Ensiklopedi Amalan Setiap Bulan
MUQODDIMAH
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ :
Ketahuilah, sesungguhnya termasuk hikmah dan kesempurnaan Alloh, Dia mengkhususkan sebagian makhlukNya dengan beberapa keutamaan dan keistimewaan. Melebihkan sebagian waktu dan tempat dengan pahala yang besar, dan keutamaan yang banyak. Diantaranya adalah Alloh mengkhususkan sebagian bulan dan hari dengan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bulan dan hari yang lain. Agar menjadi ladang bagi seorang muslim untuk menambah amalan dan kecintaannya terhadap ketaatan. Menggugah semangat baru untuk beramal, agar meraih pahala melimpah sebagai bekal untuk kampung nan abadi.
Alloh menciptakan musim dan bulan diperuntukkan agar seorang insan meraih asa dan harapannya dengan ijtihad dalam ketaatan. Menghilangkan kekurangan dan cacat dengan taubat dan intropeksi diri. Tidaklah Alloh menciptakan musim-musim yang penuh dengan keutamaan kecuali Alloh telah menyiapkan amalan-amalan ketaataan yang sarat dengan ganjaran besar yang siap dipetik. Alloh mempunyai rahasia dan hikmah dari penciptaan musim-musim yang sarat pahala ini. Maka orang yang berbahagia adalah orang yang mampu memanfaatkan kesempatan emas pada bulan dan hari yang penuh dengan keistimewaan ini dengan amalan ketaatan yang telah Alloh anjurkan dan peruntukkan bagi seluruh hambanya.
Buku yang ada di hadapan pembaca sekalian adalah kamus seorang muslim dalam memanfaatkan waktunya untuk beramal dalam setahun. Amalan apa saja yang dianjurkan pada setiap bulan, keutamaan dan bagaimana seharusnya seorang muslim dalam memanfaatkan kesempatan emas pada bulan-bulan yang penuh dengan keistimewaan tersebut. Materinya juga beragam, ada yang berkaitan dengan aqidah, fiqih, adab, amalan-amalan sunnah dan perkara-perkara bid’ah. Semua itu kami usahakan untuk memaparkan setiap permasalahan dengan ringkas, lugas, dan bahasa yang mudah dipahami dengan tetap menjaga keilmiahan tulisan.
Inilah yang dapat kami persembahkan kepada saudara-saudaraku kaum muslimin di manapun berada. Jika ada kesalahan dalam buku ini, kami senantiasa berlapang dada untuk menerima teguran, kritik dan saran demi perbaikan pada masa akan datang.
Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih Jazakumullah Khoiron kepada seluruh pihak yang ikut berpartisipasi dalam mencetak dan menyebarkan buku ini.
Semoga salawat dan salam tenantiasa tercurah kepada nabi Muhammad, beserta keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang senantiasa mengikutinya dengan baik.
Ditulis oleh dua penuntut ilmu syar’I yang mengharapkan ampunan Rabbnya.
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman as-Salim
Unaizah, 24-Jumadits Tsani-1429 H.
BULAN MUHARROM
Sebagian masyarakat masih meyakini bila bulan Muharrom tiba, maka pertanda telah datang bulan yang penuh keramat. Diantara mereka sampai takut jika menikahkan putrinya pada bulan ini karena sugesti keyakinan tersebut. Perkara ini kelihatannya sepeleh namun kenyataannya tidak demikian, lantaran sudah masuk dalam wilayah syirik sedangkan syirik adalah dosa yang terbesar. Namun, benarkah bahwa bulan Muharrom bulan keramat? Adakah amalan khusus pada bulan ini? cermati ulasan berikut. Wallohul Muwaffiq.
BULAN MUHARROM DALAM PANDANGAN ISLAM
Bulan Muharrom atau dalam istilah jawa dikenal dengan nama bulan suro adalah bulan Alloh yang sangat agung. Dia adalah bulan pertama dalam kalender Islam, termasuk bulan-bulan harom. Alloh berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّـهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّـهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّـهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ ﴿٣٦﴾
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. QS.at-Taubah: 36
Dari Abu Bakroh dari Nabi bahwasanya dia bersabda:
السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ: ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Satu tahun itu dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan harom. Tiga bulan berturut-turut; Dzul qo’dah, Dzulhijjah dan Muharrom. Satunya lagi adalah bulan Rajab yang terleletak antara bulan Jumada Tsani dan Sya’ban.[1]
Hasan al-Bashri berkata: “Sesungguhnya Alloh membuka awal tahun dengan bulan harom, dan menutup akhir tahun dengan bulan harom pula. Tidak ada bulan yang lebih agung di sisi Alloh setelah Romadhon dibandingkan bulan Muharrom”.[2]
Keangungan bulan ini bertambah mulia dengan penyandaran bulan ini kepada Alloh. Nabi menyebutkan bulan Muharrom dengan nama Syahrulloh (bulan Alloh). Rasulullah bersabda:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ
Puasa yang paling afdhol setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada Syahrulloh al-Muharrom.[3]
Al-Hafizh Ibnu Rojab mengatakan: “Nabi memberi nama Muharom dengan Syahrulloh. Penyandaran bulan ini kepada Alloh menunjukkan kemuliaan dan keutamaannya. Karena Alloh tidak akan menyandarkan sesuatu kepada dirinya kecuali pada makhluknya yang khusus”.[4]
Demikianlah kemuliaan dan keagungan bulan Muharrom menurut pandangan Islam. Lantas, atas dasar apakah keyakinan sebagian orang bahwa Muharrom adalah bulan keramat? Ataukah hal ini hanya sebuah khurafat ala jahiliyyah yang masih mengurat dalam hati??!
AMALAN SUNNAH DI BULAN MUHARROM
Mendapati bulan Muharrom merupakan kenikmatan tersendiri bagi seorang mukmin. Karena bulan ini sarat dengan pahala dan ladang beramal bagi orang yang bersungguh-sungguh dalam mempersiapkan hari esoknya. Memulai awal tahun dengan ketaatan, agar pasti dalam melangkah dan menatap masa depan dengan optimis.
Abu Utsman an-Nahdi[5] mengatakan: “Adalah para salaf mengagungkan tiga waktu dari sepuluh hari yang utama: Sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan sepuluh hari pertama bulan Muharram”.[6] Berikut ini amalan-amalan sunnah yang dianjurkan pada bulan ini:
1. Puasa
Rasulullah bersabda:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ
Puasa yang paling afdhol setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Alloh al-Muharrom.[7]
Hadits ini sangat jelas sekali bahwa puasa sunnah yang paling afdhol setelah Ramadhon adalah puasa pada bulan Muharrom. Maksud puasa disini adalah puasa secara mutlak. Memperbanyak puasa sunnah pada bulan ini, utamanya ketika hari A’syuro sebagaimana akan datang penjelasannya sebentar lagi. Akan tetapi perlu diingat tidak boleh berpuasa pada seluruh hari bulan Muharrom, karena Rasulullah tidak pernah berpuasa sebulan penuh kecuali pada Ramadhan[8] saja.[9]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Ini adalah puasa yang paling afdhol bagi orang yang hanya berpuasa pada bulan ini saja, sedangkan bagi yang terbiasa berpuasa terus pada bulan lainnya yang afdhol adalah puasa dawud”.[10]
2. Memperbanyak amalan shalih
Sebagaimana perbuatan dosa pada bulan ini akan dibalas dengan dosa yang besar maka begitu pula perbuatan baik. Bagi yang beramal solih pada bulan ini ia akan menuai pahala yang besar sebagai kasih sayang dan kemurahan Alloh kepada para hambanya.[11]
Ini adalah keutamaan yang besar, kebaikan yang banyak, tidak bisa dikiaskan. Sesungguhnya Alloh adalah pemberi nikmat, pemberi keutamaan sesuai kehendaknya dan kepada siapa saja yang dikehendaki. Tidak ada yang dapat menentang hukumnya dan tidak ada yang yang dapat menolak keutamaanNya.[12]
3. Taubat
Taubat adalah kembali kepada Alloh dari perkara yang Dia benci secara lahir dan batin menuju kepada perkara yang Dia senangi. Menyesali atas dosa yang telah lalu, meninggalkan seketika itu juga dan bertekad untuk tidak mengulanginya kembali. Taubat adalah tugas seumur hidup.[13]
Maka kewajiban bagi seorang muslim apabila terjatuh dalam dosa dan maksiat untuk segera bertaubat, tidak menunda-nundanya, karena dia tidak tahu kapan kematian akan menjemput. Dan juga perbuatan jelek biasanya akan mendorong untuk mengerjakan perbuatan jelek yang lain. Apabila berbuat maksiat pada hari dan waktu yang penuh keutamaan, maka dosanya akan besar pula, sesuai dengan keutamaan waktu dan tempatnya. Maka bersegeralah bertaubat kepada Alloh[14].
SEJARAH PUASA ‘ASYURO
‘Asyuro adalah hari kesepuluh pada bulan Muharrom[15]. Dia adalah hari yang mulia. Menyimpan sejarah yang mendalam, tak bisa dilupakan.
Ibnu Abbas berkata:
“Nabi tiba di Madinah dan dia mendapati orang-orang Yahudi sedang berpuasa A’syuro. Nabi bertanya: “Puasa apa ini?” Mereka menjawab: “Hari ini adalah hari yang baik, hari dimana Alloh telah menyelamatkan Bani Israil dari kejaran musuhnya, maka Musa berpuasa sebagai rasa syukurnya kepada Alloh. Dan kami-pun ikut berpuasa. Nabi berkata: “Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian”. Akhirnya Nabi berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.[16]
Nabi dalam berpuasa ‘Asyuro mengalami empat fase[17];
Fase pertama: Beliau berpuasa di Mekkah dan tidak memerintahkan manusia untuk berpuasa.
Aisyah menuturkan: “Dahulu orang Quraisy berpuasa A’syuro pada masa jahiliyyah. Dan Nabi-pun berpuasa ‘Asyuro pada masa jahiliyyah. Tatkala beliau hijrah ke Madinah, beliau tetap puasa ‘Asyuro dan memerintahkan manusia juga untuk berpuasa. Ketika puasa Ramadhon telah diwajibkan, beliau berkata: “Bagi yang hendak puasa silakan, bagi yang tidak puasa, juga tidak mengapa”.[18]
Fase kedua: Tatkala beliau datang di Madinah dan mengetahui bahwa orang Yahudi puasa ‘Asyuro, beliau juga berpuasa dan memerintahkan manusia agar puasa. Sebagaimana keterangan Ibnu Abbas di muka. Bahkan Rasulullah menguatkan perintahnya dan sangat menganjurkan sekali, sampai-sampai para sahabat melatih anak-anak mereka untuk puasa ‘Asyuro.
Fase ketiga: Setelah diturunkannya kewajiban puasa Ramadhon, beliau tidak lagi memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa A’syuro, dan juga tidak melarang, dan membiarkan perkaranya menjadi sunnah[19] sebagaimana hadits Aisyah yang telah lalu.
Fase keempat: Pada akhir hayatnya, Nabi bertekad untuk tidak hanya puasa pada hari A’syuro saja, namun juga menyertakan hari tanggal 9 A’syuro agar berbeda dengan puasanya orang Yahudi.
Ibnu Abbas berkata: “Ketika Nabi puasa A’syuro dan beliau juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa. Parasahabat berkata: “Wahai Rasululloh, hari Asyuro adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashoro!! Maka Rasululloh berkata: “Kalau begitu, tahun depan Insya Alloh kita puasa bersama tanggal sembelilannya juga”. Ibnu Abbas berkata: “Belum sampai tahun depan, beliau sudah wafat terlebih dahulu”.[20]
KEUTAMAAN PUASA ‘ASYURO
Hari ‘Asyuro adalah hari yang mulia, kedudukannya sangat agung.Adakeutamaan yang sangat besar.
Imam al-Izz bin Abdus Salam berkata: “Keutamaan waktu dan tempat ada dua bentuk; Bentuk pertama adalah bersifat duniawi dan bentuk kedua adalah bersifat agama. Keutamaan yang bersifat agama adalah kembali pada kemurahan Alloh untuk para hambanya dengan cara melebihkan pahala bagi yang beramal. Seperti keutamaan puasa Ramadhon atas seluruh puasa pada bulan yang lain, demikian pula seperti hari ‘Asyuro. Keutamaan ini kembali pada kemurahan dan kebaikan Alloh bagi para hambanya di dalam waktu dan tempat tersebut”.[21] Diantara keutamaan puasa ‘Asyuro adalah;
- Menghapus dosa satu tahun yang lalu
Rasululloh bersabda:
صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
Puasa ‘Asyuro aku memohon kepada Alloh agar dapat menghapus dosa setahun yang lalu.[22]
Imam an-Nawawi berkata: “Keutamaannya menghapus semua dosa-dosa kecil. Atau boleh dikatakan menghapus seluruh dosa kecuali dosa besar”.[23]
- Nabi sangat bersemangat untuk berpuasa pada hari itu
Ibnu Abbas berkata:
مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلاَّ هَذَا الْيَوْمَ: يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ
Aku tidak pernah melihat Nabi benar-benar perhatian dan menyengaja untuk puasa yang ada keutamaannya daripada puasa pada hari ini, hari ‘Asyuro dan puasa bulan Ramadhon.[24]
- Hari dimana Alloh menyelamatkan Bani Isroil
Ibnu Abbas berkata: “Nabi tiba di Madinah dan dia mendapati orang-orang Yahudi sedang berpuasa A’syuro. Nabi bertanya: “Puasa apa ini?” Mereka menjawab: “Hari ini adalah hari yang baik, hari dimana Alloh telah menyelamatkan Bani Israil dari kejaran musuhnya, maka Musa berpuasa sebagai rasa syukurnya kepada Alloh. Dan kami-pun ikut berpuasa. Nabi berkata: “Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian”. Akhirnya Nabi berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa juga”.[25]
- Puasa ‘Asyuro dahulu diwajibkan
Dahulu puasa ‘Asyuro diwajibkan sebelum turunnya kewajiban puasa Romadhon. Hal ini menujukkan keutamaan puasa ‘Asyuro pada awal perkaranya.
Ibnu Umar berkata: “Nabi dahulu puasa ‘Asyuro dan memerintahkan manusia agar berpuasa pula. Ketika turun kewajiban puasa Romadhon, puasa ‘Asyuro ditinggalkan”.[26]
- Jatuh pada bulan haram
Nabi bersabda:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ
Puasa yang paling afdhol setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Alloh al-Muharrom.[27]
BAGAIMANA CARA BERPUASA ‘ASYURO?
Puasa ‘Asyuro ada tiga tingkatan[28] yang bisa dikerjakan;
Pertama: Berpuasa sebelum dan sesudahnya. Yaitu tanggal9-10-11 Muharrom. Dan inilah yang paling sempurna.
Kedua: Berpuasa pada tanggal 9 dan 10, dan inilah yang paling banyak ditunjukkan dalam hadits.
Ketiga: Berpuasa pada tanggal 10 saja[29].
Adapun berpuasa hanya tanggal 9 saja tidak ada asalnya. Keliru dan kurang teliti dalam memahami hadits-hadits yang ada.[30]
Berkaitan dengan cara pertama, yaitu berpuasa tiga hari (9-10-11) para ulama melemahkan hadits Ibnu Abbas[31] yang menjadi sandarannya.[32] Namun demikian, pengamalannya tetap dibenarkan oleh para ulama[33], dengan alasan sebagai berikut[34];
Pertama: Sebagai kehati-hatian. Karena bulan Dzulhijjah bisa 29 atau 30 hari. Apabila tidak diketahui penetapan awal bulan dengan tepat, maka berpuasa pada tanggal 11-nya akan dapat memastikan bahwa seseorang mendapati puasa Tasu’a (tanggal 9) dan puasa ‘Asyuro (tanggal 10).
Kedua: Dia akan mendapat pahala puasa tiga hari dalam sebulan, sehingga baginya pahala puasa sebulan penuh.[35]
Ketiga: Dia akan berpuasa tiga hari pada bulan Muharrom yang mana nabi telah mengatakan;
Puasa yang paling afdhol setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Alloh al-Muharrom.[36]
Keempat: Tercapai tujuan dalam menyelisihi orang Yahudi, tidak hanya puasa ‘Asyuro akan tetapi menyertakan hari lainnya juga[37]. Allohu A’lam.
