<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Keluarga</title>
	<atom:link href="http://abiubaidah.com/tanya-fiqh/desember/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abiubaidah.com</link>
	<description>Membela Agama dengan Ilmu dan Hujjah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Jul 2010 15:16:01 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
	<item>
		<title>By: hidmatyAR</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-fiqh/desember/comment-page-1/#comment-1741</link>
		<dc:creator>hidmatyAR</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Jun 2010 06:25:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=544#comment-1741</guid>
		<description>assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
ana ada beberapa pertanyaan mengenai MASA IDDAH ISTRI… 
mohon bantuannya

1. Saudari(wanita) ana  ditinggal begitu saja oleh suaminya, kemudian setelah beberapa bulan terdengar kematian suaminya dari saudaranya, dan telah di khabarkan tentang kebenaran kematian suaminya tersebut.

2.kematian suaminya iru baru tgl 7 mei 2010, apakah menghitungnya dengan bulan masehi atau hijriyah?

3. Apakah diperbolehkan si wanita untuk berhaji dan ber i’tikaf untuk menghilangkan kesedihan yang di alami oleh si wanita?

4.teman ana yang lain (laki-laki) memiliki hubungan dengan  Saudari(wanita), sedih karena kejadian yang bertubi-tubi dan mencurahkannya pada teman ana yang laki-laki, dan dalam keadaan teman laki-laki ana tidak mengetahui hal ini selama beberapa waktu sekitar 2 bulan sebelum mendengar kematian suami wanita tersebut, apa nasihat yang bisa kita berikan agar mereka bisa sesuai dengan ajaran ISLAM?

5. ana pernah baca “Tidak boleh menerima khitbah (lamaran) dari laki-laki lain kecuali dalam bentuk sindiran.” bisa tolong di jelaskan?

6. apakah teman laki-laki ana boleh berharap untuk melanjutkan hubungan dengan perempuan tersebut, dengan membatasi hubungan saat ini. dan memprosesnya sesuai denga ajaran ISLAM?

