Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang:
- Apakah benar bahwa seorang laki-laki muslim memberi salam kepada perempuan lain yang bukan mahramnya hukumnya haram dan adakah dalilnya?
Manshur romi atiq xxxxxxxx@yahoo.com.au
Jawab:
1. Tidak benar bila salam kepada kepada lawan jenis hukumnya haram secara mutlak bahkan hal itu disyari’atkan apabila aman dari fitnah berdasarkan hadits-hadits berikut yang akan kami bagi menjadi dua:
A. Salam wanita kepada laki-laki.
- Dalil pertama:
عَنْ أُمِّ هَانِئٍ قَالَتْ: ذَهَبْتُ إِلَى النَّبِيِّ عَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ (بِثَوْبٍ) فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ: مَنْ هَذِهِ؟ فَقُلْتُ: أَنَا أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِيْ طَالِبٍ فَقَالَ: مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ.
Dari Ummu Hani’ berkata: “Saya pernah datang kepada Nabi pada tahun fathu (Mekkah) sedang beliau ketika itu sedang mandi. Dan putrinya, Fathimah menutupinya dengan pakaian lalu saya ucapkan salam padanya. Rasulullah bertanya: “Siapa ya?” Jawabku: “Saya Ummu Hani’ binti Abi Thalib”. Nabi bersabda: “Selamat datang wahai Ummu Hani”. (HR. Bukhari no. 6158 dan Muslim no. 336).
Dalam hadits ini Ummu Hani’ mengucapkan salam kepada Nabi padahal dia tidak termasuk mahramnya.
- Dalil kedua:
عَنِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ قَالَ: كُنَّ النِّسَاءُ يُسَلِّمْنَ عَلَى الرِّجَالِ
Dari Hasan Al-Bashri berkata: “Dahulu para wanita (sahabat) mengucapkan salam kepada kaum laki-laki”. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1046 dengan sanad hasan).
B. Salam laki-laki kepada wanita.
- Dalil pertama:
عَنْ أَبِيْ حَازِمٍ عَنْ سَهْلٍ قَالَ: كُنَّا نَفْرَحُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ. قُلْتُ لِسَهْلٍ: وَلِمَ؟ قَالَ: كَانَتْ عَجُوْزٌ تُرْسِلُ إِلَى بُضَاعَةَ –نَخْلٍ بِالْمَدِيْنَةِ- فَتَأْخُذُ مِنْ أُصُوْلِ السِّلَقِ فَتَطْرَحُهُ فِيْ قِدْرٍ وَتُكَرْكِرُ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيْرٍ. فَإِذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ انْصَرَفْنَا وَنُسَلِّمُ عَلَيْهَا فَتُقَدِّمُهُ إِلَيْنَا مِنْ أَجْلِهِ وَمَا كُنَّا نَقِيْلُ وَلاَ نَتَغَذَّى إِلاَّ بَعْدَ الْجُمُعَةِ.
Dari Abu Hazim dari Sahl berkata: “Kami sangat gembira bila tiba hari Jum’at”. Saya bertanya kepada Sahl: “Mengapa demikian?” Jawabnya: “Ada seorang nenek tua yang pergi ke budha’ah -sebuah kebun di Madinah- untuk mengambil ubi dan memasaknya di sebuah periuk dan juga membuat adonan dari biji gandum. Apabila kami selesai shalat Jum’at, kami pergi dan mengucapkan salam padanya lalu dia akan menyuguhkan (makanan tersebut) untuk kami. Itulah sebabnya kami sangat gembira. Tidaklah kami tidur siang dan makan siang kecuali setelah jum’at”. (HR. Bukhari no. 6248 dan Muslim no. 859).
- Dalil kedua:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: يَا عَائِشَةُ هَذَا جِبْرِيْلُ يَقْرَأُ عَلَيْكَ السَّلاَمَ. قَالَتْ: قُلْتُ وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ تَرَى مَا لاَ نَرَى تُرِيْدُ رَسُوْلَ اللهِ.
Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: “Wahai Aisyah, Tadi Jibril mengirimkan salam kepadamu”. Aku (Aisyah) menjawab: “Dan baginya salam dan kerahmatan Allah, engkau (Rasulullah) dapat melihat apa yang tak dapat kami lihat”. (HR. Bukhari no. 6249 dan Muslim no. 2447).
- Dalil ketiga:
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيْدَ الأَنْصَارِيَّةِ: مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِيُّ فِيْ نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا
Dari Asma’ binti Yazid Al-Anshariyyah berkata: “Rasulullah pernah melewati kami -para wanita- dan beliau mengucapkan salam kepada kami”. (Shahih. Diriwayatkan Abu Daud (5204), Ibnu Majah (3701), Darimi (2/277) dan Ahmad (6/452). Lihat pula As-Shahihah no. 823 oleh Al-Albani).
- Dalil keempat:
عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عَبْدَ اللهِ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَزْهَرٍ وَالْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ أَرْسَلُوْهُ إِلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ فَقَالَ: اقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلاَمَ مِنَّا جَمِيْعًا وَسَلْهَا عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ…
Dari Kuraib, maula Ibnu Abbas bercerita bahwa Abdullah bin Abbas, Abdur Rahman bin Azhar dan Miswar bin Makhramah pernah mengutusnya kepada Aisyah, istri Nabi. Mereka mengatakan: Sampaikan salam kami semua kepadanya dan tanyakan padanya tentang shalat dua rakaat setelah Ashar…(HR. Muslim no. 834).
Dalil-dalil di atas secara jelas menunjukkan bolehnya salam kepada lawan jenis. Imam Bukhari membuat bab dalam Shahihnya “Bab salam kaum laki-laki kepada wanita dan salamnya kaum wanita kepada laki-laki”.
