darinya”. <a href="#_ftn17">[17]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Sesungguhnya para ulama ahli hadits telah mengajukan beberapa alternatif metode penyelesaian untuk memadukan antara hadits-hadits di atas, sehingga teratasilah masalah yang sekilas tampak bertentangan tadi. Sebenarnya banyak sekali cara-cara mereka untuk mendudukkan masalah ini<a href="#_ftn18">[18]</a>, tetapi cukuplah bagi kami untuk memilih pendapat yang paling kuat diantara sekian cara tersebut:</li>
</ul>
<ol>
<li>
<ul>
<li>Dengan cara alternatif seperti ini berarti kita telah mengamalkan semua dalil tanpa menyampingkan salah satunya.</li>
<li>Cara-cara alternatif lainnya masih bisa dibantah dan dijawab.</li>
<li>Konteks hadits menguatkan alternatif ini sebab dia diiringkan dengan thiyarah, shafar dan keyakinan-keyakinan jahiliyyah lainnya yang diberantas oleh Rasulullah.</li>
<li>Kebanyakan cara alternatif lainnya adalah meniadakan penyakit menular yang hal ini bertubrukan dengan kaidah kedoketran yang telah mapan, padahal Islam tidak menentang ilmu kedoteran.<a href="#_ftn24">[24]</a></li>
</ul>
</li>
<blockquote>
<li><strong>Imam Nawawi</strong> berkata: “Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan: Kedua hadits ini harus digabungkan, karena keduanya sama-sama shahih. Kata mereka: Cara menggabungkannya sebagai berikut: Maksud hadits <em>“Tidak ada penyakit menular”</em> adalah untuk meniadakan menularnya penyakit seperti keyakinan orang-orang jahiliyyah yaitu bahwa penyakit itu menular dengan sendirinya bukan karena takdir Allah. Sedangkan maksud hadits <em>“Unta yang sakit jangan dikumpulkan dengan unta sehat”</em> adalah arahan agar menjauhkan diri dari sebab-sebab penyakit dengan takdir Allah. Jadi beliau meniadakan menularnya penyakit dengan sendirinya dan tidak meniadakan adanya penyakit menular dengan takdir Allah dan beliau mengarahkan agar menjauhi sebab-sebab yang bisa menimbulkan penyakit. Cara alternatif ini merupakan pendapat benar mayoritas ulama yang harus dianut”. <a href="#_ftn19">[19]</a></li>
</blockquote>
<blockquote>
<li><strong>Al-Hafizh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah</strong> berkata: “Kedua hadits ini sama-sama shahih, tidak menghapus dan tidak bertentangan, segala puji bagi Allah, tetapi masing-masing memiliki arah yang berbeda. Musuh-musuh sunnah telah mencela ahli hadits seraya mengatakan: Ahli hadits meriwayatkan hadits yang saling bertentangan! Kemudian menshahihkannya, dan meriwayatkan hadits-hadits yang bertentangan dengan akal, maka pembela sunnah bangkit membantah mereka dan menyingkap anggapan kontradiksi antara hadits-hadits shahih”. Selanjutnya beliau memaparkan secara panjang lebar komentar ulama untuk mengkompromikan hadits ini, lalu katanya: “Saya memiliki alternatif lain untuk mengkompromikan antara dua hadits ini yaitu dengan menetapkan adanya sebab dan hikmah serta meniadakan keyakinan kaum musyikin dahulu yang bathil, dimana orang-orang awam di kalangan mereka menetapkan penyakit menular menurut keyakinan dan kesyirikan yang bathil. Seandainya mereka menetapkan penyakit menular sebagai sebab yang terwujudkan dengan takdir Allah, niscaya hal itu tidak diingkari”. <a href="#_ftn20">[20]</a></li>
<li><strong>Al-Hafizh Ibnu Rajab</strong> berkata: “Ada beberapa hadits yang kebanyakan manusia sulit untuk memahaminya, sehingga sebagian diantara mereka menyangka bahwa hadits-hadits tersebut menghapus hadits: <em>“Tidak ada penyakit menular”.</em> Seperti hadits dalam shahih Bukhari Muslim: <em>“Janganlah unta sakit dicampur dengan dengan unta sehat”.</em> Namun naskh (menghapus) seperti dugaan sebagian kalangan adalah tidak benar, lantaran sabda Nabi: <em>“Tidak ada penyakit menular”</em> adalah khabar yang tidak mungkin terhapus, kecuali kalau diartikan larangan (Jangan menularkan penyakit). Tetapi pendapat yang benar adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa hadits tersebut tidak dihapus, hanya saja mereka berselisih tentang cara alternatif penyelesaiannya. Pendapat yang lebih kuat bahwa hadits tersebut adalah untuk meniadakan keyakinan Jahiliyyah bahwa penyakit itu menular secara tabi’atnya tanpa ada keyakinan bahwa semua itu adalah takdir Allah. Hal yang menguatkan pendapat ini adalah sabda Nabi <em>“Lantas siapakah yang membuat pertama itu sakit?!”</em> hal ini memberikan isyarat bahwa yang pertama mengalami sakit dengan takdir dan ketentuan Allah, maka demikian pula orang kedua dan seterusnya. Allah berfirman, yang artinya, &#8220;<em>Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya</em> (QS. Al-Hadid: 22)&#8221;. Adapun larangan Nabi untuk mencampur unta sakit dengan unta sehat dan perintahnya untuk lari dari orang berpenyakit kusta serta larangannya untuk memasuki daerah yang tertimpa penyakit tha’un, semua ini adalah demi menjauhi factor-faktor timbulnya penyakit. Sebagaimana seorang hamba dilarang membunuh dirinya baik dengan menjatuhkan diri ke laut, air atau rerobohan dan sejenisnya yang biasanya membuat orang mati, maka demikian pula dia diperintah untuk menjauhi orang sakit seperti kusta atau mendatangi daerah yang tertimpa penyakit tha’un, karena semua ini adalah faktor-faktor penyakit. Allah mencipatakan sebab dan musabbabnya, tiada Pencipta selainNya dan tiada yang mentakdirkan kecuali Dia”. <a href="#_ftn21">[21]</a></li>
<li><strong>Syaikh Al-Allamah Ahmad Syakir</strong> berkata -setelah memaparkan empat alternatif ulama-: “Alternatif yang paling kuat menurutku adalah alternatif yang dipilih oleh Ibnu Shalah, sebab telah terbukti dalam ilmu kedokteran modern bahwa penyakit menular itu bisa berpindah lewat perantara (kuman) yang dibawa oleh udara, ludah dan sebagainya. Pengaruhnya kepada orang yang sehat sesuai dengan kuat dan lemahnya dalam menghadapi jenis penyakit tersebut, sebab banyak diantara manusia yang memiliki kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu, hal itu berbeda sesuai kedaan dan orang. Jadi bercampurnya orang sehat dengan orang sakit merupakan faktor penyebab timbulnya penyakit dan hal itu merupakan sebab yang terkadang tidak terwujudkan, sebagaimana kata Ibnu Shalah”.<a href="#_ftn22">[22]</a></li>
<li><strong>Syaikh al-Albani </strong>berkata: “Ketahuilah bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits ini dengan hadits “tidak ada penyakit menular” karena maksud dua hadits ini adalah menetapkan adanya penyakit menular dari orang sakit kepada yang sehat dengan izin Allah. Adapun maksud hadits yang meniadakan penyakit menular adalah seperti keyakinan ahli jahiliyyah, dimana mereka meyakini bahwa penyakit itu menular tanpa kehendak Allah. Hal ini seperti diisyaratkan dalam sabda Nabi kepada seorang badui: “Lantas siapkah yang menularkan kepada orang yang sakit pertama?!” Dalam sabda beliau yang mulia ini terdapat isyarat dari beliau kepada orang badui tersebut kepada penyebab pertama yaitu Allah..Kesimpulannya, kedua hadits ini menetapkan adanya penyakit menular, dan hal itu telah terbukti dan nyata. Adapun hadits-hadits yang meniadakannya, maksudnya adalah penyakit menular tanpa kehendak Allah”.<a href="#_ftn23">[23]</a></li>
<li><strong>Syaikh DR. Sulaiman bin Muhammad bin Ali</strong> setelah memaparkan secara panjang lebar masalah ini, beliau menguatkan alternatif ini dan menyebutkan  beberapa faktor yang mendorongnya menguatkan alternatif ini:</li>
</blockquote>
</ol>
<p><em><strong>5. Penyakit menular telah terbukti nyata beradasarkan:</strong></em></p>
<blockquote><p>a. Dalil, yaitu hadits-hadits di atas.</p>
<p>b. Kenyataan, dimana sering kita saksikan orang sehat tiba-tiba sakit karena bergaul dengan orang yang sakit, terutama penyakit seperti kusta, belang (penyakit kulit), sakit panas. <a href="#_ftn25">[25]</a></p>
<p>c.  Kedoketeran, ilmu modern telah menetapkan adanya penyakit menular, bahkan hal tersebut dianggap sebagai masalah yang tidak bisa diingkari. Oleh karenanya, hampir tidak ada buku tentang kesehatan dan kedoketaran kecuali terdapat pembahasan tentang penyakit menular, cara menular dan cara pengobatannya<a href="#_ftn26">[26]</a>”. <a href="#_ftn27">[27]</a></p></blockquote>
<ul>
<li>Sebenarnya masih banyak lagi komentar para ulama dahulu maupun sekarang yang menguatkan alternatif ini, tetapi cukuplah sebagian nukilan di atas sebagai perwakilan<a href="#_ftn28">[28]</a>.</li>
</ul>
<ul>
<li>Dengan demikian, jelaslah bagi kita bahwa orang-orang yang mengingkari hadits pembahasan dengan alasan karena hadits ini bertentangan dengan ilmu medis adalah orang-orang yang gegabah dalam berbicara dan tidak memahami hadits ini secara bagus. Sungguh benar al-Mutanabbi tatkala mengatakan:</li>
</ul>
<h2 style="text-align: center;">وَكَمْ مِنْ عَائِبٍ قَوْلاً صَحِيْحًا</h2>
<h2 style="text-align: center;">وَآفَتُهُ مِنَ الْفَهْمِ السَّقِيْمِ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Betapa banyak pencela ucapan yang benar</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Sisi cacatnya adalah pemahaman yang dangkal<a href="#_ftn29"><strong>[29]</strong></a>.</em></p>
<ul>
<li><strong>Kalau ada yang berkata</strong>: Apabila memang anda sampai pada kesimpulan yang sama dengan ilmu kedokteran lantas kenapa anda di awal makalah ini mengkritik para dokter yang mengkritik hadits pembahasan?!! <strong>Jawab:</strong> Permasalahannya bukan sesuai atau tidak sesuai dengan ilmu kedokteran. <strong>Namun yang kami ingatkan adalah tindakan gegabah dalam mementahkan hadits hanya dikarenakan kurangnya penelitian kita dalam memahami hadits Nabi secara bagus</strong>. Wallahu A’lam.</li>
</ul>
<p>.</p>
<p><strong>C. FIQIH HADITS</strong></p>
<p>Dari hadits pembahasan ini dapat kita petik beberapa faedah:</p>
<p><strong>1. Islam datang untuk membatalkan perkara-perkara jahiliyyah.</strong></p>
<ul>
<li>Jahiliyyah adalah masa sebelum datangnya Nabi Muhammad yang penuh dengan kejahilan dan kesesatan. Setelah itu, Islam datang dengan membawa cahaya bagi manusia dan melenyapkan kegelapan jahiliyyah. Sekalipun demikian tetap dianjurkan bagi setiap muslim untuk mengenal dan mengetahui perkara-perkara jahiliyyah tersebut agar tidak terjerembab dalam kubang jahiliyyah dan meniru perbuatan mereka yang hina, sebagaimana kata seorang penyair:</li>
</ul>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَرَفْتُ الشَّرَّ لاَ لِلشَّ               شَّرِّ لَكِنْ لِتَوَقِّيْهِ</h2>
<h2 style="text-align: center;">وَمَنْ لاَ يَعْرِفِ الشَّرَّ                مِنَ الْخَيْرِ يَقَعْ فِيْهِ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Aku mengetahui kejelekan bukan tuk kulakukan tetapi untuk kewaspadaan</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Barangsiapa tidak mengenal kejelekan, niscaya dia akan jatuh di dalamnya<a href="#_ftn30"><strong>[30]</strong></a>.</em></p>
</blockquote>
<ul>
<li>Dan sebagai faedah, kami meyarankan kepada saudara pembaca tercinta yang ingin mengetahui perkara-perkara jahiliyyah tersebut untuk membaca kitab <em>Al-Masail Al-Jahiliyyah</em> karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang telah diberi syarh (penjelasan) oleh Syaikh Mahmud Syukri al-Alusi, Syaikh Shalih al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh.</li>
</ul>
<p><strong>2. Tidak ada penyakit menular yang terjadi dengan sendirinya tanpa taqdir Allah.</strong></p>
<ul>
<li>Hal ini seperti keyakinan orang-orang Jahiliyyah dan diikuti oleh sebagian kelompok yang menisbatkan kepada Islam. Adapun penyakit menular itu sendiri maka pada asalnya ada sebagaimana penjelasan di atas. Dan perlu kami tambahkan di sini bahwa penyakit menular itu mencakup penyakit badan seperti kusta dan juga penyakit hati seperti syirik, bid’ah dan maksiat<a href="#_ftn31">[31]</a>. Oleh karenanya Nabi menginformasikan bahwa teman yang jelek itu seperti tukang pandai besi, kalau dia tidak membakar pakaianmu maka minimalnya dia memberikan bau tak sedap padamu<a href="#_ftn32">[32]</a>.</li>
</ul>
<p><strong>3. Haramnya perbuatan tathayyur yaitu merasa sial dengan burung atau lainnya dan hal ini termasuk kategori perkara jahiliyyah yang dibatalkan Islam.</strong></p>
<ul>
<li>Perlu diketahui bahwa khurafat ini sampai sekarang masih bercokol di sebagian masyarakat. Sebagai contoh, sebagian masyarakat masih meyakini bila ada burung gagak melintas di atas maka itu pertanda akan ada orang mati, bila burung hantu berbunyi pertanda ada pencuri, bila mau beergian lalu di jalan dia menemui ular menyebrang maka pertanda kesialan sehingga perjalanan harus diurungkan.</li>
</ul>
<ul>
<li>Demikian pula ada yang merasa sial dengan bulan Dzulqo’dah (selo; jawa) dan bulan Muharram (suro: jawa), hari jum’at keliwon, ada juga yang merasa sial dengan angka seperti angka 13 dan sebagainya. <a href="#_ftn33">[33]</a></li>
</ul>
<p><strong>4. Perintah untuk bertawakkal yakni menyerahkan segala urusan sepenuhnya kepada Allah.</strong></p>
<ul>
<li>Salah satu hikmah di balik peniadaan Nabi terhadap khurafat-lhurafat jahiliyyah dalam hadits ini adalah agar seorang muslim benar-benar bertawakkal bulat kepada Allah tanpa melirik kepada selainNya. Kalau sekirannya dia bimbang dalam melangkah, maka hendaknya dia melakukan shalat istikharah, berdoa kepada Allah dan bermusyawarah kepada orang-orang yang berpengalaman. Dengan demikian insyallah dia akan melangkah dengan penuh optimis diri.</li>
</ul>
<p><em>Akhirul kalam, kita berdoa kepada Allah agar menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan perbaikan dalam keadaan kita semua. Amiin.</em></p>
<p>.</p>
<p><a href="http://abiubaidah.com"><strong><em>Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi</em></strong></a></p>
<p><a href="http://abiubaidah.com"><em>abiubaidah.com</em></a></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> <em>At-Taqrib</em> 2/651-652 -<em>Tadrib Rawi</em>-.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Lihat <em>At-Ta’rif bimaa Ufrida Minal Ahadits bi Tashnif</em> hal. 177-178 oleh Syaikh Yusuf bin Muhammad al-‘Atiq.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> <em>Silsilah</em> <em>Ash-Sahihah</em> 1/100</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Disadur dari Takhrij Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi terhadap kitab <em>Miftah Dar Sa’adah</em> Ibnu Qayyim 3/363-365  dengan sedikit tambahan.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Setelah menulis keterangan dua segi ini, kami mendapatkan penjelasan Imam Nawawi dalam <em>Syarh Muslim</em> 14/434 sesuai dengan apa yang kami tulis di sini. Segala puji bagi Allah atas segala karuniaNya.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Lihat risalah <em>Ittihaf Al-Maharah</em> asy-Syaukani 4/1944 -<em>Fathu Rabbani Min Fatawa Imam Syaukani</em>-</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> <em>Al-Muhalla</em> 9/453</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> <em>I’lam Muwaqqi’in</em> 4/172.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> <em>Ta’liq Ihkam Ahkam</em> Ibnu Daqiq al-I’ed 1/71.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Lihat masalah ini secara luas dalam buku yang ditulis oleh akhuna wa ustadzuna Ahmad Sabiq Abu Yusuf <em>“Matahari Mengelilingi Bumi”</em> -cet Pustaka Al Furqon-  hal. 49-71. Kami menasehatkan pembaca untuk membaca buku ini.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Beliau seorang dokter, ketua Yayasan Penelitian Islam di Bombai (India), ilmuwan dan ahli kristologi sehingga dijuluki sebagai khalifah Ahmad Dedat.</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Vcd Debat Kristologi Terseru Al-Qur’an dan Injil Mengupas Ilmu Pengetahuan.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Bukhari: 5771 dan Muslim 2221</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> Muslim: 5380</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Imam Syafi’I pernah berkata: “Tidak pernah selama-lamanya ada dua hadits shahih yang saling kontradiksi, dimana yang satu menentang yang kedua tanpa ada yang lebih khusus kecuali yang satu menghapus lainnya”. (<em>ar-Risalah </em>hal. 546). Imam Ibnu Khuzaimah juga  berkata: “Tidak ada dua hadits yang bertentangan sama sekali, apabila ada maka bawalah kepadaku untuk aku kompromikan antara keduanya”. (<em>Al-Kifayah fi Ilmi Riwayah</em> al-Khathib al-Baghdadi hal.473).</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> <em>Zadul Ma’ad</em> 4/237-238. Ucapan ini dinukil -tanpa menyebutkan nama Ibnu Qayyim-  oleh Jamaluddin Yusuf as-Sarmadi dalam kitabnya <em>“Syifa’ al-Aalam fi Thibbi Ahli Islam”</em> sebagaimana dalam <em>Bulughul Muna wa Zhifar</em> oleh Jarullah Muhammad hal. 61-63</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> <em>Miftah Daar Sa’adah</em> 3/383.</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> Lihat <em>Fathul Bari</em> Ibnu Hajar  10/197-200 -cet Dar Salam- , <em>Tadrib Rawi</em> as-Suyuthi 2/653-654 dan <em>Ahadits Aqidah Al-Lati Yuuhimu Dhahiruha Ta’arudh fi Shahihain</em> DR. Sulaiman bin Muhammad bin Ali hal. 95-106</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> <em>Syarh Shahih Muslim</em> 14/434.</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> <em>Miftah Dar Sa’adah</em> 3/365, 376 -secara ringkas-</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> <em>Latha’if Ma’arif</em> hal. 137-139 -secara ringkas-</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> <em>Al-Baits Al-Hatsits</em> 2/484.</p>
<p><a href="#_ftnref23">[23]</a> <em>Silsilah ash-Shahihah</em> 2/660, 4/614.</p>
<p><a href="#_ftnref24">[24]</a> <em>Syarh Thibi</em> 8/314.</p>
<p><a href="#_ftnref25">[25]</a> <em>Musykilat Ahadits Nabawiyyah</em> hal. 79 oleh Abdullah al-Qashimi.</p>
<p><a href="#_ftnref26">[26]</a> Lihat <em>Al-Amradh Al-Mu’diyah</em> (Penyakit-Penyakit Menular) oleh Dokter Abdul Muhsin Bairum hal. 32, <em>Al-Mujiz fi Ilmi Shihhah</em> (Panduan Ringkas Ilmu Kesehatan) oleh Dokter Muhammad Rasyad Amir hal. 61, <em>Mabadi Shihhah Aamah</em> (Undang-undang Kesehatan) oleh Dokter Ahmad Muhammad Kamal hal. 36, <em>Ash-Shihhah wa Ri’ayah Shihhiyyah</em> oleh Dokter Ali Fauzi hal. 268, <em>Ahadits Shihhah</em> oleh Nabil ath-Thawil hal, 51.</p>
<p><a href="#_ftnref27">[27]</a> <em>Ahadits Aqidah Al-Lati Yuhimu Dhahiruha Ta’arudh fi Shahihain</em> 110-11.</p>
<p><a href="#_ftnref28">[28]</a> Periksalah kitab-kitab berikut; <em>Ulum Hadits</em> Ibnu Shalah hal. 271 -Taqyid al-Iraqi-, <em>Ma’rifah Sunan wal Atsar</em> 5/354 dan <em>Sunan Kubra</em> al-Baihaqi 7/216, <em>Syarhus Sunnah </em>al-Baghawi 12/169, <em>An-Nihayah fi Gharib Hadits</em> 3/192 Ibnu Atsir,  <em>Adab Syar’iyyah</em> Ibnu Muflih 3/360-361, <em>Al-Kasyif ‘an Haqaiq Sunan</em> ath-Thibi 8/314, <em>Irsyad Sari</em> al-Qasthalani 8/373,  <em>Aunul Bari</em> Shiddiq Hasan Khan  5/247, <em>Faidhul Qadir</em> al-Munawi 6/433, <em>Taisir Aziz Hamid</em> Sulaiman Alu Syaikh hal. 425-427, <em>Fathul Majid</em> Abdur Rahman Alu Syaikh hal.280-281, <em>Ibthol Tandid</em> Hamd Al-Atiq hal. 165, <em>Ad-Durr Nadhid</em> Sulaiman al-Hamdan hal. 235-236, <em>Al-Qaulul Mufid</em> Ibnu Utsaimin 1/566, <em>I’anatul Mustafid</em> Shalih al-Fauzan 2/8, <em>At-Tamhid</em> Shalih Alu Syaikh hal. 338  dll.</p>
<p><a href="#_ftnref29">[29]</a> <em>Diwan Al-Mutanabbi</em> hal. 232</p>
<p><a href="#_ftnref30">[30]</a> <em>Diwan Abu Firas al-Hamdani</em> 350.</p>
<p><a href="#_ftnref31">[31]</a> Lihat <em>al-Qaulul Mufid</em> Ibnu Utsaimin 1/565.</p>
<p><a href="#_ftnref32">[32]</a> Sebagian ulama kita masa kini mengatakan: “Kalau saja orang yang terkena penyakit menular ditempatkan di kamar kesehatan khusus, maka ahli bid’ah dan pengekor hawa nafsu lebih utama untuk ditempakan di kamar khusus, sebab mereka merusak agama dan hati, adapun orang-orang tersebut hanya merusak badan saja”. (<em>Al-Qaulus Sadid</em> DR. Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin al-Abbad hal. 62)</p>
<p><a href="#_ftnref33">[33]</a> Lihat kembali tulisan Ustadzuna Abu Nuaim tentang masalah ini dalam Majalah Al Furqon edisi 5/Th. III hal. 23)</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/hadits-bathil-cina.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: HADITS BATHIL: Menuntut Ilmu Meskipun Harus ke Negeri Cina'>HADITS BATHIL: Menuntut Ilmu Meskipun Harus ke Negeri Cina</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/silabus-hadits.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Rancangan Artikel Ilmiah Membela Hadits Nabi'>Rancangan Artikel Ilmiah Membela Hadits Nabi</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/keajaiban-hadits-lalat.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: KEAJAIBAN HADITS  LALAT'>KEAJAIBAN HADITS  LALAT</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/telaah-penyakit-menular.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>POLEMIK PRESIDEN WANITA</title>
		<link>http://abiubaidah.com/polemik-presiden-wanita.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/polemik-presiden-wanita.html/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Feb 2010 01:42:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kritik]]></category>
		<category><![CDATA[Telaah Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Bantahan]]></category>
		<category><![CDATA[Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[Takhrij Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Telaah Khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=70</guid>
		<description><![CDATA[A. PENGANTAR
Sebelum melangkah maju memaparkan masalah, saya terdesak untuk ancang-ancang dan pasang kuda-kuda terlebih dahulu supaya nanti tidak ada kesan pada pemabaca dua hal:
Pertama: Tulisan ini berbau politik dan penulisnya sedang melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan politiknya.

