Melacak Status Hukum Kopi Luwak

Beberapa waktu yang lalu, ramai dibicarakan di media tentang masalah status hukum “kopi luwak”, apakah halal ataukah haram. Pasalnya, kopi khas Indonesia yang terkenal sangat mahal tersebut[1] ternyata—setelah diselidiki proses pembuatannya—adalah dari hewan luwak (sejenis musang) memakan buah kopi yang matang lalu bijinya dikeluarkan bersama kotorannya, lalu biji-biji tersebut dibersihkan.

Nah, apakah karena prosesnya yang seperti itu menjadikan kopi jenis ini najis alias haram?!! MUI telah mempelajari dan menyelidiki masalah ini lalu menyimpulkannya halal.[2] Hanya, masih ada sebagian orang mempertanyakan tentang kebenaran fatwa MUI tersebut. Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk menulis pembahasan ini sebagai keterangan bagi kaum muslimin semuanya. Semoga bermanfaat.

Hukum Kopi

Ketahuilah wahai saudaraku seiman—semoga Alloh merahmatimu—bahwa asal hukum segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.[3] Alloh berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًۭا طَيِّبًۭا

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. al-Baqoroh [2]: 168)

Tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan dalil dari al-Qur‘an dan hadits yang shohih dan apabila seorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan tentang Alloh.

Memang pada awal munculnya, kopi banyak diperdebatkan oleh ulama, bahkan banyak tulisan tentangnya. Ada yang mengharamkannya karena dianggap memabukkan dan ada yang menghalalkan karena asal minuman adalah halal.[4] Namun, dengan berjalannya waktu, pendapat yang mengharamkan itu hilang dan para ulama-pun bersepakat tentang halalnya kopi.[5] Sampai-sampai al-Hajawi mengatakan setelah menyebutkan perselisihan ulama tentang hukum kopi:

“Orang yang mengharamkan kopi tidaklah memiliki alasan yang ilmiah sama sekali.” [6]

HARAMKAH LUWAK?

Luwak adalah binatang sejenis musang. Ia adalah binatang pengecut dan sangat licik. Dengan kelicikannya dia sering bisa bersama para binatang buas menyeramkan lainnya. Di antara keajaiban kelicikannya dalam mencari rezeki dia berpura-pura mati dan melembungkan perutnya serta mengangkat kaki dan tangannya agar disangka mati. Kalau ada hewan yang mendekatinya, seketika itu dia langsung menerkamnya.[7]

Tentang hukum memakannya, para ulama berselisih pendapat:

Pendapat pertama:

Boleh. Ini adalah madzhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena ia bukan termasuk binatang buas yang menyerang dengan taringnya.

Pendapat kedua:

Haram. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang populer dalam madzhab Ahmad. Alasannya, karena musang termasuk binatang buas yang diharamkan dalam hadits.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ a عَنِ النَّبِيِّ n قَالَ : « كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ ».

Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.[8]

Pendapat yang kuat bahwa musang hukumnya haram, karena musang termasuk binatang buas yang dilarang dalam hadits. Wallohu A’lam.[9]

NAJISKAH KOTORAN LUWAK?

Masalah ini merupakan cabang dari permasalahan yang sebelumnya, karena para ulama menjelaskan bahwa kotoran binatang terbagi menjadi dua:

Kotoran binatang yang dagingnya haram dimakan. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama.[10]

Kotoran binatang yang dagingnya halal dimakan. Hukumnya diperselisihkan ulama. Sebagian ulama berpendapat najis, sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat tidak najis dan inilah pendapat yang kami pilih karena kuatnya dalil-dalil mereka serta sesuai dengan kaidah asal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah v\ berkata: “Adapun kencing dan kotoran binatang yang dagingnya dimakan, maka mayoritas salaf berpendapat bahwa hal itu tidaklah najis. Ini merupakan madzhab Malik, Ahmad, dan selainnya. Dan bahkan dikatakan: Tidak ada seorang pun sahabat yang berpendapat najis. Kami telah memaparkan masalah ini secara panjang lebar dalam kitab khusus dengan memaparkan belasan dalil bahwa hal itu (kencing dan kotoran hewan yang dagingnya dimakan) tidak termasuk najis.” [11]

HUKUM KOPI LUWAK

Setelah melalui beberapa pembahasan di atas, sekarang kita akan membahas pokok permasalahan kita yaitu tentang status hukum kopi luwak.

