Ayo, Hidupkan Sunnah Siwak

Ayo, Hidupkan Sunnah Siwak

Sesungguhnya Allah berfirman:

قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ   ٣١

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Ali Imran [3]: 31)

Dan di antara petunjuk beliau yang sangat beliau tekankan adalah bersiwak. Beliau sangat mencintai siwak. Oleh karenanya, beliau selalu bersiwak bila bangun dari tidur malam, masuk rumah, berwudhu, hendak shalat, dan bahkan beliau pun bersiwak ketika dalam keadaan saat akan meninggal dunia.[1]

Jika demikian perkaranya maka hendaknya bagi kita semua sebagai pengikut sejati Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk meneladani petunjuk beliau dan menghidupkan sunnah ini. Berikut ini penjelasan singkat tentang masalah “fiqih siwak”, semoga menjadi lentera bagi kita dalam mengilmui masalah siwak ini dan mengamalkannya.[2]
Definisi Siwak

Siwak secara bahasa adalah menggosok atau mencondongkan.[3] Adapun secara istilah adalah menggunakan kayu arak atau lainnya untuk membersihkan gigi, lisan, dan gusi, menghilangkan bau mulut, dan sebagainya.[4]
Hukumnya

Siwak hukumnya sunnah tidak wajib, menurut pendapat mayoritas ulama.[5] Berdasarkan hadits:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintah mereka untuk bersiwak pada setiap kali berwudhu.”[6]

Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang tidak wajibnya siwak. Seandainya wajib, niscaya akan diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam baik memberatkan umatnya atau tidak memberatkan.”[7]

Pendapat tidak wajibnya siwak dikuatkan oleh mayoritas ulama, bahkan sebagian ulama telah menukil ijma’ tentangnya. Abdurrahman bin Qudamah Rahimahullahu Ta’ala berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan ulama dalam hal sunnahnya dan anjuran yang kuat untuk bersiwak.”[8]

Namun, Syaikh Abu Hamid dan al-Mawardi menceritakan dari Ishaq bin Rahawaih bahwa siwak adalah wajib setiap kali akan shalat, siapa yang meninggalkannya secara sengaja maka batal shalatnya. Dan diceritakan dari Dawud azh-Zhahiri bahwa siwak adalah wajib, namun bukan syarat.[9]

Bagaimanapun, pendapat yang kuat bahwa siwak adalah sunnah dan tidak wajib, karena dalilnya sangat jelas.
Manfaat Siwak

Siwak termasuk perangai fitrah yang menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang cinta kebersihan. Membersihkan mulut dengan siwak akan menghilangkan sisa-sisa makanan dan kotoran yang bisa menimbulkan bau tidak sedap. Sungguh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menyebutkan bahwa di dalam bersiwak terkandung dua manfaat yang sangat besar. Beliau bersabda:

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Bersiwak membuat mulut bersih dan mendatangkan ridha Allah.”[10]

Ini hanyalah sebagian kecil saja, di sana masih banya lagi manfaat-manfaat siwak lainnya. Sebagian ulama menyebutkan bahwa manfaat siwak mencapai tiga puluh lebih.[11] Di antaranya adalah apa yang disebutkan Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah sebagai berikut:

1. Menyegarkan mulut
2. Menguatkan gusi
3. Menajamkan mata
4. Menghindari gigi berlubang dan kekuningan pada gigi
5. Menyehatkan pencernaan
6. Menyaringkan suara
7. Membantu proses melembutkan makanan
8. Melancarkan pembicaraan
9. Menyemangati untuk membaca, dzikir, dan shalat
10. Mengusir ngantuk dan tidur
11. Membuat Allah ridha
12. Menyenangkan malaikat
13. Memperbanyak pahala dan kebajikan.[12]