sekiranya antum berkenan maka ana mohon jawabannya

atas bantuannya ana ucapkan JAZAKALLAHU KHOIRON KATSIIRO</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh<br />
ana ada beberapa pertanyaan mengenai MASA IDDAH ISTRI…<br />
mohon bantuannya</p>
<p>1. Saudari(wanita) ana  ditinggal begitu saja oleh suaminya, kemudian setelah beberapa bulan terdengar kematian suaminya dari saudaranya, dan telah di khabarkan tentang kebenaran kematian suaminya tersebut.</p>
<p>2.kematian suaminya iru baru tgl 7 mei 2010, apakah menghitungnya dengan bulan masehi atau hijriyah?</p>
<p>3. Apakah diperbolehkan si wanita untuk berhaji dan ber i’tikaf untuk menghilangkan kesedihan yang di alami oleh si wanita?</p>
<p>4.teman ana yang lain (laki-laki) memiliki hubungan dengan  Saudari(wanita), sedih karena kejadian yang bertubi-tubi dan mencurahkannya pada teman ana yang laki-laki, dan dalam keadaan teman laki-laki ana tidak mengetahui hal ini selama beberapa waktu sekitar 2 bulan sebelum mendengar kematian suami wanita tersebut, apa nasihat yang bisa kita berikan agar mereka bisa sesuai dengan ajaran ISLAM?</p>
<p>5. ana pernah baca “Tidak boleh menerima khitbah (lamaran) dari laki-laki lain kecuali dalam bentuk sindiran.” bisa tolong di jelaskan?</p>
<p>6. apakah teman laki-laki ana boleh berharap untuk melanjutkan hubungan dengan perempuan tersebut, dengan membatasi hubungan saat ini. dan memprosesnya sesuai denga ajaran ISLAM?</p>
<p>sekiranya antum berkenan maka ana mohon jawabannya</p>
<p>atas bantuannya ana ucapkan JAZAKALLAHU KHOIRON KATSIIRO</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Prinsa Pamedar</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-fiqh/desember/comment-page-1/#comment-1706</link>
		<dc:creator>Prinsa Pamedar</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jun 2010 09:54:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=544#comment-1706</guid>
		<description>Ass Ustadz,saya mau tanya tentang Aqiqah,bagaimana hukumnya dan bagaimana tata cara pelaksanaanya agar sesuai dengan sunah dan apa yang harus ditinggalkan,agar aqiqah sesuai dg sunah,Mohon jawaban dikirim ke email saya.Jazakumullah.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ass Ustadz,saya mau tanya tentang Aqiqah,bagaimana hukumnya dan bagaimana tata cara pelaksanaanya agar sesuai dengan sunah dan apa yang harus ditinggalkan,agar aqiqah sesuai dg sunah,Mohon jawaban dikirim ke email saya.Jazakumullah.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: haribowo</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-fiqh/desember/comment-page-1/#comment-1624</link>
		<dc:creator>haribowo</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 May 2010 05:00:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=544#comment-1624</guid>
		<description>assalamualikum wr.wb.
tanya ustadz
1. ibu mertua saya seorang PNS sedangkan suaminya kerja di PT jamsostek(asuransi konvensional).  Sudah lama keduanya terlibat dengan perdebatan keharaman asuransi, sampai pada akhirnya istrinya harus memilih antara memilih bercerai atau tetap bersama dengan rejeki haramnya suami,...... Suaminya jelas-jelas tidak mau meninggalkan pekerjaannya dan tetap bersikeras. Bagaimana menurut ustadz benarkah keputusan istrinya lebih baik bercerai.
2. Pak ustadz ibu saya susah sekali untuk diberi pengertian tentang keharaman riba(bunga bank) bagaimana lagi cara untuk meyAKINKANnya ustadz, setiap kali diberitahu maka akan membalikkan pertannyaan bahwa kamu disekolahkan dahulu juga dengan hutang di bank sebagiannya. sudah juga saya terangkan tentang riba pada orang yang tidak tahu tapi setelah mengetahuinya kemudian meninggalkannya.  ibu saya belum mengerti juga. bahkan teman sekantornya yang juga guru agama tidak juga menerangkan keharaman riba(bunga bank) malah sepertinya bisa diajak kerja sama untuk mengatakan bahwa bunga bank itu boleh, asuransi halal, pajak boleh.
Kenapa ustad guru-guru agama di jaman sekarang baik guru agama di SD, SMP, SMA di daerah saya khususnya dan di wilayah kami pada umumnya tidak ada yang mau mengatakan bunga bank adalah riba yang haram, asuransi haram dan keharaman2 transaksi2 saham dll juga seperti pajak dll. Bahkan ada ustadz di desa saya yg jg guru SD anaknya keerja di Bank swasta...yang istilahnya &quot;jualan hutang&quot; dia ditug asi untuk mencari nasabah untuk dihutangi duwit dari bank tersebut yang jumlahnya bisa milyaran,  akan tetapi bapaknya tidak ada reaksi sedih/takut dengan keadaan itu.
3. Mohon ustad penjelasannya ke email saya: nh58004@gmail.com.
terima kasih 
wassalamualaikum wr.wb saya tunggu jawabannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualikum wr.wb.<br />
tanya ustadz<br />
1. ibu mertua saya seorang PNS sedangkan suaminya kerja di PT jamsostek(asuransi konvensional).  Sudah lama keduanya terlibat dengan perdebatan keharaman asuransi, sampai pada akhirnya istrinya harus memilih antara memilih bercerai atau tetap bersama dengan rejeki haramnya suami,&#8230;&#8230; Suaminya jelas-jelas tidak mau meninggalkan pekerjaannya dan tetap bersikeras. Bagaimana menurut ustadz benarkah keputusan istrinya lebih baik bercerai.<br />
2. Pak ustadz ibu saya susah sekali untuk diberi pengertian tentang keharaman riba(bunga bank) bagaimana lagi cara untuk meyAKINKANnya ustadz, setiap kali diberitahu maka akan membalikkan pertannyaan bahwa kamu disekolahkan dahulu juga dengan hutang di bank sebagiannya. sudah juga saya terangkan tentang riba pada orang yang tidak tahu tapi setelah mengetahuinya kemudian meninggalkannya.  ibu saya belum mengerti juga. bahkan teman sekantornya yang juga guru agama tidak juga menerangkan keharaman riba(bunga bank) malah sepertinya bisa diajak kerja sama untuk mengatakan bahwa bunga bank itu boleh, asuransi halal, pajak boleh.<br />
Kenapa ustad guru-guru agama di jaman sekarang baik guru agama di SD, SMP, SMA di daerah saya khususnya dan di wilayah kami pada umumnya tidak ada yang mau mengatakan bunga bank adalah riba yang haram, asuransi haram dan keharaman2 transaksi2 saham dll juga seperti pajak dll. Bahkan ada ustadz di desa saya yg jg guru SD anaknya keerja di Bank swasta&#8230;yang istilahnya &#8220;jualan hutang&#8221; dia ditug asi untuk mencari nasabah untuk dihutangi duwit dari bank tersebut yang jumlahnya bisa milyaran,  akan tetapi bapaknya tidak ada reaksi sedih/takut dengan keadaan itu.<br />
3. Mohon ustad penjelasannya ke email saya: <a href="mailto:nh58004@gmail.com">nh58004@gmail.com</a>.<br />
terima kasih<br />
wassalamualaikum wr.wb saya tunggu jawabannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abu abdillaah</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-fiqh/desember/comment-page-1/#comment-1421</link>
		<dc:creator>abu abdillaah</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 May 2010 08:29:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=544#comment-1421</guid>
		<description>Assalaamu&#039;alaykum...
Ustadz, ana mau bertanya mengenai suatu masalah. Ana mohon jawabannya, karena pentingnya masalah ini.

