Do’a “Karramallahu Wajhahu” untuk Sahabat Ali bin Abi Thalib
Oleh
Ust. Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Soal:
Assalamu’alaikum. Ustadz, dalam beberapa buku sering kita dapati do’a Karramallahu wajhahu untuk Sahabat Ali bin Abi Thalib, apakah ini dibenarkan ataukah ini adalah ajaran Syi’ah? Mohon penjelasan. Jazakumullahu khairan. (Hamba Allah, 081xxxx)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam. Tidak boleh mengkhususkan Sahabat Ali bin Abi Thalib dengan do’a tersebut. Hendaknya beliau dido’akan dengan do’a yang umum untuk para sahabat yaitu Radhiyallahu ’anhu (semoga Allah meridhainya).
Imam Ibnu Katsir berkata, “Sering ditemukan dalam tulisan kitab ungkapan yang dikhususkan untuk Ali bin Abi Thalib ‘alaihi salam’ atau ‘karramallahu wajhahu’ tanpa sahabat lainnya. Hal ini sekalipun maknanya benar, namun hendaknya disamakan dengan para sahabat lainnya, karena hal ini termasuk pengagungan dan kemuliaan. Abu Bakar, Umar, dan Utsman lebih utama darinya. Semoga Allah meridhai mereka semua.” (Tafsir al-Qur’anil Azhim oleh Ibnu Katsir 6/478–479, tahqiq Sami Salamah, Daru Thaibah, KSA)
Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid mengatakan, “Karena orang-orang Rafidhah, musuh-musuh Ali dan keluarganya, telah menjadikan do’a ini sebagai syi’ar mereka, hendaknya Ahlussunnah menyelisihi mereka. Benar, mereka memiliki beberapa alasan seperti karena Ali tidak pernah melihat aurat sedikit pun atau karena tidak pernah sujud kepada patung sekali pun, maka alasan-alasan ini tidak benar karena ini bukan hanya khusus Ali tetapi juga para sahabat lainnya yang lahir dalam masa Islam, apalagi berita seperti itu masih membutuhkan verifikasi tentang keautentikan (keabsahan)nya.” (Mu’jamul Manahi Lafzhiyyah karya Syaikh Bakr Abu Zaid hlm. 454, Darul Ashimah, KSA, cet. ketiga)
Menarik sekali apa yang diceritakan oleh al-Bushairi, “Suatu saat saya membacakan hadits pada Abu Bakar al-Barqi pada akhir-akhir hidupnya ketika lidahnya sudah tidak fasih lagi untuk bicara, ketika saya membaca hadits Khalil bin Ahmad al-Qadhi lalu sampai pada lafazh Ali maka saya mengatakan, ‘Karramallahu wajhahu’ (semoga Allah memuliakan wajahnya). Mendengarku, dia menegurku dengan tangannya seraya mengisyaratkan dengan lisannya yang membacakan ayat:
رَضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ ۚ
Allah ridha kepada mereka dan mereka juga ridha kepada Allah. (QS. al-Mujadilah [58]: 22)
Aku paham maksudnya, dia menyuruhku untuk mengucapkan ‘Radhiyallahu ’anhu’ bukan ‘Karramallahu wajhahu’.” (al-Ansab oleh as-Sam’ani 1/326)
Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengkhususan Sahabat Ali bin Abi Thalib tidaklah benar karena hal itu adalah syi’ar orang-orang Rafidhah yang hendaknya kita selisihi. Yang benar, hendaknya kita do’akan beliau dengan lafazh do’a yang syar’i “Radhiyallahu ’anhu” sebagaimana semua sahabat lainnya. Wallahu a’lam.
Imsak Sahur Dalam Tinjauan
Soal:
Assalamu’alaikum. Dalam berbagai masjid terdapat jadwal imsak sahur beberapa menit sebelum subuh. Apakah hal ini dibenarkan dalam tinjauan agama Islam? Mohon penjelasannya. Barakallahu fikum. (Hamba Allah. 081xxxx)
Jawaban:
Menetapkan waktu imsak bagi orang yang makan sahur 5 atau 7 menit sebelum adzan subuh dan mengumumkannya melalui pengeras suara atau radio adalah bid’ah dan menyelisihi sunnah mengakhirkan sahur.