1. Gambaran Masalah

Sebelum melangkah lebih lanjut, kita perlu mengetahui gambaran permasalahan yang sedang kita bicarakan ini, sebab sebagaimana kata para ulama kita:

الْحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوِّرِهِ

“Mengukumi sesuatu itu adalah cabang dari gambarannya.” [12]

Kopi luwak yaitu buah kopi matang yang dimakan oleh luwak, kemudian dikeluarkan sebagai kotoran luwak tetapi biji-biji kopi tersebut tidak tercerna sehingga bentuknya masih dalam bentuk biji kopi. Jadi, di dalam perut musang biji kopi mengalami proses fermentasi dan dikeluarkan lagi dalam bentuk biji bersama dengan kotoran luwak. Selanjutnya, biji kopi luwak dibersihkan dan diproses seperti kopi biasa.

2. Kaidah-Kaidah Fiqih Seputar Masalah

Ada beberapa kaidah fiqih yang dapat kita terapkan dalam masalah ini:

a. Asal makanan adalah halal

Kaidah sudah kita sebutkan di atas, bahwa:

الأَصْلُ فِي الأَعْيَانِ الطَّهَارَةُ

Asal hukum segala jenis makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.” [13]

Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Asal hukum makanan dan minuman adalah halal kecuali apa yang diharamkan oleh Alloh dalam al-Qur‘an-Nya atau melalui lisan Rosululloh shallallahu ‘alayhi wasallam, karena apa yang diharamkan oleh Rosululloh shallallahu ‘alayhi wasallam sama halnya dengan pengharaman Alloh.” [14]

Demikianlah, dalam masalah ini hukum asalnya adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Kita tetap dalam keyakinan ini sampai datang bukti dan dalil kuat yang dapat memalingkan kita dari kaidah asal ini, adapun sekadar keraguan maka tidak bisa.

b. Hukum itu berputar bersama sebabnya

Termasuk kaidah fiqih yang berkaitan dengan masalah ini adalah:

الْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا

Hukum itu berputar bersama sebabnya, ada dan tidaknya.[15]

Dalam masalah kopi luwak, alasan bagi yang melarangnya adalah adanya najis. Namun, tatkala najis tersebut sudah hilang dan dibersihkan maka hukumnya pun menjadi suci.

c. Istihalah[16]

Termasuk kaidah yang sangat berkaitan erat dengan masalah ini adalah kaidah istihalah dan membersihkan benda yang terkena najis:

النَّجَاسَةُ إِذَا زَالَتْ بِأَيِّ مُزِيْلٍ طَهُرَ الْمَحَلُّ

Benda najis apabila dibersihkan dengan pembersih apa pun maka menjadi suci.[17]

Nah, tatkala biji kopi luwak yang bercampur dengan kotoran tersebut memang sudah dibersihkan, lantas kenapa masih dipermasalahkan lagi?!

3. Masalah-Masalah Serupa Dalam Fiqih

Sebenarnya masalah kopi luwak ini dapat kita kaji melalui pendekatan masalah-masalah yang mirip dengannya yang biasa dikenal dengan istilah Asybah wa Nazho‘ir. Ada beberapa masalah yang dapat kita jadikan sebagai pendekatan dengan masalah ini, yaitu:

a. Bila hewan mengeluarkan biji

Pendekatan yang paling mirip adalah apa yang dikatakan oleh para ulama fiqih yang menerangkan jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kondisinya tetap—sehingga sekiranya ditanam dapat tumbuh[17]—maka tetap suci. Imam Nawawi rahimahulloh  berkata:

قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللّٰهُ : إِذَا أَكََلَتِ الْبَهِيْمَةُ حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لٰكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ

Para sahabat kami (ulama madzhab Syafi’i)—semoga Allah merahmati mereka— mengatakan: ‘Jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap dalam kondisi semula, yang sekiranya jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis…’ [19]

b. Telur yang masih dalam bangkai

Masalah lain yang mirip dengan permasalahan ini adalah masalah telur yang berada di bangkai ayam, apakah najis ataukah tidak, pendapat yang kuat bahwa apabila telur sudah berkulit dan terpisah maka hukumnya suci. Imam Ibnu Qudamah rahimahulloh berkata:

وَإِنْ مَاتَتْ الدَّجَاجَةُ ، وَفِي بَطْنِهَا بَيْضَةٌ قَدْ صَلُبَ قِشْرُهَا ، فَهِيَ طَاهِرَةٌ . وَهٰذَا قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ وَبَعْضِ الشَّافِعِيَّةِ وَابْنِ الْمُنْذِرِ وَلَنَا أَنَّهَا بَيْضَةٌ صُلْبَةُ الْقِشْرِ، طَرَأَتْ النَّجَاسَةُ عَلَيْهَا، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ وَقَعَتْ فِي مَاءٍ نَجِسٍ .

