<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi &#187; Haram</title>
	<atom:link href="http://abiubaidah.com/tag/haram/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abiubaidah.com</link>
	<description>Membela Agama dengan Ilmu dan Hujjah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Apr 2012 08:41:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>POLEMIK PRESIDEN WANITA</title>
		<link>http://abiubaidah.com/polemik-presiden-wanita.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/polemik-presiden-wanita.html/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Feb 2010 01:42:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Bantahan]]></category>
		<category><![CDATA[Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[Takhrij Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Telaah Khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=70</guid>
		<description><![CDATA[A. PENGANTAR Sebelum melangkah maju memaparkan masalah, saya terdesak untuk ancang-ancang dan pasang kuda-kuda terlebih dahulu supaya nanti tidak ada kesan pada pemabaca dua hal: Pertama: Tulisan ini berbau politik dan penulisnya sedang melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan politiknya. Tidak, sama sekali tidak, bagaimana mungkin penulis melakukan hal itu, lha whong &#8220;dia&#8221; bukan  seorang aktivis [...]
Related posts:<ol>
<li><a href='http://abiubaidah.com/hadits-wanita-saudi.html/' rel='bookmark' title='Wanita di Saudi Arabia'>Wanita di Saudi Arabia</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/10-faidah-tentang-wanita.html/' rel='bookmark' title='10 Faidah Tentang Wanita'>10 Faidah Tentang Wanita</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/' rel='bookmark' title='Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)'>Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff0000;"><strong><a href="http://abiubaidah.com/wp-content/uploads/2010/02/polemik-presiden-wanita.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-626" title="polemik presiden wanita" src="http://abiubaidah.com/wp-content/uploads/2010/02/polemik-presiden-wanita.jpg" alt="" width="137" height="117" /></a>A. PENGANTAR</strong></span></p>
<p>Sebelum melangkah maju memaparkan masalah, saya terdesak untuk ancang-ancang dan pasang kuda-kuda terlebih dahulu supaya nanti tidak ada kesan pada pemabaca dua hal:</p>
<blockquote><p><strong>Pertama:</strong> <span style="color: #0000ff;">Tulisan ini berbau politik dan penulisnya sedang melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan politiknya</span>.</p>
<ul>
<li>Tidak, sama sekali tidak, bagaimana mungkin penulis melakukan hal itu, <em>lha whong</em> &#8220;dia&#8221; bukan  seorang aktivis partai, pernah terjun dalam kancah politik juga enggak, dia hanyalah seorang santri yang tak sibuk mengikuti arus perkembangan dan hiruk pikuk politik modern. Alangkah bagusnya ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah <em>rahimahullah</em> :<em> <span style="color: #ff6600;">“Saya adalah seorang agamis, bukan seorang politikus”</span></em>. <a href="#_ftn1">[1]</a></li>
</ul>
</blockquote>
<blockquote><p><strong>Kedua:</strong> <span style="color: #0000ff;">Tulisan ini berbau pemberontakan, lantaran presiden Indonesia sekarang adalah wanita.</span></p>
<ul>
<li>Tidak, Demi Allah tidak, bagaimana &#8220;dia&#8221; bermaksud demikian, padahal &#8220;dia&#8221; dikenal sangat menganjurkan kepada masyarakatnya untuk taat dan menghormati para pemimpin serta mengecam tajam para provokator pemberontakan.</li>
</ul>
</blockquote>
<p><span id="more-70"></span>Sengaja penulis utarakan hal ini terlebih dahulu agar pembaca tidak salah kesan terhadap maksud tulisan ini. Jadi, maksudnya bukan apa-apa, tak lain hanyalah membela hadits Nabi Muhammad <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dari hujatan para musuh yang menolaknya hanya berdasar pada akal, hawa nafsu, fanatik dan lain sebagainya. Tak pandang bulu siapapun orangnya dan suara sumbang apapun yang melawannya.</p>
<p>Dahulu, pernah dikatakan kepada <strong>Yahya bin Ma’in</strong> <em>rahimahullah</em>:</p>
<p style="text-align: center;">Apakah engkau tidak khawatir bila orang-orang yang engkau kritik tersebut kelak menjadi musuhmu di hari kiamat?</p>
<p style="text-align: center;">Beliau menjawab: <span style="color: #ff6600;">Bila mereka yang menjadi musuhku jauh lebih kusenangi daripada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> yang menjadi musuhku, tatkala beliau bertanya padaku: Mengapa kamu tidak membela sunnahku dari kedustaan?!!!</span><a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p style="text-align: left;">.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>B. TEKS HADITS</strong></span></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِيْ بَكْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : لَقَدْ نَفَعَنِيَ اللهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الْجَمَلِ, لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوْا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Abu Bakrah radhiyallahu &#8216;anhu</em><em> berkata: “Allah memberikan manfaat kepadaku dengan suatu kalimat pada perang Jamal. Tatkala sampai khabar kepada Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em><em> bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin, beliau bersabda: “Tidak akan berbahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita”. </em></p>
</blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>C. TAKHRIJ HADITS</strong></span></p>
<p>Sepanjang penelitian kami yang serba terbatas ini, ada lima orang yang meriwayatkan dari Abu Bakrah:</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>1) Hasan Al-Bashri</strong></span></p>
<p>Orang yang meriwayatkan dari beliau ada tiga:</p>
<p><strong>a. Auf Al-A’rabi</strong></p>
<ul>
<li>Riwayat imam Bukhari dalam <em>Shahihnya</em> (4425, 7099), Al-Baghawi dalam <em>Syarh Sunnah</em> (10/76-77/no.2486), Al-Hakim dalam <em>Al-Mustadrak</em> (4/524), Al-Baihaqi dalam <em>Sunan Kubra</em> (3/90, 10/117) dan Al-Ismaili dalam <em>Al-Mustakhrajnya</em> sebagaimana dalam <em>Fathul Bari</em> (13/56).</li>
<li>Al-Baghawi berkata: “Hadits ini shahih”.</li>
<li>Al-Hakim berkata: “Hadits shahih sanadnya dan keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya”!</li>
<li>Abu Ubaidah -semoga Allah menjaganya- berkata: Imam Al-Hakim benar dalam menshahihkan hadits ini tapi beliau keliru tatkala menyatakan bahwa hadits ini tidak dikeluarkan Bukhari Muslim, karena hadits ini dikeluarkan oleh imam Bukhari dalam Shahihnya sebagaimana anda lihat sendiri. Semoga Allah mengampuni imam Al-Hakim<a href="#_ftn3">[3]</a>.</li>
</ul>
<p><strong>b. Humaid At-Thawiil</strong></p>
<ul>
<li>Riwayat Tirmidzi (2262), Nasa’I (5385) dan Al-Hakim dalam <em>Al-Mustadrak</em> (3/118) dari jalan Muhammad bin Al-Mutsanna dari Khalid bin Harits dengannya.</li>
<li>Dan Diriwayatkan Al-Hakim dalam <em>Al-Mustadrak</em> (4/290) dari jalan Musaddad dari Khalid bin Harits dengannya.</li>
<li>Dan diriwayatkan Ahmad (5/43) dari jalan Hammad bin Salamah dengannya.</li>
<li>Tirmidzi berkata: “Hadits Hasan Shahih”.</li>
<li>Al-Hakim berkata: Hadits ini shahih menurut syarat dua Syaikh (Bukhari Muslim) dan keduanya tidak mengeluarkannya.</li>
<li>Saya berkata: Tadi sudah saya sampaikan bahwa ini adalah kesalahan beliau.<strong> Perhatikanlah!</strong><a href="#_ftn4">[4]</a></li>
</ul>
<p><strong>c. Mubarak bin Fadhalah</strong></p>
<ul>
<li>Riwayat Ahmad (5/51), Ibnu Hibban dalam <em>Shahihnya</em> (4516) dan Umar bin Syabbah dalam Kitab <em>Akhbar Bashrah</em> sebagaimana dalam <em>Fathul Bari</em> (13/56).</li>
<li>Sanad hadits ini dha’if, karena sekalipun Mubarak bin Fahdhalah adalah rawi yang shaduq (hasan haditsnya) tetapi dia adalah mudallis sebagaimana dikatakan Al-Hafizh Ibnu Hajar, sedangkan dia meriwayatkan dalam seluruh jalur di atas dengan lafazh <span style="text-decoration: underline;"><strong><em>an’anah</em></strong></span> (عَن)<a href="#_ftn5">[5]</a>.</li>
</ul>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>2) Abdur Rahman bin Jausyan</strong></span></p>
<ul>
<li>Riwayat Ahmad (5/38, 5/47), Ibnu Abi Syaibah dalam <em>Al-Mushannaf</em> 7/538/no. 37776 dan Ath-Thayyalisi dalam Musnadnya (1/118) dari beberapa jalur dari Uyainah dari Abdur Rahman bin Jausyan dengannya.</li>
<li>Syaikh Al-Albani berkata dalam <em>Irwaul Ghalil</em> (8/106): “Sanadnya jayyid (hasan). Uyainah adalah anaknya Abdur Rahman bin Jausyan, dia dan bapaknya keduanya tsiqoh (terpercaya)”.</li>
</ul>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>3) Bakkar bin Abdul Aziz bin Abu Bakrah</strong></span></p>
<ul>
<li>Riwayat Abu Nuaim dalam <em>Akhbar Ashfahan</em> (2/34), Ibnu Maasi dalam <em>Juz’ Al-Anshari</em> (1/11) sebagaimana dalam <em>Ad-Dhaifah</em> no. 436, Ibnu Adi dalam <em>Al-Kamil</em> (2/218), Al-Hakim dalam <em>Al-Mustadrak</em>(4/291) dan Ahmad (5/45) dengan lafazh:</li>
</ul>
<h2 style="text-align: center;">هَلَكَتِ الرِّجَالُ حِيْنَ أَطَاعَتِ النِّسَاءَ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Hancur kaum lelaki tatkala mereka taat pada kaum wanita.</em></p>
<ul>
<li><strong>Al-Hakim</strong> berkata: “Hadits ini shahih dan keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya”. Dan disetujui Adz-Dzahabi. Tetapi Syaikh Al-Albani mengatakan: “Beliau (Dzahabi) lupa dengan apa yang dia sebutkan sendiri dalam <em>Al-Mizan</em> tentang biografi Bakkar ini: “Ibnu Main mengatakan: “Laisa bi Syai’ (tidak ada apa-apanya). Ibnu Adi mengatakan: Dia tergolong rawi lemah yang ditulis haditsnya. Imam Dzahabi juga mengatakan dalam <em>Adh-Dhu’afa</em>: “Dha’if, dibawakan oleh Ibnu Adi”.</li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Syaikh Al-Albani</strong> menyimpulkan: Hadits dengan lafazh seperti ini adalah lemah, sebab kelemahan rawinya dan kesalahan rawi dalam menyampaikan hadits. <a href="#_ftn6">[6]</a></li>
</ul>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>4) Abdur Rahman bin Abu Bakrah</strong></span></p>
<p>Riwayat Ahmad (5/50) dari jalan <strong>Haudzah bin Khalifah</strong> dari <strong>Hammad bin Salamah</strong> dari <strong>Ali bin Zaid</strong> dengannya.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Sanad hadits ini dha’if</strong></span>. <strong>Ali bin Zaid bin Jud’an</strong> ditegaskan oleh <strong>Al-Hafizh Ibnu Hajar</strong> dalam At- Taqrib (2/43) sebagai rawi yang dha’if.<a href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>5) Umar bin Al-Hajanna’</strong></span></p>
<ul>
<li>Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam <em>Al-Mushannaf</em> (7/538), Al-Baihaqi dalam <em>Dalail Nubuwwah</em> (9/423) dan Al-Uqaili dalam <em>Adh-Dhu’afa</em> (3/196) dari jalan Abdul Jabbar bin Abbas dari Atha’ bin Saib dari Umar bin Al-Hajanna’.</li>
<li>Al-Uqaili berkata: “Hadits tidak ada mutaba’ahnya dan tidak dikenal kecuali darinya (Umar bin Al-Hajanna’). Dan Abdul Jabbar bin Abbas termasuk Syi’ah”. Ucapan ini dinukil dan disetujui oleh imam Dzahabi dalam <em>Mizanul I’tidal</em> (5/281) dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam <em>Lisanul Mizan</em> (5/258).</li>
<li>Al-Haitsami berkata dalam <em>Majma’ Zawaid</em> (7/473): “Diriwayatkan Al-Bazzar dan dalam sanadnya terdapat Umar bin Al-Hajanna’. Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa hadits ini temasuk kemungkarannya. Dan juga Abdul Jabbar bin Abbas, dia dikatakan oleh Abu Nuaim: “Tidak ada di Kufah seorang yang lebih pendusta daripadanya dan dianggap tsiqah (terpercaya) oleh Abu Hatim<a href="#_ftn8">[8]</a>”.</li>
<li>Imam Ibnu Katsir menyebutkan dalam <em>Al-Bidayah wa Nihayah</em> (6/212) dari jalur Al-Baihaqi lalu berkomentar: “Munkar jiddan. Yang <em>shahih </em>adalah riwayat Bukhari dari Hasan Al-Bashri dari Abu Bakrah…”.</li>
<li>Adapun syahid hadits ini, saya tidak menjumpainya kecuali satu yaitu dari Jabir bin Samurah a, itupun sandanya tidak shahih. Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam <em>Al-Ausath</em> (5/123/4855)</li>
<li>Al-Haitsami berkata dalam Majma’ Zawaid (5/378): “Diriwayatkan ath-Thabrani dalam al-Ausath dari gurunya, Abu Ubaidah Abdul Waris bin Ibrahim. Saya tidak mengenalnya. Adapun perawi lainnya, semuanya terpercaya”.</li>
</ul>
<blockquote>
<ul>
<li><span style="color: #0000ff;">Kesimpulannya, hadits yang <strong>paling shahih</strong> dalam masalah ini adalah riwayat dari jalan<strong> Hasan Al-Bashri</strong> kemudian <strong>Abdur Rahman bin Jausyan</strong>, sedangkan jalur Bakkar bin Abdul Aziz dan Abdur Rahman bin Abu Bakrah -Insya Allah-<strong> menambah kekuatan hadits</strong> tersebut.</span></li>
</ul>
<ul>
<li><span style="color: #0000ff;">Jadi, hadits ini adalah shahih dengan tiada keraguan di dalamnya. Oleh karena itu saya tidak menjumpai seorang pakar ahli hadits-pun yang melemahkannya, bahkan Syaikh Muhammad Al-Ghazzali<a href="#_ftn9">[9]</a> sendiri dalam kitabnya <em>“As-Sunnah Nabawiyyah Baina Ahli Hadits wa Ahli Fiqh</em><a href="#_ftn10">[10]</a>” menyatakan: “Saya-pun telah mengamati hadits yang diriwayatkan itu. Walaupun ia tergolong shahih, sanad maupun matannya, namun apa kira-kira artinya?”!!!</span></li>
</ul>
</blockquote>
<p>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>D. SYUBHAT PARA PENGKRITIK</strong></span></p>
