<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi &#187; pernikahan</title>
	<atom:link href="http://abiubaidah.com/tag/pernikahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abiubaidah.com</link>
	<description>Membela Agama dengan Ilmu dan Hujjah</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Feb 2012 02:21:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?</title>
		<link>http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-wali-bolehkah.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-wali-bolehkah.html/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Jan 2010 09:36:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Bantahan]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah Tanpa Wali]]></category>
		<category><![CDATA[pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Telaah Khusus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=72</guid>
		<description><![CDATA[Hadits dan Fiqih adalah dua sahabat karib yang tidak bisa dipisahkan, keduanya saling berkaitan erat bagi seorang alim, ibarat dua sayap bagi seekor burung. Dahulu Ali bin Madini pernah mengatakan: “Mempelajari fiqih hadits adalah separuh ilmu, dan mempelajari rijal (rawi) hadits juga separuh ilmu”.[1] Al-Hafizh Ibnul Jauzi berkata: “Sungguh amat jelek sekali bagi seorang ahli [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-kua.html/' rel='bookmark' title='Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?'>Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/' rel='bookmark' title='Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)'>Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/mengucapkan-salam-kepada-lawan-jenis-bolehkah.html/' rel='bookmark' title='Mengucapkan Salam Kepada Lawan Jenis: Bolehkah?'>Mengucapkan Salam Kepada Lawan Jenis: Bolehkah?</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hadits dan Fiqih adalah dua sahabat karib yang tidak bisa dipisahkan, keduanya saling berkaitan erat bagi seorang alim, ibarat dua sayap bagi seekor burung. Dahulu Ali bin Madini pernah mengatakan:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">“Mempelajari fiqih hadits adalah separuh ilmu, dan mempelajari rijal (rawi) hadits juga separuh ilmu</span>”.<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
</blockquote>
<p><strong>Al-Hafizh Ibnul Jauzi</strong> berkata:</p>
<blockquote><p>“Sungguh amat jelek sekali bagi seorang ahli hadits ketika ditanya tentang suatu kejadian, lalu dia tidak mengerti karena kesibukannya dalam mengumpulkan jalur-jalur hadits. Demikian pula sangat jelek bagi seorang faqih ketika ditanya: Apa maksud sabda Nabi ini, lalu dia tidak mengerti tentang keabsahan dan maknanya”. <a href="#_ftn2">[2]</a></p></blockquote>
<p>Oleh karenanya, bagi seorang yang menggeluti ilmu fiqih hendaknya dia melengkapinya dengan ilmu hadits. <strong>Imam asy-Syaukani</strong> berkata:</p>
<blockquote><p>“<span style="color: #ff0000;">Seorang yang ingin menulis kitab fiqih  -sekalipun dia telah mencapai puncak yang tinggi- apabila dia tidak membidangi ilmu hadits dan pembedaan antara yang shahih dan lemah, maka kitab karyanya tidaklah dibangun di atas pondasi, sebab kebanyakan ilmu fiqih itu diambil dari ilmu hadits</span>”. <a href="#_ftn3">[3]</a></p></blockquote>
<p>Sebagaimana juga bagi seorang yang menggeluti ilmu hadits hendaknya dia tidak lupa bahwa buah hadits adalah dengan mempelajari fiqihnya dan mengamalkannya, bukan hanya sekedar dalam jalur-jalur riwayatnya belaka. <strong>Ambilah kisah berikut sebagai ibrah</strong>!<span id="more-72"></span></p>
<p><strong>Imam adz-Dzahabi</strong> dalam <em>Siyar A’lam Nubala</em> 16/108 menceritakan bahwa Hamzah al-Kinani berkata:</p>
<blockquote><p>“Saya pernah meneliti sebuah hadits dari dua ratus jalan, sayapun merasa sangat gembira sekali, lalu saya bermimpi melihat Yahya bin Ma’in, akupun berkata padanya: Wahai Abu Zakariya! Saya telah meneliti sebuah hadits dari dua ratus jalan. Beliau kemudian diam sejenak, lalu berkata: “Saya khawatir hal ini masuk dalam firman Allah:</p>
<h2 style="text-align: center;">أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu”.</em> (At-Taktsur: 1)</p>
<p>Maka alangkah indahnya apabila ilmu fiqih dan hadits dipadukan bersama!! Dan alangkah butuhnya kita kepada fiqih yang bersumber dari sunnah nabawiyyah shahihah!!.</p></blockquote>
<ul>
<li>Kajian berikut merupakan salah satu contoh tentang <span style="color: #ff0000;"><strong>pentingnya paduan antara ilmu hadits dan fiqih</strong></span>. Kajian yang kami maksud adalah <span style="color: #ff0000;"><strong>“nikah tanpa wali”</strong></span>, lantaran dalam sebagian madzhab (baca; Madzhab Hanafiyah) dan itu diikuti oleh sebagian saudara kita bahwa semua hadits-hadits yang berkaitan tentangnya adalah tidak shahih dari Nabi<a href="#_ftn4">[4]</a>, sehingga mereka membuat suatu kesimpulan bahwa seorang wanita tidak perlu wali dan saksi dalam pernikahannya<a href="#_ftn5">[5]</a>.</li>
</ul>
<ul>
<li>Oleh karenanya, sangat penting sekali bagi kita untuk mengkaji akar permasalahan ini sehingga nampak bagi kita cahaya kebenaran dan gelapnya kebatilan<a href="#_ftn6">[6]</a>.</li>
</ul>
<p><span style="color: #800080;"><strong>A. TAKHRIJ HADITS</strong></span><a href="#_ftn7">[7]</a></p>
<ul>
<li>Hadits tentang bahasan kita kali ini adalah shahih dengan tiada keraguan di dalamnya, diriwayatkan dari banyak sahabat. Al-Hakim berkata dalam <em>Al-Mustadrak</em> 2/168: “Telah shahih riwayat tentangnya dari para isteri Nabi; Aisyah, Ummu Salamah, Zainab binti Jahsy”. Lalu katanya: “Dan dalam bab ini terdapat pula riwayat dari Ali, Ibnu Abbas, Mu’adz, Abdullah bin Umar, Abu Dzar, Miqdad, Ibnu Mas’ud, Jabir, Abu Hurairah, Imran bin Hushain, Abdullah bin Amr, Miswar bin Makhramah dan Anas bin Malik”.<a href="#_ftn8">[8]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Al-Ustadz yang mulia, A. Hassan -semoga Allah merahmatinya- dalam Soal Jawabnya hal. 245-247 telah mencantumkan sebelas hadits fakta pembahasan tetapi beliau mementahkan seluruhnya, sehingga beliau membuat sebuah kesimpulan pada hal. 253: “Pendeknya, sekalian riwayat yang menerangkan “Tidak sah nikah melainkan dengan wali” itu tidak sunyi daripada celaan tentang riwayatnya”. Katanya juga: “Tidak ada satupun yang betul-betul sah riwayatnya”.</li>
</ul>
<ul>
<li>Demikianlah ucapan beliau -semoga Allah mengampuninya-!! Tentu saja ucapan beliau ini perlu diteliti ulang kembali, sebab menurut penelitian ulama ahli hadits bahwa hadits ini adalah shahih. Oleh karenanya, perkenanlah kami sedikit memaparkan hadits pembahasan beserta sanggahan sesingkat mungkin atas kritikan Al-Ustadz A. Hassan -semoga Allah merahmatinya-.</li>
</ul>
<p>Ketahuilah wahai saudaraku -semoga Allah menambahkan ilmu bagimu- bahwa hadits tentang masalah ini telah shahih dari riwayat Aisyah, Abu Musa al-Asy’ari, Abu Hurairah dan Ibnu Abbas. Berikut keterangannya:</p>
<p><strong><span style="color: #0000ff;">I. Hadits Aisyah</span></strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. </em></p>
</blockquote>
<ul>
<li>SHAHIH. Diriwayatkan Abu Dawud 2083, Tirmidzi 1102, Ibnu Majah 1879, ad-Darimi 2/137, Ahmad 6/47, 165, Syafi’I 1543, Ibnu Abi Syaibah 4/128, Abdur Razzaq 10472, ath-Thayyalisi 1463, ath-Thahawi 2/4, Ibnu Hibban 1248, ad-Daraquthni 381, Ibnu Jarud 700, al-Hakim 2/168, al-Baihaqi 7/105, al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 9/39 dari beberapa jalur yang banyak sekali dari Ibnu Juraij dari Sulaiman bin Musa dari Zuhri dari Urwah dari Aisyah dari Nabi.</li>
</ul>
<ul>
<li>Hadits ini shahih dengan tiada keraguan di dalamnya. Adapun al-Ustadz yang mulia, A. Hassan -semoga Allah merahmatinya- beliau mengatakan dalam <em>Soal Jawabnya</em> 253: “Keterangan ketiga dianggap lemah oleh sebagian ahli hadits<a href="#_ftn9">[9]</a>, lantaran seorang bernama Zuhri yang meriwayatkan hadits ini, tatkala orang bertanya kepadanya dia menjawab: “Saya tidak meriwayatkan hadits itu”.</li>
</ul>
<ul>
<li>Beliau mengisyaratkan apa yang terdapat dalam riwayat Ahmad 6/47 usai hadits ini: “Ibnu Juraij berkata: Saya bertemu dengan Zuhri lalu saya bertanya kepadanya tentang hadits ini tetapi dia tidak mengetahuinya. Dan dia memuji Sulaiman bin Musa”.</li>
</ul>
<p>Kritikan ini sangat mentah sekali, telah dibantah oleh para ulama ahli hadits dari beberapa segi:</p>
<p>1. Kisah ini dilemahkan oleh para ulama seperti Yahya bin Ma’in, Ahmad bin Hanbal, Ibnu Hibban, Ibnu Adi, Ibnu Abdil Barr, al-Hakim dan lain sebagainya, karena tambahan ini tidak diriwayatkan kecuali dari Ibnu ‘Ulayyah saja. <a href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p>2. Anggaplah kisah ini shahih, tetap tidak bisa dijadikan sebagai alasan melemahkan hadits ini, sebab lupanya Zuhri tidaklah mengharuskan bahwa Sulaiman bin Musa keliru. Masalah ini telah dikupas oleh Imam Daraquthni dalam kitab <em>Man Haddatsa wa Nasiya</em> (Orang-orang yang menceritakan hadits lalu lupa) dan para ulama lainnya. <a href="#_ftn11">[11]</a></p>
<ul>
<li>Al-Hakim berkata: “Telah shahih dengan riwayat para imam bahwa para perawi tersebut mendengar antara sebagian dari sebagian lainnya. Maka riwayat-riwayat ini tidaklah dimentahkan karena cerita Ibnu ‘Ulayyah dan pertanyaan kepada Ibnu Juraij dan ucapannya: Saya bertanya kepad Zuhri, tetapi dia tidak mengetahuinya”. Seorang yang terpercaya dan penghafal hadits terkadang lupa usai menceritakan hadits, sebagaimana tak sedikit ahli hadits tertimpa hal ini”. Ibnu Hibban juga berkata: “Hal ini tidak menjadikan cacat keshahihan hadits ini, karena seorang ahli ilmu yang kuat terkadang meriwayatkan kemudian lupa, sehingga ketika ditanya dia tidak mengetahuinya, jadi lupanya dia tidak menunjukkan batilnys hadits tersebut”. <a href="#_ftn12">[12]</a></li>
</ul>
<p>3. Sulaiman bin Musa tidak sendirian dalam meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Juraij, beliau dikuatkan oleh kawan-kawannya yang lain, diantaranya:</p>
<blockquote><p>a. Hajjaj bin Artah sebagaimana dalam riwayat Ibnu Majah 1/580, Ahmad 6/260, Baihaqi 7/105</p>
<p>b. Ja’far bin Rabi’ah sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud 2084, Ahmad 6/66</p>
<p>c. Ubaidullah bin Abu Ja’far sebagaimana dalam riwayat ath-Thahawi 3/7</p>
<p>d. Ayyub bin Musa al-Qurasyi sebagaimana dalam riwayat Ibnu Adi dalam Al-Kamil 4/1516</p></blockquote>
<p>4. Para ulama ahli hadits telah menshahihkan hadits ini. Berikut kami nukilkan sebagian komentar mereka:</p>
<ul>
<li>Yahya bin Ma’in berkata: “Hadits Aisyah “Tidak sah pernikahan tanpa wali” tidak shahih hadits yang berkaitan akan hal ini kecuali hadits (dari jalur) Sulaiman bin Musa”.</li>