“Apabila ada ayam mati (bangkai) dan di perutnya ada telur yang sudah mengeras kulitnya maka (telur tersebut) hukumnya suci. Inilah pendapat Abu Hanifah dan sebagian Syafi’iyyah dan Ibnu Mundzir. Alasan kami karena telur yang sudah berkulit keras tadi terkena najis, mirip kalau seandainya ia jatuh pada air yang najis (lalu dibersihkan maka jadi bersih).” [20]

c. Emas yang ditelan orang

Masalah yang mirip juga dengan masalah ini adalah kalau seandainya ada seorang menelan emas atau uang logam kemudian keluar bersama kotorannya. Bukankah emas atau uang logam tadi bila sudah dibersihkan maka ia suci, wahai saudaraku?!! Pikirkanlah!!

KESIMPULAN

Terlepas dari perselisihan ulama tentang musang apakah haram ataukah tidak, dan terlepas dari perselisihan ulama apakah kotoran hewan itu najis ataukah tidak, kami berpendapat bahwa biji kopi luwak yang bercampur dengan kotoran kalau memang sudah dibersihkan maka hukumnya adalah suci dan halal. Barang siapa yang mengharamkan maka dia dituntut untuk mendatangkan dalil yang akurat. Wallohu A’lam.

Daftar Referensi

Al-Mughni. Ibnu Qudamah. Tahqiq Abdulloh at-Turki dan Abdul Fattah al-Hulw. Dar Alamil Kutub. KSA. Cet kelima 1419 H.

Al-Majmu’ Syarh Muhadzab. An-Nawawi. Tahqiq Muhammad Najib al-Muthi’i. Dar Alamil Kutub. KSA. Cet kedua 1427 H.

Al-Ath’imah. Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan. Maktabah Ma’arif. KSA. Cet kedua 1419 H.

As-Sa’yul Hamid fi Masyru’iyyatil Mas’a al-Jadid. Masyhur bin Hasan Alu Salman. Dar al-Atsariyyah, Yordania. Cet pertama 1428 H.

CD Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jakarta 2010.

[1]Diberitakan bahwa harga kopi luwak ini secangkirnya 100 ribu rupiah. Bahkan di Amerika bisa dijual dengan harga kurang lebih 300 ribu rupiah. Mirip hal ini adalah liur burung walet. Demikianlah kehendak dan keajaiban Alloh pada sebagian makhluk-Nya. Hal ini mengingatkan penulis pada apa yang disebutkan oleh ulama bahwa darah kijang bisa menjadi minyak kesturi yang sangat harum!!! (Lihat Diwan al-Mutanabbi 2/21 dan asy-Syarh al-Mumthi’ 1/98 oleh Ibnu Utsaimin)

[2]Teks fatwa MUI tersebut sebagai berikut:

1. Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis), bukan najis.

2. Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.

3. Mengonsumsi Kopi Luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.

4. Memproduksi dan memperjualbelikan Kopi Luwak hukumnya boleh.

[3]Lihat al-Qowa’id an-Nuroniyyah hlm. 112 Ibnu Taimiyyah dan Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/542.

[4]Syaikh Abdul Qodir bin Muhammad al-Jazuri menulis sebuah kitab berjudul Umdah Shofwah fi Hilli Qohwah. Dalam kitab tersebut beliau menjelaskan secara detail tentang halalnya kopi.

[5]Sebagaimana dikatakan oleh Mar‘i al-Karmi dalam Tahqiq Burhan fi Sya‘ni Dukhon hlm. 154.

[6]Ghomzu ’Uyunil Basho‘ir 4/355. Lihat pula Muqoddimah Syaikhuna Masyhur bin Hasan Alu Salman terhadap risalah Tausi’ah Mas’a hlm. 17–21.

[7]Miftah Dar Sa’adah 2/153 Ibnul Qoyyim

[8]HR. Muslim: 1933

[9]Diringkas dari al-Ath’imah hlm. 62–63 oleh Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan.

[10]Al-Mabsuth 1/60 as-Sarokhsi, al-Qowanin al-Fiqhiyyah hlm. 27 Ibnu Juzai, al-Kafi 1/97 Ibnu Qudamah.

