TAHNIK UNTUK BAYI APAKAH KHUSUS UNTUK NABI SAJA?
Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi
Apabila bayi telah dilahirkan, maka disunnahkan untuk mentahniknya, serta mendo’akannya dengan barokah. Tahnik yaitu mengunyahkan kurma hingga halus kemudian memasukkannya ke mulut bayi. Banyak hadits yang mendasari hal ini, di antaranya:
عَنْ أَبِيْ مُوْسَى قَالَ : ثُمَّ وُلِدَ لِيْ غُلاَمٌ, فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ n فَسَمَّاهُ إبرَاهِيْمَ, فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ, وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ, وَدَفَعَهُ إِلَيَّ وَكَانَ أَكْبَرَ وَلَدِ أَبِيْ مُوْسَى
Dari Abu Musa Al-Asy’ari berkata, “Telah lahir seorang anak bayiku kemudian aku membawanya kepada Rasulullah n/, maka beliau memberinya nama Ibrahim lalu mentakhniknya dengan kurma serta mendo’akan keberkahan kepadanya kemudian memberikannya kepadaku.” Dan dia adalah anak sulung Abu Musa. (HR. Bukhari 5467, Muslim 2145)
Kata Imam An Nawawi: “Para ulama sepakat tentang sunnahnya mentahnik bayi saat baru lahir dengan kurma. Jika tidak memungkin dengan kurma maka dengan yang semakna dengannya atau mendekatinya yang manis-manis, dimana kurmanya dikunyah hingga lembut kemudian dibuka mulut bayi dan disuapkan ke mulut bayi agar dia menelannya”. (Syarh Shahih Muslim 14/122-123)
Hikmah dari tahnik ini agar bayi belajar dan melatih diri untuk makan dan agar menjadi kuat. (Fathul Bari 9/588)
Masalahnya, Apakah sunnah tahnik ini khusus untuk Nabi saja atau berlaku untuk selainnya juga? Ada perselisihan di kalangan ulama dalam hal ini menjadi dua pendapat:
Pertama: Jumhur (mayoritas) ulama bahkan sebagian ulama menukil ijma’ tentang hal ini bahwasanya disunnahkan tahnik secara umum, dan tidak khusus buat Nabi saja.
Kedua: Khusus untuk Nabi saja, karena untuk mencari keberkahan dari air liur Nabi yang tercampur dengan kurma, sehingga hal ini khusus untuk Nabi saja.
Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama, karena beberapa alasan:
1. Kaidah ushul fiqih mengatakan bahwa hukum asalnya perbuatan Nabi mencakup umum untuk beliau dan untuk umatnya juga karena beliau adalah teladan. Siapa yang mengkhususkan untuk beliau saja maka harus mendatangan dalil yang kuat, sebagaimana hal ini ditegaskan oleh para ulama, seperti Ibnu Hazm dalam Al Ihkam fi Ushulil Ahkam 4/433, Ibnul Qayyim Al Jauziyyah dalam Zadul Ma’ad 3/307 dll.
Maka siapa yang mengatakan bahwa sunnahnya tahnik ini khusus hanya untuk Nabi saja bukan untuk umatnya dia dituntut untuk mendatangkan dalil atas hal tersebut.
2. Tahnik merupakan hal yang populer di kalangan salaf, diantaranya dalam riwayat Ahmad 11617 saat Ummu Sulaim melahirkan anak, dikatakan: “Dia enggan untuk mentahnik hingga Rasulullah yang mentahniknya”. Ini menunjukkan bahwa tahnik sudah populer di kalangan para sahabat.
Ibnu Katsir berkata: “Hasan Bashri lahir pada masa kekhalifahan Umar bin Khathab, diapun dibawa kepada Umar sehingga Umar mendoakannya dan mentahniknya”. (Al Bidayah wa Nihayah 9/303)
Diceritakan juga oleh Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Maudud hlm. 33 bahwa Imam Ahmad memerintahkan kepada salah satu sahabatnya untuk mentahnik salah satu bayinya.
3. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas kebanyakan ulama, bahkan sebagian ulama seperti An Nawawi menukil ijma’ tentangnya. Maka hal ini menguatkan apa yang kami kuatkan. Syeikh Ibnu Utsaimin dalam Syarh Qawaid Mutsla hlm. 83 mengingatkan kepada kita agar tidak gegabah menyelisihi pendapat jumhur ulama: “Oleh karenanya, hendaknya bagi seseorang untuk tidak menyelishi jumhur (mayoritas) ulama kecuali apabila dia mengetahui bahwa ucapan mereka tidak benar, karena seringkali kebenaran bersama jumhur ulama”.
Kesimpulannya, tahnik bayi hukumnya Sunnah untuk umat Muhammad, bukan khusus untuk Nabi Muhammad saja. Siapa yang mengatakan khusus untuk Nabi maka dia harus mendatangkan dalil atas pengkhususan tersebut.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.