Faedah: Bila ‘Asyuro jatuh pada hari jum’at atau sabtu?
Adahadits-hadits yang berisi larangan menyendirikan puasa jum’at dan larangan puasa sabtu kecuali puasa yang wajib. Apakah larangan ini tetap berlaku ketika hari ‘Asyuro jatuh pada hari jum’at atau sabtu?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Adapun bagi orang yang tidak menyengaja untuk puasa karena hari jum’at atau sabtu, seperti orang yang puasa sehari sebelum dan sesudahnya atau kebiasaannya adalah puasa sehari dan berbuka sehari, maka boleh baginya puasa jum’at walaupun sebelum dan sesudahnya tidak puasa, atau dia ingin puasa Arafah atau ‘Asyuraa’ yang jatuh pada hari jum’at, maka tidaklah dilarang, karena larangan itu hanya bagi orang yang sengaja ingin mengkhususkan (hari jum’at dan sabtu tanpa sebab-pen).[38]
BID’AH-BID’AH DI BULAN MUHARROM
- Keyakinan bahwa bulan Muharrom bulan keramat
Keyakinan semacam ini masih bercokol pada sebagian masyarakat. Atas dasar keyakinan ala jahiliyyah inilah banyak di kalangan masyarakat yang enggan menikahkan putrinya pada bulan ini karena alasan akan membawa sial dan kegagalan dalam berumah tangga[39]!!. Ketahuilah saudaraku, hal ini adalah keyakinan jahiliyyah yang telah dibatalkan oleh Islam. Kesialan tidak ada sangkut pautnya dengan bulan, baik Muharrom, Shafar atau bulan-bulan lainnya.
- Doa awal dan akhir tahun[40]
Syaikh Bakr Bin Abdillah Abu Zaid berkata: “Tidak ada dalam syariat ini sedikitpun doa’ atau dzikir untuk awal tahun. Manusia zaman sekarang banyak membuat bid’ah berupa do’a, dzikir atau tukar menukar ucapan selamat, demikian pula puasa awal tahun baru, menghidupkan malam pertama bulan Muharrom dengan shalat, dzikir atau do’a, puasa akhir tahun dan sebagainya yang semua ini tidak ada dalilnya sama sekali!!”.[41]
- Peringatan tahun baru hijriyyah
Tidak ragu lagi perkara ini termasuk bid’ah. Tidak ada keterangan dalam as-Sunnah anjuran mengadakan peringatan tahun baru hijriyyah. Perkara ini termasuk bid’ah yang jelek.[42]
- Puasa awal tahun baru hijriyyah[43]
Perkara ini termasuk bid’ah yang mungkar. Demikian pula puasa akhir tahun, termasuk bid’ah. Hanya dibuat-buat yang tidak berpijak pada dalil sama sekali!. Barangkali mereka berdalil dengan sebuah hadits yang berbunyi;
مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ, وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ الْمُحَرَّمِ, فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ بِصَوْمٍ وَافْتَتَحَ السَّنَةَ الْمُسْتَقْبَلَةَ بِصَوْمٍ, جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَّارَةً خَمْسِيْنَ سَنَةً
Barangsiapa yang puasa pada akhir hari Dzulhijjah dan puasa awal tahun pada bulan Muharrom, maka dia telah menutup akhir tahun dengan puasa dan membuka awal tahunnya dengan puasa. Semoga Alloh manghapuskan dosanya selama lima puluh tahun!!”. Hadits ini adalah hadits yang palsu menurut timbangan para ahli hadits.[44]
- Menghidupkan malam pertama bulan muharrom[45]
Syaikh Abu Syamah berkata: “Tidak ada keutamaan sama sekali pada malam pertama bulan Muharrom. Aku sudah meneliti atsar-atsar yang shahih maupun yang lemah dalam masalah ini. Bahkan dalam hadits-hadits yang palsu juga tidak disebutkan!!, aku khawatir -aku berlindung kepada Alloh- bahwa perkara ini hanya muncul dari seorang pendusta yang membuat-buat hadits!!.[46]
- Menghidupkan malam hari ‘Asyuro
Sangat banyak sekali kemungkaran dan bid’ah-bid’ah yang dibuat pada hari ‘Asyuro[47]. Kita mulai dari malam harinya. Banyak manusia yang menghidupkan malam hari ‘Asyuro, baik dengan shalat, do’a dan dzikir atau sekedar berkumpul-kumpul. Perkara ini jelas tidak ada tuntunan yang menganjurkannya.
Syaikh Bakr Abu Zaid berkata: “Termasuk bentuk bid’ah dzikir dan doa adalah menghidupkan malam hari ‘Asyuro dengan dzikir dan ibadah. Mengkhususkan do’a pada malam hari ini dengan nama do’a hari Asyuro, yang konon katanya barangsiapa yang membaca doa ini tidak akan mati tahun tersebut. Atau membaca suratal-Qur’an yang disebutkan nama Musa pada shalat subuh hari ‘Asyuro[48]. Semua ini adalah perkara yang tidak dikehendaki oleh Alloh, Rasul-Nya dan kaum mukminin!!”.[49]
- Shalat ‘Asyuro
Shalat ‘Asyuro adalah shalat yang dikerjakan antara waktu zhuhur dan ashar, empat rakaat, setiap rakaat membaca al-Fatihah sekali, kemudian membaca ayat kursi sepuluh kali, Qul Huwallohu Ahad sepuluh kali, al-Falaq dan an-Nas lima kali. Apabila selesai salam, istighfar tujuh puluh kali. Orang-orang yang menganjurkan shalat ini dasarnya hanyalah sebuah hadits palsu!![50]
As-Syuqoiry berkata: “Hadits shalat ‘Asyuro adalah hadits palsu. Paraperowinya majhul, sebagaimana disebutkan oleh as-Suyuti dalam al-Aala’I al-Mashnu’ah. Tidak boleh meriwayatkan hadits ini, lebih-lebih sampai mengamalkannya!!”.[51]
- Do’a hari ‘Asyuro
Diantara contoh do’a ‘Asyuro adalah; “Barangsiapa yang mengucapkan Hasbiyalloh wa Ni’mal Wakil an-Nashir sebanyak tujuh puluh kali pada hari ‘Asyuro maka Alloh akan menjaganya dari kejelekan pada hari itu”.
Doa ini tidak ada asalnya dari Nabi, para sahabat maupun para tabi’in. Tidak disebutkan dalam hadits-hadits yang lemah apalagi hadits yang shahih. Do’a ini hanya berasal dari ucapan sebagian manusia!!. Bahkan sebagian syaikh sufi ada yang berlebihan bahwa barangsiapa yang membaca doa ini pada hari ‘Asyuro dia tidak akan mati pada tahun tersebut!!.[52] Ucapan ini jelas batil dan mungkar, karena Alloh telah berfirman:
يَغْفِرْ لَكُم مِّن ذُنُوبِكُمْ وَيُؤَخِّرْكُمْ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى ۚ إِنَّ أَجَلَ اللَّـهِ إِذَا جَاءَ لَا يُؤَخَّرُ ۖ لَوْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿٤﴾
(Sesungguhnya ketetapan Allah apabila telah datang tidak dapat ditangguhkan, kalau kamu Mengetahui. (QS.Nuh: 4
- Memperingati hari kematian Husein[53]
Pada bulan Muharram, kelompok Syi’ah setiap tahunnya mengadakan upacara kesedihan dan ratapan dengan berdemontrasi ke jalan-jalan dan lapangan, memakai pakaian serba hitam untuk mengenang gugurnya Husain. Mereka juga memukuli pipi mereka sendiri, dada dan punggung mereka, menyobek saku, menangis berteriak histeris dengan menyebut: Ya Husain. Ya Husain!!!”
Lebih-lebih pada tanggal 10 Muharram, mereka lakukan lebih dari itu, mereka memukuli diri sendiri dengan cemeti dan pedang sehingga berlumuran darah!!! Anehnya, mereka menganggap semua itu merupakan amalan ibadah dan syi’ar Islam!! Hanya kepada Allah kita mengadu semua ini[54].
Alangkah bagusnya ucapan al-Hafizh Ibnu Rojab: “Adapun menjadikan hari asyuro sebagai hari kesedihan/ratapan sebagaimana dilakukan oleh kaum Rofidhah karena terbunuhnya Husain bin Ali, maka hal itu termasuk perbuatan orang yang tersesat usahanya dalama kehidupan dunia sedangkan dia mengira berbuat baik. Allah dan rasulNya saja tidak pernah memerintahkan agar hari mushibah dan kematian para Nabi dijadikan ratapan, lantas bagaimana dengan orang yang selain mereka?!”.[55]
Husein bin Ali bin Abi Thalib adalah cucu Rasulullah dari perkawinan Ali bin Abi Thalib dengan putrinya Fatimah binti Rasulullah. Husein sangat dicintai oleh Rasulullah. Beliau bersabda:
حُسَيْنٌ مِنِّي وَأَنَا مِنْ حُسَيْنٍ أَحَبَّ اللَّهُ مَنْ أَحَبَّ حُسَيْنًا حُسَيْنٌ سِبْطٌ مِنَ اْلأَسْبَاطِ
Husein adalah bagianku juga dan Aku adalah bagian Husein. Semoga Alloh mencintai orang yang mencintai Husein. Husein termasuk cucu keturunanku.[56]
Husein terbunuh pada peristiwa yang sangat tragis, yaitu pada tanggal 10 Muharrom tahun 61 H, di sebuah tempat bernama Karbala, karenanya peristiwa ini kemudian lebih dikenal dengan peristiwa Karbala.[57]
Namun, apapun musibah yang terjadi dan betapapun kita sangat mencintai keluarga Rasulullah bukan alasan untuk bertindak melanggar aturan syariat dengan memperingati hari kematian Husein!!. Sebab, peristiwa terbunuhnya orang yang dicintai Rasulullah sebelum Husein juga pernah terjadi seperti terbunuhnya Hamzah bin Abdil Muthollib, dan hal itu tidak menjadikan Rasulullah dan para sahabatnya mengenang atau memperingati hari peristiwa tersebut, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Syi’ah untuk mengenang terbunuhnya Husein!!.[58]
- Peringatan hari suka cita
Yang dimaksud hari suka cita adalah hari menampakkan kegembiraan, menghidangkan makanan lebih dari biasanya dan memakai pakaian bagus. Mereka yang membuat acara ini, ingin menyaingi dan mengganti hari kesedihan atas peristiwa terbunuhnya Husein dengan kegembiraan, kontra dengan apa yang dilakukan orang-orang Syiah. Tentunya, acara semacam ini tidak dibenarkan, karena bid’ah tidak boleh dilawan dengan bid’ah yang baru!! Dan tidak ada satu dalilpun yang membolehkan acara semacam ini.[59]
- Berbagai ritual dan adat di tanah Air
Di tanah air, bila tiba hari ‘Asyuro kita akan melihat berbagai adat dan ritual yang beraneka ragam dalam rangka menyambut hari istimewa ini. Apabila kita lihat secara kacamata syar’I, adat dan ritual ini tidak lepas dari kesyirikan! Seperti meminta berkah dari benda-benda yang dianggap sakti dan keramat, bahkan yang lebih mengenaskan sampai kotoran sapi-pun tidak luput untuk dijadikan alat pencari berkah!!. [60]
Demikianlah akhir yang dapat kami kumpulkan tentang amalan di bulan Muharrom. Semoga bermanfaat. Allohu A’lam.
BULAN SHOFAR
Tidak ada keutamaan khusus dari Nabi tentang bulan ini. Al-Allamah Shiddiq Hasan Khon berkata: “Saya tidak mendapati adanya hadits tentang keutamaan bulan Shofar atau celaan padanya”. [61]
Yang beliau maksud adalah hadits yang shohih, adapun hadits yang tidak shohih maka diriwayatkan bahwa Nabi bersabda:
مَنْ بَشَّرَنِيْ بِخُرُوْجِ صَفَرٍ بَشَّرْتُهُ بِدُخُوْلِ الْجَنَّةِ
Barangsiapa yang mengkhabarkan padaku dengan keluarnya bulan shofar maka saya akan memberi kabar gembira padanya untuk masuk surga.
Hadits ini adalah maudhu’ seperti ditegaskan oleh al-Iraqi[62]. Apalagi matan hadits ini mengisyaratkan adanya “kesialan” dengan bulan shafar yang telah dibatalkan oleh Islam. Maka hadits ini adalah lemah, ditinjau dari segi sanad dan matan. Wallahu A’lam.[63]
Tidak ada nukilan khusus dari Nabi tentang amalan di bulan shofar, hanya saja ada beberapa khurafat dan keyakinan yang masih bercokol di masyarakat padahal pada dasarnya itu adalah keyakinan jahiliyyah yang telah dibatalkan oleh Islam, di antaranya:
- Merasa Sial Dengan Bulan Shofar
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ
Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: “Tidak ada penyakit menular dan thiyarah (merasa sial dengan burung dan sejenisnya), dan hamah (burung gagak) dan Shofar.[64]
Yang menarik perhatian kita dari hadits ini adalah sabda Nabi: “Dan shofar”. Sebagian ulama al-Hafizh Ibnu Rojab[65] dan Syaikh Ibnu Utsaimin[66] menguatkan bahwa maksudnya adalah bulan Shofar. Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (3915) dari Muhammad bin Rasyid berkata:
سَمِعْتُ أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ يَسْتَشْئِمُونَ بِصَفَرٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَفَرَ
Saya pernah mendengar bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu merasa sial dengan bulan shofar maka Nabi bersabda (membatalkan keyakinan tersebut): “Tidak ada shofar”.
Syaikh Sulaiman bin Abdullah berkata: “Kebanyakan orang-orang jahil merasa sial dengan bulan shofar dan kadang mereka melarang bepergian pada bulan tersebut. Tidak ragu lagi bahwa hal ini termasuk thiyaroh (merasa sial) yang dilarang dalam agama. Demikian pula merasa sial dengan suatu hari seperti hari rabu. Dahulu orang-orang jahiliyyah juga merasa sial untuk mengadakan acara pernikahan di bulan Syawal”.[67]
- Acara Rebo Wekasan
Rebo wekasan diambil dari bahasa jawa. Rebo artinya hari rabu dan wekasan artinya terakhir. Adapun yang dimaksud di sini adalah acara ritual yang biasa dilakukan sebagian masyarakat pada hari rabu akhir bulan shofar karena menurut persepsi mereka saat itu adalah saat petaka. Acaranya adalah sholat empat rakaat, setiap rakaat membacasuratal-Fatihah satu kali,suratal-Kautsar tujuh belas kali,suratal-Ikhlaslimabelas kali,suratal-Falaq dan an-Nas dua kali kemudian membaca doa bikinan mereka yang berisi kesyirikan dan kesesatan. Demikian juga mereka berkumpul-kumpul di masjid menunggu rajah-rajah bikinan kyai mereka lalu menaruhnya di gelas dan meminumnya. Tidak hanya di situ, mereka juga mengadakan perayaan makan-makan lalu berjalan di rumput-rumput dengan keyakinan agar sembuh dari segala penyakit.
Tidak ragu lagi bahwa semua itu termasuk ritual jahiliyyah yang meruyak disebabkan kejahilan terhadap agama, lemahnya tauhid, suburnya ahli bid’ah dan penyesat umat serta minimnya para penyeru tauhid. [68]
Bila kita cermati dua khurofat di atas, niscaya akan kita dapati keduanya kembali pada masalah Tathoyyur yaitu merasa sial dengan burung atau lainnya yang hal ini termasuk kategori perkara jahiliyyah yang dibatalkan Islam. Perlu diketahui bahwa khurafat ini sampai sekarang masih bercokol di sebagian masyarakat. Sebagai contoh, sebagian masyarakat masih meyakini bila ada burung gagak melintas di atas maka itu pertanda akan ada orang mati, bila burung hantu berbunyi pertanda ada pencuri, bila mau beergian lalu di jalan dia menemui ular menyebrang maka pertanda kesialan sehingga perjalanan harus diurungkan.