Tidak, sama sekali tidak, bagaimana mungkin penulis melakukan hal itu, lha whong &#8220;dia&#8221; bukan  seorang aktivis partai, pernah terjun [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/hadits-wanita-saudi.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Wanita di Saudi Arabia'>Wanita di Saudi Arabia</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)'>Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-wali-bolehkah.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?'>NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff0000;"><strong><a href="http://abiubaidah.com/wp-content/uploads/2010/02/polemik-presiden-wanita.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-626" title="polemik presiden wanita" src="http://abiubaidah.com/wp-content/uploads/2010/02/polemik-presiden-wanita.jpg" alt="" width="137" height="117" /></a>A. PENGANTAR</strong></span></p>
<p>Sebelum melangkah maju memaparkan masalah, saya terdesak untuk ancang-ancang dan pasang kuda-kuda terlebih dahulu supaya nanti tidak ada kesan pada pemabaca dua hal:</p>
<blockquote><p><strong>Pertama:</strong> <span style="color: #0000ff;">Tulisan ini berbau politik dan penulisnya sedang melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan politiknya</span>.</p>
<ul>
<li>Tidak, sama sekali tidak, bagaimana mungkin penulis melakukan hal itu, <em>lha whong</em> &#8220;dia&#8221; bukan  seorang aktivis partai, pernah terjun dalam kancah politik juga enggak, dia hanyalah seorang santri yang tak sibuk mengikuti arus perkembangan dan hiruk pikuk politik modern. Alangkah bagusnya ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah <em>rahimahullah</em> :<em> <span style="color: #ff6600;">“Saya adalah seorang agamis, bukan seorang politikus”</span></em>. <a href="#_ftn1">[1]</a></li>
</ul>
</blockquote>
<blockquote><p><strong>Kedua:</strong> <span style="color: #0000ff;">Tulisan ini berbau pemberontakan, lantaran presiden Indonesia sekarang adalah wanita.</span></p>
<ul>
<li>Tidak, Demi Allah tidak, bagaimana &#8220;dia&#8221; bermaksud demikian, padahal &#8220;dia&#8221; dikenal sangat menganjurkan kepada masyarakatnya untuk taat dan menghormati para pemimpin serta mengecam tajam para provokator pemberontakan.</li>
</ul>
</blockquote>
<p><span id="more-70"></span>Sengaja penulis utarakan hal ini terlebih dahulu agar pembaca tidak salah kesan terhadap maksud tulisan ini. Jadi, maksudnya bukan apa-apa, tak lain hanyalah membela hadits Nabi Muhammad <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dari hujatan para musuh yang menolaknya hanya berdasar pada akal, hawa nafsu, fanatik dan lain sebagainya. Tak pandang bulu siapapun orangnya dan suara sumbang apapun yang melawannya.</p>
<p>Dahulu, pernah dikatakan kepada <strong>Yahya bin Ma’in</strong> <em>rahimahullah</em>:</p>
<p style="text-align: center;">Apakah engkau tidak khawatir bila orang-orang yang engkau kritik tersebut kelak menjadi musuhmu di hari kiamat?</p>
<p style="text-align: center;">Beliau menjawab: <span style="color: #ff6600;">Bila mereka yang menjadi musuhku jauh lebih kusenangi daripada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> yang menjadi musuhku, tatkala beliau bertanya padaku: Mengapa kamu tidak membela sunnahku dari kedustaan?!!!</span><a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p style="text-align: left;">.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>B. TEKS HADITS</strong></span></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِيْ بَكْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : لَقَدْ نَفَعَنِيَ اللهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الْجَمَلِ, لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوْا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Abu Bakrah radhiyallahu &#8216;anhu</em><em> berkata: “Allah memberikan manfaat kepadaku dengan suatu kalimat pada perang Jamal. Tatkala sampai khabar kepada Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em><em> bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin, beliau bersabda: “Tidak akan berbahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita”. </em></p>
</blockquote>
<p><em> </em></p>
<p style="text-align: center;">
<p>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>C. TAKHRIJ HADITS</strong></span></p>
<p>Sepanjang penelitian kami yang serba terbatas ini, ada lima orang yang meriwayatkan dari Abu Bakrah:</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>1) Hasan Al-Bashri</strong></span></p>
<p>Orang yang meriwayatkan dari beliau ada tiga:</p>
<p><strong>a. Auf Al-A’rabi</strong></p>
<ul>
<li>Riwayat imam Bukhari dalam <em>Shahihnya</em> (4425, 7099), Al-Baghawi dalam <em>Syarh Sunnah</em> (10/76-77/no.2486), Al-Hakim dalam <em>Al-Mustadrak</em> (4/524), Al-Baihaqi dalam <em>Sunan Kubra</em> (3/90, 10/117) dan Al-Ismaili dalam <em>Al-Mustakhrajnya</em> sebagaimana dalam <em>Fathul Bari</em> (13/56).</li>
<li>Al-Baghawi berkata: “Hadits ini shahih”.</li>
<li>Al-Hakim berkata: “Hadits shahih sanadnya dan keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya”!</li>
<li>Abu Ubaidah -semoga Allah menjaganya- berkata: Imam Al-Hakim benar dalam menshahihkan hadits ini tapi beliau keliru tatkala menyatakan bahwa hadits ini tidak dikeluarkan Bukhari Muslim, karena hadits ini dikeluarkan oleh imam Bukhari dalam Shahihnya sebagaimana anda lihat sendiri. Semoga Allah mengampuni imam Al-Hakim<a href="#_ftn3">[3]</a>.</li>
</ul>
<p><strong>b. Humaid At-Thawiil</strong></p>
<ul>
<li>Riwayat Tirmidzi (2262), Nasa’I (5385) dan Al-Hakim dalam <em>Al-Mustadrak</em> (3/118) dari jalan Muhammad bin Al-Mutsanna dari Khalid bin Harits dengannya.</li>
<li>Dan Diriwayatkan Al-Hakim dalam <em>Al-Mustadrak</em> (4/290) dari jalan Musaddad dari Khalid bin Harits dengannya.</li>
<li>Dan diriwayatkan Ahmad (5/43) dari jalan Hammad bin Salamah dengannya.</li>
<li>Tirmidzi berkata: “Hadits Hasan Shahih”.</li>
<li>Al-Hakim berkata: Hadits ini shahih menurut syarat dua Syaikh (Bukhari Muslim) dan keduanya tidak mengeluarkannya.</li>
<li>Saya berkata: Tadi sudah saya sampaikan bahwa ini adalah kesalahan beliau.<strong> Perhatikanlah!</strong><a href="#_ftn4">[4]</a></li>
</ul>
<p><strong>c. Mubarak bin Fadhalah</strong></p>
<ul>
<li>Riwayat Ahmad (5/51), Ibnu Hibban dalam <em>Shahihnya</em> (4516) dan Umar bin Syabbah dalam Kitab <em>Akhbar Bashrah</em> sebagaimana dalam <em>Fathul Bari</em> (13/56).</li>
<li>Sanad hadits ini dha’if, karena sekalipun Mubarak bin Fahdhalah adalah rawi yang shaduq (hasan haditsnya) tetapi dia adalah mudallis sebagaimana dikatakan Al-Hafizh Ibnu Hajar, sedangkan dia meriwayatkan dalam seluruh jalur di atas dengan lafazh <span style="text-decoration: underline;"><strong><em>an’anah</em></strong></span> (عَن)<a href="#_ftn5">[5]</a>.</li>
</ul>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>2) Abdur Rahman bin Jausyan</strong></span></p>
<ul>
<li>Riwayat Ahmad (5/38, 5/47), Ibnu Abi Syaibah dalam <em>Al-Mushannaf</em> 7/538/no. 37776 dan Ath-Thayyalisi dalam Musnadnya (1/118) dari beberapa jalur dari Uyainah dari Abdur Rahman bin Jausyan dengannya.</li>
<li>Syaikh Al-Albani berkata dalam <em>Irwaul Ghalil</em> (8/106): “Sanadnya jayyid (hasan). Uyainah adalah anaknya Abdur Rahman bin Jausyan, dia dan bapaknya keduanya tsiqoh (terpercaya)”.</li>
</ul>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>3) Bakkar bin Abdul Aziz bin Abu Bakrah</strong></span></p>
<ul>
<li>Riwayat Abu Nuaim dalam <em>Akhbar Ashfahan</em> (2/34), Ibnu Maasi dalam <em>Juz’ Al-Anshari</em> (1/11) sebagaimana dalam <em>Ad-Dhaifah</em> no. 436, Ibnu Adi dalam <em>Al-Kamil</em> (2/218), Al-Hakim dalam <em>Al-Mustadrak</em>(4/291) dan Ahmad (5/45) dengan lafazh:</li>
</ul>
<h2 style="text-align: center;">هَلَكَتِ الرِّجَالُ حِيْنَ أَطَاعَتِ النِّسَاءَ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Hancur kaum lelaki tatkala mereka taat pada kaum wanita.</em></p>
<ul>
<li><strong>Al-Hakim</strong> berkata: “Hadits ini shahih dan keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya”. Dan disetujui Adz-Dzahabi. Tetapi Syaikh Al-Albani mengatakan: “Beliau (Dzahabi) lupa dengan apa yang dia sebutkan sendiri dalam <em>Al-Mizan</em> tentang biografi Bakkar ini: “Ibnu Main mengatakan: “Laisa bi Syai’ (tidak ada apa-apanya). Ibnu Adi mengatakan: Dia tergolong rawi lemah yang ditulis haditsnya. Imam Dzahabi juga mengatakan dalam <em>Adh-Dhu’afa</em>: “Dha’if, dibawakan oleh Ibnu Adi”.</li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Syaikh Al-Albani</strong> menyimpulkan: Hadits dengan lafazh seperti ini adalah lemah, sebab kelemahan rawinya dan kesalahan rawi dalam menyampaikan hadits. <a href="#_ftn6">[6]</a></li>
</ul>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>4) Abdur Rahman bin Abu Bakrah</strong></span></p>
<p>Riwayat Ahmad (5/50) dari jalan <strong>Haudzah bin Khalifah</strong> dari <strong>Hammad bin Salamah</strong> dari <strong>Ali bin Zaid</strong> dengannya.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Sanad hadits ini dha’if</strong></span>. <strong>Ali bin Zaid bin Jud’an</strong> ditegaskan oleh <strong>Al-Hafizh Ibnu Hajar</strong> dalam At- Taqrib (2/43) sebagai rawi yang dha’if.<a href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>5) Umar bin Al-Hajanna’</strong></span></p>
<ul>
<li>Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam <em>Al-Mushannaf</em> (7/538), Al-Baihaqi dalam <em>Dalail Nubuwwah</em> (9/423) dan Al-Uqaili dalam <em>Adh-Dhu’afa</em> (3/196) dari jalan Abdul Jabbar bin Abbas dari Atha’ bin Saib dari Umar bin Al-Hajanna’.</li>
<li>Al-Uqaili berkata: “Hadits tidak ada mutaba’ahnya dan tidak dikenal kecuali darinya (Umar bin Al-Hajanna’). Dan Abdul Jabbar bin Abbas termasuk Syi’ah”. Ucapan ini dinukil dan disetujui oleh imam Dzahabi dalam <em>Mizanul I’tidal</em> (5/281) dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam <em>Lisanul Mizan</em> (5/258).</li>
<li>Al-Haitsami berkata dalam <em>Majma’ Zawaid</em> (7/473): “Diriwayatkan Al-Bazzar dan dalam sanadnya terdapat Umar bin Al-Hajanna’. Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa hadits ini temasuk kemungkarannya. Dan juga Abdul Jabbar bin Abbas, dia dikatakan oleh Abu Nuaim: “Tidak ada di Kufah seorang yang lebih pendusta daripadanya dan dianggap tsiqah (terpercaya) oleh Abu Hatim<a href="#_ftn8">[8]</a>”.</li>
<li>Imam Ibnu Katsir menyebutkan dalam <em>Al-Bidayah wa Nihayah</em> (6/212) dari jalur Al-Baihaqi lalu berkomentar: “Munkar jiddan. Yang <em>shahih </em>adalah riwayat Bukhari dari Hasan Al-Bashri dari Abu Bakrah…”.</li>
<li>Adapun syahid hadits ini, saya tidak menjumpainya kecuali satu yaitu dari Jabir bin Samurah a, itupun sandanya tidak shahih. Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam <em>Al-Ausath</em> (5/123/4855)</li>
<li>Al-Haitsami berkata dalam Majma’ Zawaid (5/378): “Diriwayatkan ath-Thabrani dalam al-Ausath dari gurunya, Abu Ubaidah Abdul Waris bin Ibrahim. Saya tidak mengenalnya. Adapun perawi lainnya, semuanya terpercaya”.</li>
</ul>
<blockquote>
<ul>
<li><span style="color: #0000ff;">Kesimpulannya, hadits yang <strong>paling shahih</strong> dalam masalah ini adalah riwayat dari jalan<strong> Hasan Al-Bashri</strong> kemudian <strong>Abdur Rahman bin Jausyan</strong>, sedangkan jalur Bakkar bin Abdul Aziz dan Abdur Rahman bin Abu Bakrah -Insya Allah-<strong> menambah kekuatan hadits</strong> tersebut.</span></li>
</ul>
<ul>
<li><span style="color: #0000ff;">Jadi, hadits ini adalah shahih dengan tiada keraguan di dalamnya. Oleh karena itu saya tidak menjumpai seorang pakar ahli hadits-pun yang melemahkannya, bahkan Syaikh Muhammad Al-Ghazzali<a href="#_ftn9">[9]</a> sendiri dalam kitabnya <em>“As-Sunnah Nabawiyyah Baina Ahli Hadits wa Ahli Fiqh</em><a href="#_ftn10">[10]</a>” menyatakan: “Saya-pun telah mengamati hadits yang diriwayatkan itu. Walaupun ia tergolong shahih, sanad maupun matannya, namun apa kira-kira artinya?”!!!</span></li>
</ul>
</blockquote>
<p>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>D. SYUBHAT PARA PENGKRITIK</strong></span></p>
<p>Pengkritik hadits ini mengemukakan bermacam-macam alasan untuk menggugat <span style="color: #ff0000;">hadits Nabi di atas</span>. Demikianlah mereka bersatu menggonggong untuk memadamkan cahaya Allah, tetapi Allah pasti menghancurkan makar dan tipu daya mereka sekalipun mereka geram dan benci.</p>
<p>Kesimpulan argumen para pengkritik hadits di atas dapat disusun sebagai berikut:</p>
<blockquote>
<ol>
<li>Haditsnya lemah.</li>
<li>Haditsnya hanya Ahad (tidak matawatir).</li>
<li>Bertentangan dengan Al-Qur’an tentang kisah Ratu Balqis.</li>
<li>Latar belakang penuturan hadits.</li>
<li>Perubahan zaman.</li>
</ol>
</blockquote>
<p>.</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">E. BANTAHAN TERHADAP SYUBHAT</span><br />
</strong></p>
<p>Sekarang -dengan memohon pertolongan kepada Allah- kita akan membongkar syubhat-syubhat mereka seputar hadits ini:</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Pertama: Haditsnya lemah</strong></span></p>
<p><strong>Prof. Dr. Nurcholis Majid</strong> dalam makalahnya yang dimuat di harian <strong>Jawa Pos terbitan Minggu Pahing 8 November 1998</strong> hal. 1 tatkala mengatakan: “Hukum agama (Islam) tidak secara tegas mengatur boleh tidaknya wanita menjadi kepala negara atau kepala pemerintahan…” Lanjutnya lagi: “Memang ada hadits-hadits Rasulullah SAW yang menganjurkan jabatan kepala negara atau kepala pemerintahan semestinya dijabat oleh pria, meski begitu hadits-hadits  tersebut lemah”.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong> Ingin sekali rasanya kami mengucapkan kepadanya  dengan peribahasa Arab:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">لَيْسَ هَذَا بِعُشُّكِ فَادْرُجِيْ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Ini bukanlah bidangmu, maka menyingkirlah.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: left;"><em><br />
</em></p>
<p><strong>Katakanlah padaku:</strong> &#8220;Apakah anda melemahkan hadits ini berdasarkan kaidah-kaidah ilmiyyah yang tertera dalam ilmu hadits ataukah berdasarkan perasaan, hawa nafsu, akal dan kejahilan?!!!&#8221;</p>
<ul>
<li>Semoga tidak berlebihan kalau kami berani menegaskan: “Bukan haditsnya yang lemah, tapi akal dan argumen pelontarnyalah yang lemah”. Bagaimana tidak? Buktinya dia tidak mampu mengemukakan alasan tentang penyebab kelemahan hadits tersebut, padahal hadits ini telah dicatat oleh para ahli hadits (sebagaimana di atas) dan dishahihkan oleh para pakar di bidangnya seperti Imam Bukhari, Tirmidzi, Al-Hakim, Adz-Dzahabi, As-Suyuthi<a href="#_ftn11">[11]</a>, Al-Albani dan lain-lain. Tidak ada perselisihan diantara mereka, bahkan diakui keshahihannya oleh <strong>Syaikh Muhammad Al-Ghozzali</strong> yang biasa melemahkan hadits-hadits shahih!!!.</li>
<li>Lantas, bagaimana pendapat anda -wahai saudaraku pembaca- terhadap seorang yang bukan ahli di bidang ilmu hadits tetapi nekat berani menyelisihi para pakar dan tokoh di bidangnya?!! Mungkinkah mereka yang salah sedang dia yang benar?! Ataukah sebaliknya?! Tidak perlu diperpanjang lagi, kami serahkan jawabannya kepada anda wahai sauadar pembaca!!.</li>
</ul>
<p>.</p>
<p><strong><span style="color: #0000ff;">Kedua: Haditsnya Ahad, tidak mutawatir<a href="#_ftn12">[12]</a></span>.</strong></p>
<ul>
<li>Sebagian lagi ada yang mementahkannya dengan alasan haditsnya hanyalah ahad seperti pernyataan Wahyuni Widyaningsih, manajer kajian pada ‘Elsad, Surabaya dalam tulisannya yang bertajuk “Presiden Perempuan di mata Islam”, dimuat dalam Jawa Pos Senin Legi 2 November 1998 hal. 4</li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Jawaban:</strong> Kita bertanya kepada pelontar landasan ini: Siapakah pendahulu anda dalam alasan ini? Apakah mereka para sahabat Nabi?! Tidak, buktinya sahabat Abu Bakrah tak mempersoalkannya. Apakah mereka para ulama ahli hadits dan atsar?! Ternyata juga tidak, buktinya tak ada seorangpun diantara mereka yang menggugatnya. Apakah ini pemikiran Mu’tazilah, kelompok sesat dan menyesatkan umat? Ya, benar sekali. Maka khabarkanlah padaku -wahai saudara pembaca- apakah para ulama sejak zaman para sahabat hingga sekarang berada dalam kesesatan, sedangkan saudariku ini yang mendapat petunjuk?! Ataukah malah sebaliknya?! Tak ragu lagi bagi orang yang arif tentang agama bahwa sangat mustahil bila para ulama semenjak dahulu hingga sekarang berada dalam kesesatan, maka lebel “sesat” hanyalah pantas disandang oleh para pengusung pemikiran ini.</li>
</ul>
<p>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Ketiga: Kisah Ratu Balqis</strong></span></p>
<p>Syaikh Muhammad Al-Ghazzali dalam bukunya “As-Sunnah Nabawiyyah” (hal. 50-51cet. pertama 1409 H, Dar As-Syuruq) berkomentar tentang hadits ini: “Ratu Balqis, Victoria (Ratu Inggris), Indira Gandhi (Ratu India), Golda Meir (Ratu Yahudi) telah memimpin bangsa mereka tapi toh mereka bahagia”.</p>
<p>Sebagian para rasionalisme lainnya menganggap bahwa hadits ini kontradiksi dengan Al-Qur’an yaitu tentang kisah Nabi Sulaiman bersama Ratu Balqis seperti diceritakan oleh Allah dalam firman-Nya:</p>
<h2 style="text-align: center;">إِنِّي وَجَدتُّ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِن كُلِّ شَىْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.</em> (QS. An-Naml: 23).</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<ul>
<li>Pertama: Kisah tentang ratu Saba’ merupakan info tentang suatu kaum yang kafir.</li>
<li>Kedua: Setelah Ratu Saba’ tersebut masuk Islam, dia tidak seperti semula tetapi di bawah kepemimpinan Nabi Sulaiman.</li>
<li>Ketiga: Seandainya memang benar hukumnya boleh pada syariat dahulu, tetapi hal itu bukanlah syari’at kita karena agama kita telah sempurna dan membatalkan hal itu.</li>
<li>Keempat: Kebiasaan mempertentangkan antara Al-Qur’an dengan hadits merupakan metode ahli bid’ah dan pengekor hawa nafsu yang ingin merusak agama.</li>
<li>Kelima: Sesungguhnya Abu Bakrah, rawi hadits tidaklah memahami bahwa hadits tersebut hanya pada suatu peristiwa tertentu di daulah Persia, bahkan beliau mengisyaratkan tentang kekalahan ahli perang Jamal yang meruapakan sahabat pilihan tatkala mereka menyerahkan kepemimpinan kepada Aisyah, ummul mukiminin. Sedangkan rawi lebih tahu tentang makna hadits daripada selainnya”. <a href="#_ftn13">[13]</a></li>
</ul>
<p>Demikian juga jawaban kita terhadap syubhat adanya para pemerintah wanita yang nampaknya sukses dalam mengatur Negara, dengan kita tambahkan dua jawaban lagi:</p>
<ul>
<li>Pertama: Kemungkinan besar pemerintah wanita tersebut hanyalah sekedar nama yang dipajang saja, namun yang paling banyak berperan adalah kaum lelaki dari kalangan para menteri, penasehat dan sebagainya. Hal ini sangat nyata bagi orang yang mau memperhatikan kenyataan sejarah.</li>
<li>Kedua:  Kalau memang hal itu dikatakan pemerintah yang sukses, maka tetap kita katakana: Seandainya saja pemerintahan dipegang oleh kaum lelaki, niscaya akan lebih sukses. Wallahu A’lam.</li>
</ul>
<p>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Keempat: Sebab Penuturan Hadits.</strong></span></p>
<p>Sebagian lagi beralasan dengan latar belakang penuturan hadits seperti dinyatakan oleh Dr. Said Aqil Siradj, katib Am  PBNU dalam tulisannya yang bertajuk “Pro dan Kontra Presiden Wanita”, dimuat dalam <strong>Jawa Pos terbitan Sabtu 21 November 1998</strong> dan juga <strong>Dr. Alwi Shihab</strong>, <em>Staf pengajar lulusan Universitas Harvard USA sekaligus ketua PKB</em> dalam tulisannya yang bertajuk “Memperhatikan Prinsip daripada Label”, dimuat dalam <strong>Jawa Pos terbitan Selasa 17 November 1998</strong><a href="#_ftn14">[14]</a>.</p>
<p>Maksudnya, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengucapkan sabdanya tersebut karena memang ketika itu kondisi negeri Persia dalam keadaan bobrok dan menyerahkan kepemimpinan kepada seorang anak perempuan muda yang tidak tahu apa-apa. Seandainya situasi politik waktu itu aman dan pemimpin putri tersebut cerdas, tentu komentar Nabi berbeda dengan yang ada sekarang.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Alasan inipun tertolak karena hadits ini bersifat umum ditinjau dari beberapa segi:</p>
<p>a. Berdasarkan kaidah:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">الرَّاوِيْ أَعْلَمُ بِمَارَوَى</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Rawi hadits lebih tahu tentang makna hadits riwayatnya.</em></p>
</blockquote>
<p>Rawi hadits ini yaitu sahabat yang mulia, Abu Bakrah memahami secara umum, bahkan menerapkan hadits ini di saat fitnah perang Jamal bahwa pasukan yang dipimpin oleh Sayyidah Aisyah akan mengalami kekalahan. Beliau <em>shallallahu &#8216;alahi wa sallam</em> berkata:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">فَعَرَفْتُ أَنَّ أَصْحَابَ الْجَمَلِ لَنْ يُفْلِحُوْا</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Maka saya tahu bahwa pasukan Jamal (yang dipimpin Aisyah) tidak akan menang.</em>(Tambahan riwayat Al-Ismaili sebagaimana dalam Fathul Bari 13/56 oleh Ibnu Hajar).</p>
</blockquote>
<p style="text-align: left;">b.Berdasarkan kaidah:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">النَّكِرَةُ فِيْ سِيَاقِ النَّفْيِ تُفِيْدُ الْعُمُوْمَ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Isim nakirah jatuh setelah naïf, maka menunkukkan arti umum.</em></p>
</blockquote>
<p>Bila kita cermati, maka kaidah dapat diterapkan pada hadits pembahasan karena lafazh (قَوْمٌ) dan (امْرَأَةً) termasuk isim nakirah yang jatuh setelah la nafiyah  (لَنْ يُفْلِحَ), berarti menunjukkan arti umum.</p>
<p>c. Berdasarkan kaidah:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">الْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Yang menjadi patokan adalah keumuman lafazh, bukan kekhususan sebab.</em></p>
</blockquote>
<p><em> </em></p>
<p>d. <em>. </em>kesepakatan faham para ulama -seperti penjelasan di atas- bahwa makna hadits ini mencakup keumuman wanita.</p>
<p>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Kelima: Perubahan zaman seperti ungkapan ibu Juwairiyah Dahlan.</strong></span></p>
<p>Parahnya lagi, sebagian mereka menghujat dengan alasan perubahan zaman seperti ditulis oleh <strong>Dr. Juwairiyah Dahlan</strong>, <strong>Kepala Jurusan Fak. Adab IAIN Sunan Ampel Surabaya</strong> yang dimuat dalam <strong>majalah “Al-Amin” 006/Juli-Agustus 2003 M</strong> hal. 12 -setelah menyebutkan kesepakatan ulama dan menegaskan bahwa hadits Abu Bakrah adalah shahih dari segi metodologi kritik hadits-: “Singkat kata, wanita waktu itu (pada zaman Rasul -pent) selalu berada dalam tembok-tembok suami atau orang tuanya, mereka dikurung di rumah dengan sangat ketat. Tetapi sekarang situasi banyak berubah. Wanita banyak yang pandai dan terlibat secara intens pelbagai lapangan kehidupan. Jadi mereka sudah tahu seluk-beluk masalah…”.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>a.  Sadarkah saudari penulis bahwa tulisannya tersebut berisi celaan terhadap isteri-isteri Nabi, sahabat dan ulama salaf, para wanita yang dipuji oleh Allah dan rasul-Nya?!! Apakah dia tidak membaca firman Allah:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">
<h2 style="text-align: center;">وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat.</em> (QS. Al-Ahzab: 33).</p>
<p style="text-align: center;">
</blockquote>
<p>b. Bagaimana dia bisa menilai secara mutlak bahwa wanita pada zaman sekarang lebih cerdas daripada wanita dahulu, padahal Nabi<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<h2 style="text-align: center;">لاَ يَأْتِيْ عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلاَّ وَالَّذِيْ بَعْدَهُ أَشَرُّ مِنْهُ حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Tidak datang suatu zaman pada kalian melainkan setelahnya lebih jelek daripada sebelumnya sehingga kalian berjumpa dengan Rabb kalian. </em><a href="#_ftn15"><em><strong>[15]</strong></em></a></p>
<p>c. Katakanlah padaku -wahai saudara pembaca-: “Adakah wanita di dunia sekarang yang lebih pandai daripada ibunda Aisyah yang diakui sejarah kehebatan dan keluasan ilmunya?! Lebih pandai dalam hal apa?! Namun apakah para sahabat mengangkatnya sebagai pemimpin?! Tidak, sekali-kali tidak, bahkan mereka mengingkari ketika beliau keluar dalam perang!!</p>
<p>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>F. FIQIH HADITS</strong></span></p>
<p>Minimal ada dua hal penting yang dapat kita petik dari hadits mulia ini: <strong> </strong></p>
<p><strong>1. Wanita tidak boleh menjadi pemimpin negara</strong><a href="#_ftn16">[16]</a>.</p>
<ul>
<li>Imam Syaukani berkata menjelaskan hadits ini: “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa wanita bukanlah bidangnya mengurusi negara, dan tidak halal bagi suatu kaum untuk menyerahkan urusan negara kepada kaum wanita, karena menghindari perkara yang dapat menyebabkan kesengsaraan adalah wajib”.<a href="#_ftn17">[17]</a></li>
</ul>
<p>Bahkan, hal ini merupakan ijma’ (kesepakatan) para ulama semenjak dahulu hingga sekarang.</p>
<ul>
<li>Imam Al-Baghawi berkata): “Para ulama bersepakat bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin, karena seorang pemimpin dia perlu keluar menegakkan perintah jihad serta urusan kaum muslimin dan menyelesaikan pertikaian manusia, sedangkan wanita adalah aurat, tidak boleh menampakkan diri, dia juga lemah untuk mengurus segala kepentingan. Dengan demikian, maka tidak layak memangku jabatan kepemimpinan kecuali kaum laki-laki. Demikian pula seorang pemimpin tidak boleh buta matanya, sebab dia tidak dapat membedakan orang yang sedang sengketa. Adapun riwayat bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengangkat Ibnu Ummi Maktum <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> di Madinah dua kali, itu hanyalah kepemimpinan shalat, bukan masalah memutuskan dan menghakimi”.<a href="#_ftn18">[18]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Imam Ibnu Hazm berkata: “Seluruh golongan ahli kiblat (kaum muslimin) bersepakat, tak ada seorangpun diantara mereka yang membolehkan kepemimpinan wanita dan anak kecil melainkan kelompok Rafidhah, dimana mereka membolehkan kepemimpinan anak kecil yang belum baligh dan bayi di kandungan seorang ibu. Pendapat ini jelas keliru, sebab anak yang belum baligh belum dibebani, padahal seorang pemimpin dia dibebani untuk menegakkan agama. Wabillahi Taufiq”. Lanjutnya: “Dan seorang imam diwajibkan harus dari Quraisy, baligh, laki-laki, tidak suka maksiat dan berhukum dengan Al-Qur’an dan sunnah saja”.<a href="#_ftn19">[19]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Imam As-Syanqithi berkata tatkala menyebutkan sepuluh syarat pemimpin dalam Islam: “Syarat kedua: Hendaknya pemimpin tersebut dari kaum laki-laki dan tidak ada perselisihan tentang masalah tersebut di kalangan ulama (lalu beliau menyebutkan hadits di atas)”.<a href="#_ftn20">[20]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Imam Al-Qurthubi: “Berkata Al-Qodhi Abu Bakar bin Al-Arabi: “Hadits ini merupakan nash bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi menjadi khalifah dengan tiada perselisihan pendapat tentangnya. Dan dinukil dari Ibnu Jarir Ath-Thobari beliau membolehkan seorang wanita menjadi hakim tetapi ini tidak shahih darinya…dan diriwayatkan dari Umar bahwa beliau mendahulukan seorang wanita… pasar dan inipun tidak shahih darinya. Maka janganlah engkau menoleh dan meliriknya karena semua itu adalah desas-desus ahli bid’ah terhadap hadits!!!”.<a href="#_ftn21">[21]</a></li>
</ul>
<p>Demikianlah kesepakatan dan kesatuan faham para ulama. Anehnya masih ada saja orang yang mengotak-atik masalah ini dengan seenak hawa nafsunya. Masih segar dalam ingatan penulis sebuah judul dalam surat kabar “100 kyai se-Indonesia sepakat bolehnya presiden wanita”. Subhanallah, para ulama robbaniyyun dahulu hingga sekarang telah bersepakat tentang tidak bolehnya wanita sebagai pemimpin negara, tetapi mereka bersepakat tentang bolehnya. Adakah kejahilan yang lebih dalam daripada ini?! La haula wa Laa Quwwata Illa billahi<a href="#_ftn22">[22]</a>.</p>
<p>2. Kecerdasan akal dan ketundukan para      sahabat dalam menyikapi hadits Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> yang dalam hadits ini diwakili oleh      sahabat Nabi, Abu Bakrah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>. Hal itu ditinjau dari beberapa segi:</p>
<blockquote><p>a. Abu Bakrah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> berpegang teguh dengan nasehat dan bimbingan Nabi tatkala terjadi fitnah, beliau berkata:</p>
<h2 style="text-align: center;">فَلَمَّا قَدِمَتْ عَائِشَةُ تَعْنِي الْبَصْرَةَ ذَكَرْتُ قَوْلَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم فَعَصَمَنِيَ اللهُ بِهِ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Maka tatkala Aisyah datang menuju kota Bashrah, saya mengingat sabda Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em><em> sehingga Allah menyelamatkanku dengan pesan tersebut.</em><a href="#_ftn23"><em><strong>[23]</strong></em></a><em>.</em><em> </em><em> </em></p>
</blockquote>
<blockquote><p>b. Abu Bakrah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> menerima pasrah hadits tersebut tanpa meragukannya dengan alasan karena hanya dia sendiri yang mendengarnya dari Nabi (Ahad, bukan mutawatir).</p></blockquote>
<blockquote><p>c. Abu Bakrah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> memahami bahwa makna hadits tersebut bukan khusus pada negeri Persia saja, namun mencakup umumnya para wanita, bahkan Aisyah, ummul mukninin sekalipun. Apakah anda tahu siapa Aisyah? Wanita yang paling pandai sedunia.</p></blockquote>
<blockquote><p>d.  Abu Bakrah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> tidak mempertentangkan hadits tersebut dengan kisah ratu Balqis, padahal dia termasuk sahabat yang mengerti tafsir Al-Qur’an, karena memang baginya tidak ada pertentangan antara hadits dengan Al-Qur’an.</p></blockquote>
<ul>
<li>Adapun orang-orang yang ingin menodai kehormatan sahabat yang mulia ini seperti tuduhan sebagian kalangan bahwa Abu Bakrah menyampaikan hadits tersebut karena dia berada pada pihak Ali bin Abi Thalib <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> dan ingin menjatuhkan lawan poltiknya yaitu Aisyah beserta pendukungnya, maka ketahuilah bahwa tuduhan seperti itu tidaklah keluar kecuali dari mulut kaum zindiq yang ingin menghancurkan Islam dari dalam<a href="#_ftn24">[24]</a>!!!.</li>
</ul>
<p>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>G. PROBLEMATIKA DAN SOLUSINYA</strong></span></p>
<p>Mungkin timbul tanda tanya di benak kita:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">“Bila memang pemimpin perempuan tidak boleh dalam Islam, lantas bagaimana dengan kepemimpinan kita sekarang<a href="#_ftn25">[25]</a>? Apakah boleh bagi kita untuk memberontak dan menggoyang kursinya?”</span></p>
</blockquote>
<p><strong>Kami katakan:</strong></p>
<p style="text-align: center;">Sabar dulu, janganlah kita terbawa oleh arus emosi yang kerapkali menjadikan pelakunya kebablasan tak terkendalikan diri sehingga lalai dari bimbingan cahaya ilahi dan menyimpang dari rel syar’i. Ketahuilah wahai saudaraku -semoga Allah merahmatimu- bahwa <span style="color: #ff0000;">sekalipun secara kaidah, wanita tidak boleh menjadi pemimpin negara, namun bila memang hal itu telah terjadi seperti kenyataan di negeri kita sekarang ini, maka Islam memerintahkan kita agar tetap mematuhinya dan tidak memberontaknya untuk menghindari timbulnya kerusakan yang lebih besar</span>. Coba kita renungkan bersama pesan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>:</p>
<h2 style="text-align: center;">أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّر عَلَيْكُمْ عَبْدٌ</h2>
<p style="text-align: center;">Aku wasiatkan kalian dengan taqwa kepada Allah dan mendengar serta taat pada pemimpin sekalipun dia adalah budak<a href="#_ftn26">[26]</a>.</p>
<p style="text-align: left;">
<ul>
<li><strong>Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali</strong> menjelaskan: “Dua kalimat ini menghimpun kebahagiaan dunia dan akherat. Wasiat taqwa merupakan kunci kebahagiaan akherat, sedangkan taat kepada pemimpin merupakan kunci kebahagiaan dunia”. <a href="#_ftn27">[27]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Cermatilah hadits ini baik-baik! Para ulama bersepakat bahwa budak tidak boleh menjadi pemimpin. Walaupun demikian, seandainya memang dia terangkat menjadi pemimipin, maka tetap bagi bagi rakyatnya untuk mendengar dan taat padanya demi memadamkan api fitnah dan menjaga terpeliharanya nyawa selagi tidak memerintahkan ma’siat. <a href="#_ftn28">[28]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Bagaimanapun juga, siapa sih orangnya yang tak mendambakan sosok seorang pemimpin ideal yang mampu mengayomi rakyat, menegakkan hukum Islam yang membawa kepada kebahagiaan. Semua kita pasti mendambakannya. Tapi bagaimanakah langkah untuk menggapainya?! Kapankah kita akan meraih dan mendapatkannya?! Jawabannya dapat kita temukan dalam Al-Qur’an sebagai berikut:</li>
</ul>
<h2 style="text-align: center;">وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebahagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.</em> (QS. Al-An’am: 129).</p>
<ul>
<li>Dalam ayat yang mulia ini terdapat faedah bahwa “apabila hamba banyak melakukan kedzaliman dan dosa-dosa,  Allah akan menjadikan bagi mereka para pemimpin dzalim yang mengajak kepada kejelekan. Sebaliknya, apabila mereka baik, shalih dan istiqomah dalam ketaatan, niscaya Allah akan mengangkat bagi mereka para pemimpin yang adil dan baik”. <a href="#_ftn29">[29]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Tegasnya, metode mendapatkan pemimpin ideal kembali pada diri kita, bukan dengan sibuk mencaci pemerintah, kudeta dan sebagainya, melainkan dengan bertaubat kepada Allah, memperbaiki aqidah, mendidik dan menanamkan Islam yang shahih pada diri kita serta keluarga masing-masing sebagai realisasi dari firman Allah:</li>
</ul>
<h2 style="text-align: center;">إِنَّ اللهَ لاَيُغَيِّرُ مَابِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَابِأَنفُسِهِمْ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada </em><em>pada diri mereka sendiri</em><em>. </em>(QS. Ar-Ra’ad: 11).</p>
<ul>
<li>Hal ini seperti yang disinyalir oleh seorang tokoh aktivis dakwah modern dalam ucapannya:</li>
</ul>
<h2 style="text-align: center;">أَقِيْمُوْا دَوْلَةَ الإِسْلاَمِ فِيْ قُلُوْبِكُمْ تَقُمْ لَكُمْ عَلَى أَرْضِكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Tegakkanlah daulah Islam di hati kalian, niscaya akan terwujud daulah Islam di atas bumi kalian</em><a href="#_ftn30"><em><strong>[30]</strong></em></a><em>.</em></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> <em>Al-Uqud Ad-Durriyyah</em> hal. 177 oleh Ibnu Abdil Hadi.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> <em>Al-Kifayah fi Ilmi Riwayah</em>, al-Khathib al-Baghdadi hal. 61</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> <strong>Faedah: </strong>Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam <em>Fathul Bari</em> 13/54 mengomentari sanad imam Bukhari: “Sanad hadits ini, seluruh rawinya <em>bashriyyun</em> (dari kota Bashrah)”.<strong> </strong></p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> <strong>Faedah: </strong>Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam <em>Fathul Bari</em> (13/54): “Al-Bazzar juga meriwayatkan hadits ini seraya berkomentar: “Banyak orang yang meriwayatkan hadits ini dari Hasan (Al-Bashri), tetapi yang paling bagus sanadnya adalah riwayat Humaid (At-Thawiil)”.<strong> </strong></p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a>.  Bandingkan dengan <em>Silsilah Ahadits As-Shahihah</em> 2/248, 353, 419, 647 oleh Syaikh Al-Albani.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Lihat <em>Adh-Dha’ifah</em> 1/626/no. 436)</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Bandingkan dengan <em>Al-Anwar Al-Kasyifah</em> hal. 99-100 oleh Syaikh Abdur Rahman Al-Mu’allimi dan <em>Adh-Dha’ifah</em> no. 1715 oleh Al-Albani.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a>. Lihat <em>Al-Jarh wa At-Ta’dil</em> (6/31) oleh Ibnu Abi Hatim</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a>. Syaikh Al-Muhaddits Al-Albani berkata tentangnya: “Melalui bukunya yang berjudul <em>“As-Sunnah Nabawiyyah”</em> sangat namak bahwa dia berpemikiran Mu’tazilah yang tidak menghargai jerih payah ahli hadits dan fiqih, sehingga mengambil dan melemparkan semaunya tanpa pijakan yang kuat”. (<em>Footnote Shifat Shalat Nabi</em> hal. 37-38)</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a>. Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Ali Syaikh berkata dalam <em>al-Mi’yar fi Ilmi Ghazali</em> hal. 13:</p>
<blockquote><p>“<strong>Al-Ghozzali</strong> mengangkat dirinya sebagai hakim yang mengadili. Tetapi antara siapa? Antara ahli hadits dan ahli fiqih dalam memahami sunnah. <strong>Hal itu menunjukkan kedangkalan ilmu dan kepicikan pandangannya, sebab mayoritas ahli fiqih dahulu adalah ahli hadits. Dan mayoritas ahli hadits dahulu adalah ahli fiqih</strong>, seperti Imam Malik, Syafi’I, Ahmad, al-Auza’I, Laits, Tsauri dan lain sebagainya. Bukankah mereka adalah para pakar ilmu hadits? Dan bukankah mereka juga para ahli fiqih umat?!!</p></blockquote>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Dalam kitabnya <em>Jami’ As-Shaghir</em> 5/368 -<em>Faidhul Qadir</em>, al-Munawi-</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Hadits Ahad adalah hadits yang diriwayatkan dari satu jalan, dua atau lebih, namun tidak mencapai derajat mutawatir. Sedangkan hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan dari jalan yang sangat banyak sehingga mustahil kalau mereka bersepakat dalam kedustaan karena mengingat banyak jumlahnya dan keadilan perawinya serta perbedaan tempat tinggalnya.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Dinukil dari <em>Mausu’ah Al-Manahi Syar’iyyah</em> 3/490 oleh Syaikh Salim Al-Hilali, <em>ad-Difa’ an Shahabi Abu Bakrah wa Marwiyyatuhu</em> Abdul Muhsin al-Abbad hal. 48, Huquq Mar&#8217;ah hal. 540-541 Dr. Nawwal binti Abdul Aziz.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a>. Dinukil dari Majalah Salafy Edisi XXX/1420 H/1999 M hal. 24</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> HR. Bukhari 7068.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Lihat dalil-dalil lainnya yang lebih luas tentang masalah ini dalam dalam risalah <em>“Ad-Difa’ An Abu Bakrah wa Marwiyyatihi”</em> hal. 31-41 oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad, <em>Al-Mar&#8217;ah wal Walayat as-Siyadah</em> oleh Abdur Rahman bin Sa&#8217;ad asy-Syasyri, <em>Huquq Mar&#8217;ah</em> hal. 515- 543 oleh Dr. Nawwal binti Abdul Aziz al-&#8217;Ied.</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> <em>Nail Authar</em> 4/617</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> <em>Syarh Sunnah</em> (10/77</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> <em>Al-Fishal fi Al-Milal</em> (3/110-111 cet. Darul Ma’rifah)</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> <em>Adhwaul Bayan</em> (1/26)</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> <em>Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an</em> (13/122-123)</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> Lihat pula <em>Mughni Al-Muhtaj</em> 4/129-130 oleh As-Syirbini, <em>Al-Irsyad ila Qowati’il Adillah fi Ushul I’tiqad</em> hal. 427 oleh imam Al-Juwaini, <em>I’lam Al-Muwaqqi’in</em> (3/352) oleh Ibnu Qayyim, <em>Faidhul Qadir</em> 5/368 oleh Al-Munawi,  <em>Tuhfatul Ahwadzi</em> 6/447 oleh Al-Mubarakfuri, <em>Al-Fiqh Al-Islami</em> 6/745 oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, <em>Al-Mufashshal fi Ahkamil Mar’ah</em> 4/313 oleh Dr. Abdul Karim Zaidan).</p>
<p><a href="#_ftnref23">[23]</a> Tambahan dalam riwayat Tirmidzi 2262 dan Al-Hakim 3/118.</p>
<p><a href="#_ftnref24">[24]</a> Syaikh Al-Allamah al-Muhaddist Abdul Muhsin al-Abbad memiliki risalah khusus tentang pembelaan terhadap hadits ini, berjudul <em>“Ad-Difa’ ‘an Shahabi Abu Bakrah wa Marwiyyatuhu wal Istidlal liman’I Wilayah Nisa’ ala Rijal”.</em> Bacalah, niscaya akan semakin menambah keyakinanmu.</p>
<p><a href="#_ftnref25">[25]</a> Saat menulis makalah ini, presiden Indonesia saat itu dipegang oleh Ibu Megawati Soekarno putri. Sengaja kami tidak membuangnya karena  kami menilai tetap banyak manfaatnya.</p>
<p><a href="#_ftnref26">[26]</a> Shahih. HR. Ahmad 4/126-127, Abu Dawud 4607, Tirmidzi 2676, Ibnu Majah 42, 43, dll. Lihat tulisan penulis tentang hadits ini “Wasiat Berharga” dalam Majalah Al Furqon edisi 7, Th.IV.</p>
<p><a href="#_ftnref27">[27]</a> <em>Jami’ul Ulum wal Hikam</em> 2/116-117.</p>
<p><a href="#_ftnref28">[28]</a> Lihat <em>Adhwa’ul Bayan</em> 1/27 oleh As-Syanqithi.</p>
<p><a href="#_ftnref29">[29]</a> <em>Taisir Karimi Ar-Rahman</em> hal. 239 oleh Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di.</p>
<p><a href="#_ftnref30">[30]</a> Yaitu <strong>Hasan al-Hudhaibi</strong>. Ungkapan ini sering didengungkan oleh Syaikh al-Albani dalam banyak kesempatan. <strong>Namun bukan berarti kalau beliau mempromosikan pemikiran pelontarnya atau manhaj gerakan dakwahnya.</strong> (Lihat <em>Ma’alim Manhaj Salafi fi Taghyir</em> hal. 468 oleh Salim al-Hilali -Jami’u Rasail-).</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/hadits-wanita-saudi.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Wanita di Saudi Arabia'>Wanita di Saudi Arabia</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)'>Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-wali-bolehkah.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?'>NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/polemik-presiden-wanita.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?</title>
		<link>http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-wali-bolehkah.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-wali-bolehkah.html/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Jan 2010 09:36:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Telaah Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Bantahan]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah Tanpa Wali]]></category>
		<category><![CDATA[pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Telaah Khusus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=72</guid>
		<description><![CDATA[Hadits dan Fiqih adalah dua sahabat karib yang tidak bisa dipisahkan, keduanya saling berkaitan erat bagi seorang alim, ibarat dua sayap bagi seekor burung. Dahulu Ali bin Madini pernah mengatakan:

“Mempelajari fiqih hadits adalah separuh ilmu, dan mempelajari rijal (rawi) hadits juga separuh ilmu”.[1]