<li>Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla 9/465: “Tidak shahih dalam masalah ini selain sanad ini. Hal ini cukup sebagi dalil tentang saksi dalam pernikahan”.<a href="#_ftn13">[13]</a></li>
<li>Tirmidzi berkata: “Hadits hasan”.</li>
<li>Al-Hakim berkata: “Hadits shahih menurut syarat Bukhari Muslim”.<a href="#_ftn14">[14]</a></li>
<li>Ibnul Jauzi berkata dalam <em>At-Tahqiq</em> 3/71: “Hadits ini shahih, seluruh rawinya adalah para perawi shahih”.<a href="#_ftn15">[15]</a></li>
<li>Adz-Dzahabi juga berkata dalam <em>Tanqih Tahqiq</em> 8/270: “Hadits shahih”.</li>
<li>Al-Albani menyimpulkan bahwa hadits ini pada asalnya hasan tetapi dapat naik kepada derajat shahih karena adanya beberapa syawahid (penguat) dari jalur lainnya. <a href="#_ftn16">[16]</a></li>
<li>Demikian pula para ulama lainnya yang mencantumkan hadits ini dalam kitab-kitab mereka yang khusus memuat hadits shahih seperti Ibnu Hibban, Ibnul Jarud, Abu Awanah dan sebagainya<a href="#_ftn17">[17]</a>.</li>
</ul>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>II. Hadits Abu Musa al-Asy’ari</strong></span></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Abu Musa al-Asy’ari berkata: Rasulullah bersabda: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”.</em></p>
</blockquote>
<ul>
<li>SHAHIH. Diriwayatkan  Abu Dawud 2085, Tirmidzi 1/203, Ibnu Majah 1/580, Darimi 2/137, ath-Thahawi 2/5, Ibnu Abi Syaibah 4/131, Ibnul Jarud 702, Ibnu Hibban 1243, Daraquthni 38, al-Hakim 2/170, Baihaqi 7.107, Ahmad 4/393, 413, al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 9/38 dari jalur Abu Ishaq as-Sabi’I dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy’ari secara <em>marfu’</em> (sampai kepada Nabi).</li>
</ul>
<ul>
<li>Hadits inipun shahih juga. Adapun Ustadz yang mulia A. Hassan, beliau berkata dalam Soal Jawabnya hal. 253: “Keterangan kedua dilemahkan oleh Ibnu Hibban dengan alasan bahwa yang meriwayatkan hadits itu tidak jumpa sendiri dengan Nabi, tetapi dengan perantaraan seorang sahabat yang tidak disebut namanya”.</li>
</ul>
<p>Kritik ini sangat lemah sekali ditinjau dari beberapa segi:</p>
<blockquote><p>1. Di kitab apakah hadits ini dilemahkan Ibnu Hibban, sebab setahu kami Ibnu Hibban malah mencantumkan hadits ini dalam kitab Shahihnya dan tidak berkomentar melemahkan hadits ini seperti dinukil oleh Ustadz A. Hassan. Bahkan Ibnu Hibban secara tegas dalam <em>Shahih-nya</em> 9/395 mengatakan bahwa hadits ini shahih secara mursal maupun bersambung dan tidak ada keraguan akan keshahihannya!!.</p></blockquote>
<blockquote><p>2. Anggaplah nukilan itu benar, maka alasan seperti di atas sangat tidak tepat sekali, sebab telah mapan dalam disiplin ilmu hadits bahwa semua sahabat adalah adil dan terpercaya, baik disebut namanya maupun tidak, apalagi dalam hadits pembahasan telah nyata disebut nama sahabatnya yaitu Abu Musa al-Asy’ari.</p></blockquote>
<blockquote><p>3. Kritikan yang populer di kalangan ahli hadits adalah hadits ini diperselisihkan tentang bersambung dan tidaknya. Artinya, dalam riwayat dari Israil bin Yunus, Syarik bin Abdillah, Abu Awanah, Zuhair bin Muawiyah dan Qais bin Rabi’ dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi secara bersambung. Tetapi dalam riwayat Syu’bah dan Sufyan Tsauri dari Abu Ishaq dari Abu Burdah langsung dari Nabi tanpa menyebut Abu Musa al-Asy’ari. Namun kritikan inipun telah dijawab oleh para ulama:</p></blockquote>
<ul>
<li>Imam Tirmidzi berkata: “Riwayat orang-orang yang meriwayatkan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali” menurut saya lebih shahih, sebab mereka mendengar dari Abu Ishaq dalam waktu yang berbeda-beda. Sekalipun Syu’bah dan Tsauri lebih kuat hafalannya daripada mereka, tetapi riwayat mereka menurutku lebih shahih karena Syu’bah dan Tsauri mendengar hadits ini dari Abu Ishaq dalam satu waktu. Bukti yang menunjukkan hal ini adalah apa yang diceritakan Mahmud bin Ghailan kepada kami: Menceritakan kami Abu Dawud: Menceritakan kami Syu’bah, dia berkata: Saya mendengar Syafi’I bertanya kepada Abu Ishaq: Apakah engkau mendengar Abu Burdah berkata bahwa Nabi bersabda: Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali, lalu dia menjawab: Ya.</li>
</ul>
<ul>
<li>Hadits ini menunjukkan bahwa Syu’bah dan Tsauri mendengar hadits ini dalam satu waktu, sedangkan Israil sangat kuat riwayatnya dari Abu Ishaq. Saya mendengar Muhammad bin al-Matani berkata: Saya mendengar Abdur Rahman bin Mahdi mengatakan: “Tidaklah luput padaku hadits Tsauri dari Abu Ishaq kecuali saya mengandalkan pada Israil karena dia memiliki yang lebih sempurna”.</li>
</ul>
<ul>
<li>Al-Albani berkomentar dalam <em>Irwaul Ghalil</em> 6/238): “Tidak ragu lagi, ucapan Tirmidzi bahwa riwayat yang lebih shahih adalah riwayat jama’ah dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa secara marfu adalah pendapat yang benar, karena dzahir sanadnya adalah shahih. Oleh karena itulah sejumlah para ulama telah menilai hadits ini shahih, diantaranya adalah Ali bin Madini, Muhammad bin Yahya adz-Dzuhli sebagaimana diceritakan al-Hakim dan beliau juga menshahihkan serta disetujui oleh adz-Dzahabi, dan juga Bukhari sebagaimana diceritakan Ibnu Mulaqqin dalam <em>al-Khulashah</em> 2/143”.<a href="#_ftn18">[18]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Alangkah bagusnya apa yang diriwayatkan oleh al-Khathib al-Baghdadi dalam <em>Al-Kifayah </em>hal. 413 dari Muhammad bin Harun al-Makki, dia berkata: Saya mendengar Bukhari pernah ditanya tentang hadits Israil dari Abi Ishaq dari Abu Burdah dari ayahnya dari Nabi “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”, maka beliau menjawab: “Tambahan dari orang yang terpercaya itu diterima, Israil bin Yunus adalah terpercaya. Sekalipun Syu’bah dan Tsauri memursalkannya (menjatuhkan sahabat Abu Musa al-Asy’ari) namun hal itu tidak membahayakan hadits”.<a href="#_ftn19">[19]</a></li>
</ul>
<blockquote><p>Demikianlah ucapan Imam Bukhari. Cukuplah kiranya hal itu sebagai hujjah yang kuat. Dengan demikian, seorang yang mengerti ilmu hadits tidak akan meragukan tentang keabsahan hadits ini. Lantas, bagaimana kiranya apabila digabungkan dengan riwayat-riwayat lainnya??!!</p></blockquote>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kesimpulan, hadits pembahasan ini adalah shahih dengan tiada keraguan di dalamnya, apalagi didukung oleh riwayat-riwayat lainnya yang masih banyak lagi</strong></span><a href="#_ftn20">[20]</a>.</p>
<p>Saudaraku, sebenarnya hati ini masih berkeinginan untuk memaparkan hadits-hadits lainnya, namun sepertinya kita cukupkan sampai sini dulu karena kita harus berpindah kepada point penting lainnya, yaitu <strong>fiqih hadits ini</strong>. <em>Wallahul Muwaffiq.</em></p>
<p><span style="color: #800080;"><strong>B. FIQIH HADITS</strong></span><a href="#_ftn21">[21]</a></p>
<p>Berangkat dari hadits-hadits di atas, maka mayoritas ulama berpendapat seperti kandungan hadits tersebut.</p>
<ul>
<li><strong>Imam al-Baghawi</strong> berkata: “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “Tak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Hal ini merupakan pendapat Umar, Ali, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim an-Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pandapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan ats-Tsauri, al-Auza’I, Abdullah bin Mubarak, Syafi’I, Ahmad, dan Ishaq”. <a href="#_ftn22">[22]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Termasuk ulama yang berpendapat seperti itu juga adalah <strong>Imam Abu Yusuf</strong> dan <strong>Muhammad bin Hasan</strong>, dua sahabat Abu Hanifah<a href="#_ftn23">[23]</a>. Bahkan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam <em>Fathul Bari </em>9/187 menyebutkan dari Ibnu Mundzir bahwa tidak diketahui dari seorang sahabatpun yang menyelisihi hal itu<a href="#_ftn24">[24]</a>.</li>
</ul>
<ul>
<li>Kembali kepada hadits pemabhasan, di muka tadi kami menerjemahkan (tidak sah pernikahan seorang kecuali dengan wali). Terjemahan ini dikritik oleh Ustadz. A. Hassan dalam <em>Soal Jawab-nya</em> hal. 254: “Hadits-hadits itu tidak boleh diartikan begitu, karena kalau kita artikan tidak sah nikah dengan tanpa wali niscaya berlawanan dengan beberapa hadits, diantaranya:</li>
</ul>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">الأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا</h2>
<p style="text-align: center;"><em>“Wanita janda lebih lebih berhak dengan dirinya daripada walinya”.</em> <a href="#_ftn25">[25]</a></p>
</blockquote>
<p>Kami jawab dengan tidak mengurangi penghormatan saya dan pengakuan saya terhadap ilmu <strong>Ustadz A. Hassan</strong> -semoga Allah merahmatinya-:</p>
<p>1. Terlebih dahulu kita harus memahami sebuah kaidah yang populer di kalangan ulama bahwa <em>nafi </em>(peniadaan) itu pada asalnya bermakna tidak ada, kemudian tidak sah, kemudian tidak sempurna. Jadi apabila kita menjumpai dalam Al-Qur’an dan sunnah peniadaan sesuatu, maka pada asalnya bermakna “tidak ada” terlebih dahulu, contohnya:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">لاَ خَالِقَ لِلْكَوْنِ إِلاَّ اللهُ</h2>
<p style="text-align: center;"><em><span style="text-decoration: underline;">“<span style="color: #ff0000;">Tidak ada</span></span></em><em> pencipta alam kecuali Allah”</em></p>
</blockquote>
<ul>
<li>Kalau ternyata yang ditiadakan itu wujudnya ada, maka kita artikan <span style="color: #ff0000;">“tidak sah”</span>. Contohnya:</li>
</ul>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْكِتَابِ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>“<span style="color: #ff0000;"><span style="text-decoration: underline;">Tidak sah</span></span> shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah”</em></p>
</blockquote>
<ul>
<li>Di sini <strong>tidak mungkin</strong> diartikan <span style="color: #ff0000;">“tidak ada”</span> karena memang <strong>wujud shalat itu ada</strong>.</li>
</ul>
<p>Kalau tidak mungkin diartikan demikian, lantaran suatu ibadah tetap sah tanpa adanya sesuatu tersebut, maka kita artikan tidak sempurna, bukan tidak sah. Contohnya hadits:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>“<span style="text-decoration: underline;">Tidak sempurna</span> iman seorang sehingga dia mencintai saudaranya apa yang dia cinta untuk dirinya”. </em></p>
</blockquote>
<ul>
<li>Di sini tidak mungkin diartikan “tidak sah” karena keimanan seorang tetap ada sekalipun dia tidak melakukan hal itu. <a href="#_ftn26">[26]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Berangkat dari kaidah di atas, maka terjemahan hadits pembahasan “La Nikaha Illa bi Wali” yang paling tepat adalah kita terjemahkan “Tidak sah pernikan kecuali dengan wali”.</li>
</ul>