Demikian pula ada yang merasa sial dengan bulan Dzulqo’dah (selo; jawa) dan bulan Muharram (suro: jawa), hari jum’at keliwon, ada juga yang merasa sial dengan angka seperti angka 13 dan sebagainya. [69]
Sebaliknya, hendaknya kita bertawakkal yakni menyerahkan segala urusan sepenuhnya kepada Allah, karena salah satu hikmah di balik peniadaan Nabi terhadap khurafat-lhurafat jahiliyyah dalam hadits ini adalah agar seorang muslim benar-benar bertawakkal bulat kepada Allah tanpa melirik kepada selainNya. Kalau sekirannya dia bimbang dalam melangkah, maka hendaknya dia melakukan shalat istikharah, berdoa kepada Allah dan bermusyawarah kepada orang-orang yang berpengalaman. Dengan demikian insyallah dia akan melangkah dengan penuh optimis diri.
BULAN RABIUL AWAL
Bila bulan Rab’iul Awal tiba, mayoritas kaum muslimin seakan tak sanggup melupakan sebuah acara rutin tahunan, warisan nenek moyang, yaitu perayaan maulid Nabi. Kenapa sampai demikian? Jawabnya amat mudah, karena memang perayaan maulid ini sudah mendarah daging dan mengakar di hati mereka. Perayaan ini telah melanda dunia, tak ketinggalan negeri kita,Indonesia.
Ironisnya, perayaan ini juga diminati oleh berbagai gerakan dakwah dan kalangan menengah atas. Bahkan ada juga yang menjadi ‘pejuang-pejuang’ perayaan ini. Wallohu Musta’an.
Perayaan peringatan maulid ini bermacam-macam bentuknya. Ada yang hanya sekedar berkumpul dan membacakan kisah maulid (kelahiran) Nabi r, qasidah, dan ceramah agama. Ada yang membuat makanan serta sejenisnya untuk para hadirin. Ada yang merayakannya di masjid, langgar/surau dan ada yang di rumah.
Dan ada juga yang tak cukup hanya demikian, mereka meramaikan perayaan maulid ini dengan dibumbui keharaman dan kemungkaran. Seperti, ikhtilath (campur-baur) antara pria dan wanita, joget, dan menyanyi, bahkan syirik, semisal meminta pertolongan kepada Nabi r.”[70]
Masalah perayaan maulid Nabi merupakan polemik besar di kalangan kaum muslimin. Namun yang perlu dicatat bagi setiap muslim adalah hendaknya kita semua menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai hakim setiap perselisihan bila memang kita menghendaki kebenaran.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّـهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّـهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴿٥٩﴾
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa’: 59)
Sejarah Perayaan Maulid Nabi
Ketahuilah wahai saudaraku -semoga Alloh Y memberi pemahaman kepadamu- bahwa perayaan maulid Nabi tidaklah dikenal di zaman Nabi r, para sahabat, para tabiin dan tabi’ut tabiin. Dan tidak dikenal oleh Imam-imam madzhab: Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan Syafi’i sekalipun. Karena memang perayaan ini adalah perkara baru (baca: bid’ah). Adapun orang yang pertama kali mengadakannya adalah Bani Ubaid Al-Qaddakh yang menamai diri mereka dengan “Fathimiyyun”. Mereka memasuki kota Mesir tahun 362 H. Dari sinilah kemudian mulai tumbuh berkembang perayaan maulid secara umum dan maulid Nabi secara khusus.
Al-Imam Ahmad bin Ali Al-Miqrizi -seorang ulama ahli sejarah- mengatakan: “Para khalifah Fathimiyun mempunyai perayaan yang bermacam-macam setiap tahunnya. Yaitu perayaan tahun baru, perayaan Asyura’, perayaan maulid Nabi, maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan, maulid Husain, maulid Fathimah Az-Zahra dan maulid khalifah. Perayaan awal bulan Rajab, awal Sya’ban, nisfu Sya’ban, awal Ramadhan, pertengahan Ramadhan dan penutupan Ramadhan ….”[71]
Mereka adalah orang-orang dari daulah Ubaidiyyah yang beraqidah Bathiniyyah, merekalah yang dikatakan oleh imam al-Ghozali v\ : “Mereka menampakkan sebagai orang rofidhoh syi’ah, padahal sebenarnya mereka adalah murni orang kafir.”[72]
Pendapat yang mengatakan bahwa Banu Ubaid tersebut adalah pencetus pertama perayaan maulid ditegaskan oleh al-Maqrizi dalam al-Khuthoth 1/280, al-Qolqosynadi dalam Shubhul A’sya 3/398, as-Sandubi dalam Tarikh Ihtifal bil Maulid hlm. 69, Muhamad Bukhait al-Muthi’i dalam Ahsanul Kalam hlm. 44, Ali Fikri dalam Muhadhorot beliau hlm. 84 serta Ali Mahfudz dalam al-Ibda’ hlm. 126.[73]
Dan orang yang pertama merayakan bid’ah maulid ini di Iraq Syaikh al-Mushil Umar Muhammad al-Mula pada abad keenam dan kemudian diikuti oleh a Raja Mudhafir Abu Said Kaukaburi (raja Irbil) pada abad ketujuh dengan penuh kemegahan!!
Hukum Perayaan Maulid Nabi
Menghukumi sesuatu ini boleh atau tidak bukanlah perkara yang amat mudah, tidak boleh bagi kita untuk gegabah dalam menghukumi, apalagi tentang permasalahan ini yang menjadi polemik berkepanjangan hingga saat ini. Marilah kita tinggalkan semua fanatik golongan, hawa nafsu, dan adat yang tidak berdasar. Marilah kita kembalikan semua permasalahan kepada Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah. Janganlah kita terpedaya dengan banyaknya orang yang melakukan, karena hal itu bukanlah standar kebenaran.
Setelah kita mengembalikan masalah ini kepada Al-Qur’an dan Sunnah, ternyata tidak kita dapati satupun dalil yang menunjukkan disyari’atkannya perayaan ini. Demikian juga kita tidak mendapati bahwa Nabi, para sahabat dan para ulama/imam salaf mengadakan perayaan, sehingga jelaslah bagi orang yang hendak mencari kebenaran dan jauh dari kesombongan bahwa perayaan maulid Nabi adalah perbuatan yang tertolak. Sekali lagi, janganlah standar kita adalah kebanyakan orang tetapi jadikan standar hukum kita adalah Al-Qur’an dan sunnah Nabi.Adabeberapa argumen yang menguatkan bathilnya perayaan maulid sebagai berikut:
Pertama:
Seandainya perayaan maulid ini disyari’atkan, tentu akan dijelaskan oleh Nabi sebelum wafatnya karena Allah telah menyempurnakan agamaNya.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٣﴾
Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Kuridhai Islam sebagai agamamu. (QS. Al-Maidah: 3)
Imam Ibnu Katsir berkata: “Ini merupakan kenikmatan Allah yang terbesar kepada umat ini, dimana Allah telah menyempurnakan agama mereka, sehingga mereka tidak membutuhkan agama selainnya dan Nabi selain Nabi mereka. Oleh karena itulah, Allah menjadikannya sebagai penutup para Nabi dan mengutusnya kepada Jin dan manusia, maka tidak ada sesuatu yang halal selain apa yang beliau halalkan, tidak ada yang haram kecuali yang dia haramkan, tidak ada agama selain apa yang dia syari’atkan, dan setiap apa yang dia beritakan adalah benar dan jujur, tiada kedustaan di dalamnya”.[74]
Kedua:
Seandainya perayaan maulid ini merupakan bagian agama yang disyari’atkan tetapi Nabi tidak menjelaskannya kepada umat, maka itu berarti Nabi berkhianat. Hal ini tidak mungkin karena Nabi telah menyampaikan risalah Allah dengan amanah dan sempurna sebagaimana disaksikan oleh umatnya dalam perkumpulan yang besar di Arofah ketika haji wada’:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ فِيْ قِصَّةِ حَجَّةِ النَّبِيِّ : … وَأَنْتُمْ تُسْأَلُونَ عَنِّي, فَمَا أَنْتُمْ قَائِلُونَ؟ قَالُوا : نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ, وَأَدَّيْتَ, وَنَصَحْتَ, فَقَالَ بِإِصْبِعِهِ السَّبَابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ, وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ : اللَّهُمَّ اشْهَدْ, اللَّهُمَّ اشْهَدْ, ثَلاَثَ مَرَّاتٍ
Dari Jabir bin Abdillah tentang kisah hajinya Nabi (Setelah beliau berkhutbah di Arafah): Nabi bersabda: Kalian akan ditanya tentang diriku, lantas apakah jawaban kalian? Mereka menjawab: Kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan, menunaikan dan menasehati. Lalu Nabi mengatakan dengan mengangkat jari telunjuknya ke langit dan mengisyaratkan kepada manusia: Ya Alloh, saksikanlah, Ya Alloh saksikanlah, sebanyak tiga kali.[75]
Ketiga:
Nabi bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka tertolak. [76]
Hadits ini dan yang semakna dengannya menunjukkan tercelanya bid’ah dalam agama sekalipun dianggap baik oleh manusia. Dan perayaan maulid termasuk perkara yang bid’ah dalam agama karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabi r dan para sahabatnya.
Imam Abu Hafsh Tajuddin Al-Fakihani berkata, “Amma ba’du, banyak muncul pertanyaan dari saudara-saudara kami tentang perkumpulan yang biasa diamalkan sebagian manusia pada bulan Rabi’ul Awal, yang mereka namakan dengan maulid. Adakah dalilnya? Ataukah itu perkara bid’ah dalam agama? Maka saya katakan, “Saya tidak mengetahui dalil tentang maulid ini baik dari Al-Qur’an maupun Hadits. Tidak pula dinukil dari seorang pun dari kalangan ulama umat yang merupakan panutan dalam agama, yaitu orang-orang yang berpegang teguh terhadap ajaran para pendahulu. Bahkan maulid ini merupakan perkara bid’ah yang dibuat-buat oleh para pengangguran dan dorongan nafsu syahwat yang dipertuhankan oleh orang-orang yang buncit perut (suka makan).”[77]
Keempat:
Seandainya perayaan maulid ini disyari’atkan, niscaya tidak akan ditinggalkan oleh para sahabat dan para generasi utama yang dipuji oleh Nabi:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ
Sebaik-baik manusia adalah masaku. [78]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Demikian pula apa yang diada-adakan oleh sebagian manusia tentang perayaan hari kelahiran Nabi r, padahal ulama telah berselisih tentang (tanggal) kelahirannya. Semua ini tidak pernah dikerjakan oleh generasi salaf (Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in) … dan seandainya hal itu baik, tentu para salaf lebih berhak mengerjakannya daripada kita. Karena mereka jauh lebih cinta kepada Nabi r, dan mereka lebih bersemangat dalam melaksanakan kebaikan. Sesungguhnya cinta Rasul adalah dengan mengikuti beliau, menjalankan perintahnya, menghidupkan sunnahnya secara zhahir dan batin, menyebarkan ajarannya dan berjihad untuk itu semua, baik dengan hati, tangan, ataupun lisan. Karena inilah jalan para generasi utama dari kalangan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan.” [79]
Hal yang sangat menunjukkan bahwa salaf shalih tidak merayakan perayaan maulid ini adalah perselisihan mereka tentang penentuan tanggal hari kelahirannya hingga menjadi tujuh pendapat, yang paling masyhur adalah tanggal 12, kemudian tanggal 8 Rabiul Awal, setelah mereka bersepakat bahwa hari kelahirannya adalah hari senin dan mayoritas mereka menguatkan bulannya adalah bulan Rabiul awal. Seandainya pada hari kelahirannya disayari’atkan perayaan ini, niscaya para sahabat akan menentukan dan perahatian tentang penentuan hari kelahiran Nbai dan tentunya akan menjadi perkara yang masyhur di kalangan mereka.[80]
Kelima:
Perayaan maulid Nabi termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang Nashara yang merayakan maulid Nabi Isa u. Sedangkan menyerupai mereka hukumnya haram. Nabi r bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.[81]
Dari Abu Sa’id al-Khudri a/ dari Nabi n/ bersabda:
لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوْا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوْهُمْ قُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ الْيَهُوْدُ والنَّصَارَى؟ قَالَ فَمَنْ؟
Sungguh kalian akan mengikuti sunnah perjalanan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehingga mereka memasuki lubang dhab (hewan sejenis biawak di Arab). Mereka berkata, “Wahai Rasulullah apakah mereka Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka?” [82]
“Hadits ini merupakan mukjizat Nabi n/ karena sungguh mayoritas umatnya ini telah mengikuti sunnah perjalanan kaum Yahudi dan Nasrani, baik dalam gayahidup, berpakaian, syi’ar-syi’ar agama, dan adat-istiadat. Dan hadits ini lafazhnya berupa khabar yang berarti larangan mengikuti jalan-jalan selain agama Islam.”[83]
Paraulama bersepakat tentang wajibnya menyelisihi orang-orang kafir dan haramnya kaum muslimin menyerupai orang-orang kafir. Salah satu contoh yang menunjukkan perbuatan meniru orang Nashara adalah perayaan maulid Nabi. Peringatan ini jelas bid’ahnya dan menyerupai perayaan Natalyang dilakukan orang Nashara saat mereka memperingati kelahiran tuhan mereka.[84]
Keenam:
Perayaan maulid Nabi merupakan wasilah ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap Nabi r. Sehingga mereka berdo’a dan memohon pertolongan kepada selain Alloh Y. Sebagaimana terjadi dalam perayaan-perayaan tersebut. Baik dalam qasidah-qasidah maupun do’a-do’a mereka. Padahal Rasulullah r sendiri telah bersabda:
لاَ تُطْرُوْنِيْ كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ
Janganlah kalian memujiku sebagaimana kaum Nashara memuji Ibnu Maryam. Aku hanyalah seorang hamba, maka katakanlah: Hamba Alloh dan RasulNya. [85]
Syaikh Al-Imam Al-Albani menjelaskan hadits di atas, “Maksudnya: Janganlah kalian memujiku secara mutlak, sekalipun pada asal hukumnya adalah boleh, tetapi Nabi r melarangnya sebagai saddu dzari’ah (penutup jalan menuju kebatilan). Karena membuka pintu pujian seringkali menjurus kepada penyimpangan syari’at sebagaimana kita saksikan bersama, entah karena kejahilan atau ghuluw. Marilah kita perhatikan ucapan mereka:
فَإِنَّ مِنْ جُوْدِكَ الدُّنْيَا وَضَرَّتَهَا
وَمِنْ عُلُوْمِكَ عِلْمُ اللَّوْحِ وَالْقَلَمِ
Sesungguhnya di antara milikmu adalah dunia dan isinya.
Dan di antara ilmumu adalah Ilmu Lauh dan Qalam.
Pujian yang sangat nampak jelas kesesatannya ini banyak sekali kita dapati dalam nasyid-nasyid yang konon berlabel/bernuansa Islami. Lihatlah perbuatan kaum muslimin hari ini yang mensifati Nabi r dalam acara-acara maulid serta lainnya, yang tidak dikenal oleh generasi salaf. Seperti perkataan mereka: “Nabi r adalah nur fauqa nur (cahaya di atas cahaya), makhluk pertama…,” dan kalimat batil lainnya.[86]
Ketujuh:
Perayaan bid’ah maulid Nabi ini membuka pintu-pintu bid’ah lainnya dan mematikan sunnah Nabi. Oleh karena itu Anda dapat melihat mereka begitu bersemangat mengadakan bid’ah tetapi alangkah malasnya mereka menghidupkan sunnah. Bahkan mereka membenci orang-orang yang menegakkan Sunnah. Maka jadilah agama mereka seakan-akan seluruhnya hanyalah peringatan dan perayaan tokoh-tokoh mereka.