<p>Pengkritik hadits ini mengemukakan bermacam-macam alasan untuk menggugat <span style="color: #ff0000;">hadits Nabi di atas</span>. Demikianlah mereka bersatu menggonggong untuk memadamkan cahaya Allah, tetapi Allah pasti menghancurkan makar dan tipu daya mereka sekalipun mereka geram dan benci.</p>
<p>Kesimpulan argumen para pengkritik hadits di atas dapat disusun sebagai berikut:</p>
<blockquote>
<ol>
<li>Haditsnya lemah.</li>
<li>Haditsnya hanya Ahad (tidak matawatir).</li>
<li>Bertentangan dengan Al-Qur’an tentang kisah Ratu Balqis.</li>
<li>Latar belakang penuturan hadits.</li>
<li>Perubahan zaman.</li>
</ol>
</blockquote>
<p>.</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">E. BANTAHAN TERHADAP SYUBHAT</span><br />
</strong></p>
<p>Sekarang -dengan memohon pertolongan kepada Allah- kita akan membongkar syubhat-syubhat mereka seputar hadits ini:</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Pertama: Haditsnya lemah</strong></span></p>
<p><strong>Prof. Dr. Nurcholis Majid</strong> dalam makalahnya yang dimuat di harian <strong>Jawa Pos terbitan Minggu Pahing 8 November 1998</strong> hal. 1 tatkala mengatakan: “Hukum agama (Islam) tidak secara tegas mengatur boleh tidaknya wanita menjadi kepala negara atau kepala pemerintahan…” Lanjutnya lagi: “Memang ada hadits-hadits Rasulullah SAW yang menganjurkan jabatan kepala negara atau kepala pemerintahan semestinya dijabat oleh pria, meski begitu hadits-hadits  tersebut lemah”.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong> Ingin sekali rasanya kami mengucapkan kepadanya  dengan peribahasa Arab:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">لَيْسَ هَذَا بِعُشُّكِ فَادْرُجِيْ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Ini bukanlah bidangmu, maka menyingkirlah.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: left;"><em><br />
</em></p>
<p><strong>Katakanlah padaku:</strong> &#8220;Apakah anda melemahkan hadits ini berdasarkan kaidah-kaidah ilmiyyah yang tertera dalam ilmu hadits ataukah berdasarkan perasaan, hawa nafsu, akal dan kejahilan?!!!&#8221;</p>
<ul>
<li>Semoga tidak berlebihan kalau kami berani menegaskan: “Bukan haditsnya yang lemah, tapi akal dan argumen pelontarnyalah yang lemah”. Bagaimana tidak? Buktinya dia tidak mampu mengemukakan alasan tentang penyebab kelemahan hadits tersebut, padahal hadits ini telah dicatat oleh para ahli hadits (sebagaimana di atas) dan dishahihkan oleh para pakar di bidangnya seperti Imam Bukhari, Tirmidzi, Al-Hakim, Adz-Dzahabi, As-Suyuthi<a href="#_ftn11">[11]</a>, Al-Albani dan lain-lain. Tidak ada perselisihan diantara mereka, bahkan diakui keshahihannya oleh <strong>Syaikh Muhammad Al-Ghozzali</strong> yang biasa melemahkan hadits-hadits shahih!!!.</li>
<li>Lantas, bagaimana pendapat anda -wahai saudaraku pembaca- terhadap seorang yang bukan ahli di bidang ilmu hadits tetapi nekat berani menyelisihi para pakar dan tokoh di bidangnya?!! Mungkinkah mereka yang salah sedang dia yang benar?! Ataukah sebaliknya?! Tidak perlu diperpanjang lagi, kami serahkan jawabannya kepada anda wahai sauadar pembaca!!.</li>
</ul>
<p>.</p>
<p><strong><span style="color: #0000ff;">Kedua: Haditsnya Ahad, tidak mutawatir<a href="#_ftn12">[12]</a></span>.</strong></p>
<ul>
<li>Sebagian lagi ada yang mementahkannya dengan alasan haditsnya hanyalah ahad seperti pernyataan Wahyuni Widyaningsih, manajer kajian pada ‘Elsad, Surabaya dalam tulisannya yang bertajuk “Presiden Perempuan di mata Islam”, dimuat dalam Jawa Pos Senin Legi 2 November 1998 hal. 4</li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Jawaban:</strong> Kita bertanya kepada pelontar landasan ini: Siapakah pendahulu anda dalam alasan ini? Apakah mereka para sahabat Nabi?! Tidak, buktinya sahabat Abu Bakrah tak mempersoalkannya. Apakah mereka para ulama ahli hadits dan atsar?! Ternyata juga tidak, buktinya tak ada seorangpun diantara mereka yang menggugatnya. Apakah ini pemikiran Mu’tazilah, kelompok sesat dan menyesatkan umat? Ya, benar sekali. Maka khabarkanlah padaku -wahai saudara pembaca- apakah para ulama sejak zaman para sahabat hingga sekarang berada dalam kesesatan, sedangkan saudariku ini yang mendapat petunjuk?! Ataukah malah sebaliknya?! Tak ragu lagi bagi orang yang arif tentang agama bahwa sangat mustahil bila para ulama semenjak dahulu hingga sekarang berada dalam kesesatan, maka lebel “sesat” hanyalah pantas disandang oleh para pengusung pemikiran ini.</li>
</ul>
<p>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Ketiga: Kisah Ratu Balqis</strong></span></p>
<p>Syaikh Muhammad Al-Ghazzali dalam bukunya “As-Sunnah Nabawiyyah” (hal. 50-51cet. pertama 1409 H, Dar As-Syuruq) berkomentar tentang hadits ini: “Ratu Balqis, Victoria (Ratu Inggris), Indira Gandhi (Ratu India), Golda Meir (Ratu Yahudi) telah memimpin bangsa mereka tapi toh mereka bahagia”.</p>
<p>Sebagian para rasionalisme lainnya menganggap bahwa hadits ini kontradiksi dengan Al-Qur’an yaitu tentang kisah Nabi Sulaiman bersama Ratu Balqis seperti diceritakan oleh Allah dalam firman-Nya:</p>
<h2 style="text-align: center;">إِنِّي وَجَدتُّ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِن كُلِّ شَىْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.</em> (QS. An-Naml: 23).</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<ul>
<li>Pertama: Kisah tentang ratu Saba’ merupakan info tentang suatu kaum yang kafir.</li>
<li>Kedua: Setelah Ratu Saba’ tersebut masuk Islam, dia tidak seperti semula tetapi di bawah kepemimpinan Nabi Sulaiman.</li>
<li>Ketiga: Seandainya memang benar hukumnya boleh pada syariat dahulu, tetapi hal itu bukanlah syari’at kita karena agama kita telah sempurna dan membatalkan hal itu.</li>
<li>Keempat: Kebiasaan mempertentangkan antara Al-Qur’an dengan hadits merupakan metode ahli bid’ah dan pengekor hawa nafsu yang ingin merusak agama.</li>
<li>Kelima: Sesungguhnya Abu Bakrah, rawi hadits tidaklah memahami bahwa hadits tersebut hanya pada suatu peristiwa tertentu di daulah Persia, bahkan beliau mengisyaratkan tentang kekalahan ahli perang Jamal yang meruapakan sahabat pilihan tatkala mereka menyerahkan kepemimpinan kepada Aisyah, ummul mukiminin. Sedangkan rawi lebih tahu tentang makna hadits daripada selainnya”. <a href="#_ftn13">[13]</a></li>
</ul>
<p>Demikian juga jawaban kita terhadap syubhat adanya para pemerintah wanita yang nampaknya sukses dalam mengatur Negara, dengan kita tambahkan dua jawaban lagi:</p>
<ul>
<li>Pertama: Kemungkinan besar pemerintah wanita tersebut hanyalah sekedar nama yang dipajang saja, namun yang paling banyak berperan adalah kaum lelaki dari kalangan para menteri, penasehat dan sebagainya. Hal ini sangat nyata bagi orang yang mau memperhatikan kenyataan sejarah.</li>
<li>Kedua:  Kalau memang hal itu dikatakan pemerintah yang sukses, maka tetap kita katakana: Seandainya saja pemerintahan dipegang oleh kaum lelaki, niscaya akan lebih sukses. Wallahu A’lam.</li>
</ul>
<p>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Keempat: Sebab Penuturan Hadits.</strong></span></p>
<p>Sebagian lagi beralasan dengan latar belakang penuturan hadits seperti dinyatakan oleh Dr. Said Aqil Siradj, katib Am  PBNU dalam tulisannya yang bertajuk “Pro dan Kontra Presiden Wanita”, dimuat dalam <strong>Jawa Pos terbitan Sabtu 21 November 1998</strong> dan juga <strong>Dr. Alwi Shihab</strong>, <em>Staf pengajar lulusan Universitas Harvard USA sekaligus ketua PKB</em> dalam tulisannya yang bertajuk “Memperhatikan Prinsip daripada Label”, dimuat dalam <strong>Jawa Pos terbitan Selasa 17 November 1998</strong><a href="#_ftn14">[14]</a>.</p>
<p>Maksudnya, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengucapkan sabdanya tersebut karena memang ketika itu kondisi negeri Persia dalam keadaan bobrok dan menyerahkan kepemimpinan kepada seorang anak perempuan muda yang tidak tahu apa-apa. Seandainya situasi politik waktu itu aman dan pemimpin putri tersebut cerdas, tentu komentar Nabi berbeda dengan yang ada sekarang.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Alasan inipun tertolak karena hadits ini bersifat umum ditinjau dari beberapa segi:</p>
<p>a. Berdasarkan kaidah:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">الرَّاوِيْ أَعْلَمُ بِمَارَوَى</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Rawi hadits lebih tahu tentang makna hadits riwayatnya.</em></p>
</blockquote>
<p>Rawi hadits ini yaitu sahabat yang mulia, Abu Bakrah memahami secara umum, bahkan menerapkan hadits ini di saat fitnah perang Jamal bahwa pasukan yang dipimpin oleh Sayyidah Aisyah akan mengalami kekalahan. Beliau <em>shallallahu &#8216;alahi wa sallam</em> berkata:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">فَعَرَفْتُ أَنَّ أَصْحَابَ الْجَمَلِ لَنْ يُفْلِحُوْا</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Maka saya tahu bahwa pasukan Jamal (yang dipimpin Aisyah) tidak akan menang.</em>(Tambahan riwayat Al-Ismaili sebagaimana dalam Fathul Bari 13/56 oleh Ibnu Hajar).</p>
</blockquote>
<p style="text-align: left;">b.Berdasarkan kaidah:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">النَّكِرَةُ فِيْ سِيَاقِ النَّفْيِ تُفِيْدُ الْعُمُوْمَ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Isim nakirah jatuh setelah naïf, maka menunkukkan arti umum.</em></p>
</blockquote>
<p>Bila kita cermati, maka kaidah dapat diterapkan pada hadits pembahasan karena lafazh (قَوْمٌ) dan (امْرَأَةً) termasuk isim nakirah yang jatuh setelah la nafiyah  (لَنْ يُفْلِحَ), berarti menunjukkan arti umum.</p>
<p>c. Berdasarkan kaidah:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">الْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Yang menjadi patokan adalah keumuman lafazh, bukan kekhususan sebab.</em></p>
</blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>d. <em>. </em>kesepakatan faham para ulama -seperti penjelasan di atas- bahwa makna hadits ini mencakup keumuman wanita.</p>
<p>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Kelima: Perubahan zaman seperti ungkapan ibu Juwairiyah Dahlan.</strong></span></p>
<p>Parahnya lagi, sebagian mereka menghujat dengan alasan perubahan zaman seperti ditulis oleh <strong>Dr. Juwairiyah Dahlan</strong>, <strong>Kepala Jurusan Fak. Adab IAIN Sunan Ampel Surabaya</strong> yang dimuat dalam <strong>majalah “Al-Amin” 006/Juli-Agustus 2003 M</strong> hal. 12 -setelah menyebutkan kesepakatan ulama dan menegaskan bahwa hadits Abu Bakrah adalah shahih dari segi metodologi kritik hadits-: “Singkat kata, wanita waktu itu (pada zaman Rasul -pent) selalu berada dalam tembok-tembok suami atau orang tuanya, mereka dikurung di rumah dengan sangat ketat. Tetapi sekarang situasi banyak berubah. Wanita banyak yang pandai dan terlibat secara intens pelbagai lapangan kehidupan. Jadi mereka sudah tahu seluk-beluk masalah…”.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>a.  Sadarkah saudari penulis bahwa tulisannya tersebut berisi celaan terhadap isteri-isteri Nabi, sahabat dan ulama salaf, para wanita yang dipuji oleh Allah dan rasul-Nya?!! Apakah dia tidak membaca firman Allah:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat.</em> (QS. Al-Ahzab: 33).</p>
</blockquote>
<p>b. Bagaimana dia bisa menilai secara mutlak bahwa wanita pada zaman sekarang lebih cerdas daripada wanita dahulu, padahal Nabi<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<h2 style="text-align: center;">لاَ يَأْتِيْ عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلاَّ وَالَّذِيْ بَعْدَهُ أَشَرُّ مِنْهُ حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Tidak datang suatu zaman pada kalian melainkan setelahnya lebih jelek daripada sebelumnya sehingga kalian berjumpa dengan Rabb kalian. </em><a href="#_ftn15"><em><strong>[15]</strong></em></a></p>
<p>c. Katakanlah padaku -wahai saudara pembaca-: “Adakah wanita di dunia sekarang yang lebih pandai daripada ibunda Aisyah yang diakui sejarah kehebatan dan keluasan ilmunya?! Lebih pandai dalam hal apa?! Namun apakah para sahabat mengangkatnya sebagai pemimpin?! Tidak, sekali-kali tidak, bahkan mereka mengingkari ketika beliau keluar dalam perang!!</p>
<p>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>F. FIQIH HADITS</strong></span></p>
<p>Minimal ada dua hal penting yang dapat kita petik dari hadits mulia ini: <strong> </strong></p>
<p><strong>1. Wanita tidak boleh menjadi pemimpin negara</strong><a href="#_ftn16">[16]</a>.</p>
<ul>
<li>Imam Syaukani berkata menjelaskan hadits ini: “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa wanita bukanlah bidangnya mengurusi negara, dan tidak halal bagi suatu kaum untuk menyerahkan urusan negara kepada kaum wanita, karena menghindari perkara yang dapat menyebabkan kesengsaraan adalah wajib”.<a href="#_ftn17">[17]</a></li>
</ul>
<p>Bahkan, hal ini merupakan ijma’ (kesepakatan) para ulama semenjak dahulu hingga sekarang.</p>
<ul>