<blockquote><p>Kalau ada yang bertanya: Mengapa tidak diartikan “tidak ada” atau “tidak sempurna” saja?!  Kami jawab: Tidak mungkin kita menerjemahkan seperti itu. Adapun terjemahan “tidak ada”, maka sungguh tidak tepat sekali, karena kenyataan di dunia membuktikan bahwa ada sebagian wanita yang menikah tanpa wali.</p>
<p>Sedangkan terjemahan <span style="color: #ff0000;">“tidak sempurna”</span> inipun <strong>tidak tepat juga</strong>, sebab selagi kita bisa mengartikannya dengan “tidak sah” maka kita tidak mengartikannya dengan “tidak sempurna”, <strong>karena inilah dzahir lafadz hadits dan urutan yang lebih pertama</strong>. Apalagi secara tegas dalam <strong>hadits Aisyah</strong> dinyatakan <em><strong>“maka nikahnya batil, batil, batil”</strong></em>. Lantas bagaimana kita akan mengatakan sah padahal Nabi mengatakan batil alias tidak sah?!</p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><strong>Jadi, kita mengartikannya dengan “tidak sah” sampai ada dalil yang menunjukkan tentang sahnya pernikahan tanpa wali.</strong></span><a href="#_ftn27">[27]</a></li>
</ul>
</blockquote>
<p>2. Adapun dalil yang digunakan oleh Ustadz A. Hassan untuk merubah makna hadits ini, maka hal ini sangat lemah sekali ditinjau dari beberapa segi:</p>
<p><span style="color: #ff6600;">a. Hadits pembahasan kita adalah hadits yang <em>muhkam</em> dan jelas sekali</span>, adapun hadits yang dibawakan oleh Ustadz A. Hassan itu tidak jelas menunjukkan bahwa wanita janda boleh menikah tanpa wali. Maka bagaimana mungkin kita meninggalkan dalil yang jelas karena dalil yang tidak jelas?!</p>
<p><span style="color: #ff6600;">b. Jawaban atas hadits ini ditinjau dari dua segi:</span></p>
<p><strong><span style="color: #3366ff;">Pertama:</span> </strong>Maksud hadits ini bukan berarti wanita janda boleh menikah tanpa wali, tetapi maksudnya adalah bahwa wanita janda itu tidak boleh dinikahkan sehingga dia diajak musyawarah dan dimintai pendapatnya serta dijelaskan perkaranya sejelas mungkin, tidak boleh hanya cukup dengan pendapat dan pandangan wali saja. Hal ini sangat jelas sekali apabila kita mengamati hadits ini secara lebih sempurna:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ : الأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوْتُهَا</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi bersabda: “Wanita janda itu lebih berhak tentang dirinya daripada walinya, dan wanita gadis dimintai izin, dan izinnya adalah diamnya”. </em></p>
</blockquote>
<ul>
<li>Hadits ini selaras dengan hadits-hadits lainnnya seperti:</li>
</ul>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ, وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ : أَنْ تَسْكُتَ</h2>
<p style="text-align: center;"><em>Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Wanita janda tidak dinikahkah sehingga diajak musyawarah, dan anak gadis tidak dinikahkan sehingga dimintai izin”. Mereka bertanya: Wahai rasulullah! Bagaimana izinnya? Dia menjawab: “Diamnya”.</em></p>
</blockquote>
<ul>
<li>Jadi nampak jelaslah bagi kita bahwa pembicaraan hadits ini berkaitan tentang izin dan keridhaan wanita, bukan masalah melangsungkan akad pernikahan.</li>
</ul>
<p>.</p>
<p><span style="color: #3366ff;"><strong>Kedua:</strong></span> Perlu diketahui bahwa lafadz <span style="color: #3366ff;">“dia lebih berhak”</span> menunjukkan bahwa kedua-duanya memiliki hak, hanya saja wanita janda lebih berhak daripada walinya karena tidak mungkin bagi wali untuk menikahkannya kecuali setelah ridhanya. Berarti wali itu punya hak yaitu dalam akad dan wanita juga punya hak yaitu izin dan keridhaannya. Dengan demikian dapat kita padukan antara keduanya, yakni si wanita lebih berhak dalam masalah izin dan tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dalam akad.</p>
<ul>
<li>Ibnul Jauzi berkata dalam <em>At-Tahqiq</em> 8/292: “Adapun hadits (Ibnu Abbas), maka Nabi menetapkan bagi si wanita sebuah hak dan menjadikannya lebih berhak daripada wali, karena memang tugas wali hanyalah melangsungkan akad pernikahan dan tidak boleh baginya untuk menikahkan kecuali dengan izin si wanita”. <a href="#_ftn28">[28]</a></li>
</ul>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>c.</strong> Rawi hadits tersebut adalah sahabat Abdullah bin Abbas, sedangkan pendapat beliau adalah mengatakan tidak sah pernikahan kecuali dengan wali<a href="#_ftn29">[29]</a>.</span></p>
<p>Dan kita tahu semua sebuah kaidah “perawi itu lebih mengerti tentang maksud riwayat yang dia bawakan”.</p>
<p><span style="color: #800080;"><strong>C. NASEHAT DAN SERUAN</strong></span></p>
<ul>
<li><strong>Syaikh Ahmad Syakir </strong>berkata: &#8220;Tidak diragukan lagi oleh seorangpun yang menggeluti ilmu hadits bahwa hadits <em>&#8220;Tidak sah pernikahan tanpa wali&#8221;</em> adalah hadits yang shahih dengan sanad-sanad yang hampir mencapai derajat mutawatir ma&#8217;nawi yang pasti maknanya. Hal itu merupakan pendapat mayoritas ulama dan didukung oleh fiqih Al Qur&#8217;an, tidak ada yang menyelisihi hal ini –sepengatahuan saya- kecuali para ahli fiqih Hanafiyyah dan yang mengekor kepada mereka. <span style="color: #ff0000;">Bagi ulama pendahulu, mereka masih memiliki udzur karena ada kemungkinan belum sampai hadits ini kepada mereka, tetapi bagi orang belakangan, mereka telah dibutakan oleh fanatik madzhab sehingga serampangan dalam melemahkan hadits atau memalingkan artinya tanpa alasan yang kuat.</span></li>
</ul>
<ul>
<li>Kenyataan yang dapat kita saksikan pada kebanyakan negera muslim yang berpegang pada madzhab Hanafiyyah dalam masalah ini adalah <span style="color: #ff0000;"><strong>kerusakan akhlak dan kehormatan</strong></span>, sehingga menjadikan pernikahan kebanyakan para wanita yang menikah tanpa wali adalah bathil dan merusak nasab.</li>
</ul>
<ul>
<li>Saya menghimbau kepada para ulama dan tokoh Islam di setiap negeri dan tempat untuk mengkaji ulang tentang masalah krusial ini dan kembali kepada perintah Allah dan rasulNya berupa persyaratan wali dalam nikah sehingga dengan demikian para wanita akan terselamatkan dari mara bahaya yang menghadang mereka&#8221;. <a href="#_ftn30">[30]</a></li>
</ul>
<p><span style="color: #800080;"><strong>D. KESIMPULAN DAN PENUTUP</strong></span></p>
<p>Kesimpulan pembahasan ini ada dalam dua point berikut:</p>
<blockquote><p><span style="color: #0000ff;">1. Hadits pembahasan adalah shahih dengan tiada keraguan di dalamnya.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">2. Wali adalah syarat sah sebuah pernikahan dan tidak sah pernikahan tanpa wali.</span></p></blockquote>
<ul>
<li>Akhirnya, demikianlah keterangan singkat tentang pembahasan ini, semoga dapat menghilangkan kesamaran dan membuat terang kebenaran, sehingga harapan kami kepada sebagian saudara kami yang masih berpemahaman salah untuk mengkaji lagi masalah ini dan kembali kepada jalan kebenaran. Alangkah bagusnya ucapan Ustadz A. Hassan  -semoga Allah merahmatinya- dalam <em>Soal Jawab-nya</em> hal. 262: “Kalau ada keterangan kuat yang dapat merubah pendirian itu, saya tidak akan mundur untuk menerimanya”.</li>
</ul>
<ul>
<li>Kami menyadari bahwa beliau dalam hal ini telah berusaha semaksimal mungkin mencari titik kebenaran dan kami juga menyadari bahwa beliau dalam hal ini mengikuti pendapat sebagian ulama sebelumnya, tetapi kami juga menyadari bahwa kebenaran adalah di atas segalanya sehingga tidak menutup pintu kritik terhadap pendapatnya, dan tidak ada yang ma’shum dari kesalahan selain Rasulullah.</li>
</ul>
<ul>
<li>Kita tutup pembahasan ini dengan ucapan<strong> Syaikh al-Albani</strong>: “Kenapa pendapat yang sesuai dengan hadits shahih ini ditinggalkan hanya karena pendapat salah seorang dari imam kaum muslimin?! Benar, kita menghargai pendapat para imam, tetapi pendapat itu memiliki arti tatkala tidak bertentangan dengan nash Al-Qur’an dan sunnah. Semua kita membaca dalam kitab-kitab ushul ucapan para ulama:</li>
</ul>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">إِذَا وَرَدَ الأَثَرْ بَطَلَ النَّظَرْ</h2>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><em>Apabila ada dalil maka gugurlah pendapat.</em></span><em> </em></p>
</blockquote>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">إِذَا جَاءَ نَهْرُ اللهْ بَطَلَ نَهْرُ مَعْقِلْ</h2>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><em>Apabila ada dalil gugurlah logika.</em></span><em> </em></p>
</blockquote>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">لاَ اجْتِهَادَ فِيْ مَوْرِدِ النَّصِّ</h2>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><em>Tidak ada ijtihad apabila ada nash..</em></span></p>
</blockquote>
<p>Semua kaidah ini telah diketahui bersama. Lantas kenapa kita tidak menerapkan kaidah-kaidah ini, malah menerapkan pendapat-pendapat yang menyelisihi sunnah?!”. <a href="#_ftn31">[31]</a>Dahulu juga pernah dikatakan:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">فَلَيْسَ كُلُّ خِلاَفٍ جَاءَ مُعْتَبَرًا                         إِلاَّ خِلاَفٌ لَهُ حَظٌّ مِنَ النَّظَرِ</h2>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><em>Tidak semua perselisihan itu dianggap</em></span></p>
<p style="text-align: center;"><em><span style="color: #ff0000;">Kecuali perselisihan yang memiliki kekuatan dalil.</span><a href="#_ftn32"><strong>[32]</strong></a></em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: left;"><em><strong>.</strong></em></p>
<p style="text-align: left;"><em><strong>Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi</strong></em></p>
<p style="text-align: left;"><em><strong>abiubaidah.com<br />
</strong></em></p>
<hr size="1" />
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> <em>Al-Jami’ li Akhlaq Raw wa Adab Sami’i</em>, al-Khathib al-Baghdadi2/211.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> <em>Shaidul Khathir</em> hal. 399-400.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> <em>Adab Thalab</em> hal. 71.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Lihat <em>Al-Mughni Anil Hifdzi wal Kitab</em> hal. 407 oleh Syaikh Umar bin Badr al-Mushili al-Hanafi dan <em>Bada’I Shana’I’</em> 2/371 oleh al-Kasani.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Lihat <em>Al-Mabsuth</em> 3/10 as-Sarakhsi.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Bahasan ini juga sekaligus melengkapi makalah yang pernah ditulis oleh akhuna wa ustadzuna Abu Yusuf Ahmad Sabiq “Nikah Sirri Dalam Timbangan Syar’I” yang dimuat dalam Majalah Al Furqon edisi 12/Th. 3</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Diramu dari <em>Irwaul Ghalil</em> 6/243/1840 oleh al-Albani dan <em>Junnatul Murtab</em> hal. 407-418 oleh Abu Ishaq al-Huwaini dengan beberapa tambahan.</p>