[11]Majmu’ Fatawa 21/613–615

[12]Lihat al-Ushul al-Amah wal Qowa’id al-Jami’ah lil Fatawa Syar’iyyah hlm. 18 oleh Dr. Husain bin Abdul Aziz Alu Syaikh.

[13]Lihat al-Qowa’id an-Nuroniyyah hlm. 112 Ibnu Taimiyyah dan Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/542.

[14]Al-Umm 2/213

[15]Lihat Mughni Dzawil Afham hlm. 174 oleh Ibnu Abdil Hadi, I’lamul Muwaqqi’in 4/135 oleh Ibnu Qoyyim.

[16]Lihat masalah ini dalam kitab al-Istihalah wa Ahkamuha fil Fiqh Islami oleh Dr. Qodhafi Azzat al-Ghonanim.

[17]Lihat Majmu’ Fatawa 21/474, Hasyiyah Ibni Abidin 1/311, asy-Syarh al-Mumthi’ 1/424.

[18]Dan penelitian LP POM MUI membuktikan bahwa secara umum biji kopi yang keluar dari kotoran luwak tidak berubah serta dapat tumbuh jika ditanam.

[19]Al-Majmu’ Syarh Muahadzab 2/409. Lihat pula al-Mughni 13/347 karya Ibnu Qudamah dan al-Mantsur fil Qowa’id 2/333–334 karya az-Zarkasyi, Roudhoh Tholibin 1/18 karya an-Nawawi.

[20]Al-Mughni 1/101. Dan ini juga dikuatkan oleh Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarh Muhadzab 1/132.

Related posts:

  1. Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)
  2. Hukum Arisan
  3. Hukum Perayaan Haul

11 Responses to “Melacak Status Hukum Kopi Luwak”

  1. Mohon maaf sebelumnya, mungkin di sini saya melewati suatu hal tentang hal yang berhubungan dengan najis.
    di sini di tuliskan, (kencing dan kotoran hewan yang dagingnya dimakan) tidak termasuk najis.
    jika memang tidak najis, itu artinya bisa kita bawa ke dalam salat.
    sedangkan badan, pakaian, dan tempat untuk salat itu haruslah dalam keadaan bersih dan suci, dalam artian tidak ada kotoran atau pun najis.
    itu masalah yang pertama.

    yang kedua, apabila ada makanan yang berbentuk cairan atau pun minuman, terus jatuh kotoran ke dalamnya, kita harus membuang seluruhnya.
    tetapi apabila bukan berbentuk cairan, kita hanya membuang bagian yang terkena kotoran atau najis tersebut.
    dari situ mungkin jelas, bahwa kita harus membuang, bukan membersihkan sehingga menjadi suci.

    saya mohon maaf apabila ada kata-kata yang tidak pantas.
    mohon permasalahannya dapat di jelaskan.
    terima kasih.

  2. emas kan nggak ada kemungkinan untuk bercampur dgn kotoran, sedangkan biji kopi ada kemungkinan, untuk bercampur deangan kotoran,,,,,
    nah kalau gini mcem mana tuh, katanya kopi luwak lebih enak dari kopi lain, itu kan menunjukkan ada perubahan zat kopi di dalam tubuh luwak,,,jadi biji kopi luwak tadi sudah termasuk ke dalam kotoran luwak, karena zat biji kopi berubah di dalam perut luwak?????
    ih, gmana tuh pak, saya masih ragu juga

  3. jazakallah khoiron atas pembahasannya ustadz

  4. kalau meragukan lebih baik ditinggalkan…
    cari yg selamat aja

  5. Ana sependapat dengan akhi Abdul wahab,, jazakallah khair ustad agar di jelaskan dikarenakan kopi tersebut berubah rasanya (telah mengalamami penyatuan zat di dalam perut luwak).

