Pokok Bahasan
Arsip
Artikel Terbaru
- Info Safari Dakwah Asatidz Majalah Al-Furqon 2010 (Pontianak – Cikarang – Sukoharjo – Yogyakarta – Lombok – Kediri – Malang – Bengkulu – Palembang)
- 10 FAEDAH TENTANG THAHARAH
- Daurah Intensif Ustadz Yusuf As-Sidawi di Cikarang Akhir Mei 2010
- TURUNNYA NABI ISA BIN MARYAM DI AKHIR ZAMAN
- Prinsip-Prinsip Beragama Imam Asy-Syafi’i
- TURUNNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA
- Page Facebook Baru Ustadz Abu Ubaidah
- Alhamdulillah Aktif Kembali
- Kajian Umum Madiun: Prinsip-Prinsip Imam Asy-Syafi’i dalam Beragama
- Tahukah Anda Di Mana Allah?
- Kajian Umum: Hakikat Perayaan Maulid Nabi
- PENYAKIT MENULAR: ANTARA ILMU HADITS DAN ILMU MEDIS
- POLEMIK PRESIDEN WANITA
- NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?
- KEAJAIBAN HADITS LALAT
Assalammu’alaikum, Barakallahu fiik.
Ust. Mau tanya;
1. Bolehkah ana mengambil gaji lewat bank konvensional dengan tanpa menyisakan uang yg disimpan untuk terhindar dari riba?
2. Bolehkah menyimpan uang di bank yang berlogo bank syariah ? tetapi disisi pihak saya takut apakah emang benar benar syariat, ana juga masih meragukan, tetapi ana juga takut kalau menyimpan uang di rumah, tolong diberikan solusinya kepada ana ustadz.
Jazakallah khair
Wa’alaikum salam. Akhi Yonno.
1. Boleh, karena hal itu diluar kemauan kita.
2. Boleh menyimpan uang di bank apabila hawatir, adapun bunga (riba) nya, maka diambil dan digunakan untuk kemaslahatan umum, tidak boleh untuk kepentingan pribadi karena itu uang haram.
Was Salam
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Titipan pertanyaan dari rekan saya,…
Rekan saya bekerja di sebuah perusahaan , selanjutnya disebut perusahaan A ,yang mengurusi konstruksi pembangunan fasilitas ( bangunan dll ).
Dalam pengadaan barang dan jasa pembanguan fasilitas, perusahaan A menggunakan kontrak perjanjian dengan penyedia barang dan penyedia tenaga untuk melakukan konstruksi. Rekan saya termasuk orang yang menentukan apa sajakah yang harus dibeli dan disediakan oleh supplier ( penyedia barang ) dan kontraktor ( penyedia fasilitas ) dan apa saja yang harus dikerjakan .
Dalam kontrak perjanjian disebutkan bahwa jika penyedia barang terlambat mensupply barang kepada kami ( waktu supply di setujui di awal ) maka perusahaan A akan mengenakan denda pembayaran terhadap supplier dan kontraktor besarnya sekian persen dikalikan jumlah hari keterlambatan dikalikan nilai kontrak.
Denda ini sebagai kompensasi karena keterlembatan penyediaan barang dan penyelesaian fasilitas ini akan mengakibatkan keterlambatan perusahaan A dalam menyelesaikan pekerjaan pembangunan fasilitas) yang berarti Perusahaan A terlambat menerima keuntungan. Fasilitas yang kami bangun ini untuk mendapatkan keuntungan bagi perusahaan A.
Besar penghitungan denda serta batas waktu pengadaan barang dan penyelesaian pembangunan disepakati di awal oleh perusahaan dan supplier / kontraktor.
pertanyaannya adalah :
1. Apakah denda dalam kontrak sebagai kompensasi keterlambatan tersebut termasuk transaksi riba ?
2. Apakah pembuat kontrak bisa dikatakan salah satu pelaku riba , bagaimana dengan penghasilan rekan saya selama ini ( pekerjaan membuat kontrak sebenarnya hanyalah sebagaian kecil saja – banyak pekerjaan lain yang tidak berhubungan dengan kontrak ).Bolehkah tetap bekerj di perusahaan ini ?
syukron atas jawabannya
wassalamualaykum warahmatulahi wabarakatuh
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Rekan saya bekerja di sebuah perusahaan , selanjutnya disebut perusahaan A ,yang mengurusi konstruksi pembangunan fasilitas ( bangunan dll ).
