Blog

  • Tahukah Anda Di Mana Allah?

    Perjuangan gigih para ulama’ salaf dalam membela aqidah dari qoncangan faham-faham hitam Jahmiyyah sangatlah kuat, sehingga begitu banyak kitab para ulama yang berjudul “Ar-Radd ‘ala Jahmiyyah” (Bantahan Terhadap Jahmiyyah) seperti yang ditulis oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Utsman bin Sa’id Ad-Darimi, Ibnu Mandah, Ibnu Baththah dan lain sebagainya.

    Sungguh benar Imam Ibnu Qayyim rahimahullah yang telah berkata:

    “Pertempuran antara ahli hadits dengan kelompok Jahmiyyah lebih dahsyat daripada pertempuran antara pasukan kafir dengan pasukan Islam”.[1]

    Munculnya ide pembahasan ini karena merebaknya para pengibar bendera Jahmiyyah di negeri ini. Sebagai contoh, Dr. M. Quraish Shihab yang mengatakan dalam bukunya “Membumikan Al-Qur’an” hal. 371-372 cet. Al-Mizan[2], Bandung pada judul “Selamat Natal[3] Menurut Al-Qur’an!!!”: (lebih…)

  • Kajian Umum: Hakikat Perayaan Maulid Nabi

    Hadirilah Kajian Umum bersama Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi, dengan informasi sebagai berikut:

    • Tema: Hakikat Perayaan Maulid Nabi
    • Hari, Tanggal: Ahad, 14 Februari 2010
    • Waktu: 08.00-12.00 WIB
    • Tempat: Masjid Ma’had Al-Ukhuwah, 200 meter selatan alun-alun kota Sukoharjo.

    Penyelenggara: Radio Suara Qur’an 94.4 FM

    Informasi: 085.293.155.252

    —administrator—

  • PENYAKIT MENULAR: ANTARA ILMU HADITS DAN ILMU MEDIS

    Mungkin kita pernah membaca adanya suatu hadits shahih yang secara tekstual nampaknya bertentangan dengan hadits shahih lainnya, lalu para ulama ahli hadits mengajukan beberapa alternatif metode penyelesaiannya, sehingga teratasilah masalah yang tampak bertentangan tadi.

    Masalah itulah yang disebut dalam kitab-kitab ilmu musthalah hadits dengan istilah “Mukhtalif Hadits”.

    • Imam Nawawi berkata: “Mengetahui “mukhtalif hadits dan hukumnya”. Ini merupakan bidang ilmu yang sangat penting, seluruh ulama dari semua golongan sangat perlu untuk mengetahuinya, yaitu adanya dua hadits yang tampaknya bertentangan kemudian digabungkan atau dikuatkan salah satunya. Hal ini dapat dilakukan secara sempurna oleh para ulama yang menguasai hadits dan fiqih serta ahli ushul yang mendalami makna hadits”. [1]

    Apabila anda membuka kitab-kitab ilmu hadits pada pembahasan “Mukhtalif hadits” tersebut, niscaya anda akan mendapatkan para ulama selalu menjadikan hadits yang akan menjadi topik pembahasan ini sebagai contoh. Lebih daripada itu, banyak para ulama ahli hadits yang menulis buku khusus tentangnya, diantaranya adalah:

    • Jarullah bin Muhammad al-Makki asy-Syafi’I (954 H) menulis buku “Bulughul Muna wa Zhifar fi Bayani Laa Adwa wala Thiyarah wala Haamah wala Shafar”,
    • Ali Sulthan al-Qari (1014 H) menulis buku “Syarh Hadits Laa Adwa”,
    • asy-Syaukani (1250 H) menulis buku “Ithaf al-Maharah ala Hadits Laa Adwa walaa Thiyarah”,
    • Muhammad Thayyib al-Fasi (1227 H) menulis “Risalah fi Syarh Hadits laa Adawa walaa Thiyarah”, dan masih banyak lagi lainnya[2].

    (lebih…)

  • POLEMIK PRESIDEN WANITA

    A. PENGANTAR

    Sebelum melangkah maju memaparkan masalah, saya terdesak untuk ancang-ancang dan pasang kuda-kuda terlebih dahulu supaya nanti tidak ada kesan pada pemabaca dua hal:

    Pertama: Tulisan ini berbau politik dan penulisnya sedang melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan politiknya.

    • Tidak, sama sekali tidak, bagaimana mungkin penulis melakukan hal itu, lha whong “dia” bukan  seorang aktivis partai, pernah terjun dalam kancah politik juga enggak, dia hanyalah seorang santri yang tak sibuk mengikuti arus perkembangan dan hiruk pikuk politik modern. Alangkah bagusnya ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Saya adalah seorang agamis, bukan seorang politikus”. [1]

    Kedua: Tulisan ini berbau pemberontakan, lantaran presiden Indonesia sekarang adalah wanita.

    • Tidak, Demi Allah tidak, bagaimana “dia” bermaksud demikian, padahal “dia” dikenal sangat menganjurkan kepada masyarakatnya untuk taat dan menghormati para pemimpin serta mengecam tajam para provokator pemberontakan.

    (lebih…)

  • Nikah Tanpa Wali: Bolehkah?

    Hadits dan Fiqih adalah dua sahabat karib yang tidak bisa dipisahkan, keduanya saling berkaitan erat bagi seorang alim, ibarat dua sayap bagi seekor burung. Dahulu Ali bin Madini pernah mengatakan:

    “Mempelajari fiqih hadits adalah separuh ilmu, dan mempelajari rijal (rawi) hadits juga separuh ilmu”.[1]

    Al-Hafizh Ibnul Jauzi berkata:

    “Sungguh amat jelek sekali bagi seorang ahli hadits ketika ditanya tentang suatu kejadian, lalu dia tidak mengerti karena kesibukannya dalam mengumpulkan jalur-jalur hadits. Demikian pula sangat jelek bagi seorang faqih ketika ditanya: Apa maksud sabda Nabi ini, lalu dia tidak mengerti tentang keabsahan dan maknanya”. [2]

    Oleh karenanya, bagi seorang yang menggeluti ilmu fiqih hendaknya dia melengkapinya dengan ilmu hadits. Imam asy-Syaukani berkata:

    Seorang yang ingin menulis kitab fiqih  -sekalipun dia telah mencapai puncak yang tinggi- apabila dia tidak membidangi ilmu hadits dan pembedaan antara yang shahih dan lemah, maka kitab karyanya tidaklah dibangun di atas pondasi, sebab kebanyakan ilmu fiqih itu diambil dari ilmu hadits”. [3]

    Sebagaimana juga bagi seorang yang menggeluti ilmu hadits hendaknya dia tidak lupa bahwa buah hadits adalah dengan mempelajari fiqihnya dan mengamalkannya, bukan hanya sekedar dalam jalur-jalur riwayatnya belaka. Ambilah kisah berikut sebagai ibrah! (lebih…)