Agar Safar Tidak Berbuah Dosa
Sesungguhnya safar merupakan kebutuhan penting dalam kehidupan manusia. Hampir semua kita tidak lepas darinya. Mengingat begitu pentingnya, maka Islam sebagai agama yang sempurna tidak lalai untuk mengaturnya, baik dari segi adab dan hukum ibadah seputarnya. Hanya, amat disayangkan, kebanyakan kaum muslimin sekarang tidak mengetahui tatanan syari’at tersebut sehingga banyak yang terjatuh dalam kesalahan dan dosa.
Mengingat bulan-bulan ke depan ini adalah musim “safar” karena liburan sekolah, rekreasi, dan wisata, pergi umrah, merantau untuk kerja atau menuntut ilmu, dan—tidak lupa pula—kebiasaan mayoritas kita di akhir puasa nanti yaitu “mudik” beserta alur baliknya.
Nah, agar safar kita tidak berbuah dosa, ada baiknya kita mempelajari materi berikut ini sebagai bekal safar kita agar berbarokah dan berpahala serta tidak mendatangkan petaka. Amin.
Definisi Safar
Secara bahasa, safar diambil dari kata bahasa Arab « سَفَرَ » yang berarti tampak.1 Disebut demikian karena ia menampakkan wajah asli dan akhlaq seorang yang safar. Shadaqah ibn Muhammad berkata: “Safar merupakan timbangan seorang, disebut safar karena ia menampakkan akhlaq seseorang.”2
Diceritakan bahwa ada seorang pernah berkata kepada Umar ibn al-Khaththab Radhiallahu’anhu: “Sesungguhnya si fulan adalah orang yang jujur.” Maka Umar bertanya padanya: “Apakah kamu pernah safar bersamanya?” Jawabnya: “Tidak.” Umar bertanya lagi: “Pernahkah kamu ada hubungan bisnis dengannya?” Jawabnya: “Tidak.” Umar bertanya lagi: “Pernahkah kamu memberikan kepercayaan padanya?” Jawabnya: “Tidak.” Kata Umar selanjutnya: “Berarti kamu tidak mengerti tentangnya.”3
Adapun secara istilah, ucapan para ahli fiqih sepakat bahwa safar adalah menempuh perjalanan yang mengubah hukum dengan niat safar.4 Jadi, safar adalah seorang meninggalkan kampungnya menuju suatu tempat yang memakan perjalanan sehingga menjadikannya boleh untuk mengambil keringanan-keringanan syari’at bagi orang safar.5
Hukum Safar
Safar hukum asalnya adalah boleh-boleh saja, tetapi bisa berubah hukumnya sesuai dengan niat dan tujuannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
« إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ».
“Sesungguhnya semua amalan itu bergantung pada niatnya.”6
Oleh karena itu, safar terkadang bisa menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Keterangan lebih jelasnya sebagai berikut:
1. Wajib
Safar hukumnya wajib apabila untuk amalan wajib seperti haji, jihad, menuntut ilmu yang wajib, mengunjungi orang tua, dan sebagainya. Oleh karena itu, safar yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bermuara pada beberapa keperluan tersebut, yaitu: haji, umrah, jihad, dan hijrah.7
2. Sunnah
Safar hukumnya sunnah apabila untuk amalan-amalan sunnah seperti mengunjungi kerabat dan sahabat, menunaikan haji dan umrah bagi yang sudah pernah melakukannya, membantu kebutuhan saudara muslim.
3. Mubah
Safar hukumnya mubah/boleh seperti untuk rekreasi yang boleh,8 melihat keindahan alam, dan sebagainya.
4. Makruh
Safar hukumnya makruh, seperti untuk memperbanyak harta dan dunia.
5. Haram
Safar hukumnya haram apabila terdapat kemaksiatan di dalamnya, seperti safar untuk melakukan perbuatan haram, safar wanita tanpa mahram, atau safar untuk melakukan kemaksiatan seperti zina, mencuri, dan sebagainya.
