Pokok Bahasan
Arsip
Artikel Terbaru
- Info Safari Dakwah Asatidz Majalah Al-Furqon 2010 (Pontianak – Cikarang – Sukoharjo – Yogyakarta – Lombok – Kediri – Malang – Bengkulu – Palembang)
- 10 FAEDAH TENTANG THAHARAH
- Daurah Intensif Ustadz Yusuf As-Sidawi di Cikarang Akhir Mei 2010
- TURUNNYA NABI ISA BIN MARYAM DI AKHIR ZAMAN
- Prinsip-Prinsip Beragama Imam Asy-Syafi’i
- TURUNNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA
- Page Facebook Baru Ustadz Abu Ubaidah
- Alhamdulillah Aktif Kembali
- Kajian Umum Madiun: Prinsip-Prinsip Imam Asy-Syafi’i dalam Beragama
- Tahukah Anda Di Mana Allah?
- Kajian Umum: Hakikat Perayaan Maulid Nabi
- PENYAKIT MENULAR: ANTARA ILMU HADITS DAN ILMU MEDIS
- POLEMIK PRESIDEN WANITA
- NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?
- KEAJAIBAN HADITS LALAT
Assalamu’alaykum Ustadz,
Saya ada pertanyaan sbb:
Adik Istri saya (perempuan) bekerja pada Klinik Perusahaan di tempat saya bekerja, yakni Perusahaan Industri Produksi Kertas di Sumatera. Belakangan saya ketahui bahwasanya gaji yang diterimanya berasal dari Perusahaan Asuransi yang menjadi rekanan Perusahaan dan bukan gaji yang diterima dari Klinik /Perusahaan tempat kami bekerja.
Mohon dapat dijelaskan halalkah hukum gaji yang diterimanya? Jika tidak, apakah hal tersebut menjadi penghalang sehingga tidak boleh kita belanjakan terutama untuk makanan ?
Syukron katsiron atas penjelasan Ustad.
Jazakallohu Khoyron
Abi Irsyad
Assalamu’alikum ustadz, teman ana ada maslah, dia meminta ana untuk menanyakannya kepada ustadz, teman ana ini termasuk belum lama mengaji, begini ustadz kedua orang tua teman ana sudah bercerai, dan sekarang dia bingung dengan siapa dia harus tinggal? dan mana diantara keduanya yang harus diutamakan/didahulukan? terus apakah boleh jika dia mencari tempat tinggal sendiri?
Jazakumullohu khoiron katsiron atas jawabanya.
Assalamu’alaikum..
Ustadz, ,mohon nasehat utk kami berdua, amalan2 apa yang bisa kami lakukan atau perilaku yang kami hindari dalam menunggu buah hati, karena istri ana sedang hamil saat ini..
Syukron, Jazakallohu Khoiron
Assalamu’alaikum Pak Admin…….!!!
afwan !, pak admin webnya koq nggak bisa dibuka di IE ya?
klo saya buka pake IE pasti IEnya error….
afwan…ternyata setelah saya selidiki yang jadi masalah itu Fan Box dari facebook……!!!! coba pak Admin ganti Fan Boxnya dari Javascript ke Iframe….tutorialnya antum baca disini :
http://wiki.developers.facebook.com/index.php/Fan_Box
moga2 masukan saya ini ditindaklanjuti ya pak admin! tengkyu…sukron….was SSSalam !!!!
Wa’alaikum Salam. Akhi Abu Salwa.
Halal Insya Alloh gajinya.Was Salam
Akhi Abu Abdirrohman. Wa’alaikum Salam.
Hendaknya bagi anak tersebut untuk memilih yang terbaik untu agamanya.
Was Salam.
Akhi Abu Ammar. Wa’alaikum Salam.
Perbanyaklah do’a kepada Alloh, kuatkan tawakkal, jagta kesehatan dengan bertanya kepada dokter atau kpd orang yang berpengalaman.
Was Salam.
afwan berapa nomor telponnya ustad abu ubaidah..tolong klo ada di kirim ke email saya
@ Yayat
Maaf, karena banyak pertimbangan, kami tidak bisa memberikan nomor HP beliau. Jika Anda ingin bertemu beliau, silakan langsung ke ma’had Al-Furqon, Srowo-Sidayu-Gresik, di luar jam kesibukan beliau. Apabila Anda ingin menanyakan permasalahan agama, dapat disampaikan melalui web ini.
—admin—
Assalamu’alaikum.