Al-Hafizh Ibnul Jauzi berkata:
“Sungguh amat jelek sekali bagi seorang ahli hadits ketika ditanya [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-kua.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?'>Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)'>Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/mengucapkan-salam-kepada-lawan-jenis-bolehkah.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Mengucapkan Salam Kepada Lawan Jenis: Bolehkah?'>Mengucapkan Salam Kepada Lawan Jenis: Bolehkah?</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hadits dan Fiqih adalah dua sahabat karib yang tidak bisa dipisahkan, keduanya saling berkaitan erat bagi seorang alim, ibarat dua sayap bagi seekor burung. Dahulu Ali bin Madini pernah mengatakan:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">“Mempelajari fiqih hadits adalah separuh ilmu, dan mempelajari rijal (rawi) hadits juga separuh ilmu</span>”.<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
</blockquote>
<p><strong>Al-Hafizh Ibnul Jauzi</strong> berkata:</p>
<blockquote><p>“Sungguh amat jelek sekali bagi seorang ahli hadits ketika ditanya tentang suatu kejadian, lalu dia tidak mengerti karena kesibukannya dalam mengumpulkan jalur-jalur hadits. Demikian pula sangat jelek bagi seorang faqih ketika ditanya: Apa maksud sabda Nabi ini, lalu dia tidak mengerti tentang keabsahan dan maknanya”. <a href="#_ftn2">[2]</a></p></blockquote>
<p>Oleh karenanya, bagi seorang yang menggeluti ilmu fiqih hendaknya dia melengkapinya dengan ilmu hadits. <strong>Imam asy-Syaukani</strong> berkata:</p>
<blockquote><p>“<span style="color: #ff0000;">Seorang yang ingin menulis kitab fiqih  -sekalipun dia telah mencapai puncak yang tinggi- apabila dia tidak membidangi ilmu hadits dan pembedaan antara yang shahih dan lemah, maka kitab karyanya tidaklah dibangun di atas pondasi, sebab kebanyakan ilmu fiqih itu diambil dari ilmu hadits</span>”. <a href="#_ftn3">[3]</a></p></blockquote>
<p>Sebagaimana juga bagi seorang yang menggeluti ilmu hadits hendaknya dia tidak lupa bahwa buah hadits adalah dengan mempelajari fiqihnya dan mengamalkannya, bukan hanya sekedar dalam jalur-jalur riwayatnya belaka. <strong>Ambilah kisah berikut sebagai ibrah</strong>!<span id="more-72"></span></p>
<p><strong>Imam adz-Dzahabi</strong> dalam <em>Siyar A’lam Nubala</em> 16/108 menceritakan bahwa Hamzah al-Kinani berkata:</p>
<blockquote><p>“Saya pernah meneliti sebuah hadits dari dua ratus jalan, sayapun merasa sangat gembira sekali, lalu saya bermimpi melihat Yahya bin Ma’in, akupun berkata padanya: Wahai Abu Zakariya! Saya telah meneliti sebuah hadits dari dua ratus jalan. Beliau kemudian diam sejenak, lalu berkata: “Saya khawatir hal ini masuk dalam firman Allah:</p>
<h2 style="text-align: center;">أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu”.</em> (At-Taktsur: 1)</p>
<p>Maka alangkah indahnya apabila ilmu fiqih dan hadits dipadukan bersama!! Dan alangkah butuhnya kita kepada fiqih yang bersumber dari sunnah nabawiyyah shahihah!!.</p></blockquote>
<ul>
<li>Kajian berikut merupakan salah satu contoh tentang <span style="color: #ff0000;"><strong>pentingnya paduan antara ilmu hadits dan fiqih</strong></span>. Kajian yang kami maksud adalah <span style="color: #ff0000;"><strong>“nikah tanpa wali”</strong></span>, lantaran dalam sebagian madzhab (baca; Madzhab Hanafiyah) dan itu diikuti oleh sebagian saudara kita bahwa semua hadits-hadits yang berkaitan tentangnya adalah tidak shahih dari Nabi<a href="#_ftn4">[4]</a>, sehingga mereka membuat suatu kesimpulan bahwa seorang wanita tidak perlu wali dan saksi dalam pernikahannya<a href="#_ftn5">[5]</a>.</li>
</ul>
<ul>
<li>Oleh karenanya, sangat penting sekali bagi kita untuk mengkaji akar permasalahan ini sehingga nampak bagi kita cahaya kebenaran dan gelapnya kebatilan<a href="#_ftn6">[6]</a>.</li>
</ul>
<p><span style="color: #800080;"><strong>A. TAKHRIJ HADITS</strong></span><a href="#_ftn7">[7]</a></p>
<ul>
<li>Hadits tentang bahasan kita kali ini adalah shahih dengan tiada keraguan di dalamnya, diriwayatkan dari banyak sahabat. Al-Hakim berkata dalam <em>Al-Mustadrak</em> 2/168: “Telah shahih riwayat tentangnya dari para isteri Nabi; Aisyah, Ummu Salamah, Zainab binti Jahsy”. Lalu katanya: “Dan dalam bab ini terdapat pula riwayat dari Ali, Ibnu Abbas, Mu’adz, Abdullah bin Umar, Abu Dzar, Miqdad, Ibnu Mas’ud, Jabir, Abu Hurairah, Imran bin Hushain, Abdullah bin Amr, Miswar bin Makhramah dan Anas bin Malik”.<a href="#_ftn8">[8]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Al-Ustadz yang mulia, A. Hassan -semoga Allah merahmatinya- dalam Soal Jawabnya hal. 245-247 telah mencantumkan sebelas hadits fakta pembahasan tetapi beliau mementahkan seluruhnya, sehingga beliau membuat sebuah kesimpulan pada hal. 253: “Pendeknya, sekalian riwayat yang menerangkan “Tidak sah nikah melainkan dengan wali” itu tidak sunyi daripada celaan tentang riwayatnya”. Katanya juga: “Tidak ada satupun yang betul-betul sah riwayatnya”.</li>
</ul>
<ul>
<li>Demikianlah ucapan beliau -semoga Allah mengampuninya-!! Tentu saja ucapan beliau ini perlu diteliti ulang kembali, sebab menurut penelitian ulama ahli hadits bahwa hadits ini adalah shahih. Oleh karenanya, perkenanlah kami sedikit memaparkan hadits pembahasan beserta sanggahan sesingkat mungkin atas kritikan Al-Ustadz A. Hassan -semoga Allah merahmatinya-.</li>
</ul>
<p>Ketahuilah wahai saudaraku -semoga Allah menambahkan ilmu bagimu- bahwa hadits tentang masalah ini telah shahih dari riwayat Aisyah, Abu Musa al-Asy’ari, Abu Hurairah dan Ibnu Abbas. Berikut keterangannya:</p>
<p><strong><span style="color: #0000ff;">I. Hadits Aisyah</span></strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. </em></p>
</blockquote>
<ul>
<li>SHAHIH. Diriwayatkan Abu Dawud 2083, Tirmidzi 1102, Ibnu Majah 1879, ad-Darimi 2/137, Ahmad 6/47, 165, Syafi’I 1543, Ibnu Abi Syaibah 4/128, Abdur Razzaq 10472, ath-Thayyalisi 1463, ath-Thahawi 2/4, Ibnu Hibban 1248, ad-Daraquthni 381, Ibnu Jarud 700, al-Hakim 2/168, al-Baihaqi 7/105, al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 9/39 dari beberapa jalur yang banyak sekali dari Ibnu Juraij dari Sulaiman bin Musa dari Zuhri dari Urwah dari Aisyah dari Nabi.</li>
</ul>
<ul>
<li>Hadits ini shahih dengan tiada keraguan di dalamnya. Adapun al-Ustadz yang mulia, A. Hassan -semoga Allah merahmatinya- beliau mengatakan dalam <em>Soal Jawabnya</em> 253: “Keterangan ketiga dianggap lemah oleh sebagian ahli hadits<a href="#_ftn9">[9]</a>, lantaran seorang bernama Zuhri yang meriwayatkan hadits ini, tatkala orang bertanya kepadanya dia menjawab: “Saya tidak meriwayatkan hadits itu”.</li>
</ul>
<ul>
<li>Beliau mengisyaratkan apa yang terdapat dalam riwayat Ahmad 6/47 usai hadits ini: “Ibnu Juraij berkata: Saya bertemu dengan Zuhri lalu saya bertanya kepadanya tentang hadits ini tetapi dia tidak mengetahuinya. Dan dia memuji Sulaiman bin Musa”.</li>
</ul>
<p>Kritikan ini sangat mentah sekali, telah dibantah oleh para ulama ahli hadits dari beberapa segi:</p>
<p>1. Kisah ini dilemahkan oleh para ulama seperti Yahya bin Ma’in, Ahmad bin Hanbal, Ibnu Hibban, Ibnu Adi, Ibnu Abdil Barr, al-Hakim dan lain sebagainya, karena tambahan ini tidak diriwayatkan kecuali dari Ibnu ‘Ulayyah saja. <a href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p>2. Anggaplah kisah ini shahih, tetap tidak bisa dijadikan sebagai alasan melemahkan hadits ini, sebab lupanya Zuhri tidaklah mengharuskan bahwa Sulaiman bin Musa keliru. Masalah ini telah dikupas oleh Imam Daraquthni dalam kitab <em>Man Haddatsa wa Nasiya</em> (Orang-orang yang menceritakan hadits lalu lupa) dan para ulama lainnya. <a href="#_ftn11">[11]</a></p>
<ul>
<li>Al-Hakim berkata: “Telah shahih dengan riwayat para imam bahwa para perawi tersebut mendengar antara sebagian dari sebagian lainnya. Maka riwayat-riwayat ini tidaklah dimentahkan karena cerita Ibnu ‘Ulayyah dan pertanyaan kepada Ibnu Juraij dan ucapannya: Saya bertanya kepad Zuhri, tetapi dia tidak mengetahuinya”. Seorang yang terpercaya dan penghafal hadits terkadang lupa usai menceritakan hadits, sebagaimana tak sedikit ahli hadits tertimpa hal ini”. Ibnu Hibban juga berkata: “Hal ini tidak menjadikan cacat keshahihan hadits ini, karena seorang ahli ilmu yang kuat terkadang meriwayatkan kemudian lupa, sehingga ketika ditanya dia tidak mengetahuinya, jadi lupanya dia tidak menunjukkan batilnys hadits tersebut”. <a href="#_ftn12">[12]</a></li>
</ul>
<p>3. Sulaiman bin Musa tidak sendirian dalam meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Juraij, beliau dikuatkan oleh kawan-kawannya yang lain, diantaranya:</p>
<blockquote><p>a. Hajjaj bin Artah sebagaimana dalam riwayat Ibnu Majah 1/580, Ahmad 6/260, Baihaqi 7/105</p>
<p>b. Ja’far bin Rabi’ah sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud 2084, Ahmad 6/66</p>
<p>c. Ubaidullah bin Abu Ja’far sebagaimana dalam riwayat ath-Thahawi 3/7</p>
<p>d. Ayyub bin Musa al-Qurasyi sebagaimana dalam riwayat Ibnu Adi dalam Al-Kamil 4/1516</p></blockquote>
<p>4. Para ulama ahli hadits telah menshahihkan hadits ini. Berikut kami nukilkan sebagian komentar mereka:</p>
<ul>
<li>Yahya bin Ma’in berkata: “Hadits Aisyah “Tidak sah pernikahan tanpa wali” tidak shahih hadits yang berkaitan akan hal ini kecuali hadits (dari jalur) Sulaiman bin Musa”.</li>
<li>Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla 9/465: “Tidak shahih dalam masalah ini selain sanad ini. Hal ini cukup sebagi dalil tentang saksi dalam pernikahan”.<a href="#_ftn13">[13]</a></li>
<li>Tirmidzi berkata: “Hadits hasan”.</li>
<li>Al-Hakim berkata: “Hadits shahih menurut syarat Bukhari Muslim”.<a href="#_ftn14">[14]</a></li>
<li>Ibnul Jauzi berkata dalam <em>At-Tahqiq</em> 3/71: “Hadits ini shahih, seluruh rawinya adalah para perawi shahih”.<a href="#_ftn15">[15]</a></li>
<li>Adz-Dzahabi juga berkata dalam <em>Tanqih Tahqiq</em> 8/270: “Hadits shahih”.</li>
<li>Al-Albani menyimpulkan bahwa hadits ini pada asalnya hasan tetapi dapat naik kepada derajat shahih karena adanya beberapa syawahid (penguat) dari jalur lainnya. <a href="#_ftn16">[16]</a></li>
<li>Demikian pula para ulama lainnya yang mencantumkan hadits ini dalam kitab-kitab mereka yang khusus memuat hadits shahih seperti Ibnu Hibban, Ibnul Jarud, Abu Awanah dan sebagainya<a href="#_ftn17">[17]</a>.</li>
</ul>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>II. Hadits Abu Musa al-Asy’ari</strong></span></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Abu Musa al-Asy’ari berkata: Rasulullah bersabda: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”.</em></p>
</blockquote>
<ul>
<li>SHAHIH. Diriwayatkan  Abu Dawud 2085, Tirmidzi 1/203, Ibnu Majah 1/580, Darimi 2/137, ath-Thahawi 2/5, Ibnu Abi Syaibah 4/131, Ibnul Jarud 702, Ibnu Hibban 1243, Daraquthni 38, al-Hakim 2/170, Baihaqi 7.107, Ahmad 4/393, 413, al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 9/38 dari jalur Abu Ishaq as-Sabi’I dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy’ari secara <em>marfu’</em> (sampai kepada Nabi).</li>
</ul>
<ul>
<li>Hadits inipun shahih juga. Adapun Ustadz yang mulia A. Hassan, beliau berkata dalam Soal Jawabnya hal. 253: “Keterangan kedua dilemahkan oleh Ibnu Hibban dengan alasan bahwa yang meriwayatkan hadits itu tidak jumpa sendiri dengan Nabi, tetapi dengan perantaraan seorang sahabat yang tidak disebut namanya”.</li>
</ul>
<p>Kritik ini sangat lemah sekali ditinjau dari beberapa segi:</p>
<blockquote><p>1. Di kitab apakah hadits ini dilemahkan Ibnu Hibban, sebab setahu kami Ibnu Hibban malah mencantumkan hadits ini dalam kitab Shahihnya dan tidak berkomentar melemahkan hadits ini seperti dinukil oleh Ustadz A. Hassan. Bahkan Ibnu Hibban secara tegas dalam <em>Shahih-nya</em> 9/395 mengatakan bahwa hadits ini shahih secara mursal maupun bersambung dan tidak ada keraguan akan keshahihannya!!.</p></blockquote>
<blockquote><p>2. Anggaplah nukilan itu benar, maka alasan seperti di atas sangat tidak tepat sekali, sebab telah mapan dalam disiplin ilmu hadits bahwa semua sahabat adalah adil dan terpercaya, baik disebut namanya maupun tidak, apalagi dalam hadits pembahasan telah nyata disebut nama sahabatnya yaitu Abu Musa al-Asy’ari.</p></blockquote>
<blockquote><p>3. Kritikan yang populer di kalangan ahli hadits adalah hadits ini diperselisihkan tentang bersambung dan tidaknya. Artinya, dalam riwayat dari Israil bin Yunus, Syarik bin Abdillah, Abu Awanah, Zuhair bin Muawiyah dan Qais bin Rabi’ dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi secara bersambung. Tetapi dalam riwayat Syu’bah dan Sufyan Tsauri dari Abu Ishaq dari Abu Burdah langsung dari Nabi tanpa menyebut Abu Musa al-Asy’ari. Namun kritikan inipun telah dijawab oleh para ulama:</p></blockquote>
<ul>
<li>Imam Tirmidzi berkata: “Riwayat orang-orang yang meriwayatkan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali” menurut saya lebih shahih, sebab mereka mendengar dari Abu Ishaq dalam waktu yang berbeda-beda. Sekalipun Syu’bah dan Tsauri lebih kuat hafalannya daripada mereka, tetapi riwayat mereka menurutku lebih shahih karena Syu’bah dan Tsauri mendengar hadits ini dari Abu Ishaq dalam satu waktu. Bukti yang menunjukkan hal ini adalah apa yang diceritakan Mahmud bin Ghailan kepada kami: Menceritakan kami Abu Dawud: Menceritakan kami Syu’bah, dia berkata: Saya mendengar Syafi’I bertanya kepada Abu Ishaq: Apakah engkau mendengar Abu Burdah berkata bahwa Nabi bersabda: Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali, lalu dia menjawab: Ya.</li>
</ul>
<ul>
<li>Hadits ini menunjukkan bahwa Syu’bah dan Tsauri mendengar hadits ini dalam satu waktu, sedangkan Israil sangat kuat riwayatnya dari Abu Ishaq. Saya mendengar Muhammad bin al-Matani berkata: Saya mendengar Abdur Rahman bin Mahdi mengatakan: “Tidaklah luput padaku hadits Tsauri dari Abu Ishaq kecuali saya mengandalkan pada Israil karena dia memiliki yang lebih sempurna”.</li>
</ul>
<ul>
<li>Al-Albani berkomentar dalam <em>Irwaul Ghalil</em> 6/238): “Tidak ragu lagi, ucapan Tirmidzi bahwa riwayat yang lebih shahih adalah riwayat jama’ah dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa secara marfu adalah pendapat yang benar, karena dzahir sanadnya adalah shahih. Oleh karena itulah sejumlah para ulama telah menilai hadits ini shahih, diantaranya adalah Ali bin Madini, Muhammad bin Yahya adz-Dzuhli sebagaimana diceritakan al-Hakim dan beliau juga menshahihkan serta disetujui oleh adz-Dzahabi, dan juga Bukhari sebagaimana diceritakan Ibnu Mulaqqin dalam <em>al-Khulashah</em> 2/143”.<a href="#_ftn18">[18]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Alangkah bagusnya apa yang diriwayatkan oleh al-Khathib al-Baghdadi dalam <em>Al-Kifayah </em>hal. 413 dari Muhammad bin Harun al-Makki, dia berkata: Saya mendengar Bukhari pernah ditanya tentang hadits Israil dari Abi Ishaq dari Abu Burdah dari ayahnya dari Nabi “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”, maka beliau menjawab: “Tambahan dari orang yang terpercaya itu diterima, Israil bin Yunus adalah terpercaya. Sekalipun Syu’bah dan Tsauri memursalkannya (menjatuhkan sahabat Abu Musa al-Asy’ari) namun hal itu tidak membahayakan hadits”.<a href="#_ftn19">[19]</a></li>
</ul>
<blockquote><p>Demikianlah ucapan Imam Bukhari. Cukuplah kiranya hal itu sebagai hujjah yang kuat. Dengan demikian, seorang yang mengerti ilmu hadits tidak akan meragukan tentang keabsahan hadits ini. Lantas, bagaimana kiranya apabila digabungkan dengan riwayat-riwayat lainnya??!!</p></blockquote>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kesimpulan, hadits pembahasan ini adalah shahih dengan tiada keraguan di dalamnya, apalagi didukung oleh riwayat-riwayat lainnya yang masih banyak lagi</strong></span><a href="#_ftn20">[20]</a>.</p>
<p>Saudaraku, sebenarnya hati ini masih berkeinginan untuk memaparkan hadits-hadits lainnya, namun sepertinya kita cukupkan sampai sini dulu karena kita harus berpindah kepada point penting lainnya, yaitu <strong>fiqih hadits ini</strong>. <em>Wallahul Muwaffiq.</em></p>
<p><span style="color: #800080;"><strong>B. FIQIH HADITS</strong></span><a href="#_ftn21">[21]</a></p>
<p>Berangkat dari hadits-hadits di atas, maka mayoritas ulama berpendapat seperti kandungan hadits tersebut.</p>
<ul>
<li><strong>Imam al-Baghawi</strong> berkata: “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “Tak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Hal ini merupakan pendapat Umar, Ali, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim an-Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pandapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan ats-Tsauri, al-Auza’I, Abdullah bin Mubarak, Syafi’I, Ahmad, dan Ishaq”. <a href="#_ftn22">[22]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Termasuk ulama yang berpendapat seperti itu juga adalah <strong>Imam Abu Yusuf</strong> dan <strong>Muhammad bin Hasan</strong>, dua sahabat Abu Hanifah<a href="#_ftn23">[23]</a>. Bahkan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam <em>Fathul Bari </em>9/187 menyebutkan dari Ibnu Mundzir bahwa tidak diketahui dari seorang sahabatpun yang menyelisihi hal itu<a href="#_ftn24">[24]</a>.</li>
</ul>
<ul>
<li>Kembali kepada hadits pemabhasan, di muka tadi kami menerjemahkan (tidak sah pernikahan seorang kecuali dengan wali). Terjemahan ini dikritik oleh Ustadz. A. Hassan dalam <em>Soal Jawab-nya</em> hal. 254: “Hadits-hadits itu tidak boleh diartikan begitu, karena kalau kita artikan tidak sah nikah dengan tanpa wali niscaya berlawanan dengan beberapa hadits, diantaranya:</li>
</ul>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">الأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا</h2>
<p style="text-align: center;"><em>“Wanita janda lebih lebih berhak dengan dirinya daripada walinya”.</em> <a href="#_ftn25">[25]</a></p>
</blockquote>
<p>Kami jawab dengan tidak mengurangi penghormatan saya dan pengakuan saya terhadap ilmu <strong>Ustadz A. Hassan</strong> -semoga Allah merahmatinya-:</p>
<p>1. Terlebih dahulu kita harus memahami sebuah kaidah yang populer di kalangan ulama bahwa <em>nafi </em>(peniadaan) itu pada asalnya bermakna tidak ada, kemudian tidak sah, kemudian tidak sempurna. Jadi apabila kita menjumpai dalam Al-Qur’an dan sunnah peniadaan sesuatu, maka pada asalnya bermakna “tidak ada” terlebih dahulu, contohnya:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">لاَ خَالِقَ لِلْكَوْنِ إِلاَّ اللهُ</h2>
<p style="text-align: center;"><em><span style="text-decoration: underline;">“<span style="color: #ff0000;">Tidak ada</span></span></em><em> pencipta alam kecuali Allah”</em></p>
</blockquote>
<ul>
<li>Kalau ternyata yang ditiadakan itu wujudnya ada, maka kita artikan <span style="color: #ff0000;">“tidak sah”</span>. Contohnya:</li>
</ul>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْكِتَابِ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>“<span style="color: #ff0000;"><span style="text-decoration: underline;">Tidak sah</span></span> shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah”</em></p>
</blockquote>
<ul>
<li>Di sini <strong>tidak mungkin</strong> diartikan <span style="color: #ff0000;">“tidak ada”</span> karena memang <strong>wujud shalat itu ada</strong>.</li>
</ul>
<p>Kalau tidak mungkin diartikan demikian, lantaran suatu ibadah tetap sah tanpa adanya sesuatu tersebut, maka kita artikan tidak sempurna, bukan tidak sah. Contohnya hadits:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>“<span style="text-decoration: underline;">Tidak sempurna</span> iman seorang sehingga dia mencintai saudaranya apa yang dia cinta untuk dirinya”. </em></p>
</blockquote>
<ul>
<li>Di sini tidak mungkin diartikan “tidak sah” karena keimanan seorang tetap ada sekalipun dia tidak melakukan hal itu. <a href="#_ftn26">[26]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Berangkat dari kaidah di atas, maka terjemahan hadits pembahasan “La Nikaha Illa bi Wali” yang paling tepat adalah kita terjemahkan “Tidak sah pernikan kecuali dengan wali”.</li>
</ul>
<blockquote><p>Kalau ada yang bertanya: Mengapa tidak diartikan “tidak ada” atau “tidak sempurna” saja?!  Kami jawab: Tidak mungkin kita menerjemahkan seperti itu. Adapun terjemahan “tidak ada”, maka sungguh tidak tepat sekali, karena kenyataan di dunia membuktikan bahwa ada sebagian wanita yang menikah tanpa wali.</p>
<p>Sedangkan terjemahan <span style="color: #ff0000;">“tidak sempurna”</span> inipun <strong>tidak tepat juga</strong>, sebab selagi kita bisa mengartikannya dengan “tidak sah” maka kita tidak mengartikannya dengan “tidak sempurna”, <strong>karena inilah dzahir lafadz hadits dan urutan yang lebih pertama</strong>. Apalagi secara tegas dalam <strong>hadits Aisyah</strong> dinyatakan <em><strong>“maka nikahnya batil, batil, batil”</strong></em>. Lantas bagaimana kita akan mengatakan sah padahal Nabi mengatakan batil alias tidak sah?!</p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><strong>Jadi, kita mengartikannya dengan “tidak sah” sampai ada dalil yang menunjukkan tentang sahnya pernikahan tanpa wali.</strong></span><a href="#_ftn27">[27]</a></li>
</ul>
</blockquote>
<p>2. Adapun dalil yang digunakan oleh Ustadz A. Hassan untuk merubah makna hadits ini, maka hal ini sangat lemah sekali ditinjau dari beberapa segi:</p>
<p><span style="color: #ff6600;">a. Hadits pembahasan kita adalah hadits yang <em>muhkam</em> dan jelas sekali</span>, adapun hadits yang dibawakan oleh Ustadz A. Hassan itu tidak jelas menunjukkan bahwa wanita janda boleh menikah tanpa wali. Maka bagaimana mungkin kita meninggalkan dalil yang jelas karena dalil yang tidak jelas?!</p>
<p><span style="color: #ff6600;">b. Jawaban atas hadits ini ditinjau dari dua segi:</span></p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Pertama:</span> </strong>Maksud hadits ini bukan berarti wanita janda boleh menikah tanpa wali, tetapi maksudnya adalah bahwa wanita janda itu tidak boleh dinikahkan sehingga dia diajak musyawarah dan dimintai pendapatnya serta dijelaskan perkaranya sejelas mungkin, tidak boleh hanya cukup dengan pendapat dan pandangan wali saja. Hal ini sangat jelas sekali apabila kita mengamati hadits ini secara lebih sempurna:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ : الأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوْتُهَا</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi bersabda: “Wanita janda itu lebih berhak tentang dirinya daripada walinya, dan wanita gadis dimintai izin, dan izinnya adalah diamnya”. </em></p>
</blockquote>
<ul>
<li>Hadits ini selaras dengan hadits-hadits lainnnya seperti:</li>
</ul>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ, وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ : أَنْ تَسْكُتَ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Wanita janda tidak dinikahkah sehingga diajak musyawarah, dan anak gadis tidak dinikahkan sehingga dimintai izin”. Mereka bertanya: Wahai rasulullah! Bagaimana izinnya? Dia menjawab: “Diamnya”.</em></p>
</blockquote>
<ul>
<li>Jadi nampak jelaslah bagi kita bahwa pembicaraan hadits ini berkaitan tentang izin dan keridhaan wanita, bukan masalah melangsungkan akad pernikahan.</li>
</ul>
<p>.</p>
<p><span style="color: #3366ff;"><strong>Kedua:</strong></span> Perlu diketahui bahwa lafadz <span style="color: #3366ff;">“dia lebih berhak”</span> menunjukkan bahwa kedua-duanya memiliki hak, hanya saja wanita janda lebih berhak daripada walinya karena tidak mungkin bagi wali untuk menikahkannya kecuali setelah ridhanya. Berarti wali itu punya hak yaitu dalam akad dan wanita juga punya hak yaitu izin dan keridhaannya. Dengan demikian dapat kita padukan antara keduanya, yakni si wanita lebih berhak dalam masalah izin dan tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dalam akad.</p>
<ul>
<li>Ibnul Jauzi berkata dalam <em>At-Tahqiq</em> 8/292: “Adapun hadits (Ibnu Abbas), maka Nabi menetapkan bagi si wanita sebuah hak dan menjadikannya lebih berhak daripada wali, karena memang tugas wali hanyalah melangsungkan akad pernikahan dan tidak boleh baginya untuk menikahkan kecuali dengan izin si wanita”. <a href="#_ftn28">[28]</a></li>
</ul>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>c.</strong> Rawi hadits tersebut adalah sahabat Abdullah bin Abbas, sedangkan pendapat beliau adalah mengatakan tidak sah pernikahan kecuali dengan wali<a href="#_ftn29">[29]</a>.</span></p>
<p>Dan kita tahu semua sebuah kaidah “perawi itu lebih mengerti tentang maksud riwayat yang dia bawakan”.</p>
<p><span style="color: #800080;"><strong>C. NASEHAT DAN SERUAN</strong></span></p>
<ul>
<li><strong>Syaikh Ahmad Syakir </strong>berkata: &#8220;Tidak diragukan lagi oleh seorangpun yang menggeluti ilmu hadits bahwa hadits <em>&#8220;Tidak sah pernikahan tanpa wali&#8221;</em> adalah hadits yang shahih dengan sanad-sanad yang hampir mencapai derajat mutawatir ma&#8217;nawi yang pasti maknanya. Hal itu merupakan pendapat mayoritas ulama dan didukung oleh fiqih Al Qur&#8217;an, tidak ada yang menyelisihi hal ini –sepengatahuan saya- kecuali para ahli fiqih Hanafiyyah dan yang mengekor kepada mereka. <span style="color: #ff0000;">Bagi ulama pendahulu, mereka masih memiliki udzur karena ada kemungkinan belum sampai hadits ini kepada mereka, tetapi bagi orang belakangan, mereka telah dibutakan oleh fanatik madzhab sehingga serampangan dalam melemahkan hadits atau memalingkan artinya tanpa alasan yang kuat.</span></li>
</ul>
<ul>
<li>Kenyataan yang dapat kita saksikan pada kebanyakan negera muslim yang berpegang pada madzhab Hanafiyyah dalam masalah ini adalah <span style="color: #ff0000;"><strong>kerusakan akhlak dan kehormatan</strong></span>, sehingga menjadikan pernikahan kebanyakan para wanita yang menikah tanpa wali adalah bathil dan merusak nasab.</li>
</ul>
<ul>
<li>Saya menghimbau kepada para ulama dan tokoh Islam di setiap negeri dan tempat untuk mengkaji ulang tentang masalah krusial ini dan kembali kepada perintah Allah dan rasulNya berupa persyaratan wali dalam nikah sehingga dengan demikian para wanita akan terselamatkan dari mara bahaya yang menghadang mereka&#8221;. <a href="#_ftn30">[30]</a></li>
</ul>
<p><span style="color: #800080;"><strong>D. KESIMPULAN DAN PENUTUP</strong></span></p>
<p>Kesimpulan pembahasan ini ada dalam dua point berikut:</p>
<blockquote><p><span style="color: #0000ff;">1. Hadits pembahasan adalah shahih dengan tiada keraguan di dalamnya.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">2. Wali adalah syarat sah sebuah pernikahan dan tidak sah pernikahan tanpa wali.</span></p></blockquote>
<ul>
<li>Akhirnya, demikianlah keterangan singkat tentang pembahasan ini, semoga dapat menghilangkan kesamaran dan membuat terang kebenaran, sehingga harapan kami kepada sebagian saudara kami yang masih berpemahaman salah untuk mengkaji lagi masalah ini dan kembali kepada jalan kebenaran. Alangkah bagusnya ucapan Ustadz A. Hassan  -semoga Allah merahmatinya- dalam <em>Soal Jawab-nya</em> hal. 262: “Kalau ada keterangan kuat yang dapat merubah pendirian itu, saya tidak akan mundur untuk menerimanya”.</li>
</ul>
<ul>
<li>Kami menyadari bahwa beliau dalam hal ini telah berusaha semaksimal mungkin mencari titik kebenaran dan kami juga menyadari bahwa beliau dalam hal ini mengikuti pendapat sebagian ulama sebelumnya, tetapi kami juga menyadari bahwa kebenaran adalah di atas segalanya sehingga tidak menutup pintu kritik terhadap pendapatnya, dan tidak ada yang ma’shum dari kesalahan selain Rasulullah.</li>
</ul>
<ul>
