<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Jual Beli</title>
	<atom:link href="http://abiubaidah.com/tanya-ustadz/desember/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abiubaidah.com</link>
	<description>Membela Agama dengan Ilmu dan Hujjah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Jul 2010 15:16:01 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
	<item>
		<title>By: abu firyal</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-ustadz/desember/comment-page-1/#comment-1796</link>
		<dc:creator>abu firyal</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2010 05:29:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=542#comment-1796</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum ustadz
ana mau tanya, bagaimana hukum jual beli (murabahah) yang akad nya :
&quot;saya memberikan pembiayaan kepada anda sebesar 3 juta untuk dibelikan 1 buah laptop dan memberikan kuasa kepada anda untuk membeli barang itu. dan jika barang itu sudah dibeli maka  saya menjual laptop yang dibeli itu seharga 3.5 juta yang diangsur selama 1 tahun&quot;
apa sah akad jual beli semacam ini ustadz??
mohon penjelasannya, Jazakallah Khair sebelumnya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum ustadz<br />
ana mau tanya, bagaimana hukum jual beli (murabahah) yang akad nya :<br />
&#8220;saya memberikan pembiayaan kepada anda sebesar 3 juta untuk dibelikan 1 buah laptop dan memberikan kuasa kepada anda untuk membeli barang itu. dan jika barang itu sudah dibeli maka  saya menjual laptop yang dibeli itu seharga 3.5 juta yang diangsur selama 1 tahun&#8221;<br />
apa sah akad jual beli semacam ini ustadz??<br />
mohon penjelasannya, Jazakallah Khair sebelumnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Yusuf Abu Ubaidah</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-ustadz/desember/comment-page-1/#comment-1262</link>
		<dc:creator>Yusuf Abu Ubaidah</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Apr 2010 14:56:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=542#comment-1262</guid>
		<description>Abu Mujahid. Wassalamu alaikum. Boleh Insya Allah, berdasarkan kaidah asal bahwa asal hukum muamalat adalah boleh sampai ada dalil yang memalingkannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Abu Mujahid. Wassalamu alaikum. Boleh Insya Allah, berdasarkan kaidah asal bahwa asal hukum muamalat adalah boleh sampai ada dalil yang memalingkannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abu mujahid</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-ustadz/desember/comment-page-1/#comment-1247</link>
		<dc:creator>abu mujahid</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2010 08:57:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=542#comment-1247</guid>
		<description>Assalamu &#039;alaykum. Kaifa halukum Ustadz? La&#039;allakum bikhair. ana mau tanya, kasusnya sbb  
Seorang pemiliki barang si A berkata kepada si B : &quot;Jualkan barangku dengan harga pokok dari saya sebesar 100, terserah kamu jual berapa, ambil saja selisih dari harga pokok tersebut sebagai keuntungan&quot;. Kemudian si B, meminta tolong kepada si C (orang ketiga) untuk menjual kan barang tersebut, dengan berkata : &quot;Jualkan barangku dengan harga pokok dari saya sebesar 150, terserah kamu jual berapa, ambil saja selisih dari harga pokok tersebut sebagai keuntungan&quot;. Akhirnya melalui C barang tersebut laku dengan harga jual 200. Sehingga dalam hal ini si B dan C masing - masing mendapatkan keuntungan sebesar 50. Sebelumnya pemilik barang si A, telah mengizinkan si B untuk memakai perwakilan lagi (si C), dan dia (Si A) pun setuju adanya kenaikan harga. 

Nah, bagaimana hukum praktek perwakilan penjualan seperti ini ustadz? Mohon penjelasannya. Jazaakumullaahu Khairan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu &#8216;alaykum. Kaifa halukum Ustadz? La&#8217;allakum bikhair. ana mau tanya, kasusnya sbb<br />
Seorang pemiliki barang si A berkata kepada si B : &#8220;Jualkan barangku dengan harga pokok dari saya sebesar 100, terserah kamu jual berapa, ambil saja selisih dari harga pokok tersebut sebagai keuntungan&#8221;. Kemudian si B, meminta tolong kepada si C (orang ketiga) untuk menjual kan barang tersebut, dengan berkata : &#8220;Jualkan barangku dengan harga pokok dari saya sebesar 150, terserah kamu jual berapa, ambil saja selisih dari harga pokok tersebut sebagai keuntungan&#8221;. Akhirnya melalui C barang tersebut laku dengan harga jual 200. Sehingga dalam hal ini si B dan C masing &#8211; masing mendapatkan keuntungan sebesar 50. Sebelumnya pemilik barang si A, telah mengizinkan si B untuk memakai perwakilan lagi (si C), dan dia (Si A) pun setuju adanya kenaikan harga. </p>
<p>Nah, bagaimana hukum praktek perwakilan penjualan seperti ini ustadz? Mohon penjelasannya. Jazaakumullaahu Khairan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abu 'Abdillah</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-ustadz/desember/comment-page-1/#comment-1175</link>
		<dc:creator>Abu 'Abdillah</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Mar 2010 22:59:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=542#comment-1175</guid>
		<description>Assalaamu&#039;alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh,