Dalam pengadaan barang dan jasa pembanguan fasilitas, perusahaan A menggunakan kontrak perjanjian dengan penyedia barang dan penyedia tenaga untuk melakukan konstruksi. Rekan saya termasuk orang yang menentukan apa sajakah yang harus dibeli dan disediakan oleh supplier ( penyedia barang ) dan kontraktor ( penyedia fasilitas ) dan apa saja yang harus dikerjakan .
Dalam kontrak perjanjian disebutkan bahwa jika penyedia barang terlambat mensupply barang kepada kami ( waktu supply di setujui di awal ) maka perusahaan A akan mengenakan denda pembayaran terhadap supplier dan kontraktor besarnya sekian persen dikalikan jumlah hari keterlambatan dikalikan nilai kontrak.
Denda ini sebagai kompensasi karena keterlembatan penyediaan barang dan penyelesaian fasilitas ini akan mengakibatkan keterlambatan perusahaan A dalam menyelesaikan pekerjaan pembangunan fasilitas) yang berarti Perusahaan A terlambat menerima keuntungan. Fasilitas yang kami bangun ini untuk mendapatkan keuntungan bagi perusahaan A.
Besar penghitungan denda serta batas waktu pengadaan barang dan penyelesaian pembangunan disepakati di awal oleh perusahaan dan supplier / kontraktor.
pertanyaannya adalah :
1. Apakah denda dalam kontrak sebagai kompensasi keterlambatan tersebut termasuk transaksi riba ?
2. Apakah pembuat kontrak bisa dikatakan salah satu pelaku riba , bagaimana dengan penghasilan rekan saya selama ini ( pekerjaan membuat kontrak sebenarnya hanyalah sebagaian kecil saja – banyak pekerjaan lain yang tidak berhubungan dengan kontrak )
syukron atas jawabannya
wassalamualaykum warahmatulahi wabarakatuh
Assalamu ‘alaykum. Ustadz, Semoga ALLAH senantiasa memberikan perlindunganNya kepada Anda. Afwan ustadz, ana mau tanya, kasusnya seperti ini :
Misalnya, ana mau membeli barang, contoh : kulkas. Tapi ana tidak punya uang tunai pada saat itu. Akhirnya ana memutuskan untuk menggunakan sistem Murabahah. Pihak yang bersedia memberikan pembiayaannya adalah Koperasi Pegawai di kantor ana (ana termasuk anggota). Ana ke toko bersama salah seorang Pegawai (mewakili pihak Koperasi,jg termasuk anggota) utnuk melihat barang yang ana sukai. Pada hari yang telah kami sepakati, kami ke toko untuk membeli barang tersebut. Pegawai (wakil koperasi) tersebut membayarnya kepada Penjual/Toko. Tetapi karena kelupaan/kelalaian di Nota Pembelian tertulis nama ana (Ana sadar beberapa saat kemudian, bhw hal ini tidak dibolehkan, dan memohon ampun kepada ALLah, semoga ALLAH mengampuninya). Akad Jual Beli kedua antara Koperasi (melalui wakilnya) dan ana langsung dilakukan di halaman toko dan barang masih di toko. Kemudian, barang tersebut diantar langsung ke rumah ana (dari toko). Selanjutnya, ana cicil ke Koperasi dengan harga sedikit lebih tinggi (karena telah ditambah dengan keuntungan yang layak). Nah, pertanyaannya :
1. Bagaimana hukum jual beli ini ustadz?
2.Jika hukumnya terlarang (dan ana mohon ampun dan bertaubat darinya), apakah sebaiknya barang tersebut dibawa ke kantor dulu (tempat/sekretariat Koperasi), baru kemudian dibawa ke rumah ana?
