Skip to content


Seluk Beluk Pernikahan


10 Responses

Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.

  1. rika handayani says

    seorang teman bertanya tentang nikah mut’ah apa dan bagaimana kah nikah mut’ah itu?….

  2. Abu Ubaidah says

    Rika, nikah mut’ah adalah nikah kontrak hanya beberapa saat saja sesuai dengan perjanjian. Dulu pernah dibolehkan sebentar tapi kemudian dihapus sehingga diharamkaan sampai kiamat dengan kesepakatan ulama sunnah. adapun kelompok syi’ah mereka menyimpang dalam masalah ini. Jangan tertipu dengan mereka.

  3. Saia says

    Assalamualaikum ustadz saya mau bertanya
    Sekarang saya sedang menjalin hubungan dengan seorang laki2, kakek kami bersaudara, anak kakek itu adalah ayahnya dan ayahku ,, tetapi hubungan kami ditentang oleh keluarga ,,

    APakah hubungan kami ini secara agama dilarang untuk menikah ustadz??
    Apakah ini adalah hubungan yang terlarang secara agama bila kami menikah nanti??
    Terima kasih ustadz mohon penjelsannya
    Wasaalam ,,,

  4. Abu Muhammad Al-Ashri says

    @ Saia

    Anda boleh menikah dengan laki-laki tersebut, karena dia bukan mahram Anda. Perlu diketahui bahwa antar sepupu saja bukan mahram sehingga boleh menikah di antara keduanya, apalagi anda dengan laki-laki tersebut sepupu dua kali.

  5. Ummu Zahra says

    Assalamu’alaikum,

    Ada beberapa pertanyaan seputar pernikahan yang diajukan teman saya. Mohon bantuan ustadz untuk dapat menjawabnya.

    1. Dalam suatu ijab-qabul pernikahan, si mempelai pria menyebutkan nama si mempelai wanita bukan nama aslinya. Hal ini dilakukan atas permintaan ayah sang mempelai wanita atas alasan tertentu. Namun di dokumen pernikahan, secara administratif yang ditulis adalah nama asli si mempelai wanita ? Sahkah akad nikah ini ?

    2. Kalau seorang suami mengatakan kepada ibu istrinya (mertuanya) “Ibu, saya titip… (nama istrinya), saya udah tidak kuat lagi” , lalu si suami pulang ke rumah orang tuanya, apa itu sudah jatuh talak cerai?

    Terima kasih. Jazakumullah khairan.

    Wassalamu’alaikum,

  6. Admin u/ Ummu Zahra says

    @ Ummu Zahra

    Sepertinya, pertanyaan Anda perlu segera dijawab, tetapi Ustadz Abu Ubaidah masih ada kendala dengan koneksi internet di tempat beliau. Coba, Anda bertanya kepada ustadz lain yang cukup aktif di internet, Ustadz Aris Munandar di http://ustadzaris.com

    —-administrator—

    Baarakallah fiik.

  7. ahsfiya says

    Asalamu’alaikum..
    bagai mana hukumnya nikah muda?.apakah persyaratannya sama seperti nikah di usia mapan?
    dan saya ada serang teman, dia menikah pada saat kelas 3 SMA.katanya mereka tidak ingin terjerumus kepada hal2 yang batil bahkan haram sebelum terlambat.memang perasaan kedua lawan jenis adalah fitrah.
    dan pada masalah tanggung jawab, belum bisa di bebankan pada pihal laki2nya.jadi keduanya masih di tanggung biaya hidupnya pada orang tua masing2.
    bagaimana hukumnya?
    dan bila dilangsungkan dengan nikah sirih?
    syukran.jazaakallah khair

  8. abu ahmad says

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    ustadz, setahu ana bagi anak zina (perempuan), yang menjadi wali hakim (pernikahan) di negara kita adalah Kantor Urusan Agama (KUA), lalu pertanyaan ana adalah:

    Bagaimana bila yang menikahkan adalah tokoh masyarakat/agama di daerah tersebut (tokoh tersebut adalah pensiunan pejabat KUA), mengingat untuk melaporkan ke KUA, orang tuanya merasa malu dan sungkan, apakah nikahnya sah bila dinikahkan bukan oleh pejabat KUA?

    Apabila ternyata tidak sah, padahal sudah terjadi, apakah harus nikah ulang (dinikahkan oleh pejabat KUA), apakah pejabat KUA ini ditentukan, misalkan calon pasangan berada di dua daerah berbeda, tentu masing-masing daerah punya KUA masing-masing, bolehkah kita memilih salah satunya?

    Terima kasih ustadz atas jawabannya, semoga Allah Subhanahu wata’ala membalas kebaikan ustadz.
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

  9. ha. saeful mu'min says

    bagaimana hukumnya tholaq yang dijatuhkan diluar pengadilan agama

  10. abu faruq says

    Assalamu’alaikum ustadz..
    1)ana mau nanya, gimana adab-adab ta’aruf?

    2)ana mau melamar seorang akhwat. bolehkah ana menggunakan perantara sahabat lelaki ana yang belum menikah kerana ana nggak tau gimana lagi caranya mau sampaikan hajat pada akhwat tersebut memandangkan ana tidak kenal kaum kerabat akhwat tersebut.

    3) bolehkah hadis dimana Rasulullah mengutus salah seorang sahabatnya utk melamar Ummul Mu’minin Ummu Salamah dijadikan dalil bagi perbuatan ana dalam melamar akhwat tersebut?
    mohon pencerahan dari pak ustadz. jazakallah



Some HTML is OK

or, reply to this post via trackback.