Hassan bin ‘Athiyyah berkata: “Tidaklah suatu kaum melakukan suatu kebid’ahan dalam agama mereka, ekcuali Allah akan mencabut dari mereka sunnah semisalnya, kemudian dia tidak kembali ke sunnah hingga hari kiamat”. [87]
Imam adz-Dzahabi berkata: “Mengikuti sunnah adalah kehidupan hati dan makanan baginya. Apabila hati telah terbiasa dengan bid’ah, maka tiada lagi ruang untuk sunnah”.[88]
Kesimpulannya, “tidak boleh merayakan maulid Nabi r atau maulid-maulid lainnya karena hal tersebut termasuk bid’ah dalam agama, tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah, para Khulafaur Rasyidin, para sahabat serta generasi mulia setelah mereka. Padahal mereka adalah orang yang paling sempurna kecintaan dan ittiba’nya kepada Nabi r dibanding orang-orang setelah mereka. Perayaan ini juga termasuk tasyabbuh terhadap Yahudi dan Nashara dalam perayaan mereka. Maka jelaslah bagi setiap orang berakal dan ingin mencari kebenaran bahwa perayaan maulid bukan dari agama Islam, tetapi merupakan bid’ah yang dilarang oleh Alloh Y. Dan tidak sepantasnyalah seorang yang berakal tertipu dengan banyaknya orang yang mengerjakannya di seluruh penjuru dunia, karena kebenaran itu tidaklah dikenali (diukur) dengan banyaknya pelaku, tetapi dengan dalil syar’i. Belum lagi kebanyakan perayaan-perayaan ini tidak lepas dari kemungkaran-kemungkaran, seperti campur baur laki-laki perempuan, musik dan nyanyian, minuman memabukkan, dan lain-lainnya.”[89]
Demikianlah hukum perayaan maulid Nabi yang sebenarnya, maka janganlah engkau tertipu dengan banyaknya orang yang menyelisihinya!! Sungguh bagus sekali nasihat Imam Fudhail bin Iyadh:
عَلَيْكَ بِطَرِيْقِ الْحَقِّ وَلاَ تَسْتَوْحِشْ لِقِلَّةِ السَّالِكِيْنَ وَإِيَّاكَ وَطَرِيْقِ الْبَاطِلِ وِلاِ تَغْتَرْ بِكَثْرَةِ الْهَالِكِيْنَ
Ikutilah jalan kebenaran dan jangan engkau merasa sedih dengan sedikitnya orang yang berjalan di atasnya. Dan waspadalah dari jalan kebatilan. Dan janganlah tertipu dengan banyaknya orang yang binasa (melakukannya).
BULAN ROJAB
Memang benar, keutamaan bulan dalam kalender hijriyah itu bertingkat-tingkat, begitu juga hari-harinya. Misalnya, bulan Ramadhan lebih utama dari semua bulan, hari Jum’at lebih utama dari semua hari, malam Lailatul Qadar lebih utama dari semua malam, dan sebagainya. Namun, harus kita pahami bersama bahwa timbangan keutamaan tersebut hanyalah syari’at, yakni al-Qur’an dan hadits yang shahih, bukan hadits-hadits dha’if (lemah) dan maudhu’ (palsu).
Di antara bulan Islam yang ditetapkan kemuliaannya dalam al-Qur’an dan as-Sunnah adalah bulan Rajab. Namun sungguh sangat disesalkan beredarnya riwayat-riwayat yang dha’if dan palsu seputar bulan Rajab serta amalan-amalan khusus di bulan Rajab di tengah masyarakat kita. Hal ini dijadikan senjata oleh para pecandu bid’ah mempromosikan kebid’ahan-kebid’ahan ala jahiliyah di muka bumi ini.
Dari sinilah, terasa pentingnya penjelasan secara ringkas tentang pembahasan seputar bulan Rajab dan amalan-amalan manusia yang menodainya dengan riwayat-riwayat lemah dan palsu.
A. Rajab, Definisi dan Keutamaannya
“Rajab” secara bahasa diambil dari kata « رَجَبَ الرَّجُلُ رَجَبًا » artinya: mengagungkan dan memuliakan. Rajab adalah sebuah bulan. Dinamakan dengan “Rajab” dikarenakan mereka dahulu sangat mengagungkannya pada masa jahiliyah, yaitu dengan tidak menghalalkan perang di bulan tersebut.[90]
Tentang keutamaannya, Alloh telah berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّماَوَاتِ وَاْلأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ فَلاَتَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Alloh adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Alloh di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu. (QS. at-Taubah: 36)
Imam Thabari berkata, “Bulan itu ada dua belas, empat di antaranya merupakan bulan haram (mulia), di mana orang-orang jahiliyah dahulu mengagungkan dan memuliakannya. Mereka mengharamkan peperangan pada bulan tersebut. Hingga seandainya ada seseorang bertemu dengan pembunuh bapaknya, dia tidak akan menyerangnya. Bulan empat itu adalah Rajab Mudhar, dan tiga bulan berurutan: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Demikianlah dinyatakan dalam hadits-hadits Rasulullah.”[91]
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya 4662 dari Abu Bakrah a/ bahwasanya Nabi n/ bersabda:
إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِيْ بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaannya tatkala Alloh menciptakan langit dan bumi, setahun ada dua belas bulan di antaranya terdapat empat bulan haram, tiga bulan berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab Mudhar yang terletak antara Jumada (akhir) dan Sya’ban.
Diantara dalil yang menunjukkan bahwa bulan Rajab sangat diagungkan oleh manusia pada masa jahiliyah adalah riwayat Ibnu Abi Syaibah[92] dari Kharasyah bin Hurr, ia berkata, “Saya melihat Umar memukul tangan-tangan manusia pada bulan Rajab agar mereka meletakkan tangan mereka di piring, kemudian beliau (Umar) mengatakan, ‘Makanlah oleh kalian, karena sesungguhnya Rajab adalah bulan yang diagungkan oleh orang-orang jahiliyah.’”
B. Riwayat Seputar Rajab
Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah berkata: “Setiap hadits yang menyebutkan tentang puasa rojab, sholat sebagian malamnya, semuanya adalah dusta”.[93]
Al-Fairuz Abadi berkata: “Bab puasa Rojab dan keutamaannya tidak ada yang shahih satu haditspun, bahkan telah datang hadits yang menunjukkan dibencinya hal itu”.[94]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Tidak ada hadits shahih yang dapat dijadikan hujjah seputar amalan khusus di bulan Rajab, baik puasa maupun shalat malam dan sejenisnya. Dan dalam menegaskan hal ini, aku telah didahului oleh Imam Abu Ismail al-Harawi al-Hafizh, kami meriwayatkan darinya dengan sanad shahih, demikian pula kami meriwayatkan dari selainnya.”[95]
Al-Hafizh Ibnu Hajar juga berkata, “Hadits-hadits yang datang secara jelas seputar keutamaan Rajab atau puasa di bulan Rajab terbagi menjadi dua; dha’if dan maudhu’.”
Al-Hafizh telah mengumpulkan hadits-hadits seputar Rajab, maka beliau mendapatkan sebelas hadits berderajat dha’if dan dua puluh satu hadits berderajat maudhu’. Berikut ini kami nukilkan sebagian hadits dha’if dan maudhu’ tersebut:
إِنَّ فيِ الْجَنَّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ رَجَبٌ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضً مِنَ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ مَنْ صَامَ يَوُمًا مِنْ رَجَبٍ سَقَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ
Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai yang dinamakan “Rajab”, warnanya lebih putih dari susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, niscaya Alloh akan memberinya minum dari sungai tersebut. (Hadits dha’if)
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ n إِذَا دَخَلَ رَجَبًا قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فيِ رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلَغْنَا رَمَضَانَ
Rasulullah n/ apabila memasuki bulan Rajab, beliau berdo’a, “Wahai Alloh, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban dan pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan.” (Hadits dha’if)
رَجَبٌ شَهْرُ اللهِ وَشَعْبَانُ شَهْرِيْ وَرَمَضَانُ شَهْرُ أُمَّتِيْ
Bulan Rajab adalah milik Alloh, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku. (Hadits maudhu’)
فَضْلُ رَجَبٌ عَلَى سَائِرِ الشَّهْرِ كَفَضْلِ الْقُرْآنِ عَلَى سَائِرِ الأَذْكَارِ
Keutamaan bulan Rajab dibandingkan semua bulan seperti keutamaan al-Qur’an atas semua dzikir. (Hadits maudhu’)
مَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ وَصَلَّى فِيْهِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ … لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ أَوْ يُرَى لَهُ
Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab dan shalat empat raka’at pada bulan tersebut … niscaya dia tidak meninggal hingga melihat tempat tinggalnya di surga atau diperlihatkan untuknya. (Hadits maudhu’)
Itulah sedikit contoh hadits-hadits dha’if dan maudhu’ seputar bulan Rajab. Sengaja kami nukil secara ringkas karena maksud kami hanya untuk memberikan isyarat dan perhatian saja, bukan membahas secara terperinci.
C. Shalat Ragha’ib
Shalat Ragha’ib adalah shalat yang dilaksanakan pada malam Jum’at pertama bulan Rajab, tepatnya antara shalat Maghrib dan Isya’ dengan didahului puasa hari Kamis, dikerjakan dengan dua belas raka’at. Pada setiap raka’at membacasuratal-Fatihah sekali,suratal-Qadar tiga kali dansuratal-Ikhlas dua belas kali … dan seterusnya.
Sifat shalat seperti di atas tadi didukung oleh sebuah riwayat dari sahabat Anas bin Malik a/ yang dibawakan secara panjang oleh Imam Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin 1/203 dan beliau menamainya ‘shalat Rajab’ seraya berkata, “Ini adalah shalat yang disunnahkan.”
Demikianlah perkataannya –semoga Alloh mengampuninya–, padahal para pakar hadits telah bersepakat dalam satu kata bahwa hadits-hadits tentang shalat Ragha’ib adalah maudhu’. Di bawah ini, penulis nukilkan sebagian komentar ulama ahli hadits tentangnya:
1. Imam Ibnul Jauzi berkata: “Hadits shalat Ragha’ib adalah palsu, didustakan atas nama Rasulullah n/. Para ulama mengatakan hadits ini dibuat-buat oleh seseorang yang bernama Ibnu Juhaim. Dan saya mendengar syaikh (guru) kami Abdul Wahhab al-Hafizh mengatakan, ‘Para perawinya majhul (tidak dikenal), saya telah memeriksa seluruhnya dalam setiap kitab, namun saya tidak mendapatkannya.’”[96]
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Shalat Ragha’ib adalah bid’ah menurut kesepakatan para imam agama, tidak disunnahkan oleh Rasulullah n/, tidak pula oleh seorang pun dari khalifahnya, serta tidak dianggap baik oleh para ulama panutan, seperti Imam Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauri, Auza’i, Laits, dan sebagainya. Adapun hadits tentang shalat Ragha’ib tersebut adalah hadits dusta, menurut kesepakatan para pakar hadits.”[97]
3. Imam Dzahabi berkata tatkala menceritakan biografi imam Ibnu Shalah: “Beliau (Ibnu Shalah) tergelincir di dalam masalah shalat Ragha’ib, beliau menguatkan dan mendukungnya padahal kebatilan hadits tersebut tidak diragukan lagi.”[98]
4. Al-Hafizh Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata: “Demikian pula hadits-hadits tentang shalat Ragha’ib pada awal malam Jum’at bulan Rajab, seluruhnya dusta, dibuat-buat atas nama Rasulullah n/.”[99]
5. Al-Hafizh al-Iraqi berkata: “Hadits maudhu’.”[100]
6. Al-Allamah asy-Syaukani berkata: “Maudhu’, para perawinya majhul. Dan inilah shalat Ragha’ib yang populer, para pakar telah bersepakat bahwa hadits tersebut maudhu’. Kepalsuannya tidak diragukan lagi, hingga oleh seorang yang baru belajar ilmu hadits sekalipun. Berkata al-Fairuz Abadi dalam al-Mukhtashar bahwa hadits tersebut maudhu’ menurut kesepakatan, demikian pula dikatakan oleh al-Maqdisi.”[101]
Apabila telah jelas derajat hadits Shalat Ragha’ib sebagaimana di atas, maka mengerjakannya merupakan kebid’ahan dalam agama, yang harus diwaspadai oleh setiap insan yang hendak meraih kebahagiaan. Untuk menguatkan kebid’ahan shalat Ragha’ib ini, penulis nukilkan perkataan dua imam masyhur di kalangan madzhab Syafi’i yaitu Imam Nawawi dan Imam Suyuthi –semoga Alloh merahmati keduanya–:
1. Imam Nawawi berkata: “Shalat yang dikenal dengan shalat Ragha’ib dua belas raka’at antara Maghrib dan Isya’ awal malam Jum’at bulan Rajab serta shalat malam Nisfu Sya’ban seratus raka’at, termasuk bid’ah mungkar dan jelek. Janganlah tertipu dengan disebutnya kedua shalat tersebut dalam kitab Qutul Qulub dan Ihya’ Ulumuddin (oleh al-Ghazali) dan jangan tertipu pula oleh hadits yang termaktub pada kedua kitab tersebut. Sebab, seluruhnya merupakan kebatilan.”[102]
2. Imam Suyuthi berkata: “Ketahuilah –semoga Alloh merahmatimu–, mengagungkan hari dan malam ini (Rajab) merupakan perkara yang diada-adakan dalam Islam, yang bermula setelah 400 H. Memang ada riwayat yang mendukungnya, namun haditsnya maudhu’ menurut kesepakatan para ulama. Riwayat tersebut intinya tentang keutamaan puasa dan shalat pada bulan Rajab yang dinamai dengan shalat Ragha’ib. Menurut pendapat para pakar, dilarang mengkhususkan bulan ini (Rajab) dengan puasa dan shalat bid’ah (shalat Ragha’ib) serta segala jenis pengagungan terhadap bulan ini seperti membuat makanan, menampakkan perhiasan, dan sejenisnya. Supaya bulan ini tidak ada bedanya seperti bulan-bulan lainnya.”[103]
Kesimpulannya, riwayat tentang shalat Ragha’ib adalah palsu, menurut kesepakatan ahli hadits. Oleh karena itu, beribadah dengan hadits palsu merupakan kebid’ahan dalam agama, apalagi shalat Ragha’ib ini baru dikenal mulai tahun 448 H.
D. Perayaan Isra’ Mi’raj
Setiap tanggal 27 Rajab, perayaan Isra’ Mi’raj sudah merupakan sesuatu yang tak dapat terlupakan di masyarakat kita sekarang. Bahkan, hari tersebut menjadi hari libur nasional. Oleh karena itu, mari kita mempelajari masalah ini dari dua tinjauan: tinjauan sejarah dan tinjauan syari’at untuk merayakannya.
1. Tinjauan Sejarah Munculnya Perayaan Isra’ Mi’raj
Dalam tinjauan sejarah waktu terjadinya Isra’ Mi’raj masih diperdebatkan oleh para ulama. Jangankan tanggalnya, bulannya saja masih diperselisihkan hingga kini. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani memaparkan perselisihan tersebut dalam Fathul Bari (7/203) hingga mencapai lebih dari sepuluh pendapat!!Ada yang berpendapat bahwa Isra’ Mi’raj terjadi pada bulan Ramadhan, Syawwal, Rabi’ul Awwal, Rabi’uts Tsani … dan seterusnya.
