A. PENGANTAR Sebelum melangkah maju memaparkan masalah, saya terdesak untuk ancang-ancang dan pasang kuda-kuda terlebih dahulu supaya nanti tidak ada kesan pada pemabaca dua hal: Pertama: Tulisan ini berbau politik dan penulisnya sedang melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan politiknya. Tidak, sama sekali tidak, bagaimana mungkin penulis melakukan hal itu, lha whong “dia” bukan seorang aktivis partai, pernah terjun...
Read MoreNikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?
oleh: Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi Penulis masih ingat betul, tatkala Majalah tercinta ini ( al-Furqon ) edisi 12/Th. III pernah mencantumkan artikel berjudul “Nikah Sirri Antara Hukum Syar’i dan Undang-Undang Negara” oleh akhuna al-Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf. Ternyata tanpa terduga, banyak komplain dan suara miring saat itu yang masuk ke meja redaksi, ada yang mempertanyakan kepada kami dengan baik, namun ada...
Read MoreNikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)
Mengkritisi Argumentasi Kaum Liberal disusun oleh Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi Nikah beda agama dalam pembahasan ini maksudnya adalah wanita muslimah menikah dengan lelaki non Muslim baik ahli kitab maupun tidak. Masalah ini hingga kini masih menjadi fenomena yang mencuat di permuakaan. Dahulu, diberitakan: “Terjadi sejumlah wanita muslimah di Batusangkar, Sumatera Barat dan lainnya telah dinikahi oleh Lelaki Nashroni”. Masalah...
Read MoreMenyoal Gaji Pegawai Negeri (PNS)
Berikut ini, ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan ke Majalah Al-Furqon, yang kemudian dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi. Teks Pertanyaan: As-Salamu ‘alaikum Saya ingin bertanya kepada redaksi Al Furqon sebagai berikut: 1. Bagaimana hukum bekerja sebagai pegawai negeri, karena sumber dana pemerintah selain dari dana halal juga dari dana yang tidak jelas seperti pariwisata, pajak? Apakah ada perincian lagi, kalau...
Read More
Komentar Pengunjung