<li>Kita tutup pembahasan ini dengan ucapan<strong> Syaikh al-Albani</strong>: “Kenapa pendapat yang sesuai dengan hadits shahih ini ditinggalkan hanya karena pendapat salah seorang dari imam kaum muslimin?! Benar, kita menghargai pendapat para imam, tetapi pendapat itu memiliki arti tatkala tidak bertentangan dengan nash Al-Qur’an dan sunnah. Semua kita membaca dalam kitab-kitab ushul ucapan para ulama:</li>
</ul>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">إِذَا وَرَدَ الأَثَرْ بَطَلَ النَّظَرْ</h2>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><em>Apabila ada dalil maka gugurlah pendapat.</em></span><em> </em></p>
</blockquote>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">إِذَا جَاءَ نَهْرُ اللهْ بَطَلَ نَهْرُ مَعْقِلْ</h2>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><em>Apabila ada dalil gugurlah logika.</em></span><em> </em></p>
</blockquote>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">لاَ اجْتِهَادَ فِيْ مَوْرِدِ النَّصِّ</h2>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><em>Tidak ada ijtihad apabila ada nash..</em></span></p>
</blockquote>
<p>Semua kaidah ini telah diketahui bersama. Lantas kenapa kita tidak menerapkan kaidah-kaidah ini, malah menerapkan pendapat-pendapat yang menyelisihi sunnah?!”. <a href="#_ftn31">[31]</a>Dahulu juga pernah dikatakan:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">فَلَيْسَ كُلُّ خِلاَفٍ جَاءَ مُعْتَبَرًا                         إِلاَّ خِلاَفٌ لَهُ حَظٌّ مِنَ النَّظَرِ</h2>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><em>Tidak semua perselisihan itu dianggap</em></span></p>
<p style="text-align: center;"><em><span style="color: #ff0000;">Kecuali perselisihan yang memiliki kekuatan dalil.</span><a href="#_ftn32"><strong>[32]</strong></a></em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: left;"><em><strong>.</strong></em></p>
<p style="text-align: left;"><em><strong>Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi</strong></em></p>
<p style="text-align: left;"><em><strong>abiubaidah.com<br />
</strong></em></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> <em>Al-Jami’ li Akhlaq Raw wa Adab Sami’i</em>, al-Khathib al-Baghdadi2/211.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> <em>Shaidul Khathir</em> hal. 399-400.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> <em>Adab Thalab</em> hal. 71.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Lihat <em>Al-Mughni Anil Hifdzi wal Kitab</em> hal. 407 oleh Syaikh Umar bin Badr al-Mushili al-Hanafi dan <em>Bada’I Shana’I’</em> 2/371 oleh al-Kasani.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Lihat <em>Al-Mabsuth</em> 3/10 as-Sarakhsi.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Bahasan ini juga sekaligus melengkapi makalah yang pernah ditulis oleh akhuna wa ustadzuna Abu Yusuf Ahmad Sabiq “Nikah Sirri Dalam Timbangan Syar’I” yang dimuat dalam Majalah Al Furqon edisi 12/Th. 3</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Diramu dari <em>Irwaul Ghalil</em> 6/243/1840 oleh al-Albani dan <em>Junnatul Murtab</em> hal. 407-418 oleh Abu Ishaq al-Huwaini dengan beberapa tambahan.</p>
<p><strong>(Faedah):</strong> Al-Hafizh Syarafuddin ad-Dimyathi memiliki buku khusus tentang jalur-jalur hadits ini sebagaimana disebutkan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam <em>Talkhis Habir</em> 3/156. Dan sebagian penulis hadits masa kini, Syaikh Muflih bin Sulaiman ar-Rusyaidi juga memiliki buku khusus tentang hadits ini berjudul <em>“At-Tahqiq Al-Jali li Hadits La Nikaha Illa biwali”</em>, cetakan Muassasah Qurthubah, Mesir.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Lihat perincian takhrij riwayat-riwayat ini dalam risalah <em>&#8220;At-Tahqiq al-Jaliy li Hadits Laa Nikaha &#8216;Illa bi Wali&#8221;</em> oleh Syaikh Muflih bin Sulaiman –semoga Allah membalas kebaikan padanya-.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Diantaranya adalah Imam ath-Thahawi dalam <em>Syarh Ma’ani Atsar</em> 3/8, cet Darul Kutub Ilmiyyah.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Lihat <em>Ilal Hadits</em> 1/408 Ibnu Abi Hatim, <em>al-Kamil</em> Ibnu Adi 3/1115, <em>at-Talkhis Habir</em> Ibnu Hajar 3/157.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> <em>at-</em><em>Talkhis Habir</em> Ibnu Hajar 3/157).</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Lihat pula <em>Al-Muhalla</em> Ibnu Hazm 9/453 dan <em>at-Tahqiq</em> Ibnul Jauzi 8/273).</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Ucapan Imam Yahya bin Ma;in dan Ibnu Hazm di atas tidak sepenuhnya benar, karena penelitian menunjukkan bahwa telah shahih juga dari riwayat sahabat yang lain, hanya saja riwayat Aisyah ini adalah riwayat yang paling shahih.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> Sekali-kali tidak, Sulaiman bin Musa bukanlah rawi Imam Bukhari. (<em>Irwaul Ghalil</em> al-Albani 6/246), yang benar sanad hadits ini adalah hasan dan bisa naik kepada shahih karena adanya beberapa penguat lainnya.</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Ibnu Abdil Hadi membantah dalam <em>At-Tanqih</em> 3/261 bahwa Sulaiman rawi yang hasan, bukan perawi Bukhari Muslim.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Irwaul <em>Ghalil</em> 6/246).</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> Lihat pula <em>Bulughul Maram</em> hal. 70 oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, tahqiq Samir az-Zuhairi, cet kedua.</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> Ibnu Qudamah dalam <em>Al-Mughni</em> 9/345 menukil dari al-Marrudzi: Saya bertanya kepada Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Ma’in tentang hadits “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”, lalu keduanya menjawab: Shahih”.  Saya berkata: Dan dishahihkan juga oleh Imam Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam kitabnya <em>Ikhtilaf Ulama</em> hal. 121, al-Baihaqi, Dhiya’ dan banyak ahli hadits sebagaimana dalam <em>Subulus Salam</em> ash-Shan’ani 6/26, an-Nawawi dalam <em>Syarh Muslim</em> 9/208, bahkan sebagian ulama menilainya mutawatir seperti as-Suyuthi seebagaimana dinukil oleh al-Munawi dalam <em>Faidhul Qadir</em> 6/437 dan al-Kattani dalam <em>Nadhmul Mutanatsir</em> hal. 157-158. Wallahu A’lam.</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> Al-Hafizh adz-Dzahabi juga berkata dalam <em>Siyar Nubala’</em> 7/359: “Saya lebih condong mendahulukan Israil pada riwayat kakeknya daripada Syu’bah dan Tsauri, sebab Israil adalah kepercayaan kakeknya. Disamping ilmu dan hafalannya yang kuat, beliau juga orang yang khusyu’ dan shalih”. Kemudian saya mendapati keterangan Imam Ibnu Qayyim yang sangat bagus dalam <em>Tadzib Tahdzib</em> 6/74 -Aunul Ma’bud-, beliau menguatkan riwayat Israil ini ditinjau dari lima segi. Walhamdulillah.</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> Lihat <em>Sunan Kubra</em> al-Baihaqi 7/107, <em>At-Tanqih</em> Ibnul Jauzi 8/270-290, <em>Nasbur Rayah</em> az-Zailai’I 3/341-349, <em>Talkhis Habir</em> Ibnu Hajar 3/1173-11735, <em>Irwaul Ghalil</em> al-Albani6/235-243, <em>Junnatul Murtab</em> Abu Ishaq al-Huwaini 418-429.</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> Lihat faedah-faedah hadits ini dalam <em>Ma&#8217;alim Sunan</em> al-Khothobi 3/196-197</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> <em>Syarh Sunnah</em> 9.40-41.</p>
<p><a href="#_ftnref23">[23]</a> <em>Syarh Ma’ani Atsar</em> ath-Thhawi 3/7.</p>
<p><a href="#_ftnref24">[24]</a> Adapun hikmah dari syarat wali nikah bagi wanita adalah menjaga kaum wanita karena mereka mudah tertipu oleh kaum lelaki. (Al-Mughni 9/347 Ibnu Qudamah). Diantara hikmahnya juga adalah untuk membendung jalan perzinaan, karena seorang pezina dengan amat mudahnya nanti akan mengatakan kepada wanita: “Nikahilah aku dengan sepuluh dirham” dan saksinya adalah kedua temannya!! (<em>I’lam Muwaqqi’in</em> Ibnu Qayyim 5/59).</p>
<p><a href="#_ftnref25">[25]</a> HR. Muslim 1421</p>
<p><a href="#_ftnref26">[26]</a> <em>Syarh Mumti’</em> 1/158-159 oleh Ibnu Utsaimin).</p>
<p><a href="#_ftnref27">[27]</a> Lihat <em>I’lam Muwaqqi’in</em> Ibnu Qayyim 6/175, <em>Faidhul Qadir</em> al-Munawi 6/4371, <em>Subulus Salam</em> ash-Shan’ani6/27, <em>Syarh Mumti’</em> Ibnu Utsaimin2/70).</p>
<p><a href="#_ftnref28">[28]</a> Lihat pula <em>Al-Hawi Al-Kabir</em> al-Mawardi11/65, <em>Syarh Shahih Muslim</em> Nawawi 9/208, <em>Subulus Salam</em> ash-Shan’ani 6/37.</p>
<p><a href="#_ftnref29">[29]</a> Lihat <em>Mu’jam Kabir</em> ath-Thabrani 12483.</p>
<p><a href="#_ftnref30">[30]</a> <em>Umdah Tafsir</em> 2/123</p>
<p><a href="#_ftnref31">[31]</a> <em>Ath-Thasfiyah wa Tarbiyah</em> hal. 25.</p>
<p><a href="#_ftnref32">[32]</a> Ucapan Abul Hasan bin al-Hashshar dalam qashidahnya tentang surat makiyah dan madaniyah di kitabnya <em>An-Nasikh wal Mansukh.</em> Lihat <em>Al-Itqan fi Ulum Qur’an</em> 1/24 oleh al-Hafizh as-Suyuthi.</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-kua.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?'>Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)'>Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/mengucapkan-salam-kepada-lawan-jenis-bolehkah.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Mengucapkan Salam Kepada Lawan Jenis: Bolehkah?'>Mengucapkan Salam Kepada Lawan Jenis: Bolehkah?</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-wali-bolehkah.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>14</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KEAJAIBAN HADITS  LALAT</title>
		<link>http://abiubaidah.com/keajaiban-hadits-lalat.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/keajaiban-hadits-lalat.html/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 17 Jan 2010 03:20:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Telaah Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Hadits Lalat]]></category>
		<category><![CDATA[Telaah Khusus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=48</guid>
		<description><![CDATA[KEAJAIBAN HADITS  LALAT[1]
Fenomena pengingkaran terhadap sunnah semakian menggeliat di masa kini. Berbagai media telah berjasa besar untuk propaganda tersebut. Semakin banyak kader-kader yang disiapkan untuk menyerang hadits Nabi. Mereka menempuh beberapa jalur untuk menuju ke terminalnya, sekalipun berbeda jalannya namun tujuan tetap sama.
Imam asy-Syathibi menjelaskan metode ahli bid’ah tersebut dengan ucapannya:
“Mereka menolak hadits-hadits yang dianggap [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/silabus-hadits.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Rancangan Artikel Ilmiah Membela Hadits Nabi'>Rancangan Artikel Ilmiah Membela Hadits Nabi</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/telaah-penyakit-menular.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: PENYAKIT MENULAR: ANTARA  ILMU HADITS DAN ILMU MEDIS'>PENYAKIT MENULAR: ANTARA  ILMU HADITS DAN ILMU MEDIS</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/muqaddimah-rubrik-membela-hadits-nabi.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Muqaddimah Rubrik Membela Hadits Nabi'>Muqaddimah Rubrik Membela Hadits Nabi</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><span style="color: #3366ff;">KEAJAIBAN HADITS  LALAT</span><a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Fenomena pengingkaran terhadap sunnah semakian menggeliat di masa kini. Berbagai media telah berjasa besar untuk propaganda tersebut. Semakin banyak kader-kader yang disiapkan untuk <a href="http://abiubaidah.com/wp-content/uploads/2010/01/xxx.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-622" title="telaah hadits lalat ustadz abu ubaidah" src="http://abiubaidah.com/wp-content/uploads/2010/01/xxx.jpg" alt="" width="113" height="150" /></a>menyerang hadits Nabi. Mereka menempuh beberapa jalur untuk menuju ke terminalnya, sekalipun berbeda jalannya namun tujuan tetap sama.</p>
<p><strong>Imam asy-Syathibi</strong> menjelaskan metode ahli bid’ah tersebut dengan ucapannya:</p>
<blockquote><p>“Mereka menolak hadits-hadits yang dianggap tidak sesuai dengan tujuan dan madzhabnya. Mereka menuduhnya tidak sesuai dengan yang dimaksud oleh dalil. Karenanya, mereka mengingkari adanya siksa kubur, jembatan, timbangan, melihat Allah di akherat. Demikian pula hadits lalat yang menerangkan bahwa salah satu sayapnya terdapat penyakit dan dalam sayap lainnya terdapat obat penawarnya dan lalat ini mendahulukan sayap yang mengandung penyakit, dan hadits-hadits lainnya yang shahih dan diriwayatkan dengan benar.</p>
<p>Terkadang mereka mengkritik para sahabat, tabi’in dan para pakar hadits yang telah disepakati tentang keadilan dan keahliannya dalam meriwayatkan hadits. Dan ini hanya sekedar alasan untuk menentang orang-orang yang dianggap bertentangan dengan madzhab mereka. Dan dalam kesempatan lain, mereka menolak fatwa para ulama ini dan mencomoohkannya di hadapan masyarkat awam agar mereka tidak mengikuti sunnah dan menjauhi para pembela sunnah”.<a href="#_ftn2">[2]</a></p></blockquote>
<p>Nah, diantara hadits yang kena getahnya adalah hadits lalat, dimana oleh sebagian kalangan hadits ini diklaim sebagai hadits yang palsu, tidak sesuai dengan rasio, hanya diriwayatkan oleh orang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Benarkah suara-suara sumbang tersebut?! Atauah hanya sekedar ucapan yang terlontar tiada kendali?! Pembahasan berikut akan mencoba memberikan jawabannya.<span id="more-48"></span></p>
<h3>A. TEKS HADITS</h3>
<p>Ketahuilah wahai saudaraku seiman -semoga Allah selalu memberkahimu- bahwa hadits ini telah diriwayatkan oleh sejumlah para ulama ahli hadits dalam kitab-kitab mereka dari beberapa sahabat. Berikut perinciannya:</p>
<p><span style="color: #ff0000;">1. Hadits Abu Hurairah</span></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِيْ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ فَإِنَّ فِيْ إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِيْ الآخَرِ شِفَاءً</h2>
<p><em>Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: &#8220;Apabila lalat jatuh di bejana salah satu diantara kalian maka celupkanlah karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat obat penawarnya&#8221;. </em></p></blockquote>
<ul>
<li><strong>SHAHIH.</strong> Diriwayatkan Imam Bukhari dalam <em>Shahihnya</em> (3320, 5782), Ahmad dalam <em>Musnadnya</em> (2/229, 230, 246, 263, 340, 355, 388, 398, 443), Abu Dawud (3844), Ibnu Majah (3505), Ad-Darimi (2045), Ibnu Khuzaimah dalam <em>Shahihnya</em> (105), Ibnu Hibban dalam <em>Shahihnya</em> (1243, 5226), Al-Baihaqi dalam <em>Sunan Kubra</em> (1/252), <em>Ma’rifah Sunan wal Atsar</em> 1/317 dan <em>al-Khilafiyyat</em> (933), At-Thahawi dalam <em>Musykil Atsar</em> (3291, 3295), Al-Baghawi dalam <em>Syarh Sunnah</em> (2813), Ibnu Jarud dalam <em>Al-Muntaqa</em> (55), al-Khathib al-Baghdadi dalam <em>Taali Tasybih</em> (267), Ibnu Abdil Barr dalam <em>at-Tamhid</em> 1/337, adz-Dzahabi dalam <em>Siyar A’lam Nubala’ </em>6/322, Al-Fakihi dalam <em>Fawaidnya </em>(276), Ibnu Sakan -sebagaimana dalam <em>At-Talkhis Habir</em> Ibnu Hajar (1/38)-, dari beberapa jalan yang banyak dari Abu Hurairah.</li>
</ul>
<ul>
<li>Al-Baghawi berkata dalam <em>Syarh Sunnah</em> 11/259: “Hadits ini shahih”.</li>
</ul>
<ul>
<li>Ibnu Abdil Barr berkata dalam <em>At-Tamhid</em> 1/337: “Hadits ini diriwayatkan dari jalur yang amat banyak sekali dari sahabat Abu Sa’id dan Abu Hurairah. Semuanya shahih”.</li>
</ul>
<ul>
<li>Adz-Dzahabi berkata dalam <em>Siyar</em> 6/322: “Hadits ini sanadnya hasan lagi tinggi”.</li>
</ul>
<ul>
<li>Al-Albani berkata dalam <em>Irwaul Ghalil</em> 1/194: “Shahih”.</li>
</ul>
<ul>
<li>Abu Ubaidah -semoga Allah menambahkan ilmu baginya- berkata:</li>
</ul>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #3366ff;">“Hadits ini tidak punya cacat sedikitpun. Tidak ada satupun ahli hadits yang mengkritik dan melemahkannya, bahkan hadits ini diriwayatkan dan dishahihkan oleh sejumlah para imam ahli hadits, terutama Imam Bukhari, Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Ibnu Hibban dan Ibnu Jarud yang memilih hadits ini dalam kitab shahih mereka”.</span></p>
<p><span style="color: #ff0000;">2. Hadits Abu Sa&#8217;id Al-Khudri</span></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ قَالَ : إِنَّ أَحَدَ جَنَاحَيْ الذُّبَابِ سَمٌّ وَالآخَرَ شِفَاءٌ فَإِذَا وَقَعَ فِيْ الطَّعَامِ فَامْقُلُوْهُ فَإِنَّهُ يُقَدِّمُ السَّمَّ وَيُؤَخِّرُ الشِّفَاءَ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Abu Said Al-Khudri dari Rasulullah bersabda: &#8220;Sesungguhnya pada salah satu diantara dua sayap lalat itu terdapat racun dan syap lainnya terdapat obat penawarnya. Apabila lalat jatuh di makanan maka celupkanlah karena lalat mengedepankan racun dan mengakhirkan obat penawarnya&#8221;. </em></p>
</blockquote>
<ul>
<li><strong>SHAHIH</strong>. Diriwayatkan Imam Ahmad dalam <em>Musnadnya</em> (3/24, 67), Ibnu Majah (3504), Nasa&#8217;i (4259), Al-Baihaqi dalam <em>Sunan Kubra</em> (1/253), At-Thayyalisi dalam <em>Musnadnya</em> (2188), Abu Ya&#8217;la dalam <em>Musnadnya</em> (2/65) dan Ibnu Hibban dalam <em>Shahihnya</em> (1244) dan <em>At-Tsiqat</em> (2/102), Abu Ubaid dalam <em>Gharib Hadits</em> (2/214-215), al-Baghawi dalam <em>Syarh Sunnah</em> (2815), Abdu bin Humaid dalam <em>al-Muntakhab</em> (882), ath-Thahawi dalam <em>Syarh Musykil Atsar</em> (3289, 3290).</li>
</ul>
<ul>
<li>Ibnu Qutaibah berkata dalam <em>Ta’wil Mukhtalif Hadits</em> hal. 429: “Hadits ini shahih”.</li>
</ul>
<ul>
<li>Syaikh Al-Albani berkata dalam <em>ash-Shahihah</em> 1/95: “Sanad hadits ini shahih, para perawinya terpercaya, perawi Bukhari Muslim kecuali Sa&#8217;id bin Khalid Al-Qaridhi, dia seorang yang shaduq (hasan haditsnya -pent) sebagaimana dikatakan imam Ad-Dzahabi dan Al-Asyqalani”.</li>
</ul>
<ul>
<li>Abu Ishaq al-Huwaini berkata dalam Takhrij <em>Kitab Al-Amradh wal Kaffarat</em> karya adh-Dhiya’ hal. 124: “Sanadnya kuat”.</li>
</ul>
<p><span style="color: #ff0000;">3. Hadits Anas bin Malik</span></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ : إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِيْ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ فَإِنَّ فِيْ أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِيْ الآخَرِ شِفَاءً</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Anas bahwasanya Nabi bersabda: &#8220;Apabila lalat jatuh pada bejana salah satu diantara kalian, maka celupkanlah karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan sayap lainnya terdapat obat&#8221;.</em></p>
</blockquote>
<ul>
<li><strong>SHAHIH</strong>. Diriwayatkan At-Thabrani dalam <em>Al-Aushat</em> (5891), Al-Bazzar (2866) dan Ibnu Abi Khaitsamah dalam <em>Tarikh Kabir</em> sebagaimana dalam <em>At-Talkhis</em> (1/38), Ibnu Qutaibah dalam <em>Ta’wil Mukhtalif Hadits</em> hal. 429 dan diisyaratkan oleh ad-Darimi dalam Sunannya (2045).</li>
</ul>
<ul>
<li>Al-Haitsami dalam <em>Majma&#8217; Zawa&#8217;id</em> (5/47): &#8220;Diriwayatkan Al-Bazzar dan para perawinya seluruhnya terpercaya dan diriwayatkan At-Thabrani dalam Al-Aushat&#8221;.</li>
</ul>
<ul>
<li>Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam <em>Fathul Bari</em> (10/250): &#8220;Dikeluarkan Al-Bazzar dan para perawinya terpercaya&#8221;. Beliau juga berkata dalam <em>At-Talkhis</em> (1/38): &#8220;Sanadnya shahih&#8221;. Hal ini disetujui oleh Imam Syaukani dalam <em>Nailul Authar</em> (1/55) dan Syaikh Al-Albani dalam <em>As-Shahihah</em> (1/96).</li>
</ul>
<p><span style="color: #ff0000;">4. Hadits Ka’ab al-Ahbar</span></p>
<ul>
<li>Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Dan diriwayatkan dari Qaotadah dari Anas dari Ka’ab al-Ahbar. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Khaitsamah dalam Tarikh Kabir dalam bab riwayat sahabat dari tabi’in. Sanadnya shahih”.<a href="#_ftn3">[3]</a></li>
</ul>
<p><span style="color: #ff0000;">5. Hadits Ali bin Abi Thalib</span></p>
<ul>
<li>Diriwayatkan oleh Ibnu Najjar.<a href="#_ftn4">[4]</a></li>
</ul>
<h3>B. ARGUMEN PARA PENGKRITIK</h3>
<p>Sebagian orang mementahkan hadits ini dengan argumen yang sangat lemah sekali, bahkan lebih lemah daripada sarang laba-laba.</p>
<p><em>Seperti laba-laba yang membuat rumah. Dan sesungguhnya rumah yang paling lemah adalah rumah laba-laba kalau mereka mengetahui.</em> (QS. Al-Ankabut: 41)</p>
<p>Berikut komentar para pengkritik tersebut:</p>
<blockquote><p>1. <strong>Dr. Hasan At-Thurabi</strong> dalam ceramahnya pada tanggal 12 Agustus 1982 M kepada para mahasisiwi di universitas Al-Khurthum mengatakan tentang hadits lalat ini: &#8220;Ini adalah masalah kedokteran. Perkataan dokter kafir lebih dipercaya daripada perkataan Nabi karena memang masalah ilmu kedokteran ini bukanlah bidangnya (Nabi)&#8221;. <a href="#_ftn5">[5]</a></p></blockquote>
<blockquote><p>2. <strong>Mahmud Abu Rayyah</strong><a href="#_ftn6">[6]</a> dalam <em>Adhwa’ Islamiyyah</em><a href="#_ftn7">[7]</a> hal. 199 mengkritik hadits pembahasan dengan alasan karena hadits ini hanya diriwayatkan dari Abu Hurairah saja.</p></blockquote>
<blockquote><p>3. <strong>Abdul Waris Al-Kabir</strong> dalam Majalah <em>Al-Arabi</em> volume 82 hal. 144 kolom &#8220;Anda Bertanya Kami Menjawab&#8221; ketika ditanya tentang keabsahan hadits ini, dia menjawab: &#8220;Adapun hadits tentang lalat, dimana pada sayapnya ada penyakit serta obat penawarnya adalah hadits yang dha&#8217;if (lemah), bahkan secara akal hadits ini hanyalah dibuat-buat belaka. Sebab, sudah kita maklumi bersama bahwa lalat itu biasanya hinggap di tempat kotor dan membawa kotoran… Tidak ada seorang dokterpun yang mengatakan bahwa dalam sayap lalat itu ada obatnya. Hanya pembuat hadits palsu ini saja yang mengatakan hal itu. Seandainya hadits itu shahih, tentunya akan disingkap oleh ilmu kodekteran modern yang telah sepakat akan bahaya lalat dan menganjurkan untuk memberantasnya &#8220;. <a href="#_ftn8">[8]</a></p></blockquote>
<blockquote><p>5. <strong>Orang-orang Syi&#8217;ah</strong> menolak hadits ini karena menurut mereka hadits ini hanyalah buatan Abu Hurairah saja. Buktinya hanya dia yang meriwayatkan hadits ini, tidak ada sahabat lainnya.</p></blockquote>
<blockquote><p><span style="color: #0000ff;">Dengan uraian di atas, dapat kita simpulkan argumen para pengingkar hadits ini dalam beberapa point berikut:</span></p>
<ol>
<li><span style="color: #0000ff;">Hadits ini hanya dibuat-buat saja.</span></li>
<li><span style="color: #0000ff;">Kesendirian riwayat Abu Hurairah.</span></li>
<li><span style="color: #0000ff;">Ilmu kedoteran belum menyingkapnya.</span></li>
<li><span style="color: #0000ff;">Tidak masuk akal.</span></li>
</ol>
</blockquote>
<h3>C. BANTAHAN TERHADAP SYUBHAT PARA PENGINGKAR HADITS</h3>
<p>Ketahuilah wahai saudaraku seiman -semoga Allah selalu merahmatimu- bahwa tidak ada satu syubhatpun yang dilontarkan oleh para penyeleweng melainkan ahli haq dan pembela sunnah memiliki jawabannya karena Allah pasti memenangkan mereka.</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><em>Tidaklah mereka dating keadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.</em></p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al-Furqon: 33)</p>
</blockquote>
<p>Demikian juga syubuhat-syubuhat di atas, ternyata dalam timbangan ahli hadits hanyalah seperti bangunan yang siap untuk diruntuhkan berkeping-keping dengan senjata hujjah yang kuat.</p>
<p><strong><span style="color: #ff6600;">Pertama: Anggapan mereka bahwa hadits ini hanya dibuat-buat</span></strong></p>
<p>Jawaban: Ini merupakan kelancangan yang sangat. Karena hadits ini telah diriwayatkan oleh para ulama&#8217; ahli hadits yang terpercaya dalam kitab-kitab mereka sebagaimana penjelasan di atas. Salah satunya adalah imam ahli hadits besar, Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya yang diakui oleh umat dan direstui mereka semua. Imam Nawawi berkata dalam Muqaddimah <em>Syarh Shahih Muslim</em> (1/24):</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ عَلَى أَنَّ أَصَحَّ الْكُتُبِ بَعْدَ الْقُرْآنِ الْعَزِيْزِ الصَّحِيْحَانِ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ وَتَلَقَّتْهُمَاالأُمَّةُ بِالْقَبُوْلِ. وَكِتَابُ الْبُخَارِيِّ أَصَحُّهُمَا وَأَكْثَرُهُمَا فَوَائِدَ وَمَعَارِفَ ظَاهِرَةً وَغَامِضَةً</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Para ulama semoga Allah merahmati mereka- telah bersepakat bahwa kitab yang paling shahih setelah Al-Qur&#8217;an yang mulia adalah dua kitab shahih yaitu Bukhari dan Muslim serta diterima oleh umat. Dan kitab Bukhari lebih shahih dan lebih banyak faedah dan pengetahuannya secara nampak dan tersembunyi</em>.</p>
</blockquote>
<p>Cukuplah sebagai hujjah bahwa tidak ada satupun ahli hadits yang melemahkan atau mengkritik hadits ini, karena mereka semua mengetahui bahwa hadits ini mencapai derajat yang sangat istimewa keabsahannya. Bahkan sebaliknya, orang-orang yang menyatakan bahwa hadits ini hanya dibuat-buat tidak dapat mendatangkan bukti akurat tentang pernyataannya.<a href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p>Sesungguhnya tindakan gegabah dalam menolak hadits dengan cara seperti ini merupakan serangan nyata terhadap kaum muslimin. Bagaimana tidak?! Tidak-kah mereka menyadari bahwa konsekuansi dari tindakan ini adalah mencela para perawi terpercaya dari kalangan salaf shalih dan menuding mereka dengan kebohongan, penipuan dan kejahilan?!! Tahukah anda kebohongan kepada siapa? Berbohong kepada Nabi yang merupakan dosa yang amat besar.  Saudaraku! Sesungguhnya para ulama salaf shalih adalah generasi yang paling mulia, berakhlak mulia, sangat takut kepada Allah. Lantas, setelah itu mereka dituding berbohong kepada Nabi?!! Hanya kepada Allah kita serahkan urusan kita<a href="#_ftn10">[10]</a>.</p>
<p><strong><span style="color: #ff6600;">Kedua: Anggapan mereka bahwa hadits ini hanya diriwayatkan Abu Hurairah saja</span></strong></p>
<p>Jawaban: Ini merupakan kejahilan mereka tentang ilmu hadits. Sebab hadits ini bukan hanya diriwayatkan oleh Abu Hurairah saja bahkan didukung oleh riwayat Abu Sa&#8217;id Al-Khudri dan Anas bin Malik sebagaimana penjelasan di atas.</p>
<p>Aduhai, katakanlah padaku: &#8220;Apakah mereka tahu bahwa Abu Hurairah tidak sendirian dalam meriwayatkan hadits ini -sekalipun kalau sendirian juga tetap dijadikan hujjah- ataukah mereka tidak mengetahuinya?!&#8221;</p>
<p>Bila mereka mengetahuinya, lantas mengapa mereka mempersoalkan riwayat Abu Hurairah dan menipu umat dengan mengatakan bahwa Abu Hurairah sendirian dalam riwayat hadits ini?!</p>
<p>Dan bila mereka tidak mengetahuinya, lantas mengapa mereka tidak mau bertanya kepada ahli hadits dan percaya kepada perkataan mereka?! Alangkah indahnya ucapan seorang:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">إِنْ كُنْتَ لاَ تَدْرِيْ فَتِلْكَ مُصِيْبَةٌ                             وَإِنْ كَُنْتَ تَدْرِيْ فَالْمُصِيْبَةُ أَعْظَمُ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Bila engkau tak tahu, maka itu merupakan musibah</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Dan bila engkau mengetahui, maka musibahnya lebih dahsyat.</em></p>
</blockquote>
<p>Mengapa mereka begitu benci setengah mati terhadap sahabat Abu Hurairah, seorang sahabat yang dido&#8217;akan Nabi agar kuat ingatannya?! Mengapa mereka tidak menghormati seorang sahabat yang menyibukkan diri siang malam untuk menghafal hadits-hadits Nabi sehingga beliau tidak disibukkan oleh pertanian dan perdagangan?!</p>