<li>Imam Al-Baghawi berkata): “Para ulama bersepakat bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin, karena seorang pemimpin dia perlu keluar menegakkan perintah jihad serta urusan kaum muslimin dan menyelesaikan pertikaian manusia, sedangkan wanita adalah aurat, tidak boleh menampakkan diri, dia juga lemah untuk mengurus segala kepentingan. Dengan demikian, maka tidak layak memangku jabatan kepemimpinan kecuali kaum laki-laki. Demikian pula seorang pemimpin tidak boleh buta matanya, sebab dia tidak dapat membedakan orang yang sedang sengketa. Adapun riwayat bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengangkat Ibnu Ummi Maktum <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> di Madinah dua kali, itu hanyalah kepemimpinan shalat, bukan masalah memutuskan dan menghakimi”.<a href="#_ftn18">[18]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Imam Ibnu Hazm berkata: “Seluruh golongan ahli kiblat (kaum muslimin) bersepakat, tak ada seorangpun diantara mereka yang membolehkan kepemimpinan wanita dan anak kecil melainkan kelompok Rafidhah, dimana mereka membolehkan kepemimpinan anak kecil yang belum baligh dan bayi di kandungan seorang ibu. Pendapat ini jelas keliru, sebab anak yang belum baligh belum dibebani, padahal seorang pemimpin dia dibebani untuk menegakkan agama. Wabillahi Taufiq”. Lanjutnya: “Dan seorang imam diwajibkan harus dari Quraisy, baligh, laki-laki, tidak suka maksiat dan berhukum dengan Al-Qur’an dan sunnah saja”.<a href="#_ftn19">[19]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Imam As-Syanqithi berkata tatkala menyebutkan sepuluh syarat pemimpin dalam Islam: “Syarat kedua: Hendaknya pemimpin tersebut dari kaum laki-laki dan tidak ada perselisihan tentang masalah tersebut di kalangan ulama (lalu beliau menyebutkan hadits di atas)”.<a href="#_ftn20">[20]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Imam Al-Qurthubi: “Berkata Al-Qodhi Abu Bakar bin Al-Arabi: “Hadits ini merupakan nash bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi menjadi khalifah dengan tiada perselisihan pendapat tentangnya. Dan dinukil dari Ibnu Jarir Ath-Thobari beliau membolehkan seorang wanita menjadi hakim tetapi ini tidak shahih darinya…dan diriwayatkan dari Umar bahwa beliau mendahulukan seorang wanita… pasar dan inipun tidak shahih darinya. Maka janganlah engkau menoleh dan meliriknya karena semua itu adalah desas-desus ahli bid’ah terhadap hadits!!!”.<a href="#_ftn21">[21]</a></li>
</ul>
<p>Demikianlah kesepakatan dan kesatuan faham para ulama. Anehnya masih ada saja orang yang mengotak-atik masalah ini dengan seenak hawa nafsunya. Masih segar dalam ingatan penulis sebuah judul dalam surat kabar “100 kyai se-Indonesia sepakat bolehnya presiden wanita”. Subhanallah, para ulama robbaniyyun dahulu hingga sekarang telah bersepakat tentang tidak bolehnya wanita sebagai pemimpin negara, tetapi mereka bersepakat tentang bolehnya. Adakah kejahilan yang lebih dalam daripada ini?! La haula wa Laa Quwwata Illa billahi<a href="#_ftn22">[22]</a>.</p>
<p>2. Kecerdasan akal dan ketundukan para sahabat dalam menyikapi hadits Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> yang dalam hadits ini diwakili oleh sahabat Nabi, Abu Bakrah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>. Hal itu ditinjau dari beberapa segi:</p>
<blockquote><p>a. Abu Bakrah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> berpegang teguh dengan nasehat dan bimbingan Nabi tatkala terjadi fitnah, beliau berkata:</p>
<h2 style="text-align: center;">فَلَمَّا قَدِمَتْ عَائِشَةُ تَعْنِي الْبَصْرَةَ ذَكَرْتُ قَوْلَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم فَعَصَمَنِيَ اللهُ بِهِ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Maka tatkala Aisyah datang menuju kota Bashrah, saya mengingat sabda Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em><em> sehingga Allah menyelamatkanku dengan pesan tersebut.</em><a href="#_ftn23"><em><strong>[23]</strong></em></a><em>.</em><em> </em><em> </em></p>
</blockquote>
<blockquote><p>b. Abu Bakrah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> menerima pasrah hadits tersebut tanpa meragukannya dengan alasan karena hanya dia sendiri yang mendengarnya dari Nabi (Ahad, bukan mutawatir).</p></blockquote>
<blockquote><p>c. Abu Bakrah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> memahami bahwa makna hadits tersebut bukan khusus pada negeri Persia saja, namun mencakup umumnya para wanita, bahkan Aisyah, ummul mukninin sekalipun. Apakah anda tahu siapa Aisyah? Wanita yang paling pandai sedunia.</p></blockquote>
<blockquote><p>d.  Abu Bakrah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> tidak mempertentangkan hadits tersebut dengan kisah ratu Balqis, padahal dia termasuk sahabat yang mengerti tafsir Al-Qur’an, karena memang baginya tidak ada pertentangan antara hadits dengan Al-Qur’an.</p></blockquote>
<ul>
<li>Adapun orang-orang yang ingin menodai kehormatan sahabat yang mulia ini seperti tuduhan sebagian kalangan bahwa Abu Bakrah menyampaikan hadits tersebut karena dia berada pada pihak Ali bin Abi Thalib <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> dan ingin menjatuhkan lawan poltiknya yaitu Aisyah beserta pendukungnya, maka ketahuilah bahwa tuduhan seperti itu tidaklah keluar kecuali dari mulut kaum zindiq yang ingin menghancurkan Islam dari dalam<a href="#_ftn24">[24]</a>!!!.</li>
</ul>
<p>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>G. PROBLEMATIKA DAN SOLUSINYA</strong></span></p>
<p>Mungkin timbul tanda tanya di benak kita:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">“Bila memang pemimpin perempuan tidak boleh dalam Islam, lantas bagaimana dengan kepemimpinan kita sekarang<a href="#_ftn25">[25]</a>? Apakah boleh bagi kita untuk memberontak dan menggoyang kursinya?”</span></p>
</blockquote>
<p><strong>Kami katakan:</strong></p>
<p style="text-align: center;">Sabar dulu, janganlah kita terbawa oleh arus emosi yang kerapkali menjadikan pelakunya kebablasan tak terkendalikan diri sehingga lalai dari bimbingan cahaya ilahi dan menyimpang dari rel syar’i. Ketahuilah wahai saudaraku -semoga Allah merahmatimu- bahwa <span style="color: #ff0000;">sekalipun secara kaidah, wanita tidak boleh menjadi pemimpin negara, namun bila memang hal itu telah terjadi seperti kenyataan di negeri kita sekarang ini, maka Islam memerintahkan kita agar tetap mematuhinya dan tidak memberontaknya untuk menghindari timbulnya kerusakan yang lebih besar</span>. Coba kita renungkan bersama pesan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>:</p>
<h2 style="text-align: center;">أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّر عَلَيْكُمْ عَبْدٌ</h2>
<p style="text-align: center;">Aku wasiatkan kalian dengan taqwa kepada Allah dan mendengar serta taat pada pemimpin sekalipun dia adalah budak<a href="#_ftn26">[26]</a>.</p>
<ul>
<li><strong>Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali</strong> menjelaskan: “Dua kalimat ini menghimpun kebahagiaan dunia dan akherat. Wasiat taqwa merupakan kunci kebahagiaan akherat, sedangkan taat kepada pemimpin merupakan kunci kebahagiaan dunia”. <a href="#_ftn27">[27]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Cermatilah hadits ini baik-baik! Para ulama bersepakat bahwa budak tidak boleh menjadi pemimpin. Walaupun demikian, seandainya memang dia terangkat menjadi pemimipin, maka tetap bagi bagi rakyatnya untuk mendengar dan taat padanya demi memadamkan api fitnah dan menjaga terpeliharanya nyawa selagi tidak memerintahkan ma’siat. <a href="#_ftn28">[28]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Bagaimanapun juga, siapa sih orangnya yang tak mendambakan sosok seorang pemimpin ideal yang mampu mengayomi rakyat, menegakkan hukum Islam yang membawa kepada kebahagiaan. Semua kita pasti mendambakannya. Tapi bagaimanakah langkah untuk menggapainya?! Kapankah kita akan meraih dan mendapatkannya?! Jawabannya dapat kita temukan dalam Al-Qur’an sebagai berikut:</li>
</ul>
<h2 style="text-align: center;">وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebahagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.</em> (QS. Al-An’am: 129).</p>
<ul>
<li>Dalam ayat yang mulia ini terdapat faedah bahwa “apabila hamba banyak melakukan kedzaliman dan dosa-dosa,  Allah akan menjadikan bagi mereka para pemimpin dzalim yang mengajak kepada kejelekan. Sebaliknya, apabila mereka baik, shalih dan istiqomah dalam ketaatan, niscaya Allah akan mengangkat bagi mereka para pemimpin yang adil dan baik”. <a href="#_ftn29">[29]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Tegasnya, metode mendapatkan pemimpin ideal kembali pada diri kita, bukan dengan sibuk mencaci pemerintah, kudeta dan sebagainya, melainkan dengan bertaubat kepada Allah, memperbaiki aqidah, mendidik dan menanamkan Islam yang shahih pada diri kita serta keluarga masing-masing sebagai realisasi dari firman Allah:</li>
</ul>
<h2 style="text-align: center;">إِنَّ اللهَ لاَيُغَيِّرُ مَابِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَابِأَنفُسِهِمْ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada </em><em>pada diri mereka sendiri</em><em>. </em>(QS. Ar-Ra’ad: 11).</p>
<ul>
<li>Hal ini seperti yang disinyalir oleh seorang tokoh aktivis dakwah modern dalam ucapannya:</li>
</ul>
<h2 style="text-align: center;">أَقِيْمُوْا دَوْلَةَ الإِسْلاَمِ فِيْ قُلُوْبِكُمْ تَقُمْ لَكُمْ عَلَى أَرْضِكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Tegakkanlah daulah Islam di hati kalian, niscaya akan terwujud daulah Islam di atas bumi kalian</em><a href="#_ftn30"><em><strong>[30]</strong></em></a><em>.</em></p>
<hr size="1" />
<p style="text-align: left;"><a href="#_ftnref1">[1]</a> <em>Al-Uqud Ad-Durriyyah</em> hal. 177 oleh Ibnu Abdil Hadi.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> <em>Al-Kifayah fi Ilmi Riwayah</em>, al-Khathib al-Baghdadi hal. 61</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> <strong>Faedah: </strong>Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam <em>Fathul Bari</em> 13/54 mengomentari sanad imam Bukhari: “Sanad hadits ini, seluruh rawinya <em>bashriyyun</em> (dari kota Bashrah)”.<strong> </strong></p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> <strong>Faedah: </strong>Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam <em>Fathul Bari</em> (13/54): “Al-Bazzar juga meriwayatkan hadits ini seraya berkomentar: “Banyak orang yang meriwayatkan hadits ini dari Hasan (Al-Bashri), tetapi yang paling bagus sanadnya adalah riwayat Humaid (At-Thawiil)”.<strong> </strong></p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a>.  Bandingkan dengan <em>Silsilah Ahadits As-Shahihah</em> 2/248, 353, 419, 647 oleh Syaikh Al-Albani.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Lihat <em>Adh-Dha’ifah</em> 1/626/no. 436)</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Bandingkan dengan <em>Al-Anwar Al-Kasyifah</em> hal. 99-100 oleh Syaikh Abdur Rahman Al-Mu’allimi dan <em>Adh-Dha’ifah</em> no. 1715 oleh Al-Albani.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a>. Lihat <em>Al-Jarh wa At-Ta’dil</em> (6/31) oleh Ibnu Abi Hatim</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a>. Syaikh Al-Muhaddits Al-Albani berkata tentangnya: “Melalui bukunya yang berjudul <em>“As-Sunnah Nabawiyyah”</em> sangat namak bahwa dia berpemikiran Mu’tazilah yang tidak menghargai jerih payah ahli hadits dan fiqih, sehingga mengambil dan melemparkan semaunya tanpa pijakan yang kuat”. (<em>Footnote Shifat Shalat Nabi</em> hal. 37-38)</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a>. Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Ali Syaikh berkata dalam <em>al-Mi’yar fi Ilmi Ghazali</em> hal. 13:</p>
<blockquote><p>“<strong>Al-Ghozzali</strong> mengangkat dirinya sebagai hakim yang mengadili. Tetapi antara siapa? Antara ahli hadits dan ahli fiqih dalam memahami sunnah. <strong>Hal itu menunjukkan kedangkalan ilmu dan kepicikan pandangannya, sebab mayoritas ahli fiqih dahulu adalah ahli hadits. Dan mayoritas ahli hadits dahulu adalah ahli fiqih</strong>, seperti Imam Malik, Syafi’I, Ahmad, al-Auza’I, Laits, Tsauri dan lain sebagainya. Bukankah mereka adalah para pakar ilmu hadits? Dan bukankah mereka juga para ahli fiqih umat?!!</p></blockquote>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Dalam kitabnya <em>Jami’ As-Shaghir</em> 5/368 -<em>Faidhul Qadir</em>, al-Munawi-</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Hadits Ahad adalah hadits yang diriwayatkan dari satu jalan, dua atau lebih, namun tidak mencapai derajat mutawatir. Sedangkan hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan dari jalan yang sangat banyak sehingga mustahil kalau mereka bersepakat dalam kedustaan karena mengingat banyak jumlahnya dan keadilan perawinya serta perbedaan tempat tinggalnya.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Dinukil dari <em>Mausu’ah Al-Manahi Syar’iyyah</em> 3/490 oleh Syaikh Salim Al-Hilali, <em>ad-Difa’ an Shahabi Abu Bakrah wa Marwiyyatuhu</em> Abdul Muhsin al-Abbad hal. 48, Huquq Mar&#8217;ah hal. 540-541 Dr. Nawwal binti Abdul Aziz.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a>. Dinukil dari Majalah Salafy Edisi XXX/1420 H/1999 M hal. 24</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> HR. Bukhari 7068.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Lihat dalil-dalil lainnya yang lebih luas tentang masalah ini dalam dalam risalah <em>“Ad-Difa’ An Abu Bakrah wa Marwiyyatihi”</em> hal. 31-41 oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad, <em>Al-Mar&#8217;ah wal Walayat as-Siyadah</em> oleh Abdur Rahman bin Sa&#8217;ad asy-Syasyri, <em>Huquq Mar&#8217;ah</em> hal. 515- 543 oleh Dr. Nawwal binti Abdul Aziz al-&#8217;Ied.</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> <em>Nail Authar</em> 4/617</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> <em>Syarh Sunnah</em> (10/77</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> <em>Al-Fishal fi Al-Milal</em> (3/110-111 cet. Darul Ma’rifah)</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> <em>Adhwaul Bayan</em> (1/26)</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> <em>Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an</em> (13/122-123)</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> Lihat pula <em>Mughni Al-Muhtaj</em> 4/129-130 oleh As-Syirbini, <em>Al-Irsyad ila Qowati’il Adillah fi Ushul I’tiqad</em> hal. 427 oleh imam Al-Juwaini, <em>I’lam Al-Muwaqqi’in</em> (3/352) oleh Ibnu Qayyim, <em>Faidhul Qadir</em> 5/368 oleh Al-Munawi,  <em>Tuhfatul Ahwadzi</em> 6/447 oleh Al-Mubarakfuri, <em>Al-Fiqh Al-Islami</em> 6/745 oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, <em>Al-Mufashshal fi Ahkamil Mar’ah</em> 4/313 oleh Dr. Abdul Karim Zaidan).</p>
