<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Sunnah atau Bid&#8217;ah</title>
	<atom:link href="http://abiubaidah.com/tanya-ustadz/sunnah-atau-bidah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abiubaidah.com</link>
	<description>Membela Agama dengan Ilmu dan Hujjah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Jul 2010 15:16:01 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
	<item>
		<title>By: abu husain muawiyah</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-ustadz/sunnah-atau-bidah/comment-page-1/#comment-1797</link>
		<dc:creator>abu husain muawiyah</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jul 2010 02:31:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=567#comment-1797</guid>
		<description>assalamu&#039;alaikum ustadz

ada hal mendasar yang belum saya ketahui,
dalam kajian fiqih, sering disebut istilah 

&#039;sepakat jumhur ulama&quot;

pertanyaannya,

Apakah yg jumhur ulama itu?
apakah hanya mencakup imam fiqh yang 4?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaikum ustadz</p>
<p>ada hal mendasar yang belum saya ketahui,<br />
dalam kajian fiqih, sering disebut istilah </p>
<p>&#8216;sepakat jumhur ulama&#8221;</p>
<p>pertanyaannya,</p>
<p>Apakah yg jumhur ulama itu?<br />
apakah hanya mencakup imam fiqh yang 4?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Hanafie</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-ustadz/sunnah-atau-bidah/comment-page-1/#comment-1631</link>
		<dc:creator>Hanafie</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 May 2010 05:51:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=567#comment-1631</guid>
		<description>assalamualaikum..ustadz ana mau tanya...
jika makmum aminnya enggak baerbarengan dengan imam
apakah itu sunnah atau bid&#039;ah...?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualaikum..ustadz ana mau tanya&#8230;<br />
jika makmum aminnya enggak baerbarengan dengan imam<br />
apakah itu sunnah atau bid&#8217;ah&#8230;?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abu Rasyid</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-ustadz/sunnah-atau-bidah/comment-page-1/#comment-566</link>
		<dc:creator>Abu Rasyid</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Dec 2009 06:13:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=567#comment-566</guid>
		<description>Afwan Ust,bagaimana menurut ust menyikapi masalah dibawah ini ...?

&quot;Ulama Saudi, Debat Boleh Tidaknya Ulang Tahun&quot;
Rabu, 13/08/2008 09:19 WIB Cetak &#124;  Kirim &#124;  RSS 

Boleh tidaknya perayaan hari ulang tahun, baik kelahiran maupun perkawinan kini sedang menjadi perdebatan di kalangan ulama di Arab Saudi. Perdebatan dipicu oleh pernyataan ulama Saudi Syaikh Salman al-Oadah dalam sebuah siaran televisi, yang mengatakan bahwa Muslim boleh merayakan ulang tahun kelahiran atau perkawinan.

&quot;Dibolehkan untuk merayakan hari kelahiran seseorang atau merayakan peristiwa-peristiwa yang membahagiakan seperti ulang tahun perkawinan. Dibolehkan pula melemparkan karangan bunga ke arah teman-teman atau kerabat, &quot; kata Syaikh Salman dalam sebuah acara di MBC, salah satu stasiun televisi yang populer di Arab Saudi.

&quot;Ini bukan perayaan hari keagamaan, cuma perayaan biasa dengan teman-teman. Tak ada yang salah dengan itu semua, &quot; sambungnya.

Tidak semua ulama di Saudi setuju dengan pendapat Syaikh al-Oadah. &quot;Dengan segala hormat dengan ijtihad yang dilontarkannya, tapi Syaikh Salman salah dalam hal yang satu ini, &quot; kata Syaikh Abdullah bin Maneia, anggota Otoritas Ulama Senior, salah satu lembaga keagamaan tertinggi di Saudi.

Menurut Maneia, perayaan-perayaan seperti ulang tahun dan sejenisnya berasal dari budaya Barat, bukan dari budaya Islam. &quot;Kita, sebagai Muslim harus punya identitas sendiri yang membedakan kita dari yang lain, &quot; tukas Maneia.

Pernyataan itu diamini oleh Dr Muhammad el-Nujjimi, anggota Akademi Fiqih Islam. Ia mengatakan, perayaan ulang tahun kelahiran atau perkawinan adalah budaya yang asing bagi masyarakat Saudi dan hanya produk yang meniru budaya Barat. &quot;Dr al-Oadah selayaknya tidak mengeluarkan fatwa dalam masalah ini dan harus mengkajinya lebih jauh, &quot; kata al-Nujjimi.

Meski demikian, ada sejumlah ulama yang mendukung pendapat Syaikh al-Oadah, di antaranya mantan rektor Fakultas Syariah Universitas Islam Imam Muhammad, Dr Saud el-Fanissan. Ia menyatakan, perayaan ulang tahun tidak jadi masalah asalkan pelaksanaanya tidak meniru budaya Barat, misalnya dengan menyalakan lilin dan meniupnya.

&quot;Perayaan semacam itu (dengan tiup lilin) tidak bisa diterima karena meniru budaya Barat. Tapi jika perayaannya tidak disertai ritual-ritual semacam itu-tiup lilin dan sejenisnya-boleh-boleh saja, &quot; jelas el-Fanissan.

