Secara bahasa Tayammum diambil dari kata تَيَمَّمَ bermakna قَصَدَ [AZ1] , yang artinya: menuju, memaksudkan, menyengaja. Sedangkan secara syara’ adalah mempergunakan sho’id (sesuatu di permukaan bumi) dan mengusapkan ke wajah dan kedua telapak tangan dengan niat untuk sholat. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/347 dan Fathul Bari1/574 Karya Ibnu Hajar).
Baca Selengkapnya...Sedang Dibaca
- Home
- pembatal