Skip to content


Tanya Fiqh

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته


إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه وأتباعه بإحسان إلى يوم الدين.

Pembaca (semoga Allah senantiasa memberi rahmat dan bimbingan kepada kita semua), apabila Anda ingin menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan permasalahan fiqh (hukum-hukum syariat Islam amaliah), dapat disampaikan dengan menuliskannya di room komentar di bawah ini.

Insya Allah, pertanyaan-pertanyaan yang masuk, akan dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi. Kami memohon maaf apabila mungkin di antara pertanyaan pembaca tidak dapat segera dijawab karena adanya kesibukan, keterbatasan waktu, dan berbagai hal yang lain. Kita berdoa kepada Allah semoga memudahkan segala urusan kita. آمين

و السلام عليكم و رحمة الله و بركاته


149 Responses

Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.

  1. Sunarsih says

    Ass.wr.wb, ustad yg ana hormati, bgmn hkmnya seorang akhwat yg bkrj merawat org lumpuh, sdgkn yg dirwt seorg laki2?
    Jazakumulloh khoiron katsir.

  2. Muhaimin says

    Ustadz, di masjid kampung ana, tiap rokaat ke-3 sholat maghrib, imamnya selalu membaca do’a dan diamini oleh semua makmum. Hal ini sudah berlangsung lebih dari 15 tahunan. Kalo ditanyakan, katanya doa untuk tolak balak. Ana sudah memberi tahu dengan baik-baik namun tetap ditolak karena do’a itu pernah diajarkan oleh pak kyai-nya yang sekarang sudah meninggal.
    ana jadi ga semangat jamaah di masjid kampung dan lebih memilih ke tempat yang agak jauh yang sholat jamaahnya lebih mengikuti sunnah.
    benarkah tindakan ana kalo ana lebih memilih masjid yang di luar kampung?

  3. pramono says

    Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    Ustadz ana mau tanya bagaimana hukum shalat jumat ketika di dalam masjid sudah penuh,kita ikut shalat di serambi dan keadaan pintu dan jendela di tutup,kita hanya mendengarkan suara imam lewat spiker saja.dan perbedaan Ulama’ masalah ini.
    Jazakallohu khoir ustadz atas jawabannya.

  4. Amin Budi Hartanto says

    Bismillah,
    Ustadz Abu Ubaidah,

    Ana mau menanyakan perihal dokter wanita.

    1. Apakah diperbolehkan dokter wanita menerima pasien laki2 yg bukan mahram? Apakah diperbolehkan ikhtilat dalam hal ini? Apa batasan diperbolehkan/ dilarangnya?

    2. Untuk diketahui, pada waktu pelantikan dokter, dokter disumpah utk menolong org tanpa membedakan laki2 atau wanita. Apakah sumpah tsb. berlaku walaupun dokter tidak melafazkan? Apakah diperbolehkan membatasi hanya pasien wanita saja? Bagaimana apabila ada laki2 sebagai pasien datang utk berobat? Apakah ditolak atau tetap diterima?

    3. Apabila mereka bkerja di dinas (tidak berhadapan dengan pasien) apakah diperbolehkan ikhtilat dalam hal ini? Bagaimana menjawab pertanyaan: “kenapa dokter wanita ga boleh ikhtilat?, kaum laki-laki saja bekerja di kantor ikhtilat dengan wanita lain.”

    Terakhir, adakah fatwa ulama mengenai hal ini.

    Jazakumulloh khoiron.

  5. abu royyan says

    assalamualaikum. afwan ustad, apakah ada larangan bagi seorang muslim untuk memandikan dan mengantarkan jenazah orang kafir? lalu apakah ada dalil yang menerangkan tentang mengurut perut jenazah ketika dimandikan? jazakalloh khoiron.