Mohon penjelasannya ustadz…
Jazakallahu Khairan, atas perhatiannya.
Akhi Friyanto, semoga Allah menjaga anda.
1. Denda karena keterlambatan tersebut termasuk bagian riba. Hendaknya dijauhi dan diganti dengan cara lain.
2. Pekerjaan teman antum boleh dan gajinya halal, tapi hendaknya menjauhi transaksi tadi. Wallahu A’lam.
ustadz, ana mau tanya : “bagaimana hukum jual beli organ tubuh dan darah ? jazaakallah
assalamualaikum, Ustd ana mau tanya. bagaimanakah hukum arisan speda motor dgn sistm lelang? pemenang arisan adalah yang mengajukan harga tertinggi. kelebihan harga lelang dari harga asli sepeda motor disimpan pnyelenggara, kemudian diberikan peserta arisan lagi dgn dibelikan speda motor apabila telah mencukupi.sehingga arisan yang asalnya selsai 20 kali, krn uang kelebihan tsb ndak sampai 20 kali udh slesai.
BismillaahirrahmaanirRahiim,
Perkenalkan nama ana Ilham dari Bekasi, ana mau tanya Ustadz…
Ana bekerja di sebuah perusahaan IT Consulting, dimana usahanya adalah implementasi sistem/software milik Microsoft untuk berbagai bidang bisnis/industri.
Hal ini tidak menutup kemungkinan perusahaan kami menerima klien industri produk haram seperti miras dan lain-lain. Artinya, proyek yang kami jalani bercampur antara klien produk halal dan klien produk haram.
Pertanyaan Ana:
1. Apa hukum bekerja di tempat seperti itu? Yang tentunya ada kemungkinan ana ditugaskan untuk ikut dalam proyek klien produk haram.
2. Bagaimana dengan gaji yang ana dapat, halal atau tidak? Mengingat pendapatan perusahaan bercampur dari klien yang haram dan yang haram.
3. Apa yang harus ana lakukan, apakah harus pindah kerja?
Syukron
Abu Musa Ilham
Assalamu’alaikum
Ustadz yang dirahmati Allah. Ana punya sebuah usaha yang sudah berjalan dengan baik selama 2 tahun, kemudian karena kekurangan modal untuk pengembangan, maka ana menawarkan investasi ke teman-teman yang punya dana, kemudian diperoleh kesepakatan dalam sebuah perjanjian, yang inti perjanjian tersebut :
a. Dana yang diberikan investor diakadkan sebagai investasi bukan pinjaman, Trus dibuat proyeksi usaha sehingga diketahui perkiraan untung yang didapat, kemudian untung yang didapat diambil pendekatan menjadi berapa % jika dihitung ke modal yang disetor investor. Dan akhirnya disepakati bagi hasil fix dibayar sebesar 5%-perbulan dari modal disetor sampai akhir perjanjian. Meskipun disitu ada klausul bagi hasil 60:40 (60% ana, 40% pemodal) dari untung bersih, tetapi untuk memudahkan diambil margin rata rata bagi hasil sebesar 5% perbulan, jadi cara pembayarannya tetap fix 5% dari modal disetor sampai akhir perjanjian.
b. Kalau ada kerugian, maka ana yang menanggung seluruh kerugian dan ana berkwajiban mengembalikan dana investor secara utuh tanpa potongan sedikitpun
Yang ana tanyakan :
a. Bagaimana hukumnya?
b. Seandainya transaksi tersebut adalah riba, maka bagaimana caranya bertaubat, seandainya ana belum bisa mengembalikan pokok modal
c. Mohon bimbindan dan nasehat ustadz
Sebelumnya ana ucapkan jazakallah khoir atas perhatian ustadz
Barakallahu fiikum
Abu Nusaibah
Assalaamu’alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh,
Ustadz, kaifa haaluk, mohon kiranya ustadz sudi menjawab pertanyaan ana berikut ini :
Sebuah perusahaan memproduksi satu jenis produk yg penjualannya akan di ekspor ke luar negeri.