<p><strong>(Faedah):</strong> Al-Hafizh Syarafuddin ad-Dimyathi memiliki buku khusus tentang jalur-jalur hadits ini sebagaimana disebutkan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam <em>Talkhis Habir</em> 3/156. Dan sebagian penulis hadits masa kini, Syaikh Muflih bin Sulaiman ar-Rusyaidi juga memiliki buku khusus tentang hadits ini berjudul <em>“At-Tahqiq Al-Jali li Hadits La Nikaha Illa biwali”</em>, cetakan Muassasah Qurthubah, Mesir.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Lihat perincian takhrij riwayat-riwayat ini dalam risalah <em>&#8220;At-Tahqiq al-Jaliy li Hadits Laa Nikaha &#8216;Illa bi Wali&#8221;</em> oleh Syaikh Muflih bin Sulaiman –semoga Allah membalas kebaikan padanya-.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Diantaranya adalah Imam ath-Thahawi dalam <em>Syarh Ma’ani Atsar</em> 3/8, cet Darul Kutub Ilmiyyah.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Lihat <em>Ilal Hadits</em> 1/408 Ibnu Abi Hatim, <em>al-Kamil</em> Ibnu Adi 3/1115, <em>at-Talkhis Habir</em> Ibnu Hajar 3/157.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> <em>at-</em><em>Talkhis Habir</em> Ibnu Hajar 3/157).</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Lihat pula <em>Al-Muhalla</em> Ibnu Hazm 9/453 dan <em>at-Tahqiq</em> Ibnul Jauzi 8/273).</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Ucapan Imam Yahya bin Ma;in dan Ibnu Hazm di atas tidak sepenuhnya benar, karena penelitian menunjukkan bahwa telah shahih juga dari riwayat sahabat yang lain, hanya saja riwayat Aisyah ini adalah riwayat yang paling shahih.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> Sekali-kali tidak, Sulaiman bin Musa bukanlah rawi Imam Bukhari. (<em>Irwaul Ghalil</em> al-Albani 6/246), yang benar sanad hadits ini adalah hasan dan bisa naik kepada shahih karena adanya beberapa penguat lainnya.</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Ibnu Abdil Hadi membantah dalam <em>At-Tanqih</em> 3/261 bahwa Sulaiman rawi yang hasan, bukan perawi Bukhari Muslim.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Irwaul <em>Ghalil</em> 6/246).</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> Lihat pula <em>Bulughul Maram</em> hal. 70 oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, tahqiq Samir az-Zuhairi, cet kedua.</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> Ibnu Qudamah dalam <em>Al-Mughni</em> 9/345 menukil dari al-Marrudzi: Saya bertanya kepada Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Ma’in tentang hadits “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”, lalu keduanya menjawab: Shahih”.  Saya berkata: Dan dishahihkan juga oleh Imam Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam kitabnya <em>Ikhtilaf Ulama</em> hal. 121, al-Baihaqi, Dhiya’ dan banyak ahli hadits sebagaimana dalam <em>Subulus Salam</em> ash-Shan’ani 6/26, an-Nawawi dalam <em>Syarh Muslim</em> 9/208, bahkan sebagian ulama menilainya mutawatir seperti as-Suyuthi seebagaimana dinukil oleh al-Munawi dalam <em>Faidhul Qadir</em> 6/437 dan al-Kattani dalam <em>Nadhmul Mutanatsir</em> hal. 157-158. Wallahu A’lam.</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> Al-Hafizh adz-Dzahabi juga berkata dalam <em>Siyar Nubala’</em> 7/359: “Saya lebih condong mendahulukan Israil pada riwayat kakeknya daripada Syu’bah dan Tsauri, sebab Israil adalah kepercayaan kakeknya. Disamping ilmu dan hafalannya yang kuat, beliau juga orang yang khusyu’ dan shalih”. Kemudian saya mendapati keterangan Imam Ibnu Qayyim yang sangat bagus dalam <em>Tadzib Tahdzib</em> 6/74 -Aunul Ma’bud-, beliau menguatkan riwayat Israil ini ditinjau dari lima segi. Walhamdulillah.</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> Lihat <em>Sunan Kubra</em> al-Baihaqi 7/107, <em>At-Tanqih</em> Ibnul Jauzi 8/270-290, <em>Nasbur Rayah</em> az-Zailai’I 3/341-349, <em>Talkhis Habir</em> Ibnu Hajar 3/1173-11735, <em>Irwaul Ghalil</em> al-Albani6/235-243, <em>Junnatul Murtab</em> Abu Ishaq al-Huwaini 418-429.</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> Lihat faedah-faedah hadits ini dalam <em>Ma&#8217;alim Sunan</em> al-Khothobi 3/196-197</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> <em>Syarh Sunnah</em> 9.40-41.</p>
<p><a href="#_ftnref23">[23]</a> <em>Syarh Ma’ani Atsar</em> ath-Thhawi 3/7.</p>
<p><a href="#_ftnref24">[24]</a> Adapun hikmah dari syarat wali nikah bagi wanita adalah menjaga kaum wanita karena mereka mudah tertipu oleh kaum lelaki. (Al-Mughni 9/347 Ibnu Qudamah). Diantara hikmahnya juga adalah untuk membendung jalan perzinaan, karena seorang pezina dengan amat mudahnya nanti akan mengatakan kepada wanita: “Nikahilah aku dengan sepuluh dirham” dan saksinya adalah kedua temannya!! (<em>I’lam Muwaqqi’in</em> Ibnu Qayyim 5/59).</p>
<p><a href="#_ftnref25">[25]</a> HR. Muslim 1421</p>
<p><a href="#_ftnref26">[26]</a> <em>Syarh Mumti’</em> 1/158-159 oleh Ibnu Utsaimin).</p>
<p><a href="#_ftnref27">[27]</a> Lihat <em>I’lam Muwaqqi’in</em> Ibnu Qayyim 6/175, <em>Faidhul Qadir</em> al-Munawi 6/4371, <em>Subulus Salam</em> ash-Shan’ani6/27, <em>Syarh Mumti’</em> Ibnu Utsaimin2/70).</p>
<p><a href="#_ftnref28">[28]</a> Lihat pula <em>Al-Hawi Al-Kabir</em> al-Mawardi11/65, <em>Syarh Shahih Muslim</em> Nawawi 9/208, <em>Subulus Salam</em> ash-Shan’ani 6/37.</p>
<p><a href="#_ftnref29">[29]</a> Lihat <em>Mu’jam Kabir</em> ath-Thabrani 12483.</p>
<p><a href="#_ftnref30">[30]</a> <em>Umdah Tafsir</em> 2/123</p>
<p><a href="#_ftnref31">[31]</a> <em>Ath-Thasfiyah wa Tarbiyah</em> hal. 25.</p>
<p><a href="#_ftnref32">[32]</a> Ucapan Abul Hasan bin al-Hashshar dalam qashidahnya tentang surat makiyah dan madaniyah di kitabnya <em>An-Nasikh wal Mansukh.</em> Lihat <em>Al-Itqan fi Ulum Qur’an</em> 1/24 oleh al-Hafizh as-Suyuthi.</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-kua.html/' rel='bookmark' title='Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?'>Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/' rel='bookmark' title='Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)'>Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/mengucapkan-salam-kepada-lawan-jenis-bolehkah.html/' rel='bookmark' title='Mengucapkan Salam Kepada Lawan Jenis: Bolehkah?'>Mengucapkan Salam Kepada Lawan Jenis: Bolehkah?</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-wali-bolehkah.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>28</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?</title>
		<link>http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-kua.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-kua.html/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2009 16:43:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Akad Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Halal]]></category>
		<category><![CDATA[Haram]]></category>
		<category><![CDATA[KUA]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah Sirri]]></category>
		<category><![CDATA[pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=270</guid>
		<description><![CDATA[&#160; oleh: Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi Penulis masih ingat betul, tatkala Majalah tercinta ini ( al-Furqon ) edisi 12/Th. III pernah mencantumkan artikel berjudul &#8220;Nikah Sirri Antara Hukum Syar&#8217;i dan Undang-Undang Negara&#8221; oleh akhuna al-Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf. Ternyata tanpa terduga, banyak komplain dan suara miring saat itu yang masuk ke meja redaksi, ada [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-wali-bolehkah.html/' rel='bookmark' title='NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?'>NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/' rel='bookmark' title='Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)'>Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/menyoal-gaji-pegawai-negeri-pns.html/' rel='bookmark' title='Menyoal Gaji Pegawai Negeri (PNS)'>Menyoal Gaji Pegawai Negeri (PNS)</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: center;">oleh:</p>
<p style="text-align: center;"><strong><a href="http://abiubaidah.com">Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi</a></strong></p>
<p style="text-align: center;"><img class="aligncenter size-full wp-image-281" title="---" src="http://abiubaidah.files.wordpress.com/2009/10/risalah-cinta.jpg" alt="---" width="79" height="111" /></p>
<p>Penulis masih ingat betul, tatkala Majalah tercinta ini <strong>( al-Furqon )</strong> edisi <strong>12/Th. III</strong> pernah mencantumkan artikel berjudul <strong>&#8220;Nikah Sirri Antara Hukum Syar&#8217;i dan Undang-Undang Negara&#8221;</strong> oleh akhuna <strong>al-Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf</strong>. Ternyata tanpa terduga, banyak komplain dan suara miring saat itu yang masuk ke meja redaksi, ada yang mempertanyakan kepada kami dengan baik, namun ada juga yang bernada emosi, sehingga sebagian mereka berlebihan tatkala berkomentar:</p>
<blockquote><p>&#8220;Penulis telah membuat suatu bid&#8217;ah baru dalam agama&#8221;!!! &#8220;Tidak ada ulama yang berpendapat seperti itu&#8221;!!! dan lain sebagainya.</p></blockquote>
<p>Oleh karena itu, kami memandang perlu kiranya penjelasan tambahan tentang masalah penting ini agar tidak terjadi <strong>kesalahpahaman dan fitnah di antara kita semua</strong>. Kami berdoa kepada Allah agar memberikan taufiq kepada penulis untuk menulis kebenaran. Apabila tulisan ini memang benar, maka itu hanyalah taufiq Allah semata. Sebaliknya, apabila ada kesalahan, maka itu datangnya dari Syetan dan kelemahan hamba yang lemah ini. Kami terbuka untuk menerima nasehat dan kritikan yang membangun dari semuanya, tentunya dengan <strong>cara dan adab Islami</strong> yang indah. Wallahul Muwaffiq.<span id="more-270"></span></p>
<p><strong>Definisi Nikah &#8216;Urfi</strong></p>
<p>Masalah yang sedang kita bahas ini dalam istilah <strong>fiqih kontemporer</strong> dikenal dengan istilah <em>Zawaj &#8216;Urfi</em> yaitu</p>
<blockquote><p>suatu pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan tetapi tidak dicatat secara resmi oleh pegawai pemerintah yang menangani pernikahan (baca: KUA).<a href="#_ftn1">[1]</a></p></blockquote>
<p>Disebut dengan nikah &#8216;urfi (adat) karena pernikahan ini merupakan adat dan kebiasaan yang berjalan dalam masyarakat muslim sejak <strong>masa Nabi</strong> dan <strong>para sahabat yang mulia</strong>, di mana mereka tidak perlu untuk mencatat akad pernikahan mereka <strong>tanpa ada permasalahan dalam hati mereka</strong>.<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Dari definisi di atas, dapat kita fahami bahwa sebenarnya <strong>tidak ada perbedaan yang menonjol</strong> antara pernikahan syar&#8217;i dengan pernikahan &#8216;urfi, perbedaannya hanyalah antara resmi dan tidak resmi, karena pernikahan &#8216;urfi adalah <strong>sah</strong> dalam pandangan syar&#8217;i disebabkan terpenuhinya semua persyaratan nikah seperti adanya wali dan saksi, hanya saja belum dianggap resmi oleh pemerintah karena belum tercatat oleh pegawai KUA setempat sehingga mudah untuk digugat.</p>