Jadi, hukum safar tergantung kepada niat dan tujuannya. Oleh karena itu, hendaknya seorang yang akan melakukan safar meluruskan niatnya terlebih dahulu agar safarnya berbuah pahala. Dan sebaliknya, hendaknya dia mewaspadai dari safar dengan tujuan maksiat karena hal itu berarti dia telah menerjang perkara yang haram.9
Dampak Positif Safar
Safar memiliki manfaat dan faedah yang cukup banyak. Di antaranya adalah apa yang disebutkan oleh al-Imam asy-Syafi’i Rahimahullahuta’ala tatkala berkata:
تَغَرَّبْ عَنِ الأَوْطَانِ فِيْ طَلَبِ العُلَا
وَسَافِرْ فَفِيْ الأَسْفَارِ خَمْسُ فَوَائِدِ
تَفَرُّجُ هَمٍّ وَاكْتِسَابُ مَعِيْشَةٍ
وَعِلْمٌ وَآدَابٌ وَصُحْبَةُ مَاجِدِ
Berkelanalah dari kampungmu untuk mencari keutamaan
Lakukanlah safar karena di dalamnya ada lima faedah
Menghilangkan kesumpekan dan mengais rezeki
Mendapatkan ilmu, adab, dan teman yang baik.
Dari ucapan beliau di atas, dapat kita ambil lima poin tentang faedah safar, yaitu:
1. Menghilangkan kesumpekan
Hal itu dikarenakan seorang akan merasakan jemu dan bosan bila dia hanya terus-menerus berada di satu tempat, seperti halnya kalau dia hanya memakan satu jenis makanan saja. Namun, kalau dia pindah tempat dan menyibukkan diri, niscaya rasa sumpek lambat laun akan segera hilang.
2. Mengais rizqi
Hal itu karena rizqi dicari dengan bergerak bukan dengan hanya diam di tempat saja. Pernah ada seorang datang kepada Ma’ruf al-Karkhi: “Wahai Abu Mahfuzh! Apakah saya mesti gerak untuk mencari rezeki atau duduk saja?” Beliau menjawab: “Geraklah, karena itu lebih baik bagimu.” Orang tadi berkata: “Orang seperti anda mengatakan seperti ini?” Beliau menjawab: “Bukan saya yang mengucapkan hal itu, tetapi Allah yang memerintahkan demikian dalam ayat-Nya yang artinya:
Dan goyangkanlah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS Maryam [19]: 25)10
Alangkah indahnya ucapan ats-Tsa’alibi:
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللهَ قَالَ لِمَرْيَمٍ
وَهُزِّيْ إِلَيْكِ الْجِذْعَ يَسَّاقَطُ الرُّطَبْ
وَلَوْ شَاءَ أَنْ تَجْنِيْهِ مِنْ غَيْرِ هَزِّهَا
جَنَتْهُ وَلَكِنْ كُلُّ شَيْئٍ لَهُ سَبَبْ
Tidakkah kamu perhatikan Allah befirman kepada Maryam
Goyanglah pohon kurma ke arahmu, nicaya dia menggugurkan kurma untukmu
Seandainya Allah berkehendak dia memetik tanpa menggoyang, tentu bisa
Namun segala sesuatu mesti ada sebabnya.11
3. Mendapatkan ilmu
Kebiasaan para ulama’ salaf terdahulu dari kalangan shahabat, tabi’in, dan orang-orang setelah mereka adalah melakukan perjalanan jauh untuk menimba ilmu, bahkan tak sedikit di antara mereka yang menempuh perjalanan berbulan-bulan hanya untuk mencari satu hadits. Kisah-kisah tentang mereka banyak sekali.12
4. Meraih adab
Tatkala dia melihat adab dan akhlaq indah para ulama’ dan orang-orang shalih yang tidak ada di kampung halamannya, maka dia akan menirunya dan terpengaruh olehnya.
5. Bertemu teman
Betapa banyak seorang mendapatkan kenalan kawan tatkala dia melakukan safar, sehingga akan mempererat hubungan persaudaraan dan mengangkat kedudukan.
6. Menambah iman
Dalam safar, kita akan memandang keajaiban-keajaiban ciptaan Allah yang akan menambah keimanan kita terhadap kebesaran Allah dan menjadikan kita lebih banyak bersyukur kepada-Nya:
Katakanlah: “Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya, kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (QS al-’Ankabuut [29]: 20)
Hal ini mencakup perjalanan dengan kaki dan kendaraan, dan mencakup juga perjalanan dengan renungan.13
7. Menyehatkan badan
’Antarah pernah berkata: “Safar dapat menyehatkan badan dan menghilangkan kemalasan serta membuat suka makan.”
Hal itu karena badan ini mengandung lemak-lemak makanan yang bila dibiarkan tanpa gerakan maka akan mengakibatkan penyakit. Namun, dengan gerakan, badan akan terasa hangat, lemak-lemak makanan menghilang, menjadikan badan enteng dan semangat.