Ustadz Hafizhakallah…
seorang wanita sangat mencintai seorang pria yang sudah menikah. ia mau jadi istri kedua. akan tetapi sang pria belum mampu untuk menikahi wanita itu karena faktor materi yang belum mencukupi dan juga faktor ketidaksukaannya sang istri kepda wanita itu (bukan tidak setuju dengan poligaminya). namun di sisi lain ia bingun jika menolak sang wanita karena dikhawatirkan wanita itu sudah terjangkit isyk kepada dirinya. bagaimana pandangan ustadz tentang hal ini, apa yang terbaik yang harus dilakukan sang pria tadi? ana sangat mengharap jawabannya, jazakallahukhairan.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu…
Barakallahu fiikum ustadz…
Ustadz, seorang sahabat kami seorang ikhwan berkeinginan untuk menikah. Lalu dia dikenalkan oleh salah seorang akhwat yang baru belajar manhaj ini. Akhwat tersebut memberitahunya bahwa ia sudah (maaf_) tidak perawan lagi. Hal ini dikarenakan lingkungan pergaulan dia dan latar belakang akhwat tersebut yang jauh dari Islam sebelum mengenal manhaj ini. Namun, akhwat tersebut ingin bertaubat dan mulai belajar manhaj salaf. Pertanyaannya :
1. Bagaimana hukumnya menikahi akhwat tersebut??Catatan : Akhwat tersebut dalam melakukan hubungan diluar nikahnya tidak sampai hamil.
2. Apa yang harus dilakukan oleh Ikhwan tersebut??Bolehkah ia menikahinya??
3. Bolehkah menceritakan aib pribadinya kepada org yang hendak ia nikahi??
Kami sangat membutuhkan jawaban ini dan kami ucapkan Jazaakumulloh Khairan Katsiran….
Wassalamu’alaikum….
@ Reza
Sebenarnya, ada masalah koneksi internet di tempat ustadz. Semoga Allah mempermudah urusan beliau sehingga bisa aktif mengontrol situs. tempat kami (admin) dengan ustadz berbeda kota. Coba, Anda bertanya kepada ustadz lain yang aktif di web seperti:
ustadz Abu Rumaysho http://rumaysho.com
ustadz Aris http://ustadzaris.com
atau ustadz lain.
Semoga Allah memberikan jalan yang terbaik bagi shahabat Anda.
Wallahu a’lam
—admin—
Assalaamu’alaikumwarohmatullohiwabarookatuh…
Saya bekerja disaudi arabia disebuah perusahaan A agen alat berat yg dimiliki oleh orang muslim warga saudi arabia tulen ( mudah2an ALLOH Subhanahuwata’ala selalu menjaga pemilik perusahaan A dan merahmatinya ), hukum dasarnya perusahaan A ini adalah jual beli. Didalam perusahaan ini ada beberapa divisi, diantaranya divisi penjualan utk alat berat, divisi penjualan komponen/suku cadang, divisi perawatan perbaikan dan dukungan utk penjualan, suku cadang, semuanya saling berkait. Saya bekerja sebagai teknisi dukungan penjualan, perawatan dan perbaikan. Di beberapa bagian perusahaan A ini juga memperkerjakan orang non muslim yg dimanfaatkan profesionalismenya, sementara tdk begitu paham mengetahui halal dan haram. Pada saat perusahaan saya mendapatkan pekerjaan dr pelanggan utk memperbaiki sebuah mesin, bagian management atas ( oknum non muslim ) dalam lingkup divisi saya terkadang ada yg melakukan tindakan penipuan/kecurangan terhadap pelanggan, ketika saya bergabung/masuk kerja di perusahaan A ini saya menandatangani perjanjian, diantaranya jam kerja 8 jam perhari, gaji tiap bulan, tunjangan perumahan, tunjangan telp utk urusan kerjaan, tunjangan jabatan, dan overtime. Selama ini, Alhamdulillah dan InsyaALLOH saya bisa melakukan kewajiban saya terhdp perusahaan A dan perusahaan A memberikan hak hak saya sepenuhnya yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap saya, yang saya pertanyakan adalah :
1. Bolehkah seseorang yg mengetahui hal ini memvonis/menghakimi bahwa perusahaan A ini haram, sedang hukum dasarnya perusahaan A ini jual beli.