  6. Assalamuakaikum.
    maaf pak ustad saya orang awam tidak mengerti banyak tentang agama tapi di sini saya mau nanya prihal status hukum kopi Luwak mudah mudahan akan menambah ilmu buat saya dan tidak ragu dalam mengkonsumsi kopi tsb,seperti pak ustad katakan bahwa statusnya hukumnya kopi Luwak adalah halal.melihat dari qias yang pak ustadz paparkan bukankah qiasnya berbeda pak ustad seperti telur dalam perut bangkai ayam dan cincin emas yang tertelan oleh manusia,sepertinya telur bukanlah makanan ayam ran cincin emas juga bukan makanan manusia berbeda dengan kopi Luwak yang memang makanan Musang.bukankah qias makanan harus di kiaskan ke makanan lagi dan tidak bisa di qiaskan dengan benda.seandainya manusia memakan satu buah cabai yang masih utuh lalu masuk ke dalam perut kemudian di cerna oleh usus kemudian di buang menjadi kotoran dan yang tersisa biji cabai yang masih utuh dan bercampur sama kotoran lainya lalu biji cabai tersebut di cuci bersih kemudian di masak lalu di konsumsi lagi oleh manusia apakah masih halal statusnya?
    lalu seandainya air seni manusia di suling lagi hingga jernih seperti air mineral lalu di minum lagi oleh manusia apakah masih halal? bukankah status makanan apabila belum di makan masih tetap namanya makanan tapi bila sudah di cerna dalam tubuh sudah lain namanya bukan lagi makanan tapi kotoran. demikian pak ustad saya mohon jawabanya mudah mudahan kita semua selalu mendapat rahmat Allah swt.wassalam.

  7. maaf pak ustadz saya adalah berasal dari kakek,orang tua dan keluarga besar bergabung di kalangan Muhammadiyah,saya sering membaca artikel bapak di internet dan juga mendengar kajian di radio Rodja Cilengsi Bogor,dari situ saya banyak menambah ilmu tauhid karena banyak pemahaman yang sama antara kajian yang pak ustadz terangkan dengan kalangan pMuhammadiyah bahkan hampir tidak ada yang selisih.banyak teman di kantor saya di lingkungan rumah serta teman lain menganggap saya adalah Wahabi,padahal yang saya tau Wahabi tidaklah sesuai dengan sangkaan orang ahlu bid’ah.di sini saya termasuk orang yang mengagumi bapak,sampaikan salam dari saya pak ustad buat ustadz yang lain seperti ustadz Badrusalam dan ustadz yang tergabung dalam kajian.net atau yang ada di radio rodja.
    oh ya pak ustadz boleh saya minta nomor hp bapak juga nomor ustad lainya? kalo bisa nomornya masukan di balasan ini atau kirim ke nomor hp saya langsung di 08128499**** (diedit oleh admin).saya berharap agar saya bisa kontak dan belajar langsung mengenai tauhid dan mudah mudahan kelak akan berguna dan dapat menerangkan kapada teman teman saya yang masih menganut paham TBC (tahayul,bid’ah,churopat) demikian pak ustad terima kasih.wassalam.

  8. islam memang ribet, soal makanan aja banyak aturan, toh nanti nya kopi juga jadi tai/kencing, bagi non muslim itu semua no problem, yang penting dak curi dan tidak memabok kan dan di masak dengan benar dan sterill kan beressss.

  9. aat hartono says:

    kalau menurut saya yang bodoh ini,begini mass..
    jika TAI disamakan dengan emas itu sungguh jauh berbeda.
    pertama ,emas tidak bisa larut dalam perut,dan tidak ada perubahan setelah keluar bersama isi perut.
    beda dengan kopi luak.musang memakan biji kopi yang masih utuh.ingat YANG MASIH UTUH, berikut kulit buahnya,dan setelah dicerna keluar biji murninya.
    kalau menurut anda biji luak yang keluar dari anus musang itu bukan najis,berarti anda mengatakan itu bukan TAI musang.
    pertanyaannya yang namanya TAI musang itu bagaimana???
    bukankah kalau ada SGELONDONG,atau SEGUMPAL benda hasil cernaan perut lantas keluar dari anus,itu yang di sebut TAI??
    lalu menurut MUI (yg agung itu)kira kira ada berapakah TAI yang dihalalkan oleh ALLAH mas??

  10. Assalamu’alaikum.
    Terima kasih atas artikelnya, sebagai penikmat kopi luwak jadi tidak ragu lagi meminumnya.
    jazakallah

  11. abu musyaffa says:

    assalamu’alaikum ustadz
    kalo permisalan emas direndam racun sehari dan dicuci akan bersih kembali. tapi kalo kopi dicampur racun sehari akan berubah jadi racun! luarnya dicuci tetap aja beracun? menurut penjelasan proses di atas, yg keluar dr kotoran luwak semua adalah kotoran (walaupun masih dalam bentuk biji kopi). sebab kalo dalamnya (zat) gak berubah kenapa harganya mahal? rasanya saja beda dengan yg ASLI?
    berbeda kalo ada biji kopi terkena kotoran, lalu dicuci atau dihilangkan najisnya.
    wassalamu’alaikum wabarakallahu fik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>