<p><a href="#_ftnref23">[23]</a> Tambahan dalam riwayat Tirmidzi 2262 dan Al-Hakim 3/118.</p>
<p><a href="#_ftnref24">[24]</a> Syaikh Al-Allamah al-Muhaddist Abdul Muhsin al-Abbad memiliki risalah khusus tentang pembelaan terhadap hadits ini, berjudul <em>“Ad-Difa’ ‘an Shahabi Abu Bakrah wa Marwiyyatuhu wal Istidlal liman’I Wilayah Nisa’ ala Rijal”.</em> Bacalah, niscaya akan semakin menambah keyakinanmu.</p>
<p><a href="#_ftnref25">[25]</a> Saat menulis makalah ini, presiden Indonesia saat itu dipegang oleh Ibu Megawati Soekarno putri. Sengaja kami tidak membuangnya karena  kami menilai tetap banyak manfaatnya.</p>
<p><a href="#_ftnref26">[26]</a> Shahih. HR. Ahmad 4/126-127, Abu Dawud 4607, Tirmidzi 2676, Ibnu Majah 42, 43, dll. Lihat tulisan penulis tentang hadits ini “Wasiat Berharga” dalam Majalah Al Furqon edisi 7, Th.IV.</p>
<p><a href="#_ftnref27">[27]</a> <em>Jami’ul Ulum wal Hikam</em> 2/116-117.</p>
<p><a href="#_ftnref28">[28]</a> Lihat <em>Adhwa’ul Bayan</em> 1/27 oleh As-Syanqithi.</p>
<p><a href="#_ftnref29">[29]</a> <em>Taisir Karimi Ar-Rahman</em> hal. 239 oleh Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di.</p>
<p><a href="#_ftnref30">[30]</a> Yaitu <strong>Hasan al-Hudhaibi</strong>. Ungkapan ini sering didengungkan oleh Syaikh al-Albani dalam banyak kesempatan. <strong>Namun bukan berarti kalau beliau mempromosikan pemikiran pelontarnya atau manhaj gerakan dakwahnya.</strong> (Lihat <em>Ma’alim Manhaj Salafi fi Taghyir</em> hal. 468 oleh Salim al-Hilali -Jami’u Rasail-).</p>
<p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://abiubaidah.com/hadits-wanita-saudi.html/' rel='bookmark' title='Wanita di Saudi Arabia'>Wanita di Saudi Arabia</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/10-faidah-tentang-wanita.html/' rel='bookmark' title='10 Faidah Tentang Wanita'>10 Faidah Tentang Wanita</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/' rel='bookmark' title='Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)'>Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/polemik-presiden-wanita.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?</title>
		<link>http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-kua.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-kua.html/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2009 16:43:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Akad Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Halal]]></category>
		<category><![CDATA[Haram]]></category>
		<category><![CDATA[KUA]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah Sirri]]></category>
		<category><![CDATA[pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=270</guid>
		<description><![CDATA[&#160; oleh: Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi Penulis masih ingat betul, tatkala Majalah tercinta ini ( al-Furqon ) edisi 12/Th. III pernah mencantumkan artikel berjudul &#8220;Nikah Sirri Antara Hukum Syar&#8217;i dan Undang-Undang Negara&#8221; oleh akhuna al-Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf. Ternyata tanpa terduga, banyak komplain dan suara miring saat itu yang masuk ke meja redaksi, ada [...]
Related posts:<ol>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-wali-bolehkah.html/' rel='bookmark' title='NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?'>NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/' rel='bookmark' title='Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)'>Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/menyoal-gaji-pegawai-negeri-pns.html/' rel='bookmark' title='Menyoal Gaji Pegawai Negeri (PNS)'>Menyoal Gaji Pegawai Negeri (PNS)</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: center;">oleh:</p>
<p style="text-align: center;"><strong><a href="http://abiubaidah.com">Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi</a></strong></p>
<p style="text-align: center;"><img class="aligncenter size-full wp-image-281" title="---" src="http://abiubaidah.files.wordpress.com/2009/10/risalah-cinta.jpg" alt="---" width="79" height="111" /></p>
<p>Penulis masih ingat betul, tatkala Majalah tercinta ini <strong>( al-Furqon )</strong> edisi <strong>12/Th. III</strong> pernah mencantumkan artikel berjudul <strong>&#8220;Nikah Sirri Antara Hukum Syar&#8217;i dan Undang-Undang Negara&#8221;</strong> oleh akhuna <strong>al-Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf</strong>. Ternyata tanpa terduga, banyak komplain dan suara miring saat itu yang masuk ke meja redaksi, ada yang mempertanyakan kepada kami dengan baik, namun ada juga yang bernada emosi, sehingga sebagian mereka berlebihan tatkala berkomentar:</p>
<blockquote><p>&#8220;Penulis telah membuat suatu bid&#8217;ah baru dalam agama&#8221;!!! &#8220;Tidak ada ulama yang berpendapat seperti itu&#8221;!!! dan lain sebagainya.</p></blockquote>
<p>Oleh karena itu, kami memandang perlu kiranya penjelasan tambahan tentang masalah penting ini agar tidak terjadi <strong>kesalahpahaman dan fitnah di antara kita semua</strong>. Kami berdoa kepada Allah agar memberikan taufiq kepada penulis untuk menulis kebenaran. Apabila tulisan ini memang benar, maka itu hanyalah taufiq Allah semata. Sebaliknya, apabila ada kesalahan, maka itu datangnya dari Syetan dan kelemahan hamba yang lemah ini. Kami terbuka untuk menerima nasehat dan kritikan yang membangun dari semuanya, tentunya dengan <strong>cara dan adab Islami</strong> yang indah. Wallahul Muwaffiq.<span id="more-270"></span></p>
<p><strong>Definisi Nikah &#8216;Urfi</strong></p>
<p>Masalah yang sedang kita bahas ini dalam istilah <strong>fiqih kontemporer</strong> dikenal dengan istilah <em>Zawaj &#8216;Urfi</em> yaitu</p>
<blockquote><p>suatu pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan tetapi tidak dicatat secara resmi oleh pegawai pemerintah yang menangani pernikahan (baca: KUA).<a href="#_ftn1">[1]</a></p></blockquote>
<p>Disebut dengan nikah &#8216;urfi (adat) karena pernikahan ini merupakan adat dan kebiasaan yang berjalan dalam masyarakat muslim sejak <strong>masa Nabi</strong> dan <strong>para sahabat yang mulia</strong>, di mana mereka tidak perlu untuk mencatat akad pernikahan mereka <strong>tanpa ada permasalahan dalam hati mereka</strong>.<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Dari definisi di atas, dapat kita fahami bahwa sebenarnya <strong>tidak ada perbedaan yang menonjol</strong> antara pernikahan syar&#8217;i dengan pernikahan &#8216;urfi, perbedaannya hanyalah antara resmi dan tidak resmi, karena pernikahan &#8216;urfi adalah <strong>sah</strong> dalam pandangan syar&#8217;i disebabkan terpenuhinya semua persyaratan nikah seperti adanya wali dan saksi, hanya saja belum dianggap resmi oleh pemerintah karena belum tercatat oleh pegawai KUA setempat sehingga mudah untuk digugat.</p>
<blockquote><p><strong>DR. Abdul Fattah Amr</strong> berkata: &#8220;Nikah &#8216;urfi mudah untuk dipalsu dan digugat, berbeda dengan pernikahan resmi yang sulit untuk digugat&#8221;.<a href="#_ftn3">[3]</a></p></blockquote>
<p><strong>Faktor-Faktor Pendorong Nikah &#8216;Urfi</strong></p>
<p>Ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang untuk memilih pernikahan tanpa dicatat di KUA. Di antaranya adalah:</p>
<p><strong>1. Faktor Sosial:</strong></p>
<p><strong>a. Problem Poligami</strong></p>
<p>Syari&#8217;at Islam <strong>membolehkan</strong> bagi seorang laki-laki yang mampu untuk menikah lebih dari satu istri. Sebagian kaum lelaki ingin mempraktekkan hal ini, namun ada hambatan sosial yang menghalanginya, sebab poligami dipandang <strong>negatif </strong>oleh masyarakatnya atau <strong>undang-undang Negara yang mempersulit poligami atau bahkan melarangnya</strong>. Nah, tatkala ada seorang yang ingin berpoligami dan dalam waktu yang sama dia ingin menjaga keutuhan keluargannya, di situlah dia memilih jalan pernikahan model ini.</p>
<p><strong>b. Undang-Undang Usia</strong></p>
<p>Dalam suatu Negara, biasanya ada undang-undang tentang <strong>usia layak menikah</strong>. Di saat ada seorang pemuda atau pemudi yang sudah siap menikah tetapi belum terpenuhi usia dalam undang-undang, maka diapun akhirnya memilih jalan ini.</p>
<p><strong>3. Tempat Tinggal Yang Tidak Menetap</strong></p>
<p>Sebagian orang tidak menetap tempat tinggalnya karena terikat dengan pekerjaan yang digelutinya. Terkadang dia harus tinggal beberapa waktu yang cukup lama sedangkan <strong>istrinya tidak bisa menemaninya di sana</strong>. Dari situlah dia memilih pernikahan model ini guna <strong>menjaga kehormatannya.</strong></p>
<p><strong>2. Faktor Harta</strong></p>
<p>Dalam sebagian suku atau Negara masih mengakar adat <strong>jual mahal maskawin </strong>alias mahar sehingga menjadi medan kebanggaan bagi mereka. Nah, tatkala ada pasangan suami istri yang ridho dengan mahar yang relatif murah, mereka menempuh pernikahan model ini karena khawatir diejek oleh masyarakatnya.</p>
<p><strong>3. Faktor agama</strong></p>
<p>Termasuk faktor juga adalah <strong>lemahnya iman</strong>, dimana sebagian orang lebih menempuh jalan ini untuk memenuhi hasratnya bersama kekasihnya dan tidak ingin terikat dalam suatu pernikahan resmi.<a href="#_ftn4">[4]</a></p>
<p><strong>Sejarah Pencatatan Akad Nikah</strong></p>
<p><strong> </strong>Kaum muslimin pada zaman dahulu mencukupkan diri untuk melangsungkan nikah dengan <strong>lafadz dan saksi</strong>, tanpa memandang perlu untuk dicatat dalam catatan resmi. Namun, dengan berkembangnya kehidupan dan berubahnya keadaan, di mana dimungkinkan para saksi untuk <strong>lupa, lalai, meninggal dunia dan sebagainya</strong>, maka diperlukan adanya pencatatan akad nikah secara tertulis.<a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Awal pencatatan akad nikah adalah<strong> ketika kaum muslimin mulai mengakhirkan mahar atau sebagian mahar, lalu catatan pengakhiran mahar tersebut dijadikan sebagai bukti pernikahan</strong>.</p>
<blockquote><p>Syaikhul Islam mengatakan: &#8220;Para sahabat tidak menulis mahar karena mereka tidak mengakhirkannya, bahkan memberikannya secara langsung, seandainya di antara mereka ada yang mengakhirkan tetapi dengan cara yang baik. Tatkala manusia mengakhirkan mahar padahal waktunya lama dan terkadang lupa maka mereka menulis mahar yang diakhirkan tersebut, sehingga catatan itu merupakan bukti kuat tentang mahar dan bahwasanya wanita tersebut adalah istrinya&#8221;.<a href="#_ftn6">[6]</a></p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Manfaat Pencatatan Akad Nikah</strong></p>
<p><strong> </strong>Pencatatan akad nikah secara resmi memiliki beberapa manfaat yang banyak sekali, di antaranya:</p>
<ol>
<li><strong>Menjaga hak dari kesia-siaan</strong>, baik hak suami istri atau hak anak berupa nasab, nafkah, warisan dan sebagainya. Catatan resmi ini merupakan <strong>bukti otentik</strong> yang tidak bisa digugat untuk mendapatkan hak tersebut.</li>
<li><strong>Menyelesaikan persengkatan antara suami istri atau para walinya ketika mereka bersengketa dan berselisih</strong>, karena bisa jadi salah satu di antara mereka akan mengingkari suatu hak untuk kepentingan pribadi dan pihak lainnya tidak memiliki bukti karena saksi telah tiada. Maka dengan adanya catatan ini, hal itu tidak bisa diingkari.</li>
<li><strong>Catatan dan tulisan akan bertahan lama jangka waktunya</strong>, sehingga sekalipun yang bertanda tangan telah meninggal dunia namun catatan masih bisa digunakan setiap waktu. Oleh karena itu, para ulama menjadikan tulisan merupakan salah satu cara penentuan hukum.</li>
<li><strong>Catatan nikah akan menjaga suatu pernikahan dari pernikahan yang tidak sah</strong>, karena akan diteliti terlebih dahulu beberapa syarat dan rukun pernikahan serta penghalang-penghalangnya.</li>
<li><strong>Menutup pintu pengakuan-pengakuan dusta dalam pengadilan</strong>, di mana bisa saja sebagian orang yang hatinya rusak mengaku telah menikahi seorang wanita secara dusta untuk menjatuhkan lawannya dan mencemarkan kehormatannya hanya karena mudahnya suatu pernikahan dengan saksi palsu.<a href="#_ftn7">[7]</a></li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Bila Undang-Undang Mewajibkan Pencatatan Akad Nikah</strong></p>
<p><strong> </strong>Melihat manfaat-manfaat pencatatan akad nikah di atas, maka hampir semua Negara sekarang membuat undang-undang agar pernikahan warganya dicatat oleh <strong>pegawai yang telah ditunjuk pemerintah</strong>. Undang-undang ini merupakan politik syar&#8217;i<a href="#_ftn8">[8]</a> yang ditetapkan oleh pemerintah karena memandang maslahat di baliknya yang sangat besar sekali yaitu untuk menjaga hak dan khawatir adanya pengingkaran.<a href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p>Kita tidak boleh lupa bahwa a<strong>gama Islam dibangun di atas maslahat dan menolak kerusakan</strong>. Seandainya saja undang-undang ini disepelehkan pada zaman sekarang niscaya akan terbuka lebar kerusakan dan bahaya yang sangat besar serta pertikaian yang berkepanjangan, tentu saja hal itu sangat tidak sesuai dengan syari&#8217;at kita yang indah.</p>