Oleh karenanya, Islam mensyari’atkan beberapa syari’at yang mengandung gerakan untuk olah raga seperti jihad, manasik haji, berkunjung, mengantarkan jenazah, pergi ke masjid, wudhu, mandi, dan sebagainya.14
8. Mengangkat kedudukan
Hal ini sangat tampak dalam sejarah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana tatkala beliau dikucilkan di kampungnya, maka beliau keluar meninggalkan kota tercinta “Makkah” menuju “Madinah” sehingga tatkala kekuasaan beliau menguat maka beliau kembali lagi ke kampung halamannya. Dari sini dapat diambil faedah tentang dianjurkannya berpindah dari tempat yang membahayakan dirinya.
وَإِنَّ صَرِيْحَ الأَمْرِ وَالرَّأْيِ لِامْرِئٍ
إِذَا بَلَغَتْهُ الشَّمْسُ أَنْ يَتَحَوَّلَا
Sesungguhnya termasuk kecerdasan seorang
Apabila terkena sengatan sinar matahari dia segera berpindah.
9. Menuai pahala
Amalan-amalan ibadah yang tidak dia lakukan karena sebab safar tetap dicatat melakukannya sekalipun dia tidak melakukannya.
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلَ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْمًا صَحِيْحًا
“Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dia ditulis seperti apa yang dia lakukan dalam muqim dan sehat.”15
10. Terkabulnya do’a
ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٍ لَا شَكَّ فِيْهِنّ : دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ
“Tiga do’a yang terkabulkan tanpa diragukan: do’a orang tua, do’a seorang bepergian, dan do’a orang yang terzhalimi.”16
Al-Hafizh Ibnu Rajab Rahimahullahu ta’ala berkata: “Bertambah lamanya suatu safar akan lebih menjadikan sebuah do’a terkabulkan, karena hati saat itu rendah disebabkan keasingan diri dari kampung halamannya, sedangkan kerendahan diri dan menanggung beban merupakan sebab utama terkabulkannya do’a.”17
Dan masih banyak lagi manfaat dan faedah lainnya, tetapi apa yang telah kami sebutkan di atas semoga telah mencukupi.18
Dampak Negatif Safar
Sepertinya kurang adil kalau hanya disebutkan dampak positifnya safar saja tanpa menyebutkan dampak negatifnya, maka perlu kami cantumkan juga di sini sebagian dampak negatifnya, di antaranya adalah apa yang dikatakan oleh Abdul Qadir bin Abil Fath:
إِذَا قِيْلَ فِيْ الأَسْفَارِ خَمْسُ فَوَائِدِ
أَقُوْلُ: وَخَمْسٌ لاَ تُقَاسُ بِهَا بَلْوَى
فَتَضْيِيْعُ أَمْوَالٍ وَحَمْلُ مَشَقَّةٍ
وَهَمٌّ وَأَنْكَادٌ وَفُرْقَةُ مَنْ أَهْوَى
Bila dikatakan dalam safar ada lima faedah
Saya juga berkata ada lima dampak negatif yang tak tertandingi
Menghabiskan uang, menanggung beban, kesumpekan,
Kepenatan, dan berpisah dengan orang tercinta.19
Di antara dampak negatif safar adalah sebagai berikut:
1. Berpisah dengan orang-orang yang tercinta
Hal ini diisyaratkan oleh Rasulullah dalam sabdanya:
السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدُكُمْ نَوْمَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نُهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ
“Safar itu sebagian dari siksaan, seorang di antara kalian tidak enak makan dan minum ketika safar. Bila dia telah menyelesaikan urusannya maka segeralah dia kembali ke keluarganya.”20
Imamul Haramain pernah ditanya: “Mengapa safar merupakan sebagian dari siksaan?” Beliau langsung menjawab: “Karena dalam safar seorang berpisah dengan orang-orang yang dia cintai.”21
2. Rasa takut dalam hati
Seorang musafir biasanya dihinggapi rasa takut dalam hatinya akan bahaya yang menghadangnya dari pencopet atau tabrakan dan sebagainya.
3. Menghabiskan uang
Tidak ragu lagi bahwa safar membutuhkan biaya yang lumayan banyak, baik untuk biaya transportasi, makan, tempat tinggal, dan sebagainya.
4. Mengubah akhlaq
Kalau safar bisa menyebabkan berubahnya akhlaq seorang menjadi baik, demikian juga sebaliknya, safar juga bisa melunturkan akhlaq yang mulia, apalagi bila ditemani oleh orang-orang yang rusak akhlaqnya atau safar menuju tempat-tempat yang merusak akhlaq.
5. Asing dalam perjalanan
Hal itu karena kemungkinan dia akan singgah di suatu tempat yang tidak ada satu pun orang yang dia kenal, sehingga dia akan merasa kesepian seorang diri, tidak ada teman yang bisa dia ajak bicara seperti halnya di kampung halamannya.