<blockquote><p><strong>DR. Abdul Fattah Amr</strong> berkata: &#8220;Nikah &#8216;urfi mudah untuk dipalsu dan digugat, berbeda dengan pernikahan resmi yang sulit untuk digugat&#8221;.<a href="#_ftn3">[3]</a></p></blockquote>
<p><strong>Faktor-Faktor Pendorong Nikah &#8216;Urfi</strong></p>
<p>Ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang untuk memilih pernikahan tanpa dicatat di KUA. Di antaranya adalah:</p>
<p><strong>1. Faktor Sosial:</strong></p>
<p><strong>a. Problem Poligami</strong></p>
<p>Syari&#8217;at Islam <strong>membolehkan</strong> bagi seorang laki-laki yang mampu untuk menikah lebih dari satu istri. Sebagian kaum lelaki ingin mempraktekkan hal ini, namun ada hambatan sosial yang menghalanginya, sebab poligami dipandang <strong>negatif </strong>oleh masyarakatnya atau <strong>undang-undang Negara yang mempersulit poligami atau bahkan melarangnya</strong>. Nah, tatkala ada seorang yang ingin berpoligami dan dalam waktu yang sama dia ingin menjaga keutuhan keluargannya, di situlah dia memilih jalan pernikahan model ini.</p>
<p><strong>b. Undang-Undang Usia</strong></p>
<p>Dalam suatu Negara, biasanya ada undang-undang tentang <strong>usia layak menikah</strong>. Di saat ada seorang pemuda atau pemudi yang sudah siap menikah tetapi belum terpenuhi usia dalam undang-undang, maka diapun akhirnya memilih jalan ini.</p>
<p><strong>3. Tempat Tinggal Yang Tidak Menetap</strong></p>
<p>Sebagian orang tidak menetap tempat tinggalnya karena terikat dengan pekerjaan yang digelutinya. Terkadang dia harus tinggal beberapa waktu yang cukup lama sedangkan <strong>istrinya tidak bisa menemaninya di sana</strong>. Dari situlah dia memilih pernikahan model ini guna <strong>menjaga kehormatannya.</strong></p>
<p><strong>2. Faktor Harta</strong></p>
<p>Dalam sebagian suku atau Negara masih mengakar adat <strong>jual mahal maskawin </strong>alias mahar sehingga menjadi medan kebanggaan bagi mereka. Nah, tatkala ada pasangan suami istri yang ridho dengan mahar yang relatif murah, mereka menempuh pernikahan model ini karena khawatir diejek oleh masyarakatnya.</p>
<p><strong>3. Faktor agama</strong></p>
<p>Termasuk faktor juga adalah <strong>lemahnya iman</strong>, dimana sebagian orang lebih menempuh jalan ini untuk memenuhi hasratnya bersama kekasihnya dan tidak ingin terikat dalam suatu pernikahan resmi.<a href="#_ftn4">[4]</a></p>
<p><strong>Sejarah Pencatatan Akad Nikah</strong></p>
<p><strong> </strong>Kaum muslimin pada zaman dahulu mencukupkan diri untuk melangsungkan nikah dengan <strong>lafadz dan saksi</strong>, tanpa memandang perlu untuk dicatat dalam catatan resmi. Namun, dengan berkembangnya kehidupan dan berubahnya keadaan, di mana dimungkinkan para saksi untuk <strong>lupa, lalai, meninggal dunia dan sebagainya</strong>, maka diperlukan adanya pencatatan akad nikah secara tertulis.<a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Awal pencatatan akad nikah adalah<strong> ketika kaum muslimin mulai mengakhirkan mahar atau sebagian mahar, lalu catatan pengakhiran mahar tersebut dijadikan sebagai bukti pernikahan</strong>.</p>
<blockquote><p>Syaikhul Islam mengatakan: &#8220;Para sahabat tidak menulis mahar karena mereka tidak mengakhirkannya, bahkan memberikannya secara langsung, seandainya di antara mereka ada yang mengakhirkan tetapi dengan cara yang baik. Tatkala manusia mengakhirkan mahar padahal waktunya lama dan terkadang lupa maka mereka menulis mahar yang diakhirkan tersebut, sehingga catatan itu merupakan bukti kuat tentang mahar dan bahwasanya wanita tersebut adalah istrinya&#8221;.<a href="#_ftn6">[6]</a></p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Manfaat Pencatatan Akad Nikah</strong></p>
<p><strong> </strong>Pencatatan akad nikah secara resmi memiliki beberapa manfaat yang banyak sekali, di antaranya:</p>
<ol>
<li><strong>Menjaga hak dari kesia-siaan</strong>, baik hak suami istri atau hak anak berupa nasab, nafkah, warisan dan sebagainya. Catatan resmi ini merupakan <strong>bukti otentik</strong> yang tidak bisa digugat untuk mendapatkan hak tersebut.</li>
<li><strong>Menyelesaikan persengkatan antara suami istri atau para walinya ketika mereka bersengketa dan berselisih</strong>, karena bisa jadi salah satu di antara mereka akan mengingkari suatu hak untuk kepentingan pribadi dan pihak lainnya tidak memiliki bukti karena saksi telah tiada. Maka dengan adanya catatan ini, hal itu tidak bisa diingkari.</li>
<li><strong>Catatan dan tulisan akan bertahan lama jangka waktunya</strong>, sehingga sekalipun yang bertanda tangan telah meninggal dunia namun catatan masih bisa digunakan setiap waktu. Oleh karena itu, para ulama menjadikan tulisan merupakan salah satu cara penentuan hukum.</li>
<li><strong>Catatan nikah akan menjaga suatu pernikahan dari pernikahan yang tidak sah</strong>, karena akan diteliti terlebih dahulu beberapa syarat dan rukun pernikahan serta penghalang-penghalangnya.</li>
<li><strong>Menutup pintu pengakuan-pengakuan dusta dalam pengadilan</strong>, di mana bisa saja sebagian orang yang hatinya rusak mengaku telah menikahi seorang wanita secara dusta untuk menjatuhkan lawannya dan mencemarkan kehormatannya hanya karena mudahnya suatu pernikahan dengan saksi palsu.<a href="#_ftn7">[7]</a></li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Bila Undang-Undang Mewajibkan Pencatatan Akad Nikah</strong></p>
<p><strong> </strong>Melihat manfaat-manfaat pencatatan akad nikah di atas, maka hampir semua Negara sekarang membuat undang-undang agar pernikahan warganya dicatat oleh <strong>pegawai yang telah ditunjuk pemerintah</strong>. Undang-undang ini merupakan politik syar&#8217;i<a href="#_ftn8">[8]</a> yang ditetapkan oleh pemerintah karena memandang maslahat di baliknya yang sangat besar sekali yaitu untuk menjaga hak dan khawatir adanya pengingkaran.<a href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p>Kita tidak boleh lupa bahwa a<strong>gama Islam dibangun di atas maslahat dan menolak kerusakan</strong>. Seandainya saja undang-undang ini disepelehkan pada zaman sekarang niscaya akan terbuka lebar kerusakan dan bahaya yang sangat besar serta pertikaian yang berkepanjangan, tentu saja hal itu sangat tidak sesuai dengan syari&#8217;at kita yang indah.</p>
<p>Jadi, apabila pemerintah memandang adanya undang-undang keharusan tercatatnya akad pernikahan, maka itu adalah undang-undang yang <strong>sah dan wajib bagi rakyat untuk mematuhinya dan tidak melanggarnya</strong>. Allah berfirman:</p>
<p align="right"><strong>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ</strong></p>
<p>Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (QS. An-Nisa&#8217;: 59)</p>
<blockquote><p>Al-Mawardi berkata: &#8220;Allah mewajibkan kepada kita untuk mentaati para pemimpin kita&#8221;.<a href="#_ftn10">[10]</a></p></blockquote>
<blockquote><p>Dan masih banyak lagi dalil-dalil lainnya yang mewajibkan kepada kita untuk taat kepada pemimpin selama perintah tersebut bukan suatu yang maksiat.<a href="#_ftn11">[11]</a></p></blockquote>
<p>Dalam sebuah kaidah fiqih yang populer dikatakan:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: right;"><strong>تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ</strong></p>
<p><em>Ketetapan pemerintah pada rakyat tergantung kepada maslahat</em> (kebaikan).<a href="#_ftn12">[12]</a></p></blockquote>
<p>Lantas, masalahat apa yang lebih besar daripada menjaga<strong> kehormatan dan nasab manusia?!!!</strong></p>
<p><strong>Syaikh Ibnu Utsaimin</strong> berkata: Perintah pemerintah terbagi menjadi <strong>tiga </strong>macam:</p>
<ol>
<li>Perintah yang<strong> sesuai</strong> dengan perintah Allah seperti sholat fardhu, maka <strong>wajib</strong> mentaatinya.</li>
<li>Perintah yang <strong>maksiat</strong> kepada Allah seperti cukur jenggot, maka <strong>tidak boleh</strong> mentaatinya.</li>
<li>Perintah yang <strong>bukan perintah Allah dan bukan juga maksiat</strong> kepada Allah seperti undang-undang lalu lintas, undang-undang pernikahan dan sebagainya yang tidak bertentangan dengan syari&#8217;at, maka majib ditaati juga, bila tidak mentaatinya maka dia <strong>berdosa dan berhak mendapatkan hukuman setimpal</strong>.</li>
</ol>
<blockquote><p>Adapun anggapan bahwa tidak ada ketaatan kepada pemimpin kecuali apabila sesuai dengan perintah Allah saja, sedangkan peraturan-peraturan yang tidak ada dalam perintah syari&#8217;at maka tidak wajib mentaatinya, maka ini adalah <strong>pemikiran yang bathil dan bertentangan dengan Al-Qur&#8217;an dan Sunnah</strong>.<a href="#_ftn13">[13]</a></p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Apakah Pencatatan Akad Merupakan Syarat Sahnya Nikah?</strong></p>
<p><strong> </strong>Betapapun pentingnya pencatatan akad nikah pada zaman sekarang yang penuh dengan fitnah dan pertikaian. Sekalipun demikian, <strong>pencatatan akad nikah dalam catatan resmi KUA bukanlah sebuah syarat sahnya sebuah pernikahan</strong>. Artinya, suatu pernikahan tetap hukumnya sah apabila telah terpenuhi semua syaratnya sekalipun tidak tercatat dalam KUA.  Hal ini berdasarkan argumen sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Tujuan pencatatan akad nikah adalah <strong>menjaga hak suami istri</strong>, dan nasab anak apabila terjadi persengketaan. Tujuan ini sudah bisa terwujudkan dengan adanya saksi dan mengumumkan pernikahan.</li>
<li><strong>Tidak ada dalil syar&#8217;i </strong>untuk mengatakan bahwa pencatatan akad nikah adalah syarat sahnya pernikahan.</li>
<li>Pencatatan akad nikah <strong>tidak dikenal pada zaman Nabi, sahabat dan ulama salaf</strong>, mereka hanya mencukupkan dengan saksi dan mengumumkan pernikahan.</li>
<li>Dalam persyaratan ini <strong>terkadang sulit realisasinya</strong> dalam sebagian tempat dan keadaan, seperti di pelosok-pelosok desa yang sulit mendapatkan pegawai resmi pencatatan akad nikah.<a href="#_ftn14">[14]</a></li>
</ol>
<p><strong>Hukum Nikah Tanpa KUA</strong></p>
<p><strong> </strong>Karena masalah pencatatan akad nikah ini termasuk <strong>masalah kontemporer</strong>, maka tak heran biasanya para ulama berbeda pandang tentang hukumnya. Silang pendapat mereka dapat kita bagi sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Sebagian ulama berpendapat bahwa nikah tanpa KUA hukumnya <strong>boleh dan sah secara mutlak</strong>, karena pencatatan bukanlah termasuk syarat nikah dan tidak ada pada zaman Nabi dan sahabat.</li>