Demi Allah, seandainya kita mau menyebutkan secara terperinci tentang manfaat siwak maka tidak akan cukup dalam lembaran ringkas ini, karena dalam siwak terdapat banyak sekali manfaat, lebih-lebih secara ilmu kedokteran telah terbukti dalam riset medis pada zaman sekarang bahwa siwak mengandung zat-zat pembersih kuman yang menyebabkan penyakit mulut dan gigi.[13] Bahkan, para dokter kafir Barat juga mengakui bahwa siwak lebih utama daripada pasta gigi sebagaimana dinyatakan oleh salah seorang dokter Amerika dalam muktamar ke-52 untuk kesehatan gigi.[14] Sungguh, benar apa yang dianjurkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beberapa abad lalu tentang siwak.
Jangan Mencela Siwak

Wahai saudaraku, sesungguhnya hadits-hadits tentang siwak sangatlah banyak sekali, diriwayatkan dari dua puluh delapan sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Oleh karenanya, para ulama menilai bahwa hadits-hadits tentang siwak derajatnya adalah mutawatir.[15]

Jika demikian perkaranya, maka janganlah kita dengarkan ucapan-ucapan yang merendahkan siwak atau menganggapnya kuno, kampungan, ketinggalan zaman, dan lain-lain, seperti ucapan Muhammad al-Ghazali dalam bukunya Mi‘atu Su‘alin ’anil Islam (1/246), “Sunnah menurut mereka adalah makan di tanah bukan di meja makan, membersihkan mulut dengan siwak bukan dengan pasta gigi, istinja‘ dengan batu bukan dengan tisu, mengenakan serban, memakai baju berwarna putih dan cadar bagi wanita. Padahal sebenarnya adat-adat orang badui telah dianggap sebagai sunnah.”

Subhanallah, apakah pantas bagi kita mengatakan tentang sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai adat badui?! Bukankah dalam siwak begitu banyak anjuran dan keutamaan?! Lantas pantaskah kita berani berkoar bahwa siwak hanyalah adat badui saja?! Kita katakan kepada pencela ini, “Sungguh sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang dianggap sebagai adat badui lebih baik daripada gaya hidup Barat!!” Dan perlu diketahui bahwa tatkala kita bersiwak sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bukanlah berarti kita memboikot dan membenci pasta gigi seperti kerancuan ucapan pencela di atas!!

Dan janganlah juga sekali-kali menganggap bahwa jika kita bersiwak akan menghalangi nonmuslim masuk Islam, karena ini adalah anggapan yang keliru, sebab justru jika kita berpegang teguh dengan syi’ar Islam, maka itulah yang menarik nonmuslim untuk memeluk agama Islam. Bukankah banyak kisah seperti itu, wahai saudaraku. Tidakkah Anda pernah mendengar tentang seorang yang masuk Islam ketika melihat komitmen seorang muslim dengan ucapannya “Assalamu’alaikum” sekalipun dia diminta untuk menggantinya dengan ucapan bahasa asing?!![16]

Imam Nawawi berkata setelah membawakan kisah di atas, “Mirip dengan kasus ini adalah apa yang fakta terjadi pada zaman kita sekarang ini dan beritanya mutawatir serta telah shahih menurut para hakim bahwa ada seorang yang beraqidah jelek dari kota Bushra pada awal tahun 665 H. Dia punya seorang anak yang shalih. Suatu hari, anaknya datang dari gurunya yang shalih membawa siwak. Ayahnya mengatakan dengan nada mengejek, ‘Gurumu memberimu apa?’ Jawab sang anak, ‘Siwak ini.’ Lalu sang ayah mengambil siwak tersebut dan meletakkan di duburnya sebagai penghinaan. Selang beberapa hari, ayah tersebut mengeluarkan dari duburnya sejenis ikan. Lalu setelah itu atau selang dua hari berikutnya orang itu meninggal dunia. Semoga Allah melindungi kita dari bala-Nya dan memberikan taufik kepada kita untuk mengagungkan sunnah dan syi’arnya.”[17]
Momen dan Keadaan Ditekankan Bersiwak

Bersiwak dianjurkan dalam momen dan keadaan apa pun. Namun, siwak lebih dianjurkan dan ditekankan dalam beberapa keadaan berikut ini[18]:
1. Ketika berwudhu