Ustadz, kaifa haaluk, mohon kiranya ustadz sudi menjawab pertanyaan ana berikut ini :

Sebuah perusahaan memproduksi satu jenis produk yg penjualannya akan di ekspor ke luar negeri.
Perusahaan ini juga memasarkan produk ini dgn menjualkannya ke pada karyawaan, apakah itu utk pemakaian sendiri olh karyawan tsb maupun di jual lagi atas kesepakatan bersama.

Produk ini kalo di ekspor di jual sekitar Rp. 224.000/ pcs. Dan di jual kepada karyawan sekitar Rp. 105.000/ pcs
Agar pasaran barang yg diekspor ttp stabil/ seimbang dgn harga yg di jual lokal. Perusahaan menganjurkan agar setiap karyawan utk menjualnya kembali paling kurang Rp. 140.000/ pcs.

Alasan perusahaan agar barang yg di jual di luar negeri tdk jauh beda dgn harga yg dipasarkan dlm negeri, agar harga pasaran luar negeri tdk rusak. Jika di dalam negeri di jual sangat rendah, mengakibatkan orang2 luar negeri akan membeli lgsung dari karyawan tertentu &amp; hal ini akan berdampak dgn proses produksi &amp; ekspor barang.

Bagaimana hukumnya jika ada karyawan yg melanggar kesepakatan harga penjualan barang tsb.
Karyawan ini menjual dgn harga Rp. 115.000 - 120.000/ pcs &amp; sedangkan karyawan lain tetap mengikuti harga yg dianjurkan perusahaan sehingga karyawan yg menjual harga Rp.140.000/ pcs tdk laku krn ada karyawan lain tlh merusak harga pasaran atas dasar inisiatif sendiri tnp ada konfirmasi ke pihak perusahaan.


1). Bagaimana hukum orang yg menjual barang dgn cara membanting harga menjadi Rp.115.000/ pcs &amp; mengambil untung sendiri ?

2). Bagaimana hukum orang yg menjual barang sesuai dgn kesepakatan bersama dgn pihak perusahaan dgn minimal harga Rp. 140.000/ pcs ?