Ia menambahkan, umat Islam boleh membuat perayaan saat kelulusan sekolah, saat sembuh dari sakit dan perayaan lain yang serupa. El-Fanissan juga menyatakan setuju dengan pendapat al-Oadah untuk tidak menggunakan kata Eid (bahasa Arab yang artinya perayaan) untuk perayaan-perayaan semacam itu. Karena dalam Islam hanya ada dua perayaan, yaitu Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha. (ln/iol)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Afwan Ust,bagaimana menurut ust menyikapi masalah dibawah ini &#8230;?</p>
<p>&#8220;Ulama Saudi, Debat Boleh Tidaknya Ulang Tahun&#8221;<br />
Rabu, 13/08/2008 09:19 WIB Cetak |  Kirim |  RSS </p>
<p>Boleh tidaknya perayaan hari ulang tahun, baik kelahiran maupun perkawinan kini sedang menjadi perdebatan di kalangan ulama di Arab Saudi. Perdebatan dipicu oleh pernyataan ulama Saudi Syaikh Salman al-Oadah dalam sebuah siaran televisi, yang mengatakan bahwa Muslim boleh merayakan ulang tahun kelahiran atau perkawinan.</p>
<p>&#8220;Dibolehkan untuk merayakan hari kelahiran seseorang atau merayakan peristiwa-peristiwa yang membahagiakan seperti ulang tahun perkawinan. Dibolehkan pula melemparkan karangan bunga ke arah teman-teman atau kerabat, &#8221; kata Syaikh Salman dalam sebuah acara di MBC, salah satu stasiun televisi yang populer di Arab Saudi.</p>
<p>&#8220;Ini bukan perayaan hari keagamaan, cuma perayaan biasa dengan teman-teman. Tak ada yang salah dengan itu semua, &#8221; sambungnya.</p>
<p>Tidak semua ulama di Saudi setuju dengan pendapat Syaikh al-Oadah. &#8220;Dengan segala hormat dengan ijtihad yang dilontarkannya, tapi Syaikh Salman salah dalam hal yang satu ini, &#8221; kata Syaikh Abdullah bin Maneia, anggota Otoritas Ulama Senior, salah satu lembaga keagamaan tertinggi di Saudi.</p>
<p>Menurut Maneia, perayaan-perayaan seperti ulang tahun dan sejenisnya berasal dari budaya Barat, bukan dari budaya Islam. &#8220;Kita, sebagai Muslim harus punya identitas sendiri yang membedakan kita dari yang lain, &#8221; tukas Maneia.</p>
<p>Pernyataan itu diamini oleh Dr Muhammad el-Nujjimi, anggota Akademi Fiqih Islam. Ia mengatakan, perayaan ulang tahun kelahiran atau perkawinan adalah budaya yang asing bagi masyarakat Saudi dan hanya produk yang meniru budaya Barat. &#8220;Dr al-Oadah selayaknya tidak mengeluarkan fatwa dalam masalah ini dan harus mengkajinya lebih jauh, &#8221; kata al-Nujjimi.</p>
<p>Meski demikian, ada sejumlah ulama yang mendukung pendapat Syaikh al-Oadah, di antaranya mantan rektor Fakultas Syariah Universitas Islam Imam Muhammad, Dr Saud el-Fanissan. Ia menyatakan, perayaan ulang tahun tidak jadi masalah asalkan pelaksanaanya tidak meniru budaya Barat, misalnya dengan menyalakan lilin dan meniupnya.</p>
<p>&#8220;Perayaan semacam itu (dengan tiup lilin) tidak bisa diterima karena meniru budaya Barat. Tapi jika perayaannya tidak disertai ritual-ritual semacam itu-tiup lilin dan sejenisnya-boleh-boleh saja, &#8221; jelas el-Fanissan.</p>
<p>Ia menambahkan, umat Islam boleh membuat perayaan saat kelulusan sekolah, saat sembuh dari sakit dan perayaan lain yang serupa. El-Fanissan juga menyatakan setuju dengan pendapat al-Oadah untuk tidak menggunakan kata Eid (bahasa Arab yang artinya perayaan) untuk perayaan-perayaan semacam itu. Karena dalam Islam hanya ada dua perayaan, yaitu Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha. (ln/iol)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hamudi bin abdurrahman</title>
		<link>http://abiubaidah.com/tanya-ustadz/sunnah-atau-bidah/comment-page-1/#comment-494</link>
		<dc:creator>hamudi bin abdurrahman</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Nov 2009 14:27:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://abiubaidah.com/?page_id=567#comment-494</guid>
		<description>assalamu&#039;alaikum
ustadz saat ini hampir di setiap masjid,sebelum khatib jum&#039;at naik mimbar ada suatu kebiasaan yaitu membacakan beberapa pengumuman oleh DKM masjid setempat,.,yang ana ingin tanyakan adalah apakah perbuatan ini merupakan perbuatan bid&#039;ah????</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaikum<br />
ustadz saat ini hampir di setiap masjid,sebelum khatib jum&#8217;at naik mimbar ada suatu kebiasaan yaitu membacakan beberapa pengumuman oleh DKM masjid setempat,.,yang ana ingin tanyakan adalah apakah perbuatan ini merupakan perbuatan bid&#8217;ah????</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