Berdasarkan hadits:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintah mereka untuk bersiwak pada setiap kali berwudhu.”[19]

Asy-Syinqithi Rahimahullahu Ta’ala mengatakan, “Hadits ini menunjukkan anjuran bersiwak dalam dua keadaan; ketika akan hendak shalat walaupun orang itu sudah berwudhu dan ketika berwudhu sekalipun dia tidak ingin shalat.”[20]

Dan para ulama berselisih pendapat tentang tempatnya ketika wudhu, apakah sebelum mulai berwudhu sebagaimana pendapat Hanafiyyah[21], ataukah ketika di tengah-tengah berwudhu menggabung antara berkumur dan siwak sebagaimana pendapat jumhur ulama[22]. Kedua pendapat tersebut sama-sama kuat, namun yang lebih kuat meninjau petunjuk Nabi adalah bahwa siwak itu sebelum berwudhu, sebab tidak pernah dinukil dari Nabi bahwa beliau bersiwak bersamaan dengan berkumur. Wallahu A’lam.[23]
2. Ketika hendak shalat

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ

“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintah mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.”[24]

Imam Nawawi Rahimahullahu Ta’ala mengatakan, “Dalam hadits ini disunnahkannya siwak setiap kali hendak shalat.”[25]

Dalam riwayat lain hadits terdapat tambahan kisah yang menarik sekali tentang praktik sahabat perawi hadits terhadap sunnah ini.

قَالَ أَبُو سَلَمَةَ :فَكَانَ زَيْدُ بْنُ خَالِدٍ يَشْهَدُ الصَّلَوَاتِ فِي الْمَسْجِدِ وَسِوَاكُهُ عَلَى أُذُنِهِ مَوْضِعَ الْقَلَمِ مِنْ أُذُنِ الْكَاتِبِ لاَ يَقُومُ إِلَى الصَّلاَةِ إِلاَّ اسْتَنَّ ثُمَّ رَدَّهُ إِلَى مَوْضِعِهِ.

Berkata Abu Salamah, “Adalah Sahabat Zaid bin Khalid al-Juhani Radhiallahu ‘Anhu menunaikan shalat lima waktu di masjid dan siwaknya berada di telinganya seperti pena yang diletakkan oleh penulis/pelajar, beliau tidak bangkit shalat kecuali bersiwak lalu mengembalikan siwaknya pada tempatnya semula (telinga).”[26]

Hikmah ditekannya ketika shalat karena shalat adalah hubungan antara hamba dengan Rabbnya, maka sudah seyogianya seorang dalam kondisi yang bersih dan suci sebagai bentuk pemuliaannya kepada Allah.[27] Oleh karenanya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang ke masjid orang yang makan bawang merah atau bawang putih karena akan mengganggu malaikat dan manusia (HR Bukhari: 853 dan Muslim: 561). Bayangkan, jika demikian sikap Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap bawang merah dan bawang putih, lantas bagaimana kiranya dengan rokok yang lebih parah baunya dan bahayanya?!![28]
3. Ketika akan membaca al-Qur‘an

Lisan dan mulut adalah sarana untuk membaca al-Qur‘an. Maka hendaknya bagi yang ingin membaca al-Qur‘an untuk membersihkan mulutnya terlebih dahulu. Dari Sahabat Ali Radhiallahu ‘Anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا تَسَوَّكَ ، ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي قَامَ الْمَلَكُ خَلْفَهُ ، فَتَسَمَّعَ لِقِرَاءَتِهِ فَيَدْنُو مِنْهُ أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا حَتَّى يَضَعَ فَاهُ عَلَى فِيهِ فَمَا يَخْرُجُ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ ، إِلاَّ صَارَ فِي جَوْفِ الْمَلَكِ ، فَطَهِّرُوا أَفْوَاهَكُمْ لِلْقُرْآنِ