Atas jawabanya, ana ucapkan Jazaakallaahu khairan

Abu &#039;Abdillah</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalaamu&#8217;alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh,</p>
<p>Ustadz, kaifa haaluk, mohon kiranya ustadz sudi menjawab pertanyaan ana berikut ini :</p>
<p>Sebuah perusahaan memproduksi satu jenis produk yg penjualannya akan di ekspor ke luar negeri.<br />
Perusahaan ini juga memasarkan produk ini dgn menjualkannya ke pada karyawaan, apakah itu utk pemakaian sendiri olh karyawan tsb maupun di jual lagi atas kesepakatan bersama.</p>
<p>Produk ini kalo di ekspor di jual sekitar Rp. 224.000/ pcs. Dan di jual kepada karyawan sekitar Rp. 105.000/ pcs<br />
Agar pasaran barang yg diekspor ttp stabil/ seimbang dgn harga yg di jual lokal. Perusahaan menganjurkan agar setiap karyawan utk menjualnya kembali paling kurang Rp. 140.000/ pcs.</p>
<p>Alasan perusahaan agar barang yg di jual di luar negeri tdk jauh beda dgn harga yg dipasarkan dlm negeri, agar harga pasaran luar negeri tdk rusak. Jika di dalam negeri di jual sangat rendah, mengakibatkan orang2 luar negeri akan membeli lgsung dari karyawan tertentu &amp; hal ini akan berdampak dgn proses produksi &amp; ekspor barang.</p>
<p>Bagaimana hukumnya jika ada karyawan yg melanggar kesepakatan harga penjualan barang tsb.<br />
Karyawan ini menjual dgn harga Rp. 115.000 &#8211; 120.000/ pcs &amp; sedangkan karyawan lain tetap mengikuti harga yg dianjurkan perusahaan sehingga karyawan yg menjual harga Rp.140.000/ pcs tdk laku krn ada karyawan lain tlh merusak harga pasaran atas dasar inisiatif sendiri tnp ada konfirmasi ke pihak perusahaan.</p>
<p>1). Bagaimana hukum orang yg menjual barang dgn cara membanting harga menjadi Rp.115.000/ pcs &amp; mengambil untung sendiri ?</p>
<p>2). Bagaimana hukum orang yg menjual barang sesuai dgn kesepakatan bersama dgn pihak perusahaan dgn minimal harga Rp. 140.000/ pcs ?</p>
<p>Atas jawabanya, ana ucapkan Jazaakallaahu khairan</p>
<p>Abu &#8216;Abdillah</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abu nusaibah</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-ustadz/desember/comment-page-1/#comment-1114</link>
		<dc:creator>Abu nusaibah</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Mar 2010 07:04:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=542#comment-1114</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum
Ustadz yang dirahmati Allah. Ana punya sebuah usaha yang sudah berjalan dengan baik selama 2 tahun, kemudian karena kekurangan modal untuk pengembangan, maka ana menawarkan investasi ke teman-teman yang punya dana, kemudian diperoleh kesepakatan dalam sebuah perjanjian, yang inti perjanjian tersebut :
a.	Dana yang diberikan investor diakadkan sebagai investasi bukan pinjaman, Trus dibuat proyeksi usaha sehingga diketahui perkiraan untung yang didapat, kemudian untung yang didapat diambil pendekatan menjadi berapa % jika dihitung ke modal yang disetor investor. Dan akhirnya disepakati bagi hasil fix dibayar sebesar 5%-perbulan dari modal disetor sampai akhir perjanjian. Meskipun disitu ada klausul bagi hasil 60:40 (60% ana, 40% pemodal) dari untung bersih, tetapi untuk memudahkan diambil margin rata rata bagi hasil sebesar 5% perbulan,  jadi cara pembayarannya tetap fix 5% dari modal disetor sampai akhir perjanjian.
b.	Kalau ada kerugian, maka ana yang menanggung seluruh kerugian dan ana berkwajiban mengembalikan dana investor secara utuh tanpa potongan sedikitpun
Yang ana tanyakan :
a.	Bagaimana hukumnya?
b.	Seandainya transaksi tersebut adalah riba, maka bagaimana caranya bertaubat, seandainya ana belum bisa mengembalikan pokok modal
c.	Mohon bimbindan dan nasehat ustadz

Sebelumnya ana ucapkan jazakallah khoir atas perhatian ustadz
Barakallahu fiikum

Abu Nusaibah</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum<br />
Ustadz yang dirahmati Allah. Ana punya sebuah usaha yang sudah berjalan dengan baik selama 2 tahun, kemudian karena kekurangan modal untuk pengembangan, maka ana menawarkan investasi ke teman-teman yang punya dana, kemudian diperoleh kesepakatan dalam sebuah perjanjian, yang inti perjanjian tersebut :<br />
a.	Dana yang diberikan investor diakadkan sebagai investasi bukan pinjaman, Trus dibuat proyeksi usaha sehingga diketahui perkiraan untung yang didapat, kemudian untung yang didapat diambil pendekatan menjadi berapa % jika dihitung ke modal yang disetor investor. Dan akhirnya disepakati bagi hasil fix dibayar sebesar 5%-perbulan dari modal disetor sampai akhir perjanjian. Meskipun disitu ada klausul bagi hasil 60:40 (60% ana, 40% pemodal) dari untung bersih, tetapi untuk memudahkan diambil margin rata rata bagi hasil sebesar 5% perbulan,  jadi cara pembayarannya tetap fix 5% dari modal disetor sampai akhir perjanjian.<br />
b.	Kalau ada kerugian, maka ana yang menanggung seluruh kerugian dan ana berkwajiban mengembalikan dana investor secara utuh tanpa potongan sedikitpun<br />
Yang ana tanyakan :<br />
a.	Bagaimana hukumnya?<br />
b.	Seandainya transaksi tersebut adalah riba, maka bagaimana caranya bertaubat, seandainya ana belum bisa mengembalikan pokok modal<br />
c.	Mohon bimbindan dan nasehat ustadz</p>
<p>Sebelumnya ana ucapkan jazakallah khoir atas perhatian ustadz<br />
Barakallahu fiikum</p>
<p>Abu Nusaibah</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ilham</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-ustadz/desember/comment-page-1/#comment-1080</link>
		<dc:creator>ilham</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 2010 10:21:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=542#comment-1080</guid>
		<description>BismillaahirrahmaanirRahiim,

Perkenalkan nama ana Ilham dari Bekasi, ana mau tanya Ustadz...