2. Halalkah penghasilan yg saya terima, dengan saya tidak melakukan hal penipuan/kecurangan terhadap pelanggan perusahaan A, sedangkan saya menolak keras dan tidak melakukan perbuatan penipuan tersebut,
mohon penjelasannya…
sukron,
Wassalaamu’alaikumwarohmatulohiwabarokatuh….
bolehkah kita mengusir keluarga yang tidak menurut kepada jalan Allah..apa hukumnya untuk kita ? jazakalloh atas jawabannya ust
assalamu’alaikum pak ustadz, alhamdulillah saya masih mempunyai orangtua, dan keluarga saya termasuk keluaraga yang berkecukupan, kami tinggal menempati rumah bude saya, soalnya kami belum punya rumah yang membuat saya bingung ialah ibu saya mempunyai tabungan dan beliau ingin naek haji, dan insyaallah tabungan beliau cukup untuk menunaikannya. pernah saya mendengar kalau istri yang pergi haji tanpa disertai seorang muhrimnya maka tidak wajib baginya atas haji. maka pandangan saya kepada ayah saya sebagai muhrimnya, namun ayah saya belum ada keinginan untuk pergi haji karena keinginannya untuk mempunyai rumah belum tercapai.. dan sebenarnya saya ingin orang tua saya naek haji berdua tapi pada akhirnya saya tdk bisa membujuk ayah saya, dan ibu meminta saya untuk menemani beliau naek haji, lalu yang saya tanyakan :
1. apakah saya harus menuruti permintaan ibu?
2. apa menurut ustadz yang dapat saya lakukan agar tidak mengecewakan keduanya?
assalamu’alaikum pak ustadz, alhamdulillah saya masih mempunyai orangtua, dan keluarga saya termasuk keluaraga yang berkecukupan, kami tinggal menempati rumah bude saya, soalnya kami belum punya rumah yang membuat saya bingung ialah ibu saya mempunyai tabungan dan beliau ingin naek haji, dan insyaallah tabungan beliau cukup untuk menunaikannya. pernah saya mendengar kalau istri yang pergi haji tanpa disertai seorang muhrimnya maka tidak wajib baginya atas haji. maka pandangan saya kepada ayah saya sebagai muhrimnya, namun ayah saya belum ada keinginan untuk pergi haji karena keinginannya untuk mempunyai rumah belum tercapai.. dan sebenarnya saya ingin orang tua saya naek haji berdua tapi pada akhirnya saya tdk bisa membujuk ayah saya, dan ibu meminta saya untuk menemani beliau naek haji, lalu yang saya tanyakan :
1. apakah saya harus menuruti permintaan ibu?
2. apa menurut ustadz yang dapat saya lakukan agar tidak mengecewakan keduanya?
alhamdulillah jaza kumullohu katsiron
Assalamu’alikum ustadz,ana mau nanya,sekaran di yogya lagi tren metode menghafal quran dengan cara menggambarnya perayat,kelebihan metode ini,kita menghafalnya sekaligus tau artinya,kita bisa menghafal mundur dari ayat terakhir,dan kita bisa tau ayat berapa dan surah apa bila dibacakan potongan ayatnya, caranya dengan menggambar arti dari ayat al quran itu,dengan catatan mahluk hidup tdk digambar,Sifat Allah tidak digambar,dan surga neraka jg tidak digambar, bagimana hukumnya ini ustadz?Jazakallahu Khairan Ya Ustadz
Assalamu’alaikum,
Alhamdulillah,
Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya.
Dan juga semoga Ustadz sekeluarga senantiasa dalam perlindungan Allah Ta’ala.
Ana dapat amanah dari seorang teman (orang awam) untuk bertanyakan soalan yang dibawah ini…..
Apakah berdosa saya meminta perceraian dari bekas suami atas alasan suami telah pisahkan tempat tidur selama 5thn. Bekas suami beri jawapan nak temankan anak2 tido, pernah juga suami tidak memberi nafkah selama 9 bln dan diantara kami jarang berkuminasi. Ibu menyalahkan kerana saya kurang sabar atas sikap bekas suami.
Jazakumullahu khairon katsiran atas jawabannya…Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan dan pahala.
Assalaamu’alaykum…
Ustadz, ana mau bertanya mengenai suatu masalah. Ana mohon jawabannya, karena pentingnya masalah ini.
Permasalahannya temen ana dipaksa mengatakan talak kepada istrinya karena paksaan dan tekanan dari ibunya,namun bukan karena alasan yang syar’i,kemudian diapun mengatakan talak kepada istrinya dengan keadaan paksaan dan tekanan dari ibunya tersebut,namun tanpa dilandasi keyakinan dalam hatinya. Bagaimana hukumnya ustadz, apakah talak tersebut sah hukumnya dan telah jatuh hukum talak kepada istrinya. Mohon penjelasannya ustadz, dan ana minta penjelasan hujjah atau dalil yang rajih. Jazzakallohu khairo.