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari juz 11 hal.33-34:
“Imam Bukhari mengisyaratkan dengan bab ini untuk membantah riwayat Abdur Razaq dari Ma’mar dari Yahya bin Abi Katsir, beliau berkata: “Telah sampai khabar kepadaku bahwasanya dibenci kaum laki-laki salam kepada wanita dan wanita salam kepada pria”. Tetapi atsar ini sanadnya maqthu’ atau mu’dhal (jenis hadits lemah). Maksud bolehnya di sini apabila aman dari fitnah.
Al-Hulaimi berkata: “Barangsiapa yang yakin terhadap dirinya selamat dari fitnah, hendaknya dia mengucapkan salam dan bila tidak maka diam lebih utama”.
Al-Muhallab juga berkata: Salamnya kaum laki-laki kepada wanita atau sebaliknya hukumnya boleh apabila aman dari fitnah”. (Lihat pula Syu’abul Iman (6/461) oleh Imam Baihaqi).
- Kesimpulannya: boleh salam kepada wanita berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan penyebaran salam dengan selalu menjaga kaidah:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Membendung kerusakan lebih utama daripada mendapatkan kemaslahatan”.
(Lihat Shahih Adab Mufrad hal.398-399 karya Al-Albani).
.
Catatan: Baca juga artikel berikut ini
- Ikhtilath: Kemaksiatan yang Mulai Diremehkan (Ustadz Ahmad Sabiq) >> KLIK DI SINI <<
Assalamu’alaykum Ustadz,
Saya ada pertanyaan sbb:
Adik Istri saya (perempuan) bekerja pada Klinik Perusahaan di tempat saya bekerja, yakni Perusahaan Industri Produksi Kertas di Sumatera. Belakangan saya ketahui bahwasanya gaji yang diterimanya berasal dari Perusahaan Asuransi yang menjadi rekanan Perusahaan dan bukan gaji yang diterima dari Klinik /Perusahaan tempat kami bekerja.
Mohon dapat dijelaskan halalkah hukum gaji yang diterimanya? Jika tidak, apakah hal tersebut menjadi penghalang sehingga tidak boleh kita belanjakan terutama untuk makanan ?
Syukron katsiron atas penjelasan Ustad.
Jazakallohu Khoyron
Abi Irsyad
bgmn klo mengucapkan salam kepada orang nasrani ato non muslim lainnya? apakah hal ini diperbolehkan?
ato ada orang non muslim yang mengucapkan salam kepada kita? apakah kita juga wajib menjawabnya?
Akhi Agus, tdk bleh mndhului org kfr dgn salam tetapi klo mrka salam kpada kita mka klo lfadz salamnya jelas maka jawablah, dan bila tidak jelas maka katakan “wa alaikum”.
assalamu’alaykum waraamatullah, ustadz.
Ana mau bertanya.
Ana tertarik dengan seorang akhwat dan ana berniat untuk menikahinya.
Apa yang harus saya lakukan, apakah saya berterus terang kepada akhwat tersebut? Mohon bimbingan dari ustadz.
Jazaakumullahu khoiron.
Assalamualaikum. Bolehkah kredit motor seperti yang berlaku di negara kita saat ini.
Yaitu total yang harus kita bayar lebih besar dari harga tunainya. Syukron
Assalamu’alaikum ustadz. saya ingin bertanya.Di Kampus saya Fakultas Hukum, khususnya prodi yang saya ambil yaitu hukum Pidana,terlebih pada semester akhir ini banyak sekali membahas tentang kasus-kasus pidana. Barusan saya dapat kasus pemerkosaan. Di dalam penyidikan, jika tindakan pidana itu rumit, terkadang disuruh peragakan ulang oleh Tersangka. Dalam penulisan Berita Acara Penangkapan, saya harus memutar balik peristiwa perkosaan itu difikiran saya. Otomatis saya membayangkannya. Astaghfirullah……….padahal saya belum menikah. Apakah saya berdosa ustadz? Karena saya pernah dengar seorang ustadz mengatakan, jika kita membayangkan adegan mesum atau berbau jima’ maka dosa nya sama dengan kita melakukan perbuatan itu sacara sungguhan. Apakah benar itu ustadz? Lalu apa yang harus saya lakukan?
Asslamualikum ustadz ,,
Saya mau bertanya ,,
Sebenarnya saya sedang berpacaran dengan seorang laki2 , kakek kami bersaudara, anak kakek itu adalah ayahnya dan ayahku,, Oleh karna itu keluarga kami tidak merestui hubungan kami,,
Ustadz apakah kami diharamkan untuk menikah?? Apakah hubungan pernikahan kami nanti terlarang secara agama??
Mohon penjelasannya ustadz ,,,
Wsslm ,, Wr, Wb
@ Widya
Anda boleh menikah dengan laki-laki tersebut, karena dia bukan mahram Anda. Perlu diketahui bahwa antar sepupu saja bukan mahram sehingga boleh menikah di antara keduanya, apalagi anda dengan laki-laki tersebut sepupu dua kali.
Assalamu’alaikum ustadz, afwan ana ijin share
assalamualaikumwarohmatullahiwabarokatuh..
1. sebenernya solat tahajjut itu berapa rakaat ya,..?
2. jam berapakah yg paling afdol dilakukan..?
3. apakah doa/zikir setelah solat tahajut bisa digunakan yg biasa di baca pada sholat2 fardu…?
4. solat tahajut dapatkah di lakukan secara berjamaah bersama istri..?
barakallah fik. sukron..
Terhibur rasanya layan blog awak… tahniah atas kupasan menarik dan persembahan ringkas…