  6. bowok says

    Assalamualaykum,
    ustadz ana bekerja di sebuah operator perusahaan minyak asing milik Amerika. perusahaan ini menjadi operator bagi negara Indonesia dalam mengambil minyak di daerah2 di Indonesia ini dengan system bagi hasil.
    Ana bekerja mengelola project-project di dalamnya ( bagian engineering ) . saya bisa mengerjakan sholat wajib 5 waktu dan sholat jumat juga dalam pekerjaan saya. Di lihat dari perusahaan tersebut adalah milik Amerika walaupun yang menggaji kami adalah negara Indonesia. Halalkah penghasilan2 yang saya peroleh ? apakah hukumnya bekerja untuk kepentingan kafir? syukron.

  7. Abu Ubaidah says

    Akhi Bowok, semoga Allah menjaga anda.
    Bekerja pada orang kafir hukumnya boleh dengan syarat:
    1. Tidak ada kehinaan bagi kita.
    2. Kita bisa melakukan syiar agama kita, tidak dilarang
    3. Pekerjaan kita adalah halal
    4. Tidak loyak pada agama mereka.
    Kalau memang pekerjaan antum memenuhi empat syarat ini saya harap hukumnya boleh dan gajinya halal, karena ini adalah urusan dunia. Wallahu A’lam.

  8. Abu Ubaidah says

    Akhi Abu Royyan, semoga Allah memberkati anda.
    1. Boleh memandikan dan menguburkan mayit kafir, tetapi tidak boleh mendoakan kebaikan untuknya, berdasarkan hadits Ali tatkala Abu Thalib meninggal dunia, maka Nabi berkata padanya: Pergi dan kuburkanlah ia.
    2. Tidak ada dalilnya, itu hanya keterangan sebagian ahli fiqih untuk membersihkan sisa kotoran yang masih di perut mayit. Namun hal itu seperlunya saja dengan lembut tidak perlu keras dan berlebihan.

  9. Abu Ubaidah says

    Akhi Amin, semoga Allah memberkati anda.
    Pada asalnya tidak boleh ikhtilath di tempat kerja. Dan tidak boleh dokter memeriksa lawan jenis kecuali dlm kondisi dharurat. Demikian fatwa ulama seperti Syaikh bin Baz dll.

  10. Abu Ubaidah says

    Akhi Pramono, semoga Allah menjaga anda.
    Kalau memang keadaanya seperti yang anda sebutkan yaitu penuh, maka insyallah tidak mengapa karena shof masih bersambung, tidak disyaratkan harus lihat imam sholat. Wallahu A’lam.

  11. Abu Ubaidah says

    Akhi Muhaimin, semoga Allah menjaga anda. Kalau memang keadaannya seperti itu, maka tindakan antum sudah benar, dengan tetap sebisa mungkin untuk menasehati mereka dengan cara yang lembut dan hikmah.

  12. Abu Ubaidah says

    Ukhti Sunarsih, menurut kami itu termasuk fitnah yang hendaknya dijauhi, karena biasanya ada larangan2 agama seperti bersentuhan, bersepi-sepi dll.

  13. Abu Salwa says

    Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh Ustadz,

    Ana mendapat pertanyaan dari salah satu anggota keluarga ana tentang jika terjadinya berbenturan waktu antara puasa arafah dengan pelaksanaan Sholat Ied di negeri kita ini, karena yang ana pahami bahwasanya untuk puasa arafah terkait dengan Wukufnya haji di Arafah. Bagaimana jika ternyata hari Wukuf Arafah tersebut bertepatan dengan keputusan pemerintah melaksanakan Sholat Iedul Adha pada hari itu (jika pemerintah memakai system perhitungan sendiri), apakah kita tetap berpuasa dan ikut sholat Iedul Adha atau bagaimana ?
    Mohon bantuan ustad untuk menjawab pertanyaan tersebut.

    Syukron wa jazakallohu khoyron katsiro.

