Tayammum

Secara bahasa Tayammum diambil dari kata تَيَمَّمَ bermakna قَصَدَ [AZ1] , yang artinya: menuju, memaksudkan, menyengaja. Sedangkan secara syara’ adalah mempergunakan sho’id (sesuatu di permukaan bumi) dan mengusapkan ke wajah dan kedua telapak tangan dengan niat untuk sholat. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/347 dan Fathul Bari1/574 Karya Ibnu Hajar).

Baca Selengkapnya...

Kesesatan Paham Ingkar Sunnah

Ketahuilah wahai saudaraku –semoga Alloh Ta’ala merahmatimu– bahwasanya Alloh Ta’ala menurunkan dua wahyu berupa al-Qur’an dan al-Hikmah kepada Rosul-Nya dan mewajibkan kepada seluruh hamba untuk mengimani keduanya dan mengamalkan kandungannya. Alloh Ta’ala berfirman: وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّـهِ عَلَيْكَ وَرَحْمَتُهُ لَهَمَّت طَّائِفَةٌ مِّنْهُمْ أَن يُضِلُّوكَ وَمَا يُضِلُّونَ إِلَّا أَنفُسَهُمْ ۖ وَمَا يَضُرُّونَكَ مِن شَيْءٍ ۚ وَأَنزَلَ اللَّـهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُن تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّـهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا ﴿١١٣﴾ “Dan Alloh telah menurunkan kitab dan hikmah kepadamu.” (QS. an-Nisa [4]:113) [Berdasarkan kesepakatan ulama salaf yang dimaksud dengan al-Kitab yaitu al-Qur’an dan al-Hikmah adalah Sunnah.[1 akan apa…

Baca Selengkapnya...

Kemungkaran-Kemungkaran Dalam Perayaan Maulid Nabi

Perayaan peringatan maulid ini bermacam-macam bentuknya. Ada yang hanya sekadar berkumpul dan membacakan kisah maulid (kelahiran) Nabi n\, qosidah, dan ceramah agama. Ada yang membuat makanan serta sejenisnya untuk para hadirin. Ada yang merayakannya di masjid, langgar (surau), dan ada yang di rumah. Dan ada juga yang tak cukup hanya demikian, mereka meramaikan perayaan maulid ini dengan dibumbui keharaman dan kemungkaran. Seperti, ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita, joget, dan menyanyi, bahkan syirik — semisal meminta pertolongan kepada Nabi n\.[1] Hukum perayaan seperti ini lebih besar dosanya dari jenis…

Baca Selengkapnya...