6. Silau dalam menghukumi
Karena mungkin saja dia akan menyangka seorang musuh sebagai kawannya, atau sebaliknya.
وَمَنْ يَغْتَرِبْ يَحْسِبْ عَدُوًّا صَدِيْقَهُ
وَمَنْ لَا يُكَرِّمْ نَفْسَهُ لَا يُكَرَّمُ
Orang asing akan mengira musuh sebagai temannya
Barangsiapa yang tidak memuliakan dirinya, dia tidak dimuliakan.22
Sebenarnya masih ada beberapa lagi dampak negatif safar, tetapi apa yang kami sebutkan di atas kami anggap sudah mencukupi.23
Kesalahan-Kesalahan Dalam Safar
Sebagai penutup pembahasan ini, kami akan menyebutkan beberapa kesalahan seputar safar, agar kita semua mewaspadainya, sebagaimana kata seorang penyair:
عَرَفْتُ الشَّرَّ لَا لِلشَّرِّ لَكِنْ لِتَوَقِّيْهِ
وَمَنْ لَا يَعْرِفِ الشَّرَّ مِنَ الْخَيْرِ يَقَعْ فِيْهِ
Aku mengetahui kejelekan bukan ‘tuk kulakukan
tetapi untuk kewaspadaan
Barangsiapa tidak mengenal kejelekan,
niscaya dia akan jatuh di dalamnya.24
1. Thiyarah (merasa sial)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membatalkan perkara-perkara jahiliyyah, di antaranya adalah perbuatan tathayyur yaitu merasa sial dengan burung atau lainnya.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ a قَالَ : قَالَ النَِّبيُّ n : لَا عَدْوَى ، وَلَا طِيَرَةَ ، وَأُحِبُّ الْفَأْلَ الصَّالِحَ
Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada penyakit menular dan thiyarah (merasa sial dengan burung dan sejenisnya), dan saya menyukai ucapan yang baik.”25
Khurafat ini sampai sekarang masih bercokol di sebagian masyarakat. Sebagai contoh, sebagian masyarakat masih meyakini bila mau bepergian lalu di jalan dia menemui ular menyeberang maka pertanda kesialan sehingga perjalanan harus diurungkan.
Sebaliknya, hendaknya seorang muslim benar-benar bertawakal bulat kepada Allah tanpa melirik kepada selain-Nya. Kalau sekiranya dia bimbang dalam melangkah, maka hendaknya dia melakukan shalat Istikharah, berdo’a kepada Allah dan bermusyawarah kepada orang-orang yang berpengalaman. Dengan demikian, insya Allah dia akan melangkah dengan penuh optimistis.
2. Shalat sebelum safar
Sebagian ulama’ seperti al-Imam an-Nawawi26 dan as-Sakhawi27—semoga Allah merahmati mereka—menyunnahkan shalat sebelum safar, tetapi sayangnya hadits yang menjadi sandaran mereka tidak shahih, sedangkan suatu ibadah harus dibangun di atas dalil yang shahih. Hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut:
مَا خَلَّفَ عَبْدٌ عَلَى أَهْلِهِ أَفْضَلَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يَرْكَعُهُمَا عِنْدَهُمْ حِيْنَ يُرِيْدُ سَفَرًا
“Tidaklah seorang meninggalkan pada keluarganya sesuatu yang lebih utama daripada dua raka’at yang dia lakukan di sisi mereka ketika dia hendak melakukan safar (bepergian).”
LEMAH. Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah 1/105, al-Khathib dalam al-Muwadhih 2/220–221. Akan tetapi, sanad hadits ini mursal, karena Muth’im ibn Miqdam adalah seorang tabi’in.