<p>Wahai saudaraku, ketahuilah barangsiapa yang mencela sahabat Abu Hurairah, maka sesungguhnya dia ingin merusak aqidah Islamiyyah. Karena tujuan utama dari celaan mereka terhadap dirinya, bukanlah hanya pribadi Abu Hurairah saja, namun lebih dari itu mereka ingin merusak agama Islam. Sebab, apabila Abu Hurairah telah berhasil dicerca, maka ribuan hadits -yang merupakan sumber hukum agama- tentang Islam akan termentahkan<a href="#_ftn11">[11]</a>. Semoga Allah merahmati imam Abu Zur&#8217;ah yang telah mengatakan:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">إِذَا رَأَيْتَ الرَّجُلَ يَنْتَقِصُ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ فَاعْلَمْ أَنَّهُ زِنْدِيْقٌ, وَذَلِكَ أَنَّ الرَّسُوْلَ عِنْدَنَا حَقٌّ وَالْقُرْآنَ حَقٌّ, وَإِنَّمَا أَدَّى إِلَيْنَا هَذَا الْقُرْآنَ وَالسُّنَنَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ, وَإِنَّمَا يُرِيْدُوْنَ أَنْ يَجْرَحُوْا شُهُوْدَنَا لِيُبْطِلُوْا الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ, وَالْجَرْحُ بِهِمْ أَوْلَى وَهُمْ زَنَادِقَةٌ.</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Apabila engkau mendapati orang yang mencela salah satu sahabat Nabi, maka ketahuilah bahwa dia adlah seorang zindiq (munafiq). Hal itu karena rasulullah adalah benar dan Al-Qur&#8217;an juga benar menurut (prinsip) kita. Dan orang yang menyampaikan Al-Qur;an dan sunnah adalah para sahabat Nabi. Dan par pencela para saksi kita (sahabat) hanyalah bertujuan untuk menghancurkan Al-Qur&#8217;an dan sunnah. Mencela mereka lebih pantas. Mereka adalah orang-orang zindiq.<a href="#_ftn12"><strong>[12]</strong></a></em></p>
</blockquote>
<p>Berikut ini kami nukilkan tiga komentar ulama’ terhadap orang yang menolak hadits Abu Hurairah:</p>
<blockquote><p>1. Imam Al-Hakim menukil perkataan imam Ibnu Khuzaimah: “Sesungguhnya orang yang mencela Abu Hurairah guna menolak haditsnya, tidak lain kecuali orang yang dibutakan hatinya oleh Allah sehingga mereka tidak memahami hadits-hadits Nabi. Orang kelompok Jahmiyyah menolak riwayat Abu Hurairah yang bertentangan dengan faham kekufuran mereka dengan mencela dan menuduhnya secara dusta dan bohong untuk menipu orang-orang awam yang bodoh. Orang kelompok khawarij yang menghalalkan darah kaum muslimin dan tidak taat terhadap khalifah/imam tatkala mendengarkan riwayat Abu Hurairah dari Nabi yang tidak sesuai dengan faham sesatnya, tiada cara lain untuk menghujatnya kecuali dengan senjata pamungkasnya; mencela Abu Hurairah…Demikian pula  orang jahil yang sok pintar fikih tatkala mendengar hadits Abu Hurairah yang bertentangan dengan madzhab yang dianutnya dengan taklid buta/membeo, dia mencela pribadi Abu Hurairah dan mementahkan haditsnya yang tidak sesuai dengan madzabnya dan memakai haditsnya yang sesuai dengan madzhabnya. Sebagian golongan telah mengingkari hadits-hadits riwayat Abu Hurairah yang mereka tidak fahami maksudnya…”<a href="#_ftn13">[13]</a></p></blockquote>
<blockquote><p>2. Imam Dzahabi menceritakan dari Al-Qadhi Abu Thayyib, katanya: “Suatu kali, kami pernah ta’lim (pengajian) di masjid Jami’ Al-Manshur lalu tiba-tiba datang seorang pemuda dari Khurasan menanyakan perihal masalah “Al-Musharrah” serta meminta dalilnya sekaligus. Pertanyaan pemuda itupun dijawab dengan membawakan hadits Abu Hurairah tentangnya. Pemuda yang bermadzhab Hanafiyyah itu mengatakan dengan nada mencela: “Abu Hurairah tidak diterima haditsnya!!!”  Belum selesai ngomongnya, kemudian ada ular besar yang menjatuhinya dari atap masjid. Melihatnya, manusiapun berlarian ketakutan. Ular tersebut terus mengejar pemuda tadi yang sedang berlari. Dikatakan kepadanya: “Taubatlah! Taubatlah!”. Pemuda itu mengatakan: “Saya bertaubat”. Akhirnya, ular itupun hilang tiada membawa bekas”.</p></blockquote>
<p><strong>Imam Dzahabi</strong> berkomentar: “Sanadnya, para tokoh imam. Abu Hurairah merupakan sosok sahabat yang sangat kuat hafalannya terhadap hadits Nabi secara perhuruf dan beliau telah menyamapaikan hadits tentang “Al-Musharrah” secara lafadhnya. Maka wajib bagi kita untuk mengamalkannya. Inilah pokok masalah”.<a href="#_ftn14">[14]</a></p>
<blockquote><p>3. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengomentari sebagain Hanafiyyah tatkala menolak hadits dengan alasan karena diriwayatkan Abu Hurairah: “Perkataan seperti ini hanyalah merugikan diri sendiri. Rasanya, cukup hanya diceritakan begitu saja tanpa harus susah payah membantahnya”.<a href="#_ftn15">[15]</a></p></blockquote>
<p><strong><span style="color: #ff6600;">Ketiga: Alasan mereka bahwa ilmu kedokteran belum menyingkapnya</span></strong></p>
<ul>
<li>Jawaban: Syaikh Al-Allamah Abdur Rahman bin Yahya Al-Mua&#8217;llimi berkata ketika membantah Abu Rayyah: &#8220;Seluruh ahli kedokteran mengakui bahwa mereka tidak mengilmui segala sesuatu. Karenanya, mereka selalu mengadakan penelitian dan penyelidikan satu demi satu. Lantas mengapa Abu Rayyah dan orang-orang semisalnya tidak percaya kalau Allah mengajarkan pada rasul-Nya ilmu yang belum dijangkau oleh ilmu kedokteran padahal Sang Pencipta dan Pengatur adalah pembuat syari&#8217;at?!!&#8221;. <a href="#_ftn16">[16]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Sebenarnya hadits ini tidak bertentangan sama sekali dengan ilmu kedokteran bahkan mendukungnya karena Nabi menginformasikan bahwa dalam sayap lalat terdapat penyakit tetapi Nabi menambah suatu ilmu yang belum terjangkau oleh mereka yaitu &#8220;Pada sayap lainnya terdapat obat penawarnya&#8221;. Maka sebagai seorang yang beriman kita harus percaya kepada hadits Nabi yang telah disifati oleh Allah (yang artinya) :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><em>Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).</em></p>
<p style="text-align: center;">(QS. An-Najm: 3)</p>
</blockquote>
<p>Kita lebih percaya kepada wahyu daripada penelitian manusia yang serba kekurangan.</p>
<blockquote><p>Allah berfirman, yang artinya:</p>
<p style="text-align: center;"><em>Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.</em></p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al-Isra&#8217;: 85)</p>
</blockquote>
<ul>
<li>Terlepas dari apakah hadits ini bertentangan dengan ilmu kedokteran atau tidak, kita tetap mengatakan bahwa hadits ini benar adanya, apalagi telah terbukti dari beberapa penelitian ahli kedokteran yang membenarkan hadits ini<a href="#_ftn17">[17]</a> seperti pernah diungkapkan oleh <strong>seorang dokter di Yayasan Al-Hidayah Al-Islamiyyah Mesir</strong> mengenai hadits ini: &#8220;Lalat itu terbentuk dari bahan-bahan kotor yang penuh dengan kuman dan dapat menimbulkan beberapa penyakit yang beraneka macam. Lalat dapat menyebarkannya melalui kuku-kukunya dan memakan sebagian lainnya. Dengan demikian, maka pada jasadnya terdapat sesuatu beracun yang dalam ilmu kedokteran disebut &#8220;bakteri&#8221;. Bakteri ini akan membunuh kuman-kuman penyakit tadi sehingga kuman tidak dapat bertahan hidup atau berpengaruh pada diri seorang manusia bilamana bakteri tadi ada.</li>
</ul>
<ul>
<li>Pada sayap lalat terdapat keistimewaan, dia dapat memindah bakteri ke ujung sayap. Oleh karena itu, apabila sayap jatuh pada minuman atau makanan dan melepaskan kuman-kuman yang menempel di kukunya pada minuman tersebut, maka penangkal pertama yang paling potensial adalah bakteri yang berada dibawa oleh lalat di tenggorokan dengan salah satu sayapnya. Apabila ada obat penawar, maka obatnya sangat dekat dengannya. Dan mencelupnya lalu membuangnya adalah cara jitu untuk membunuh kuman-kuman yang menempel serta membendung dari pengaruh kuman pada diri manusia&#8221;. Keterangan serupa juga pernah disampaikan oleh<strong> dokter Al-Ustadz Sa&#8217;id As-Shuyuti, dokter Mahmud Kamal dan Muhammad Abdul Mun&#8217;im Husain</strong> sebagaimana dalam Majalah Al-Azhar.<a href="#_ftn18">[18]</a></li>
</ul>
<ul>
<blockquote>
<li>Saya (Ustadz Abu Ubaidah-editor) teringat ketika dalam suatu majlis ilmi di <strong>Masjid Ibnu Utsaimin</strong>, tatkala <strong>Syaikhuna Sami Muhammad</strong> (meanantu Syaikh Ibnu Utsaimin, kini pengganti Syaikh Ibnu Ustaimin di Unaizah-editor) menyindir hadits lalat, <strong>DR. Shalih ash-Shalih</strong><a href="#_ftn19">[19]</a> mengabarkan bahwa dirinya dan beberapa muridnya telah mengadakan penelitian baru tentang analisa mikrobiologi tentang sayap lalap, akhirnya menemukan hasil yang menakjubkan sesuai dengan berita Nabi<a href="#_ftn20">[20]</a>. Segala puji bagi Allah.</li>
</blockquote>
</ul>
<ul>
<li>Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah<a href="#_ftn21">[21]</a>: “Ketahuilah bahwa pada lalat terdapat racun (kuman penyakit) yang terletak pada sengatnya yang merupakan senjata bagi dirinya. Jika ia jatuh atau hinggap pada sesuatu, maka yang pertama menyentuh adalah senjata tadi. Oleh sebab itulah Nabi Muhammad memerintahkan agar mencelupkan lalat itu ke dalam makanan atau minuman yang dihinggapinya. Tujuannya agar kuman penyakit itu menjadi tawar (tidak berfungsu lagi) dan hilanglah bahaya yang ditimbulkannya. Teori ini tidak pernah keluar dari para pakar dan pemuka ahli kedokteran, melainkan a merupakan percikan kemilauannya cahaya kenabian Muhammad. Dengan demikian, maka seorang dokter/tabib yang arif akan tunduk terhadap sistem kedokteran ini dan akan mengakui bahwa Rasulullah adalah makhluk yang paling sempurna dan dikuatkan oleh wahyu ilahi diluar jangkauan kekuatan manusia”.<a href="#_ftn22">[22]</a></li>
</ul>
<p>Keempat: Hadits ini bertentangan dengan akal (logika)</p>
<p>Mereka mengatakan: Bagaimana mungkin penyakit dan obat terhimpun dalam satu hewan. Ini tidak masuk akal?!</p>
<p>Jawab: Mengapa tidak masuk akal?! Akalnya siapa yang tidak dapat menerima hadits ini? Apakah anda tidak memperhatikan bahwa pada tawon/lebah terkumpul antara madu yang bermanfaat dan racun berbahaya! Demikian pula pada kalajengking terdapat penyakit serta obat penawarnya<a href="#_ftn23">[23]</a>.</p>
<ul>
<li><strong>Imam Al-Khaththabi</strong> berkata dalam <em>Ma&#8217;alimus Sunan</em> (4/459): &#8220;Sebagian orang yang tak berakhlak mencela hadits ini seraya berceloteh: Bagaimana mungkin ini terjadi?! Bagaimana mungkin penyakit dan obat berkumpul dalam sayap lalat?! Bagaimana lalat mampu mengerti sehingga dia mengedepankan terlebih dahulu sayap yang berisi penyakit kemudian mengakhirkan sayap obat penawarnya?! Apa yang membuat lalat begitu pandai?!</li>
</ul>
<ul>
<li>Saya (Al-Khaththabi) berkata: &#8220;Ini adalah pertanyaan orang yang benar-benar jahil atau memang hanya pura-pura jahil. Seorang yang dapat merasakan kehidupan dirinya dan kehidupan hewan-hewan dia akan mendapati terkumpulnya panas dan dingin,  kering dan basah yang saling berlawanan dimana apabila bertemu maka akan saling merusak tetapi Allah mampu untuk menyatukannya dan menjadikannya sebagai kekuatan hewan agar tidak ada orang yang ingkar akan terkumpulnya penyakit dan obat dalam satu hewan. Dia juga mengetahui bahwa Dzat yang mengajari lebah untuk membuat rumah yang sangat menakjubkan serta mengeluarkan madu dan Dzat yang mengajari semut agar mencari makanan pokok serta mmenyimpan untuk kebutuhan hidupnya, Dialah yang menciptaan lalat dan mengajarinya agar mengedepankan sayap penyakit dulu kemudian sayap obatnya. Semua itu adalah keinginan Allah untuk menguji hamba-Nya sebagai wujud ta&#8217;abbud (ibadah). Pada segala sesuatu terdapat pelajaran dan hikmah. Dan tidak ada yang dapat memahaminya kecuali orang-orang yang berakal&#8221;.<a href="#_ftn24">[24]</a></li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Imam Ibnul Jauzi</strong> mengatakan: &#8220;Apa yang diungkapkan orang ini tidaklah aneh karena lebah saja dapat mengeluarkan madunya dari arah atas dan mengeluarkan racunnya dari arah bawah”. <a href="#_ftn25">[25]</a></li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Imam Abu Ja’far ath-Thahawi</strong> berkata: “Kalau ada yang mengatakan dari manusia yang jahil tentang hadits Nabi: Apakah lalat bisa mendahulukan salah satu sayapnya karena suatu alasan dan mengakhirkan salah satu sayap lainnya karena alasan yang berbeda? Jawaban kita terhadap pertanyaan tersebut: Seandainya dia membaca Al-Qur’an dengan renuangan, niscaya dia akan mendapati kebenaran ucaan Nabi. Allah berfirman, yang artinya:</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><em>Dan Tuhanmu mengilhamkan kepada lebah: “Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia”.</em> (QS. An-Nahl: 68)</p>
</blockquote>
<p>Jadi Allah-lah yang mewahyukan kepadanya agar mengerjakan apa yang Dia perintahkan kepadanya”.<a href="#_ftn26">[26]</a></p>
<h3>D. FATWA DAN KOMENTAR ULAMA TENTANG HADITS LALAT</h3>
<p>Untuk melengkapi pembahasan ini agar bertambah ilmiyyah, maka penulis nukilkan sebagian fatwa dan komentar para ulama rabbaniyyun yang telah menjelaskan masalah hadits ini secara gamblang. Berikut komentar mereka:</p>
<p>1. Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hadits ini, maka mereka menjawab: &#8220;Hadits ini sanadnya shahih diriwayatkan Bukhari dan memiliki penguat dari jalur Abu Said diriwayatkan Nasa&#8217;i dan Ibnu Majah  serta jalur Anas bin Malik diriwayatkan Al-Bazzar. Matan hadits ini juga tidak bertentangan dengan akal, lantaran akal tidak menjangkau bahwa pada dua sayap lalat terdapat penyakit dan obat. Hal itu hanyalah dapat diketahui lewat cara penelitian atau lewat informasi dari wahyu. Dan secara penelitian tidak dijumpai hal yang menegaskan akan hal ini. Hal itu hanyalah perasaan jijik yang timbul dari perasaan dan tabiat manusia. Adapun rasulullah, beliau tidak mengetahui masalah ini berdasarkan penelitian dan penyelidikan karena beliau adalah buta huruf tetapi beliau mengetahui berdasarkan informasi dari Allah yang menciptakan segala sesuatu</p>
<p><em>Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan) dan Dia Maha halus lagi Maha mengetahui.</em> (QS. Al-Mulk: 14)</p>
<p>Apabila hadits ini secara sanad adalah shahih dan bersumber dari Dzat yang mengetahui segala sesuatu melalui lisan Nabi yang jujur, maka wajib bagi kita untuk menegaskan keabsahan hadits ini. Sedangkan alasan bahwa hadits ini bertentangan dengan akal adalah alasan yang rapuh dan prasangka belaka yang harus dibuang sejauh mungkin. Dengan demikian, maka teranglah kebenaran dan lenyaplah kebatilan, sesungguhnya kebatilan pasti hancur musnah&#8221;. <a href="#_ftn27">[27]</a></p>
<p>2. Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz mengatakan: &#8220;Adapun hadits tentang lalat, maka hadits tersebut berderajat shahih. Diriwayatkan Bukhari dalam Shahihnya dan mempunyai syawahid (penguat) dari hadits Abu Said Al-Khudri dan Anas bin Malik. Seluruhnya shahih dan diterima oleh umat. Barangsiapa yang mencela hadits ini, berarti dia adalah salah dan jahil, tidak boleh dianggap perkataannya. Dan salah juga orang yang menganggap bahwa hadits ini berkaitan dengan urusan dunia<a href="#_ftn28">[28]</a> sedangkan Nabi sendiri bersabda:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian.</em></p>
</blockquote>
<p>Alasannya, karena Rasul menegaskan akan hal ini dan mengambil hukum syar&#8217;i darinya. Tidaklah beliau mengatakan &#8220;Saya menyangka&#8221; tetapi tegas dan perintah. Hal ini menunjukkan bahwa hadits tersebut adalah syari&#8217;at dari Rasul karena beliau bersabda:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِيْ ِشَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Apabila lalat jatuh dalam minuman seorang diantara kalian, maka celupkanlah lalu buanglah. </em></p>
</blockquote>
<p>Ini adalah perintah dan syari&#8217;at dari Rasul pada umatnya, sedangkan beliau tidak mungkin berbicara dengan hawa nafsu, tetapi hanya dari wahyu saja&#8221;. <a href="#_ftn29">[29]</a></p>
<p>3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan dalam bukunya <em>&#8220;Makarimul Akhlaq&#8221;</em> hal. 16-18: &#8220;Salah satu bentuk akhlak yang mulia terhadap Sang Pencipta adalah membenarkan segala berita-Nya dengan tiada keraguan secuilpun dalam hati karena berita Allah dibangun di atas ilmu dan kebenaran. Allah berfirman tentang diri-Nya:</p>
<p><em>Dan siapakah orang yang lebih benar perkataan (nya daripada Allah?</em> (QS. An-Nisa&#8217;: 87)</p>
<p>Konsekuensi dari pembenaran ini adalah menyakininya dengan mantap, membela dan berjuang mempertahankannya sehingga tidak ada sedikitpun keraguan dan kerancuan dalam masalah khabar Allah dan rasul-Nya. Apabila seorang hamba berakhlaq dengan akhlaq mulia ini, niscaya dia akan dapat menampik segala kerancuan yang dilancarkan oleh para pengacau agama baik internal, kaum muslimin yang menyimpang dan berbuat bid&#8217;ah dalam agama maupun eksternal, kaum kafirin yang sengaja menebarkan kerancuan di hati orang-orang Islam untuk menyesatkan dan menfitnah mereka.</p>
<p>Sebagai contoh, hadits tentang lalat. Dalam Shahih Bukhari dari sahabat Abu Hurairah bahwa Nabi pernah bersabda:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِيْ ِشَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ فَإِنَّ فِيْ إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِيْ الآخَرِ شِفَاءً</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Apabila lalat jatuh dalam minuman seorang diantara kalian, maka celupkanlah lalu buanglah karena pada satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat obat penawarnya.</em></p>
</blockquote>
<p>Hadits ini merupakan informasi dari Nabi. Sedangkan Nabi tidak mungkin berbicara berdasarkan hawa nafsunya, tetapi wahyu dari Allah sebab beliau adalah manusia yang tidak mengetahui ilmu ghaib.</p>
<p>Hadits seperti ini harus kita sikapi dengan akhlaq yang mulia yaitu menerimnya dengan tunduk dan pasrah walaupun banyak orang yang menentangnya. Karena kita yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa setiap yang menyelisihi hadits shahih pasti batil. Allah berfirman, yang artinya:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><em>Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)?</em></p>
<p style="text-align: center;">(QS. Yunus: 32)&#8221;.</p>
</blockquote>
<p>Demikianlah pembahasan kita kali ini. Semoga Allah menjadikannya ikhlas mengaharap wajah-Nya dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.</p>
<h3>FAWAID HADITS<a href="#_ftn30">[30]</a></h3>
<p>Dalam hadits ini terdapat beberapa faedah dan hokum yang penting, diantaranya:</p>
<blockquote><p>1. Kesempurnaan syari’at Islam, dimana dia menjelaskan secara gamblang masalah penyakit badan dan juga penyakit hati. Oleh karenanya, tidak ada satu permasalahanpun kecuali Allah dan rasulNya telah menjelaskannya.</p></blockquote>
<blockquote><p>2.  Kemampuan Allah yang telah menjadikan pada satu hewan dua hal yang kontradiksi yaitu penyakit dan obatnya. Semua ini menunjukkan bahwa Allah Maha mampu atas segala sesuatu.</p></blockquote>
<blockquote><p>3. Lalat itu suci  dan tidak najis, baik masih hidup maupun sesudah mati. Sebab seandainya najis, tentu Nabi akan memerintahkan supaya airnya dibuang.</p></blockquote>
<blockquote><p>4. Apabila lalat mati di air maka tidak menajiskan air tersebut. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan tidak diketahui adanya perselisihan tentangnya<a href="#_ftn31">[31]</a>. Demikian pula hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti semut, tawon, laba-laba dan sejenisnya. Segi pandalilannya, karena Nabi memerintahkan dalam hadits ini supaya kita mencelupkannya yang kemungkinan besar akan menyebabkan kematiannya. Nah, kalau hal itu menajiskannya maka Nabi akan memerintahkan supaya membuang minuman yang dihinggapi lalat, sedangkan Nabi tidak memerintahkan demikian<a href="#_ftn32">[32]</a>.</p></blockquote>
<blockquote><p>5. Apabila lalat masuk ke minuman maka dianjurkan untuk mencelupkannya kemudian membuang lalatnya serta memanfaatkan minuman tersebut.</p></blockquote>
<blockquote><p>6. Hadits ini merupakan salah satu bukti keajaiban hadits Nabi. Sebab ilmu medis masa kini telah menyingkap bahwa pada lalat memang terdapat penyakit pada salah satu sayapnya dan obat pada sayap lainnya.</p></blockquote>
<blockquote><p>7. Anjuran untuk mencari sebab, karena Nabi menganjurkan untuk melawan penyakit dengan obatnya. Dan Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan juga obat penawarnya.</p></blockquote>
<blockquote><p>8. Boleh membunuh setiap hewan yang mengganggu dan menyakiti.</p></blockquote>
<blockquote><p>9. Tidak setiap sesuatu yang dianggap jijik oleh tabiat manusia itu dianggap najis dalam hukum syari’at.</p></blockquote>
<blockquote><p>10. Hendaknya manusia mengampil pelajaran dari segala sesuatu, sekalipun dari seekor lalat yang dianggap binatang hina.</p></blockquote>
<p>Kita berdoa kepada Allah agar menguatkan keimanan dalam hati kita semua. Amiin.</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Tulisan pernah dimuat pada edisi 2/Th. III, namun kami angkat lagi dengan beberapa tambahan resensi dan  revisi yang cukup banyak.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> <em>Al-I’tisham</em> 1/294-295</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> <em>At-Talkhis al-Habir</em> 1/38.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Lihat <em>al-Fathu al-Kabir</em> 2/273.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Lihat <em>Ar-Raddu al-Qawim ala at-Turabi</em> hal. 83 oleh Syaikh Amin Haj Muhammad.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Mahmud Abu Rayyah adalah seorang yang sangat benci terhadap sunnah dan para pembelanya dari kalangan para sahabat, terutama sahabat mulia Abu Hurairah yang banyak meriwayatkan hadits. Diantara buku hasil goresan tangannya yang keji adalah <em>Adhwa’ Islamiyyah ‘ala Sunnah Muhammadiyyah</em> yang memuat pendapat para tokoh Mu’tazilah, Syia’ah dan oriantalis sehingga buku ini sangat menyenangkan musuh-musuh Islam. Oleh karena itulah, para ulama bangkit membantah kitab sesat tersebut seperti Syaikh Abdur Razzaq Hamzah dalam bukunya <em>“Zhulumat Abu Rayyah” </em>dan Syaikh Abdur Rahman bin Yahya al-Mu’allimi dalam bukunya <em>Al-Anwar al-Kasyifah</em>…”. (Lihat <em>as-Sunnah wa Makanatuha</em> Syaikh Musthafa as-Siba’I hal. 467 dan <em>Zawabi’ fi Wajhi Sunnah</em> Maqbul Ahmad hal. 81-85)</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Al-Allamah Syaikh Abdur Rahman bin Yahya al-Mu’allimi berkata dalam Muqaddimah <em>al-Anwar al-Kasyifah</em>: “Tatkala saya mencermati isi buku ini, ternyata telah tersusun rapi untuk menghujat dan mencela hadits Nabi”.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Dinukil oleh Syaikh Al-Albani dalam <em>Silsilah Ahadits As-Shahihah</em> 1/98.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Lihat komentar Syaikh Ahmad Syakir dalam <em>Syarh Musnad Ahmad</em> 6/553.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Lihat <em>al-Baits al-Hatsits</em> Syaikh Ahmad Syakir 1/75.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Imam Ibnu Hazm menegaskan dalam <em>Jawami’ Sirah</em> 275 bahwa Abu Hurairah meriwayatkan sebanyak 5374 hadits. Demikian juga Ibnul Jauzi dalam <em>Talqih Fuhum Ahli Atsar</em> 183 dan adz-Dzahabi dalam <em>Siyar </em>2/632. DR. Muhammad Dhiya’ Rahman al-A’zhami telah mengumpulkan riwayat-riwayat Abu Hurairah dalam Musnad Imam Ahmad dan <em>kutub sittah</em>, beliau dapat mencapai 13336 hadits saja. Lihat <em>Abu Hurairah fi Dhaui Marwiyyatihi </em>hal. 76. (Dinukil dari <em>Syarh Bulughul Maram</em> al-Audah 1/275).</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> <em>Al-Kifayah fi Ilmi Riwayah</em> hal. 48 oleh Al-Khathib Al-Baghdadi.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> <em>Al-Mustadrak ‘ala As-Shahihahin</em> (3/513)</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> <em>Siyar A’lam Nubala</em> (1/618-619)</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> <em>Fathul Bari</em> (4/364-365)</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> <em>al-Anwar al-Kasyifah </em>hal. 221</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> Ucapan ahli medis kita nukil untuk dua faedah: <strong>Pertama:</strong> Menambah kemantapan kita<strong>. Kedua:</strong> Bantahan terhadap pencela syari’at karena akal cekak mereka. Jadi kita tidak menolak semua ucapan para ahli medis dan kita juga tidak menerima semua omongan mereka. Kalau memang ucapan mereka bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunnah yang jelas, maka kita menolak ucapan mereka dan kita katakan: Akan datang suatu zaman, dimana manusia akan membuktikan kedustaan omongan kalian dan kebenaran Al-Qur’an dan Sunnah. (<em>Fathu Dzil Jalali wal Ikram</em> Ibnu Utsaimin 1/130).</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> Lihat <em>Silsilah Ahadits As-Shahihah</em> al-Albani 1/97-98, <em>Difa’ ‘an Sunnah</em> Abu Syuhbah hal. 169, <em>al-Ishabah fi Sihhah Hadits Dzubabah</em> Khalil Ibrahim Mula Khathir hal. 133-178.</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> Beliau adalah salah satu murid Syaikh Ibnu Utsaimin, ahli fisika dan biologi, aktif berdakwah dengan bahasa Inggris, wafat usai sholat jumat di masjid Nabawi, 22 Shofar 1429 H.</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> Lihat juga Majalah <em>Adz-Dzakhiroh Al-Islamiyah</em> no. 3 Edisi 35 hlm. 21-23</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam <em>Fathul Bari</em> 4/252 mengisyaratkan penjelasan Ibnu Qayyim ini dengan tanpa menyebut namanya, tetapi beliau mensifatinya dengan ucapannya “Sebagian pakar ahli kedokteran”.</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> <em>Zadul Ma’ad</em> (4/112-113)</p>
<p><a href="#_ftnref23">[23]</a> Lihat <em>Faidhul Qadir</em> 1/567 oleh Al-Munawi.</p>
<p><a href="#_ftnref24">[24]</a> Dinukil juga oleh al-Baghawi dalam <em>Syarh Sunnah</em> 11/261-262 dan Ibnu Hajar dalam <em>Fathul Bari</em> 10/252.</p>
<p><a href="#_ftnref25">[25]</a> Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam <em>Fathul Bari</em> 10/252.</p>
<p><a href="#_ftnref26">[26]</a> <em>Syarh Musykil Atsar</em> 8/343</p>
<p><a href="#_ftnref27">[27]</a> <em>Fatawa Lajnah Daimah</em> 4/425.</p>
<p><a href="#_ftnref28">[28]</a> Lihat juga <em>Syubuhat Haula Sunnah</em>, Abdur Rozzaq &#8216;Afifi  hal. 15-44</p>
<p><a href="#_ftnref29">[29]</a> <em>Majmu Fatawa wa Maqalat</em> 6/373.</p>
<p><a href="#_ftnref30">[30]</a> Lihat <em>Fathu Dzil Jalal wal Ikram</em> Ibnu Utsaimin 1/130-134, <em>Taudhihul Ahkam</em> Ibnu Bassam 1/148, <em>Tashil Ilmam</em> Shalih al-Fauzan 1/62-63.</p>
<p><a href="#_ftnref31">[31]</a> Lihat <em>al-Ausath</em> Ibnul Mundzir 1/282.</p>
<p><a href="#_ftnref32">[32]</a> <em>Zadul Ma’ad</em> Ibnu Qayyim 4/102, <em>Syarh Sunnah</em> al-Baghawi 11/260)</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/silabus-hadits.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Rancangan Artikel Ilmiah Membela Hadits Nabi'>Rancangan Artikel Ilmiah Membela Hadits Nabi</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/telaah-penyakit-menular.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: PENYAKIT MENULAR: ANTARA  ILMU HADITS DAN ILMU MEDIS'>PENYAKIT MENULAR: ANTARA  ILMU HADITS DAN ILMU MEDIS</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/muqaddimah-rubrik-membela-hadits-nabi.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Muqaddimah Rubrik Membela Hadits Nabi'>Muqaddimah Rubrik Membela Hadits Nabi</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/keajaiban-hadits-lalat.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>10 FAEDAH TENTANG BID&#8217;AH</title>
		<link>http://abiubaidah.com/10-faedah-tentang-bidah.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/10-faedah-tentang-bidah.html/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 03 Jan 2010 03:50:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faidah Ilmiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Bid'ah]]></category>
		<category><![CDATA[Faidah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=620</guid>
		<description><![CDATA[ 
I. BID&#8217;AH PEMECAH BELAH UMAT
 
