Menyoal Gaji Pegawai Negeri (PNS)

Berikut ini, ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan ke Majalah Al-Furqon, yang kemudian dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi. Teks Pertanyaan: As-Salamu ‘alaikum Saya ingin bertanya kepada redaksi Al Furqon sebagai berikut: 1. Bagaimana hukum bekerja sebagai pegawai negeri, karena sumber dana pemerintah selain dari dana halal juga dari dana yang tidak jelas seperti pariwisata, pajak? Apakah ada perincian lagi, kalau instasi pajak atau pariwisata tidak boleh tapi instasi lain boleh? Apakah kita termasuk wala’ (loyalitas –red) kepada taghut jika kita bekerja di sana? 2. Apakah ikhtilat (campur baur…

Baca Selengkapnya...