Bagaimana Hukum Nikah Tanpa Wali, Bolehkah?

Nikah Tanpa Wali, Bolehkah?

Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi

Lagi viral berita seorang anak perempuan yang dinikahi oknum pengurus pondok tanpa sepengetahuan dan tanpa wali nikah sehingga terlihat sang ayah begitu sedih dan merasa gagal melindungi putrinya.

Sebenarnya, apa hukum nikah tanpa wali dalam Islam? Berikut pembahasannya.

Dalil-Dalil Syarat Wali Nikah

Ketahuilah wahai saudaraku -semoga Allah menambahkan ilmu bagimu- bahwa hadits tentang masalah ini telah shahih dari riwayat Aisyah, Abu Musa al-Asy’ari, Abu Hurairah dan Ibnu Abbas. Berikut keterangannya:

1. Hadits Aisyah

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.

SHAHIH., Diriwayatkan Abu Dawud 2083, Tirmidzi 1102, Ibnu Majah 1879, ad-Darimi 2/137, Ahmad 6/47, 165, SyafiI 1543, Ibnu Abi Syaibah 4/128, Abdur Razzaq 10472, ath-Thayyalisi 1463, ath-Thahawi 2/4, Ibnu Hibban 1248, ad-Daraquthni 381, Ibnu Jarud 700, al-Hakim 2/168, al-Baihaqi 7/105, al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 9/39 dari beberapa jalur yang banyak sekali dari Ibnu Juraij dari Sulaiman bin Musa dari Zuhri dari Urwah dari Aisyah dari Nabi. At Tirmidzi berkata: Hadits hasan. Al-Hakim berkata: Hadits shahih menurut syarat Bukhari Muslim. Ibnul Jauzi berkata dalam At-Tahqiq 3/71: Hadits ini shahih, seluruh rawinya adalah para perawi shahih. Adz-Dzahabi juga berkata dalam Tanqih Tahqiq 8/270: Hadits shahih. Syaikh Al-Albani menyimpulkan bahwa hadits ini pada asalnya hasan tetapi dapat naik kepada derajat shahih karena adanya beberapa syawahid (penguat) dari jalur lainnya. Demikian pula para ulama lainnya yang mencantumkan hadits ini dalam kitab-kitab mereka yang khusus memuat hadits shahih seperti Ibnu Hibban, Ibnul Jarud, Abu Awanah dan sebagainya.

2. Hadits Abu Musa al-Asyari

عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

Dari Abu Musa al-Asy’ari berkata: Rasulullah bersabda: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”.

SHAHIH., Diriwayatkan Abu Dawud 2085, Tirmidzi 1/203, Ibnu Majah 1/580, Darimi 2/137, ath-Thahawi 2/5, Ibnu Abi Syaibah 4/131, Ibnul Jarud 702, Ibnu Hibban 1243, Daraquthni 38, al-Hakim 2/170, Baihaqi 7.107, Ahmad 4/393, 413, al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 9/38 dari jalur Abu Ishaq as-SabiI dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asyari secara marfu (sampai kepada Nabi).

Hukum Wanita Nikah Tanpa Wali

Berangkat dari hadits-hadits di atas, maka mayoritas ulama berpendapat seperti kandungan hadits tersebut.

Imam al-Baghawi berkata: “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits Tak sah pernikahan kecuali dengan wali. Hal ini merupakan pendapat Umar, Ali, Abdullah bin Masud, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Said bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim an-NakhaI, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pandapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan ats-Tsauri, al-AuzaI, Abdullah bin Mubarak, SyafiI, Ahmad, dan Ishaq. (Syarh Sunnah 9.40-41)

Termasuk ulama yang berpendapat seperti itu juga adalah Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, dua sahabat Abu Hanifah. (Syarha al-Maani Atsar ath-Thhawi 3/7)

Bahkan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 9/187 menyebutkan dari Ibnu Mundzir bahwa tidak diketahui dari seorang sahabatpun yang menyelisihi hal itu.

Hikmah Di Balik Syarat Wali Nikah

Adapun hikmah dari syarat wali nikah bagi wanita adalah menjaga kaum wanita karena mereka mudah tertipu oleh kaum lelaki. (Al-Mughni 9/347 Ibnu Qudamah).

Diantara hikmahnya juga adalah untuk membendung jalan perzinaan, karena seorang pezina dengan amat mudahnya nanti akan mengatakan kepada wanita: Nikahlah dengan aku dengan mahar sepuluh dirham dan saksinya adalah kedua temannya!! (Ilam Muwaqqiin Ibnu Qayyim 5/59).

Nasehat Dan Seruan

Syaikh Ahmad Syakir berkata: “Tidak diragukan lagi oleh seorangpun yang menggeluti ilmu hadits bahwa hadits “Tidak sah pernikahan tanpa wali” adalah hadits yang shahih dengan sanad-sanad yang hampir mencapai derajat mutawatir ma’nawi yang pasti maknanya. Hal itu merupakan pendapat mayoritas ulama dan didukung oleh fiqih Al Qur’an, tidak ada yang menyelisihi hal ini sepengatahuan saya- kecuali para ahli fiqih Hanafiyyah dan yang mengekor kepada mereka. Bagi ulama pendahulu, mereka masih memiliki udzur karena ada kemungkinan belum sampai hadits ini kepada mereka, tetapi bagi orang belakangan, mereka telah dibutakan oleh fanatik madzhab sehingga serampangan dalam melemahkan hadits atau memalingkan artinya tanpa alasan yang kuat.
Kenyataan yang dapat kita saksikan pada kebanyakan negera muslim yang berpegang pada madzhab Hanafiyyah dalam masalah ini adalah kerusakan akhlak dan kehormatan, sehingga menjadikan pernikahan kebanyakan para wanita yang menikah tanpa wali adalah bathil dan merusak nasab.

Saya menghimbau kepada para ulama dan tokoh Islam di setiap negeri dan tempat untuk mengkaji ulang tentang masalah krusial ini dan kembali kepada perintah Allah dan rasulNya berupa persyaratan wali dalam nikah sehingga dengan demikian para wanita akan terselamatkan dari mara bahaya yang menghadang mereka”. (Umdah Tafsir 2/123)

Kesimpulan

Kesimpulan pembahasan ini ada dalam dua point berikut:

1. Hadits pembahasan adalah shahih dengan tiada keraguan di dalamnya.
2. Wali adalah syarat sah sebuah pernikahan dan tidak sah pernikahan tanpa wali.
3. Hikmah keharusan adanya wali nikah adalah untuk melindungi kehormatan wanita dan menutup pintu zina.

Akhirnya, demikianlah keterangan singkat tentang pembahasan ini, semoga dapat menghilangkan kesamaran dan membuat terang kebenaran.

Baca Juga Artikel Terbaru

Leave a Comment