Permasalahannya temen ana dipaksa mengatakan talak kepada istrinya karena paksaan dan tekanan dari ibunya,namun bukan karena alasan yang syar&#039;i,kemudian diapun mengatakan talak kepada istrinya dengan keadaan paksaan dan tekanan dari ibunya tersebut,namun tanpa dilandasi keyakinan dalam hatinya. Bagaimana hukumnya ustadz, apakah talak tersebut sah hukumnya dan telah jatuh hukum talak kepada istrinya. Mohon penjelasannya ustadz, dan ana minta penjelasan hujjah atau dalil yang rajih. Jazzakallohu khairo.

Mohon jawaban dikirim juga ke email ana ustadz abuabdillaah15@yahoo.com</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalaamu&#8217;alaykum&#8230;<br />
Ustadz, ana mau bertanya mengenai suatu masalah. Ana mohon jawabannya, karena pentingnya masalah ini.</p>
<p>Permasalahannya temen ana dipaksa mengatakan talak kepada istrinya karena paksaan dan tekanan dari ibunya,namun bukan karena alasan yang syar&#8217;i,kemudian diapun mengatakan talak kepada istrinya dengan keadaan paksaan dan tekanan dari ibunya tersebut,namun tanpa dilandasi keyakinan dalam hatinya. Bagaimana hukumnya ustadz, apakah talak tersebut sah hukumnya dan telah jatuh hukum talak kepada istrinya. Mohon penjelasannya ustadz, dan ana minta penjelasan hujjah atau dalil yang rajih. Jazzakallohu khairo.</p>
<p>Mohon jawaban dikirim juga ke email ana ustadz <a href="mailto:abuabdillaah15@yahoo.com">abuabdillaah15@yahoo.com</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Hamba Allah</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-fiqh/desember/comment-page-1/#comment-1384</link>
		<dc:creator>Hamba Allah</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Apr 2010 05:07:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=544#comment-1384</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum,

Alhamdulillah,
Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya.

Dan juga semoga Ustadz sekeluarga senantiasa dalam perlindungan Allah Ta&#039;ala.

Ana dapat amanah dari seorang teman (orang awam) untuk bertanyakan soalan yang dibawah ini.....

Apakah berdosa saya meminta perceraian dari bekas suami atas alasan suami telah pisahkan tempat tidur selama 5thn. Bekas suami beri jawapan nak temankan anak2 tido, pernah juga suami tidak memberi nafkah selama 9 bln dan diantara kami jarang berkuminasi. Ibu menyalahkan kerana saya kurang sabar atas sikap bekas suami.