<p>Jadi, apabila pemerintah memandang adanya undang-undang keharusan tercatatnya akad pernikahan, maka itu adalah undang-undang yang <strong>sah dan wajib bagi rakyat untuk mematuhinya dan tidak melanggarnya</strong>. Allah berfirman:</p>
<p align="right"><strong>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ</strong></p>
<p>Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (QS. An-Nisa&#8217;: 59)</p>
<blockquote><p>Al-Mawardi berkata: &#8220;Allah mewajibkan kepada kita untuk mentaati para pemimpin kita&#8221;.<a href="#_ftn10">[10]</a></p></blockquote>
<blockquote><p>Dan masih banyak lagi dalil-dalil lainnya yang mewajibkan kepada kita untuk taat kepada pemimpin selama perintah tersebut bukan suatu yang maksiat.<a href="#_ftn11">[11]</a></p></blockquote>
<p>Dalam sebuah kaidah fiqih yang populer dikatakan:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: right;"><strong>تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ</strong></p>
<p><em>Ketetapan pemerintah pada rakyat tergantung kepada maslahat</em> (kebaikan).<a href="#_ftn12">[12]</a></p></blockquote>
<p>Lantas, masalahat apa yang lebih besar daripada menjaga<strong> kehormatan dan nasab manusia?!!!</strong></p>
<p><strong>Syaikh Ibnu Utsaimin</strong> berkata: Perintah pemerintah terbagi menjadi <strong>tiga </strong>macam:</p>
<ol>
<li>Perintah yang<strong> sesuai</strong> dengan perintah Allah seperti sholat fardhu, maka <strong>wajib</strong> mentaatinya.</li>
<li>Perintah yang <strong>maksiat</strong> kepada Allah seperti cukur jenggot, maka <strong>tidak boleh</strong> mentaatinya.</li>
<li>Perintah yang <strong>bukan perintah Allah dan bukan juga maksiat</strong> kepada Allah seperti undang-undang lalu lintas, undang-undang pernikahan dan sebagainya yang tidak bertentangan dengan syari&#8217;at, maka majib ditaati juga, bila tidak mentaatinya maka dia <strong>berdosa dan berhak mendapatkan hukuman setimpal</strong>.</li>
</ol>
<blockquote><p>Adapun anggapan bahwa tidak ada ketaatan kepada pemimpin kecuali apabila sesuai dengan perintah Allah saja, sedangkan peraturan-peraturan yang tidak ada dalam perintah syari&#8217;at maka tidak wajib mentaatinya, maka ini adalah <strong>pemikiran yang bathil dan bertentangan dengan Al-Qur&#8217;an dan Sunnah</strong>.<a href="#_ftn13">[13]</a></p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Apakah Pencatatan Akad Merupakan Syarat Sahnya Nikah?</strong></p>
<p><strong> </strong>Betapapun pentingnya pencatatan akad nikah pada zaman sekarang yang penuh dengan fitnah dan pertikaian. Sekalipun demikian, <strong>pencatatan akad nikah dalam catatan resmi KUA bukanlah sebuah syarat sahnya sebuah pernikahan</strong>. Artinya, suatu pernikahan tetap hukumnya sah apabila telah terpenuhi semua syaratnya sekalipun tidak tercatat dalam KUA.  Hal ini berdasarkan argumen sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Tujuan pencatatan akad nikah adalah <strong>menjaga hak suami istri</strong>, dan nasab anak apabila terjadi persengketaan. Tujuan ini sudah bisa terwujudkan dengan adanya saksi dan mengumumkan pernikahan.</li>
<li><strong>Tidak ada dalil syar&#8217;i </strong>untuk mengatakan bahwa pencatatan akad nikah adalah syarat sahnya pernikahan.</li>
<li>Pencatatan akad nikah <strong>tidak dikenal pada zaman Nabi, sahabat dan ulama salaf</strong>, mereka hanya mencukupkan dengan saksi dan mengumumkan pernikahan.</li>
<li>Dalam persyaratan ini <strong>terkadang sulit realisasinya</strong> dalam sebagian tempat dan keadaan, seperti di pelosok-pelosok desa yang sulit mendapatkan pegawai resmi pencatatan akad nikah.<a href="#_ftn14">[14]</a></li>
</ol>
<p><strong>Hukum Nikah Tanpa KUA</strong></p>
<p><strong> </strong>Karena masalah pencatatan akad nikah ini termasuk <strong>masalah kontemporer</strong>, maka tak heran biasanya para ulama berbeda pandang tentang hukumnya. Silang pendapat mereka dapat kita bagi sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Sebagian ulama berpendapat bahwa nikah tanpa KUA hukumnya <strong>boleh dan sah secara mutlak</strong>, karena pencatatan bukanlah termasuk syarat nikah dan tidak ada pada zaman Nabi dan sahabat.</li>
<li>Sebagian ulama berpendapat bahwa nikah tanpa KUA hukumnya <strong>haram dan tidak boleh pada zaman sekarang</strong>, karena itu termasuk nikah sirri yang terlarang dan melanggar peraturan pemerintah.</li>
<li>Sebagian ulama berpendapat bahwa nikah tanpa KUA hukumnya <strong>sah karena semua syarat nikah telah terpenuhi hanya saja dia berdosa </strong>karena melanggar peraturan pemerintah yang bukan maksiat.</li>
</ol>
<p>Setelah menimbang ketiga pendapat di atas, penulis lebih cenderung kepada <strong>pendapat ketiga</strong> yang mengatakan bahwa pernikahan tanpa KUA hukumnya adalah sah sebab pencatatan akad nikah bukanlah syarat sahnya nikah sebagaimana telah lalu. Hanya saja, bila memang suatu pemerintah telah membuat suatu undang-undang keharusan pencatatan akad nikah, maka wajib bagi kita untuk mentaatinya dan tidak melanggarnya karena hal itu bukanlah undang-undang yang maksiat atau bertentangan dengan syari&#8217;at bahkan undang-undang tersebut dibuat untuk <strong>kemaslahatan</strong> yang banyak. Apalagi, hal itu bukanlah suatu hal yang sulit, bahkan betapa banyak penyesalan terjadi akibat pernikahan yang tak tercatat di bagian resmi pemerintah<a href="#_ftn15">[15]</a>.</p>
<p>Berikut ini sebuah fatwa tentang masalah ini dari anggota komisi fatwa Saudi Arabia yang diketuai oleh <em>Syaikh Abdul Aziz bin Baz</em>, anggota <em>Syaikh Abdur Rozzaq Afifi</em>, <em>Abdullah Al-Ghudayyan</em>, <em>Abdullah bin Qu&#8217;ud</em>:</p>
<p><strong>Soal:</strong></p>
<blockquote><p>Dalam undang-undang Negara, seorang muslim dan muslimah yang ingin menikah dituntut untuk datang ke kantor pencatatan akad nikah, sehingga keduanya-pun datang ke kantor bersama para saksi dan melangsungkan akad nikah di sana. Apakah ini merupakan <strong>nikah yang syar&#8217;i</strong>? Bila jawabannya adalah tidak, maka apakah muslim dan muslimah harus mendaftar dan mencatat sebelum akad nikah sesuai dengan undang-undang? perlu diketahui bahwa pencatatan ini berfaedah bagi suami istri ketika terjadi sengketa?</p></blockquote>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Apabila telah terjadi akad ijab qobul dengan terpenuhinya semua syarat nikah dan tidak ada semua penghalangnya maka pernikahan hukumnya adalah sah. Dan apabila secara undang-undang, pencatatan akad nikah membawa masalahat bagi kedua mempelai baik untuk masa sekarang maupun masa depan maka hal itu wajib dipatuhi.<a href="#_ftn16">[16]</a></p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p><strong> </strong>Dari keterangan di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Nikah tanpa pencatatan secara resmi oleh pegawai pemerintah hukumnya adalah<strong> sah selagi semua persyaratan nikah telah terpenuhi</strong>.</li>
<li>Pencatatan nikah memang tidak ada pada zaman Nabi dan para sahabat, namun itu hanyalah politik syar&#8217;i yang <strong>tidak bertentangan dengan agama, bahkan memiliki banyak manfaat</strong>.</li>
<li><strong>Wajib bagi setiap muslim untuk mentaati undang-undang tersebut dan tidak melanggarnya karena ini termasuk salah satu bentuk ketaatan kepada pemimpin.</strong></li>
</ol>
<p>Demikianlah pembahasan yang dapat kami ketengahkan pada kesempatan kali ini. Sekali lagi, hati kami terbuka untuk menerima tanggapan dan kritikan dari saudara pembaca semua demi kebaikan kita bersama.</p>
<p><strong>Daftar Referensi</strong></p>
<p>1. Mustajaddat Fiqhiyyah fii Qodhoya Zawaj wa Tholaq karya Usamah Umar Sulaiman Al-Asyqor, Dar Nafais, Yordania, cet kedua 1425 H.</p>
<p>2. Az-Zawaj Al-&#8217;Urfi karya DR. Ahmad bin Yusuf Ad-Daryuwisy, Darul Ashimah, KSA, cet pertama 1426 H.</p>
<p>3. Dll</p>
<p>.</p>
<p>artikel: <a href="http://abiubaidah.com">http://abiubaidah.com</a></p>
<hr size="1" />
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> <em>Majalah Al-Buhuts Al-Fiqhiyyah,</em>edisi 36, Th. 9/Rojab-Sya&#8217;ban-Ramadhan 1428 H, hal. 194.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> <em>Al-&#8217;Aqdu Al-&#8217;Urf,</em> oleh Azmi Mamduh hal. 11, <em>Mustajaddat Fiqhiyyah fi Qodhoya Zawaj wa Tholaq </em>oleh Usamah Al-Asyqor hlm. 130.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> <em>As-Siyasah Asy-Syar&#8217;iyyah fil Ahwal Syakhsyiyyah</em> oleh Amr Abdul Fattah  hlm. 43.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Lihat selangkapnya dalam <em>Az-Zawaj Al-&#8217;Urfi</em> hlm. 85-89 oleh DR. Ahmad bin Yusuf Ad-Daryuwisy.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> <em> Majalah Al-Buhuts Al-Fiqhiyyah</em> edisi 36, hlm. 194.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> <em>Majmu&#8217; Fatawa</em> 32/131.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Lihat <em>Az-Zawaj Al-&#8217;Urfi </em>hlm. 74-75 oleh DR. Yusuf bin Ahmad Ad-Daryuwisy.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Ketahuilah bahwa politik yang syar&#8217;i adalah yang tidak bertentangan dengan syari&#8217;at, bukan hanya yang diperintahkan syari&#8217;at. Semua undang-undang yang membawa kepada keadilan dan kemaslahatan selagi tidak bertentangan dengan syari&#8217;at maka itulah politik syar&#8217;i. Lihat hal ini dalam <em>I&#8217;lamul Muwaqqi&#8217;in </em>6/517 oleh Ibnul Qoyyim dan <em>As-Siyasah Asy-Syar&#8217;iyyah Al-Lati Yuriduha Salafiyyun </em>hlm. 14-16 oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Salman).</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> <em>As-Siyasah Asy-Syar&#8217;iyyah fii Ahwal Asy-Syakhsyiyyah</em> hlm. 43 oleh &#8216;Amr Abdul Fattah.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> <em>Al-Ahkam As-Sulthoniyah</em> hlm. 30.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Lihat buku yang sangat bagus tentang masalah ini <em>&#8220;Mu&#8217;amalatul Hukkam&#8221; </em>oleh Syaikh Abdus Salam Barjas.</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Lihat <em>Al-Asybah wa Nadhoir </em>oleh Ibnu Nujaim hlm. 123, <em>Al-Asybah wa Nadhoir</em> oleh As-Suyuthi hlm. 121, Al<em>-Mantsur fil Qowa&#8217;id Al-Fiqhiyyah</em> oleh Az-Zarkasyi 1/309.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Lihat<em> Syarh Riyadhus Sholihin</em> 3/652-656.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a><em> </em><em>Az-Zawaj Al-Urfi</em> hlm. 68-71 oleh Al-Ustadz DR. Ahmad bin Yusuf.</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Lihat beberapa kejadian dan penyesalan tersebut dalam <em>Mustajaddat Fiqhiyyah fii Qodhoya Zawaj wa Tholaq </em>oleh Usamah Al-Asyqor hlm. 152-156.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a><strong> Fatawa Lajnah Daimah</strong> 18/87 no. 7910. Demikian juga para anggota komisi fatwa sekarang seperti <strong>Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa&#8217;ad Asy-Sasyri</strong> dan lain-lain, <strong>penulis pernah menanyakan kepada mereka tentang masalah ini, dan jawaban mereka seperti kesimpulan kami</strong>. Wallahu A&#8217;lam. Kami sampaikan hal ini karena beberapa ikhwan yang komplain dahulu meminta kepada kami fatwa ulama kita tentang masalah ini. Semoga dengan keterangan ini, kita bisa lebih menerima dengan lapang dada. Amiin.</p>
<p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-wali-bolehkah.html/' rel='bookmark' title='NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?'>NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/' rel='bookmark' title='Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)'>Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/menyoal-gaji-pegawai-negeri-pns.html/' rel='bookmark' title='Menyoal Gaji Pegawai Negeri (PNS)'>Menyoal Gaji Pegawai Negeri (PNS)</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-kua.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)</title>
		<link>http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2009 03:38:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah dan Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[ahli kitab]]></category>
		<category><![CDATA[Bantahan]]></category>
		<category><![CDATA[Halal]]></category>
		<category><![CDATA[Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Islam Liberal]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[nikah beda agama]]></category>
		<category><![CDATA[pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[virus pemikiran]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=245</guid>
		<description><![CDATA[Mengkritisi Argumentasi Kaum Liberal disusun oleh Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi Nikah beda agama dalam pembahasan ini maksudnya adalah wanita muslimah menikah dengan lelaki non Muslim baik ahli kitab maupun tidak. Masalah ini hingga kini masih menjadi fenomena yang mencuat di permuakaan. Dahulu, diberitakan: &#8220;Terjadi sejumlah wanita muslimah di Batusangkar, Sumatera Barat dan lainnya telah dinikahi [...]