<li>Sebagian ulama berpendapat bahwa nikah tanpa KUA hukumnya <strong>haram dan tidak boleh pada zaman sekarang</strong>, karena itu termasuk nikah sirri yang terlarang dan melanggar peraturan pemerintah.</li>
<li>Sebagian ulama berpendapat bahwa nikah tanpa KUA hukumnya <strong>sah karena semua syarat nikah telah terpenuhi hanya saja dia berdosa </strong>karena melanggar peraturan pemerintah yang bukan maksiat.</li>
</ol>
<p>Setelah menimbang ketiga pendapat di atas, penulis lebih cenderung kepada <strong>pendapat ketiga</strong> yang mengatakan bahwa pernikahan tanpa KUA hukumnya adalah sah sebab pencatatan akad nikah bukanlah syarat sahnya nikah sebagaimana telah lalu. Hanya saja, bila memang suatu pemerintah telah membuat suatu undang-undang keharusan pencatatan akad nikah, maka wajib bagi kita untuk mentaatinya dan tidak melanggarnya karena hal itu bukanlah undang-undang yang maksiat atau bertentangan dengan syari&#8217;at bahkan undang-undang tersebut dibuat untuk <strong>kemaslahatan</strong> yang banyak. Apalagi, hal itu bukanlah suatu hal yang sulit, bahkan betapa banyak penyesalan terjadi akibat pernikahan yang tak tercatat di bagian resmi pemerintah<a href="#_ftn15">[15]</a>.</p>
<p>Berikut ini sebuah fatwa tentang masalah ini dari anggota komisi fatwa Saudi Arabia yang diketuai oleh <em>Syaikh Abdul Aziz bin Baz</em>, anggota <em>Syaikh Abdur Rozzaq Afifi</em>, <em>Abdullah Al-Ghudayyan</em>, <em>Abdullah bin Qu&#8217;ud</em>:</p>
<p><strong>Soal:</strong></p>
<blockquote><p>Dalam undang-undang Negara, seorang muslim dan muslimah yang ingin menikah dituntut untuk datang ke kantor pencatatan akad nikah, sehingga keduanya-pun datang ke kantor bersama para saksi dan melangsungkan akad nikah di sana. Apakah ini merupakan <strong>nikah yang syar&#8217;i</strong>? Bila jawabannya adalah tidak, maka apakah muslim dan muslimah harus mendaftar dan mencatat sebelum akad nikah sesuai dengan undang-undang? perlu diketahui bahwa pencatatan ini berfaedah bagi suami istri ketika terjadi sengketa?</p></blockquote>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Apabila telah terjadi akad ijab qobul dengan terpenuhinya semua syarat nikah dan tidak ada semua penghalangnya maka pernikahan hukumnya adalah sah. Dan apabila secara undang-undang, pencatatan akad nikah membawa masalahat bagi kedua mempelai baik untuk masa sekarang maupun masa depan maka hal itu wajib dipatuhi.<a href="#_ftn16">[16]</a></p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p><strong> </strong>Dari keterangan di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Nikah tanpa pencatatan secara resmi oleh pegawai pemerintah hukumnya adalah<strong> sah selagi semua persyaratan nikah telah terpenuhi</strong>.</li>
<li>Pencatatan nikah memang tidak ada pada zaman Nabi dan para sahabat, namun itu hanyalah politik syar&#8217;i yang <strong>tidak bertentangan dengan agama, bahkan memiliki banyak manfaat</strong>.</li>
<li><strong>Wajib bagi setiap muslim untuk mentaati undang-undang tersebut dan tidak melanggarnya karena ini termasuk salah satu bentuk ketaatan kepada pemimpin.</strong></li>
</ol>
<p>Demikianlah pembahasan yang dapat kami ketengahkan pada kesempatan kali ini. Sekali lagi, hati kami terbuka untuk menerima tanggapan dan kritikan dari saudara pembaca semua demi kebaikan kita bersama.</p>
<p><strong>Daftar Referensi</strong></p>
<p>1. Mustajaddat Fiqhiyyah fii Qodhoya Zawaj wa Tholaq karya Usamah Umar Sulaiman Al-Asyqor, Dar Nafais, Yordania, cet kedua 1425 H.</p>
<p>2. Az-Zawaj Al-&#8217;Urfi karya DR. Ahmad bin Yusuf Ad-Daryuwisy, Darul Ashimah, KSA, cet pertama 1426 H.</p>
<p>3. Dll</p>
<p>.</p>
<p>artikel: <a href="http://abiubaidah.com">http://abiubaidah.com</a></p>
<hr size="1" />
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> <em>Majalah Al-Buhuts Al-Fiqhiyyah,</em>edisi 36, Th. 9/Rojab-Sya&#8217;ban-Ramadhan 1428 H, hal. 194.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> <em>Al-&#8217;Aqdu Al-&#8217;Urf,</em> oleh Azmi Mamduh hal. 11, <em>Mustajaddat Fiqhiyyah fi Qodhoya Zawaj wa Tholaq </em>oleh Usamah Al-Asyqor hlm. 130.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> <em>As-Siyasah Asy-Syar&#8217;iyyah fil Ahwal Syakhsyiyyah</em> oleh Amr Abdul Fattah  hlm. 43.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Lihat selangkapnya dalam <em>Az-Zawaj Al-&#8217;Urfi</em> hlm. 85-89 oleh DR. Ahmad bin Yusuf Ad-Daryuwisy.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> <em> Majalah Al-Buhuts Al-Fiqhiyyah</em> edisi 36, hlm. 194.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> <em>Majmu&#8217; Fatawa</em> 32/131.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Lihat <em>Az-Zawaj Al-&#8217;Urfi </em>hlm. 74-75 oleh DR. Yusuf bin Ahmad Ad-Daryuwisy.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Ketahuilah bahwa politik yang syar&#8217;i adalah yang tidak bertentangan dengan syari&#8217;at, bukan hanya yang diperintahkan syari&#8217;at. Semua undang-undang yang membawa kepada keadilan dan kemaslahatan selagi tidak bertentangan dengan syari&#8217;at maka itulah politik syar&#8217;i. Lihat hal ini dalam <em>I&#8217;lamul Muwaqqi&#8217;in </em>6/517 oleh Ibnul Qoyyim dan <em>As-Siyasah Asy-Syar&#8217;iyyah Al-Lati Yuriduha Salafiyyun </em>hlm. 14-16 oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Salman).</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> <em>As-Siyasah Asy-Syar&#8217;iyyah fii Ahwal Asy-Syakhsyiyyah</em> hlm. 43 oleh &#8216;Amr Abdul Fattah.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> <em>Al-Ahkam As-Sulthoniyah</em> hlm. 30.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Lihat buku yang sangat bagus tentang masalah ini <em>&#8220;Mu&#8217;amalatul Hukkam&#8221; </em>oleh Syaikh Abdus Salam Barjas.</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Lihat <em>Al-Asybah wa Nadhoir </em>oleh Ibnu Nujaim hlm. 123, <em>Al-Asybah wa Nadhoir</em> oleh As-Suyuthi hlm. 121, Al<em>-Mantsur fil Qowa&#8217;id Al-Fiqhiyyah</em> oleh Az-Zarkasyi 1/309.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Lihat<em> Syarh Riyadhus Sholihin</em> 3/652-656.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a><em> </em><em>Az-Zawaj Al-Urfi</em> hlm. 68-71 oleh Al-Ustadz DR. Ahmad bin Yusuf.</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Lihat beberapa kejadian dan penyesalan tersebut dalam <em>Mustajaddat Fiqhiyyah fii Qodhoya Zawaj wa Tholaq </em>oleh Usamah Al-Asyqor hlm. 152-156.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a><strong> Fatawa Lajnah Daimah</strong> 18/87 no. 7910. Demikian juga para anggota komisi fatwa sekarang seperti <strong>Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa&#8217;ad Asy-Sasyri</strong> dan lain-lain, <strong>penulis pernah menanyakan kepada mereka tentang masalah ini, dan jawaban mereka seperti kesimpulan kami</strong>. Wallahu A&#8217;lam. Kami sampaikan hal ini karena beberapa ikhwan yang komplain dahulu meminta kepada kami fatwa ulama kita tentang masalah ini. Semoga dengan keterangan ini, kita bisa lebih menerima dengan lapang dada. Amiin.</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-wali-bolehkah.html/' rel='bookmark' title='NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?'>NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/' rel='bookmark' title='Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)'>Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/menyoal-gaji-pegawai-negeri-pns.html/' rel='bookmark' title='Menyoal Gaji Pegawai Negeri (PNS)'>Menyoal Gaji Pegawai Negeri (PNS)</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-kua.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)</title>
		<link>http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/</link>
		<comments>http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2009 03:38:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah dan Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[ahli kitab]]></category>
		<category><![CDATA[Bantahan]]></category>
		<category><![CDATA[Halal]]></category>
		<category><![CDATA[Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Islam Liberal]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[nikah beda agama]]></category>
		<category><![CDATA[pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[virus pemikiran]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?p=245</guid>
		<description><![CDATA[Mengkritisi Argumentasi Kaum Liberal disusun oleh Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi Nikah beda agama dalam pembahasan ini maksudnya adalah wanita muslimah menikah dengan lelaki non Muslim baik ahli kitab maupun tidak. Masalah ini hingga kini masih menjadi fenomena yang mencuat di permuakaan. Dahulu, diberitakan: &#8220;Terjadi sejumlah wanita muslimah di Batusangkar, Sumatera Barat dan lainnya telah dinikahi [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-kua.html/' rel='bookmark' title='Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?'>Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-wali-bolehkah.html/' rel='bookmark' title='NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?'>NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/benang-tipis-antara-kemudahan-islam-dan-bermudah-mudahan-dalam-mengamalkan-syariat-islam.html/' rel='bookmark' title='Benang Tipis: Antara Kemudahan Islam dan Bermudah-Mudahan dalam Mengamalkan Syariat Islam'>Benang Tipis: Antara Kemudahan Islam dan Bermudah-Mudahan dalam Mengamalkan Syariat Islam</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Mengkritisi Argumentasi Kaum Liberal</strong></p>
<p style="text-align: center;">disusun oleh</p>
<p style="text-align: center;"><a href="http://abiubaidah.com"><strong>Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi</strong></a></p>
<p style="text-align: center;"><img class="aligncenter size-full wp-image-256" title="Waspadailah JIL, ikhwah..." src="http://abiubaidah.files.wordpress.com/2009/10/cinta-1.jpg" alt="Waspadailah JIL, ikhwah..." width="150" height="113" /></p>
<p>Nikah beda agama dalam pembahasan ini maksudnya adalah <strong>wanita muslimah menikah dengan lelaki non Muslim baik ahli kitab maupun tidak</strong>.</p>
<p>Masalah ini hingga kini masih menjadi fenomena yang mencuat di permuakaan. Dahulu, diberitakan:</p>
<blockquote><p>&#8220;Terjadi sejumlah wanita muslimah di Batusangkar, Sumatera Barat dan lainnya telah dinikahi oleh Lelaki Nashroni&#8221;.</p></blockquote>