  14. Asep Syukri says

    Sorang suami meninggalkan istri lebih dari 6 bulan,dengan tdk menafkahinya.Kemuadian si suami ingin kembali untuk bersama lagi,sementara si istri sudah tidak mau lagi untuk hidup bersama lagi dengannya.
    Pertanyaannya :
    1. Apakah sudah jatuh tholak dengan sendirinya atau belum karena si suami sudah lbh dari 6 bulan tdk menafkahinya ?
    2. Boleh tidak bagi si istri untuk menggugat cerai ?
    3. Sikap apa yang harus diambil oleh seorang alim untuk memutuskan perkara ini ?
    4. dan apabila kembali lagi,apakah harus akad kembali ?

  15. Slamet says

    Assalamu’alaikum
    ustadz saya mau tanya apa boleh melakukan puasa sunnah sedangkan seseorang itu masih punya tanggungan puasa ramadhan?
    jazakalloh atas jawabannya

  16. Abu Ubaidah says

    Ukhti Sunarsih, saya memandang hal tersebut termasuk fitnah yang hendaknya dijauhi, karena membawa beberapa penyimpangan seperti bersentuhan, bersepi-sepi dll. Wallahu A’lam.

  17. Abu Ubaidah says

    Akhi Slamet, Wasslamu alaikum. Pendapat yang kuat adalah boleh kecuali puasa syawal, maka untuk mendapatkan keutamaannya maka dia harus terlebih dahulu melunasi tanggungannya sebagaimana dhohir hadits tentang puasa syawal.

  18. Abu Ubaidah says

    Akhi Asep askari, semoga Allah menambahkan ilmu baginya.
    1. Perbuatan suami tersebut adalah suatu kedhaliman kepda istri dan lari dari tanggung jawab. Namun kalau suami atau hakim tidak menceraikan maka belum cerai penikahan mereka.
    2. Boleh kalau dipandang itu adalah yang terbaik (karena itu udzur syar’i), namun jangan tergesa-gesa, perlu dipikir matang-matang terlebih dahulu, karena kadang memaafkan lebih baik.
    3. Hendaknya dia melihat mana yang lebih membawa masalahat bagi keduanya.
    4. Kalau kita katakan mereka tidak cerai, kenapa harus akad baru lagi?! Wallahu A’lam.
    3.

  19. Abu Ubaidah says

    Akhi Abu Salwa, waslamu alaikum. Menurut pendapat yang kuat bahwa hari arofah (9 dzulhijjah) dan idhul adha sama seperti idhul fithri, mengikuti keputusan pemerintah negeri masing-masing, tidak berkaitan dengan wukuf di arofah. Jadi, ana sarankan antu mengikuti keputusan Depag tentang hari halnya tanggal 9 dzulhijjah (arofah) dan idhul adha. Demikian fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Majmu Fatawanya. Wallahu A’lam.

  20. Abu Ubaidah says

    Akhi Aditiya, tidak ada kewajiban infak baginya kecuali kalau dia mau berbuat baik (sedekah sunnah) maka itu sangat bagus.

  21. Abu Ubaidah says

    Akhi Abu Hayah, pertanyaan antum perlu dipikirkan secara serius, wallahu a’lam, sebaiknya antum tanyakan kpd ustadz lainnya. Barokallahu fik.

  22. Abu Ubaidah says

    Akhi Abu Anas, afwan ana masih belum paham bener pertanyaan antum, bisa dijelaskan dalil sifat yang antum sebutkan “menjadikan punggung tangan menghadap langit” di kitab apa?. Setahu ana tidak ada bedanya dengan cara mengangkat tangan dlm do’a lainnya hanya saja lebih diangkat tangannya. Wallahu A’lam.

  23. Abu Najia says

    Assalamualaikum warahmatulloh wabarokatuh
    ustadz, yang dirahmati Alloh subhanahuwata’ala.
    …seorang wanita yang dicumbui oleh suaminya kemudian dia mengeluarkan cairan, bahkan sampai orgasme, tapi kemaluan mereka tidak bersentuhan, apakah si istri wajib mandi janabah?

  24. muhammad ibrohim says

    ustad…bagaimana hukumnya jika panitia penyebelihan hewan kurban mendapat kan bagian yang dikhususkan ?misal daging 1 kg di bagikan ke kemasyarakat tapi panitianya mendapatkan 2 kg.1 dri pembagian dan1 kg lagi dri krna jadi panitia?