Related posts:<ol>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-kua.html/' rel='bookmark' title='Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?'>Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-wali-bolehkah.html/' rel='bookmark' title='NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?'>NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/benang-tipis-antara-kemudahan-islam-dan-bermudah-mudahan-dalam-mengamalkan-syariat-islam.html/' rel='bookmark' title='Benang Tipis: Antara Kemudahan Islam dan Bermudah-Mudahan dalam Mengamalkan Syariat Islam'>Benang Tipis: Antara Kemudahan Islam dan Bermudah-Mudahan dalam Mengamalkan Syariat Islam</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Mengkritisi Argumentasi Kaum Liberal</strong></p>
<p style="text-align: center;">disusun oleh</p>
<p style="text-align: center;"><a href="http://abiubaidah.com"><strong>Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi</strong></a></p>
<p style="text-align: center;"><img class="aligncenter size-full wp-image-256" title="Waspadailah JIL, ikhwah..." src="http://abiubaidah.files.wordpress.com/2009/10/cinta-1.jpg" alt="Waspadailah JIL, ikhwah..." width="150" height="113" /></p>
<p>Nikah beda agama dalam pembahasan ini maksudnya adalah <strong>wanita muslimah menikah dengan lelaki non Muslim baik ahli kitab maupun tidak</strong>.</p>
<p>Masalah ini hingga kini masih menjadi fenomena yang mencuat di permuakaan. Dahulu, diberitakan:</p>
<blockquote><p>&#8220;Terjadi sejumlah wanita muslimah di Batusangkar, Sumatera Barat dan lainnya telah dinikahi oleh Lelaki Nashroni&#8221;.</p></blockquote>
<p>Masalah bahaya ini semakin diperparah oleh ulah para pengibar <strong>liberalisme </strong>yang banyak menyebarkan <strong>pemikiran bervirus </strong>bahaya kepada umat. Lihatlah ungkapan mereka berikut yang dengan terang-terangan menggugat hukum Allah:</p>
<blockquote><p>&#8220;Soal pernikahan laki-laki non Muslim dengan wanita muslim merupakan <strong>wilayah ijtihadi</strong> dan terikat dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antara agama merupakan sesuatu yang terlarang.</p>
<p>Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, <strong>maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaanya&#8221;. <a href="#_ftn1"><strong>[1]</strong></a></strong></p></blockquote>
<blockquote><p><strong>Ulil Abshor Abdalla</strong> juga berkata: &#8220;Larangan kawin beda agama bersifat <strong>kontekstual</strong>. Pada zaman Nabi, umat Islam sedang bersaing untuk <strong>memperbanyak umat</strong>. Nah, saat ini Islam sudah semilyar lebih, <strong>kenapa harus takut kawin dengan yang di luar Islam…</strong>&#8220;<a href="#_ftn2">[2]</a></p></blockquote>
<blockquote><p>Katanya juga &#8220;Larangan kawin beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non Islam, sudah <strong>tidak releven</strong> lagi&#8221;.<a href="#_ftn3">[3]</a></p></blockquote>
<p>Banyaknya syubhat seperti ini hendaknya menjadikan kita lebih mendekatkan diri kepada Allah, menyibukkan dengan ibadah, dan bersemangat <strong>menuntut ilmu agar selamat dari fitnah syubhat dan syahwat</strong> yang kencang menerpa pada zaman ini.</p>
<p>Dan yakinlah bahwa di balik semua badai terpaan itu pasti ada hikmah Allah yang indah.</p>
<blockquote><p><strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah</strong> berkata: “Termasuk sunnatullah, apabila Dia ingin menampakkan agamaNya, maka dia membangkitkan para penentang agama, sehingga Dia akan memenangkan kebenaran dan melenyapkan kebatilan, karena kebatilan itu pasti akan hancur binasa”.<a href="#_ftn4">[4]</a> <em> </em></p></blockquote>
<p>Pada kesempatan ini, sebagai penjagaan umat dari rongrongan syubhat <strong>Jaringan Iblis liberal</strong> ini, maka kami akan mengetengahkan dalil-dalil tentang masalah ini secara ringkas tapi jelas. Semoga Allah menjaga kita semua dari segala fitnah. Amiin.<span id="more-245"></span></p>
<p><strong>Dalil-Dalil Haramnya Nikah Beda Agama</strong></p>
<p>Sungguh aneh tatkala para pengusung libelarisme mengatakan: &#8220;Tidak ada dalil Al-Qur&#8217;an yang jelas mengharamkan nikah beda agama&#8221;<a href="#_ftn5">[5]</a> padahal Allah telah tegas mengharamkan hal ini dalam Al-Qur’anNya, demikian juga Rasulullah dan ini merupakan kesepakatan ulama sepanjang zaman:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>1. Al-Qur&#8217;an</strong></p>
<p>Adapun dalam Al-Qur’an, setidaknya ada dua ayat yang menegaskan haramnya beda agama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Dalil Pertama</strong>:</p>
<p align="right"><strong>وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ</strong></p>
<p><em>Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, <strong>sebelum mereka beriman</strong>. Sesungguhnya wanita <strong>budak</strong> yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia <strong>menarik hatimu</strong>. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) <strong>sebelum mereka beriman</strong>. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia <strong>menarik hatimu</strong>. mereka <strong>mengajak ke neraka</strong>, sedang <strong>Allah mengajak ke surga</strong> dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.</em> (QS. Al-Baqarah: 221)</p>
<blockquote><p><strong>Imam Ibnu Jarir ath-Thobari</strong> berkata: &#8220;Allah <strong>mengharamkan</strong> wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (<strong>baik ahli kitab maupun tidak</strong>)&#8221;. <a href="#_ftn6">[6]</a></p></blockquote>
<blockquote><p><strong>Imam al-Qurthubi</strong> berkata: &#8220;Jangan kalian nikahkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik. Umat telah bersepakat bahwa <strong>orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah</strong>, karena hal itu <strong>merendahkan Islam</strong>&#8220;. <a href="#_ftn7">[7]</a></p></blockquote>
<blockquote><p><strong>Al-Baghowi</strong> berkata: &#8220;Tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik merupakan <strong>ijma&#8217; (kesepakatan ulama)</strong>&#8220;. <a href="#_ftn8">[8]</a></p></blockquote>
<p><strong>Dalil Kedua:</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="right"><strong>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ</strong></p>
<p><em>Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa <strong>mereka (benar-benar) beriman</strong> Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. <strong>mereka tiada halal </strong>bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu <strong>tiada halal pula bagi mereka</strong>. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan j<strong>anganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir</strong>; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.</em> (QS. Al-Mumtahanah: 10)</p>
<blockquote><p><strong>Imam Ibnu Katsir</strong> berkata: &#8220;Ayat inilah yang mengharamkan pernikahan perempuan muslimah dengan lelaki musyrik (non Muslim)&#8221;. <a href="#_ftn9">[9]</a></p></blockquote>
<blockquote><p><strong>Imam asy-Syaukani</strong> juga berkata: &#8220;Dalam firman Allah ini terdapat dalil bahwa wanita mukminah tidak halal (dinikahi) orang kafir&#8221;. <a href="#_ftn10">[10]</a></p></blockquote>
<p><strong>2. Hadits</strong></p>
<p>Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:</p>
<p style="text-align: right;"><strong>نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ يَتَزَوُّجُوْنَ نِسَائَنَا</strong></p>
<p><em>“Kita <strong>boleh menikah</strong> dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”.</em> <a href="#_ftn11">[11]</a><em> </em></p>
<blockquote><p>Ibnu Jarir berkata dalam Tafsirnya 4/367: “Sanad hadits ini sekalipun ada pembicaraan, namun kebenaran  isinya merupakan ijma’ umat&#8221;. Dan dinukil Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/587.</p></blockquote>
<p><strong>3. Ijma&#8217;</strong></p>
<p><strong> </strong>Selama berabad-abad lamanya, Umat Islam menjalankan agamanya dengan tenang dan tentram, termasuk dalam masalah ini, tidak ada satupun ulama yang membolehkan nikah beda agama, tetapi anehnya tiba-tiba sebagian kalangan mencoba untuk meresahkan umat dan menggugat hukum ini. Di atas, telah kami kemukakan sebagian<strong> nukilan ijma&#8217; dari ahli tafsir</strong>, kini akan kami tambahkan lagi penukilan ijma&#8217; tersebut:</p>
<blockquote><p>1.<strong> Ibnul Jazzi</strong> mengatakan: &#8220;Laki-laki non Muslim haram menikahi wanita muslimah secara mutlak. Ketentuan ini disepakati seluruh ahli hukum Islam&#8221;.<a href="#_ftn12">[12]</a></p></blockquote>
<blockquote><p>2. <strong>Ibnul Mundzir</strong> berkata: &#8220;Seluruh ahli hukum Islam sepekat tentang haramnya pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki beragama Yahudi atau Nasrani atau lainnya&#8221;.<a href="#_ftn13">[13]</a></p></blockquote>
<blockquote><p>3. <strong>Ibnu Abdil Barr</strong> berkata: &#8220;Ulama telah ijma&#8217; bahwa muslimah tidak halal menjadi istri orang kafir&#8221;. <a href="#_ftn14">[14]</a></p></blockquote>
<p>Sebenarnya, masih banyak lagi ucapan ulama ahli fiqih dan ahli hadits tentang masalah ini. Lantas masihkah ada keraguan tentang kesesatan orang yang menyeleisihinya?!!</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>4. Kaidah Fiqih</strong></p>
<p>Dalam kaidah fiqih disebutkan:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>الأَصْلُ فِي الأَبْضَاعِ التَّحَرِيْمُ</strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Pada dasarnya dalam masalah farji (kemaluan) itu hukumnya <strong>haram</strong>.</em></p>
</blockquote>
<p>Karenanya, apabila dalam masalah farji wanita terdapat dua hukum (perbedaan pendapat), antara halal dan haram, maka yang dimenangkan adalah <strong>hukum yang mengharamkan</strong>.<a href="#_ftn15">[15]</a></p>
<p>.</p>
<p><strong>Kebohongan Seorang Pengusung Liberalisme</strong></p>
<p><strong>Abdul Muqsidh Ghozali</strong> dalam dialognya bersama Ulil Abshor ketika membantah ust Hartono Jaiz  pernah berkata: “Kalau di dalam Al-Qur’an diperbolehkan nikah beda agama, maka pak Hartono mengharamkannya. Pak Hartono di sini sedang menciptakan<strong> syari’at baru</strong>, yang mestinya itu tidak dilakukan.” Lalu dia menukil atsar Umar yang menegur Hudzaifah tatkala menikah dengan <strong>wanita ahli kitab</strong>, lalu Hudzaifah berkata: Apakah engkau mengharamkannya? Jawab Umar: Tidak. (Buka <em>Mafatihul Ghaib</em> juz 3 hal 63)</p>
<p>Dia juga mengatakan, “<strong>Tidak ada dalil yang melarang nikah beda agama</strong>.”</p>
<p>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Ucapan ini adalah <strong>kebohongan di atas kebohongan</strong> yang dimuntahkan oleh seorang pengusung paham liberal yang kini telah meraih doktor padahal dia termasuk pembela Nabi palsu, sekalipun yang dibela sudah mengaku taubat:</p>
<ul>
<li><strong>Pertama:</strong> Kebohongan terhadap Al-Qur’an, karena <strong>Al-Qur’an tidak pernah membolehkan nikah beda agama</strong>, dalam artian seorang non muslim nikah dengan wanita muslimah, bahkan Al-Qur’an dengan tegas mengharamkannya. (Lihat QS. Al-Baqarah: 221 dan Al-Mumtahanah: 10), yang dibolehkan adalah lelaki muslim nikah dengan wanita ahli kitab. (QS. Al-Maidah: 5)</li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Kedua: Kebohongan</strong> terhadap Umar bin Khaththab, karena beliau juga mengharamkan beda agama, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366 bahwa Umar berkata, “Lelaki muslim boleh menikah dengan <strong>wanita nashara</strong>, tetapi <strong>lelaki nashrani</strong> tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.” Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah). <a href="#_ftn16">[16]</a></li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Ketiga:</strong> <strong>Kebohongan terhadap Fakhrur Razi</strong> dalam <em>Mafatih Ghaib</em>, sebab beliau juga mengharamkan nikah beda agama. Setelah membawakan atsar Hudzaifah di atas dalam Tafsirnya 2/231, beliau mengiringinya langsung dengan hadits Jabir bahwa Nabi bersabda, “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita.”</li>
</ul>
<p>Lebih jelas lagi, beliau mengatakan dalam lembar berikutnya 2/232, “Adapun firman Alloh, “<em>Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beraman”</em> maka tidak ada perselisihan bahwa maksud musyrik di sini adalah <strong>umum (baik ahli kitab maupun tidak)</strong>, maka tidak halal wanita mukmminah dinikahkan dengan pria kafir sama sekali <strong>apapun jenis kekufurannya</strong>.”</p>
<p style="text-align: center;">Wahai hamba Alloh! Kenapa engkau sembunyikan ucapan ini?! <strong>Di manakah kejujuranmu?!</strong></p>
<p>.<strong><br />
</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Apakah ahli kitab termasuk kafir dan musyrik?</strong></p>
<p><strong> </strong>Kalau ada yang berkata bahwa larangan beda agama itu kalau wanita muslimah nikah dengan lelaki kafir atau musyrik, sedangkan <strong>ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) tidak termasuk mereka</strong>. Kita katakan: Ini adalah suatu <strong>kedustaan</strong>, karena Allah telah menegaskan bahwa ahli kitab dari Yahudi maupun Nasrani adalah kafir dan musyrik. Demikian juga Rasulullah dan kesepakatan para ulama salaf. Perhatikan firman Allah:</p>
<p align="right"><strong>إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُوْلَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ</strong></p>
<p><em>Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni <strong>ahli Kitab</strong> dan <strong>orang-orang yang musyrik (akan masuk)</strong> ke neraka jahannam; mereka kekal di dalamnya. mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. </em>(QS. Al-Bayyinah: 6)<em> </em></p>
<p>Perhatikan juga hadits berikut:</p>
<p style="text-align: right;"><strong>عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ</strong><strong> </strong><strong>عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ, لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ, ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ, إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ</strong><strong> </strong></p>