<p>Masalah bahaya ini semakin diperparah oleh ulah para pengibar <strong>liberalisme </strong>yang banyak menyebarkan <strong>pemikiran bervirus </strong>bahaya kepada umat. Lihatlah ungkapan mereka berikut yang dengan terang-terangan menggugat hukum Allah:</p>
<blockquote><p>&#8220;Soal pernikahan laki-laki non Muslim dengan wanita muslim merupakan <strong>wilayah ijtihadi</strong> dan terikat dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antara agama merupakan sesuatu yang terlarang.</p>
<p>Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, <strong>maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaanya&#8221;. <a href="#_ftn1"><strong>[1]</strong></a></strong></p></blockquote>
<blockquote><p><strong>Ulil Abshor Abdalla</strong> juga berkata: &#8220;Larangan kawin beda agama bersifat <strong>kontekstual</strong>. Pada zaman Nabi, umat Islam sedang bersaing untuk <strong>memperbanyak umat</strong>. Nah, saat ini Islam sudah semilyar lebih, <strong>kenapa harus takut kawin dengan yang di luar Islam…</strong>&#8220;<a href="#_ftn2">[2]</a></p></blockquote>
<blockquote><p>Katanya juga &#8220;Larangan kawin beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non Islam, sudah <strong>tidak releven</strong> lagi&#8221;.<a href="#_ftn3">[3]</a></p></blockquote>
<p>Banyaknya syubhat seperti ini hendaknya menjadikan kita lebih mendekatkan diri kepada Allah, menyibukkan dengan ibadah, dan bersemangat <strong>menuntut ilmu agar selamat dari fitnah syubhat dan syahwat</strong> yang kencang menerpa pada zaman ini.</p>
<p>Dan yakinlah bahwa di balik semua badai terpaan itu pasti ada hikmah Allah yang indah.</p>
<blockquote><p><strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah</strong> berkata: “Termasuk sunnatullah, apabila Dia ingin menampakkan agamaNya, maka dia membangkitkan para penentang agama, sehingga Dia akan memenangkan kebenaran dan melenyapkan kebatilan, karena kebatilan itu pasti akan hancur binasa”.<a href="#_ftn4">[4]</a> <em> </em></p></blockquote>
<p>Pada kesempatan ini, sebagai penjagaan umat dari rongrongan syubhat <strong>Jaringan Iblis liberal</strong> ini, maka kami akan mengetengahkan dalil-dalil tentang masalah ini secara ringkas tapi jelas. Semoga Allah menjaga kita semua dari segala fitnah. Amiin.<span id="more-245"></span></p>
<p><strong>Dalil-Dalil Haramnya Nikah Beda Agama</strong></p>
<p>Sungguh aneh tatkala para pengusung libelarisme mengatakan: &#8220;Tidak ada dalil Al-Qur&#8217;an yang jelas mengharamkan nikah beda agama&#8221;<a href="#_ftn5">[5]</a> padahal Allah telah tegas mengharamkan hal ini dalam Al-Qur’anNya, demikian juga Rasulullah dan ini merupakan kesepakatan ulama sepanjang zaman:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>1. Al-Qur&#8217;an</strong></p>
<p>Adapun dalam Al-Qur’an, setidaknya ada dua ayat yang menegaskan haramnya beda agama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Dalil Pertama</strong>:</p>
<p align="right"><strong>وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ</strong></p>
<p><em>Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, <strong>sebelum mereka beriman</strong>. Sesungguhnya wanita <strong>budak</strong> yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia <strong>menarik hatimu</strong>. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) <strong>sebelum mereka beriman</strong>. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia <strong>menarik hatimu</strong>. mereka <strong>mengajak ke neraka</strong>, sedang <strong>Allah mengajak ke surga</strong> dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.</em> (QS. Al-Baqarah: 221)</p>
<blockquote><p><strong>Imam Ibnu Jarir ath-Thobari</strong> berkata: &#8220;Allah <strong>mengharamkan</strong> wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (<strong>baik ahli kitab maupun tidak</strong>)&#8221;. <a href="#_ftn6">[6]</a></p></blockquote>
<blockquote><p><strong>Imam al-Qurthubi</strong> berkata: &#8220;Jangan kalian nikahkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik. Umat telah bersepakat bahwa <strong>orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah</strong>, karena hal itu <strong>merendahkan Islam</strong>&#8220;. <a href="#_ftn7">[7]</a></p></blockquote>
<blockquote><p><strong>Al-Baghowi</strong> berkata: &#8220;Tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik merupakan <strong>ijma&#8217; (kesepakatan ulama)</strong>&#8220;. <a href="#_ftn8">[8]</a></p></blockquote>
<p><strong>Dalil Kedua:</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="right"><strong>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ</strong></p>
<p><em>Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa <strong>mereka (benar-benar) beriman</strong> Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. <strong>mereka tiada halal </strong>bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu <strong>tiada halal pula bagi mereka</strong>. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan j<strong>anganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir</strong>; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.</em> (QS. Al-Mumtahanah: 10)</p>
<blockquote><p><strong>Imam Ibnu Katsir</strong> berkata: &#8220;Ayat inilah yang mengharamkan pernikahan perempuan muslimah dengan lelaki musyrik (non Muslim)&#8221;. <a href="#_ftn9">[9]</a></p></blockquote>
<blockquote><p><strong>Imam asy-Syaukani</strong> juga berkata: &#8220;Dalam firman Allah ini terdapat dalil bahwa wanita mukminah tidak halal (dinikahi) orang kafir&#8221;. <a href="#_ftn10">[10]</a></p></blockquote>
<p><strong>2. Hadits</strong></p>
<p>Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:</p>
<p style="text-align: right;"><strong>نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ يَتَزَوُّجُوْنَ نِسَائَنَا</strong></p>
<p><em>“Kita <strong>boleh menikah</strong> dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”.</em> <a href="#_ftn11">[11]</a><em> </em></p>
<blockquote><p>Ibnu Jarir berkata dalam Tafsirnya 4/367: “Sanad hadits ini sekalipun ada pembicaraan, namun kebenaran  isinya merupakan ijma’ umat&#8221;. Dan dinukil Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/587.</p></blockquote>
<p><strong>3. Ijma&#8217;</strong></p>
<p><strong> </strong>Selama berabad-abad lamanya, Umat Islam menjalankan agamanya dengan tenang dan tentram, termasuk dalam masalah ini, tidak ada satupun ulama yang membolehkan nikah beda agama, tetapi anehnya tiba-tiba sebagian kalangan mencoba untuk meresahkan umat dan menggugat hukum ini. Di atas, telah kami kemukakan sebagian<strong> nukilan ijma&#8217; dari ahli tafsir</strong>, kini akan kami tambahkan lagi penukilan ijma&#8217; tersebut:</p>
<blockquote><p>1.<strong> Ibnul Jazzi</strong> mengatakan: &#8220;Laki-laki non Muslim haram menikahi wanita muslimah secara mutlak. Ketentuan ini disepakati seluruh ahli hukum Islam&#8221;.<a href="#_ftn12">[12]</a></p></blockquote>
<blockquote><p>2. <strong>Ibnul Mundzir</strong> berkata: &#8220;Seluruh ahli hukum Islam sepekat tentang haramnya pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki beragama Yahudi atau Nasrani atau lainnya&#8221;.<a href="#_ftn13">[13]</a></p></blockquote>
<blockquote><p>3. <strong>Ibnu Abdil Barr</strong> berkata: &#8220;Ulama telah ijma&#8217; bahwa muslimah tidak halal menjadi istri orang kafir&#8221;. <a href="#_ftn14">[14]</a></p></blockquote>
<p>Sebenarnya, masih banyak lagi ucapan ulama ahli fiqih dan ahli hadits tentang masalah ini. Lantas masihkah ada keraguan tentang kesesatan orang yang menyeleisihinya?!!</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>4. Kaidah Fiqih</strong></p>
<p>Dalam kaidah fiqih disebutkan:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>الأَصْلُ فِي الأَبْضَاعِ التَّحَرِيْمُ</strong></p>
<p style="text-align: center;"><em>Pada dasarnya dalam masalah farji (kemaluan) itu hukumnya <strong>haram</strong>.</em></p>
</blockquote>
<p>Karenanya, apabila dalam masalah farji wanita terdapat dua hukum (perbedaan pendapat), antara halal dan haram, maka yang dimenangkan adalah <strong>hukum yang mengharamkan</strong>.<a href="#_ftn15">[15]</a></p>
<p>.</p>
<p><strong>Kebohongan Seorang Pengusung Liberalisme</strong></p>
<p><strong>Abdul Muqsidh Ghozali</strong> dalam dialognya bersama Ulil Abshor ketika membantah ust Hartono Jaiz  pernah berkata: “Kalau di dalam Al-Qur’an diperbolehkan nikah beda agama, maka pak Hartono mengharamkannya. Pak Hartono di sini sedang menciptakan<strong> syari’at baru</strong>, yang mestinya itu tidak dilakukan.” Lalu dia menukil atsar Umar yang menegur Hudzaifah tatkala menikah dengan <strong>wanita ahli kitab</strong>, lalu Hudzaifah berkata: Apakah engkau mengharamkannya? Jawab Umar: Tidak. (Buka <em>Mafatihul Ghaib</em> juz 3 hal 63)</p>
<p>Dia juga mengatakan, “<strong>Tidak ada dalil yang melarang nikah beda agama</strong>.”</p>
<p>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Ucapan ini adalah <strong>kebohongan di atas kebohongan</strong> yang dimuntahkan oleh seorang pengusung paham liberal yang kini telah meraih doktor padahal dia termasuk pembela Nabi palsu, sekalipun yang dibela sudah mengaku taubat:</p>
<ul>
<li><strong>Pertama:</strong> Kebohongan terhadap Al-Qur’an, karena <strong>Al-Qur’an tidak pernah membolehkan nikah beda agama</strong>, dalam artian seorang non muslim nikah dengan wanita muslimah, bahkan Al-Qur’an dengan tegas mengharamkannya. (Lihat QS. Al-Baqarah: 221 dan Al-Mumtahanah: 10), yang dibolehkan adalah lelaki muslim nikah dengan wanita ahli kitab. (QS. Al-Maidah: 5)</li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Kedua: Kebohongan</strong> terhadap Umar bin Khaththab, karena beliau juga mengharamkan beda agama, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366 bahwa Umar berkata, “Lelaki muslim boleh menikah dengan <strong>wanita nashara</strong>, tetapi <strong>lelaki nashrani</strong> tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.” Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah). <a href="#_ftn16">[16]</a></li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Ketiga:</strong> <strong>Kebohongan terhadap Fakhrur Razi</strong> dalam <em>Mafatih Ghaib</em>, sebab beliau juga mengharamkan nikah beda agama. Setelah membawakan atsar Hudzaifah di atas dalam Tafsirnya 2/231, beliau mengiringinya langsung dengan hadits Jabir bahwa Nabi bersabda, “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita.”</li>
</ul>
<p>Lebih jelas lagi, beliau mengatakan dalam lembar berikutnya 2/232, “Adapun firman Alloh, “<em>Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beraman”</em> maka tidak ada perselisihan bahwa maksud musyrik di sini adalah <strong>umum (baik ahli kitab maupun tidak)</strong>, maka tidak halal wanita mukmminah dinikahkan dengan pria kafir sama sekali <strong>apapun jenis kekufurannya</strong>.”</p>