Jazakumullahu khairon katsiran atas jawabannya...Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan dan pahala.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum,</p>
<p>Alhamdulillah,<br />
Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya.</p>
<p>Dan juga semoga Ustadz sekeluarga senantiasa dalam perlindungan Allah Ta&#8217;ala.</p>
<p>Ana dapat amanah dari seorang teman (orang awam) untuk bertanyakan soalan yang dibawah ini&#8230;..</p>
<p>Apakah berdosa saya meminta perceraian dari bekas suami atas alasan suami telah pisahkan tempat tidur selama 5thn. Bekas suami beri jawapan nak temankan anak2 tido, pernah juga suami tidak memberi nafkah selama 9 bln dan diantara kami jarang berkuminasi. Ibu menyalahkan kerana saya kurang sabar atas sikap bekas suami.</p>
<p>Jazakumullahu khairon katsiran atas jawabannya&#8230;Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan dan pahala.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Yudha Alfiani</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-fiqh/desember/comment-page-1/#comment-1184</link>
		<dc:creator>Yudha Alfiani</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Apr 2010 14:07:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=544#comment-1184</guid>
		<description>Assalamu&#039;alikum ustadz,ana mau nanya,sekaran di yogya lagi tren metode menghafal quran dengan cara menggambarnya perayat,kelebihan metode ini,kita menghafalnya sekaligus tau artinya,kita bisa menghafal mundur dari ayat terakhir,dan kita bisa tau ayat berapa dan surah apa bila dibacakan potongan ayatnya, caranya dengan menggambar arti dari ayat al quran itu,dengan catatan mahluk hidup tdk digambar,Sifat Allah tidak digambar,dan surga neraka jg tidak digambar, bagimana hukumnya ini ustadz?Jazakallahu Khairan Ya Ustadz</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alikum ustadz,ana mau nanya,sekaran di yogya lagi tren metode menghafal quran dengan cara menggambarnya perayat,kelebihan metode ini,kita menghafalnya sekaligus tau artinya,kita bisa menghafal mundur dari ayat terakhir,dan kita bisa tau ayat berapa dan surah apa bila dibacakan potongan ayatnya, caranya dengan menggambar arti dari ayat al quran itu,dengan catatan mahluk hidup tdk digambar,Sifat Allah tidak digambar,dan surga neraka jg tidak digambar, bagimana hukumnya ini ustadz?Jazakallahu Khairan Ya Ustadz</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rifky</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-fiqh/desember/comment-page-1/#comment-1137</link>
		<dc:creator>rifky</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Mar 2010 09:56:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=544#comment-1137</guid>
		<description>assalamu&#039;alaikum pak ustadz,  alhamdulillah saya masih mempunyai orangtua, dan keluarga saya termasuk keluaraga yang berkecukupan, kami tinggal menempati rumah bude saya, soalnya kami belum punya rumah yang membuat saya bingung ialah ibu saya mempunyai tabungan dan beliau ingin naek haji, dan insyaallah tabungan beliau cukup untuk menunaikannya. pernah saya mendengar kalau istri yang pergi haji tanpa disertai seorang muhrimnya maka tidak wajib baginya atas haji. maka pandangan saya kepada ayah saya sebagai muhrimnya, namun ayah saya belum ada keinginan untuk pergi haji karena keinginannya untuk mempunyai rumah belum tercapai.. dan sebenarnya saya ingin orang tua saya naek haji berdua tapi pada akhirnya saya tdk bisa membujuk ayah saya, dan ibu meminta saya untuk menemani beliau naek haji, lalu yang saya tanyakan :
1. apakah saya harus menuruti permintaan ibu? 
2. apa menurut ustadz yang dapat saya lakukan agar tidak mengecewakan keduanya?