Ana bekerja di sebuah perusahaan IT Consulting, dimana usahanya adalah implementasi sistem/software milik Microsoft untuk berbagai bidang bisnis/industri. 

Hal ini tidak menutup kemungkinan perusahaan kami menerima klien industri produk haram seperti miras dan lain-lain. Artinya, proyek yang kami jalani bercampur antara klien produk halal dan klien produk haram.

Pertanyaan Ana:
1. Apa hukum bekerja di tempat seperti itu? Yang tentunya ada kemungkinan ana ditugaskan untuk ikut dalam proyek klien produk haram.
2. Bagaimana dengan gaji yang ana dapat, halal atau tidak? Mengingat pendapatan perusahaan bercampur dari klien yang haram dan yang haram.
3. Apa yang harus ana lakukan, apakah harus pindah kerja?

Syukron
Abu Musa Ilham</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>BismillaahirrahmaanirRahiim,</p>
<p>Perkenalkan nama ana Ilham dari Bekasi, ana mau tanya Ustadz&#8230;</p>
<p>Ana bekerja di sebuah perusahaan IT Consulting, dimana usahanya adalah implementasi sistem/software milik Microsoft untuk berbagai bidang bisnis/industri. </p>
<p>Hal ini tidak menutup kemungkinan perusahaan kami menerima klien industri produk haram seperti miras dan lain-lain. Artinya, proyek yang kami jalani bercampur antara klien produk halal dan klien produk haram.</p>
<p>Pertanyaan Ana:<br />
1. Apa hukum bekerja di tempat seperti itu? Yang tentunya ada kemungkinan ana ditugaskan untuk ikut dalam proyek klien produk haram.<br />
2. Bagaimana dengan gaji yang ana dapat, halal atau tidak? Mengingat pendapatan perusahaan bercampur dari klien yang haram dan yang haram.<br />
3. Apa yang harus ana lakukan, apakah harus pindah kerja?</p>
<p>Syukron<br />
Abu Musa Ilham</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abu Lathifah</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-ustadz/desember/comment-page-1/#comment-1055</link>
		<dc:creator>abu Lathifah</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 03:24:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=542#comment-1055</guid>
		<description>assalamualaikum, Ustd ana mau tanya. bagaimanakah hukum arisan speda motor dgn sistm lelang? pemenang arisan adalah yang mengajukan harga tertinggi. kelebihan harga lelang dari harga asli sepeda motor disimpan pnyelenggara, kemudian diberikan peserta arisan lagi dgn dibelikan speda motor apabila telah mencukupi.sehingga arisan yang asalnya selsai 20 kali, krn uang kelebihan tsb ndak sampai 20 kali udh slesai.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualaikum, Ustd ana mau tanya. bagaimanakah hukum arisan speda motor dgn sistm lelang? pemenang arisan adalah yang mengajukan harga tertinggi. kelebihan harga lelang dari harga asli sepeda motor disimpan pnyelenggara, kemudian diberikan peserta arisan lagi dgn dibelikan speda motor apabila telah mencukupi.sehingga arisan yang asalnya selsai 20 kali, krn uang kelebihan tsb ndak sampai 20 kali udh slesai.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abu najib</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-ustadz/desember/comment-page-1/#comment-1039</link>
		<dc:creator>abu najib</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2010 06:35:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=542#comment-1039</guid>
		<description>ustadz, ana mau tanya : &quot;bagaimana hukum jual beli organ tubuh dan darah ? jazaakallah</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ustadz, ana mau tanya : &#8220;bagaimana hukum jual beli organ tubuh dan darah ? jazaakallah</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abu Ubaidah</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-ustadz/desember/comment-page-1/#comment-907</link>
		<dc:creator>Abu Ubaidah</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Jan 2010 02:09:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=542#comment-907</guid>
		<description>Akhi Friyanto, semoga Allah menjaga anda.
1. Denda karena keterlambatan tersebut termasuk bagian riba. Hendaknya dijauhi dan diganti dengan cara lain.
2. Pekerjaan teman antum boleh dan gajinya halal, tapi hendaknya menjauhi transaksi tadi. Wallahu A&#039;lam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Akhi Friyanto, semoga Allah menjaga anda.<br />
1. Denda karena keterlambatan tersebut termasuk bagian riba. Hendaknya dijauhi dan diganti dengan cara lain.<br />
2. Pekerjaan teman antum boleh dan gajinya halal, tapi hendaknya menjauhi transaksi tadi. Wallahu A&#8217;lam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abu nailah</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-ustadz/desember/comment-page-1/#comment-851</link>
		<dc:creator>abu nailah</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Jan 2010 01:28:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=542#comment-851</guid>
		<description>Assalamu &#039;alaykum. Ustadz, Semoga ALLAH senantiasa memberikan perlindunganNya kepada Anda. Afwan ustadz, ana mau tanya, kasusnya seperti ini :