“Sungguh jika seorang hamba bersiwak, kemudian berdiri shalat, maka ada seorang malaikat yang berdiri di belakangnya untuk mendengarkan bacaannya. Malaikat itu akan mendekat kepadanya hingga meletakkan mulutnya pada mulut orang tersebut. Dan tidaklah keluar dari mulut orang tersebut berupa bacaan al-Qur‘an kecuali akan masuk ke dalam perut malaikat, maka bersihkanlah mulut kalian bila hendak membaca al-Qur‘an.”[29]
4. Ketika masuk rumah

Berdasarkan hadits:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِ

Dari Aisyah s\ bahwasanya dia berkata, “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak masuk rumah beliau mulai dengan bersiwak.”[30]

Hikmahnya adalah karena seorang akan bergaul dengan keluarganya; istri dan anaknya serta mendekat dengan mereka, mungkin saja mereka akan terganggu dengan bau mulut yang tidak sedap.[31]
5. Ketika bangun dari tidur

Karena bau mulut akan berubah ketika bangun dari tidur. Hudzaifah Radhiallahu ‘Anhu berkata:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila bangun dari tidur malamnya beliau biasa bersiwak.”[32]

Hal itu karena orang yang bangun tidur akan bau mulutnya karena sebab sisa-sisa makanan yang mengendap di giginya dan juga karena luapan udara dari alat pencernaan. Dari sinilah, Ibnu Daqiq al-Id menyimpulkan satu makna bahwa siwak itu dianjurkan ketika bau mulut tidak sedap baik karena diam lama, sehabis makan yang bau, dan sebagainya.[33]
Beberapa Masalah Seputar Siwak

Berikut beberapa masalah penting seputar masalah siwak:
1. Apakah bersiwak dengan tangan kanan atau kiri?

Masalah ini diperselisihkan ulama menjadi beberapa pendapat:

· Sebagian ulama mengatakan, “Hendaknya dengan tangan kanan karena siwak adalah ibadah dan melaksanakan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka tidak pantas melakukan ibadah dan sunnah dengan tangan kiri, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat senang mendahulukan kanan dalam hal-hal yang baik.”
· Sebagian ulama mengatakan, “Hendaknya dengan tangan kiri karena siwak itu untuk membersihkan kotoran seperti batu yang digunakan untuk membersihkan kotoran, maka menggunakan tangan kiri bukan kanan.”[34]
· Sebagian ulama memerinci, “Jika bersiwak dengan tujuan untuk membersihkan mulut yang bau seperti karena usai makan atau tidur maka dengan tangan kiri. Namun, jika bersiwak dengan tujuan sekadar melakukan sunnah bukan karena membersihkan bau mulut (karena sudah bersih) maka dengan tangan kanan.”

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala berkata setelah memaparkan perselisihan di atas, “Seandainya dikatakan bahwa masalah ini adalah mudah tentu lebih bagus, dalam artian seorang boleh bersiwak dengan tangan kanan atau kiri sesuka dia, karena tidak ada kepastian hukum dalam masalah ini.”[35] Ini juga yang dikuatkan oleh Syaikh al-Albani ketika ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab, “Adapun bersiwak dengan tangan apa, maka kita tidak memiliki dalil yang jelas tentangnya. Sebagian ulama ada yang mengatakan dengan tangan kanan dan ada juga dengan tangan kiri. Masing-masing memiliki alasan. Oleh karenanya, biarlah masalah ini diserahkan kepada pribadi manusia tergantung mana yang lebih menenteramkan hatinya.”[36]
2. Antara pasta gigi dan siwak

Pasta gigi sekarang termasuk dalam hukum siwak, sekalipun siwak dengan kayu arak lebih utama, hal itu dengan beberapa alasan:

Pertama: Siwak secara bahasa artinya alat untuk menggosok, bisa dengan kain, kayu, dan sejenisnya.

Kedua: Dalam Shahih Bukhari no. 4451 disebutkan bahwa Rasulullah pernah bersiwak dengan pelepah kurma yang basah.