Bid’ah adalah penyebab utama perpecahan umat dan permusuhan di tengah-tengah mereka. Allah berfirman (yang artinya):
 
“Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan,karena itu akan mencerai beraikan kalian dari jalanNya”. [1]

Mujahid[2] menafsirkan “jalan-jalan” dengan aneka macam bid’ah dan syubhat.[3]

Setelah menyebutkan beberapa dalil-dalil bahwa bid’ah adalah pemecah belah umat, Imam Asy Syatibi mengatakan [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/20-faedah-tentang-aqidah.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: 20 FAEDAH TENTANG AQIDAH'>20 FAEDAH TENTANG AQIDAH</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/10-faedah-seputar-dakwah.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: 7 FAEDAH SEPUTAR DAKWAH'>7 FAEDAH SEPUTAR DAKWAH</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/10-faidah-tentang-ilmu.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: 10 FAIDAH TENTANG ILMU'>10 FAIDAH TENTANG ILMU</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>I. </strong><strong>BID&#8217;AH PEMECAH BELAH UMAT</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Bid’ah adalah penyebab utama perpecahan umat dan permusuhan di tengah-tengah mereka. Allah berfirman (yang artinya):</p>
<p><em> </em></p>
<p style="text-align: center;"><em>“Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan,karena itu akan mencerai beraikan kalian dari jalanNya”</em>. <a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<ul>
<li>Mujahid<a href="#_ftn2">[2]</a> menafsirkan “jalan-jalan” dengan aneka macam bid’ah dan syubhat.<a href="#_ftn3">[3]</a></li>
</ul>
<p>Setelah menyebutkan beberapa dalil-dalil bahwa bid’ah adalah pemecah belah umat, Imam Asy Syatibi mengatakan :”Semua bukti dan dalil ini menunjukan bahwa munculnya perpecahan dan permusuhan adalah ketika munculnya kebid’ahan”<a href="#_ftn4">[4]</a><span id="more-620"></span></p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam <em>Al Istiqomah</em> 1/42 :</p>
<blockquote><p>”bid’ah itu identik dengan perpecahan sebagaimana sunnah identik dengan persatuan.”</p></blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>II. BILA BID&#8217;AH DIANGGAP SUNNAH</strong></p>
<p>Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu &#8216;anhu tatkala mengatakan:</p>
<blockquote><p><strong>كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا لَبِسَتْكُمْ فِتْنَةٌ يَهْرَمُ فِيْهَا الْكَبِيْرُ, وَيَرْبُوْ فِيْهَا الصَّغِيْرُ, إِذَا تُرِكَ مِنْهَا شَيْءٌ قِيْلَ تُرِكَتِ السُّنَّةُ. قَالُوْا : وَمَتَى ذَاكَ؟ قَالَ : إِذَا ذَهَبَتْ عُلَمَاؤُكُمْ, وَكَثُرَتْ قُرَّاؤُكُمْ, وَقَلَّتْ فُقَهَاؤُكُمْ, وَكَثُرَتْ أُمَرَاؤُكُمْ, وَقَلَّتْ أُمَنَاؤُكُمْ, وَالْتُمِسَتِ الدُّنْيَا بِعَمَلِ الآخِرَةِ, وَتُفُقِّهَ لِغَيْرِ الدِّيْنِ</strong></p>
<p><em>Bagaimana sikap kalian apabila datang sebuah fitnah yang membuat orang-orang dewasa menjadi pikun, anak-anak menjadi tua dibuatnya, dan manusia menganggapnya sunnah, apabila ditinggalkan maka dikatakanlah, “Sunnah telah ditinggalkan.” Mereka bertanya, “Kapankah itu terjadi?” Beliau menjawab, “Apabila telah wafat para ulama kalian dan meninggal para pembaca kalian, sedikitnya orang-orang faqih kalian, banyaknya para pemimpin kalian, sedikitnya orang-orang yang amanah, dunia dikejar dengan amalan akhirat, ilmu selain agama dipelajari secara mendalam.”</em><a href="#_ftn5">[5]</a></p></blockquote>
<ul>
<li>Syaikh al-Albani menerangkan bahwa hadits ini sekalipun mauquf pada Ibnu Mas&#8217;ud tetapi dia tergolong marfu’ hukman (sampai kepada Nabi n/), lalu lanjutnya: &#8220;Hadits ini merupakan salah satu bukti kebenaran kenabian Nabi dan risalah yang beliau emban, karena setiap penggalan hadits ini telah terbukti nyata pada zaman kita sekarang, di antaranya banyaknya kebid&#8217;ahan dan banyaknya manusia yang terfitnah olehnya sehingga menjadikannya sebagai suatu sunnah dan agama, lalu ketika ada Ahlus Sunnah yang memalingkannya kepada sunnah yang sebenarnya, maka mereka mengatakan: &#8220;Sunnah telah ditinggalkan&#8221;.!! <a href="#_ftn6">[6]</a></li>
</ul>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>III. SENJATA PAMUNGKAS </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<ul>
<li>Dari Said bin Musayyib, ia melihat seorang laki-laki menunaikan shalat setelah fajar lebih dari dua rakaat, ia memanjangkan rukuk dan sujudnya. Akhirnya Said bin Musayyib pun melarangnya. Orang itu berkata: &#8220;Wahai Abu Muhammad, apakah Allah aka menyiksaku dengan sebab shalat? &#8220;Beliau menjawab tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyelisihi As-Sunnah&#8221;.<sup> <a href="#_ftn7">[7]</a></sup></li>
</ul>
<ul>
<li>Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengomentari atsar ini dalam <em>Irwaul Ghalil</em> 2/236 &#8220;Ini adalah jawaban Said bin Musayyib yang sangat indah. Dan merupakan senjata pamungkas terhadap para ahlul bid&#8217;ah yang menganggap baik kebanyakan bid&#8217;ah dengan alasan dzikir dan shalat, kemudian membantai Ahlus Sunnah dan menuduh bahwa mereka (Ahlu Sunnah) mengingkari dzikir dan shalat! Padahal sebenarnya yang mereka ingkari adalah penyelewengan ahlu bid&#8217;ah dari tuntunan Rasul Shallallahu &#8216;Alaihi Wasallam dalam dzikir, shalat dan lain-lain&#8221;.</li>
</ul>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>IV. BID&#8217;AH HASANAH, ADAKAH?</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Sungguh aneh bin ajaib apa yang dikatakan oleh al-Ghumari dalam bukunya <em>&#8220;Itqon Shun&#8217;ah fi Tahqiqi Ma&#8217;na al-Bid&#8217;ah&#8221;</em> hlm. 5: &#8220;Sesungguhnya para ulama bersepakat untuk membagi bid&#8217;ah menjadi dua macam; bid&#8217;ah terpuji dan tercela…Tidak ada yang menyelisihnya kecuali asy-Syathibi!!!&#8221;.</p>
<p>Demikian ucapannya, sebuah ucapan yang tidak membutuhkan keterangan panjang tentang bathilnya, karena para ulama salaf semenjak dahulu hingga sekarang selalu mengingkari bid&#8217;ah dan menyatakan bahwa setiap kebid&#8217;ahan adalah sesat. Alangkah bagusnya ucapan sahabat Abdulloh bin Umar tatkala berkata:</p>
<p style="text-align: center;"><strong>كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَ إِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Setiap bid’ah adalah kesesatan walaupun dipandang oleh manusia sebagai suatu kebaikan.</em> <a href="#_ftn8">[8]</a></p>
<p style="text-align: center;"><strong>V. KELUARGA WARNA WARNI</strong></p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Sungguh unik apa yang dikisahkan oleh Ibnu Hazm dalam <em>Nuqothul Arus</em> sebagaimana dalam <em>Rosail Ibnu Hazm</em> 2/112-115, di antaranya:</p>
<ul>
<li>Hirosy memiliki enam anak, dua anaknya Ahlu Sunnah, duanya lagi dari Khowarij, duanya lagi dari Rafidhoh, mereka saling bermusuhan, sehingga suatu kali bapak mereka mengatakan: &#8220;Sesungguhkan Allah telah mencerai beraikan hati kalian!!&#8221;.</li>
</ul>
<ul>
<li>Sayyid al-Himyari Kisani adalah seorang Syi&#8217;ah, sedangkan kedua orang tuanya adalah khowarij, anaknya suka melaknat kedua orang tuanya dan kedua orang tuanya membalas melaknatnya juga!! <a href="#_ftn9">[9]</a></li>
</ul>
<p style="text-align: center;"><strong>VI. BID&#8217;AH MEMATIKAN SUNNAH</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<ul>
<li>Hassan bin &#8216;Athiyyah berkata: &#8220;Tidaklah suatu kaum melakukan suatu kebid&#8217;ahan dalam agama mereka, ekcuali Allah akan mencabut dari mereka sunnah semisalnya, kemudian dia tidak kembali ke sunnah hingga hari kiamat&#8221;. <a href="#_ftn10">[10]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Imam adz-Dzahabi berkata: &#8220;Mengikuti sunnah adalah kehidupan hati dan makanan baginya. Apabila hati telah terbiasa dengan bid&#8217;ah, maka tiada lagi ruang untuk sunnah&#8221;. <a href="#_ftn11">[11]</a></li>
</ul>
<p style="text-align: center;"><strong>VII. HATI ITU LEMAH</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<ul>
<li>Suatu kali, ada dua orang lelaki pengekor hawa nafsu datang kepada Muhammad bin Sirin seraya mengatakan: &#8220;Wahai Abu Bakr! Kami akan menceritakan kepadamu suatu hadits? Beliau berkata: Tidak. Keduanya mengatakan: Kami akan membacakan ayat Al-Qur&#8217;an kepadamu. Beliau berkata: Tidak, kalian yang pergi ataukah saya yang akan pergi. <a href="#_ftn12">[12]</a>Sufyan ats-Tsauri berkata: &#8220;Barangsiapa mendengarkan suatu kebid&#8217;ahan, maka janganlah dia menceritakan kepada teman duduknya, janganlah dia memasukkan syubhat dalam hati mereka&#8221;.</li>
</ul>
<ul>
<li>Imam adz-Dzahabi membawakannya dalam <em>Siyar A&#8217;lam Nubala&#8217;</em> 7/261, lalu berkomentar: &#8220;Mayoritas ulama salaf seperti ini kerasnya dalam memperingatkan dari bid&#8217;ah, mereka memandang bahwa hati manusia itu lemah, sedangkan syubhat kencang menerpa&#8221;.</li>
</ul>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>VIII. ANTARA BID&#8217;AH DAN MASLAHAT</strong></p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memberikan sebuah kaidah penting tentang maslahat dan mafsadah, beliau berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>فَكُلُّ أَمْرٍ يَكُوْنُ الْمُقْتَضِيْ لِفِعْلِهِ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ</strong> صلى الله عليه و سلم<strong> مَوْجُوْدًا لَوْ كَانَ مَصْلَحَةً وَلَمْ يَفْعَلْ, يُعْلَمُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَصْلَحَةٍ</strong></p>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><em>Setiap perkara yang faktor dilakukannya ada pada zaman Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em><em>,</em></span><em><span style="color: #0000ff;"> yang nampaknya membawa maslahat tetapi tidak dikerjakan Nabi, maka jelas bahwa hal itu bukanlah maslahat</span>.</em> <a href="#_ftn13">[13]</a></p>
</blockquote>
<p>Beliau kemudian memberikan contoh, seperti adzan pada hari raya. Adzan itu sendiri pada asalnya adalah maslahat. Dan faktor dilakukannya juga ada, yaitu mengumpulkan jama’ah sholat. Tetapi Nabi tidak melakukannya. Berarti adzan pada hari raya bukanlah maslahat. Kita menyakini hal itu sesat sebelum kita mendapatakan larangan khusus akan hal tersebut atau  sebelum kita mendapaakan bahwa hal tersebut membawa mafsadah.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>IX. PESAN SUNAN BONANG</strong></p>
<p>Salah satu catatan menarik yang terdapat dalam dokumen &#8220;Het Book van Mbonang&#8221;<a href="#_ftn14">[14]</a> adalah peringatan dari sunan Mbonang kepada umat untuk selalu bersikap saling membantu dalam suasana cinta kasih, dan mencegah diri dari kesesatan dan bid&#8217;ah. Bunyinya sebagai berikut:<span style="color: #0000ff;"> </span><em><span style="color: #0000ff;">&#8220;Ee..mitraningsun! Karana sira iki apapasihana sami-saminira Islam lan mitranira kang asih ing sira lan anyegaha sira ing dalalah lan bid&#8217;ah</span>&#8220;. </em></p>
<p>Artinya: &#8220;Wahai saudaraku! Karena kalian semua adalah sama-sama pemeluk Islam maka hendaklah saling mengasihi dengan saudaramu yang mengasihimu. Kalian semua hendaklah mencegah dari perbuatan sesat dan bid&#8217;ah.<a href="#_ftn15">[15]</a></p>
<p style="text-align: center;"><strong>X. MEMBANTAH AHLI BID&#8217;AH</strong></p>
<p>Alangkah bagusnya ucapan seorang:</p>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>يَا طَالِبَ الْعِلْمِ صَارِمْ كُلَّ بَطَّالِ</strong><strong> </strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>وَكُلَّ غَاوٍ إِلىَ الأَهْوَاءِ مَيَّالِ</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>وَلاَ تَمِيْلَنَّ يَا هَذَا إِلَى بِدَعٍ</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>ضَلَّ أَصْحَابُهَا بِالْقِيْلِ وَالْقَالِ</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><em>Wahai penuntut ilmu, seranglah setiap ahli kebathilan</em></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><em>Dan setiap orang yang condong kepada hawa nafsu</em></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><em>Janganlah dirimu condong kepada bid&#8217;ah</em></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><em>Sungguh pelaku bid&#8217;ah telah tersesat karena kabar burung</em>.</span> <a href="#_ftn16">[16]</a></p>
<p style="text-align: center;">
<p>Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi</p>
<p>www.abiubaidah.com</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> QS.Al-An’am: 153.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Beliau adalah seorang pakar ilmu tafsir,beliau belajar dan khatam al qur’an beserta tafsirnya perayat kepada Ibnu Abbas sebanyak dua puluh sembilan kali. Sufyan Ats-Tsauri berkata :”Apabila datang padamu tafsir dari Mujahid, maka cukuplah dengannya.(lihat <em>Ma’rifah Qurra’</em> kibar 1/66-67 Adz-Dzahabi, <em>Muqodimah Tafsir</em> 94-95 Ibnu Taimiyyah).</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Jami’ul Bayan 5/88 Ibnu Jarir.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> <em>Al-I&#8217;tishom</em> 1/157.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> HR. Darimi 1/64, al-Hakim 4/514 dengan sanad hasan shohih.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> <em>Qiyam Romadhan</em> hlm. 4-5.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam <em>Sunan Kubra</em> 2/466.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Diriwayatkan oleh Lalikai dalam <em>Syarah Ushul I&#8217;tiqod</em>: 126, Ibnu Baththoh dalam <em>Ibanah</em>: 205, al-Baihaqi dalam <em>Madkhol Ila Sunan</em>: 191, dan Ibnu Nashr dalam <em>as-Sunnah</em>: 70 dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam <em>Ahkam Janaiz</em> hlm. 258.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> <em>An-Nadhoir</em>, Syaikh Bakr Abu Zaid hlm. 86.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Dikeluarkan al-Lalikai: 129, ad-Darimi: 98 dengan sanad shohih.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> <em>Tasyabbuh al-Khosis bi Ahlil Khomis</em> hlm. 46.</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Ad-Darimi 1/109.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Iqtidho’ Sirhotil Mustaqim 2/594.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> Dokumen ini adalah sumber tentang walisongo yang dipercayai sebagai dokumen asli dan valid, yang tersimpan di Museum Leiden, Belanda. Dari dokumen ini telah dilakukan beberapa kajian oleh beberapa peneliti. Diantaranya thesis Dr. Bjo Schrieke tahun 1816, dan Thesis Dr. Jgh Gunning tahun 1881, Dr. Da Rinkers tahun 1910, dan Dr. Pj Zoetmulder Sj, tahun 1935.</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Dari info Abu Yahta Arif Mustaqim, pengedit buku <em>Mantan Kiai NU Menggugat Tahlilan, Istighosahan dan Ziarah Para Wali </em>hlm. 12-13.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> <em>Dzail Tarikh Baghdad</em> 16/318, sebagaimana dalam <em>Ilmu Ushul Bida&#8217;</em> hlm. 300.</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/20-faedah-tentang-aqidah.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: 20 FAEDAH TENTANG AQIDAH'>20 FAEDAH TENTANG AQIDAH</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/10-faedah-seputar-dakwah.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: 7 FAEDAH SEPUTAR DAKWAH'>7 FAEDAH SEPUTAR DAKWAH</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/10-faidah-tentang-ilmu.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: 10 FAIDAH TENTANG ILMU'>10 FAIDAH TENTANG ILMU</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/10-faedah-tentang-bidah.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MAUT  DISEMBELIH</title>
		<link>http://abiubaidah.com/maut-disembelih.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/maut-disembelih.html/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Dec 2009 12:18:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Telaah Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Maut Disembelih]]></category>
		<category><![CDATA[Takhrij Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Telaah Khusus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=54</guid>
		<description><![CDATA[Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
A. Pengantar
Sunnah Nabawiyyah sebagai penjelas kitab suci Al-Qur’an telah membahas secara gamblang tentang masalah-masalah “ilmu ghaib” yang berada di luar alam kita seperti Malaikat, Jin, Arsy, Kursi dan sebagainya. Sunnah juga membahas secara detail tentang kejadian setelah kematian berupa nikmat dan siksa kubur, kebangkitan hari kiamat, syafa’at, timbangan, shirat, surga, neraka dan [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/dajjal-imajinasi-atau-fakta.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: DAJJAL: IMAJINASI ATAU FAKTA?'>DAJJAL: IMAJINASI ATAU FAKTA?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/kita-tidak-mungkin-bersatu-dengan-allah.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kita Tidak Mungkin Bersatu dengan Allah !!!'>Kita Tidak Mungkin Bersatu dengan Allah !!!</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/polemik-presiden-wanita.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: POLEMIK PRESIDEN WANITA'>POLEMIK PRESIDEN WANITA</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi</strong></p>
<p><strong><a href="http://abiubaidah.com/wp-content/uploads/2009/12/tangan.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-617" title="maut disembelih" src="http://abiubaidah.com/wp-content/uploads/2009/12/tangan.jpg" alt="" width="108" height="119" /></a><a href="http://abiubaidah.com/wp-content/uploads/2009/12/tangan1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-618" title="maut disembelih" src="http://abiubaidah.com/wp-content/uploads/2009/12/tangan1.jpg" alt="" width="108" height="119" /></a>A. Pengantar</strong></p>
<p>Sunnah Nabawiyyah sebagai penjelas kitab suci Al-Qur’an telah membahas secara gamblang tentang masalah-masalah “ilmu ghaib” yang berada di luar alam kita seperti Malaikat, Jin, Arsy, Kursi dan sebagainya. Sunnah juga membahas secara detail tentang kejadian setelah kematian berupa nikmat dan siksa kubur, kebangkitan hari kiamat, syafa’at, timbangan, shirat, surga, neraka dan sebagainya. Semua ini telah dibahas tuntas dalam Sunnah Nabawiyyah Shahihah sehingga tiada peluang bagi seseorang untuk ragu-ragu dalam masalah ini.<span id="more-54"></span></p>
<p>Perlu kita ingat bersama bahwa pembicaraan kita adalah mengenai hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah saja. Adapun hadits-hadits yang tidak shahih, maka hal itu di luar tema pembicaraan kita dan telah dimaklumi bersama bahwa hal itu tidak bisa dijadikan sandaran dalam agama.</p>
<p>Sebagai seorang muslim sejati, kita harus pasrah menerima hadits-hadits shahih tersebut dan tidak mementahkannya hanya karena tidak diterima oleh logika kita atau dimustahilkan oleh akal pikiran kita. Kita semua tahu bahwa manusia pada zaman sekarang ini telah mampu membuat berbagai kecanggihan teknologi yang seandainya saja diberitakan kepada salah seorang yang hidup dahulu kala, niscaya dia akan memustahilkannya dan mungkin menvonis penceritanya sebagai orang gila. Kalau demikian, lantas bagaimana dengan kemampuan Allah, Dzat Yang tidak ada sesuatupun di langit dan di bumi yang dapat mengalahkannya?!!</p>
<p>Oleh karenanya para ulama menegaskan bahwa agama mungkin saja datang dengan sesuatu yang membuat bingung akal seorang, tetapi tidak mungkin dia datang dengan sesuatu yang dimustahilkan akal. Dari sinilah maka tidak mungkin dalil bertentangan dengan akal selama-lamanya. Apabila ada yang terkesan demikian, maka perlu dikoreksi, kemungkinan dalilnya yang tidak shahih, atau dalil akalnya yang tidak benar<a href="#_ftn1">[1]</a>.</p>
<p>Saudara pembaca yang semoga selalu dirahmati Allah, kajian kita kali ini masuk dalam kategori kaidah di atas, lantaran haditsnya shahih menurut undang-undang ilmu hadits dan merupakan masalah ghaib sehingga harus diterima oleh seorang muslim dengan pasrah tanpa memertentangkannya dengan logikanya. Namun kenapa masih banyak suara sumbang?! Mengapa hadits ini masih sering diobok-obok oleh orang?! Semoga tulisan ini dapat menggugah kita dari kelalaian kita selama ini dan menghilangkan kerancuan yang melekat pada hati kita selama ini. Amiin Ya Rabbal Alamin.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>B. TAKHRIJ HADITS</strong></p>
<p><strong> </strong>Ketahuilah wahai saudaraku tercinta -semoga Allah selalu memberkahi anda- bahwa hadits pembahasan kita ini derajatnya adalah <strong>SHAHIH </strong>tanpa sedikitpun keraguan di dalamnya, diriwayatkan oleh para ulama terpercaya dari sahabat Abu Said al-Khudri, Abdullah bin Umar, Abu Hurairah, Anas bin Malik dan sebagainya. Berikut keterangannya:</p>
<ol>
<li><strong>Riwayat      Abu Sa’id al-Khudri</strong></li>
</ol>
<p><strong>عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : يُؤْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحٍ فَيُنَادِي بِهِ مُنَادٍ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ ! فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقًُوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ, وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ, ثُمَّ يُنَادِي مُنَادٍ : يَا أَهْلَ النَّارِ فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقُوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ وَكُلُّهْمْ قَدْ رَآهُ فَيُذْبَحُ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ يَقُوْلُ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ, وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ, ثُمَّ قَرَأَ</strong><strong> </strong><strong>(وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الْحَسْرَةِ إِذْ قُضِيَ الأَمْرُ وَهُمْ فِيْ غَفْلَةٍ وَهُمْ لاَ يُؤْمِنُوْنَ) وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى الدُّنْيَا</strong><strong> </strong></p>
<p><em>Dari Abu Sa’id al-Khudri berkata: Rasulullah bersabda: “Kematian didatangkan pada bentuk kambing berkulit hitam putih, lalu seorang penyeru memanggil: Wahai penduduk surga! Mereka </em></p>
<p><em>menengok dan melihat, penyeru itu berkata: Apakah kalian mengenal ini? Mereka menjawab: Ya, ini adalah kematian, mereka semua telah melihatnya. Kemudian penyeru memanggil: Wahai penduduk neraka! Mereka menengok dan melihat, penyeru itu berkata: Apakah kalian mengenal ini? Mereka menjawab: Ya, ini adalah kematian, mereka semua telah melihatnya, lalu disembelih diantara surga dan neraka, lalu berkata: Wahai penduduk surga, kekekalan tiada kematian setelahnya, dan hai penduduk neraka, kekekalan dan tiada kematian setelahnya, lalu beliau membaca (Dan berilah mereka peringatan tatkala ditetapkan perkara sedangkan mereka dalam kelalaian dan mereka tidak beriman). Dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya ke dunia.</em></p>
<p><strong>SHAHIH. </strong>Diriwayatkan:</p>
<ol>
<li>Bukhari 4730, 6549,</li>
<li>Muslim 2849,</li>
<li>Ahmad 3/9,</li>
<li>Tirmidzi 3156,</li>
<li>Nasai dalam Sunan Kubra 11316,</li>
<li>al-Baghawi dalam <em>Syarh Sunnah</em> 4366 dan <em>Ma’alim Tanzil</em> 1/232,</li>
<li>al-Ajurri dalam <em>asy-Syari’ah</em> 944,</li>
<li>Abu Nuaim dalam <em>Hilyah Auliya’</em> 8/184,</li>
<li>ath-Thabari dalam <em>Jamiul Bayan</em> 16/87,</li>
<li>al-Baihaqi dalam <em>al-Ba’tsu wa Nusyur</em> 640,</li>
<li>Abdu bin Humaid dalam <em>al-Muntakhab </em>912.</li>
</ol>
<ul>
<li><strong>Tirmidzi </strong>berkata: “Hadits ini hasan shahih”</li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Al-Baghawi</strong> berkata: “Hadits ini disepakati keshahihannya”.</li>
</ul>
<p><strong>2. Riwayat Abdullah bin Umar</strong></p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِذَا صَارَ أَهْلُ الْجَنَّةِ إِلَى الْجَنَّةِ وَأَهْلُ النَّارِ إِلَى النَّارِ جِيْءَ بِالْمَوْتِ حَتَّى يُجْعَلَ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ يُذْبَحُ ثُمَّ يُنَادِي مُنَادٍ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ لاَ مَوْتَ وَيَا أَهْلَ النَّارِ لاَ مَوْتَ فَيَزْدَادُ أَهْلُ الْجَنَّةِ فَرَحًا إِلَى فَرَحِهِمْ وَيَزْدَادُ أَهْلُ النَّارِ حُزْنًا إِلَى حُزْنِهِمْ </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda: “Apabila penduduk surga telah memasuki surga dan penduduk neraka memasuki neraka, maka didatangkan kematian lalu diletakkan diantara surga dan neraka kemudian disembelih kemudian diserukan oleh penyeru: Wahai enduduk surga tiada kematian lagi dan wahai penduduk neraka tiada kematian lagi. Penduduk surga semakin bertambah kegembiraan mereka dan penduduk neraka semakin bertambah kesedihan mereka”.</em></p>
</blockquote>
<p><strong>SHAHIH. </strong>Diriwayatkan:</p>
<ol>
<li>Bukhari 6548,</li>
<li>Muslim 2850,</li>
<li>Ahmad 2/118, 120, 121,</li>
<li>ath-Thabrani dalam <em>al-Mu’jam Kabir</em> 13337,</li>
<li>Abu Nuaim dalam <em>Hilyah Auliya’</em> 8/183-184,</li>
<li>al-Baghawi dalam <em>Syarh Sunnah</em> 4367,</li>
<li>Ibnu Adi dalam <em>al-Kamil</em> 5/1680,</li>
<li>al-Baihaqi dalam <em>al-Ba’ts wa Nusyur</em> 642</li>
</ol>
<ul>
<li><strong>Al-Baghaw</strong>i berkata: “Hadits disepakati keshahihannya”.</li>
</ul>
<p><strong>3. Riwayat Abu Hurairah</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : يُؤْتَى بِالْمَوْتِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُوْقَفُ عَلىَ الصَّرَاطِ فَيُقَالُ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ ! فَيَطَلَّعُوْنَ خَائِفِيْنَ وَجِلِيْنَ أَنْ يَخْرُجُوْا مِنْ مَكاَنِهِمْ الَّذِيْ هُمْ فِيْهِ, ثُمَّ يُقَالُ : يَا أَهْلَ النَّارِ فَيَطَلَّعُوْنَ مُسْتَبْشِرِيْنَ فَرِحِيْنَ أَنْ يَخْرُجٌوْا مِنْ مَكَانِهِمْ الَّذِيْ هُمْ فِيْهِ, فَيُقَالُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ قَالُوْا : نَعَمْ,  هَذَا الْمَوْتُ, قَالَ : فَيُؤْمَرُ بِهِ فَيُذْبَحُ عَلَى الصِّرَاطِ ثُمَّ يُقَالُ لِلْفَرِيْقَيْنِ كِلاَهُمَا : خُلُوْدٌ فِيْمَا يَجِدُوْنَ لاَ مَوْتَ فِيْهَا أَبَدًا</strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: Kematian didatangkan pada hari kiamat lalu diletakkan di atas shirat (jembatan) lalu diserukan: Wahai penduduk surga! Mereka mengintip ketakutan untuk keluar dari tempat mereka. Kemudian dikatakan: Wahai penduduk neraka! Mereka mengintip penuh gembira dengan harapan keluar dari tempat mereka, lalu dikatakan: Apakah kalian mengenal ini? Mereka menjawab: Ya, ini adalah kematian, kemudian diperintahkan untuk disembelih di atas shirat dan dikatakan kepada kedua golongan tersebut: Kekekalan apa yang kalian dapati, tiada kematian di dalamnya selama-lamnya.</em></p>
<p><strong>HASAN SHAHIH. </strong>Diriwayatkan:</p>
<ol>
<li>Ahmad 2/261,</li>
<li>Ibnu Majah 4327,</li>
<li>Ibnu Hibban dalam Shahihnya 7450,</li>
<li>al-Hakim dalam <em>al-Mustadrak</em> 1/83,</li>
<li>ad-Darimi 2814,</li>
<li>al-Ajurri dalam <em>Asy-Syari’ah</em> 941,</li>
<li>Abu Ishaq bin Harb dalam <em>Musnad Abu Hurairah</em> 6,</li>
<li>Abdu bin Humaid dan Ibnu Mardawaih sebagaimana dalam <em>ad-Durr Mantsur</em> 1/102 oleh as-Suyuthi.</li>
</ol>
<ul>
<li><strong>Al-Hakim</strong> berkata: “Hadits ini shahih, sesuai syarat Muslim”.</li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Al-Mundziri</strong> dalam <em>at-Targhib wa Tarhib</em> 3/1394: “Riwayat Ibnu Majah dengan sanad jayyid (bagus)”.</li>
</ul>
<ul>
<li>Syaikh al-Albani berkata dalam <em>Shahih Ibnu Majah</em>: “Hasan Shahih”.</li>
</ul>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>4. Riwayat Anas bin Malik</strong></p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : يُؤْتَى بِالْمَوْتِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُ كَبْشٌ أَمْلَحٌ فَيُوْقَفُ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ يُنَادِي مُنَادٍ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ ! فَيَقُوْلُوْنَ : لَبَّيْكَ رَبَّنَا, قَالَ : فَيُقَالُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ رَبَّنَا, هَذَا الْمَوْتُ, ثُمَّ يُنَادِي مُنَادٍ : يَا أَهْلَ النَّارِ ! فَيَقُوْلُوْنَ : لَبَّيْكَ رَبَّنَا,  قَالَ : فَيُقَالُ لَهُمْ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ رَبَّنَا,  هَذَا الْمَوْتُ, فَيُذْبَحُ كَمَا تُذْبَحُ الشَّاةُ فَيَأْمَنُ هَؤُلاَءِ وَيَنْقَطِعُ رَجَاءُ هَؤُلاَءِ</strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Anas bin Malik berkata: Rasulullah bersabda: Kematian didatangkan pada hari kiamat seakan kambing berkulit hitam putih lalu diletakkan diantara surga dan neraka dan diserukan oleh penyeru: Wahai penduduk surga! Mereka mengatakan: Kami penuhi panggilanmu wahai Rabb kami, lalu dikatakan: Apakah kalian mengenal ini? Mereka menjawab: Ya, wahai Rabb kami, ini adalah kematian. Kemudian diserukan oleh penyeru: Wahai penduduk neraka! Mereka mengatakan: Kami penuhi panggilanmu wahai Rabb kami, lalu dikatakan: Apakah kalian mengenal ini? Mereka menjawab: Ya, wahai Rabb kami, ini adalah kematian, kemudian disembelih sebagaimana kambing disembelih, maka mereka (penduduk surga) merasa aman dan mereka (penduduk neraka) putus harapan mereka.</em></p>
</blockquote>
<p><strong>SHAHIH. </strong>Riwayat:</p>
<ol>
<li>Abu Ya’la dalam Musnadnya<strong> </strong>5/278<strong>,</strong></li>
<li>ath-Thabrani dalam <em>al-Mu’jam al-Ausath</em> 3672,</li>
<li>al-Bazzar 3557 -Kasyful Astar-</li>
</ol>
<ul>
<li><strong>Al-Haitsam</strong>i berkata: “Para perawinya perawi shahih kecuali Khalid ath-Thahi dan dia tsiqah (terpercaya)”.</li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Al-Mundziri</strong> berkata dalam <em>at-Targhib wa Tarhib</em> 3/1394: “Riwayat Abu Ya’la, Thabrani, al-Bazzar dan sanad mereka shahih”. Dan disetujui al-Albani dalam <em>Shahih Targhibnya</em>.</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong> </strong>Walhasil, sebagaimana yang anda lihat sendiri wahai saudaraku, hadits ini derajatnya shahih, diriwayatkan oleh para ulama hadits terpercaya dalam kitab-kitab mereka. Maka janganlah anda mudah terpedaya dengan hembusan syubhat yang menantang di hadapan anda, bahkan gulingkanlah dia dengan kekuatan ilmu yang anda miliki. Jadilah dan banggalah dirimu sebagai pembela Rasulullah dan janganlah merasa takut, sesungguhnya pasukan Allah pasti akan menang!!</p>
</blockquote>
<p style="text-align: left;">.</p>
<p><strong>C. MENYINGKAP TIRAI SYUBHAT</strong></p>
<p>Setelah membawakan dua hadits di atas dari riwayat Ibnu Umar dan Abu Sa’id al-Khudri, penulis <em>Kaifa Nata’amal Ma’a Sunnah Nabawiyyah</em> hal. 160-161 membuat suatu pertanyaan meragukan: “Tahukah anda bagaimana cara memahami hadits ini? Bagaimana kematian disembelih? Ataukah kematian mengalami mati?</p>
<p>Al-Qadhi Abu Bakar bin al-Arabi berkata: “Hadits ini dianggap rumit karena bertentangan dengan logika karena kematian adalah sifat dan sifat tidak berubah menjadi dzat, lantas bagaimana kok disembelih? Oleh karenanya sebagian kelompok mementahkan keabsahan hadits ini dan menolaknya. Kelompok lainnya mentakwil (menafsirkan tidak sesuai dhahirnya) seraya mengatakan: “Ini adalah majaz (kata kiasan) bukan hakekat sebenarnya”. Lainnya lagi menimpali: “Yang benar adalah disembelih seperti hakekatnya, tetapi yang disembelih adalah malaikat pencabut nyawa, semua orang mengenalnya karena dialah yang mencabut nyawa mereka”. Al-Hafizh mengatakan: “Pendapat ini disetujui oleh kalangan mutaakhirin (belakangan)”.</p>
<p>Semua penafsiran ini adalah untuk lolos dari menfafsirkan hadits secara hakekatnya yang bertentangan dengan logika sebagaimana kata Ibnul Arabi.</p>
<p>Cara ini lebih utama daripada menolak hadits, karena hadits ini telah shahih dari jalur-jalur terpercaya dari banyak sahabat. Sungguh merupakan tindakan serampangan kalau hadits ini ditolak padahal bisa kita tafsirkan seperti di atas…”.</p>
<p>Jawaban:</p>
<p>Sebelumnya terlebih dahulu kita berterima kasih kepada penulis di atas, karena beliau sedikit meringankan beban kita, lantaran beliau sepakat dengan kita tentang keabsahan hadits ini, bahkan beliau menegaskan bahwa merupakan tindakan <em>ngawur </em>kalau kita menolak keshahihan hadits ini. Sekali lagi kami berterima kasih atas pengakuan ini, namun masih tersisa masalah lain yang masih mengundang tanda tanya yang gatal di pikiran kita semua, yaitu apakah hadits ini secara hakekatnya ataukan dia hanya sekedar majaz seperti yang dikuatkan oleh penulis di atas<a href="#_ftn2">[2]</a>?!! Inilah yang akan kita singkap dalam point-point berikut ini:</p>
<p>.</p>
<p><strong>Pertama:</strong> <strong>Masalah Keimanan</strong></p>
<p>Kaidah yang harus kita tanamkan bersama dalam masalah ini dan juga masalah-masalah keyakinan terhadap masalah ghaib lainnya adalah iman terhadap khabar yang datang dari Allah, sebagaimana firmanNya:</p>