Misalnya, ana mau membeli barang, contoh : kulkas. Tapi ana tidak punya uang tunai pada saat itu. Akhirnya ana memutuskan untuk menggunakan sistem Murabahah. Pihak yang bersedia memberikan pembiayaannya adalah Koperasi Pegawai di kantor ana (ana termasuk anggota). Ana ke toko bersama salah seorang Pegawai (mewakili pihak Koperasi,jg termasuk anggota) utnuk melihat barang yang ana sukai. Pada hari yang telah kami sepakati, kami ke toko untuk membeli barang tersebut. Pegawai (wakil koperasi) tersebut membayarnya kepada Penjual/Toko. Tetapi karena kelupaan/kelalaian di Nota Pembelian tertulis nama ana (Ana sadar beberapa saat kemudian, bhw hal ini tidak dibolehkan, dan memohon ampun kepada ALLah, semoga ALLAH mengampuninya). Akad Jual Beli kedua antara Koperasi (melalui wakilnya) dan ana langsung dilakukan di halaman toko dan barang masih di toko. Kemudian, barang tersebut diantar langsung ke rumah ana (dari toko). Selanjutnya, ana cicil ke Koperasi dengan harga sedikit lebih tinggi (karena telah ditambah dengan keuntungan yang layak). Nah, pertanyaannya :
1. Bagaimana hukum jual beli ini ustadz?
2.Jika hukumnya terlarang (dan ana mohon ampun dan bertaubat darinya), apakah sebaiknya barang tersebut dibawa ke kantor dulu (tempat/sekretariat Koperasi), baru kemudian dibawa ke rumah ana?

Mohon penjelasannya ustadz... 
Jazakallahu Khairan, atas perhatiannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu &#8216;alaykum. Ustadz, Semoga ALLAH senantiasa memberikan perlindunganNya kepada Anda. Afwan ustadz, ana mau tanya, kasusnya seperti ini :</p>
<p>Misalnya, ana mau membeli barang, contoh : kulkas. Tapi ana tidak punya uang tunai pada saat itu. Akhirnya ana memutuskan untuk menggunakan sistem Murabahah. Pihak yang bersedia memberikan pembiayaannya adalah Koperasi Pegawai di kantor ana (ana termasuk anggota). Ana ke toko bersama salah seorang Pegawai (mewakili pihak Koperasi,jg termasuk anggota) utnuk melihat barang yang ana sukai. Pada hari yang telah kami sepakati, kami ke toko untuk membeli barang tersebut. Pegawai (wakil koperasi) tersebut membayarnya kepada Penjual/Toko. Tetapi karena kelupaan/kelalaian di Nota Pembelian tertulis nama ana (Ana sadar beberapa saat kemudian, bhw hal ini tidak dibolehkan, dan memohon ampun kepada ALLah, semoga ALLAH mengampuninya). Akad Jual Beli kedua antara Koperasi (melalui wakilnya) dan ana langsung dilakukan di halaman toko dan barang masih di toko. Kemudian, barang tersebut diantar langsung ke rumah ana (dari toko). Selanjutnya, ana cicil ke Koperasi dengan harga sedikit lebih tinggi (karena telah ditambah dengan keuntungan yang layak). Nah, pertanyaannya :<br />
1. Bagaimana hukum jual beli ini ustadz?<br />
2.Jika hukumnya terlarang (dan ana mohon ampun dan bertaubat darinya), apakah sebaiknya barang tersebut dibawa ke kantor dulu (tempat/sekretariat Koperasi), baru kemudian dibawa ke rumah ana?</p>
<p>Mohon penjelasannya ustadz&#8230;<br />
Jazakallahu Khairan, atas perhatiannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