Mohon jawaban dikirim juga ke email ana ustadz abuabdillaah15@yahoo.com
assalamualikum wr.wb.
tanya ustadz
1. ibu mertua saya seorang PNS sedangkan suaminya kerja di PT jamsostek(asuransi konvensional). Sudah lama keduanya terlibat dengan perdebatan keharaman asuransi, sampai pada akhirnya istrinya harus memilih antara memilih bercerai atau tetap bersama dengan rejeki haramnya suami,…… Suaminya jelas-jelas tidak mau meninggalkan pekerjaannya dan tetap bersikeras. Bagaimana menurut ustadz benarkah keputusan istrinya lebih baik bercerai.
2. Pak ustadz ibu saya susah sekali untuk diberi pengertian tentang keharaman riba(bunga bank) bagaimana lagi cara untuk meyAKINKANnya ustadz, setiap kali diberitahu maka akan membalikkan pertannyaan bahwa kamu disekolahkan dahulu juga dengan hutang di bank sebagiannya. sudah juga saya terangkan tentang riba pada orang yang tidak tahu tapi setelah mengetahuinya kemudian meninggalkannya. ibu saya belum mengerti juga. bahkan teman sekantornya yang juga guru agama tidak juga menerangkan keharaman riba(bunga bank) malah sepertinya bisa diajak kerja sama untuk mengatakan bahwa bunga bank itu boleh, asuransi halal, pajak boleh.
Kenapa ustad guru-guru agama di jaman sekarang baik guru agama di SD, SMP, SMA di daerah saya khususnya dan di wilayah kami pada umumnya tidak ada yang mau mengatakan bunga bank adalah riba yang haram, asuransi haram dan keharaman2 transaksi2 saham dll juga seperti pajak dll. Bahkan ada ustadz di desa saya yg jg guru SD anaknya keerja di Bank swasta…yang istilahnya “jualan hutang” dia ditug asi untuk mencari nasabah untuk dihutangi duwit dari bank tersebut yang jumlahnya bisa milyaran, akan tetapi bapaknya tidak ada reaksi sedih/takut dengan keadaan itu.
3. Mohon ustad penjelasannya ke email saya: nh58004@gmail.com.
terima kasih
wassalamualaikum wr.wb saya tunggu jawabannya
Ass Ustadz,saya mau tanya tentang Aqiqah,bagaimana hukumnya dan bagaimana tata cara pelaksanaanya agar sesuai dengan sunah dan apa yang harus ditinggalkan,agar aqiqah sesuai dg sunah,Mohon jawaban dikirim ke email saya.Jazakumullah.
assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
ana ada beberapa pertanyaan mengenai MASA IDDAH ISTRI…
mohon bantuannya
1. Saudari(wanita) ana ditinggal begitu saja oleh suaminya, kemudian setelah beberapa bulan terdengar kematian suaminya dari saudaranya, dan telah di khabarkan tentang kebenaran kematian suaminya tersebut.
2.kematian suaminya iru baru tgl 7 mei 2010, apakah menghitungnya dengan bulan masehi atau hijriyah?
3. Apakah diperbolehkan si wanita untuk berhaji dan ber i’tikaf untuk menghilangkan kesedihan yang di alami oleh si wanita?
4.teman ana yang lain (laki-laki) memiliki hubungan dengan Saudari(wanita), sedih karena kejadian yang bertubi-tubi dan mencurahkannya pada teman ana yang laki-laki, dan dalam keadaan teman laki-laki ana tidak mengetahui hal ini selama beberapa waktu sekitar 2 bulan sebelum mendengar kematian suami wanita tersebut, apa nasihat yang bisa kita berikan agar mereka bisa sesuai dengan ajaran ISLAM?
5. ana pernah baca “Tidak boleh menerima khitbah (lamaran) dari laki-laki lain kecuali dalam bentuk sindiran.” bisa tolong di jelaskan?
6. apakah teman laki-laki ana boleh berharap untuk melanjutkan hubungan dengan perempuan tersebut, dengan membatasi hubungan saat ini. dan memprosesnya sesuai denga ajaran ISLAM?
sekiranya antum berkenan maka ana mohon jawabannya
atas bantuannya ana ucapkan JAZAKALLAHU KHOIRON KATSIIRO