alhamdulillah jaza kumullohu katsiron</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaikum pak ustadz,  alhamdulillah saya masih mempunyai orangtua, dan keluarga saya termasuk keluaraga yang berkecukupan, kami tinggal menempati rumah bude saya, soalnya kami belum punya rumah yang membuat saya bingung ialah ibu saya mempunyai tabungan dan beliau ingin naek haji, dan insyaallah tabungan beliau cukup untuk menunaikannya. pernah saya mendengar kalau istri yang pergi haji tanpa disertai seorang muhrimnya maka tidak wajib baginya atas haji. maka pandangan saya kepada ayah saya sebagai muhrimnya, namun ayah saya belum ada keinginan untuk pergi haji karena keinginannya untuk mempunyai rumah belum tercapai.. dan sebenarnya saya ingin orang tua saya naek haji berdua tapi pada akhirnya saya tdk bisa membujuk ayah saya, dan ibu meminta saya untuk menemani beliau naek haji, lalu yang saya tanyakan :<br />
1. apakah saya harus menuruti permintaan ibu?<br />
2. apa menurut ustadz yang dapat saya lakukan agar tidak mengecewakan keduanya?</p>
<p>alhamdulillah jaza kumullohu katsiron</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rifky</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-fiqh/desember/comment-page-1/#comment-1136</link>
		<dc:creator>rifky</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Mar 2010 09:56:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=544#comment-1136</guid>
		<description>assalamu&#039;alaikum pak ustadz,  alhamdulillah saya masih mempunyai orangtua, dan keluarga saya termasuk keluaraga yang berkecukupan, kami tinggal menempati rumah bude saya, soalnya kami belum punya rumah yang membuat saya bingung ialah ibu saya mempunyai tabungan dan beliau ingin naek haji, dan insyaallah tabungan beliau cukup untuk menunaikannya. pernah saya mendengar kalau istri yang pergi haji tanpa disertai seorang muhrimnya maka tidak wajib baginya atas haji. maka pandangan saya kepada ayah saya sebagai muhrimnya, namun ayah saya belum ada keinginan untuk pergi haji karena keinginannya untuk mempunyai rumah belum tercapai.. dan sebenarnya saya ingin orang tua saya naek haji berdua tapi pada akhirnya saya tdk bisa membujuk ayah saya, dan ibu meminta saya untuk menemani beliau naek haji, lalu yang saya tanyakan :
1. apakah saya harus menuruti permintaan ibu? 
2. apa menurut ustadz yang dapat saya lakukan agar tidak mengecewakan keduanya?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaikum pak ustadz,  alhamdulillah saya masih mempunyai orangtua, dan keluarga saya termasuk keluaraga yang berkecukupan, kami tinggal menempati rumah bude saya, soalnya kami belum punya rumah yang membuat saya bingung ialah ibu saya mempunyai tabungan dan beliau ingin naek haji, dan insyaallah tabungan beliau cukup untuk menunaikannya. pernah saya mendengar kalau istri yang pergi haji tanpa disertai seorang muhrimnya maka tidak wajib baginya atas haji. maka pandangan saya kepada ayah saya sebagai muhrimnya, namun ayah saya belum ada keinginan untuk pergi haji karena keinginannya untuk mempunyai rumah belum tercapai.. dan sebenarnya saya ingin orang tua saya naek haji berdua tapi pada akhirnya saya tdk bisa membujuk ayah saya, dan ibu meminta saya untuk menemani beliau naek haji, lalu yang saya tanyakan :<br />
1. apakah saya harus menuruti permintaan ibu?<br />
2. apa menurut ustadz yang dapat saya lakukan agar tidak mengecewakan keduanya?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: anton abu usamah</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-fiqh/desember/comment-page-1/#comment-1077</link>
		<dc:creator>anton abu usamah</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 2010 03:54:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=544#comment-1077</guid>
		<description>bolehkah kita mengusir keluarga yang tidak menurut kepada jalan Allah..apa hukumnya untuk kita ? jazakalloh atas jawabannya ust</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bolehkah kita mengusir keluarga yang tidak menurut kepada jalan Allah..apa hukumnya untuk kita ? jazakalloh atas jawabannya ust</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Irfan Ari Bin Imamsuri</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-fiqh/desember/comment-page-1/#comment-945</link>
		<dc:creator>Irfan Ari Bin Imamsuri</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Feb 2010 20:05:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=544#comment-945</guid>
		<description>Assalaamu&#039;alaikumwarohmatullohiwabarookatuh...