Al-Imam an-Nawawi berdalil dengan hadits ini tentang disunnahkannya bagi seorang yang hendak bepergian untuk shalat dua raka’at dahulu sebelum berangkat. Pendapat ini perlu dikaji ulang, sebab “sunnah” adalah hukum syar’i, tidak boleh dinyatakan karena berdasar pada hadits yang lemah, sedangkan tidak ada dalil yang shahih tentang shalat ini; lain halnya shalat ketika tatkala datang dari safar, maka hal itu disyari’atkan.28
3. Safar sendirian
Hendaknya seorang tidak sendirian dalam safar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِيْ الْوَحْدَةِ مَا أَعْلَمُ ، مَا سَارَ رَاكِبٌ بِلَيْلٍ وَحْدَهُ
“Seandainya manusia mengetahui dalam kesendirian seperti yang aku ketahui, tentulah tidak akan ada orang yang pergi sendiri di malam hari.”29
Juga Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ وَالثَّلاَثَةُ رَكْبٌ
“Orang yang pergi sendiri adalah syaithan, orang yang pergi berdua adalah dua syaithan, orang yang pergi bertiga adalah jama’ah.”30
Al-Imam ath-Thabari Rahimahullahu ta’ala berkata: “Ini adalah peringatan, adab, dan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena orang yang bepergian sendiri, kemudian bermalam, sesungguhnya dia tidaklah aman dari gangguan binatang buas dan lain-lain, terlebih lagi lagi jika dia orang yang memiliki akal dan hati yang lemah.”31
Akan tetapi, hal ini dikecualikan apabila dalam keadaan dharurat dan kebutuhan yang mendesak, seperti ketika mengutus mata-mata atau ketika aman dari gangguan seperti kondisi dewasa ini, maka safar sendirian dibolehkan. Allahu A’lam.32
4. Safar tanpa bekal dengan alasan tawakal
Seorang yang melakukan perjalanan jauh, dia tidak tahu apa yang akan terjadi dalam safarnya, maka berbekal dengan bekal yang cukup adalah sebuah kemestian, sebagai antisipasi dari perkara yang tidak terduga dan agar kita tidak meminta-minta kepada orang lain.
Adapun safar tanpa bekal dengan alasan tawakal maka ini merupakan virus pemikiran Shufiyyah. Al-Ghazali menyunnahkan hal itu dalam Ihya’ ’Ulumuddin 3/249 dan 4/229, bahkan beliau menilainya sebagai tingkatan tawakal yang sangat tinggi. Sungguh ini adalah ucapan yang batil, sebab kalau apa yang beliau katakan benar, tentunya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling pertama untuk melakukannya, sedangkan kita tahu semua bahwa beliau tidak melakukan hal itu, bahkan ketika beliau melakukan safar dari Makkah ke Madinah beliau membawa bekal. Saya tidak tahu, bagaimana al-Ghazali mengatakan hal itu, padahal Allah berfirman:
Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. (QS. al-Baqarah [2]: 197)
Ayat ini turun berkenaan pada sebagian orang Yaman yang pergi haji tanpa bekal seraya mengatakan: “Kami tawakal kepada Allah!” Mungkinkah al-Ghazali tidak mengetahuinya?! Ataukah ini adalah virus tasawuf yang ada pada dirinya?!33
5. Tidak safar hari Jum’at
Sebagian ulama’ melarang safar pada hari Jum’at secara mutlak. Akan tetapi, pendapat ini perlu dikaji ulang, sebab hadits yang melarang hal itu tidak shahih. Hadits yang kami maksud adalah:
مَنْ سَافَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ دَعَا عَلَيْهِ مَلَكَانِ أَنْ لَا يُصْحَبَ فِيْ سَفَرِهِ وَلَا يُقْضَى لَهُ حَاجَة
“Barangsiapa yang safar dari kampung halamannya pada hari Jum’at, maka malaikat akan berdo’a baginya agar tidak ditemani dalam safarnya dan tidak dipenuhi keperluannya.”
MAUDHU’/PALSU. Dikeluarkan al-Khathib al-Baghdadi. Di dalam sanadnya terdapat Husain ibn Ulwan dan dia adalah pemalsu hadits.34
Adapun pendapat yang benar dalam masalah ini, bahwa safar pada hari Jum’at diperinci sebagai berikut:
Pertama: Apabila dia tahu bahwa dirinya bisa mendapati shalat Jum’at di jalan, maka hukumnya boleh.
Kedua: Apabila dia mengetahui bahwa dirinya tidak mendapati shalat Jum’at, maka hukumnya diperinci sebagai berikut:
1. Apabila safarnya sebelum matahari tergelincir, maka dibolehkan selama tidak ada niat untuk menghindar dari kewajiban shalat Jum’at.