  25. abu faqih says

    Assalamu’alaikum …
    Apabila seorang tukang, mendapat tawaran proyek atau pekerjaan (memasang instalasi arde) di sebuah gereja, apakah diperbolehkan?
    jazakallah khairan

  26. Abu Ubaidah says

    Akhi Abu Najiya, kalau memang istri mengeluarkan mani maka dia wajib mandi sekalipun tidak jima’. Dan apabila jima’ maka wajib mandi sekalipun tidak keluar mani. Wallahu A’lam.

  27. ummu rama says

    assalaamu’alaikum,
    ust mohon penjelasan mengenai pembagian warisan sbb: ayah saya wafat dan meninggalkan ahli waris seorang anak laki2, 4 orang anak perempuan dan seorang cucu laki2 dari saudara laki2 kami yang sebelumnya sudah wafat . berapa bagian masing2 ahli waris? apakah dalam hal ini kedudukan cucu laki2 menggantikan kedudukan ayahnya yang sudah meninggal?jazaakumullahkhoiron

  28. Abu Ubaidah says

    Abu Faqih, kerjaan tersebut tidak boleh karena termasuk bentuk tolong menolong dalam dosa dan kejelekan. Wallahu A’lam.

  29. Abu Ubaidah says

    Muhamad Ibrohim, insyallah itu tidak apa2 secara tinjaun hukum agama, hanya saja mungkin yang perlu ditinjau apakah hal itu tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat ataukah tidak?

  30. Ahmad says

    Assalaamu’alaikum
    Bagaimana hukum bisnis saham di BEJ dg produk yg halal?

  31. fitri says

    utadz apa hukumnya oprasi selaput dara?

  32. ibnu putra says

    Assalamu’alaikum Ustadz.
    Ana mohon penjelasan Ustadz mengenai shalat berjamaah di masjid yang jarak antar shafnya yang terlalu dekat sehingga kaki makmum di shaf depan mengenai kepala makmum di shaf belakang ketika sujud?
    Jazakumulloh khoiron

  33. Abu Ubaidah says

    Akhi Ahmad, jual beli saham ada tiga macam:
    1. Jika produknya murni halal, maka boleh
    2. Jika produknya haram, maka haram
    3. Jika produknya campur antara halal dan haram, maka haram juga, minimal ini adalah syubhat. Wallahu A’lam.

  34. Abu Ubaidah says

    Ukhti Fitri, operasi selaput dara diperselisihkan ulama hukumnya, tetapi yang kuat menurut kami dilihat sebabnya terlebih dahulu, kalau sebabnya adalah kecelakan biasa di luar kemauan kita maka boleh, tetapi kalau karena sebab zina maka tidak boleh. Wallahu A’lam.

  35. Abu Ubaidah says

    Akhi Ibnu Putra, jarak antara shof hendaknya cukup untuk sujud bahkan lebih sedikit, tidak terlalu dekat dan tidak terlalu jauh. Wallahu A’lam.

  36. Saudah says

    Assalamuàlaikum, ustadz kemarin ana mengalami junub pas sedang haidh, kmdian setelah suci dari haidh ana mandi wajib dgn niat suci dari haidh sehingga bisa segera sholat fardhu pada waktu itu, ana lupa bhwa ana juga junub, pertanyaan ana:

    1. Apakah sah mandi wajib yang ana lakukan hanya dgn niat suci dr haidh?

    2.jika tidak sah apakah ana hrus mengqodho sholat2 fardhu yg ana lakukan stelah mandi tsbt? Karena setelah melakukan sholat2 fardhu tsb, ana juga telah dicampuri oleh zauj yg stlh itu mndi junub kembali, keesokan harinya baru teringat kalau mandi wajib yg ana lakukan stlh suci dari haidh tidak ana niatkn skligus dg mandi junub yg ana alami pas haidh.

