Pokok Bahasan
Arsip
Artikel Terbaru
- Info Safari Dakwah Asatidz Majalah Al-Furqon 2010 (Pontianak – Cikarang – Sukoharjo – Yogyakarta – Lombok – Kediri – Malang – Bengkulu – Palembang)
- 10 FAEDAH TENTANG THAHARAH
- Daurah Intensif Ustadz Yusuf As-Sidawi di Cikarang Akhir Mei 2010
- TURUNNYA NABI ISA BIN MARYAM DI AKHIR ZAMAN
- Prinsip-Prinsip Beragama Imam Asy-Syafi’i
- TURUNNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA
- Page Facebook Baru Ustadz Abu Ubaidah
- Alhamdulillah Aktif Kembali
- Kajian Umum Madiun: Prinsip-Prinsip Imam Asy-Syafi’i dalam Beragama
- Tahukah Anda Di Mana Allah?
- Kajian Umum: Hakikat Perayaan Maulid Nabi
- PENYAKIT MENULAR: ANTARA ILMU HADITS DAN ILMU MEDIS
- POLEMIK PRESIDEN WANITA
- NIKAH TANPA WALI: Bolehkah?
- KEAJAIBAN HADITS LALAT
seorang teman bertanya tentang nikah mut’ah apa dan bagaimana kah nikah mut’ah itu?….
Rika, nikah mut’ah adalah nikah kontrak hanya beberapa saat saja sesuai dengan perjanjian. Dulu pernah dibolehkan sebentar tapi kemudian dihapus sehingga diharamkaan sampai kiamat dengan kesepakatan ulama sunnah. adapun kelompok syi’ah mereka menyimpang dalam masalah ini. Jangan tertipu dengan mereka.
Assalamualaikum ustadz saya mau bertanya
Sekarang saya sedang menjalin hubungan dengan seorang laki2, kakek kami bersaudara, anak kakek itu adalah ayahnya dan ayahku ,, tetapi hubungan kami ditentang oleh keluarga ,,
APakah hubungan kami ini secara agama dilarang untuk menikah ustadz??
Apakah ini adalah hubungan yang terlarang secara agama bila kami menikah nanti??
Terima kasih ustadz mohon penjelsannya
Wasaalam ,,,
@ Saia
Anda boleh menikah dengan laki-laki tersebut, karena dia bukan mahram Anda. Perlu diketahui bahwa antar sepupu saja bukan mahram sehingga boleh menikah di antara keduanya, apalagi anda dengan laki-laki tersebut sepupu dua kali.
Assalamu’alaikum,
Ada beberapa pertanyaan seputar pernikahan yang diajukan teman saya. Mohon bantuan ustadz untuk dapat menjawabnya.
1. Dalam suatu ijab-qabul pernikahan, si mempelai pria menyebutkan nama si mempelai wanita bukan nama aslinya. Hal ini dilakukan atas permintaan ayah sang mempelai wanita atas alasan tertentu. Namun di dokumen pernikahan, secara administratif yang ditulis adalah nama asli si mempelai wanita ? Sahkah akad nikah ini ?
2. Kalau seorang suami mengatakan kepada ibu istrinya (mertuanya) “Ibu, saya titip… (nama istrinya), saya udah tidak kuat lagi” , lalu si suami pulang ke rumah orang tuanya, apa itu sudah jatuh talak cerai?
Terima kasih. Jazakumullah khairan.
Wassalamu’alaikum,
@ Ummu Zahra
Sepertinya, pertanyaan Anda perlu segera dijawab, tetapi Ustadz Abu Ubaidah masih ada kendala dengan koneksi internet di tempat beliau. Coba, Anda bertanya kepada ustadz lain yang cukup aktif di internet, Ustadz Aris Munandar di http://ustadzaris.com
—-administrator—
Baarakallah fiik.
Asalamu’alaikum..
bagai mana hukumnya nikah muda?.apakah persyaratannya sama seperti nikah di usia mapan?
dan saya ada serang teman, dia menikah pada saat kelas 3 SMA.katanya mereka tidak ingin terjerumus kepada hal2 yang batil bahkan haram sebelum terlambat.memang perasaan kedua lawan jenis adalah fitrah.
dan pada masalah tanggung jawab, belum bisa di bebankan pada pihal laki2nya.jadi keduanya masih di tanggung biaya hidupnya pada orang tua masing2.
bagaimana hukumnya?
dan bila dilangsungkan dengan nikah sirih?
syukran.jazaakallah khair
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
ustadz, setahu ana bagi anak zina (perempuan), yang menjadi wali hakim (pernikahan) di negara kita adalah Kantor Urusan Agama (KUA), lalu pertanyaan ana adalah:
Bagaimana bila yang menikahkan adalah tokoh masyarakat/agama di daerah tersebut (tokoh tersebut adalah pensiunan pejabat KUA), mengingat untuk melaporkan ke KUA, orang tuanya merasa malu dan sungkan, apakah nikahnya sah bila dinikahkan bukan oleh pejabat KUA?
Apabila ternyata tidak sah, padahal sudah terjadi, apakah harus nikah ulang (dinikahkan oleh pejabat KUA), apakah pejabat KUA ini ditentukan, misalkan calon pasangan berada di dua daerah berbeda, tentu masing-masing daerah punya KUA masing-masing, bolehkah kita memilih salah satunya?
Terima kasih ustadz atas jawabannya, semoga Allah Subhanahu wata’ala membalas kebaikan ustadz.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
bagaimana hukumnya tholaq yang dijatuhkan diluar pengadilan agama
Assalamu’alaikum ustadz..
1)ana mau nanya, gimana adab-adab ta’aruf?
2)ana mau melamar seorang akhwat. bolehkah ana menggunakan perantara sahabat lelaki ana yang belum menikah kerana ana nggak tau gimana lagi caranya mau sampaikan hajat pada akhwat tersebut memandangkan ana tidak kenal kaum kerabat akhwat tersebut.
3) bolehkah hadis dimana Rasulullah mengutus salah seorang sahabatnya utk melamar Ummul Mu’minin Ummu Salamah dijadikan dalil bagi perbuatan ana dalam melamar akhwat tersebut?
mohon pencerahan dari pak ustadz. jazakallah