Suatu ketika, Umar ibn al-Khaththab Radhiallahu’anhu melihat seseorang sedang bersiap-siap untuk safar, kemudian orang tersebut bergumam: “Andai saja hari ini bukan hari Jum’at, sungguh saya akan berangkat sekarang!” Akhirnya Umar menegurnya dengan tegas: “Berangkatlah, sesungguhnya hari Jum’at tidak menghalangi dari bepergian.”35
2. Apabila safarnya setelah matahari tergelincir (setelah masuk waktu shalat) maka tidak boleh kecuali karena dharurat. Karena, setelah masuk waktu shalat, seseorang dituntut untuk menghadiri shalat Jum’at. Allah berfirman yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS al-Jumu’ah [62]: 9)36
6. Wisata spiritual ke tempat-tempat keramat
عَنْ أَبِيْ بَصْرَةَ الْغِفَارِيِّ a أَنَّهُ لَقِيَ أَبَا هُرَيْرَةَ a وَهُوَ جَاءٍ فقَالَ : مِنْ أَيْنَ أَقْبَلْتَ ؟ قَالَ : أَقْبَلْتُ مِنَ الطُّوْرِ صَلَّيْتُ فِيْهِ قَالَ : أَمَا إِنِّيْ لَوْ أَدْرَكْتُكَ لَمْ تَذْهَبْ إِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ : (لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ : الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِيْ هَذَا وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى
Dari Abu Bashrah al-Ghifari Radhiallahu’anhu bahwa beliau berjumpa dengan Abu Hurairah Radhiallahu’anhu yang sedang datang (dari bepergian). Abu Bashrah bertanya: “Datang dari manakah dirimu?” Jawab Abu Hurairah: “Saya datang dari Bukit ath-Thur, dari shalat di sana.” Abu Bashrah berkata: “Seandainya aku mendapatimu sebelum berangkat, niscaya engkau tidak akan pergi ke sana, saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh mengadakan perjalanan jauh kecuali ke tiga masjid: Masjid al-Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjid al-Aqsha.”37
Hadits ini menunjukkan larangan mengadakan wisata ke tempat-tempat yang dianggap bersejarah dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, baik masjid, kuburan, petilasan, dan sebagainya. Inilah yang difahami oleh para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan seperti pemahaman sebagian orang yang mengkhususkan hal itu pada masjid saja. Oleh karena itu, tidak dinukil dari mereka yang mengadakan perjalanan jauh ke kuburan-kuburan. Adapun melakukan perjalanan untuk menuntut ilmu, berdagang, dan kebutuhan lainnya maka tidak termasuk larangan hadits ini sama sekali.
Peganglah erat-erat penjelasan ini dan janganlah engkau tertipu dengan omongan yang menyelisihinya, karena pada hakikatnya mereka ingin mengajakmu ke lembah kesyirikan! Semoga Allah melindungi kita semua darinya.
7. Berkelana ala sufi
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ سِيَاحَةَ أُمَّتِيْ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ
“Sesungguhnya kelana umatku adalah jihad fi sabilillah.” (HR Abu Dawud: 2486)
Syaikhul Islam Rahimahullahu ta’ala berkata: “Adapun berkelana tanpa tujuan tertentu maka hal itu bukanlah amalan umat ini. Oleh karenanya, al-Imam Ahmad Rahimahullahu ta’ala berkata: ‘Berkelana bukanlah dari ajaran agama Islam sedikit pun, bukan pula amalan para nabi dan orang-orang shalih.’38 Sekalipun ada di antara saudara-saudara kita yang berkelana terlarang ini, entah karena salah faham atau tidak tahu akan larangan.”39
Al-Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullahu ta’ala berkata: “Bukanlah maksud dari berkelana adalah seperti pemahaman sebagian orang ahli ibadah yaitu sekadar berkelana di bumi dan menyendiri di gunung, padang pasir, dan gua, karena semua itu tidak disyari’atkan kecuali pada zaman fitnah dan kegoncangan agama.”40
Asy-Syaikh al-Albani Rahimahullahu ta’ala juga berkata ketika mengomentari hadits tentang larangan safar sendirian: “Dalam hadits ini terdapat bantahan yang amat jelas tentang keluarnya sebagian orang sufi ke jalan secara sendirian dengan tujuan berkelana dan penyucian jiwa! Bahkan kerap kali mereka mati karena kelaparan dan kehausan sebagaimana mereka ceritakan sendiri dalam hikayat-hikayat mereka. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”41
8. Wanita safar tanpa mahram
Termasuk kemungkaran yang besar di dalam safar yang sudah kadung dianggap biasa adalah safarnya seorang wanita tanpa mahram. Ketahuilah, keharaman safar seorang wanita tanpa mahram adalah keharaman sangat tegas dalam syari’at ini. Abdullah ibn Abbas Radhiallahu’anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang wanita safar kecuali dengan mahramnya.”42
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَةَ ثَلَاثِ لَيَالٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk safar selama perjalanan tiga malam43 kecuali bersama mahramnya.”44
Asy-Syaikh Ahmad Syakir Rahimahullahu ta’ala mengatakan: “Hadits ini termasuk pokok yang agung dari pokok agama Islam. Karena kandungannya bertujuan menjaga wanita dari kerusakan yang dapat menimpanya berupa kerusakan moral atau kehormatannya. Wanita itu lemah, mudah terpengaruh, bisa jadi akalnya dipermainkan hingga syahwatnya bisa terkalahkan.”45
Al-Imam Ibnu Hazm Rahimahullahu ta’ala berkata: “Hadits Ibnu Abbas Radhiallahu’anhuma ‘Janganlah seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya’ adalah umum mencakup semua safar. Kami sangat meyakini keharaman safar seorang wanita kecuali bersama suami atau mahramnya yang lain.”46
Faedah:
Seluruh safar walaupun berjarak dekat, maka wajib bagi seorang wanita untuk safar bersama mahramnya, kecuali pada empat keadaan:
Pertama: Apabila mahramnya meninggal di tengah jalan, dan dia telah meninggalkan negerinya sangat jauh.