Ketiga: Adapun bersiwak dengan kayu arak lebih utama, karena memang memiliki beberapa keutamaan yang tidak ada dalam pasta gigi seperti mudah dibawa, bisa digunakan setiap saat dan di setiap tempat, dan kandungan-kandungannya yang tidak ada dalam pasta gigi sekarang. Sekalipun demikian, pasta gigi juga memiliki keistimewaan yang tidak ada dalam siwak kayu seperti dapat membersihkan gigi bagian dalam dan mengandung zat pembersih. Maka sebaiknya digabung antara keduanya, sekalipun siwak kayu lebih utama.[37]
3. Siwak Membatalkan Puasa?

Bersiwak dianjurkan pada setiap keadaan baik dalam keadaan puasa atau tidak puasa, berdasarkan keumuman hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintah mereka untuk bersiwak pada setiap kali berwudhu.”[38]

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengkhususkan bagi orang puasa atau lainnya. Maka ini menunjukkan bahwa siwak itu dianjurkan bagi orang yang puasa atau tidak puasa ketika hendak wudhu dan hendak shalat. Dan waktunya juga umum baik sebelum tergelincirnya matahari atau setelahnya.[39]

Imam Ibnul Arabi Rahimahullahu Ta’ala mengatakan, “Para ulama kita telah mengatakan, tidak sah satu hadits pun tentang hukum bersiwak bagi orang yang puasa, tidak ada yang menetapkan dan tidak ada juga yang meniadakan. Hanya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan bersiwak setiap kali berwudhu dan setiap akan shalat secara umum, tanpa membedakan antara orang yang puasa dan tidak puasa.”[40] Inilah pendapat yang benar dalam masalah ini. Yaitu bolehnya bersiwak setiap waktu bagi orang yang puasa.[41]
4. Bolehkah bersiwak di depan orang lain?

Bersiwak bukanlah hal yang harus sembunyi-sembunyi, maka tidak mengapa seseorang bersiwak di depan orang lain. Bahkan boleh seorang pemimpin bersiwak di depan rakyatnya sendiri dan ini sama sekali bukanlah aib[42], berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدْتُهُ يَسْتَنُّ بِسِوَاكٍ بِيَدِهِ يَقُولُ أُعْ أُعْ وَالسِّوَاكُ فِي فِيهِ كَأَنَّه يَتَهَوَّعُ

Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiallahu ‘Anhu berkata, “Saya datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu saya mendapatinya bersiwak dengan tangannya seraya mengatakan, ‘Uk, uk’ seakan-akan mau muntah.” (HR Bukhari: 244 dan Muslim: 254)

Imam Nasai membuat bab dalam al-Mujtaba (1/9): “Bolehkah pemimpin bersiwak di depan rakyatnya?” Dan Imam Ibnu Hibban membuat bab dalam Shahih-nya (3/353)—al-Ihsan—: “Bolehnya pemimpin bersiwak di depan rakyatnya.” Para ulama mencantumkan hadits ini menunjukkan bahwa siwak bukanlah suatu hal yang perlu disembunyikan atau ditutupi.[43]
5. Siwak bagi wanita

Disyari’atkannya siwak ini mencakup bagi kaum laki-laki dan wanita, karena hukum asalnya tidak ada perbedaan antara keduanya dalam hukum kecuali apabila ada dalil yang membedakannya. Adapun anggapan sebagian wanita bahwa siwak hanya khusus bagi kaum laki-laki saja maka ini adalah anggapan yang keliru.[44]

Demikianlah beberapa pembahasan tentang siwak. Mudah-mudahan Allah memberikan taufiq kepada kita semua untuk menghidupkan dan mengamalkan sunnah siwak.

Penyusn: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

[1] Ma’rifah Nussak fi Ma’rifati Siwak hlm. 7–8 oleh Syaikh Ali bin Shulthan al-Qari, tahqiq Masyhur bin Hasan Salman.