Syari’at memberikan batasan seseorang untuk makan sahur sampai adzan kedua atau adzan subuh. Hal ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi:
فَٱلْـَٔـٰنَ بَـٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS. al-Baqarah [2]: 187)
Imam Suyuthi mengatakan, “Ayat ini adalah dalil tentang bolehnya berkumpul dengan istri, makan, dan minum hingga jelas-jelas fajar, dan hal itu diharamkan bila siang hari.” (al-Iklil fi Istinbath at-Tanzil 1/359)
Dan syari’at menganjurkan untuk mengakhirkan sahur, berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit berkata, “Kami sahur bersama Nabi, kemudian beliau berdiri untuk shalat Subuh.” Anas bertanya, “Berapa lama jarak antara selesai sahurnya dengan adzan?” Zaid menjawab, “Lamanya sekitar bacaan lima puluh ayat.” (HR. Bukhari: 1921 dan Muslim: 1097)
Rasulullah bersabda:
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا اْلفِطْرَ وَأَخَّرُوْا السُّحُوْرَ
“Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan makan sahur.” (HR. Bukhari: 1957 dan Muslim: 1098)
Sementara itu, imsak melarang manusia dari apa yang dibolehkan oleh syari’at dan memalingkan manusia dari menghidupkan sunnah mengakhirkan sahur.
“Maka lihatlah, wahai saudaraku, keadaan kaum muslimin pada zaman sekarang, mereka membalik sunnah dan menyelisihi petunjuk Nabi n\, di mana mereka dianjurkan untuk bersegera berbuka tetapi malah mengakhirkannya dan dianjurkan untuk mengakhirkan sahur tetapi malah menyegerakannya. Oleh karenanya, mereka tertimpa petaka dan kefakiran dan kerendahan di hadapan musuh-musuh mereka.” (Shafwatul Bayan fi Ahkamil Adzan wal Iqamah hlm. 116 oleh Abdul Qadir al-Jazairi)
Kami memahami bahwa maksud para pencetus imsak adalah sebagai bentuk kehati-hatian agar jangan sampai masuk waktu subuh, sedangkan orang-orang masih makan atau minum. Akan tetapi, ini adalah urusan ibadah sehingga harus berdasarkan dalil yang shahih. Jika kita hidup di zaman Nabi, apakah kita berani membuat-buat waktu imsak, melarang Rasulullah makan sahur jauh-jauh sebelum waktu subuh tiba?!!
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Termasuk bid’ah yang mungkar yang telah tersebar pada zaman sekarang adalah mengumandangkan adzan kedua sebelum subuh sekitar 15 menit pada bulan Ramadhan, dan mematikan lampu-lampu sebagai tanda peringatan haramnya makan dan minum bagi orang yang hendak puasa. Mereka mengklaim bahwa hal itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah. Mereka mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur, mereka menyelisihi sunnah. Oleh karenanya, sedikit sekali kebaikan yang mereka terima, bahkan mereka malah tertimpa petaka yang banyak, Allahul musta’an.” (Fathul Bari 4/199)
Syaikh Albani berkata, “Dan termasuk faedah hadits ini adalah batilnya bid’ah imsak sebelum fajar sekitar seperempat jam, karena mereka melakukan hal itu dengan alasan khawatir adzan subuh dikumandangkan sedangkan mereka tengah makan sahur. Seandainya saja mereka mengetahui keringanan ini, niscaya mereka tidak akan terjatuh dalam kebid’ahan tersebut.” (Tamamul Minnah hlm. 417–418)
Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa waktu imsak sebelum subuh adalah bukan patokan yang menghalangi sahur, bahkan hal itu adalah perbuatan baru dalam Islam yang menjadikan kita jauh dari sunnah Nabi. Wallahu a’lam.
Assalamualaikum,
Terkait tidak bolehnya pengkhususan “karamallahu wajhah” untuk khalifal ali bin abi thalib, apakah termasuk juga pengkhususan “asshiddiq” untuk khalifah abubakar dan “al faruq” untuk umar…???
mohon penjelasannya. syukron
wassalam.