    Mohon jawabannya ustad, jazaakumullah khoiron. Syukron katsiiro

  37. Abu Ubaidah says

    Ukhti yang mulia, Suadah, semoga Allah menambahkan ilmu bagi anda.
    Mandi junub ketika tengah haidh hukumnya sunnah tidak sampai wajib, karena hanya untuk kebersihan saja, bukan menjadikan sucinya seorang wanita. Maka apa yang anda lakukan yaitu mandi setelah suci dengan niat mandi suci dari haidh itu sah dan sudah mencukupi. Jadi, gak perlu risau dengan sholat anda, gak perlu diqodho’ lagi. Wallahu A’lam.

  38. ummu rama says

    assalaamu’alaikum,
    ust, tanggal 24 November 2009 yang lalu saya mengajukan pertanyaan mengenai warisan di forum ini namun belum ada tanggapan dari ustadz. mengingat pentingnya masalah tersebut, saya mohon jawaban ust.jazaakallah khoiron

  39. abi ubaidah says

    Wassalam. Ukhti Ummu rama, afwan masalah warisan saya mengetahui kadar diri saya. Sebaiknya ukthi tanyakan ke http://www.ahmadsabiq.com. Dan untuk admin, tolong ditutup pertanyaan soal warisan. Syukron.

  40. supriman says

    Bismillahirrahmanirrahiim,

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
    Ana mo menanyakan beberapa hal:
    1. Kapankah seorang bayi yg baru lahir di-Adzan kan dan Iqamat?
    2. Bagaimana perihal Tahniq kpd bayi, apakah harus dengan Qurma atao bisa yg lain?
    3. Kapankah seorang bayi diberikan nama padanya? Pada hari ke-7(Aqiqah) atau pada saat lahir dan dilakukan tahniq? (Karena untuk mengurus administrasi seperti Akte Kelahiran sang bayi, maka bayi tsb harus diberi nama paling lama 2 hari setelah lahir. Bagaimana kita menghadapi kondisi ini? )
    4. Aqiqah pada bayi laki2 akan tetapi kami (selaku orang tua) hanya mampu menyembelih 1 ekor kambing, bagaimana aqiqah kami? Bisa dilanjutkan ataukah ditangguhkan hingga mampu menyembelih 2 ekor kambing?

    Atas waktu dan jawabanya saya ucapkan Jazakallahu Khairan.

  41. Ibnu Shalih says

    Assalaamu’alaykum. ustadz, ana ingin tanya,
    antum pasti tahulah kaidah ini:
    جعل سبب ما ليس بسبب شرك أصغر
    1.Apakah kaidah diatas itu benar?
    2. Kalau benar maka sependek pengetahuan ana, setiap kaidah itu dibangun diatas dalil maka manakah dalil atas kaidah diatas? baiklah…kalau tidak ada dalil secara langsung tapi apa argumentasi yang mendasari munculnya kaidah diatas? Dan dimanakah segi syiriknya?
    3. Siapakah ‘ulama sebelum syaikh Al-’Utsaimin yang pernah menjelaskan kaidah ini?

    Sekian ustdaz, semoga pertanyaan ana jelas…dan semoga antum diberi kemudahan oleh Rabbunaa (yang DzatNya berada diatas ‘Arsy dan IlmuNya meliputi MakhlukNya) untuk menjawabnya…

  42. Abu dea says

    Bismillah…Assalamualaykum! Y…ustadz ana mau tanya tentang Hukum memakai pakaian berwarna kuning,orange/jingga karna warna ini adalah warna seragam kerja dipertambangan batubara.ustadz kami dgn pakaian seragam ini juga menunaikan sholat! Yg ana mau tanya benarkah warna orange itu haram dipakai.atas perhatian ustadz dan fatwanya ana sangat harapkan. Wasalam abudea

  43. abu abdillah says

    assalammu`alaykum … semoga allah memberikan ustaz kekuatan dan kesehatn untuk terus berdakwah , disini ana ingin bertanya tentang kaedah ushul fiqh , tentang apabila terjadinya percampuran harta antara yang halal dan yang haram , sebab ana membaca ada kaedah ushul fiqh yang menyatakan Apabila berkumpul perkara yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan (dikira) yang haram”. , saya ingin meminta penjelasan kpd ustaz tentang kaedah ini, dan solusi bagaimana jalan keluar yang harus diambil , apakah harta yang bercampur antara yang halal dan yang haram itu harus dilupuskan berdasarkan kaedah ushul fiqh tadi ?? jazakallahu khayral jazaa.