<p style="text-align: center;">Wahai hamba Alloh! Kenapa engkau sembunyikan ucapan ini?! <strong>Di manakah kejujuranmu?!</strong></p>
<p>.<strong><br />
</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Apakah ahli kitab termasuk kafir dan musyrik?</strong></p>
<p><strong> </strong>Kalau ada yang berkata bahwa larangan beda agama itu kalau wanita muslimah nikah dengan lelaki kafir atau musyrik, sedangkan <strong>ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) tidak termasuk mereka</strong>. Kita katakan: Ini adalah suatu <strong>kedustaan</strong>, karena Allah telah menegaskan bahwa ahli kitab dari Yahudi maupun Nasrani adalah kafir dan musyrik. Demikian juga Rasulullah dan kesepakatan para ulama salaf. Perhatikan firman Allah:</p>
<p align="right"><strong>إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُوْلَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ</strong></p>
<p><em>Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni <strong>ahli Kitab</strong> dan <strong>orang-orang yang musyrik (akan masuk)</strong> ke neraka jahannam; mereka kekal di dalamnya. mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. </em>(QS. Al-Bayyinah: 6)<em> </em></p>
<p>Perhatikan juga hadits berikut:</p>
<p style="text-align: right;"><strong>عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ</strong><strong> </strong><strong>عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ, لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ, ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ, إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ</strong><strong> </strong></p>
<p><em>Dari Abu Hurairah dari Rasulullah beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tanganNya, Tidak ada seorangpun dari umat ini baik Yahudi maupun Nashrani yang mendengar tentangku kemudian <strong>dia meninggal dan tidak beriman kepada ajaranku, kecuali dia termasuk ahli neraka.</strong></em><strong> </strong>(HR. Muslim 153)</p>
<p>Imam asy-Syathibi berkata: “Kami melihat dan mendengar bahwa kebanyakan Yahudi dan Nashrani mengetahui tentang agama Islam dan banyak mengetahui banyak hal tentang seluk-beluknya, <strong>tetapi semua itu tidak bermanfaat bagi mereka selagi mereka tetap di atas kekufuran dengan kesepakatan ahli Islam”</strong>.<a href="#_ftn17">[17]</a></p>
<p>Jadi, larangan dalam masalah ini mencakup umum, baik ahli kitab maupun tidak.</p>
<blockquote>
<ul>
<li>Perhatikan ucapan<strong> Imam Syafi&#8217;i</strong>: &#8220;Jika seorang wanita memeluk Islam atau dilahirkan dalam keluarga muslim atau salah seorang dari orang tuanya memeluk Islam ketika ia belum baligh, maka semua laki-laki musyrik, baik ahli kitab maupun animisme, haram menikahinya dalam keadaan apapun&#8221;. <a href="#_ftn18">[18]</a></li>
</ul>
</blockquote>
<blockquote>
<ul>
<li>Demikian juga ucapan <strong>al-Kasani</strong>: &#8220;Tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir, baik yang beragama Yahudi atau Nasrani, maupun yang beragama penyembah patung dan majusi&#8221;.<a href="#_ftn19">[19]</a></li>
</ul>
</blockquote>
<p>Apalagi, para pengusung paham Liberal ingin <strong>mengacaukan istilah</strong>, sehingga menurut mereka orang <strong>Budha, Hindu, Konghucu</strong> dan sebagainya termasuk Ahli kitab, oleh karena itu, dalam Fiqih Lintas Agama mereka mengatakan: &#8220;… atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, <strong>apapun agama dan aliran kepercayaanya&#8221;.</strong> <a href="#_ftn20">[20]</a> Lantas, adakah penggugatan syari&#8217;at yang lebih jelas daripada ini?!! Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan keselamatan<a href="#_ftn21">[21]</a>.</p>
<p>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>Fatwa MUI</strong></p>
<p>Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M<strong> setelah menimbang</strong>:</p>
<ol>
<li>Belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama</li>
<li>Perkawinan beda agama bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, tetapi sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat</li>
<li>Di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan<strong> dalih hak asasi dan kemaslahatan</strong></li>
</ol>
<p><strong>Dan memperhatikan</strong>:</p>
<ol>
<li>Keputusan fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang perkawinan campuran</li>
<li>Pendapat Sidang Komisi C bidang fatwa pada Munas VII MUI 2005</li>
</ol>
<p>Dengan bertawakkal kepada Allah memutuskan dan menetapkan bahwa <strong>perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.</strong></p></blockquote>
<p>.<strong><br />
</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Sebuah Himbauan dan Seruan</strong></p>
<p><strong> </strong>Selama ini, termasuk dalam kasus fatwa MUI, tampak bahwa kaum liberal-sekuler-pluralis lebih mendominasi opini di media massa dan penyebaran <strong>virus Islam liberal</strong> sudah sangat meluas ke berbagai sendi-sendi kehidupan umat Islam, baik aspek sosial, budaya, politik, ekonomi, maupun bidang studi Islam. Sedangkan MUI dan ormas-ormas Islam pendukungnya hanya mampu bicara dari masjid ke masjid, forum majlis taklim, atau beberapa media cetak dan elektronik tertentu.</p>
<p>Pertempuran dahsyat juga sedang dan akan terus terjadi di <strong>media massa yang menjadi andalan utama kaum liberal</strong>. Maka sewajibnya bagi umat Islam untuk bekerja keras mengimbangi penguasaan media massa dan profesionalitas dalam bidang media Massa dan strategi opini, menyiapkan sebanyak mungkin cendekiawan dan ulama Islam yang mumpuni dan berkualitas tinggi serta mengerahkan segala upaya untuk membongkar kesesatan Jaringan Iblis ini dan memperingatkan umat dari bahayanya.<a href="#_ftn22">[22]</a></p>
<p>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Daftar Referensi:</strong></p>
<ol>
<li>Nikah Beda Agama Dalam Al-Qur&#8217;an dan Hadis, Prof. KH. Ali Mustafa Ya&#8217;qub, MA, Pustaka Firdaus, Jakarta, cet kedua, Februari 2007</li>
<li>Fatwa Munas VII Majlis Ulama Indonesia</li>
<li>Menangkal Bahaya JIL dan FLA, Hartono Ahmad Jaiz dan Agus Hasan Bashori, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, cet pertama, Juni 2004</li>
<li>50 Tokoh Islam Liberal Indonesia, Budi Handrianto, Hujjah Press, cet 3 November 2007</li>
<li>Dll</li>
</ol>
<p>Tambahan:</p>
<p><em>Al-Iklil fi Istinbat Tanzil</em></p>
<p><em>.</em></p>
<p><em>artikel: <a href="http://abiubaidah.com"><strong>www.abiubaidah.wordpress.com</strong></a></em></p>
<hr size="1" />
<p align="right"><a href="#_ftnref1">[1]</a> <em>Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis</em>, Nurcholish Madjid dkk, Jakarta, Paramidana, 2004, hlm. 164.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> <em>Gatra,</em> 21 Desember 2002.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> <em>Kompas,</em> 18 November 2002.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> <em>Majmu Fatawa</em> 28/57, <em>Al-Uqud Ad-Durriyyah</em> Ibnu Abdil Hadi hal. 364</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Seperti ditegaskan oleh Abdul Muqsith Ghozali dalam <em>Majalah Syir&#8217;ah</em> No. 20/III/Juli 2003, hal. 42-43 dan Zainun Kamal dalam wawancaranya pada tanggal 20 Juni 2002 sebagaimana dalam <em>50 Tokoh Islam Liberal Indonesia</em> hlm. 167-168.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> <em>Jami&#8217;ul Bayan</em> 2/379.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> <em>Al-Jami&#8217; li Ahkamil Qur&#8217;an</em> 1/48-49.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> <em>Ma&#8217;alim Tanzil</em> 1/225.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> <em>Tafsirul Qur&#8217;anil Adzim</em> 4/414.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> <em>Fathul Qodir</em> 5/215.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Hal ini pernah ditanyakan oleh seorang Nashroni kepada salah seorang ulama muslim: “Kenapa kalian membolehkan pria muslim menikah dengan wanita kami, tetapi melarang kami menikahi wanita kalian?!”. Alim tersebut menjwab: “Karena kami beriman dengan Nabi kalian, tetapi kalian tidak beriman dengan Nabi kami (Nabi Muhammad)!!”. (Lihat <em>Syarh Ushul Min Ilmi Ushul</em>, Ibnu Utsaimin hlm. 527-528).</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> <em>Qowaninul Ahkam</em> hlm. 29.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> <em>Al-Mughni</em> 6/634.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> <em>Al-Ijma&#8217;</em> hlm. 250.</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> <em>Al-Asybah wa Nazhoir,</em> as-Suyuthi hlm. 84.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Lihat pula <em>Tafsir Ibnu Katsir</em> 1/587.</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> <em>Al-Muwafaqot</em> 1/85, tahqiq Syaikh Masyhur Hasan. Lihat pula fatwa penting Syaikh Ibnu Utsaimin tentang masalah ini dalam <em>ash-Sohwah Islamiyyah</em> hlm. 166-171.</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> <em>Al-Umm</em> 5/7.</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> <em>Badai&#8217; Shonai&#8217;</em> 2/272. Lihat juga <em>al-Mughni</em> Ibnu Qudamah 6/634 dan <em>al-Muhalla</em> Ibnu Hazm 9/449.</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> <em>Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis</em>, Nurcholish Madjid dkk, Jakarta, Paramidana, 2004, hlm. 164.</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> Kemudian penulis mendapati Imam Ibnul Qoththon menegaskan dalam <em>al-Iqna’ fi Masail Ijma’</em> 2/18: “Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh bagi seorang muslim untuk menikahi wanita majusi dan penyembah berhala”.</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> Lihat <em>Islam Liberal, Pluralisme Agama dan Diabolisme Intelektual,</em> Adian Husaini hlm. ix-xiv.</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-kua.html/' rel='bookmark' title='Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?'>Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-wali-bolehkah.html/' rel='bookmark' title='NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?'>NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?</a></li>
<li><a href='http://abiubaidah.com/benang-tipis-antara-kemudahan-islam-dan-bermudah-mudahan-dalam-mengamalkan-syariat-islam.html/' rel='bookmark' title='Benang Tipis: Antara Kemudahan Islam dan Bermudah-Mudahan dalam Mengamalkan Syariat Islam'>Benang Tipis: Antara Kemudahan Islam dan Bermudah-Mudahan dalam Mengamalkan Syariat Islam</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