[2] Para ulama telah menulis buku-buku khusus tentang masalah siwak ini, baik dahulu maupun sekarang, di antaranya adalah Imam Abu Syamah dalam as-Siwak wa Ma Asybaha Dzalika, al-Kattani dalam ad-Dirak fi Ma Yata’allaqu Bis Siwak, Ali bin Shulthan al-Qari dalam Ma’rifah Nusak fi Ma’rifati Siwak, as-Saffarini dalam Bughyatun Nussak fi Ahkami Siwak, dan sebagainya—banyak sekali.

[3] Lihat Bughyatun Nussak fi Ahkami Siwak hlm. 53–53 oleh as-Saffarini, ad-Dirak fi Ma Yata’allaqu Bis Siwak hlm. 20–21 oleh al-Kattani.

[4] As-Siwak wa ’Inayatul Asnan hlm. 29 oleh Abdullah as-Sa’id

[5] Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 1/271 oleh an-Nawawi, al-Mughni 1/108 oleh Ibnu Qudamah.

[6] HR Ahmad 1/80. Shahihul Jami’: 5316

[7] Al-Umm 1/23

[8] Syarah al-Kabir 1/130

[9] Kasyfu Litsam Syarh ’Umdatil Ahkam 1/234 oleh as-Saffarini. Namun, nukilan dari Ishaq dan Dawud ini juga perlu diteliti, sebab Imam Nawawi mengatakan dalam al-Majmu’ 1/271 bahwa nukilan tersebut tidak shahih darinya. Demikian juga nukilan kepada Dawud perlu ditinjau lagi. Ibnul Mulaqqin mengatakan dalam al-I’lam bi Fawa‘id ’Umdatil Ahkam 1/553 bahwa para sahabat kami mengingkari nukilan dari Dawud ini, sebab yang dinukil dari beliau adalah menyatakan sunnah. Hal ini diperkuat bahwa Ibnu Hazm azh-Zhahiri sendiri dalam al-Muhalla 2/218 menyatakan bahwa siwak adalah sunnah.

[10] HR Nasai 1/10, Ahmad 6/47, Bukhari secara mua’allaq dengan lafal jazm 4/158. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa‘ul Ghalil no. 66.

[11] Lihat Hasyiyah Ibni Abidin 1/115 dan al-Badru al-Munir 3/164–170 oleh Ibnul Mulaqqin.

[12] Ath-Thibbun Nabawi hlm. 296. Syaikh Abu Bakr al-Jara’i al-Hanbali memiliki bait-bait syair tentang manfaat siwak, sebagaimana dalam Bahjatun Nazhirin fima Yashluhu Dunya wa Din hlm. 77–78 oleh Syaikh Abdullah al-Jarullah dan risalah Sunan Mahjurah hlm. 37–38 oleh Muthlaq bin Jasir al-Jasir.

[13] Lihat al-I’jaz al-’Ilmi fi Sunnah Nabawiyyah 1/507–517 oleh Dr. Shalih Ridha dan as-Siwak wal ’Inayah bil Asnan oleh Dr. Abdullah as-Sa’id.

[14] As-Sunan Al-Mahjuroh wal Bida’ul Mansyuroh hlm. 94 oleh Ahmad bin Abdul Malik.

[15] Lihat al-Ala‘i al-Mutanatsirah hlm. 230 oleh az-Zabidi, al-Idrak li Sunnati Siwak hlm. 20–21 oleh Abdul Qadir al-Jazairi.

[16] Jinayah al-Ghazali ’ala Hadits wa Ahlihi hlm. 441–441 oleh Asyraf bin Abdul Maqshud.

[17] Bustanul ’Arifin hlm. 113–114 oleh Imam Nawawi. Lihat pula kisah lebih detail dalam al-Bidayah wan Nihayah 13/249 oleh Ibnu Katsir.

[18] Dalam al-I’lam bi Fawa‘id Umdatil Ahkam 1/561, Ibnul Mulaqqin menyebutkan sepuluh keadaan.

[19] HR Ahmad 1/80. Shahihul Jami’: 5316

[20] Syarah Sunan an-Nasa‘i 1/133 asy-Syinqithi

[21] Bada‘i’ ash-Shana‘i’ 1/190, Hasyiyah al-’Adawi 1/183.