Perusahaan ini juga memasarkan produk ini dgn menjualkannya ke pada karyawaan, apakah itu utk pemakaian sendiri olh karyawan tsb maupun di jual lagi atas kesepakatan bersama.
Produk ini kalo di ekspor di jual sekitar Rp. 224.000/ pcs. Dan di jual kepada karyawan sekitar Rp. 105.000/ pcs
Agar pasaran barang yg diekspor ttp stabil/ seimbang dgn harga yg di jual lokal. Perusahaan menganjurkan agar setiap karyawan utk menjualnya kembali paling kurang Rp. 140.000/ pcs.
Alasan perusahaan agar barang yg di jual di luar negeri tdk jauh beda dgn harga yg dipasarkan dlm negeri, agar harga pasaran luar negeri tdk rusak. Jika di dalam negeri di jual sangat rendah, mengakibatkan orang2 luar negeri akan membeli lgsung dari karyawan tertentu & hal ini akan berdampak dgn proses produksi & ekspor barang.
Bagaimana hukumnya jika ada karyawan yg melanggar kesepakatan harga penjualan barang tsb.
Karyawan ini menjual dgn harga Rp. 115.000 – 120.000/ pcs & sedangkan karyawan lain tetap mengikuti harga yg dianjurkan perusahaan sehingga karyawan yg menjual harga Rp.140.000/ pcs tdk laku krn ada karyawan lain tlh merusak harga pasaran atas dasar inisiatif sendiri tnp ada konfirmasi ke pihak perusahaan.
1). Bagaimana hukum orang yg menjual barang dgn cara membanting harga menjadi Rp.115.000/ pcs & mengambil untung sendiri ?
2). Bagaimana hukum orang yg menjual barang sesuai dgn kesepakatan bersama dgn pihak perusahaan dgn minimal harga Rp. 140.000/ pcs ?
Atas jawabanya, ana ucapkan Jazaakallaahu khairan
Abu ‘Abdillah
Assalamu ‘alaykum. Kaifa halukum Ustadz? La’allakum bikhair. ana mau tanya, kasusnya sbb
Seorang pemiliki barang si A berkata kepada si B : “Jualkan barangku dengan harga pokok dari saya sebesar 100, terserah kamu jual berapa, ambil saja selisih dari harga pokok tersebut sebagai keuntungan”. Kemudian si B, meminta tolong kepada si C (orang ketiga) untuk menjual kan barang tersebut, dengan berkata : “Jualkan barangku dengan harga pokok dari saya sebesar 150, terserah kamu jual berapa, ambil saja selisih dari harga pokok tersebut sebagai keuntungan”. Akhirnya melalui C barang tersebut laku dengan harga jual 200. Sehingga dalam hal ini si B dan C masing – masing mendapatkan keuntungan sebesar 50. Sebelumnya pemilik barang si A, telah mengizinkan si B untuk memakai perwakilan lagi (si C), dan dia (Si A) pun setuju adanya kenaikan harga.
Nah, bagaimana hukum praktek perwakilan penjualan seperti ini ustadz? Mohon penjelasannya. Jazaakumullaahu Khairan
Abu Mujahid. Wassalamu alaikum. Boleh Insya Allah, berdasarkan kaidah asal bahwa asal hukum muamalat adalah boleh sampai ada dalil yang memalingkannya.
Assalamu’alaikum ustadz
ana mau tanya, bagaimana hukum jual beli (murabahah) yang akad nya :
“saya memberikan pembiayaan kepada anda sebesar 3 juta untuk dibelikan 1 buah laptop dan memberikan kuasa kepada anda untuk membeli barang itu. dan jika barang itu sudah dibeli maka saya menjual laptop yang dibeli itu seharga 3.5 juta yang diangsur selama 1 tahun”
apa sah akad jual beli semacam ini ustadz??
mohon penjelasannya, Jazakallah Khair sebelumnya