Al-Imam Ibnu Katsir menyebutkan dari az-Zuhri dan Urwah bahwa Isra’ Mi’raj terjadi setahun sebelum Nabi n/ hijrah ke kotaMadinah, yaitu bulan Rabi’ul Awwal. Adapun pendapat as-Suddi, waktunya adalah enam belas bulan sebelum hijrah, yaitu bulan Dzulqa’dah. Al-Hafizh Abdul Ghani bin Surur al-Maqdisi membawakan dalam Sirahnya hadits yang tidak shahih sanadnya tentang waktu Isra’ Mi’raj pada tanggal 27 Rajab. Dan sebagian manusia menyangka bahwa Isra’ Mi’raj terjadi pada malam Jum’at pertama bulan Rajab, yaitu malam Ragha’ib, yang ditunaikan pada waktu tersebut sebuah shalat yang masyhur tetapi tidak ada asalnya. [104]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Tidak ada dalil shahih yang menetapkan bulan maupun tanggalnya, seluruh nukilan tersebut munqathi’ (terputus) dan berbeda-beda.”[105]
Bahkan Imam Abu Syamah menegaskan, “Sebagian tukang cerita menyebutkan bahwa Isra’ Mi’raj terjadi pada bulan Rajab. Hal itu menurut ahli hadits merupakan kedustaan yang amat nyata.”[106]
Dari perkataan para ulama di atas, disimpulkan Isra’ Mi’raj merupakan malam yang agung, namun tidak diketahui waktunya. Agar pembaca memahami masalah ini dengan mudah, saya katakan: “Adasebagian ibadah yang berkaitan erat dengan waktu, kita tidak boleh melangkahinya, seperti shalat limawaktu. Sebagian ibadah lainnya, Alloh menyembunyikan waktunya dan memerintahkan kita berlomba-lomba mencarinya, seperti malam Lailatul Qadar. Dan ada sebagian waktu yang mulia derajatnya di sisi Alloh namun tidak ada ibadah khusus (seperti shalat dan puasa) untuknya. Oleh karena itu, Alloh menyembunyikan waktunya, seperti malam Isra’ Mi’raj.” [107]
2. Tinjauan Syari’at
Ditinjau dari segi syari’at, jika memang benar Isra’ Mi’raj terjadi pada 27 Rajab, bukan berarti waktu tersebut harus dijadikan sebagai malam perayaan dengan pembacaan kisah-kisah palsu tentang Isra’ Mi’raj. Bagi seseorang yang tidak mengikuti hawa nafsunya, tidak akan ragu bahwa hal tersebut termasuk perkara bid’ah dalam Islam. Sebab, perayaan tersebut tidaklah dikenal di masa sahabat, tabi’in, dan para pengikut setia mereka. Islam hanya memiliki tiga hari raya; Idul Fitri dan Idul Adha setiap satu tahun, dan hari Jum’at setiap satu minggu. Selain tiga ini, tidak termasuk agama Islam secuil pun. [108]
Ibnu Hajj berkata, “Termasuk perkara bid’ah yang diada-adakan orang-orang pada malam 27 Rajab adalah….” Kemudian beliau menyebutkan beberapa contoh bid’ah pada malam tersebut seperti kumpul-kumpul di masjid, ikhtilath (campur-baur antara laki-laki dan perempuan), menyalakan lilin dan pelita. Beliau juga menyebutkan, perayaan malam Isra’ Mi’raj termasuk perayaan yang disandarkan kepada agama, padahal bukan darinya.” [109]
Ibnu Nuhas berkata, “Sesungguhnya perayaan malam ini (Isra’ Mi’raj) merupakan kebidahan besar dalam agama yang diada-adakan oleh saudara-saudara setan.”[110]
Muhammad bin Ahmad asy-Syafi’i menegaskan, “Pembacaan kisah Mi’raj dan perayaan malam 27 Rajab merupakan perkara bid’ah …. Dan kisah Mi’raj yang disandarkan kepada Ibnu Abbas h/, seluruhnya merupakan kebatilan dan kesesatan. Tidak ada yang shahih, kecuali beberapa huruf saja. Demikian pula kisah Ibnu Sulthan, seorang penghambur yang tidak pernah shalat kecuali di bulan Rajab saja. Namun tatkala hendak meninggal dunia, terlihat padanya tanda-tanda kebaikan. Sehingga saat Rasulullah n/ ditanya perihalnya, beliau menjawab, “Sesungguhnya dia telah bersungguh-sungguh dan berdo’a pada bulan Rajab.” Semua ini merupakan kedustaan dan kebohongan. Haram hukumnya membacakan dan melariskan riwayatnya, kecuali untuk menjelaskan kedustaannya. Sungguh sangat mengherankan kami, tatkala para jebolan al-Azhar membacakan kisah-kisah palsu seperti ini kepada khalayak.”[111]
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata, “Malam Isra’ Mi’raj tidak diketahui waktu terjadinya. Karena seluruh riwayat tentangnya tidak ada yang shahih menurut para pakar ilmu hadits. Di sisi Alloh-lah hikmah di balik semua ini. Kalaulah memang diketahui waktunya, tetap tidak boleh bagi kaum muslimin mengkhususkannya dengan ibadah dan perayaan. Sebab hal itu tidak pernah dilakukan Nabi n/ dan para sahabatnya. Seandainya disyari’atkan, pastilah Nabi n/ menjelaskannya kepada umat, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan….”
Kemudian beliau berkata, “Dengan penjelasan para ulama beserta dalil-dalil dari al-Qur’an dan hadits di atas, sudah cukup bagi para pencari kebenaran mengingkari bid’ah malam Isra’ Mi’raj yang memang bukan dari Islam secuil pun …. Sungguh amat menyedihkan, bid’ah ini meruyak di segala penjuru negeri Islam sehingga diyakini sebagian orang bahwa perayaan tersebut merupakan agama. Kita berdo’a kepada Alloh Ta’ala agar memperbaiki keadaan kaum muslimin semuanya dan memberi karunia kepada mereka berupa ilmu agama dan taufiq serta istiqamah di atas kebenaran.” [112]
E. Mengkhususkan Puasa di Bulan Rajab
Termasuk perkara bid’ah di bulan Rajab, mengkhususkan puasa bulan Rajab. Karena tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun mengkhususkan puasa di bulan Rajab, seluruh haditsnya lemah dan palsu. Ahli ilmu tidak menjadikannya sebagai sandaran sedikitpun.”[113]
Imam Suyuthi berkata, “Mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa, dibenci. Asy-Syafi’i berkata, ‘Aku membenci bila seseorang menyempurnakan puasa sebulan penuh seperti puasa Ramadhan. Demikian pula mengkhususkan suatu hari dari hari-hari lainnya….”
Dan Imam Abdullah al-Anshari –seorang ulama Khurasan– tidak berpuasa bulan Rajab bahkan melarangnya seraya berkata, “Tidak satu hadits pun yang shahih dari Rasulullah n/ tentang keutamaan bulan Rajab dan puasa Rajab.”
Bila dikatakan, “Bukankah puasa termasuk ibadah dan kebaikan?” Jawabnya: “Benar. Tapi ibadah harus berdasarkan contoh dari Rasulullah n/. Apabila kita ketahui haditsnya dusta, berarti tidak termasuk syari’at.”
Bulan Rajab diagung-agungkan oleh Bani Mudhar di masa jahiliyah sebagaimana dikatakan Umar bin Khaththab a/. Bahkan beliau memukul tangan orang-orang yang berpuasa Rajab. Demikian pula Ibnu Abbas h/ –yang berjuluk lautan ilmu umat– membenci puasa Rajab. Ibnu Umar h/ pun apabila melihat manusia berpuasa Rajab, beliau membencinya seraya berkata, “Berbukalah kalian, sesungguhnya Rajab adalah bulan yang diagungkan oleh ahli jahiliyah.”[114]
Imam Thurthusi mengatakan –setelah membawakan atsar-atsar di atas–, “Atsar-atsar ini menunjukkan pengagungan manusia terhadap Rajab sekarang ini merupakan sisa-sisa peninggalan zaman jahiliyah dahulu. Kesimpulannya, dibenci berpuasa di bulan Rajab. Apabila seorang berpuasa dalam keadaan yang aman, yaitu bila manusia telah mengetahui dan tidak menganggapnya wajib maupun sunnah, maka hukumnya tidak mengapa.” [115]
Kesimpulan perkataan para ulama di atas, “Tidak boleh mengkhususkan puasa di bulan Rajab sebagai pengagungan terhadapnya. Sedangkan apabila seseorang telah terbiasa (rutin) berpuasa sunnah (puasa Dawud atau Senin-Kamis misalnya, baik di bulan Rajab maupun bukan) dan tidak beranggapan sebagaimana anggapan salah masyarakat awam sekitarnya, maka diperbolehkan.
F. Sembelihan Rajab
Termasuk adat jahiliyah dahulu, menyembelih hewan di bulan Rajab sebagai pengagungan terhadapnya. Sebab, Rajab merupakan awal bulan haram –menurut mereka– sebagaimana dikatakan Imam Tirmidzi dalam Sunannya 4/96. Tatkala Islam datang, secara tegas telah membatalkan acara sembelihan Rajab serta mengharamkannya sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah n/. Di antaranya hadits dari Abu Hurairah a/ bahwasanya Rasulullah n/ bersabda:
لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيْرَةَ
Tidak ada fara’ dan athirah. [116]
Dalam riwayat lainnya dengan lafazh “larangan”:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ n عَنِ الْفَرَعَ وَالْعَتِيْرَةِ
Rasulullah n/ melarang fara’ dan athirah.[117]
Dan riwayat Imam Ahmad dalam Musnadnya 2/229 dengan lafazh:
لاَ عَتِيْرَةَ وَلاَ فَرَعَ فِي اْلإِسْلاَمِ
Tidak ada athirah dan fara’ dalam Islam.
Berkata Abu Ubaid –ulama pakar bahasa–, “Athirah adalah sembelihan yang biasa dilakukan di masa jahiliyah pada bulan Rajab untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada patung-patung mereka.” [118]
Abu Dawud berkata, “Fara’ adalah unta yang disembelih orang-orang jahiliyah dipersembahkan bagi tuhan-tuhan, kemudian mereka makan. Lalu kulitnya dilemparkan ke pohon. Adapun athirah adalah sembelihan pada sepuluh hari pertama bulan Rajab.” [119]
Demikianlah pembahasan yang dapat kami tulis. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
BULAN SYA’BAN
Bulan Sya’ban adalah bulan yang mulia, hendaknya kita mengisinya dengan memperbanyak amalan ibadah dan puasa secara khusus untuk melatih diri persiapan menyambut bulan Ramadhan agar nanti tidak kaget dengan perubahan spontan sehingga terasa berat bagi kita. Oleh karena itu, Rasulullah memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : مَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ, وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِيْ شَعْبَانَ
Dari Aisyah berkata: Saya tidak perlah mengetahui Nabi puasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan saya tidak pernah mengetahui dia lebih banyak berpuasa daripada di bulan sya’ban. [120]
Hikmah memperbanyak puasa di bulan Sya’ban dijelaskan dalam hadits yang lain:
عَنْ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ قَالَ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ, لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنْ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ, قَالَ : ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ, وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ, فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
Dari Usamah bin Zaid berkata: Saya bertanya: Wahai Rasulullah, saya tidak melihatmu berpuasa di bulan seperti engkau berpuasa di bulan Sya’ban (karena seringnya), beliau menjawab: “Bulan itu banyak manusia lalai[121], yaitu antara Rojab dan Ramadhan, bulan diangkat amal-amal kepada Robb semesta alam, dan saya ingin untuk diangkat amalku dalam keadaan puasa”.[122]
Hikmah lainnya adalah untuk persiapan bulan Ramadhan agar hati dan badan siap untuk menyambutnya dengan kesegaran dalam menjalan ketaatan kepada Allah[123].
Malam Nishfu Sya’ban
Sesungguhnya Allah adalah Pencipta waktu dan tempat, Dia melebihkan bulan Ramadhan dari bulan-bulan lainnya, hari jum’at dari hari-hari lainnya. Demikian juga, Dia melebihkan Mekkah, Madinah dan Baitul maqdis dari tempat-tempat lainnya.
Namun, sebagian orang merasa kurang puas dengan keutamaan yang diberikan oleh Allah, sehingga mereka membuat-buat musim dalam rangka beribadah kepada Allah, hanya berdasarkan hadits-hadits lemah dan palsu. Diantara musim yang digandrungi banyak orang tanpa dalil tersebut adalah malam nishfu sya’ban[124].
Masalahnya, benarkah malam nisfhu sya’ban tidak memiliki suatu keutamaan?! Kalaulah memang memiliki keutamaan, apakah hal itu berarti kita mengkhususkan untuknya amalan-amalan tertentu?! Inilah yang akan menjadi topik bahasan kita kali ini. Kita berdo’a kepada Allah agar memberikan kita kelezatan sunnah dan menjauhkan kita dari perkara-perkara bid’ah. Amiin.
Ketahuilah wahai saudaraku tercinta -semoga Allah selalu merahmatimu- bahwa banyak sekali riwayat-riwayat yang beredar di tengah masyarakat seputar nishfu Sya’ban, padahal kebanyakan hadits-hadits tersebut tidak shahih dalam timbangan ahli hadits.
Imam Qurthubi berkata dalam Tafsirnya 16/128, “Tentang malam nishfu Sya’ban tidak terdapat satu hadits pun yang dapat dijadikan sandaran, baik mengenai keutamaannya atau tentang pembatalan ajal seseorang, maka janganlah kalian mengacuhkannya!”
Benar, ada suatu riwayat tentang keutamaan malam nishfu Sya’ban yang dishahihkan oleh sebagian ahli ilmu, yaitu sebagai berikut:
يَنْزِلُ اللهُ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ, فَيَغْفِرُ لِجَمِيْعِ خَلْقِهِ, إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Alloh Tabaraka wa Ta’ala turun kepada makluk-Nya pada malam nishfu Sya’ban, lalu Dia mengampuni seluruh makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.
SHOHIH. Diriwayatkan dari jalan beberapa sahabat yaitu Muadz bin Jabal, Abu Tsa’labah al-Hutsani, Abdullah bin Umar, Abu Musa al-Asy’ari, Abu Hurairah, Abu Bakar ash-Shiddiq, Auf bin Malik, dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum ajma’in. [125]
Kesimpulannya, hadits ini dengan terkumpulnya jalan-jalan riwayat yang banyak ini bisa terangkat kepada derajat shahih dengan tanpa ragu lagi, karena keshahihan bisa dengan lebih kecil bilangannya dari jalur-lalur ini selama tidak terlalu parah lemahnya sebagaimana telah mapan dalam disiplin ilmu hadits ini[126]. Maka apa yang dinukil oleh Syaikh al-Qosimi dalam Ishlahul Masajid hal. 107 dari ahli hadits bahwa tidak ada hadits shahih satupun tentang keutamaan malam nishfu sya’ban, maka tidak bisa manjadi pegangan, karena hal itu meruapakan tindakan gegabah sebelum meneliti jalur-jalur ini.
Hadits ini dijadikan pedoman oleh sebagian kalangan untuk mengkhusukan malam nishfu sya’ban dengan ibadah-ibadah tertentu seperti shalat, sedekah, membaca Al-Qur’an dan sebagainya. Maka untuk meluruskan kesalafahaman ini, kami katakan:
Perlu diingat bersama bahwa hadits ini hanya menunjukkan keutamaan malam nishfu Sya’ban saja seperti halnya hadits-hadits umum lainnya yang membicarakan tentang keutamaan hari dan malam tertentu. Hadits ini sama sekali tidak menunjukkan anjuran mengkhususkannya dengan amalan shalat, puasa, khataman al-Qur’an, maupun amalan ibadah lainnya, lebih-lebih perayaan malam nishfu sya’ban seperti yang biasa dilakukan masyarakat kita. Kalaulah memang demikian pemahamannya, tentunya para ulama salaf, khususnya para sahabat Nabi akan mengamalkannya, namun anehnya hal itu tidak dinukil dari mereka sedikitpun padahal dalam waktu yang sama, mereka meyakini bahwa malam nishfu sya’ban adalah malam yang utama.[127]
Kita bertanya-tanya: Apakah para sahabat yang meriwayatkan hadits-hadits di atas memahami darinya pengkhususan amalan-amalan tertentu pada malam tersebut?! Bukankah mereka adalah manusia yang paling faham tentang makna hadits dan paling semangat dalam mengamalkannya?!
Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Baz berkata: “Seandainya mengkhususkan ibadah pada malam tersebut disyari’atkan, tentunya malam Jum’at lebih utama daripada selainnya, sebab hari jum’at adalah hari yang paling utama berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Nah, tatkala Nabi memperingatkan kepada umatnya dari mengkhususkannya dengan sholat malam, maka hal itu menunjukkan bahwa malam selainnya lebih utama untuk tidak boleh kecuali kalau ada dalil yang mengkhususkannya.