<p style="text-align: center;"><strong>هُدََى لِلْمُتَّقِيْنَ . الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِالْغَيْبِ</strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Petunjuk bagi orang-orang bertaqwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib.</em> (QS. Al-Baqarah: 3)<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Oleh karena para ulama dan imam seperti Sufyan ats-Tsauri, Malik bin Anas, Ibnul Mubarak, Ibnu Uyainah, Waki’ dan sebagainya mereka meriwayatkan hadits ini kemudian mengatakan: “Hadits ini diriwayatkan dan diimani tanpa ditanyakan: Bagaimana? Inilah yang dipilih oleh ahli hadits, yaitu meriwayatkan hadits ini dan diimani sebagaimana datangnya tanpa dikhayalkan atau ditanyakan: Bagaimana?<a href="#_ftn4">[4]</a>.</p>
<p>Dari sini anda tahu rahasia kenapa para ulama mencantumkan masalah ini dalam kitab-kitab aqidah, semisal Abdul Ghani al-Maqdisi dalam <em>Al-Iqtishad fil I’tiqad</em> hal. 194, Ibnu Qudamah dalam <em>Lum’ah I’tiqad</em> hal.133 -Syarh Ibnu Utsaimin- , Shiddiq Hasan Khan dalam <em>Qathfu Tsamar</em> hal. 125, bahkan dalam kitabnya <em>Juz’ fiihi Imtihan Sunni Minal Bid’i</em> hal. 343, Abdul Wahid asy-Syirazi menjadikan masalah ini sebagai pembeda antara ahli Sunnah dengan ahli bid’ah, beliau mengatakan: “Kalau ada yang ditanya apakah maut akan didatangkan dan disembelih ataukah tidak? Apabila dia menjawab: Disembelih antara surga dan neraka, maka dia ahlus Sunnah. Namun apabila dia mengingkarinya maka dia ahli bid’ah”.</p>
<p>Jadi, masalah ini adalah masalah keyakinan dan keimanan yang di luar kapasitas akal seorang<a href="#_ftn5">[5]</a>, yang harus diterima oleh seorang muslim dengan penuh kepasrahan. Kita berdoa kepada Allah agar menjadikan kita termasuk hamba-hambaNya yang beriman.</p>
<p>.</p>
<p><strong>Kedua: Hakekat Atau Majaz?!</strong></p>
<p>Ada kaidah penting dan populer di kalangan ulama yang harus kita fahami juga dalam masalah ini, yaitu sebuah kaidah yang berbunyi:</p>
<p style="text-align: center;"><strong>الأَصْلُ فِي الْكَلاَمِ الْحَقِيْقَةُ فَلاَ يُعْدَلُ بِهِ إِلَى الْمَجَازِ -إِنْ قُلْنَا بِهِ- إِلاَّ إِذَا تَعَذَّرَتِ الْحَقِيْقَةُ</strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Kaidah asal suatu ungkapan adalah hakekatnya, tidak boleh dibawa kepada majaz (kiasan) –kalau kita berpendapat ada majaz- kecuali apabila tidak mungkin diartikan secara hakekatnya<a href="#_ftn6"><strong>[6]</strong></a>.</em></p>
<p>Sebagai contoh sederhana: Lafadz (الأَسَدُ), pada asalnya dia bermakna singa, salah satu hewan buas. Apabila kita mendapati kata tersebut, maka pada asalnya adalah bermakna binatang singa, kecuali kalau ada indikasi yang menghalangi kita untuk mengartikan secara hakekatnya, seperti dalam kalimat berikut:</p>
<p style="text-align: center;"><strong>رَأَيْتُ الأَسَدَ يَخْطُبُ الْجُمُعَةَ عَلَى الْمِنْبَرِ</strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Saya melihat singa khutbah jumat di atas minbar.</em></p>
<p>Dalam kalimat ini, tidak mungkin “singa” bermakna hewan, tetapi maksudnya adalah seorang pemberani, karena ada indikasi kuat yang mengahalangi kita untuk mengartikan secara hakekatnya.</p>
<p>Bentuk penerapan kaidah ini ke dalam hadits pembahasan adalah kata “maut” tetap kita artikan secara zhahirnya yaitu kematian, sampai ada indikasi kuat yang memalingkan dari makna aslinya. Wallahu A’lam.</p>
<p><strong>Ketiga: Jangan Ragukan Kemampuan Allah!!</strong></p>
<p>Hal ini juga harus kita yakini bersama bahwa Allah Maha mampu, tidak ada sesutupun yang tidak mampu Dia lakukan. Oleh karenanya, janganlah kita ukur kemampuan Allah dengan kemampuan makhluk, sebagaimana jangan kita ukur masalah akherat dengan masalah dunia, karena hal itu di luar kapasitas akal kita. Berikut beberapa dalil yang semoga bisa dijadikan sebagai gambaran bahwa perubahan dari sifat kepeda benda bukanlah suatu yang mustahil bagi Allah. Allah telah mengkhabarkan bahwa Dia akan menimbang amal perbuatan hambaNya:</p>
<p style="text-align: center;"><strong> </strong><strong>ونضع الموازين القسط ليوم القيامة فلا تظلم نفس شيئا وإن كان مثقال حبة من خردل أتينا بها وكفى بنا حاسبين </strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan) itu hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya dan cukup Kami sebagai pembuat perhitungan</em>. (QS. Al-Anbiya’: 47)</p>
<p>Hal ini harus kita yakini bersama, sekalipun secara akal kita yang terbatas bahwa amal perbuatan bukanlah benda yang bisa ditimbang.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>اقْرَؤُوْا الزَّهْرَاوَيْنِ الْبَقَرَةَ وَسُوْرَةَ آلِ عِمْرَانَ فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ </strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Bacalah dua bunga, surat Al-Baqarah dan surat Ali Imron, karena keduanya akan datang pada hari kiamat seperti naungan.<a href="#_ftn7"><strong>[7]</strong></a></em></p>
<p>Dan dalam hadits tentang adzab dan nikmat kubur, diantaranya Nabi mengkhabarkan:</p>
<p style="text-align: center;"><strong>وَيَأْتِيْهِ رَجُلٌ حَسَنُ الْوَجْهِ حَسَنُ الثِّيَابِ طَيِّبُ الرِّيْحِ فَيَقُوْلُ : أَبْشِرْ بِالَّذِيْ يَسُرُّكَ, هَذَا يَوْمُكَ الَّذِيْ كُنْتَ تُوْعَدُ, فَيَقُوْلُ لَهُ : مَنْ أَنْتَ فَوَجْهُكَ الْوَجْهُ يَجِئُ بِالْخَيْرِ؟ فَيَقُوْلُ : أَنَا عَمَلُكَ الصَّالِحُ</strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em> </em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Lalu datang padanya seorang berwajah tampan, berbaju bagus, dan aromanya wangi seraya mengatakan: Bergembiralah dengan hari yang menyenangkanmu, haru yang engkau dijanjikan untuknya, si mayit mengatakan: Siapakah dirimu, wajahmu seperti wajah orang yang datang dengan kebaikan, dia menjawab: Saya adalah amalmu yang shalih</em>. <a href="#_ftn8">[8]</a></p>
<p>Dan masih banyak lagi dalil-dalil lainnya yang serupa. Nah, kalau demikian apakah mustahil kalau Allah akan merubah kematian dalam bentuk kambing kemudian disembelih antara surga dan neraka?!! Apakah hal itu sulit bagi Allah wahai hamba Allah?!! Tidak, demi Allah, kecuali bagi orang-orang yang lemah imannya. <a href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p>.</p>
<p><strong>Keempat: Komentar Ulama</strong></p>
<p>Sebagaimana biasanya dalam tulisan-tulisan lainnya, metode dalam tulisan kami hanyalah menyusun dan menukil warisan peninggalan para ulama kita dalam kitab-kitab mereka, kami tidak mengada-ngada atau membuat sesuatu yang baru dalam agama. Demikian halnya masalah ini, kami dibimbing oleh para ulama kita dalam memahami hadits ini. Berikut sedikit nukilan komentar mereka:</p>
<p>1. <strong>Al-Hafizh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah</strong> berkata: “Kambing dan sembelihan dan persaksian penduduk Surga dan Neraka adalah pada hakekatnya, bukan khayalan atau sekadar kata kiasan, sebagaimana sebagian manusia terjatuh dalam kesalahan yang amat fatal sekali dalam masalah ini seraya mengatakan: “mati adalah sifat dan sifat tidak bisa menjadi benda apalagi disembelih”. Semua ini adalah tidak benar, karena Allah menjadikan amalan bisa membentuk, merubah sifat menjadi benda, atau merubah benda menjadi sifat. Semua ini adalah hal yang mungkin bagi Allah, bukan sesuatu yang mustahil. Tidak perlu kita bersusah payah mengatakan: “Yang disembelih adalah malaikat maut, karena semua ini adalah ralat yang rusak kepada Allah dan rasulNya, serta penafsiran bathil yang tidak diterima oleh akal maupun dalil. Faktor penyebabnya adalah dangkalnya pemamahan terhadap maksud ucapan Nabi…”. <a href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p>Beliau juga memiliki ucapan yang bagus dalam kitabnya <em>Al-Kafiyah asy-Syafiyah fil Inthishar lil Firqah Najiyah<a href="#_ftn11"><strong>[11]</strong></a></em> 329-331 dengan judul “Pasal tentang disembelihnya kematian antara surga dan neraka, serta bantahan terhada orang yang mengartikan hal itu adalah Malaikat maut, atau itu hanyalah majaz bukan hakekatnya”.</p>
<p>2. <strong>Al-Allamah as-Saffarini</strong> berkata: “Al-Hakim at-Tirmidzi menukil bahwa madzhab salaf tentang hadits ini adalah tidak memperbincangkan maknanya, kita beriman dengannya dan kita serahkan ilmunya kepada Allah”. Setelah menukilkan penafsiran-penafsiran tentang hadits ini, beliau berkomentar: “Pendapat yang kami anut bahwa kematian adalah sesuatu yang ada dan merupakan dzat bukan sifat, serta makhluk dalam bentuk kambing sebagaimana telah shahih hadits-hadits tentangnya dari Nabi yang mulia dan dinukil oleh para imam serta dihimpun oleh para penulis pilihan”. <a href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p>3. <strong>Syaikh Muhammad Khalil Harras</strong> mengatakan: “Hal ini tidak mustahil dalam kemampuan Allah, bisa saja suatu sifat dirubah menjadi benda, demikian juga sebaliknya. Semua itu mungkin dan bisa terjadi. Telah banyak dalil yang menunjukkan tentang berubahnya suatu sifat menjadi dzat”.</p>
<p>Lanjutnya: “Kalau telah tetap bahwa beberapa amalan, bacaan dan selainnya dirubah oleh Allah menjadi suatu benda yang ditimbang, datang dan berbicara, maka tidak ada penghalang selama-lamanya kalau Allah merubah kematian menjadi bentuk kambing yang dilihat oleh penduduk surga agar bertambah gembira dan penduduk neraka agar bertambah sengsara. Kematian merupakan makhluk dengan ketegasan Al-Qur’an. Allah berfirman:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>الَّذِيْ خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً</strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Dialah Allah Yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya</em>. (QS. Al-Mulk: 2)</p>
</blockquote>
<p>Dan tidak ragu lagi bahwa makhluk bisa saja dirubah oleh Allah kepada bentuk lain, dari sifat kepada dzat dan dari dzat kepada sifat. Semua ini adalah mungkin dalam kemampuan Allah. Hanya saja orang-orang jahil itu tidak menghormati Allah sepenuhnya sehingga mereka menganggap bahwa perubahan tersebut adalah mustahil, lalu mereka perlu untuk mendatangkan penafsiran-penafsiran bathil. Diantara mereka ada yang mendustakannya dan diantara mereka ada yang sibuk memalingkan artinya, dan sebagian lagi kebingungan tidak mengerti harus ngomong apa karena virus orang-orang jahil telah memenuhi telinganya sehingga dia buta dari memahami Al-Qur’an yang mulia..”. <a href="#_ftn13">[13]</a></p>
<p><strong>4.</strong><strong> Al-Allamah Ahmad Syakir</strong> setelah menukil ucapan Ibnul Arabi di atas, beliau berkomentar: “Semua ini adalah bertele-tele dan bersusah payah terhadap masalah ghaib yang disembunyikan ilmunya oleh Allah. Kewajiban kita hanyalah beriman dengan berita yang datang sebagaimana adanya, kita tidak mengingkari atau menyelewengkan artinya. Hadits ini shahih, maknanya juga shahih dari riwayat Abu Sa’id al-Khudri dalam Bukhari, dan riwayat Abu Hurairah dalam Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Alam ghaib yang berada di luar alam kita tidak bisa digambarkan oleh akal kita dengan apa yang kita saksikan di muka bumi ini…benda dan sifat hanyalah sebuah istilah untuk mempermudah pemahaman. Sebaiknya bagi seorang adalah beriman dan beramal shalih kemudian menyerahkan masalah ghaib kepada Dzat Yang mengetahui alam ghaib, dengan demikian niscaya dia akan selamat di hari kiamat.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>قُلْ لَوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِكَلِمَاتِ رَبِّيْ لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّيْ وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا</strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Katakanlah: “Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu”.</em> (QS. Al-Kahfi: 109). <a href="#_ftn14">[14]</a></p>
<p style="text-align: left;">.</p>
<p><strong>D. FIQIH HADITS</strong></p>
<p>Hadits yang mulia ini dijadikan dalil oleh para ulama tentang masalah keabadian surga dan neraka dan bahwa keduanya tidak akan fana. Hal ini disamping telah ditunjukkan oleh hadits di atas, juga telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan merupakan ijma’ ulama kaum muslimin.</p>
<p><strong>Dalil Al-Qur’an: </strong></p>
<p>Sangat banyak sekali dali-dalil Al-Qur’an yang menunjukkan hal ini, diantaranya:</p>
<p>(QS. An-Nisa’: 57)</p>
<p>(QS. An-Nisa’: 168-169)</p>
<p><strong>Dalil Ijma’: </strong></p>
<p>Masalah ini juga merupakan kesepakatan ulama sunnah sebagaimana dinukil oleh banyak ulama, diantaranya, Al-Qurthubi beliau berkata: “Hadits-hadits shahih ini merupakan dalil yang tegas tentang kekalnya penduduk neraka selama-lamanya tanpa kematian, kehidupan, ketenangan dan keselamatan…Barangsiapa mengatakan bahwa mereka akan keluar darinya dan bahwa neraka akan kosong serta fana maka dia telah keluar dari rel akal dan menyelisihi ajaran yang dibawa oleh Nabi serta kesepakatan ahli sunnah.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيْرًا </strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya. Dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang beriman, Kami biarkan dia leluasa terhadap kesesatan dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali</em>. (QS. An-Nisa’: 115)</p>
<p>Hanya saja bagian atas Jahannam akan kosong yaitu tempat orang-orang bermaksiat dari kalangan ahli tauhid”. <a href="#_ftn15">[15]</a></p>
<p><strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah</strong>: “Para salaf umat ini, para imam dan seluruh ahli Sunnah wal Jama’ah telah bersepakat bahwa sebagian makhluk ada yang tidak fana selama-lamanya seperti surga, neraka, arsy dan sebagainya. Tidak ada yang mengatakan bahwa seluruh makhluk itu fana kecuali kelompok ahli kalam, ahli bid’ah seperti Jahm bin Shafwan dan sealiran dengannya dari kalangan Mu’tazilah. Pendapat ini bathil dan menyelisihi kitabullah, sunnah Rasulullah dan kesepakatan salaf”<a href="#_ftn16">[16]</a>. <a href="#_ftn17">[17]</a></p>
<p>Sebagai penutup, kita nukilkan bait <strong>al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi</strong><a href="#_ftn18">[18]</a> sebagai berikut:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>ثَمَانِيَةٌ حُكْمُ الْبَقَاءِ يَعُمُّهَا</strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong> مِنَ الْخَلْقِ وَالْبَاقُوْنَ فِيْ حَيِّزِ الْعَدَمْ</strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>هِيَ الْعَرْشُ وَالْكُرْسِيُّ وَنَارٌ وَجَنَّةٌ </strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>وَعَجْبٌ وَأَرْوَاحٌ كَذَا اللَّوْحُ وَالْقَلَمْ</strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Delapan perkara yang telah ditetapkan kekekalannya</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Makhuk, dan selainnya akan hancur binasa</em><em> </em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Yaitu Arsy, Kursi, Neraka, Surga</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Ajb (tulang belakang), Ruh, Lauh Mahfudh, dan Pena.</em></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p></blockquote>
<p>www.abiubaidah.com</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Lihat   <em>Kaifa Nata’amal Ma’a   Sunnah</em> <em>Nabawiyyah</em> Dr. Yusuf al-Qardhawi hal. 173</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi dalam <em>al-Aqlaniyyun</em> hal. 71-73 mengkritik motede yang ditempuh oleh penulis <em>Kaifa Nata’amal Ma’a Sunnah Nabawiyyah</em> ini dan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan metode terselubung dalam menggugat hadits Nabi.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Muqaddimah al-Albani dalam <em>Raf’ul Astar li Ibthal Qailina bi Fanai Nar</em>, ash-Shan’ani hal. 45</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Lihat <em>Sunan Tirmidzi</em> no. 2557</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Dalam <em>al-Fatawa al-Haditsiyyah</em> hal. 234, Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan bahwa orang yang mengingkari hadits ini hanyalah mereka yang berakal dangkal!!.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Kaidah asal suatu ungkapan adalah secara hakekatnya. Hal ini telah disepakati oleh seluruh manusia dari berbagai bahasa, karena tujuan bahasa tidak sempurna kecuali dengan hal itu”. (<em>Tanbih Rajulil Aqil</em> 2/487). Ibnu Badran juga berkata: “Kapan saja ada lafadz, maka harus dibawa kepada hakekat dalam babnya, baik bahasa, syara’ maupun ‘urf (kebiasaan)”. (<em>a-Madkhal</em> hal. 174)</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> HR. Muslim: 804</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Shahih. HR. Ahmad 4/287, Abu Dawud 2/281, al-Hakim 1/37 dll, dishahihkan Abu Nuaim, al-Hakim, adz-Dzahabi, al-Baihaqi, Ibnu Qayyim, al-Albani dalam <em>Ahkamul Janaiz</em> hal. 202.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Lihat <em>Hadii Arwah Ila Biladi Afrah</em> Ibnu Qayyim hal. 486-487, <em>Syarh Aqidah Thahawiyah</em> Ibnu Abil Azzi al-Hanafi 1/93, <em>Syarh Qashidah Nuniyah</em> Khalil Harras 2/431-4333.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> <em>Hadii Arwah Ila Biladi Afrah</em> hal. 486.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Yang populer dengan Nuniyah Ibnu Qayyim. Lihat pula syarh kitab ini seperti <em>Taudhih Maqashid wa Tashih Qawaid</em> Ibnu Isa 2/591, <em>Syarh Qashidah Nuniyah</em> Khalil Harras 2/430-433, <em>Syarh Qashidah Nuniyah</em> Ibnu Utsaimin (kaset no. 58/B), <em>at-Ta’liq Mukhtashar</em> Shalih al-Fauzan 3/1276-1281.</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> <em>Lawamiul Anwar</em> 2/236.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> <em>Syarh Qashidah Nuniyah</em> 2/431-433</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> <em>Musnad Imam Ahmad</em> 8/240-241/no. 5993</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> <em>at-Tadzkirah li Ahwal Akhirah</em> 2/511-512)</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Ucapan bagus ini menepis issu yang beredar bahwa Ibnu Taimiyyah berpendapat kalau Neraka itu fana.  Telah nyata dengan bukti-bukti ilmiyah bahwa beliau berlepas diri dari issu tersebut, demikian pula murid beliau Ibnu Qayyim al-Jauziyyah sebagaimana dijelaskan secara bagus oleh para peneliti masalah ini, diantaranya Dr. Ali al-Harbi al-Yamani dalam risalahnya <em>“Kasyfu Astar li Ibthal Iddi’a Fana Nar al-Mansub li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah wa Tilmidzhi Ibnu Qayyim”. </em>(Lihat pula <em>Ibnu Qayyim al-Jauziyyah </em>Bakr Abu Zaid hal. 108, <em>al-Minhah  Ilahiyah</em> Abdul Akhir hal. 276-277, Ta’liq <em>asy-Syari’ah</em> 3/1371-1375 oleh Dr. Abdullah bin Umar, <em>Daf’u Syubah al-Ghawiyyah</em> Murad Syukri hal. 111-113, <em>Da’awil Munawiin li Syaikhul Islam</em> <em>Ibnu Taimiyyah</em> Dr Abdullah bin Shalih al-Ghushn hal. 610-624)</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> <em>Majmu Fatawa</em> 18/307.</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> Demikianlah yang benar sebagaimana disandarkan oleh Syaikh Ibnu Isa dalam <em>Taudhih Maqashid</em> 1/96 dan Syaikh Abdul Karim Barjas dalam <em>Ash-Shafahat an-Nadhirah</em> hal. 225 . Adapun apa yang dikatakan Syaikh al-Albani dalam Muqaddimah <em>Raf’ul Astar</em> hal. 18 dan muqadddimah <em>Al-Ayaat al-Bayyinat</em> hal. 91 bahwa ini adalah ucapan Ibnu Qayyim dalam <em>Nuniyahnya</em>, maka kami tidak mengerti hal ini, sebab sangat jelas sekali bahwa <em>qafiyah</em> bait ini bukan <em>qafiyah</em> nun. Wallahu A’lam.</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/dajjal-imajinasi-atau-fakta.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: DAJJAL: IMAJINASI ATAU FAKTA?'>DAJJAL: IMAJINASI ATAU FAKTA?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/kita-tidak-mungkin-bersatu-dengan-allah.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kita Tidak Mungkin Bersatu dengan Allah !!!'>Kita Tidak Mungkin Bersatu dengan Allah !!!</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/polemik-presiden-wanita.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: POLEMIK PRESIDEN WANITA'>POLEMIK PRESIDEN WANITA</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/maut-disembelih.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Film Nabi, Virus Berkedok Agama</title>
		<link>http://abiubaidah.com/film-nabi.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/film-nabi.html/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Dec 2009 09:44:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Film Nabi]]></category>
		<category><![CDATA[Kartun Nabi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=607</guid>
		<description><![CDATA[Tak henti-hentinya dan tak lelah-lelahnya, musuh-musuh Islam terus berjuang untuk memerangi kaum muslimin, baik berupa perang fisik seperti serangan mereka kepada saudara-saudara kita di Maluku beberapa tahun lalu, Palesthina, Afghanistan, Iraq, Libanon dan lain sebagainya dengan penuh kebiadaban dan kebrutalan –semoga Allah menghancurkan mereka semua-.
Dan peperangan jenis lainnya yang mereka selalu eksis melancarkannya adalah ghozwul [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)'>Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/muqaddimah-rubrik-membela-hadits-nabi.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Muqaddimah Rubrik Membela Hadits Nabi'>Muqaddimah Rubrik Membela Hadits Nabi</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/pelajaran-penting-dalam-khutbah-hajah-nabi.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Pelajaran Penting dalam Khutbah Hajah Nabi'>Pelajaran Penting dalam Khutbah Hajah Nabi</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-612" title="television" src="http://abiubaidah.com/wp-content/uploads/2009/12/television.jpg" alt="television" width="130" height="98" />Tak henti-hentinya dan tak lelah-lelahnya, musuh-musuh Islam terus berjuang untuk memerangi kaum muslimin, baik berupa perang fisik seperti serangan mereka kepada saudara-saudara kita di <strong>Maluku</strong> beberapa tahun lalu, <strong>Palesthina</strong>, <strong>Afghanistan</strong>, <strong>Iraq</strong>, <strong>Libanon</strong> dan lain sebagainya dengan penuh kebiadaban dan kebrutalan –semoga Allah menghancurkan mereka semua-.</p>
<blockquote><p>Dan peperangan jenis lainnya yang mereka selalu eksis melancarkannya adalah <em><strong>ghozwul fikr</strong> </em>(perang pemikiran) berupa virus <strong><em>syubhat </em>dan <em>syahwat</em></strong>.</p></blockquote>
<p>Contoh virus syubhat dan syahwat dapat kita temukan secara mudah dalam tubuh <span style="color: #800000;"><strong>Jaringan Iblis Liberal</strong></span> yang tanpa malu menyebarkan kekufuran seperti <strong>menolak hukum Allah</strong>, <strong>menghujat sunnah Nabi</strong>, <strong>membela Nabi palsu</strong> dan sebagainya. Adapun contoh syahwat  seperti pemikiran mereka tentang <strong>kebebasan wanita</strong>, <strong>anti jilbab</strong>, <strong>membela pornografi/pornoaksi</strong> dan lain sebagainya. Maka sadarlah dan waspadalah wahai kaum muslimin dari makar mereka!!<span id="more-607"></span></p>
<p>Di antara virus syubhat yang berbahaya adalah <strong>film-film berkedok agama</strong> yang sekarang laris manis di dunia Televisi, salah satunya adalah film para Nabi dan sahabat yang biasanya muncul pada bulan-bulan Mulia. Bagaimana pandangan Islam tentangnya? Marilah kita ikuti kajian berikut.</p>
<p><strong>Sejarah Film Nabi</strong></p>
<p>Hampir tak bisa dipungkiri lagi bahwa <strong>peletak dasar pertama</strong> dunia film adalah kaum <strong>Yahudi dan Nashrani</strong>. Nah, tatkala mereka melihat celah keuntungan yang besar dalam dunia film berbau agama, maka mereka mengerahkan segala upaya untuk membuat berbagai acara yang <strong>berbau agama, terutama kisah-kisah para Nabi yang tercatat dalam Taurat dan Inji</strong>l. Oleh karenanya, kisah Nabi Musa dan Isa biasanya mendapatkan porsi yang lebih banyak dari lainnya<a href="#_ftn1">[1]</a>.</p>
<p>Adapun film tentang Nabi Muhammad, sampai detik ini belum diketahui adanya. Hanya saja, pada tahun<strong> 1926 M</strong> seorang sutradara bernama <strong>Yusuf Wahbi</strong> pernah berencana menfilmkan Nabi Muhammad yang akan dilakoni oleh salah seorang berbangsa Turki bernama <strong>Widad Arfi</strong>, tetapi ide ini ditentang secara keras oleh <strong>Azhar</strong>, bahkan sang pemain diancam akan dicabut identitas kenegaraannya bila dia tetap nekat melanjutkan programnya.</p>
<p>Saat itu, belum ada yang mengetahui kalau ternyata <strong>Widad Arfi adalah seorang yang beragama Yahudi</strong> sebagaimana terbukti setelah itu. Namun al-hamdulillah, ide tersebut tidak berjalan dan tidak diketahui kelanjutannya.<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Setelah itu, sebuah produsen film Arab mengeluarkan sebuah film berjudul <strong>&#8220;Muhammad Rasulullah&#8221; </strong>yang dilakoni oleh beberapa aktor dari berbagai bangsa; <strong>Libia</strong>, <strong>Kuwait</strong>, <strong>Maghrib</strong> dan <strong>Bahrain</strong>. Film inipun direncanakan akan keluar dengan dua puluh bahasa Negara dunia, termasuk bahasa Arab. Namun, film inipun diingkari secara keras oleh para ulama dunia sehingga keluarlah ketetapan Para ulama dalam rapat <strong>Robithoh Alam Islami di Mekkah</strong> tentang haramnya film tersebut dan melarang peredarannya.<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p><strong>Sorotan Sekilas</strong></p>
<p>Ada beberapa point penting yang perlu diperhatikan sebagai pengantar pembahasan ini:</p>
<ol>
<li>Bila kita perhatikan secara umum, dunia film adalah dunia hiburan. Jadi, biasanya tujuan pemirsa menyaksikan film adalah untuk <strong>sekedar hiburan, mengisi waktu luang dan senda gurau bukan untuk mengambil pelajaran.</strong></li>
<li>Bila kita perhatikan para pemain film, kebanyakan mereka <strong>bukanlah orang-orang yang shalih</strong>, bertaqwa dan berakhlak baik. Jika seorang diantara mereka berperan sebagai orang shalih, itu hanyalah karena pekerjaan dan untuk mendapatkan uang, setelah itu dia akan kembali kepada wajah aslinya.</li>
<li>Hampir tidak ada perselisihan pendapat bahwa tujuan utama dunia film adalah untuk <strong>meraup uang dengan memenuhi kepuasaan para pemirsa</strong>. Kalau demikian, maka mereka akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyenangkan pemirsa.</li>
<li>Biasanya, mayoritas sejarawan <strong>kurang perhatian tentang keotentikan sejarah</strong>, apalagi sebagian pengekor hawa nasfu yang ingin menyebarkan virus dalam sejarah dengan menyebarkan kisah-kisah dusta dan merendahkan sejarah yang shohih<a href="#_ftn4">[4]</a>.</li>
</ol>
<p><strong>Dampak Negatif Film Nabi</strong></p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa film Nabi siapapun hukumnya adalah <strong>haram</strong>. Apapun alasan masalahatnya, harus diakui bahwa kerusakannya jauh lebih besar dan banyak, di antaranya:</p>
<ol>
<li>Film Nabi akan menjurus kepada <strong>kedustaan terhadap mereka, sebab bagaimanapun jelinya maka pasti akan ada tambahan dan pengurangan</strong>. Hal ini berarti menjurus kepada kedustaan kepada mereka yang merupakan kedustaan kepada Allah.</li>
<li>Anggaplah bahwa film akan menampilkan kisah-kisah yang shohih saja dan bersih dari kedustaan, lantas bagaimana cara menfilmkan Nabi Adam dan Hawa yang memakan dari pohon? Pohon apakah itu? Bagaimana menfilmkan Nabi Musa yang sedang bermunajat kepada Allah? Bagaimana menfilmkan Nabi Yusuf ketika sedang dirayu oleh istri Raja Mesir? Bagaimana menfilmkan para Nabi yang dijuluki para kaumnya dengan gila dan penyihir?!</li>
<li>Film Nabi akan menjurus kepada <strong>pengkultusan kepada mereka</strong> dengan berlalunya waktu sehingga kejadian kaum Nabi Nuh dengan orang-orang shalih akan kembali berulang.</li>
<li>Film Nabi akan <strong>merendahkan kemulian dan kehormatan mereka</strong>, sehingga lunturlah keimanan dan penghormatan kepada mereka.</li>
<li>Bila kita amati para pemain yang akan berperan sebagai Nabi, kebanyakan mereka bukanlah orang yang shalih. Maka ini akan sangat merendahkan kedudukan Nabi dan ajang untuk permainan dan olok-olok.</li>
<li>Film Nabi akan <strong>membuka celah perdebatan dan permusuhan di kalangan kaum muslimin</strong>, bahkan di kalangan sesama ahli kitab, padahal kita sangat membutuhkan keamanan dan tertutupnya pintu fitnah.</li>
</ol>
<p>Kesimpulannya, para Nabi dan rasul adalah manusia yang terjaga dari aib dan kejelekan, sedangkan menfilmkan mereka merupakan pelecehan kepada mereka, maka marilah kita biarkan mereka tetap berwibawa dan terhormnat seperti semula.<a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p><strong>Ketetapan dan Fatwa Ulama</strong></p>
<p>Para ulama masa kini telah bersepakat tentang haramnya film para Nabi, khususnya Nabi kita Muhammad. Adapun pendapat yang membolehkan dengan alasan sebagai pelajaran kepada para pemirsa maka ini adalah pendapat yang tidak dianggap. Di antaranya adalah fatwa ulama Lajnah Daimah Saudi Arabia no. 4723 Tanggal 11/7/1402 H, keputusan Majma&#8217; Fiqih di Mekkah no. 6, keputusan Hai&#8217;ah Kibar Ulama di Thoif no. 107 Tanggal 2/11/1403, fatwa Lajnah Fatwa Mesir<a href="#_ftn6">[6]</a> dan lain sebagainya.</p>
<p><strong>Pengganti Yang Shohih</strong></p>
<p>Cukuplah bagi kita kisah-kisah Nabi yang shohih dalam Al-Qur&#8217;an dan hadits sebagai pelajaran yang bermanfaat. Allah berfirman:</p>
<p style="text-align: center;"><strong>لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِّأُوْلِي الأَلْبَابِ مَا كَانَ حَدِيثاً  يُفْتَرَى وَلَـكِن تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ كُلَّ شَيْءٍ  وَهُدًى وَرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ</strong></p>
<p>&#8220;Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al Quran itu <strong>bukanlah cerita yang dibuat-buat</strong>, <strong>akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman</strong>. (QS. Yusuf: 111)&#8221;</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Dengan keterangan di atas, maka dengan penuh kemantapan kita menyimpulkan haramnya film Nabi, baik dalam adegan panggung maupun film layar. Maka wajib bagi kita, khusunya kepada pemerintah untuk melarangnya secara keras. Kita memohon kepada agar menjadikan dalam hati kita pengaguangan terhadap para Nabi dan kecintaan kepada mereka.</p>
<p><strong>Daftar Referensi</strong></p>
<p>1. <em>Ahkamu Fanni Tamtsil fil Fiqih Islami,</em> karya Muhammad bin Musa ad-Daali, cet Maktabah Ar-Rusyd, KSA, cet pertama tahun 1429 H.</p>
<p>2. <em>Abhas Hai&#8217;ah Kibar Ulama,</em> kumpulan Amanah Aa&#8217;mah Li Hai&#8217;ah Kibar Ulama, cet Ri&#8217;asah A&#8217;mah lil Buhuts wal Ifta&#8217;, cet ketiga 1428 H.</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> <em>Shurothul Adyan fi Sinema</em> hlm. 32.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> <em>Tarikh Sinema fi Mesir</em> hlm. 199.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> <em>Fatawa Ibnu Baz</em> 1/413.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> <em>Abhats Haiah Kibar Ulama</em> 3/294-295.</p>
<p><a href="#_ftnref5"></a><em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<p>[5]<em>Ahkam Fanni Tamtsil</em> hlm. 181-185.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> <em>Majalah Al-Azhar</em> edisi Rojab 1374 H.</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)'>Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/muqaddimah-rubrik-membela-hadits-nabi.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Muqaddimah Rubrik Membela Hadits Nabi'>Muqaddimah Rubrik Membela Hadits Nabi</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/pelajaran-penting-dalam-khutbah-hajah-nabi.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Pelajaran Penting dalam Khutbah Hajah Nabi'>Pelajaran Penting dalam Khutbah Hajah Nabi</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/film-nabi.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>20 FAEDAH TENTANG AQIDAH</title>
		<link>http://abiubaidah.com/20-faedah-tentang-aqidah.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/20-faedah-tentang-aqidah.html/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 12:30:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faidah Ilmiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Faidah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=603</guid>
		<description><![CDATA[