<p><em>Dari Abu Hurairah dari Rasulullah beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tanganNya, Tidak ada seorangpun dari umat ini baik Yahudi maupun Nashrani yang mendengar tentangku kemudian <strong>dia meninggal dan tidak beriman kepada ajaranku, kecuali dia termasuk ahli neraka.</strong></em><strong> </strong>(HR. Muslim 153)</p>
<p>Imam asy-Syathibi berkata: “Kami melihat dan mendengar bahwa kebanyakan Yahudi dan Nashrani mengetahui tentang agama Islam dan banyak mengetahui banyak hal tentang seluk-beluknya, <strong>tetapi semua itu tidak bermanfaat bagi mereka selagi mereka tetap di atas kekufuran dengan kesepakatan ahli Islam”</strong>.<a href="#_ftn17">[17]</a></p>
<p>Jadi, larangan dalam masalah ini mencakup umum, baik ahli kitab maupun tidak.</p>
<blockquote>
<ul>
<li>Perhatikan ucapan<strong> Imam Syafi&#8217;i</strong>: &#8220;Jika seorang wanita memeluk Islam atau dilahirkan dalam keluarga muslim atau salah seorang dari orang tuanya memeluk Islam ketika ia belum baligh, maka semua laki-laki musyrik, baik ahli kitab maupun animisme, haram menikahinya dalam keadaan apapun&#8221;. <a href="#_ftn18">[18]</a></li>
</ul>
</blockquote>
<blockquote>
<ul>
<li>Demikian juga ucapan <strong>al-Kasani</strong>: &#8220;Tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir, baik yang beragama Yahudi atau Nasrani, maupun yang beragama penyembah patung dan majusi&#8221;.<a href="#_ftn19">[19]</a></li>
</ul>
</blockquote>
<p>Apalagi, para pengusung paham Liberal ingin <strong>mengacaukan istilah</strong>, sehingga menurut mereka orang <strong>Budha, Hindu, Konghucu</strong> dan sebagainya termasuk Ahli kitab, oleh karena itu, dalam Fiqih Lintas Agama mereka mengatakan: &#8220;… atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, <strong>apapun agama dan aliran kepercayaanya&#8221;.</strong> <a href="#_ftn20">[20]</a> Lantas, adakah penggugatan syari&#8217;at yang lebih jelas daripada ini?!! Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan keselamatan<a href="#_ftn21">[21]</a>.</p>
<p>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>Fatwa MUI</strong></p>
<p>Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M<strong> setelah menimbang</strong>:</p>
<ol>
<li>Belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama</li>
<li>Perkawinan beda agama bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, tetapi sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat</li>
<li>Di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan<strong> dalih hak asasi dan kemaslahatan</strong></li>
</ol>
<p><strong>Dan memperhatikan</strong>:</p>
<ol>
<li>Keputusan fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang perkawinan campuran</li>
<li>Pendapat Sidang Komisi C bidang fatwa pada Munas VII MUI 2005</li>
</ol>
<p>Dengan bertawakkal kepada Allah memutuskan dan menetapkan bahwa <strong>perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.</strong></p></blockquote>
<p>.<strong><br />
</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Sebuah Himbauan dan Seruan</strong></p>
<p><strong> </strong>Selama ini, termasuk dalam kasus fatwa MUI, tampak bahwa kaum liberal-sekuler-pluralis lebih mendominasi opini di media massa dan penyebaran <strong>virus Islam liberal</strong> sudah sangat meluas ke berbagai sendi-sendi kehidupan umat Islam, baik aspek sosial, budaya, politik, ekonomi, maupun bidang studi Islam. Sedangkan MUI dan ormas-ormas Islam pendukungnya hanya mampu bicara dari masjid ke masjid, forum majlis taklim, atau beberapa media cetak dan elektronik tertentu.</p>
<p>Pertempuran dahsyat juga sedang dan akan terus terjadi di <strong>media massa yang menjadi andalan utama kaum liberal</strong>. Maka sewajibnya bagi umat Islam untuk bekerja keras mengimbangi penguasaan media massa dan profesionalitas dalam bidang media Massa dan strategi opini, menyiapkan sebanyak mungkin cendekiawan dan ulama Islam yang mumpuni dan berkualitas tinggi serta mengerahkan segala upaya untuk membongkar kesesatan Jaringan Iblis ini dan memperingatkan umat dari bahayanya.<a href="#_ftn22">[22]</a></p>
<p>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Daftar Referensi:</strong></p>
<ol>
<li>Nikah Beda Agama Dalam Al-Qur&#8217;an dan Hadis, Prof. KH. Ali Mustafa Ya&#8217;qub, MA, Pustaka Firdaus, Jakarta, cet kedua, Februari 2007</li>
<li>Fatwa Munas VII Majlis Ulama Indonesia</li>
<li>Menangkal Bahaya JIL dan FLA, Hartono Ahmad Jaiz dan Agus Hasan Bashori, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, cet pertama, Juni 2004</li>
<li>50 Tokoh Islam Liberal Indonesia, Budi Handrianto, Hujjah Press, cet 3 November 2007</li>
<li>Dll</li>
</ol>
<p>Tambahan:</p>
<p><em>Al-Iklil fi Istinbat Tanzil</em></p>
<p><em>.</em></p>
<p><em>artikel: <a href="http://abiubaidah.com"><strong>www.abiubaidah.wordpress.com</strong></a></em></p>
<hr size="1" />
<p align="right"><a href="#_ftnref1">[1]</a> <em>Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis</em>, Nurcholish Madjid dkk, Jakarta, Paramidana, 2004, hlm. 164.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> <em>Gatra,</em> 21 Desember 2002.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> <em>Kompas,</em> 18 November 2002.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> <em>Majmu Fatawa</em> 28/57, <em>Al-Uqud Ad-Durriyyah</em> Ibnu Abdil Hadi hal. 364</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Seperti ditegaskan oleh Abdul Muqsith Ghozali dalam <em>Majalah Syir&#8217;ah</em> No. 20/III/Juli 2003, hal. 42-43 dan Zainun Kamal dalam wawancaranya pada tanggal 20 Juni 2002 sebagaimana dalam <em>50 Tokoh Islam Liberal Indonesia</em> hlm. 167-168.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> <em>Jami&#8217;ul Bayan</em> 2/379.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> <em>Al-Jami&#8217; li Ahkamil Qur&#8217;an</em> 1/48-49.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> <em>Ma&#8217;alim Tanzil</em> 1/225.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> <em>Tafsirul Qur&#8217;anil Adzim</em> 4/414.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> <em>Fathul Qodir</em> 5/215.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Hal ini pernah ditanyakan oleh seorang Nashroni kepada salah seorang ulama muslim: “Kenapa kalian membolehkan pria muslim menikah dengan wanita kami, tetapi melarang kami menikahi wanita kalian?!”. Alim tersebut menjwab: “Karena kami beriman dengan Nabi kalian, tetapi kalian tidak beriman dengan Nabi kami (Nabi Muhammad)!!”. (Lihat <em>Syarh Ushul Min Ilmi Ushul</em>, Ibnu Utsaimin hlm. 527-528).</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> <em>Qowaninul Ahkam</em> hlm. 29.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> <em>Al-Mughni</em> 6/634.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> <em>Al-Ijma&#8217;</em> hlm. 250.</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> <em>Al-Asybah wa Nazhoir,</em> as-Suyuthi hlm. 84.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Lihat pula <em>Tafsir Ibnu Katsir</em> 1/587.</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> <em>Al-Muwafaqot</em> 1/85, tahqiq Syaikh Masyhur Hasan. Lihat pula fatwa penting Syaikh Ibnu Utsaimin tentang masalah ini dalam <em>ash-Sohwah Islamiyyah</em> hlm. 166-171.</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> <em>Al-Umm</em> 5/7.</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> <em>Badai&#8217; Shonai&#8217;</em> 2/272. Lihat juga <em>al-Mughni</em> Ibnu Qudamah 6/634 dan <em>al-Muhalla</em> Ibnu Hazm 9/449.</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> <em>Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis</em>, Nurcholish Madjid dkk, Jakarta, Paramidana, 2004, hlm. 164.</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> Kemudian penulis mendapati Imam Ibnul Qoththon menegaskan dalam <em>al-Iqna’ fi Masail Ijma’</em> 2/18: “Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh bagi seorang muslim untuk menikahi wanita majusi dan penyembah berhala”.</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> Lihat <em>Islam Liberal, Pluralisme Agama dan Diabolisme Intelektual,</em> Adian Husaini hlm. ix-xiv.</p>
<p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-kua.html/' rel='bookmark' title='Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?'>Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-wali-bolehkah.html/' rel='bookmark' title='NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?'>NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/benang-tipis-antara-kemudahan-islam-dan-bermudah-mudahan-dalam-mengamalkan-syariat-islam.html/' rel='bookmark' title='Benang Tipis: Antara Kemudahan Islam dan Bermudah-Mudahan dalam Mengamalkan Syariat Islam'>Benang Tipis: Antara Kemudahan Islam dan Bermudah-Mudahan dalam Mengamalkan Syariat Islam</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyoal Gaji Pegawai Negeri (PNS)</title>
		<link>http://abiubaidah.com/menyoal-gaji-pegawai-negeri-pns.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/menyoal-gaji-pegawai-negeri-pns.html/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2009 22:18:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji]]></category>
		<category><![CDATA[Halal]]></category>
		<category><![CDATA[Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Harta Bercampur]]></category>
		<category><![CDATA[Ikhtilath]]></category>
		<category><![CDATA[Pegawai Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Syubhat]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya Jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=89</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini, ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan ke Majalah Al-Furqon, yang kemudian dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi. Teks Pertanyaan: As-Salamu ‘alaikum Saya ingin bertanya kepada redaksi Al Furqon sebagai berikut: 1. Bagaimana hukum bekerja sebagai pegawai negeri, karena sumber dana pemerintah selain dari dana halal juga dari dana yang tidak jelas seperti [...]
Related posts:<ol>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-kua.html/' rel='bookmark' title='Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?'>Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/mengucapkan-salam-kepada-lawan-jenis-bolehkah.html/' rel='bookmark' title='Mengucapkan Salam Kepada Lawan Jenis: Bolehkah?'>Mengucapkan Salam Kepada Lawan Jenis: Bolehkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/hadits-bathil-cina.html/' rel='bookmark' title='HADITS BATHIL: Menuntut Ilmu Meskipun Harus ke Negeri Cina'>HADITS BATHIL: Menuntut Ilmu Meskipun Harus ke Negeri Cina</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut ini, ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan ke <a href="http://alfurqon.co.id"><strong>Majalah Al-Furqon</strong></a>, yang kemudian dijawab oleh <a href="http://abiubaidah.com"><strong>Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi</strong></a>.</p>
<ul>
<li><strong>Teks Pertanyaan:</strong></li>
</ul>
<blockquote><p><img class="alignleft size-full wp-image-115" title="fitnah harta" src="http://abiubaidah.files.wordpress.com/2009/10/fitnah-harta1.jpg" alt="fitnah harta" width="134" height="100" />As-Salamu ‘alaikum</p>
<p style="text-align: left;">Saya ingin bertanya kepada redaksi Al Furqon sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: left;">1. Bagaimana <strong>hukum bekerja sebagai pegawai negeri</strong>, karena sumber dana pemerintah selain dari dana halal juga dari dana yang tidak jelas seperti pariwisata, pajak? Apakah ada perincian lagi, kalau instasi pajak atau pariwisata tidak boleh tapi instasi lain boleh? Apakah kita termasuk wala’ (loyalitas –red) kepada taghut jika kita bekerja di sana?</p>
<p style="text-align: left;">2. Apakah <strong>ikhtilat </strong>(campur baur lawan jenis –red) di tempat kerja dapat dikatakan darurat karena hampir di semua tempat kita sulit menghindarinya?</p>
</blockquote>
<p style="text-align: left;">Abu xxxxx waru baru@xxxx.com</p>
<p style="text-align: left;">.</p>
<p style="text-align: left;"><strong>Jawab:<span id="more-89"></span></strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Wa’alaikumus Salam wa Rahmatullahi wa Barakatuhu.</em></p>
<p style="text-align: left;"><strong>1.</strong> Dalam soal pertama ini ada tiga permasalahan penting yang membutuhkan keterangan yang jelas, apalagi pada zaman sekarang, dimana <strong>mayoritas manusia begitu ambisi mengejar dunia</strong> dan <strong>acuh</strong> terhadap <strong>hukum-hukum agama</strong> sehingga tidak memperdulikan lagi apakah pekerjaan yang dia geluti selama ini diridhai oleh Allah ataukah tidak. Kita memohon kepada Allah bimbingan dan petunjuk untuk menjawab masalah penting ini dengan jawaban yang diridhaiNya dan memberikan rizki yang halal kepada kita serta menjauhkan kita semua dari rizki yang haram. Amiin.</p>
<p style="text-align: left;"><strong>A. Hukum Bekerja Sebagai Pegawai Negeri</strong></p>
<p style="text-align: left;">Sebelum kita memasuki inti permasalahan, ada baiknya kita memahami beberapa point penting berikut:</p>
<ul>
<li><strong>Syari’at Islam menganjurkan kepada kita untuk bekerja dan memberikan kebebasan kepada kita dalam memilih pekerjaan apa saja selagi pekerjaan tersebut halal.</strong></li>
</ul>
<p>Demikian ditegaskan oleh Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 5/425, Al-Muru’ah wa Khowarimuha 205, Syaikh Masyhur bin Hasan Salman).</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ سُئِلَ : أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ</p>
<p style="text-align: center;">Dari Rifa’ah bin Rafi’ bahwasanya Nabi pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik? Beliau menjawab: “Pekerjaan seorang dengan tangannya sendiri dan setiap perdagangan yang baik”. (Shahih li ghairihi. Riwayat Al-Bazzar sebagaimana dalam Kasyful Astar 2/83/1257)</p>
</blockquote>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">عَنِ الْمِقْدَامِ عَنِ النَّبِيِّ  قَالَ : مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ, وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ</p>