Oleh karena itu, tatkala malam Lailatul Qodr dan malam bulan Ramadhan disyari’atkan untuk menghidupkannya dengan ibadah, maka Nabi menganjurkan umatnya untuk menghidupkannya dan beliau sendiri juga memberikan contoh. Seandainya malam nishfu sya’ban dan malam jum’at awal bukan Rajab atau malam isra’ mi’raj disyari’atkan untuk mengkhususkannya dengan perayaan atau ibadah tertentu, tentu Nabi akan menganjurkan kepada umatnya atau mencontohkannya. Dan seandainya hal itu terjadi, niscaya akan dinukil oleh para sahabat kepada umat dan mereka tidak akan menyembunyikannya, karena mereka adalah sebaik-baik manusia dan bersemangat memberi nasehat setelah para Nabi”.[128]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun mengkhususkan puasa pada hari nishfu Sya’ban, tidak ada dasarnya, bahkan haram. Demikian pula menjadikannya sebagai perayaan, dengan membuat makanan dan menampakkan perhiasan. Semua ini merupakan perayaan-perayaan bid’ah yang tidak berdasar sama sekali. Termasuk pula berkumpul untuk melakukan shalat Alfiyah di masjid-masjid. Karena melaksanakan shalat sunnah pada waktu, jumlah raka’at, dan bacaannya tertentu yang tidak disyari’atkan, hukumnya haram…. Dan jika tidak disunnahkan maka haram mengamalkannya. Seandainya malam-malam yang mempunyai keutamaan tertentu disyari’atkan untuk dikhususkan dengan melakukan shalat, tentunya amalan shalat tersebut disyari’atkan pula untuk dilakukan pada malam Idul Fithri, Idul Adhha, dan hari Arafah.”[129]
As-Suyuthi berkata: “Memang ada riwayat dan atsar yang marfu’. Ini sebagai dalil bahwa bulan Sya’ban adalah bulan mulia. Akan tetapi tidak ada dalil tentang amalan shalat secara khusus dan menyemarakkannya.” [130]
Walhasil, malam nishfu sya’ban memang malam yang utama, tetapi bukan berarti disyariatkan untuk mengkhususkan amalan-amalan tertentu karena hal itu membutuhkan dalil, sedangkan tidak ada dalil yang mendukungnya.
Disamping alasan di atas, ada dua alasan lainnya yang mereka jadikan sebagai landasan untuk mengkhususkan amalan-amalan tertentu pada malam nishfu sya’ban, yaitu:
1. Hadits-Hadits Palsu Tentang Amalan di Malam Nishfu Sya’ban, seperti hadits-hadits berikut:
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ a قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُوْمُوْا لَيْلَهَا وَ صُوْمُوْا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى يَنْزِلُ فِيْهَا لِغُرُوْبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُوْلُ: أَلاَ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِيْ فَأَغْفِرَ لَهُ ! أَلاَ مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ ! أَلاَ مُبْتَلَى فَأُعَافِيَهُ ! أَلاَ كَذَا… أَلاَ كَذَا… حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ
Dari Ali bin Abu Thalib a/ bahwasanya Rasulullah bersabda, “Apabila tiba malam nishfu Sya’ban, shalatlah pada malam harinya, dan puasalah di siang harinya, karena Alloh turun ke langit dunia di saat tenggelamnya matahari, lalu berfirman, ‘Adakah yang meminta ampun kepada-Ku, Aku akan mengampuninya. Adakah yang meminta rizki kepada-Ku, Aku akan memberinya rizki. Adakah yang sakit, Aku akan menyembuhkannya. Adakah yang demikian…. Adakah yang demikian…. Sampai terbit fajar.’”
MAUDHU’. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah 1388 dan Baihaqi dalam Fadha’ilul Auqat 24. Tetapi dalam sanadnya terdapat seorang rawi bernama Abu Bakr bin Muhammad bin Abi Sabrah, seorang rawi yang lemah dengan kesepakatan ulama. Ibnu Rajab berkata: “Sanadnya dha’if/lemah.”[131] Bahkan al-Muhaddits al-Albani berkata: “Hadits ini maudhu’ (palsu).”[132]
يَا عَلِيُّ! مَنْ صَلَّى مِائَةَ رَكْعَةٍ لَيْلَةَ النِصْفِ مِنْ شَعْبَانَ يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ وَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ عَشَرَ مَرَّاتٍ إِلاَّ قَضىَ اللهُ لَهُ كُلَّ حَاجَةٍ
Wahai Ali, barangsiapa shalat seratus raka’at pada malam nishfu Sya’ban dengan membaca surat al-Fatihah dan ‘Qul huwa Allohu ahad’ (surat al-Ikhlas) pada setiap raka’at sepuluh kali, maka Alloh akan memenuhi seluruh kebutuhannya.
MAUDHU’ (palsu) dengan kesepakatan ahli hadits[133]. Ibnul Jauzi berkata: “Tidak diragukan lagi, hadits ini adalah maudhu’.” Kemudian lanjutnya, “Dan sungguh kita telah melihat mayoritas orang melakukan shalat Alfiyah ini sampai larut malam, sehingga mereka pun malas shalat Shubuh atau bahkan tidak shalat Shubuh.”[134]
Ibnul Qayyim berkata: “Di antara contoh hadits-hadits maudhu’ adalah hadits tentang shalat nishfu Sya’ban.” Lalu lanjutnya, “Sungguh sangat mengherankan, ada seorang yang mengerti ilmu hadits, namun tertipu dengan hadits-hadits semacam ini lalu mengamalkannya. Padahal shalat seperti ini baru disusupkan dalam Islam setelah tahun 400 Hijriyah dan berkembang di Baitul Maqdis.”[135] Al-Iraqi berkata: “Hadits tentang sholat nishfu Sya’ban adalah bathil”.[136]
Demikian pula hadits-hadits sejenisnya, semuanya palsu dan tidak ada yang shohih satupun. Perhatikanlah!![137]
2. Amalan sebagian Salaf dari penduduk Syam seperti Khalid bin Mi’dan, Makhul, Luqman bin Amir.
Jawab:
Pertama: Apakah amalan mereka bisa dijadikan landasan dalam agama?! Sejak kapankah hal itu terjadi?! Sesungguhnya agama kita dibangun di atas al-Qur’an dan al-Hadits yang shahih, bukan amalan manusia yang bisa salah dan bisa benar.
Kedua: Mayoritas ulama telah mengingkari perbuatan mereka, seperti Atho’, Ibnu Abi Mulaikah, kawan-kawan Imam Malik dan sejumlah tabi’in yang banyak sekali.
Zaid bin Aslam berkata: “Kami tidak menemukan seorang-pun dari sahabat kami, tidak pula fuqahanya, yang mempedulikan malam nishfu Sya’ban. Mereka pun tidak acuh terhadap hadits Makhul, dan mereka berpendapat malam nishfu Sya’ban tidak lebih utama dibanding malam selainnya.”[138]
Ibnu Abi Malikah diberitahu bahwa Ziyad an-Numairi berkata: “Pahala malam nishfu Sya’ban sama dengan pahala lailatul qadar.” Beliau menjawab, “Seandainya saya mendengar sedangkan di tangan saya ada tongkat, tentu saya pukul dia.”[139]
Kemudian kita katakan juga: Kalau amalan sahabat saja tidak bisa dijadikan hujjah apabila diingkari sahabat lainnya, lantas bagaimana kiranya dengan amalan tabi’in?! Tentunya, lebih utama[140].
Ketiga: Kita berbaik sangka barangkali maksud mereka adalah tidak mengkhususkan malam nishfu sya’ban, tetapi memang demikian kebiasaan mereka dalam ibadah dan bertepatan dengan malam nishfu sya’ban. Hal ini tidak apa-apa, karena yang terlarang adalah mengkhususkannya, adapun orang yang memang terbiasa dengan ibadah sholat malam, dzikir dan sebagainya lalu dia melakukannya pada nishfu sya’ban maka tidak apa-apa.
BID’AH-BID’AH DI MALAM NISFHU SYA’BAN
Memuliakan bulan puasa Ramadhan adalah dengan menyambutnya secara baik dan melatih diri dengan puasa di bulan Sya’ban. Adapun pengkhususan malam nishfi sya’ban, berkumpul untuk menghidupkannya dengan sholat, doa dan sebagainya, maka semua itu tidak ada dalil yang shahih darti Nabi, dan tidak dikenal oleh generasi awal umat ini[141]. Demikian juga ritual-ritual lainnya yang tidak berdasarkan agama.
Berikut ini akan kami sebutkan secara ringkas beberapa bid’ah yang biasa dilakukan sebagian kalangan pada malam nishfu sya’ban, agar kita mewaspadainya dan menjadi senjata bagi kita semua.
1. Sholat Nishfu Sya’ban, Membaca Yasin dan Doa
Tata caranya sebagai berikut: “Melakukan sholat maghrib dua rakaat, rakaat pertama membaca Al-Fatihah dansuratal-Kafirun, sedangkan rakaat kedua membaca al-Fatihah dansuratal-Ikhlas. Setelah salam, membaca surat Yasin sebanyak tiga kali, bacaan pertama dengan niat minta panjang umur untuk ibadah kepada Allah, bacaan kedua dengan niat minta rizki yang baik serta halal sebagai bekal ibadah kepada Allah, bacaan ketiga dengan niat ditetapkan iman. Setelah itu membaca doa nisfhfu sya’ban yang awalnya adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ يَا ذَا الْمَنِّ, وَلاَ يَمُنُّ عَلَيْكَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ…إلخ
Ya Allah, Wahai Dzat Yang memiliki kenikmatan, tidak ada yang memberi nikmat kepadamu wahai Dzat Yang Memiliki kemulian…dst[142]
Kami katakan: Tidak ragu bahwa tata cara ibadah seperti adalah kebid’ahan (perkara yang baru) dalam agama, padahal Rasulullah telah bersabda
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami, maka ia tertolak. [143]
Amalan ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya. Imam Nawawi berkata: “Shalat Rajab dan Sya’ban, keduanya merupakan bid’ah yang jelek dan kemungkaran yang tercela. Janganlah tertipu dengan disebutkannya hal itu dalam kitab Quuthul Qulub dan Ihya’ Ulumuddin”.[144]
Az-Zabidi juga berkata dalam Syarh Ihya’: “Sholat ini masyhur dalam kitab orang-orang belakang dari kalangan Shufiyyah. Saya tidak menjumpai landasan yang shohih dari sunnah tentang sholat dan doa tersebut, kecuali amalan sebagian masayikh.Para sahabat kami mengatakan: Dibenci berkumpul untuk menghidupkan malam ini di masjid atau selainnya.
An-Najm al-Ghoithi berkata tentang sifat menghidupkam malam nishfu sya’ban secara berjama’ah: “Hal itu diingkari oleh kebanyakan ulama dari ahli Hijaz seperti Atho’, Ibnu Abi Mulaikah dan para fuqoha’ Madinah serta para sahabat Imam Malik, mereka mengatakan: “Semua itu adalah bid’ah, tidak ada dalilnya dari Nabi dan para sahabatnya”.
Adapun doa nishfu sya’ban di atas, itu juga tidak ada asalnya sebagaimana ditegaskan oleh az-Zabidi. Penulis kitab “Asnal Matholib” juga mengatakan bahwa itu adalah buatan sebagian orang, dikatakan bahwa pembuatnya adalah al-Buuni[145]“.
Wahai hamba Allah, suatu ibadah yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah serta amalan para sahabat, bagaimana kalian melakukannya?! Padahal para sahabat mengatakan: “Semua ibadah yang tidak dilakukan oleh para sahabat Nabi, maka janganlah kalian melakukannya”.[146]
2. Mengadakan Perayaan Malam Nishfu Sya’ban
Sudah menjadi kebiasaan manusia pada zaman sekarang untuk mengadakan malam nishfu sya’ban sebagaimana lazimnya perayaan-perayaan resmi dan kenegeraan lainnya. Perayaan ini sama dengan perayaan-perayaan lainnya yang tidak ada asalnya dalam syari’at. Anehnya, media-media begitu perhatian mengambil andil dalam melariskannya!!
Aduhai, kalau sekiranya mereka mengikuti agama Allah dan menegakkan syari’at Allah serta berhukum dengan Al-Qur’an dan sunnah, tentu itu lebih baik bagi mereka, daripada melariskan hal-hal yang jauh dari agama. Wallahul Musta’an.
Lebih menyedihkan lagi, kita sering lihat adanya orang-orang yang dianggap berilmu dan para lulusan universitas Islam ikut hadir dalam perayaan-perayaan bid’ah ini dan tidak mengingkarinya dengan alasan untuk kemaslahatan dakwah (!). Sungguh hal ini adalah suatu kemunkaran dari beberapa segi:
1. Diam dari kemunkaran, karena mereka akan mendengarkan beberapa penyimpangan dan celaan, sindiran atau bahkan penyesatan terhadap orang-orang yang tidak merayakannya.
2. Menguatkan kebatilan dan memperbanyak jumlah ahli kebatilan
3. Akan dijadikan alasan orang-orang awam, sehingga tatkala diingkari dia mengatakan: “Si fulan aja ikut hadir kok”.[147]
3. Keyakinan Bahwa Malam Nishfu Sya’ban adalah Malam Lailatul Qodr
Mereka berdalil dengan firman Allah:
إِنَّآ أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ
sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. (QS. Ad-Dukhon: 3)
Mereka mengatakan: Maksud ayat ini adalah malam nishfu sya’ban sebagaimana diriwayatkan dari Makhul dan sebagainya.
Namun ini adalah penafsiran yang bathil, karena maksud ayat tersebut adalah malam Lailatul Qodr. Al-Hafizh Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas: “Maksudnya adalah malam lailatul Qodr sebagaimana firman Allah:
!$¯RÎ) çm»oYø9tRr& Îû Ï’s#øs9 Íôs)ø9$# ÇÊÈ
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur’an) pada malam kemuliaan. (QS. Al-Qodr: 1)
Dan hal itu pada bulan Ramadhan, sebagaimana firman-Nya:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 185)
Barangsiapa mengatakan maksudnya adalah malam nishfu sya’ban sebagaimana diriwayatkan dari Ikrimah, maka sungguh dia telah jauh dari kebenaran, sebab Al-Qur’an telah menegaskan bahwa Al-Qur’an turun ada bulan Ramadhan”.
Pendapat Ibnu Katsir ini dikuatkan oleh sejumlah para ulama ahli tafsir, seperti Ibnu Jarir ath-Thobari, ar-Razi, al-Qurthubi, asy-Syaukani, Ibnul Arabi, asy-Syinqithi dan lain sebagainya.Bahkan, dengan tegaskan Imam Ibnu Dihyah berkata: “Sangat aneh sekali apa yang disebutkan oleh sebagian ahli tafsir bahwa maksud malam berbarokah itu adalah malam nishfu Sya’ban. Alangkah jauhnya ucapan ini dari keimanan, ucapan ini telah mendustakan Al-Qur’an, karena Al-Qur’am tidak diturunkan pada bulan Sy’aban”.[148]
4. Keyakinan Bahwa Pada Malam Nishfu Sya’ban adalah Penentuan Ajal, Umur dan Rizki
Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang lemah dan palsu, seperti Utsman bin al-Mughirah a/
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ المُغِيْرَةِ a قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ n: تُقْطَعُ الآجَالُ مِنْ شَعْبَانَ إِلَى شَعْبَانَ, حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْكِحُ وَ يُوْلَدُ لَهُ، وَلَقَدْ خَرَجَ اسْمُهُ فِيْ الْمَوْتَى
Dari Utsman bin Mughirah a/ bahwasanya Nabi n/ bersabda, “Ajal manusia telah ditetapkan dari bulan Sya’ban ke Sya’ban berikutnya, sehingga ada seorang yang menikah dan dikaruniai seorang anak, lalu namanya keluar sebagai orang-orang yang akan mati.”
Hadits ini MURSAL[149], diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam Jami’ul Bayan 25/109 dan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 3839, tetapi terhenti sampai pada Utsman bin al-Mughirah saja, tidak sampai Nabi n/. Oleh karenanya, Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya 4/145: “Hadits mursal, tidak dapat dijadikan hujjah.”
Maka keyakinan ini adalah kelancangan dalam masalah ghaib tanpa dalil yang kuat, bahkan kalau kita kritis ternyata isi hadits ini adalah munkar, karena penulisan dan penetapan ajal, rizki telah ada sebelum penciptaan Nabi Adam. Syaikh al-Ghumari membawakan delapan hadits palsu tentang masalah ini, lalu berkata: “Tetapi semuanya adalah lemah, dan menyelisihi kandungan A-Qur’an”.[150] Wallahu A’lam.