Kedua: Apabila wanita itu wajib hijrah.
Ketiga: Apabila wanita berzina, kemudian dia hendak diasingkan sedangkan dia tidak punya mahram.47
Keempat: Apabila seorang hakim meminta kehadirannya untuk memberikan kesaksian hukum, sedangkan dia berada di luar negeri.48
9. Safar ke negeri kafir
Safar ke negeri kafir tidak diperbolehkan kecuali dengan tiga syarat:
Pertama: Orang yang hendak safar mempunyai ilmu sebagai benteng untuk menolak syubhat.
Kedua: Orang yang hendak safar mempunyai agama untuk menjaganya dari syahwat.
Ketiga: Safarnya karena kebutuhan.
Apabila tidak sempurna syarat-syarat ini maka tidak diperbolehkan safar ke negeri kafir, karena di dalamnya terdapat fitnah, menghamburkan-hamburkan harta, dan sudah dimaklumi bahwa orang yang safar ke negeri kafir akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Adapun apabila memang ada kebutuhan, seperti berobat, atau belajar ilmu yang tidak didapati di negerinya dan orang yang akan safar ini mempunyai ilmu dan agama maka hal itu tidak mengapa.
Akan tetapi, apabila safarnya ke negeri kafir hanya untuk tamasya atau melancong maka hal ini bukanlah sebuah kebutuhan, karena dia masih bisa untuk tamasya ke negeri muslim yang penduduknya masih menjaga syi’ar-syi’ar Islam.49
10. Meninggalkan shalat
Perkara yang satu ini sungguh sangat menyedihkan untuk diungkapkan. Kalau dalam keadaan sehat dan muqim saja banyak di kalangan manusia sekarang yang meninggalkan dan melalaikan shalat, lantas bagaimana kiranya dalam keadaan sakit dan safar?!
Sungguh, amat sedikit engkau jumpai di antara para musafir yang memperhatikan masalah shalat kecuali yang dirahmati oleh Allah, padahal masalah ini sangat berbahaya. Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah Rahimahullahu ta’ala berkata: “Kaum muslimin tidak berselisih pendapat bahwa meninggalkan shalat fardhu merupakan dosa yang amat besar dan dosanya di sisi Allah lebih besar daripada dosa membunuh, merampok, zina, mencuri, dan minum khamr. Pelakunya terancam dengan siksa dan kemurkaan Allah di dunia dan akhirat.”50
Wahai saudaraku musafir, tegakkanlah shalatmu dan janganlah engkau tertipu dengan banyaknya orang di sekitarmu yang melalaikannya. Jika engkau belum mengerti tata caranya, maka semoga penjelasan kami dalam buku sederhana ini dapat membantumu.
1Mu’jam Maqayis Lughah, Ibnu Faris, 3/82–83; Tajul Arus, az-Zabidi, 3/269–272.
2Al-Jami’ li Akhlaq Rawi wa Adab Sami’, al-Khathib al-Baghdadi, 1793.
3Al-Mujalasah wa Jawahirul ’Ilmi, ad-Dinawari, No. 708.
4Anisul Fuqaha’, asy-Syaikh Qasim al-Qunuwi hlm. 108; al-Musafir wa Ma Yakhtashu Bihi min Ahkamil ’Ibadat, Dr. Ahmad ibn Abdurrazzaq al-Kubaisi, hlm. 10.
5Ahkam Tha’irah, Dr. Hasan ibn Salim al-Buraiki, hlm. 35.
6HR al-Bukhari: 1 dan Muslim: 1907
7Zadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 1/444.
8Lihat hukum-hukum tentang rekreasi dalam kitab Ahkam Siyahah wa Atsaruha oleh Hasyim ibn Muhammad Naqur, cet. Dar Ibnul Jauzi.