<p style="text-align: center;">Dari Miqdam dari Nabi bahwa beliau bersabda: Tidaklah seorang memakan makanan yang lebih baik daripada makanan dari hasil tangannya sendiri, dan adalah Nabiyullah Dawud makan dari hasil pekerjaannya sendiri”. (HR. Bukhari 2076)</p>
</blockquote>
<ul>
<li>Dan juga berdasarkan kaidah berharga “<strong>Asal dalam muamalat adalah boleh dan halal</strong>”.</li>
</ul>
<p style="text-align: left;">Oleh karenanya, apabila kita membaca sirah para salaf, niscaya akan kita dapati bahwa mereka berbeda-beda pekerjaannya, ada yang menjadi pedagang, petani, tukang kayu, tukang besi, tukang sepatu, penjahit baju, pembuat roti, pengembala, buruh dan seabrek pekerjaan lainnya.</p>
<ul>
<li><strong>Ketahuilah bahwa Syari’at membagi pekerjaan menjadi dua macam:</strong></li>
</ul>
<ol>
<li><strong>Pekerjaan haram</strong>, seperti bekerja sebagai penyanyi, dukun, penjual khamr, pekerja di bank riba, pelacur, pencuri dan sejenisnya dari pekerjaan-pekerjaan yang dilarang oleh syari’at Islam.</li>
<li><strong>Pekerjaan mubah</strong>, contohnya banyak sekali, hanya saja sebagian ulama meneyebutkan bahwa “Pokok pekerjaan itu ada tiga: Tani, dagang, industri”. (Al-Hawi Al-Kabir 19/180, Al-Mardawi).</li>
</ol>
<p style="text-align: left;"><strong>Syaikh Masyhur bin Hasan</strong> menambahkan: “Dan diantara pokok pekerjaan pada zaman kita sekarang -selain tiga di atas- adalah bekerja sebagai <strong>“pegawai”</strong> dengan aneka macamnya. <strong>Hanya saja</strong> terkadang sebagiannya bercampur dengan hal-hal yang haram atau makruh tergantung keadaan jenis pekerjaan itu sendiri. Para pekerjanya secara umum banyak mengeluh dari <strong>kurangnya barakah</strong>. Di samping itu, pekerjaan ini juga menimbulkan <strong>dampak negatif</strong> bagi mayoritas pegawai, diantaranya:</p>
<ol>
<li>Kurangnya tawakkal kepada Allah dalam rezeki</li>
<li>Banyaknya korupsi dan suap</li>
<li>Malas dalam bekerja dan kurang perhatian</li>
<li>Sangat ambisi dengan gajian akhir bulan</li>
<li>Banyaknya sifat nifaq di depan atasan”. (Lihat Al-Muru’ah wa Khowarimuha hal. 193-206).</li>
</ol>
<ul>
<li><strong>Bekerja sebagai pegawai negeri -sebagaimana pekerjaan secara umum- diperinci menjadi dua:</strong></li>
</ul>
<ol>
<li>Apabila pekerjaan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara-perkara haram, maka hukumnya boleh, bahkan bisa jadi dianjurkan.</li>
<li>Apabila pekerjaan tersebut berhubungan dengan perkara-perkara haram seperti pajak, pariwisata haram, bank ribawi dan sejenisnya, maka hukum kerjanya juga haram, karena itu termasuk tolong-menolong dalam kejelekan yang jelas diharamkan dalam Islam.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ</p>
<p style="text-align: center;">Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya . (QS. Al-Maidah: 2)</p>
<p style="text-align: center;">عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p style="text-align: center;">Dari Jabir berkata: Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberinya, sekretarisnya dan dua saksinya. Dan beliau bersabda: Semuanya sama. (HR. Muslim: 1598)</p>
<p style="text-align: left;"><strong>B. Hukum Gaji Dari Pemerintah</strong></p>
<p style="text-align: left;">Gaji pegawai negeri tergantung kepada pekerjaan itu sendiri:</p>
<p style="text-align: left;"><strong>1. Apabila dari pekerjaan yang haram, maka gajinya juga haram.</strong> Nabi bersabda:</p>
<p style="text-align: left;">إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ</p>
<p style="text-align: left;">“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula hasil (upahnya)”. (HR. Ahmad 1/247, 293 dan Abu Dawud 3488 dan dishahihkan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad 5/661)</p>
<p style="text-align: left;">عَنْ أَبِيْ مَسْعُوْدِ الأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ</p>
<p style="text-align: left;">Dari Abu Mas’ud Al-Anshari bahwasanya Rasulullah melarang dari uang hasil jual anjing, mahar (upah) pelacur dan upah dukun. (HR. Bukhari 2237 dan Muslim 3985)</p>
<p style="text-align: left;"><strong>2. Apabila gajinya dari pekerjaan yang halal, maka gajinya juga halal, sekalipun sumber dana pemerintah yang digunakan sebagai gaji tersebut bercampur antara halal dengan haram, selagi dia tidak mengetahui bahwa uang gaji yang dia terima jelas-jelas haram.</strong></p>
<p style="text-align: left;">Lebih jelasnya, masalah ini dibangun di atas beberapa kaidah:</p>
<ul>
<li><strong>Asal segala sesuatu adalah halal</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: left;">Kaidah agung ini berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali dari Al-Qur’an dan sunnah. Sumber dana pemerintah yang bercampur antara halal, haram dan syubhat, selagi tidak diketahui secara pasti bahwa uang yang dia terima adalah uang haram maka termasuk dalam kaidah ini. Patokan masalah ini tergantung pada keyakinan hati, bukan pada kenyataan perkara, artinya jika dia mengambil uang gaji tersebut yang kenyataannya adalah tidak halal tetapi dia tidak mengetahuinya maka hukumnya boleh.</p>
<p>Para ulama ahli fiqih menyebutkan bahwa harta yang di tangan para pencuri, atau titipan dan pergadaian yang tidak diketahui pemiliknya apabila tidak mungkin untuk dikembalikan kepada pemiliknya maka wajib dishodaqohkan atau diberikan ke baitul mal, dan harta tersebut bagi orang yang diberi shodaqoh adalah halal, padahal telah dimaklumi bersama bahwa harta tersebut adalah jelas-jelas milik orang lain yang tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Jika harta tersebut saja halal, maka harta yang tidak diketahui keadaannya dan tidak dipastikan kejelasannya tentu saja lebih jelas kehalalannya.</p>
<ul>
<li><strong>Agama Islam dibangun di atas kemaslahatan dan membendung kerusakan</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: left;">Dana pemerintah tersebut pasti diberikan, mungkin diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya, atau kepada orang yang berhak menerimanya, dan tentu saja yang kedua ini lebih berhak menerimanya. Seandainya ahli agama yang berhak menerimanya tidak mau menerima uang dari dana pemerintah tersebut lalu diambil oleh orang yang tidak berhak menerimanya, maka akan terjadi kerusakan yang banyak sekali dan akan terhambat kemaslahatan yang banyak, padahal syari’at Islam dibangun di atas kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan.(Lihat Al-Ajwibah As-Sa’diyyah ‘anil Masaail Al-Kuwaitiyyah hal. 163-164 oleh Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di, tahqiq Dr. Walid bin Abdillah).</p>
<ul>
<li><strong>Rasulullah menerima hadiah dan memenuhi undangan makanan dari Yahudi, padahal kita tahu semua bahwa Yahudi memakan uang dengan bathil dari riba dan lain sebagainya.</strong> Lantas bagaimana kiranya hukum menerimanya dari seorang muslim?! Jelas lebih halal.</li>
</ul>
<p style="text-align: left;"><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align: left;"><strong>C. Apakah Bekerja Di Pemerintahan Termasuk Wala’ (loyalitas) Kepada Taghut?</strong></p>
<p style="text-align: left;">Ada beberapa point penting yang harus kita fahami dalam masalah ini:</p>
<ul>
<li>Masalah berhukum dengan selain Allah termasuk masalah basar yang menimpa para pemerintah pada zaman kita sekarang, maka hendaknya kita tidak tergesa-gesa dalam menghukumi mereka dengan hukum yang tidak berhak bagi mereka sehingga masalahnya benar-benar jelas bagi kita, karena ini sangat berbahaya sekali. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki para penguasa kaum muslimin. (Syarh Tsalatsah Utsul hal. 159 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin).</li>
</ul>
<ul>
<li>Menvonis para pemerintah yang tidak berhukum dengan selain Allah dengan taghut berarti itu mengkafirkan mereka, ini jelas keliru karena madzhab salaf memerinci masalah ini; apabila dia berhukum dengan selain hukum Allah dari undang-undang manusia dan hukum-hukum jahiliyyah, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Allah, atau berpendapat bahwa hukum Allah tidak relevan pada zaman sekarang, atau berpendapat sama saja berhukum dengan hukum Allah  atau selainnya maka dia kafir, tetapi apabila dia berhukum dengan mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan tidak mengingkarinya, tetapi karena ambisi terhadap dunia, maka dia adalah fasiq. (Lihat kembali makalah “Hukum Islam Vs Hukum Jahiliyyah” dalam Al Furqon edisi 11/Th.III, “Fitnah Takfir” edisi 10/Th. III, “Berhukum Dengan Hukum Allah” edisi 8/Th. IV).</li>
</ul>
<ul>
<li>Anggaplah kalau mereka memang melakukan kekufuran nyata, bukankah menvonisnya dengan kekafiran memiliki kaidah-kaidah yang tidak ringan?! Harus terpenuhi syarat dan hilang segala penghalangnya?! Sudahkah kita menegakkan hujjah kepada mereka?! Bukankah mayoritas mereka melakukannya karena kebodohan dan taklid buta?!</li>
</ul>
<ul>
<li>Anggaplah  juga bahwa pemerintah adalah taghut dan kafir, tetap tidak bisa kita pukul rata bahwa  setiap para pegawai pemerintahnya adalah kafir. Sungguh ini adalah pemikiran menyimpang Khawarij yang sesat, karena haramnya wala’ (loyalitas) kepada orang-orang kafir bukan berarti haramnya muamalah dengan mereka dalam hal-hal yang mubah (boleh). Itu kalau kita anggap bahwa pemerintah kafir, lantas bagaimana kiranya kalau pemerintah masih mendirikan shalat?! (Lihat tulisan “Pembaikotan Produk Orang Kafir” edisi 12/Th. IV)</li>
</ul>
<p style="text-align: left;">Akhirnya, kami mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh <strong>Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan</strong> -semoga Allah menjaganya-:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: left;">“Saya tidak percaya kalau ada seorang muslim yang wala’ (loyal) terhadap orang-orang kafir, tetapi kalian mengartikan wala’ (loyal) bukan pada tempatnya. Kalaulah memang ada yang loyal kepada orang kafir, maka dia adalah orang yang jahil atau non muslim. Adapun orang muslim maka dia tidak mungkin loyal kepada orang kafir, tetapi ada beberapa perkara yang kalian menganggapnya loyal padahal tidak, seperti jual beli dengan orang kafir atau memberi hadiah orang kafir…”. (Al-Fatawa Syar’iyyah fil Qodhoya ‘Ashriyyah hal. 95, kumpulan Muhammad Fahd Al-Hushayyin).</p>
</blockquote>
<p style="text-align: left;"><strong>2. Bekerja di tempat yang ikhtilath (campur baur antara lawan jenis) tidak keluar dari dua keadaan:</strong></p>
<ul>
<li><strong>Pertama: </strong>Apabila di sana ada tempat, ruangan atau kantor khusus bagi kaum laki-laki sendiri, dan bagi kaum wanita sendiri, maka hukumnya boleh.</li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Kedua:</strong> Apabila dalam satu tempat, ruangan atau kantor bercampur antara laki-laki dan perempuan, maka tidak boleh, sebab hal itu adalah pintu fitnah dan kerusakan.</li>
</ul>
<p>Nabi telah memperingatkan kepada umatnya dari fitnah kaum wanita dalam sabdanya</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ</p>
<p style="text-align: center;">“Tidaklah saya tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria daripada fitnah wanita”. (HR. Bukhari 5096 Muslim 6880)</p>
</blockquote>
<p style="text-align: left;">Sampai-sampai dalam <strong>tempat ibadah sekalipun</strong>, Nabi menganjurkan adanya <strong>jarak jauh</strong> antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabdanya:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا</p>
<p style="text-align: center;">“Sebaik-baik shaf (barisan shalat) kaum wanita adalah yang paling akhir dan sejelek-jeleknya adalah yang yang paling depan”. (HR. Muslim 440)</p>
</blockquote>
<p style="text-align: left;">Nabi mengatakan sejelak-jelaknya adalah barisan yang terdepan disebabkan lebih dekat dengan barisan kaum lelaki. Demikian pula sebaik-baiknya adalah yang belakang dikarenakan lebih jauh dari kaum lelaki.Hadits ini sangat jelas sekali menunjukkan bahwa syari’at Islam sangat menekankan adanya jarak antara kaum laki-laki dengan wanita. Dan barangsiapa memperhatikan kejadian-kejadian yang terjadi pada umat, niscaya akan jelas baginya bahwa dalam ikhtilath antara lawan jenis merupakan penitu kerusakan dan fitnah hingga sekarang”. (Lihat Fatawa Nur Ala Darb hal. 82-83 oleh Syaikh Ibnu Utsaimin).</p>
<p style="text-align: left;"><strong>Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz</strong> juga berkata:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: left;">“Adapun ikhtilath antara kaum lelaki dan wanita di tempat kerja atau perkantoran padahal mereka adalah kaum muslimin, maka hukumnya adalah haram dan wajib bagi orang yang memiliki wewenang di tempat tersebut untuk memisahkan tempa/ruangan antara kaum lelaki dan wanita, sebab dalam ikhtilat terdapat kerusakan yang tidak samar bagi seorangpun”. (Fatawa Haiah Kibar Ulama 2/613, Fatawa Ulama Baladi Haram hal. 532).</p>
</blockquote>
<p style="text-align: left;">Akhirnya, kita berdoa kepada Allah agar menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat dan meneguhkan kita di atas agamaNya. Amiin.</p>
<p style="text-align: left;"><strong>Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi</strong></p>
<p style="text-align: left;"><a href="http://abiubaidah.com/2009/10/02/menyoal-gaji-pegawai-negeri-pns/">http://abiubaidah.com</a></p>
<p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-kua.html/' rel='bookmark' title='Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?'>Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/mengucapkan-salam-kepada-lawan-jenis-bolehkah.html/' rel='bookmark' title='Mengucapkan Salam Kepada Lawan Jenis: Bolehkah?'>Mengucapkan Salam Kepada Lawan Jenis: Bolehkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/hadits-bathil-cina.html/' rel='bookmark' title='HADITS BATHIL: Menuntut Ilmu Meskipun Harus ke Negeri Cina'>HADITS BATHIL: Menuntut Ilmu Meskipun Harus ke Negeri Cina</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/menyoal-gaji-pegawai-negeri-pns.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>83</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