BULAN RAMADHAN
Sungguh termasuk diantara keutamaan dan nikmat Alloh yang sangat besar kepada para hambanya adalah mempersiapkan kepada mereka musim dan waktu yang penuh dengan keutamaan, agar menjadi ladang menuai pahala bagi orang-orang yang taat danmedanbagi orang yang ingin berlomba-lomba kebaikan. Bulan ramadhan adalah bulan yang penuh barokah, penuh dengan keutamaan yang banyak, Alloh berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗيُرِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّـهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿١٨٥﴾
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (QS.al-Baqoroh: 185).
`Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: “Telah datang kepada kalian bulan ramadhan, bulan yang penuh berkah. Alloh mewajibkan puasa atas kalian di dalamnya. Pada bulan itu dibuka pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka dan dibelenggu setan-setan. Alloh menjadikan pada bulan itu sebuah malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang tercegah dari kebaikannya, maka sungguh dia tercegah untuk mendapatkannya”.[151]
Sebagian salaf mengatakan: “Sesungguhnya Alloh menjadikan bulan Ramadhan sebagai medanbagi para makhluknya untuk berlomba-lomba di dalamnya dengan ketaatan. Adayang mendahului dan merekalah para pemenang, dan ada yang tertinggal dan merekalah yang merugi”.[152]
Akan tetapi yang sangat disayangkan, kebanyakan manusia tidak mengenal musim-musim kebaikan, mereka tidak memandang kehormatan bulannya. Maka jadilah bulan Ramadhan kosong dari ketaatan, ibadah, membaca al-qur’an, shadaqah dan dzikir. Mereka tidak mengenal bulan Ramadhan melainkan hanya untuk mengumpulkan aneka ragam makanan dan minuman. Mereka tidak mengenal bulan Ramadhan kecuali bulan untuk begadang di malam hari, tidur diwaktu siang, bahkan sampai ada diantara mereka yang hanya tidur dan meninggalkan shalat wajib!!. Wallohul Musta’an.
HUKUM DAN ADAB SEPUTAR PUASA
- Niat sebelum puasa
Berdasarkan hadits:
عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Dari Hafshoh ummul mukminin bahwasanya rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya”.[153]
Melafadzkan niat puasa?
Niat tempatnya di dalam hati, bukan melafadzkannya dengan lisan semisal ucapan yang sering kita dengar Nawaitu Shouma Ghodin Fardhon Lillahi Ta’ala. Bahkan mengucapkan niat dalam ibadah, baik ketika berwudhu, shalat, atau puasa adalah menyelisihi syariat atau kita katakan bid’ah.
Abu Abdillah Muhammad bin Qosim al-Maliki berkata: “Niat termasuk pekerjaan hati, maka mengeraskannya adalah bid’ah”.[154]
2. Sahur[155]
Berdasarkan hadits:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِيْ السُّحُوْرِ بَرَكَةً
Dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah bersabda: “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat keberkahan“.[156]
Hadits ini berisi anjuran untuk sahur sebelum puasa, karena didalamnya terdapat kebaikan yang banyak dan membawa berkah. Perintah dalam hadits ini hanya menunjukkan sunnah tidak sampai wajib[157], namun demikian hendaklah kita berusaha untuk tidak meninggalkan sahur walaupun hanya dengan seteguk air. Rasulullah mengatakan:
السَّحُوْرُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ الْمُتَسَحِّرِيْنَ
Sahur makannya adalah berkah. Maka janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Alloh dan malaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.[158]
Dan termasuk sunnah ketika sahur adalah untuk mengakhirkannya. Zaid bin Tsabit berkata: “Kami sahur bersama nabi, kemudian beliau berdiri untuk shalat shubuh. Anas bertanya: “Berapa lama jarak antara selesai sahurnya dengan adzan? Zaid menjawab: “Lamanya sekitar bacaan limapuluh ayat”.[159]
3. Membaca al-Qur’an
Saudaraku… hiasilah bulan yang penuh berkah ini dengan membaca al-Qur’an. Ramadhan adalah bulan diturunkannya al-Qur’an. Perbanyaklah membaca, mentadabburi dan memahami isinya pada bulan ini. Rasulullah sebagai teladan kita beliau selalu mengecek bacaan al-Qur’annya pada malaikat jibril pada bulan ini.[160] Cukuplah keutamaan membaca dan mempelajari al-Qur’an sebuah hadits yang berbunyi:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ يَقُوْلُ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُوْلُ آلمَ حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيْمٌ حَرْفٌ
Dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang membaca satu huruf al-Qur’an, maka baginya satu kebaikan, setiap satu kebaikan dilipat gandakan hingga sepuluh kebaikan. Aku tidak mengatakan Aliif Laam Miim satu huruf, akan tetapi Aliif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf.[161]
4. Menjaga anggota badan
Puasa tidak hanya menahan makan dan minum semata. Akan tetapi lebih dari itu, yaitu menahan anggota badan dari bermaksiat kepada Alloh. Menahan mata dari melihat yang haram, menjauhkan telinga dari mendengar yang haram, menahan lisan dari mencaci dan menggibah, menjaga kaki untuk tidak melangkah ke tempat maksiat. Rasulullah bersabda:
رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوْعُ
Betapa banyak orang yang berpuasa tidak ada bagian dari puasanya kecuali hanya mendapat lapar belaka.[162]
5. Jagalah lisan!!
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda:
الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ
“Puasa adalah perisai. Maka janganlah berkata kotor dan berbuat bodoh. Apabila ada yang memerangimu atau mencelamu, maka katakanlah aku sedang puasa”.[163]
Dalam hadits yang lain rasulullah bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ ِللهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalannya serta kebodohan, maka Alloh tidak butuh dia meninggalkan makan dan minumnya.[164]
Dari sinilah kita mengetahui hikmah yang mendalam dari disyariatkannya puasa, andaikan kita terlatih dengan tarbiah yang agung semacam ini, sungguh Ramadhan akan berlalu sedangkan manusia berada dalam akhlak yang agung, berpegang dengan akhlak dan adab, karena itu adalah tarbiyah yang nyata.[165]
Memperbanyak amalan shalih
Manfaatkan bulan ramadhan ini dengan perbuatan baik. Penuhi dengan amalan shalih. Manfaatkan waktu yang ada dengan dzikir, membaca al-Qur’an, mengkaji ilmu agama, banyak bershadaqoh, dan lain-lain. Karena semakin banyak ibadah yang kita kerjakan pada bulan mulia ini semakin besar pula ganjarannya. Demikian pula sebaliknya apabila bulan mulia ini kita kotori dengan kemaksiatan, maka akan semakin besar pula dosanya.[166]
Hukum-hukum seputar orang yang berpuasa
A. Pembatal puasa
Paraulama telah menyebutkan dalam berbagai kitab fiqih mereka beberapa pembatal puasa, yaitu:
- Jima’
- Mengeluarkan mani dengan sengaja
- Makan dan minum dengan sengaja
- Segala sesuatu yang semakna dengan makan dan minum
- Muntah secara sengaja
- Keluar darah haidh dan nifas
Pembatal-pembatal puasa ini tidak membatalkan puasa seseorang kecuali dengan tiga syarat:
Pertama: Orang yang berpuasa mengetahui hukum dari pembatal-pembatal puasa ini.
Kedua: Dalam keadaan ingat, tidak karena lupa
Ketiga: Sengaja dan atas kehendak dirinya sendiri.
– Apabila ada yang muntah dengan sengaja karena mengira bahwa muntah dengan sengaja tidak membatalkan, maka puasanya sah tidak batal. Dalilnya Alloh berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّـهِ ۚفَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَـٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚوَكَانَ اللَّـهُ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴿٥﴾
Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab:5)
– Apabila ada yang makan dan minum setelah fajar, karena dia mengira fajar belum terbit atau makan dan minum karena mengira matahari telah terbenam, kemudian setelah itu jelas baginya bahwa fajar telah terbit dan matahari belum terbenam, maka puasanya sah tidak batal. Karena dia jahil akan waktu. Asma’ Binti Abi Bakar berkata: “Kami pernah berbuka puasa pada zaman nabi pada hari yang mendung, kemudian setelah itu ternyata matahari masih terbit”.[167]
Nabi tidak memerintahkan untuk mengganti puasa mereka, maka orang yang jahil akan waktu puasa, puasanya sah tidak batal.
– Apabila ada yang makan dan minum karena lupa, maka puasanya tidak batal. Alloh berfirman:
وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنتَ مَوْلَانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ ﴿٢٨٦﴾
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. (QS.al-Baqarah 286).
– Apabila seseorang tidur, kemudian disiram air hingga masuk mulutnya, maka puasanya tidak batal, karena masuknya air ke mulut bukan kehendak dirinya.
B. Berbuka puasa secara sengaja??
Berbuka puasa secara sengaja pada bulan Ramadhan tanpa alasan yang syar’I adalah perbuatan dosa besar. Rasulullah bersabda:
Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba datang kepadaku dua orang yang kemudian memegang bagian bawah ketiakku dan membawaku ke sebuah gunung yang terjal. Keduanya berkata, “Naiklah”. Aku menjawab: “Aku tidak mampu”, keduanya berkata, “Baiklah, akan kami bantu engkau”. Akhirnya aku naik juga, tatkala aku sampai pada pertengahan gunung, aku mendengar suara yang sangat mengerikan, aku bertanya: “Suara apa ini?” keduanya berkata: “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa lagi, dan aku melihat sekelompok orang yang kaki-kaki mereka digantung, tulang rahang mereka dipecah, darah mengalir dari tulang rahang mereka.[168] Aku bertanya: “Siapakah mereka itu?” Keduanya menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”.[169]
Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas akan besarnya dosa orang yang berbuka puasa Ramadhan secara sengaja tanpa udzur. Bahkan hadits ini menunjukkan berbuka puasa tanpa udzur termasuk dosa besar.
Imam adz-Dzahabi berkata: “Dosa besar yang ke sepuluh adalah berbuka puasa pada bulan Ramadhan tanpa ada udzur dan alasan”.[170]
Perhatian:
Hadits yang berbunyi
مَنْ أَفْطَرَ مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صَوْمُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ
Barangsiapa tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa ada udzur atau sakit, maka dia tak dapat ditebus dengan puasa setahun sekalipun dia berpuasa.
Adalah hadits yang lemah menurut timbangan ahli hadits.[171]
C. Puasanya orang yang diberi udzur
Alloh berfirman:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗيُرِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّـهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿١٨٥﴾
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS.al-Baqarah 185).
1.Musafir
Orang yang musafir (bepergian jauh) ada tiga keadaan:
Pertama: Jika berpuasa sangat memberatkannya, maka haram baginya berpuasa. Tatkala fathu makkah, para sahabat merasakan sangat berat dalam berpuasa. Akhirnya rasulullah berbuka, akan tetapi ada sebagian sahabat yang tetap memaksakan puasa. Maka rasulullahpun berkata: “Mereka itu orang yang bermaksiat, mereka itu orang yang bermaksiat”.[172]
Kedua: Jika berpuasa tidak terlalu memberatkannya, maka dibenci puasa dalam keadaan seperti ini, karena dia berpaling dari keringanan Alloh, yaitu dengan tetap berpuasa padahal dia merasa berat walaupun tidak sangat.
Ketiga: Puasa tidak memberatkannya. Maka hendaklah dia mengerjakan yang mudah, boleh puasa atau berbuka. Karena Alloh berfirman:
رِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.(QS.al-Baqarah 185).[173]
2.Orang yang sakit
Orang yang sakit terbagi menjadi dua golongan;
Pertama; Orang yang sakitnya terus menerus, berkepanjangan, tidak bisa diharapkan sembuh dengan segera seperti sakit kanker, maka dia tidak wajib puasa. Karena keadaan sakit seperti ini tidak bisa diharapkan untuk bisa puasa. Hendaklah ia memberi makan satu orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.
Kedua; Orang yang sakitnya bisa diharapkan sembuh, seperti sakit panas dan sebagainya. Maka orang yang sakit seperti ini tidak lepas dari tiga keadaan;
- Puasa tidak memberatkannya dan tidak membahayakan. Wajib baginya untuk puasa, karena dia tidak punya udzur.
- Puasa memberatkannya akan tetapi tidak membahayakan dirinya, dalam keadaan seperti ini maka dibenci untuk puasa. Karena apabila puasa berarti dia berpaling dari keringanan Alloh, padahal dirinya merasa berat.
- Puasa membahayakan dirinya, maka haram baginya untuk puasa. Karena apabila puasa berarti dia mendatangkan bahaya bagi dirinya sendiri. Alloh berfirman;
وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴿٢٩﴾
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29)
Untuk mengetahui bahaya atau tidaknya puasa bagi yang sakit, bisa dengan perasaan dirinya kalau puasa akan berbahaya, atau atas diagnosa dokter yang terpercaya. Maka kapan saja seorang yang sakit tidak puasa dan termasuk golongan ini, hendaklah dia mengganti puasa yang di tinggalkan apabila dia sudah sembuh dan sehat. Apabila dia meninggal sebelum dia sembuh maka gugurlah utang puasanya. Karena yang wajib baginya adalah untuk mengqadha puasa di hari yang lain yang dia sudah mampu melakukannya, sedangkan dia tidak mendapati waktu tersebut.[174]
3.Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada tiga keadaan:
Pertama: Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya saja, maka boleh baginya berbuka dan wajib mengqodho (mengganti) di hari yang lain kapan saja sanggupnya menurut pendapat mayoritas ahli ilmu, karena dia seperti orang yang sakit yang khawatir terhadap kesehatan dirinya. Alloh berfirman:
فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿١٨٤﴾
Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS.al-Baqarah 184).
Imam Ibnu Qudamah mengatakan, “Walhasil, bahwa wanita yang hamil dan menyusui, apabila khawatir terhadap dirinya, maka boleh berbuka dan wajib mengqodho saja. Kami tidak mengetahui ada perselisihan diantara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang yang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.[175]
Kedua: Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya dan anaknya, maka boleh baginya berbuka dan wajib mengqodho seperti keadaan pertama.
Imam an-Nawawi mengatakan: “Parasahabat kami mengatakan: “Orang yang hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya maka dia berbuka dan mengqodho, tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit, dan semua ini tidak ada perselisihan. Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya membahayakan dirinya dan anaknya demikian juga dia berbuka dan mengqodho tanpa ada perselisihan.[176].
Ketiga: Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan kesehatan[177] janin atau anaknya saja, tidak terhadap dirinya, maka dalam masalah ini terjadi silang pendapat diantara ulama hingga terpolar sampai enam pendapat. Yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah bahwa wanita hamil dan menyusui apabila dengan puasanya khawatir membahayakan kesehatan janin atau anaknya saja, maka dia boleh berbuka dan wajib mengqodho serta membayar fidyah. Wajib mengqodho menurut pendapat kebanyakan ulama, karena keduanya mampu untuk mengqodho, dan tidak ada dalam syariat ini menggugurkan qodho bagi orang yang mampu mengerjakannya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa wanita hamil dan menyusui-pada keadaan ketiga ini- wajib mengqodho pada waktu dia mampu.[178]
Adapun fidyah karena mereka termasuk keumuman ayat[179]
4 n?tãur úïÏ%©!$# ¼çmtRqà)ÏÜã ×ptôÏù ãP$yèsÛ &ûüÅ3ó¡ÏB (
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.(QS.al-Baqoroh 184).