9As-Safar Ahkam wa Adab, Muhammad ibn Abdullah ath-Thawalah, hlm. 12–14; al-Hajj wal ’Umrah, Ibnu Utsaimin, hlm. 6.
10Tarikh Baghdad 13/199
11Al-Mustathraf 2/128
12Lihat ar-Rihlah li Thalib Hadits oleh al-Khathib al-Baghdadi.
13I’lamul Muwaqqi’in, Ibnul Qayyim, 2/250.
14Lihat ath-Thibbun Nabawi hlm. 225–227 oleh Ibnul Qayyim.
15HR al-Bukhari: 2996
16HR at-Tirmidzi: 1905, Abu Dawud: 1536 dan dinyatakan hasan oleh al-Albani.
17Jami’ul ’Ulum wal Hikam 1/269
18Dinukil dengan beberapa tambahan dari kitab al-Ghurar as-Safir fi Ma Yahtaju Ilaihi Musafir karya al-Hafizh az-Zarkasyi, tahqiq Abdurrahman ibn Muhammad al-Mushlihi, dicetak dalam Majalah al-Hikmah edisi 10/Jumadats Tsaniyyah 1417 H.
19Adh-Dhau’ Lami’ 4/295; ash-Shafahat an-Nadhirah, al-Barjas, hlm. 16.
20HR al-Bukhari: 1804 dan Muslim: 4938
21Fathul Bari, Ibnu Hajar, 5/403.
22Diwan Zuhair ibn Abi Salma hlm. 88
23Lihat Anisul Musafir hlm. 39–45 oleh Abu Umar an-Nadawi.
24Diwan Abu Firas al-Hamdani: 350
25HR Muslim: 2223
26Al-Adzkar 1/546, tahqiq Salim al-Hilali
27Al-Ibtihaj bi Adzkar Musafir wal Hajj hlm. 24
28Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah, al-Albani, 372.
29HR al-Bukhari: 2998
30HR Abu Dawud: 2607, at-Tirmidzi: 1673, Ahmad 2/186, al-Hakim 2/102. Asy-Syaikh al-Albani menilainya hasan dalam ash-Shahihah: 61.
31Fathul Qadir 4/56
32Lihat Tuhfatul Ahwadzi al-Mubarakfuri 5/260, ash-Shahihah al-Albani 1/132, Syarh Riyadhush Shalihin Ibnu Utsaimin 4/585.
33Hajjatun Nabi, al-Albani, hlm. 108.
34Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah, al-Albani, 218.
35HR al-Baihaqi 3/187, asy-Syafi’i dalam Musnad-nya 1/154. Asy-Syaikh al-Albani menilainya shahih dalam adh-Dha’ifah No. 219.
36Ta’liqat Syaikhina Sami Muhammad ala Zadil Ma’ad Ibni Qayyim 1/370. Lihat pula Fadha’il Jum’ah, Muhammad Zhahir Asadullah hlm. 319–321, al-Musafir, Ahmad ibn Abdurrazzaq al-Kubaisi hlm. 133–137, Ahkamul Hudhuril Masajid, Abdullah al-Fauzan hlm. 246–247.
37HR ath-Thayyalisi: 1348 dan Ahmad 6/6 dengan sanad shahih sebagaimana dikatakan al-Albani dalam Ahkamul Jana’iz hlm. 287.
38Masa’il al-Imam Ahmad, an-Naisaburi, 2/176.
39Iqtidha’ Shirathil Mustaqim 1/327
40Tafsir al-Qur’anil ’Azhim 2/220, Surat at-Taubah: 112
41Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah 1/132
42HR al-Bukhari: 1862 dan Muslim: 1341
43Pembatasan ini tidaklah dimaksud, bahkan semua yang dinamakan safar maka wanita dilarang kecuali bersama mahramnya. (Syarh Shahih Muslim 9/110)
44HR al-Bukhari: 1086 dan Muslim: 1338
45Audhahul Bayan fi Hukmi Safarin Niswan, Samir az-Zuhairi, hlm. 44.
46Al-Muhalla 7/48
47Ada perselisihan di kalangan fuqaha’ dalam masalah ini, tetapi yang kuat dia tidak diasingkan karena hal itu malah akan menjerumuskannya kepada kerusakan yang lebih besar. (Lihat asy-Syarh al-Mumti’, Ibnu Utsaimin, 14/237.)
48Al-Muntaqa min Fara’id al-Fawa’id, Ibnu Utsaimin, hlm. 44.
49Syarh Tsalatsatul Ushul, Ibnu Utsaimin, hlm. 131–132.
50As-Shalah wa Hukmu Tarikiha hlm. 29
Barokallahufiikum