Saya bekerja disaudi arabia disebuah perusahaan A agen alat berat yg dimiliki oleh orang muslim warga saudi arabia tulen ( mudah2an ALLOH Subhanahuwata&#039;ala selalu menjaga pemilik perusahaan A dan merahmatinya ), hukum dasarnya perusahaan A ini adalah jual beli. Didalam perusahaan ini ada beberapa divisi, diantaranya divisi penjualan utk alat berat, divisi penjualan komponen/suku cadang, divisi perawatan perbaikan dan dukungan utk penjualan, suku cadang, semuanya saling berkait. Saya bekerja sebagai teknisi dukungan penjualan, perawatan dan perbaikan. Di beberapa bagian perusahaan A ini juga memperkerjakan orang non muslim yg dimanfaatkan profesionalismenya, sementara tdk begitu paham mengetahui halal dan haram. Pada saat perusahaan saya mendapatkan pekerjaan dr pelanggan utk memperbaiki sebuah mesin, bagian management atas ( oknum non muslim ) dalam lingkup divisi saya terkadang ada yg melakukan tindakan penipuan/kecurangan terhadap pelanggan, ketika saya bergabung/masuk kerja di perusahaan A ini saya menandatangani perjanjian, diantaranya jam kerja 8 jam perhari, gaji tiap bulan, tunjangan perumahan, tunjangan telp utk urusan kerjaan, tunjangan jabatan, dan overtime. Selama ini, Alhamdulillah dan  InsyaALLOH saya bisa melakukan kewajiban saya terhdp perusahaan A dan perusahaan A memberikan hak hak saya sepenuhnya yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap saya, yang saya pertanyakan adalah : 
1. Bolehkah seseorang yg mengetahui hal ini memvonis/menghakimi bahwa perusahaan A ini haram, sedang hukum dasarnya perusahaan A ini jual beli.
2. Halalkah penghasilan yg saya terima, dengan saya tidak melakukan hal penipuan/kecurangan terhadap pelanggan perusahaan A, sedangkan saya menolak keras dan tidak melakukan perbuatan penipuan tersebut, 
mohon penjelasannya...
sukron,
Wassalaamu&#039;alaikumwarohmatulohiwabarokatuh....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalaamu&#8217;alaikumwarohmatullohiwabarookatuh&#8230;</p>
<p>Saya bekerja disaudi arabia disebuah perusahaan A agen alat berat yg dimiliki oleh orang muslim warga saudi arabia tulen ( mudah2an ALLOH Subhanahuwata&#8217;ala selalu menjaga pemilik perusahaan A dan merahmatinya ), hukum dasarnya perusahaan A ini adalah jual beli. Didalam perusahaan ini ada beberapa divisi, diantaranya divisi penjualan utk alat berat, divisi penjualan komponen/suku cadang, divisi perawatan perbaikan dan dukungan utk penjualan, suku cadang, semuanya saling berkait. Saya bekerja sebagai teknisi dukungan penjualan, perawatan dan perbaikan. Di beberapa bagian perusahaan A ini juga memperkerjakan orang non muslim yg dimanfaatkan profesionalismenya, sementara tdk begitu paham mengetahui halal dan haram. Pada saat perusahaan saya mendapatkan pekerjaan dr pelanggan utk memperbaiki sebuah mesin, bagian management atas ( oknum non muslim ) dalam lingkup divisi saya terkadang ada yg melakukan tindakan penipuan/kecurangan terhadap pelanggan, ketika saya bergabung/masuk kerja di perusahaan A ini saya menandatangani perjanjian, diantaranya jam kerja 8 jam perhari, gaji tiap bulan, tunjangan perumahan, tunjangan telp utk urusan kerjaan, tunjangan jabatan, dan overtime. Selama ini, Alhamdulillah dan  InsyaALLOH saya bisa melakukan kewajiban saya terhdp perusahaan A dan perusahaan A memberikan hak hak saya sepenuhnya yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap saya, yang saya pertanyakan adalah :<br />
1. Bolehkah seseorang yg mengetahui hal ini memvonis/menghakimi bahwa perusahaan A ini haram, sedang hukum dasarnya perusahaan A ini jual beli.<br />
2. Halalkah penghasilan yg saya terima, dengan saya tidak melakukan hal penipuan/kecurangan terhadap pelanggan perusahaan A, sedangkan saya menolak keras dan tidak melakukan perbuatan penipuan tersebut,<br />
mohon penjelasannya&#8230;<br />
sukron,<br />
Wassalaamu&#8217;alaikumwarohmatulohiwabarokatuh&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
