Pemeliharaan WALLET dan Pemanfaatan Liurnya

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz, bagaimana hukum memelihara wallet dan bagaimana dengan liurnya, halal atau haram? Jazakumullah khoiron. Azhxxx xxxpung 08526998xxxx Jawaban: Secara umum, pada asalnya memelihara burung hukumnya adalah boleh, karena hal itu termasuk urusan dunia, dan kaidahnya “Asal dalam masalah dunia adalah boleh sehingga ada dalil yang melarangnya”. Apalagi, ada beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya, diantaranya adalah sabda Nabi kepada seorang anak kecil: Ya Abu Umair, apa yang dilakukan oleh Nughoir (burung kecil)?! (HR. Bukhori: 6203 dan Muslim: 2150) Di antara faedah yang dapat dipetik dari hadits ini adalah bolehnya…

Baca Selengkapnya...