  44. fickar says

    assalamu’alaikum ustadz,,saya ingin bertanya, apakah air bekas bersuci dari kencing yang mengalir dari kemaluan ke pakaian atau badan itu najis ustadz ?,,syukron

  45. imam hanafi says

    ust. gimana hukumnya menggunakan sinyal wifi yang nggak dikunci oleh pemiliknya..? sayapun tidak tau siapa yang punya. jazakallohu khoira atas jawabanya.

  46. Ghozi says

    Assalamualaikum ustadz,nanya ya tadz. Benarkah berdoa setelah sholat itu tidak ada tuntunannya?trus sebaiknya kapan kita hrs berdoa. Di waktu kita sujud /ruku’ kita dilarang membaca alquran bagaimana kalau doa-doa yg ada didlm alquran.jazakalloh khoiron

  47. Yusuf Abu Ubaidah says

    Was salamu alaikum. Benar, sebaiknya doa itu dalam sholat, seperti ketika sujud dan sebelum salam. Adapun setelah salam itu sebaiknya dzikir.
    Ketika sujud dilarang membaca Al-Qur’an tapi kalau kita membaca doa sekalipun yang terdapat dalam Al-Qur’an maka boleh karena tujuan kita adalah berdoa.Wallahu A’lam.

  48. nori haribowo says

    assalamualaikum ustadz
    mau tanya ustadz
    1. apabila seorang pemimpin mengatakan negara ini bukan negara islam dan sepertinya tidak ada usaha untuk menerapkan hukum-2 islam di dalamnya…..padahal dia mengaku sebagai orang islam. Apa hukumya? apakah orang tersebut termasuk orang-orang yang doanya diterima. apakah haji dan umrohnya diterima
    2. Justru pemimpin tersebut banyak membuat peraturan undang-undang yang menjauh dari nilai-nilai islam… apakah doa pemimpin tersebut termasuk doa yang diterima.
    3. Manakah yang harus didahulukan:
    di jaman sekarang sepertinya untuk urusan makan sehari-hari di daerah tempat tinggal saya tidak ada masalah, masyarakat semua kecukupan untuk mesalah pangan. akan tetapi untuk urusan kesehatan, pendidikan agama dan umum, mereka sangat kesulitan karena ketiadaan biaya. Masalahnya: bagaimana jika saat Idul adha tiba uang untuk membeli hewan kurban dialihkan untuk keperluan kesehatan, dan pendidikan karena dengan pertimbangan bahwa… penduduk daerah saya tersebut saat idul adha tiba daging hasil pembagian sering lebih banyak mubadzirnya. Untuk daerah lain (kampung sebelah pun demikian adanya). Bagaimana dana yang terkumpul untuk membeli hewan kurban bisa dialihkan untuk keperluan pendidikan baik agama ataupun pendidikan umum, dan untuk pembiayaan kesehatan masyarakat yang tidak mampu secara keuangan untuk mengakses hal tersebut diatas. apakah hal tersebut boleh. Mohon jawabanya ustad,…mohon dikirim ke nharibowo@live.com
    terima kasih
    wassalamualaikum wr. wb

1 2 3

Continuing the Discussion

  1. BLOG BARU USTADZ YUSUF AS-SIDAWI « موقع أبي محمد العصري linked to this post on October 3, 2009

    [...] Pembaca yang ingn mengajukan pertanyaan, kritik, atau saran kepada admin atau ustadz Abu Ubaidah, dapat mengajukannya ke room TANYA USTADZ [KLIK DI SINI] [...]



Some HTML is OK

or, reply to this post via trackback.