JANDA BOLEH NIKAH TANPA WALI?

JANDA BOLEH NIKAH TANPA WALI?

_Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi_

Ketahuilah wahai saudaraku -semoga Allah menambahkan ilmu bagimu- bahwa tidak boleh wanita menikah tanpa wali, hadits-hadits tentang masalah ini telah shahih dari riwayat Aisyah, Abu Musa al-Asy’ari, Abu Hurairah dan Ibnu Abbas.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (SHAHIH. Diriwayatkan Abu Dawud 2083, Tirmidzi 1102, Ibnu Majah 1879, ad-Darimi 2/137, Ahmad 6/47, 165, Syafi’I 1543, Ibnu Abi Syaibah 4/128, Abdur Razzaq 10472, ath-Thayyalisi 1463, ath-Thahawi 2/4, Ibnu Hibban 1248, ad-Daraquthni 381, Ibnu Jarud 700, al-Hakim 2/168, al-Baihaqi 7/105, al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 9/39)

Imam al-Baghawi berkata: “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “Tak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Hal ini merupakan pendapat Umar, Ali, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim an-Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pandapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan ats-Tsauri, al-Auza’I, Abdullah bin Mubarak, Syafi’I, Ahmad, dan Ishaq”. (Syarh Sunnah 9/40-41)

Termasuk ulama yang berpendapat seperti itu juga adalah Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, dua sahabat Abu Hanifah. (Syarh Ma’ani Atsar ath-Thhawi 3/7) Bahkan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 9/187 menyebutkan dari Ibnu Mundzir bahwa tidak diketahui dari seorang sahabatpun yang menyelisihi hal itu.

Adapun hikmah dari syarat wali nikah bagi wanita adalah menjaga kaum wanita karena mereka mudah tertipu oleh kaum lelaki. (Al-Mughni 9/347 Ibnu Qudamah).
Diantara hikmahnya juga adalah untuk membendung jalan perzinaan, karena seorang pezina dengan amat mudahnya nanti akan mengatakan kepada wanita: “Nikahilah aku dengan sepuluh dirham” dan saksinya adalah kedua temannya!! (I’lam Muwaqqi’in Ibnu Qayyim 5/59).

Sebagian kalangan berpendapat bahwa janda boleh menikah tanpa wali berlasan dengan hadits:
الأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا
“Wanita janda lebih lebih berhak dengan dirinya daripada walinya”. (HR. Muslim 1421)

Kami jawab tanpa mengurangi penghormatan kami kepada yang berpendapat demikian, bahwa pemahaman ini lemah sekali ditinjau dari beberapa segi:

a. Hadits-hadits yang melarang wanita nikah tanpa wali adalah hadits yang muhkam (jelas sekali) dan bersifat umum mencakup gadis dan janda, adapun hadits ini tidak jelas menunjukkan bahwa wanita janda boleh menikah tanpa wali. Maka bagaimana mungkin kita meninggalkan dalil yang jelas karena dalil yang tidak jelas?!

b. Jawaban atas hadits ini ditinjau dari dua segi:
Pertama: Maksud hadits ini bukan berarti wanita janda boleh menikah tanpa wali, tetapi maksudnya adalah bahwa wanita janda itu tidak boleh dinikahkan sehingga dia diajak musyawarah dan dimintai pendapatnya serta dijelaskan perkaranya sejelas mungkin, tidak boleh hanya cukup dengan pendapat dan pandangan wali saja. Hal ini sangat jelas sekali apabila kita mengamati hadits ini secara lebih sempurna:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ : الأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوْتُهَا
Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi bersabda: “Wanita janda itu lebih berhak tentang dirinya daripada walinya, dan wanita gadis dimintai izin, dan izinnya adalah diamnya”.
Hadits ini selaras dengan hadits-hadits lainnnya seperti:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ, وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ : أَنْ تَسْكُتَ
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Wanita janda tidak dinikahkah sehingga diajak musyawarah, dan anak gadis tidak dinikahkan sehingga dimintai izin”. Mereka bertanya: Wahai rasulullah! Bagaimana izinnya? Dia menjawab: “Diamnya”.
Jadi nampak jelaslah bagi kita bahwa pembicaraan hadits ini berkaitan tentang izin dan keridhaan wanita, bukan masalah melangsungkan akad pernikahan.

Kedua: Perlu diketahui bahwa lafadz “dia lebih berhak” menunjukkan bahwa kedua-duanya memiliki hak, hanya saja wanita janda lebih berhak daripada walinya karena tidak mungkin bagi wali untuk menikahkannya kecuali setelah ridhanya. Berarti wali itu punya hak yaitu dalam akad dan wanita juga punya hak yaitu izin dan keridhaannya.
Dengan demikian dapat kita padukan antara keduanya, yakni si wanita lebih berhak dalam masalah izin dan tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dalam akad. Ibnul Jauzi berkata dalam At-Tahqiq 8/292: “Adapun hadits (Ibnu Abbas), maka Nabi menetapkan bagi si wanita sebuah hak dan menjadikannya lebih berhak daripada wali, karena memang tugas wali hanyalah melangsungkan akad pernikahan dan tidak boleh baginya untuk menikahkan kecuali dengan izin si wanita”. (Lihat pula Al-Hawi Al-Kabir al-Mawardi11/65, Syarh Shahih Muslim Nawawi 9/208, Subulus Salam ash-Shan’ani 6/37)

c. Rawi hadits tersebut adalah sahabat Abdullah bin Abbas, sedangkan pendapat beliau adalah mengatakan tidak sah pernikahan kecuali dengan wali. (Lihat Mu’jam Kabir ath-Thabrani 12483)
Dan kita tahu semua sebuah kaidah “perawi itu lebih mengerti tentang maksud riwayat yang dia bawakan”.

Dengan demikian maka pendapat bahwa janda boleh menikah tanpa wali adalah pendapat yang lemah sekali.

Penutup

Syaikh Ahmad Syakir berkata: “Tidak diragukan lagi oleh seorangpun yang menggeluti ilmu hadits bahwa hadits “Tidak sah pernikahan tanpa wali” adalah hadits yang shahih dengan sanad-sanad yang hampir mencapai derajat mutawatir ma’nawi yang pasti maknanya. Hal itu merupakan pendapat mayoritas ulama dan didukung oleh fiqih Al Qur’an, tidak ada yang menyelisihi hal ini –sepengatahuan saya- kecuali para ahli fiqih Hanafiyyah dan yang mengekor kepada mereka. Bagi ulama pendahulu, mereka masih memiliki udzur karena ada kemungkinan belum sampai hadits ini kepada mereka, tetapi bagi orang belakangan, mereka telah dibutakan oleh fatanatik madzhab sehingga serampangan dalam melemahkan hadits atau memalingkan artinya tanpa alasan yang kuat.
Kenyataan yang dapat kita saksikan pada kebanyakan negera muslim yang berpegang pada madzhab Hanafiyyah dalam masalah ini adalah kerusakan akhlak dan kehormatan, sehingga menjadikan pernikahan kebanyakan para wanita yang menikah tanpa wali adalah bathil dan merusak nasab.
Saya menghimbau kepada para ulama dan tokoh Islam di setiap negeri dan tempat untuk mengkaji ulang tentang masalah krusial ini dan kembali kepada perintah Allah dan rasulNya berupa persyaratan wali dalam nikah sehingga dengan demikian para wanita akan terselamatkan dari mara bahaya yang menghadang mereka”. (Umdah Tafsir 2/123)

Baca Juga Artikel Terbaru

Leave a Comment