Faidah I


TOLERANSI AGAMA




Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku. [1]
Sebagian kalangan menjadikan ayat ini sebagai dalil untuk memperkuat ajaran toleransi antar umat beragama dan kebenaran agama selain Islam. Sungguh, ini adalah pemahaman yang bathil, bagaimana mungkin itu benar sedangkan Rasulullah selalu mengingkari, melarang dan mengancam dari agama selain Islam, bahkan ketika mereka menuntut beliau agar menghentikan hal [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/10-faedah-tentang-bidah.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: 10 FAEDAH TENTANG BID&#8217;AH'>10 FAEDAH TENTANG BID&#8217;AH</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/10-faedah-seputar-dakwah.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: 7 FAEDAH SEPUTAR DAKWAH'>7 FAEDAH SEPUTAR DAKWAH</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/10-faidah-tentang-ilmu.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: 10 FAIDAH TENTANG ILMU'>10 FAIDAH TENTANG ILMU</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" src="http://www.oasetarbiyah.com/wp-content/uploads/2007/04/aqidah-salimah.jpg" alt="http://www.oasetarbiyah.com/wp-content/uploads/2007/04/aqidah-salimah.jpg" width="136" height="115" /></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah I</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>TOLERANSI AGAMA</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><em>Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku.</em> <a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Sebagian kalangan menjadikan ayat ini sebagai dalil untuk memperkuat ajaran toleransi antar umat beragama dan kebenaran agama selain Islam. Sungguh, ini adalah pemahaman yang bathil, bagaimana mungkin itu benar sedangkan Rasulullah selalu mengingkari, melarang dan mengancam dari agama selain Islam, bahkan ketika mereka menuntut beliau agar menghentikan hal itu, beliau tetap tegar dalam pendiriannya. Lantas bagaimana mungkin ayat ini menunjukkan kebenaran agama mereka?!! Ayat ini menunjukkan perintah agar Nabi berlepas diri dari agama mereka yang bathil, bukan malah menyetujuinya.<a href="#_ftn2">[2]</a><span id="more-603"></span></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah II</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>KARTU AJAIB</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<ul>
<li><strong>Abu Hasan, Ali bin Umar</strong> berkata: “Saya pernah mendapati seorang di suatu majlis, ketika dia mendengar hadits ini<a href="#_ftn3">[3]</a>, dia menjerit lalu meninggal dunia. Aku ikut mengurusi jenazahnya dan menyalatinya”.<a href="#_ftn4">[4]</a></li>
</ul>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah III</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>AL-QUR’AN MAKHLUK?</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<ul>
<li><strong>Ahmad bin Nashr</strong> berkata: “Saya pernah mendapati seorang yang kesurupan jin, lalu saya bacakan ayat di telinganya, tiba-tiba jin wanita berkata kepadaku: Wahai Abu Abdillah, biarkanlah aku mencekiknya, karena dia mengatakan: Al-Qur’an makhluk!!!”.<a href="#_ftn5">[5]</a></li>
</ul>
<p>Suatu kaum dari Ashbahan pernah berkata kepada <strong>Shahib bin Abbad</strong>: Seandainya Al-Qur’an itu makhluk, berarti dia bisa mati, lalu kalau mati di akhir bulan Sya’ban, bagaimana kita shalat terawih nanti? Dia menjawab: Seandainya Al-Qur’an mati, maka Ramadhan juga ikut mati, kita tidak perlu shalat terawih, kita istirahat santai saja”. <a href="#_ftn6">[6]</a></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah IV</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>KUNCI KEMENANGAN</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Ketika pasukan Tatar menjajah Damaskus, banyak rakyat saat itu meminta bantuan kepada ahli kubur supaya lekas menghilangkan musibah tersebut, sehingga seorang penyair mereka mengatakan:</p>
<p style="text-align: center;"><strong>يَا خَائِفِيْنَ مِنَ التَّتَرْ      لُوْذُوْا بِقَبْرِ أَبِيْ عُمَرْ</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>عُوْذُوْا بِقَبْرِ أَبِيْ عُمَرْ      يُنْجِيْكُمْ مِنَ الضَّرَرْ</strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Wahai orang-orang yang takut dari Tatar</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Berlindunglah ke kuburan Abu Umar</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Niscaya dia menyelamatkanmu dari bahaya.</em></p>
<p>Saya (Ibnu Taimiyyah) berkata pada mereka: “Seandainya orang-orang yang kalian mintai pertolongan tersebut ikut jihad bersama kalian, niscaya kalian akan kalah sebagaimana kaum muslimin mengalami kekalahan pada perang Uhud”. <a href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p>Setelah itu kami mengajak manusia agar memurnikan agama dan berdoa hanya kepada Allah semata, sehingga manusia tidak diperkenankan untuk meminta pertolongan kecuali hanya kepadaNya semata, tidak boleh kepada selainNya walaupun dia seorang malaikat atau nabi yang terdekat, sebagaimana firman Allah tentang perang Badr:</p>
<p style="text-align: center;"><strong>إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu lalu Dia mengabulkan doamu.</em> <a href="#_ftn8">[8]</a></p>
<p>Nah, tatkala manusia berubah memperbaiki keadaan dan mereka hanya meminta pertolongan kepada Allah saja, maka Allah memberikan kemenangan kepada mereka dalam menghadapi musuh mereka dengan kemenangan yang tiada bandingnya, dimana pasukan Tatar belum pernah mengalami kekalahan seperti saat itu. Semua ini meruakan buah dari tauhid dan ketaatan kepada rasul. Sesungguhnya Allah berjanji akan menolong para utusanNya dan orang-orang beriman di dunia dan akherat.<a href="#_ftn9">[9]</a></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah V</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>MENGGUGAT SYARI’AT</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Seorang zindiq yang dikenal dengan Abu Ala’ al-Ma’arri menggugat syariat potong tangan bagi pencuri dalam syairnya:</p>
<p style="text-align: center;"><strong>يَدٌ بِخَمْسِ مِئِيْنٍ عَسْجَدٍ وُدِيَتْ</strong><strong><em> </em></strong><strong>مَا بَالُهَا قُطِعَتْ فِيْ رُبْعِ دِيْنَارِ؟</strong><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>تَنَاقُضٌ مَالَنَا إِلاَّ السُّكُوْتُ لَهُ</strong><strong><em> </em></strong><strong> </strong><strong>وَنَسْتَجِيْرُ بِمَوْلاَنَا مِنَ الْعَارِ</strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Diyat tangan adalah lima ratus dinar</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Tetapi mengapa dia dipotong karena seperempat dinar?</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Kontradiksi nyata tapi kita tidak dapat berbuat kecuali hanya diam saja</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Dan memohon perlindungan kepada Allah dari kehinaan</em></p>
<p style="text-align: left;"><em>.</em></p>
<p style="text-align: left;">Syair di atas di bantah dengan syair berikut ini<em><br />
</em></p>
<p style="text-align: center;"><strong>يَدٌ بِخَمْسِ مِئِيْنٍ عَسْجَدٍ وُدِيَتْ        لَكِنَّهَا قُطِعَتْ فِيْ رُبْعِ دِيْنَارِ</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>عِزُّ الأَمَانَةِ أَغْلاَهَا وَأَرْخَصَهَا           ذُلُّ الْخِيَانَةِ فَافْهَمْ حِكْمَةَ الْبَارِيْ</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Diyat tangan adalah lima ratus dinar</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Tetapi dia dipotong karena seperempat dinar</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Kemuliaan amanat yang membuat tangan menjadi mahal</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Dan harganya menjadi murah tatkala dia berkhianat</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Maka fahamilah hikmah syariat Allah</em><a href="#_ftn10">[10]</a></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah VI<br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>LEBIH PARAH SYIRIKNYA</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Seorang ulama India, <strong>Shiddiq Hasan Khan</strong> pernah bercerita tentang perjalanan hajinya dalam kitabnya <em>“Rihlah Shiddiq ila Baitil Atiq”</em> hal. 171-172: “Termasuk keajaiban yang tidak layak disembunyikan bahwa para  pelaut apabila merasa ketakutan terhadap kapal dan penumpangnya, mereka meminta tolong dengan memanggil nama Syaikh Aidarus<a href="#_ftn11">[11]</a> dan selainnya, mereka tidak menyebut Allah sedikitpun. Apabila saya mendengar mereka meminta tolong dan memanggil wali-wali mereka, saya sangat khawatir sekali akan turunnya bencana menimpa kapal yang kami tumpangi. Saya berkata dalam hati: Aduhai, apakah kapal ini akan sampai ke tepi dengan selamat?!! Sesungguhnya orang-orang musyrik Arab dahulu dalam kondisi seperti ini, mereka hanya berdoa kepada Allah saja dan melupakan tuhan-tuhan mereka yang bathil sebagaimana firman Allah:</p>
<p style="text-align: center;"><strong>فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ</strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Maka apabila mereka naik kapal mereka berdoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya.</em> <a href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p>Anehnya, mereka yang menamakan diri mereka “muslim” malah berdoa kepada selain Allah dan menyebut nama-nama makhlukNya. Sungguh benar firman Allah:</p>
<p style="text-align: center;"><strong>وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللّهِ إِلاَّ وَهُم مُّشْرِكُونَ </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah.</em> <a href="#_ftn13">[13]</a></p>
<p>Hanya saja karena rahmat Allah yang begitu luas, akhirnya kapalpun sampai ke tujuan dengan selamat. <a href="#_ftn14">[14]</a></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah VII</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>ARGUMEN KROPOS</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Ada seorang tokoh agama yang berdalil bahwa para wali itu memiliki kemampuan di kuburnya sehingga dimintai doa, dia berdalil dengan ayat:</p>
<p style="text-align: center;"><strong>وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ أَمْوَاتاً بَلْ  أَحْيَاء عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ</strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka hidup di sisi tuhannya dengan mendaat rezeki.</em> <a href="#_ftn15">[15]</a></p>
<p>Lalu ada seorang awam kaum muslimin yang menjawab: “Kalau memang bacaannya adalah yarzuqun (mereka memberi rezeki) maka itu benar, tetapi kalau tidak maka ayat itu malah membantah dirimu sendiri”. <a href="#_ftn16">[16]</a></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah VIII</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>MENYELISIHI RAFIDHAH</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Al-Alusi dalam kitabnya <em>“ath-Thurrah ‘ala Ghurrah”</em> 12/14 menyebutkan bahwa merupakan perkara yang populer di kalangan kelompok Syi’ah Rafidhah; dibenci memisahkan antara Nabi dan keluarganya dengan huruf (عَلَى ). Mereka berdalil dengan hadits palsu:</p>
<p align="right"><strong>مَنْ فَصَلَ بَيْنِيْ وَبَيْنِ آلِيْ بِ (عَلَى)  لَمْ يَنَلْ شَفَاعَتِيْ</strong></p>
<p><em>Barangsiapa yang memisah antaraku dengan keluargaku dengan huruf ala, maka dia tidak mendapatkan syafa’atku. </em></p>
<p>Tak sedikit dari tokoh Syi’ah sendiri telah menegaskan bahwa hadits ini palsu, maka hendaknya bagi Ahli Sunnah untuk menyelisihi Rafidhah dengan mengatakan:  <a href="#_ftn16">[17]</a> ( <strong>وعَلَى آلِهِ</strong>).</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah IX<br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>ADA</strong><strong> NABI WANITA?</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Sebagian ulama semisal Abul Hasan al-Asy’ari, al-Qurthubi, Ibnu Hazm berpendapat bahwa ada Nabi wanita seperti Maryam, Hawa, ibu Nabi Musa, Sarah, Hajar, Asiyah. Namun pendapat ini ganjil dan lemah ditinjau dari sembilan segi.<a href="#_ftn18">[18]</a></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah X<br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>DIALOG ANTAR AGAMA</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<ul>
<li><em><strong>Soal:</strong> Bolehkah mengadakan dialog/debat antar agama, seperti yang terjadi antara dai Ahmad Dedat dan pendeta Nashrani?</em></li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin</strong> menjawab: Debat/dialog antara kaum muslim dengan kaum kaum kafir apabila diperlukan maka hukumnya wajib. Namun bagi seorang yang akan berdebat dengan kaum kafir dia harus memiliki pengetahuan tentang Islam untuk memperkuat argumennya dan juga memiliki pengetahuan tentang kebobrokan agama lawan untuk membantah kerancuan-kerancuan yang akan diutarakan.</li>
</ul>
<p>Saya telah menyaksikan sebagian perdebatan antara dai Islami Ahmad Dedat dan pendeta nashari. Sungguh mengagumkanku perdebatannya, yang akhirnya dia dapat membungkam mulut pendeta nashrani tersebut dan mematahkan semua argumennya. Segala puji bagi Allah. <a href="#_ftn19">[19]</a></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<table style="height: 61px;" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="165" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah XI</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>AYAT TAUHID DITAFSIRKAN KESYIRIKAN</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong> </strong></p>
<p>Dalam sholat mereka, kaum muslimin selalu membaca sebuah ayat dalam surat al-Fatihah:</p>
<p style="text-align: center;"><strong>إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.</em> <a href="#_ftn20">[20]</a></p>
<p><strong>Syaikh Abdurrahman as-Sa’di</strong> berkata menafsirkan ayat di atas:</p>
<blockquote><p>“Yakni kita mengkhususkanMu saja dengan ibadah dan isti’anah (meminta pertolongan), karena mendahulukan obyek menunjukkan pembatasan, seakan-akan dia mengatakan: Kami beribadah kepadamu dan tidak beribadah kepada selainMu, kami meminta pertolongan kepadaMu dan tidak meminta kepada selainMu”.<a href="#_ftn21">[21]</a></p></blockquote>
<p>Adapun <strong>Nurcholis Madjid</strong>, dia malah mengatakan:</p>
<blockquote><p>&#8220;Kalau kita baru sampai pada <strong><em>iyyaka na&#8217;budu</em></strong> berarti kita masih mengklaim diri kita mampu dan aktif menyembah. Tetapi kalau sudah <strong><em>wa iyyaka nasta&#8217;in,</em></strong> maka kita lebur, menyatu dengan dengan Tuhan&#8221;.<a href="#_ftn22">[22]</a></p></blockquote>
<p>Lihatlah wahai saudaraku, bagaimana dia menafsirkan ayat tauhid dengan dengan sebuah paham yang sesat dan menyesatkan yaitu <em>Wahdatul wujud</em> (bersatunya hamba dengan Allah). Hanya kepada Allah kita mengadu!!</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah XII<br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>AHMADIYYAH SESAT?!</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p><strong>Syaikh al-Albani</strong> berkata: “Ketahuilah bahwa termasuk di antara para Dajjal yang mengaku Nabi adalah Mirza Ghulam Ahmad al-Qodiyani dari India, yang mengaku sebagai Imam al-Mahdi pada masa Inggris menjajah India, kemudian setelah itu dia mengaku sebagai Nabi Isa, dan akhirnya dia mengaku sebagai Nabi. Banyak juga orang yang tidak memiliki ilmu Al-Qur’an dan sunnah tertipu menjadi pengikutnya.</p>
<ul>
<li>Saya telah bertemu dengan sebagian penyebar Ahmadiyyah dari India atau Suria, sering sekali terjadi dialog antara diriku dengan mereka, saya mengajak mereka untuk berdialog seputar keyakinan mereka bahwa ada Nabi-nabi setelah Nabi Muhammad, salah satunya adalah Mirza Ghulam Ahmad!! Mereka mulai mengelak dari dialog seputar keyakinan tersebut, namun saya tetap mendesak mereka, sehingga merekapun kalah dan orang-orang yang hadir tahu bahwa mereka adalah dalam kebathilan.</li>
</ul>
<ul>
<li>Mereka memiliki keyakinan-keyakinan bathil lainnya yang banyak, menyelisihi ijma’ umat, seperti mengingkari hari kebangkitan dengan jasad, nikmat dan siksa hanya pada ruh saja tanpa jasad, siksa untuk orang kafir bisa terputus, mengingkari adanya Jin&#8230;Oleh karena itu Inggris mendukung Mirza, sehingga dia sendiri mengatakan: “Haram bagi kaum muslimin untuk menyerang Inggris!!” dan kesesatan-kesesatan lainnya. Sudah banyak buku-buku yang menjelaskan kebobrokan mereka dan bahwa bahwa mereka telah keluar dari barisan kuam muslimin. Bagi yang ingin mengetahui hakekat mereka, silahkan membacanya. <a href="#_ftn23">[23]</a></li>
</ul>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah XIII<br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>S</strong><strong>YI&#8217;AH DAN SUNNAH BERSATU</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Suatu hal yang sangat aneh, adanya sebagian kaum muslimin yang berusaha untuk menyatukan antara Syi’ah dan Sunnah<a href="#_ftn24">[24]</a>. Mungkinkah kaum muslimin akan bersatu dengan suatu kaum yang menjadikan celaan kepada ara sahabat dan mengkafirkan mereka sebagai agama?!! Bagaimana akan bersatu sedangkan tokoh Syi’ah sendiri enggan dengan persatuan ini?!</p>
<ul>
<li><strong>Syaikh Muhammad Rasyid Ridho</strong> berkata: “Saya adalah seorang yang sangat bersemangat untuk menyatukan antara sunnah dan syi’ah, saya telah berusaha semaksimal mungkin selama tiga abad dan saya tidak mengetahui seorang muslimpun yang lebih semangat daripada saya untuk persatuan tersebut, lalu nampak jelaslah bagiku dengan pengalaman yang lama bahwa mayoritas ulama Syi’ah sangat enggan dengan persatuan ini, sebab hal itu sangat berlawanan dengan  manfaat pribadi mereka berupa harta dan kedudukan. Saya telah berdialog tentang hal ini dengan banyak orang di Mesir, Suria, India dan Iraq. Dari pengalaman tersebut saya menarik <strong>kesimpulan bahwa Syi’ah sangat memusuhi Ahli Sunnah</strong>!!! Mereka bersemangat untuk menyebarkan kitab-kitab untuk mencela sunnah, para khalifah rasyidin yang menaklukkan negeri dan menyebarkan Islam di penjuru dunia, dan mencela para pembela sunnah dan imamnya serta orang-orang Arab secara umum”.<a href="#_ftn25">[25]</a></li>
</ul>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah XIV<br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>MUBAHALAH DENGAN TOKOH AHMADIYYAH</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Seorang <strong>ahli hadits India</strong>, <strong>Syaikh Tsana&#8217;ullah al-Amritsari</strong> (wft. 1367 H) pernah menantang <strong>Mirza Ghulam Ahmad al-Qodiyani</strong> pada tahun <strong>1326 H</strong> bahwa barangsiapa di antara keduanya yang berdusta dan berada di atas kebathilan, maka dia akan mati duluan dan terkena penyakit kolera. Akhirnya, selang beberapa waktu yang tidak lama, Mirza terkena penyakit kolera kemudian meninggal dunia, sedangkan Syaikh Tsanaullah, beliau hidup setelah itu emat puluh tahun lamanya.<a href="#_ftn26">[26]</a></p>
<p>Dalam kitab <em>&#8220;Al-Qodiyaniyyah&#8221;</em> hal. 158 karya <strong>Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir</strong> dikatakan</p>
<blockquote><p>&#8220;Koran-koran India saat itu memberitakan bahwa Ghulam Ahmad al-Qodiyani tatkala terkena kolera, dia mengeluarkan kotoran najis dari mulutnya sebelum mati, dan dia mati dalam keadaan duduk di kamar mandi untuk buang air besar!!&#8221;.<a href="#_ftn27">[27]</a></p></blockquote>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah XV</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>SEMOGA DOA YANG MUSTAJAB</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>Tatkala Bisyr al-Marrisi </strong>meninggal dunia, tidak ada seorang alimpun yang ikut mengurusi jenazahnya kecuali &#8216;Ubaid asy-Syuwainizi. Sepulangnya dari jenazah, orang-orang mencercanya karena kehadirannya, lalu dia berkata: &#8220;Tunggu dulu, akan saya beritakan ceritanya. Sungguh, tidak ada suatu amalanpun yang lebih saya harapkan pahalanya daripada saat aku menyaksikan jenazah Bisyr. Tatkala aku berdiri di shof, saya berdo&#8217;a:</p>
<p>Ya Alloh, sesungguhnya hamba-Mu ini, dia tidak beriman adanya ru&#8217;yah (melihat Alloh) di akherat, maka janganlah engkau beri dia nikmat melihat wajah-Mu di saat kaum mukminin semua melihat-Mu.</p>
<p>Ya Alloh, sesungguhnya hamba-Mu ini, dia tidak beriman adanya siksa kubur, maka siksalah dia di kuburnya dengan siksaan yang tidak Engkau berikan kepada seorangpun di alam semesta.</p>
<p>Ya Alloh, sesungguhnya hamba-Mu ini, dia mengingkari mizan (timbangan), maka ringankanlah timbangan-Nya di hari kiamat.</p>
<p>Ya Alloh, sesungguhnya hamba-Mu ini, dia mengingkari syafa&#8217;at, maka janganlah engkau memberinya syafa&#8217;at pada hari kiamat.</p>
<p>Akhirnya, orang-orang-pun diam dan tertawa…<a href="#_ftn10">[28]</a></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah XVI</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>SELAMAT NATAL</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Al-Hafizh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: “Adapun ucapan selamat dengan syiar-syiar kekufuran yang khusus, maka hukumnya adalah haram dengan kesepakatan ulama seperti ucapan selamat hari raya dan sebagainya. Kalau bukan kekufuran, maka minimal adalah haram, sebab hal tersebut sama halnya dengan memberi selamat atas sujud mereka terhadap salib, bahkan hal itu lebih parah dosanya dan lebih dahsyat kemurkaan di sisi Allah dengan ucapan selamat atas minum khomr, membunuh, zina dan sebagainya. Sungguh, banyak orang yang tidak memiliki agama dalam hatinya terjatuh dalam hal tersebut dan tidak mengetahuyi kejinya perbuatannya tersebut ”. <a href="#_ftn29">[29]</a></p>
<p><strong> </strong></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah XVII</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>TUMBAL, ADAT JAHILIYYAH</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong> </strong></p>
<p>Pada suatu saat, sungai Nil di Mesir pernah kering tidak mengalirkan air, maka penduduk Mesir mendatangi ‘Amr bin Ash seraya mengatakan: Wahai amir, sungai Nil kita ini memiliki suatu musim untuk tidak mengalir kecuali dengan tumbal. Amr bertanya: Tumbal apakah itu? Mereka menjawab: Pada tanggal 12 di bulan seperti ini, biasanya kami mencari gadis perawan, lalu kita merayu orang tuanya dan memberinya perhiasan dan pakaian yang mewah, kemudian kita lemparkan dia ke sungai Nil ini. Mendengar hal itu, Amr mengatakan kepada mereka: “Ini tidak boleh dalam agama Islam, Islam telah menghapus keyakinan tersebut”.</p>
<p>Beberapa bulan mereka menunggu, tapi sungai Nil tetap tidak mengalir sehingga hampir saja menduduk sana nekat untuk memberikan tumbal, maka Amr menulis surat kepada Umar bin Khothob tentang masalah tersebut, lalu beliau menjawab: “Sikapmu sudah benar. Dan bersama ini saya kirimkan secarik kertas dalam suratku ini untuk kamu lemparkan ke sungai Nil”.</p>
<p>Tatkala surat itu sampai, maka Amr mengambilnya, ternyata isi surat tersebut sebagai berikut: “Dari hamba Allah, Umar amirul mukminin kepada Nil, sungai penduduk Mesir. Amma Ba’du: Bila kamu mengalir karena perintahmu sendiri maka kamu tidak perlu mengalir karena kami tidak butuh kepadamu, tetapi kalau kamu mengalir karena Allah yang mengalirkanmu maka kami berdoa agar Allah mengalirkanmu”.</p>
<p>Setelah surat Umar tadi dilemparkan ke sungai Nil, maka dalam semalam saja Allah telah mengalirkan sungai Nil sehingga berketinggian enam belas hasta!!”.<a href="#_ftn30"><strong><strong>[30]</strong></strong></a></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah XVIII</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>AHLI KITAB TIDAK KAFIR?</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong> </strong></p>
<p>Ahli kitab alias Yahudi dan Nashrani adalah kaum kafir dengan ketegasan Al-Qur’an, hadits dan ijma’ kaum muslimin, berbeda dengan celotehan para engusung liberalisme. Allah berfirman:</p>
<p style="text-align: center;"><strong>إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُوْلَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam; mereka kekal di dalamnya. mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.<a href="#_ftn31"><strong>[31]</strong></a></em></p>
<p style="text-align: center;"><strong>عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ</strong><strong> </strong><strong>عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ, لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ, ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ, إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ</strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Abu Hurairah dari Rasulullah beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tanganNya, Tidak ada seorangpun dari umat ini baik Yahudi maupun Nashrani yang mendengar tentangku kemudian dia meninggal dan tidak beriman kepada ajaranku, kecuali dia termasuk ahli neraka.</em><a href="#_ftn32">[32]</a></p>
<p>Imam asy-Syathibi berkata: “Kami melihat dan mendengar bahwa kebanyakan Yahudi dan Nashrani mengetahui tentang agama Islam dan banyak mengetahui banyak hal tentang seluk-beluknya, tetapi semua itu tidak bermanfaat bagi mereka <strong>selagi mereka tetap di atas kekufuran<a href="#_ftn33"><strong>[33]</strong></a> dengan kesepakatan ahli Islam”</strong>.<a href="#_ftn34">[34]</a></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah XIX<br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>JIN MASUK SURGA?</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong> </strong></p>
<p>Jin terbagi menjadi dua macam:</p>
<p>1. Jin kafir, maka mereka akan masuk Neraka berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama. Allah berfirman:</p>
<p><strong>وَلَوْ شِئْنَا لَآتَيْنَا كُلَّ نَفْسٍ هُدَاهَا وَلَكِنْ حَقَّ الْقَوْلُ مِنِّي لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ </strong></p>
<p><em>Dan kalau kami menghendaki niscaya kami akan berikan kepada tiap- tiap jiwa petunjuk, akan tetapi Telah tetaplah perkataan dari padaKu: &#8220;Sesungguhnya akan Aku penuhi neraka Jahannam itu dengan jin dan manusia bersama-sama.&#8221;</em><a href="#_ftn35">[35]</a></p>
<p>Dan para ulama bersepakat tentang hal ini, sebagaimana dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam <em>an-Nubuwwat</em> hlm. 396, Ibnul Qoyyim dalam <em>Thoriqul Hijratain</em> hlm. 417, dan Ibnu Muflih dalam <em>al-Furu’</em> 1/603.</p>
<p>2. Jin mukmin, apakah mereka bisa masuk surga? Ada perselisihan di kalangan ulama. Mayoritas mereka mengatakan bahwa jin mukmin akan masuk surga sebagaimana manusia mukmin, ini pendapat al-Auza’I, Ibnu Abi Laila, Abu Yusuf, dan dinukil dari Malik, Syafi’I dan Ahmad bin Hanbal. Mereka berdalil dengan firman Allah:</p>
<p style="text-align: center;"><strong>وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِّمَّا عَمِلُوا وَلِيُوَفِّيَهُمْ أَعْمَالَهُمْ وَهُمْ لَا  يُظْلَمُونَ </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang Telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan. </em><a href="#_ftn36">[36]</a></p>
<p style="text-align: center;"><strong>فِيهِنَّ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Di dalam syurga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni syurga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin</em>.<a href="#_ftn37">[37]</a></p>
<p>Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa jin mukmin tidak masuk surga, lalu mereka berselisih apakah akan menjadi tanah seperti hewan ataukah ganjaran mereka sekedar selamat dari neraka.</p>
<p>Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul Islam dalam <em>an-Nubuwwat</em> hlm. 397, Ibnu Katsir dalam <em>Tafsirnya</em> 7/287 dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam <em>al-Fatawa al-Haditsiyyah</em> hlm. 70.<a href="#_ftn38">[38]</a></p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah XX<br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>KEBEBASAN </strong> <strong> </strong><strong>BERPIKIR</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>Soal:</strong> Kita mendengar dan membaca ungkapan “Kebebasan Berpikir” yaitu suatu ajakan untuk berkeyakinan bebas. Apa komentar anda tentang ungkapan ini?!</p>
<p><strong>Jawab:</strong> Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab: Komentar kami terhadap ungkapan tersebut; Barangsiapa yang membolehkan seorang untuk bebas berkeyakinan, menyakini agama semaunya maka dia telah kafir, karena setiap orang yang berkeyakinan bahwa seorang boleh beragama selain agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad maka dia kafir, harus dimintai taubat, bila bertaubat maka diterima dan bila tidak maka wajib dibunuh.</p>
<p>Agama bukanlah pemikiran, tetapi wahyu dari Allah yang diturunkan kepada para RasulNya agar diyakini oleh para hambaNya. Ungkapan ini yaitu kebebasan berpikir dengan artian kebebasan beragama harus dibuang dari kamus-kamus kitab Islam, karena akan membawa makna yang rusak, yaitu Islam dikatakan sebagai pemikiran, Nashrani adalah pemikiran dan Yahudi adalah pemikiran, sehingga syari’at hanyalah pemikiran yang diyakini oleh manusia semaunya, padahal agama samawi adalah wahyu dari Allah, bukan pemikiran.</p>
<p>Kesimpulannya, barangsiapa berkeyakinan bolehnya seorang beragama sesukanya dan bebas beragama maka dia kafir kepada Allah, karena Allah berfirman:</p>
<p style="text-align: center;"><strong>وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي  الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ </strong></p>
<p style="text-align: center;">Barangsiapa mencari agama selain agama islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. <a href="#_ftn39">[39]</a></p>
<h3 style="text-align: center;"><strong>إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ</strong><strong> </strong></h3>
<p style="text-align: center;">Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. <a href="#_ftn40">[40]</a></p>
<p>Maka tidak boleh bagi seorangpun untuk meyakini bahwa agama selain Islam boleh dipeluk, bahkan bila dia meyakini hal ini maka para ahli ilmu telah menegaskan bahwa dia kafir keluar dari Islam”. <a href="#_ftn41">[41]</a></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> QS. Al-Kafirun: 6.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Lihat Badai’ Fawaid 1/248, Ibnu Qayyim.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Yakni hadits bithaqah (kartu) syahadat “Aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali hanya Allah dan bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusannya”. Haditsnya diriwayatkan Tirmidzi 2/106, Ibnu Majah 4300, Ahmad 2/213, al-Hakim 1/6. (Lihat Ash-Shahihah al-Albani no. 135)</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Juz Bithaqah hal. 35-36, Hamzah al-Kinani.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> <em> Thabaqat Hanabilah</em> 1/81, Ibnu Abi Ya’la.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> <em>Mu’jam Udaba’</em> 2/473, Yaqut al-Hamawi.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Semoga Allah merahmati Syaikhul Islam!! Sungguh, alangkah tajamnya pemahaman beliau! Kalau saja pasukan perang di kalangan sahabat mengalami kekalahan dalam perang Uhud, padahal kesalahan mereka tidak sampai kepada derajat syirik, lantas bagaimana kiranya apabila pasukan perang bergelimang dalam kubang kesyirikan?!! Ya Allah, hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan dan kemenangan untuk kaum muslimin dimanaun berada.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> QS. Al-Anfal: 9.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Lihat <em>Istighasyah fi Raddi ‘Alal Bakri</em> 2/631-6333, Ibnu Taimiyyah.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> <em>I’lam Muwaqqi’in</em> 3/287, Ibnu Qayyim.</p>
<p><strong>Faedah:</strong> Imam adz-Dzahabi berkata dalam <em>Mizanul I’tidal</em> 1/112: “Dia memiliki syair yang menunjukkan bahwa dia adalah zindiq”.  Yaqut al-Hamawi juga berkata: “al-Ma’arri adalah keledai yang tolol, sebab hikmah di balik syari’at ini sangat jelas, seandainya saja tangan pencuri tidak dipotong kecuali aabila telah mencapai lima ratus dinar maka akan banyak pencurian kurang dari lima ratus dinar. Dan seandainya saja diyat tangan hanya sekedar seperempat dinar maka akan banyak orang yang memotong tangan lalu dengan mudahnya dia akan membayar tebusannya yang hanya seperemat dinar. Kita berlindung kepada Allah dari kesesatan”. (Mu’jam Udaba’ 1/430).</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Banyak sekali orang yang disebut dengan Aidarus, namun mungkin yang paling mendekati di sini adalah yang paling popular diantara mereka, yaitu Abu Bakar Abdullah asy-Syadzili al-Aidarus, wafat tahun (914 ). Lihat biografinya dalam <em>al-Kawakib as-Saairah</em> 1/113 oleh al-Ghozzi.</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> QS. Al-Ankabut: 65.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> QS. Yusuf: 106.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> Dinukil dari Ta’liq <em>Kasyfu Syubuhat</em>, Ali al-Halabi hal. 72-74</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> QS. Ali Imran: 169.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a><em> Tuhfah Thalib al-Jalis</em> hal. 56, Abdul Lathif Alu Syaikh.</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a><em> </em><em>Mu’jam Manahi Lafdziyyah</em> hal. 594, Bakr Abu Zaid.</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> <em> ar-Rusul wa Risalat </em>hal. 84-88, DR. Umar Sulaiman al-Asyqar.</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> <em>Ash-Shahwah Islamiyah</em> hal. 160-161.</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> QS. Al-Fatihah: 5.</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> <em>Taisirul Karimir Rahman</em> hlm. 28.</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> <em>Tabloid Tekad</em>, <em>Harian Republika</em> No. 44/th.II, 4-10 September 2000 hlm. 11, dari buku <em>Tarekat Tasawwuf</em> hlm. 109, Hartono Ahmad.</p>
<p><a href="#_ftnref23">[23]</a> <em>Silsilah Ahadits Ash-Shahihah</em> 4/252-253.</p>
<p><a href="#_ftnref24">[24]</a> Lihat buku <em>Laisa Minal Islam</em> hlm. 70-71 oleh Muhammad al-Ghozali dan <em>Sunnah-Syi&#8217;ah Bergandengan Tangan, Mungkinkah Bergandeng Tangan?</em> karya DR. M. Quraisy Shihab hlm. 258, penerbit Lentera Hati, cet pertama</p>
<p><a href="#_ftnref25">[25]</a> Majalah Al-Manar 31/290, dinukil dari <em>Khud’atu Taqrib Baina Sunnah wa Syi’ah</em> Asyrof bin Abdul Maqshud hlm. 39-40.</p>
<p><a href="#_ftnref26">[26]</a><em>Nuzhatul Khowathir wa Bahjatul Masami&#8217; wa Nawadhir,</em> Abdul Hayyi al-Hasani 8/95.</p>
<p><a href="#_ftnref27">[27]</a> <em>Ar-Riyadh Nadiyyah</em>, Ali Hasan al-Halabi hal. 41-42.</p>
<p><a href="#_ftnref28">[28]</a> <em> Akhbar Zhirof wal Mutamaajinin</em> Ibnul Jauzi hlm. 65-66.</p>
<p><a href="#_ftnref29">[29]</a> <em>Ahkam Ahli Dzimmah</em> hlm. 202-203.</p>
<p><a href="#_ftnref30">[30]</a> <em>Al-Bidayah wa Nihayah,</em> Ibnu Katsir 7/100.</p>
<p><a href="#_ftnref31">[31]</a> <em> </em>QS. Al-Bayyinah: 6.</p>
<p><a href="#_ftnref32">[32]</a> HR. Muslim 153.</p>
<p><a href="#_ftnref33">[33]</a> Syaikh Masyhur bin Hasan berkomentar: “Seperti para orientalis dan para peneliti ilmu syari’at dari orang-orang kafir. Dan hal ini sangat masyhur sekali pada zaman sekarang”.</p>
<p><a href="#_ftnref34">[34]</a> <em>Al-Muwafaqot</em> 1/85, tahqiq Syaikh Masyhur Hasan.</p>
<p><a href="#_ftnref35">[35]</a> QS. As-Sajadah: 13.</p>
<p><a href="#_ftnref36">[36]</a> QS. Al-Ahqof: 19.</p>
<p><a href="#_ftnref37">[37]</a> QS. Ar-Rohman: 56.</p>
<p><a href="#_ftnref38">[38]</a> Diringkas dari <em>Fathul Mannan</em> 1/144-150 Masyhur bin Hasan dan <em>Buhuts Nadiroh</em> hlm. 214 Fahd bin Abdillah ash-Shoq’abi.</p>
<p><a href="#_ftnref39">[39]</a> QS. Ali Imron: 85.</p>
<p><a href="#_ftnref40">[40]</a> QS. Ali Imron: 19.</p>
<p><a href="#_ftnref41">[41]</a> <em>Majmu’ Fatawa wa Rosail Syaikh Ibnu Utsaimin</em> 3/99-100.</p>
<p><strong><br />
</strong></p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/10-faedah-tentang-bidah.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: 10 FAEDAH TENTANG BID&#8217;AH'>10 FAEDAH TENTANG BID&#8217;AH</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/10-faedah-seputar-dakwah.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: 7 FAEDAH SEPUTAR DAKWAH'>7 FAEDAH SEPUTAR DAKWAH</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/10-faidah-tentang-ilmu.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: 10 FAIDAH TENTANG ILMU'>10 FAIDAH TENTANG ILMU</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/20-faedah-tentang-aqidah.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>7 FAEDAH SEPUTAR DAKWAH</title>
		<link>http://abiubaidah.com/10-faedah-seputar-dakwah.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/10-faedah-seputar-dakwah.html/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 23:04:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faidah Ilmiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[Faidah]]></category>
		<category><![CDATA[Hikmah dalam Berdakwah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=466</guid>
		<description><![CDATA[Faidah I: KAIDAH PENTING
Al-Hafizh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: “Mengingkari kemungkaran memiliki empat tingkatan:

Pertama: Apabila kemungkaran tersebut hilang dan berganti sebaliknya


Kedua: Apabila mengecil sekalipun tidak hilang seluruhnya,.


Ketiga: Apabila berganti dengan kemungkaran semisalnya.


Keempat: Apabila berganti kepada yang lebih parah darinya.

Tingkatan pertama dan kedua disyari’atkan
Tingkatan ketiga perlu pertimbangan
Tingkatan keempat hukumnya haram.
Lanjut beliau: “Saya mendengar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/10-faedah-tentang-bidah.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: 10 FAEDAH TENTANG BID&#8217;AH'>10 FAEDAH TENTANG BID&#8217;AH</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/20-faedah-tentang-aqidah.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: 20 FAEDAH TENTANG AQIDAH'>20 FAEDAH TENTANG AQIDAH</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Faidah I: KAIDAH PENTING</strong></p>
<p><strong>Al-Hafizh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah</strong> berkata: “Mengingkari kemungkaran memiliki empat tingkatan:</p>
<ul>
<li>Pertama: Apabila kemungkaran tersebut hilang dan berganti sebaliknya<img class="alignright size-full wp-image-490" title="دعوة إلي الله يا أخي" src="http://abiubaidah.com/wp-content/uploads/2009/11/دعوة-إلي-الله-يا-أخي.jpg" alt="دعوة إلي الله يا أخي" width="124" height="99" /></li>
</ul>
<ul>
<li>Kedua: Apabila mengecil sekalipun tidak hilang seluruhnya,.</li>
</ul>
<ul>
<li>Ketiga: Apabila berganti dengan kemungkaran semisalnya.</li>
</ul>
<ul>
<li>Keempat: Apabila berganti kepada yang lebih parah darinya.<span id="more-466"></span></li>
</ul>
<blockquote><p>Tingkatan pertama dan kedua disyari’atkan</p></blockquote>
<blockquote><p>Tingkatan ketiga perlu pertimbangan</p></blockquote>
<blockquote><p>Tingkatan keempat hukumnya haram.</p></blockquote>
<p>Lanjut beliau: “Saya mendengar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -semoga Allah menerangi kuburnya- berkata:</p>
<blockquote><p>Pada zaman pasukan Tatar, aku bersama para kawanku pernah melewati orang-orang lagi asyik minum khamr, seorang kawan mengingkari mereka namun aku menegurnya seraya kukatakan padanya: “Sesungguhnya Allah mengharamkan khamr karena menghalangi manusia dari mengingat Allah dan mengingat shalat, dan mereka apabila minum khamr maka mereka tidak membunuh, menawan anak-anak dan merampok harta, jadi biarkan saja mereka”.<a href="#_ftn1">[1]</a></p></blockquote>
<p style="text-align: justify;"><strong><br />
</strong></p>
<table style="height: 28px;" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="141" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="141" height="2"><strong>Faidah II </strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>INDAHNYA COBAAN</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Imam adz-Dzahabi menceritakan dalam <em>Siyar A’lam Nubala’</em> 8/80-81 tentang cobaan yang menimpa Imam Malik bin Anas karena suatu fatwanya, dimana beliau dipanggil oleh pemimpin saat itu, lalu dilepasi bajunya, dicambuki, dan ditarik tangannya  hingga terlepas tulang pundaknya, tetapi semua itu malah menjadikan beliau setelah itu dalam ketinggian derajat. Imam adz-Dzahabi berkomentar: “Demikianlah buah cobaan yang terpuji, dia mengangkat derajat seorang hamba dalam hati orang-orang yang beriman!!”.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Faidah III</strong>: <strong>JANGAN TERGESA-GESA</strong></p>
<p>Hendaknya bagi setiap juru dakwah untuk saling menyayangi dan saling memaafkan antara sesama. Bila ada suatu kabar miring tentang saudaranya, maka janganlah dia tergesa-gesa meresponnya, hendaknya dia mengecek kebenarannya terlebih dahulu karena betapa banyak kabar yang ternyata hanya sekedar gosip semata, yang justru kerapkali meretakkan hubungan antara para juru dakwah!!!. Rasulullah bersabda:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;" dir="rtl"><strong>كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ</strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>“Cukuplah seorang dianggap berdusta apabila dia menceritakan setiap yang dia dengar”.</em><a href="#_ftn2">[2]</a></p>
</blockquote>
<p style="text-align: left;">Dahulu dikatakan:</p>
<p style="text-align: left;">
<blockquote>
<p style="text-align: center;" dir="rtl"><strong>وَمَا آفَةُ الأَخْبَارِ إِلاَّ رُوَاتُهَا</strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Tidaklah kecacatan sebuah kabar kecuali dari penukilnya</em><a href="#_ftn3">[3]</a>.</p>
</blockquote>
<p>Dan apabila berita tersebut memang benar, maka kedepankanlah <em>husnu zhan</em> (baik sangka) kepada saudaramu dalam memahami ucapan atau perbuatannya.</p>
<ul>
<li>Amirul mukminin Umar bin Khaththab berkata:</li>
</ul>
<blockquote><p>“Janganlah engkau menyangka jelek suatu kalimat yang keluar dari saudaramu muslim sedangkan <strong>engkau masih bisa mendapatkan ruang kebaikan dalam memahaminya</strong>”.<a href="#_ftn4">[4]</a></p></blockquote>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="2"><strong>Faidah IV</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>PUJIAN DAN CELAAN<br />
</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>Imam Ibnu Hazm</strong> berkata: “Sebuah cara  yang paling manjur untuk mendapatkan ketenangan adalah mengabaikan omongan orang dan memperhatikan ucapan Sang Pencipta alam. Barangsiapa yang menyangka bahwa dirinya bisa selamat dari celaan manusia, maka dia telah gila.</p>
<ul>
<li>Seorang yang mencermati secara seksama -sekalipun ini pahit rasanya- niscaya akan mengetahui bahwa celaan manusia kepadanya justru lebih baik daripada pujian mereka, sebab pujian kalau memang benar maka bisa menyeretnya lupa daratan dan menimbulkan penyakit <em>‘ujub</em> (bangga diri) yang akan merusak keutamaannya, namun apabila pujian itu tidak benar dan dia bergembira dengannya, maka berarti dia gembira dengan kedustaan. Sungguh ini kekurangan yang sangat.</li>
</ul>
<ul>
<li>Adapun celaan manusia, kalau memang benar maka hal itu dapat mengeremnya dari perbutan yang tercela, dan ini sangat bagus sekali, semuanya pasti menginginkannya kecuali orang yang kurang akalnya. Namun apabila celaannya tidak benar dan dia sabar, berarti dia mendapatkan keutamaan sabar, dan akan mengambil pahala kebajikan orang yang mencelanya sehingga dia akan menuai pahala kelak di hari kiamat hanya dengan perbuatan yang tidak memberatkan. Sungguh ini adalah kesempatan berharga, semuanya pasti menginginkannya kecuali orang yang gila ”.<a href="#_ftn5">[5]</a></li>
</ul>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="165" height="7"><strong> FAIDAH V</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>JANGAN BERSEDIH</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Saudaraku, janganlah engkau sedih hati dengan sedikitnya orang yang menghadiri pengajianmu atau mendengarkan ceramahmu! Ingatlah selalu hadits Nabi:</p>
<p dir="rtl"><strong>عُرِضَتْ عَلَيَّ الأُمَمُ, فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ وَمَعَهُ الرَّهْطُ, وَالنَّبِيَّ وَمَعَهُ الرَّجُلُ وَالرَّجُلاَنِ, وَالنَّبِيَّ وَلَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ </strong></p>
<p><em>Dinampakkan kepadaku semua umat, lalu saya melihat ada seorang Nabi bersama tiga hingga sembilan pengikutnya, ada seorang nabi bersama satu atau dua pengikut, dan ada seorang nabi yang tidak memiliki pengikut satupun<a href="#_ftn6"><strong>[6]</strong></a>.</em></p>
<ul>
<blockquote>
<li><strong>Mahmud bin Syukri al-Alusi</strong> berkata: “Seorang alim tidaklah berkurang kedudukannya hanya dikarenakan sedikitnya murid sebagaimana Nabi tidaklah berkurang kedudukannya dikarenakan sedikitnya pengikut”.<a href="#_ftn7">[7]</a></li>
</blockquote>
</ul>
<p>Sekalipun hanya beberapa orang yang ingin belajar kepadamu, maka ajarilah mereka ilmu yang Allah anugerahkan kepadamu, semoga Allah melipatgandakan pahala bagimu. Ingatlah selalu kisah-kisah para ulama sebelum kita yang jauh lebih alim daripada kita.</p>
<ul>
<blockquote>
<li><strong>Imam Malik</strong> berkata: “Aku mendatangi Nafi’ ketika usiaku masih kecil bersama seorang temanku, beliaupun turun untuk mengajariku. Beliau duduk setelah shubuh di masjid, namun tidak ada seorangpun yang datang kepadanya”. <a href="#_ftn8">[8]</a></li>
</blockquote>
</ul>
<ul>
<blockquote>
<li><strong>Imam Atha’ bin Robah</strong>, dia adalah seorang yang paling dicintai manusia, namun yang hadir di majlisnya hanyalah delapan atau sembilan orang saja”.<a href="#_ftn9">[9]</a></li>
</blockquote>
</ul>
<p>.</p>
<p><em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<p style="text-align: center;"><strong>FAIDAH VI: ADAB BERDIALOG</strong></p>
<blockquote><p>Pernah dikatakan kepada Hatim al-Asham<a href="#_ftn10">[10]</a>: “Engkau adalah orang ‘ajami (bukan Arab), kamu juga tidak fashih, namun kamu selalu menang dalam berdebat, apa rahasianya?! Dia menjawab: Saya memiliki tiga kunci dalam berdebat, aku bergembira apabila lawanku benar, aku sedih bila dia salah, dan aku menjaga diriku untuk tidak menyakitinya”. Tatkala ucapan ini sampai kepada Imam Ahmad bin Hanbal, beliau berkomentar: “Subhanallah! Alangkah cerdasnya orang ini!!”. <a href="#_ftn11">[11]</a></p></blockquote>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="141" height="0"><strong>FAIDAH VII</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>CITA-CITA KITA</strong></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align: center;" dir="rtl"><strong>مُنَايَ مِنَ الدُّنْيَا عُلُوْمٌ أَبُثُّهَا           وَأَنْشُرُهَا فِيْ كُلِّ بَادٍ وَحَاضِرِ</strong></p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl"><strong>دُعَاءٌ إِلَى الْقُرْآنِ وَ السُّنَنِ الَّتِيْ       تَنَاسَى رِجَالٌ ذِكْرَهَا فِي الْمَحَاضِرِ</strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl"><strong>وَقَدْ أَبْدَلُوْهَا بِالْجَرَائِدِ تَارَةْ            وَتِلْفَازُهُمْ رَأْسُ الشُّرُوْرِ وَالْمَنَاكِرِ</strong></p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl"><strong>وَبِالرَّادِيُوْ فَلاَ تَنْسَ شَرَّهُ               فَكَمْ ضَاعَ الْوَقْتُ بِهَا مِنْ خَسَائِرِ</strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Cita-citaku di dunia adalah menyebarkan ilmu</em><em> </em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Ke pelosok desa dan kota</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Mengajak menusia kepada Al-Qur’an dan Sunnah</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Yang kini banyak dilalaikan manusia.</em><a href="#_ftn12">[12]</a><em> </em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Mereka menggantinya dengan koran</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Dan Televisi mereka sumber kerusakan dan kemunkaran</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Dan juga Radio, jangan kamu lupakan kejelekannya</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Betapa banyak waktu hilang sia-sia karenanya<a href="#_ftn13"><strong>[13]</strong></a>.</em></p>
<p style="text-align: left;">
<p style="text-align: left;"><em><a href="http://abiubaidah.com">Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi</a></em></p>
<p style="text-align: left;"><a href="http://abiubaidah.com">www.abiubaidah.com</a></p>
<p style="text-align: left;">.</p>
<p style="text-align: left;"><strong>CATATAN KAKI:</strong></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> <em>I’lam Muwaqqi’in</em>, 4/339-340.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> <em> </em>HR. Muslim: 5.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> <em>Ghoyah Nihayah</em> 1/263, sebagaimana dalam <em>An-Nadhair</em> Bakr Abu Zaid hal. 301</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Dikeluarkan al-Mahamili dalam <em>Al-Amali</em>: 460.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> <em>Mudawah Nufus </em>hal. 80-81.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Syaikh al-Albani berkata: “Dalam hadits ini terdapat dalil yang sangat jelas bahwa banyak dan sedikitnya pengikut bukanlah timbangan benar atau salahnya seorang dai”. Lanjutnya: “Dalam hadits ini juga terdapat pelajaran bagi para dai dan mad’u (yang didakwahi), seorang dai hendaknya terus maju dalam kancah dakwah tanpa menghiraukan sedikitnya orang yang menerima dakwahnya, karena kewajibannya hanyalah menyampaikan. Demikian pula bagi orang yang didakwahi hendaknya tidak sedih karena sedikitnya orang yang menerima dakwah, atau meragukan dakwah yang benar, apalagi menolaknya hanya dengan alasan sedikitnya pengikut, seandainya dakwah yang benar tentu akan diikuti banyak orang!!”. (Lihat <em>Silsilah ash-Shahihah</em> 1/2/755-756).</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> <em>al-Misku wal Idzhir</em> hal. 198.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> <em>Siyar A’lam Nubala’</em> 8/107.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> <em>Siyar A’lam Nubala’</em> 5/84, lihat <em>Ma’alim fi Thalabil Ilmi</em>, Abdul Aziz as-Sadhan hal. 310.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> <em>Al-Asham</em> adalah gelar yang artinya tuli. Konon ceritanya, ada seorang wanita bertanya kepadanya tentang suatu permasalahan, namun dengan tidak sengaja dia keluar kentut bersuara, sehingga wanita tadi merasa malu. Untuk menjaga perasaannya, Hatim berpura-pura tidak mendengar seraya berkata: “Keraskanlah suaramu”. Wanita itupun merasa senang karena dia menduga Hatim tidak mendengar suara kentutnya. Setelah itu Hatim terus menjadi tuli. (<em>al-Muntadham</em> 11/253)</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> <em>al-Muntadham fi Tarikhi Muluk wal Umam</em>, Ibnul Jauzi 11/254.</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> <em>Siyar A’lam Nubala</em> 18/206. Adz-Dzahabi berkomentar: “Syairnya Ibnu Hazm ini sangat indah sekali sebagaimana engkau lihat sendiri”.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> dari Madarik Nadhar Abdul Malik al-Jazairi</p>
<p>.</p>
<p><strong>Lihat artikel sebelumnya (silakan di<em>klik</em>):</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="http://abiubaidah.com/fawaid-muqaddimah.html/">Mencatat Faidah: Tips Mudah Mengumpulkan Banyak Ilmu<br />
</a></strong></li>
<li><strong><a href="http://abiubaidah.com/10-faidah-tentang-ilmu.html/">10 Faidah Tentang Ilmu</a><br />
</strong></li>
</ul>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/10-faedah-tentang-bidah.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: 10 FAEDAH TENTANG BID&#8217;AH'>10 FAEDAH TENTANG BID&#8217;AH</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/20-faedah-tentang-aqidah.html/' rel='bookmark' title='Permanent Link: 20 FAEDAH TENTANG AQIDAH'>20 FAEDAH TENTANG AQIDAH</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/10-faedah-seputar-dakwah.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
