Pokok Bahasan
Arsip
Artikel Terbaru
- Info Safari Dakwah Asatidz Majalah Al-Furqon 2010 (Pontianak – Cikarang – Sukoharjo – Yogyakarta – Lombok – Kediri – Malang – Bengkulu – Palembang)
- 10 FAEDAH TENTANG THAHARAH
- Daurah Intensif Ustadz Yusuf As-Sidawi di Cikarang Akhir Mei 2010
- TURUNNYA NABI ISA BIN MARYAM DI AKHIR ZAMAN
- Prinsip-Prinsip Beragama Imam Asy-Syafi’i
- TURUNNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA
- Page Facebook Baru Ustadz Abu Ubaidah
- Alhamdulillah Aktif Kembali
- Kajian Umum Madiun: Prinsip-Prinsip Imam Asy-Syafi’i dalam Beragama
- Tahukah Anda Di Mana Allah?
- Kajian Umum: Hakikat Perayaan Maulid Nabi
- PENYAKIT MENULAR: ANTARA ILMU HADITS DAN ILMU MEDIS
- POLEMIK PRESIDEN WANITA
- NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?
- KEAJAIBAN HADITS LALAT
Assalamualaikum ustadz.
Apakah ada dasar melaksanakan puasa sunnah pada tanggal 1 hingga tanggal 9 dzulhijjah? karena setau kami hanya pada tanggal 9 dzulhijjah saja yang disunnahkan.
seorang teman berpedoman pada :
“dari Hafsah Bintu Umar bin Khattab radhiallahu anhuma, juga istri rasulullah dan haditsnya diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam sunannya dan di hasankan oleh banyak ulama kita diantaranya oleh syekh Al Albani Rahimullah dan Abdul Kadir Ar-Rad dan u…lama-ulama sebelumnya bahwa rasulullah berpuasa di sepuluh hari bulan dzulhijah tentu saja selain tanggal sepuluhnya dan juga tiga hari setiap bulannya (puasa putih) dan senin dan kamisnya.”
wassalamualaikum
Bismillah, Ustadz ada beberapa pertanyaan berkenaan karena pembunuhan yang tidak disengaja:
1.Apabila seseorang menabrak dengan tidak sengaja sehingga meneyebabkan meninggalnya orang yang ditrabak dikenai hukum diyat ? jika fihak ahli mayit sudah ridho dengan penggantian uang duka apakah masih terkena kewajiban diyat?
2.Sesuai dengan surat an-nisa : 92 tentang kafarah puasa 2 bulan berturut-turut ( kerana tidak memiliki budak) , apabila ada udzur pada tengah pada saat pelaksanaan puasa tersebut apakah diqodho hari yang ditinggalkan atau mulai lagi dari hari pertama?
Demikian ustadz, jawabannya sangat kami tunggu, barokallohu fik.
Bolehkah kita hanya puasa tanggal 10 muharram saja ??
istri saya menyusi anak pertama 7 tahun yang lalu, saat itu pas bulan ramadhan. kondisinya tidak nifas, tetapi karena asi berkurang, akhirnya istri saya memutuskan tidak berpuasa dan membayar fidyah. yang ingin saya tanyakan, apakah perlu saat ini membayar puasa yang tertinggal saat itu dengan puasa lagi? ataukah cukup dengan fidyah yang sudah dibayarkan saat itu? mohon jawabannya ya ustadz?