[22] Umdatul Qari 5/263, Nihayatul Muhtaj 1/178, al-Fawakih ad-Dawani 1/153, Kasyaful Qana’ 1/93.

[23] Minhatul ’Allam fi Syarhi Bulughil Maram 1/1141–142 oleh Syaikh Abdullah al-Fauzan

[24] HR Bukhari: 847, Muslim: 252

[25] Al-Ijaz fi Syarhi Sunan Abi Dawud as-Sijistani hlm. 216

[26] Diriwayatkan oleh Ahmad 4/116, Tirmidzi no. 23, Abu Dawud no. 47. Imam Tirmidzi mengatakan, “Hasan shahih.”

(Faedah): Imam Nawawi mengatakan, “Dalam hadits Zaid bin Khalid terdapat faedah disunnahkannya siwak di masjid. Ini adalah madzhab kami (Syafi’i) dan madzhab jumhur ulama.” (al-Ijaz fi Syarhi Sunan Abi Dawud as-Sijistani hlm. 217)

[27] Tanbihul Afham hlm. 50 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

[28] Lihat al-Qaulul Mubin fi Akhtha‘il Mushallin hlm. 200 oleh Syaikhuna Masyhur bin Hasan alu Salman dan al-Masjid fil Islam hlm. 118 oleh Khairuddin Wanli.

[29] HR Bazzar dalam Musnad-nya. Imam al-Mundziri mengatakan, “Sanadnya bagus, tidak mengapa.” Syaikh al-Albani menilai hadits ini hasan dalam Shahih at-Targhib 1/163, lihat pula ash-Shahihah no. 1213.

[30] HR Muslim: 253

[31] Zinatul Mar‘ah Muslimah hlm. 100 oleh Syaikh Abdullah al-Fauzan

[32] HR Bukhari: 245, Muslim: 225

[33] Lihat Ihkamul Ahkam 1/184.

[34] Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa 21/108.

[35] Fathu Dzil Jalali wal Ikram 1/310-311.

[36] Fatawa al-Madinah wal Fatawa Imaratiyyah hlm. 147 sebagaimana dalam al-Idrak li Sunnati Siwak hlm. 17 oleh Abdul Qadir al-Jazairi.

[37] Lihat as-Siwak wal ’Inayah bil Asnan hlm. 153–159 oleh dr. Muhammad Ali al-Barr, Ahkamus Siwak oleh Dr. as-Sahli sebagaimana dalam Majalah Jami’ah Ummul Qura edisi 19, hlm. 261, Majalah Buhuts Islamiyyah edisi 60, hlm. 325–327. (Dinukil dari Syarah ’Umdah Fiqih 1/103–104 oleh Dr. Abdullah al-Jibrin).

[38] HR Ahmad 1/80. Shahihul Jami’: 5316

[39] Shifat Shaum Nabi hlm. 53 oleh Syaikh Salim al-Hilali dan Ali Hasan al-Halabi

[40] Aridhatul Ahwadzi 3/256

[41] Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 310, Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya 3/247. Lihat pula Syarhus Sunnah 6/298 Baghawi, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 25/266, 1/106 oleh al-Albani, Ahadits Shiyam hlm. 103 Abdullah Fauzan, Shahih Fiqhus Sunnah 2/117 Abu Malik Kamal Sayyid Salim.

[42] Lihat al-Muru‘ah wa Khawarimuha hlm. 92 oleh Syaikhuna Masyhur bin Hasan alu Salman.

[43] Lihat Ihkamul Ahkam 1/71 oleh Ibnu Daqiq al-Id.

[44] As-Sunan al-Mahjurah wal Bida’ul Mansyurah hlm. 95 oleh Ahmad bin Abdul Malik

Baca Juga Artikel Terbaru

One Thought to “Ayo, Hidupkan Sunnah Siwak”

  1. Begitu banyak manfaat siwak, saya juga suka sharing diblog zazakhuna.com mengenai tips dan trik seputar siwak, bagi yang penasaran tentang siwak recommended untuk baca2 diblog saya

Leave a Comment