Pokok Bahasan
Arsip
Artikel Terbaru
- Info Safari Dakwah Asatidz Majalah Al-Furqon 2010 (Pontianak – Cikarang – Sukoharjo – Yogyakarta – Lombok – Kediri – Malang – Bengkulu – Palembang)
- 10 FAEDAH TENTANG THAHARAH
- Daurah Intensif Ustadz Yusuf As-Sidawi di Cikarang Akhir Mei 2010
- TURUNNYA NABI ISA BIN MARYAM DI AKHIR ZAMAN
- Prinsip-Prinsip Beragama Imam Asy-Syafi’i
- TURUNNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA
- Page Facebook Baru Ustadz Abu Ubaidah
- Alhamdulillah Aktif Kembali
- Kajian Umum Madiun: Prinsip-Prinsip Imam Asy-Syafi’i dalam Beragama
- Tahukah Anda Di Mana Allah?
- Kajian Umum: Hakikat Perayaan Maulid Nabi
- PENYAKIT MENULAR: ANTARA ILMU HADITS DAN ILMU MEDIS
- POLEMIK PRESIDEN WANITA
- NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?
- KEAJAIBAN HADITS LALAT
Assalaamu’alaikum
Maaf Ustadz, saya ingin bertanya.
Misalnya ada seseorang kafir di tengah hutan, ingin masuk Islam, tapi dia tidak bisa bersyahadat dengan bahasa arab dengan sempurna.
akhirnya dia ucapkan syahadat semampunya ditambah kalimat-kalimat lain yang dia mampu, tetapi Makna dan tujuannya sama dengan 2 kalimat Syahadat. dan disaat mengucapkannya pun dia tidak tahu apakah yang Diucapkannya itu bisa menjadikannya dia masuk Islam atau tidak.
pertanyaan:
1.Apakah Syahadatnya sah? dan apakah dia sudah menjadi Muslim?
2.Apakah Syahadatnya harus diulang kalau nanti dia sudah bisa mengucap 2 kalimat Syahadat dengan benar ?
3.Apakah wajib baginya untuk belajar tentang keimanan sampai tuntas tanpa ditunda-tunda kegiatan lain seperti bekerja, belajar yang lain, menghibur diri, dan sebagainya?
soal tabaruk, banyak ulama yg. menganjurkan tabaruk dan wasilah, dengan dasar perbuatan nabi, juga tawashul dg. merujuk pada asbabunnuzul surat al-baqoroh 92. bagaimana menurut ustadz
Akhi Mohammad Yusuf, Tabarruk (ngalap berkah) itu ada dua macam:
1. Tabarruk masyru’ (disyari’atkan) yaitu ngalap berkah dengan hal-hal yang dijadikan syari’at sebagai sebab keberkahan seperti Al-Qur’an, zam zam dan lain-lain. Maka ini disyari’atkan dengan cara yang sesuai dengan tuntunan Nabi.
2. Tabarruk mamnu’ (terlarang) yaitu ngalap berkah dengan hal-hal yang tidak dijadikan syari’at sebagai sebab keberkahan seperti ngalap berkah dengan kuburan, batu ajaib dll. Maka ini terlarang. Wallahu A’lam.