Berdasarkan zhohir ayat ini keduanya wajib membayar fidyah.[180] Yang menguatkan hal ini juga perkataan Ibnu Abbas tatkala mengatakan: “Adalah keringanan ayat ini bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta yang berat berpuasa, bagi mereka untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin demikian pula wanita hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir-Abu Dawud berkata: “Yaitu khawatir terhadap kesehatan janin dan anaknya saja”- mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin”.[181]
Ibnu Umar pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya? beliau menjawab: “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan”.[182]
Ibnu Qudamah mengatakan: “Tidak diketahui ada yang menyelisihi keduanya dari kalangan sahabat”.[183]
Inilah pendapat yang lebih berhati-hati. Dipilih oleh Hanabilah, dan yang masyhur dari kalangan as-Syafi’iyyah. Pendapat ini dikuatkan oleh Mujahid, diriwayatkan pula dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas dan Atho bin Abi Robah.[184] Disetujui pula oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz.[185] Wallohu A’lam
Faedah:
Dalam sebuah Muktamar kedokteran yang digelar di Kairo pada bulan Muharram 1406 H dengan tema “Sebagian perubahan kimiawi yang bisa ditimbulkan dari puasanya wanita hamil dan menyusui” demi menjawab pertanyaan yang kerap muncul apakah puasa berpengaruh terhadap wanita yang hamil dan menyusui. Setelah melalui penelitian para dokter ahli disimpulkan bahwa tidak ada bahaya bagi wanita hamil dan menyusui untuk berpuasa di bulan ramadhan.[186]
8. Bila waktu berbuka tiba
1. Segerakan berbuka
Berdasarkan hadits:
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا اْلفِطْرَ
Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa.[187]
2. Doa berbuka puasa
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
Telang hilang rasa dahaga, telah basah kerongkongan dan mendapat pahala insya Alloh.[188]
3. Jangan berlebihan
Berdasarkan hadits:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُفْطِرُ عَلىَ رُطُبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيْ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطُبَاتٍ فَعَلىَ تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
Adalah rasulullah berbuka puasa dengan kurma basah sebelum shalat. Apabila tidak ada kurma basah, beliau berbuka dengan kurma kering, apabila tidak ada kurma kering, beliau berbuka dengan air.[189]
4. Memberi makan orang yang berbuka puasa
Keutamaan memberi makan orang yang berbuka puasa tertuang dalam hadits berikut:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرُ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
Barangsiapa yang memberi makan kepada orang yang berpuasa, maka baginya pahala semisal orang yang berpuasa, tanpa dikurangi dari pahala orang yang berpuasa sedikitpun.[190]
- Shalat tarawih
Rasulullah bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa yang mengerjakan shalat malam di bulan ramadhan karena keimanan dan mengharap pahala Alloh, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.[191]
Dan hendaklah mengerjakan shalat tarawih bersama imam, jangan pulang sebelum imam selesai, karena rasulullah bersabda:
مَنْ قَامَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتىَّ يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai selesai, ditulis baginya shalat sepanjang malam.[192]
10. Berpisah dengan Ramadhan
Apabila Ramadhan sudah berada di penghujung bulan, maka berharaplah selalu kepada Alloh agar amalan kita selama ramadhan diterima disisi-Nya, berharaplah agar kita menjadi insan yang bertakwa. Alloh berfirman:
$yJ¯RÎ) ã@¬7s)tGt ª!$# z`ÏB tûüÉ)FßJø9$# ÇËÐÈ
Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertaqwa. (QS.al-Maidah: 27).
Pada hari raya iedul fithri Umar bin Abdul Aziz berkata dalam khutbahnya: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah puasa karena Alloh selama tiga puluh hari, kalian shalat malam selama tiga puluh hari, dan pada hari ini kalian semua keluar untuk meminta kepada Alloh agar diterima amalan kalian. Ketahuilah, sebagian para salaf mereka menampakkan kesedihan pada hari raya iedul fithri, kemudian dikatakan padanya, bukankah hari ini, hari kegembiraan dan kebahagiaan? Dia menjawab: benar, akan tetapi aku adalah seorang hamba yang Alloh memerintahkanku untuk beramal, akan tetapi aku tidak tahu, apakah Alloh menerima amalanku ataukah tidak!?”.[193]
BULAN SYAWAL
Termasuk rahmat Allah kepada para hambaNya, Dia menjadikan amalan sunnah pada setiap jenis amalan wajib, seperti shalat, ada yang wajib ada yang sunnah, demikian pula puasa, shodaqoh, haji dan lain sebagainya.
Ketahuilah wahai saudaraku seiman –semoga Allah merahamtimu- bahwa adanya amalan-amalan sunnah tersebut memiliki beberapa faedah bagi umat manusia:
- Menyempurnakan kekurangan pada amalan wajib, sebab bagaimanapun seorang telah berusaha agar ibadah wajibnya sempurna semaksimal mungkin namun tidak luput dari kekurangan. Di sinilah peran amalan sunnah untuk menutup lubang-lubang tersebut.
- Menambah pahala disebabkan bertambahnya amal shaleh
- Menggapai kecintaan Allah
- Menambah keimanan seorang hamba
- Menambah kuatnya hubungan seorang hamba dengan Robbnya
- Merupakanmedanuntuk berlomba-lomba dalam ketaatan
- Mendorong hamba dalam melakukan amalan wajib, sebab sepertinya mustahil kalau ada seorang yang rajin mengamalkan perkara sunnah tetapi mengabaikan amal yang wajib
- Pembuka amalan wajib
- Penutup pintu bid’ah dalam agama
- Mencontoh Nabi dan para salaf shalih.[194]
Diantara amalan sunnah tersebut adalah puasa syawwal. Berikut ini beberapa pembahasan tentang puasa syawal. Semoga bermanfaat.
1. Disyari’atkannya Puasa Enam Hari Pada Bulan Syawwal
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam banyak hadits, di antaranya hadits Abu Ayyub dan Tsauban berikut:
عَنْ أبِي أَيُّوْبَ اْلأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ n قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَ أَْتبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَهْرِ
Dari Abu Ayyub al-Anshari a/ bahwasanya Rasulullah n/ bersabda, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari bulan Syawwal, maka dia seperti berpuasa satu tahun penuh.”[195]
عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُوْلِ اللهِ n عَنْ رَسُوْلِ اللهِ n أَنَّهُ قَالَ: مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَنَّةِ. مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشَرُ أَمْثَالِهَا
Dari Tsauban, budak Rasulullah n/, bahwasanya beliau n/ bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fithri, maka seperti telah berpuasa setahun penuh. Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh lipatnya.”[196]
Puasa enam hari bulan syawwal hukumnya sunnah, baik bagi kaum pria maupun wanita. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu seperti diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ka’b al-Akhbar, Sya’bi, Thawus, Maimun bin Mihran, Abdullah bin Mubarok, Ahmad bin Hanbal dan Syafi’i.[197]
Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas bagi madzhab Syafi’i, Ahmad, Dawud beserta ulama yang sependapat dengannya mengenai sunnahnya puasa enam hari bulan Syawwal.”[198]
Ibnu Hubairah berkata: “Mereka bersepakat tentang sunnahnya puasa enam hari Syawal kecuali Abu Hanifah dan Malik yang mengatakan bahwa hal itu dibenci dan tidak disunnahkan”.[199]
Alangkah bagusnya ucapan Al-Allamah al-Mubarakfuri: “Pendapat yang menyatakan dibencinya puasa enam hari Syawwal merupakan pendapat yang bathil dan bertentangan dengan hadits-hadits shahih. Oleh karena itu, mayoritas ulama Hanafiyah berpendapat tidak mengapa seorang berpuasa enam hari Syawwal tersebut. Ibnu Humam berkata[200]: “Puasa enam hari Syawwal menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf makruh (dibenci) tetapi ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hal itu tidak mengapa”.[201]
2. Keutamaan puasa enam hari Syawwal.
Yaitu dihitung seperti puasa setahun penuh, karena satu kebaikan berkelipatan sepuluh. Satu bulan 30 hari x 10 = 10 bulan, dan enam hari 6 x 10 = 2 bulan. Jadi, jumlah seluruhnya 12 bulan = 1 tahun. Hal ini sangat jelas dalam riwayat Tsauban.
Namun hal ini bukan berarti dibolehkan atau disunnahkan puasa dahr (setahun) sebagaimana anggapan sebagian kalangan, karena beberapa sebab:
Pertama: Maksud perumpamaan Nabi di atas adalah sebagai anjuran dan penjelasan tentang keutamaannya, bukan untuk membolehkan puasa dahr (setahun) yang jelas hukumnya haram dan memberatkan diri, apalagi dalam setahun seorang akan berbenturan dengan hari-hari terlarang untuk puasa seperti hari raya dan hari tasyriq.
Kedua: Nabi telah melarang puasa dahr. Kalau demikian, lantas mungkinkah kemudian hal itu dinilai sebagai puasa yang dianjurkan?!
Ketiga: Nabi bersabda: “Sebaik-baik puasa adalah puasa Dawud, beliau sehari puasa dan sehari berbuka”. Hadits ini sangat jelas sekali menunjukkan bahwa puasa Dawud lebih utama daripada puasa dahr sekalipun hal itu lebih banyak amalnya.[202]
3. Beberapa Faedah Puasa Syawal
Membiasakan puasa setelah ramadhan memiliki beberapa faedah yang cukup banyak, diantaranya:
- Puasa enam hari syawal setelah ramadhan berarti meraih pahala puasa setahun penuh
- Puasa syawal dan sya’ban seperti shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu, untuk sebagai penyempurna kekurangan yang terdapat dalam fardhu
- Puasa syawal setelah ramadhan merupakan tanda bahwa Allah menerima puasa ramadhannya, sebab Allah apabila menerima amal seorang hamba maka Dia akan memberikan taufiq kepadanya untuk melakukan amalan shalih setelahnya
- Puasa syawal merupakan ungkapan syukur setelah Allah mengampuni dosanya dengan puasa ramadhan
- Puasa syawwal merupakan tanda keteguhannya dalam beramal shalih, karena amal shalih tidaklah terputus dengan selesainya ramadhan tetapi terus berlangusng selagi hamba masih hidup.[203]
4. Haruskah berturut-turut setelah Idul Fithri?!
Ash-Shon’ani berkata: “Ketahuilah bahwa pahala puasa ini bisa didapatkan bagi orang yang berpuasa secara berpisah atau berturut-turut, dan bagi yang berpuasa langsung setelah hari raya atau di tengah-tengah bulan”.[204]
An-Nawawi berkata: “Afdhalnya, berpuasa enam hari berturut turut langsung setelah Idhul Fithri. Namun jika seseorang berpuasa Syawwal tersebut dengan tidak berturut-turut atau berpuasa di akhir-akhir bulan, dia masih mendapatkan keutamaan puasa Syawwal, berdasarkan konteks hadits ini.”[205] Yakni keumuman sabda Nabi “enam hari bulan syawal”.[206]
Inilah pendapat yang benar. Jadi, boleh berpuasa secara berturut-turut atau tidak, baik di awal, di tengah maupun di akhir bulan Syawwal. Namun, yang lebih utama adalah bersegera melakukan puasa Syawwal karena beberapa sebab:
Pertama: Bersegera dalam beramal shalih
Kedua: Agar tidak terhambat oleh halangan dan godaan syetan sehingga menjadikannya tidak berpuasa
Ketiga: Manusia tidak tahu kapan malaikat maut menjemputnya.
Dengan demikian, maka kita dapat mengetahui kesalahan keyakinan sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa puasa sunnah syawwal harus pada hari kedua setelah hari raya, bila tidak maka sia-sia puasanya!!
5. Bila Masih Punya Tanggungan Puasa Ramadhan
Apabila seorang ingin berpuasa Syawwal tetapi dia masih memiliki tangungan puasa ramadhan, bagaimana hukumnya?!
Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata: “Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan, kemudian dia memulai puasa enam syawal, maka dia tidak mendapatkan keutamaan pahala orang yang puasa ramadhan dan mengirinya dengan enam syawal, sebab dia belum menyempurnakan puasa ramadhan”.[207]
Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin berkata: “Puasa enam syawal berkaitan dengan ramadhan, dan tidak dilakukan kecuali setelah melunasi tanggungan puasa wajibnya. Seandainya dia berpuasa syawal sebelum melunasinya maka dia tidak mendapatkan pahala keutamaannya, berdasarkan sabda Nabi: “Barangsiapa puasa ramadhan kemudian dia menyertainya dengan enam hari syawal maka seakan-akan dia berpuasa setahun penuh”.
Dan telah dimaklumi bersama bahwa orang yang masih memiliki tanggungan puasa ramadhan berarti dia tidak termasuk golongan orang yang telah puasa ramadhan sampai dia melunasinya terlebih dahulu. Sebagian manusia keliru dalam masalah ini, sehingga tatkala dia khawatir keluarnya bulan syawal maka dia berpuasa sebelum melunasi tanggungannya. Ini adalah suatu kesalahan”.[208]
6. Kalau Memang Ada Udzur Sehingga Keluar Bulan Syawwal
Bagaimana kalau seseorang tidak bisa melakukan puasa syawal karena ada udzur seperti sakit, nifas atau melunasi hutang puasanya sebanyak sebulan, sehingga keluar bulan syawal. Apakah dia boleh menggantinya pada bulan-bulan lainnya dan meraih keutamaannya, ataukah tidak perlu karana waktunya telah keluar?! Masalah ini diperselisihkan oleh ulama:
1. Boleh menggodho’nya karena ada udzur. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Abdur Rahman as-Sa’di[209] dan Syaikh Ibnu Utsaimin[210]. Alasannya adalah menqiyaskan dengan ibadah-ibadah lain yang bisa diqodho’ apabila ada udzur seperti shalat.
2. Tidak disyariatkan untuk mengqodho’nya apabila telah keluar bulan syawal, baik karena ada udzur atau tidak, karena waktunya telah lewat. Pendapat ini dipilih oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz[211].
Pendapat kedua inilah yang tentram dalam hati penulis, karena qodho’ membutuhkan dalil khusus dan tidak ada dalil dalam masalah ini. Wallahu A’lam.[212] Alhamdulillah, kalau memang dia benar-benar jujur dalam niatnya yang seandainya bukan karena udzur tersebut dia akan melakukan puasa syawal, maka Allah akan memberikan pahala baginya, sebagaimana dalam hadits:
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلَ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْمًا صَحِيْحًا
Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dia ditulis seperti apa yang dia lakukan dalam muqim sehat. [213]
7. Menggabung Niat Puasa
Kalau ada orang yang berpuasa syawwal dan ingin menggabungnya dengan qodho’ puasa ramadahan, atau dengan puasa senin kamis, atau tiga hari dalam sebulan, bagaimana hukumnya?! Menjawab masalah ini, hendakanya kita mengetahui terlebih dahulu sebuah kaidah berharga yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Rojab, yaitu “Apabila berkumpul dua ibadah satu jenis dalam satu waktu, salah satunya bukan karena qodho’ (mengganti) atau mengikut pada ibadah lainnya, maka dua ibadah tersebut bisa digabung jadi satu”.[214]
Jadi, menggabung beberapa ibadah menjadi satu itu terbagi menjadi dua macam:
Pertama: Tidak mungkin digabung, yaitu apabila ibadah tersebut merupakan ibadah tersendiri atau mengikut kepada ibadah lainnya, maka di sini tidak mungkin digabung.
Contoh: Seorang ketinggalan shalat sunnah fajar sampai terbit matahari dan datang waktu sholat dhuha, di sini tidak bisa digabung antara shalat sunnah fajar dan shalat dhuha, karena shalat sunnah fajar adalah ibadah tersendiri dan shalat dhuha juga ibadah tersendiri.
Contoh lain: Seorang sholat fajar dengan niat untuk shalat sunnah rawatib dan shalat fardhu, maka tidak bisa, karena shalat sunnah rawatib adalah mengikut kepada shalat fardhu.
Kedua: Bisa untuk digabung, yaitu kalau maksud dari ibadah tersebut hanya sekedar adanya perbuatan tersebut, bukan ibadah tersendiri, maka di sini bisa untuk digabung.
Contoh: Seorang masuk masjid dan menjumpai manusia sedang melakukan shalat fajar, maka dia ikut shalat dengan niat shalat fajar dan tahiyyatul masjid, maka boleh karena tahiyyatul masjid bukanlah ibadah tersendiri.[215]
Nah, dari sini dapat kita simpulkan bahwa kalau seorang menggabung puasa syawwal dengan mengqodho’ puasa ramadhan maka hukumnya tidak boleh karena puasa syawal di sini mengikut kepada puasa ramadhan[216]. Namun apabila seseorang menggabung puasa syawwal dengan puasa tiga hari dalam sebulan, puasa dawud, senin kami maka hukumnya boleh. Wallahu A’lam.
Demikianlah beberapa pembahasan yang dapat kami ketengahkan. Semoga bermanfaat.
BULAN DZULHIJJAH
Ketahuilah, sesungguhnya termasuk hikmah dan kesempurnaan Alloh, Dia mengkhususkan sebagian makhluknya dengan beberapa keutamaan dan keistimewaan. Melebihkan sebagian waktu dan tempat dengan ganjaran dan pahala yang besar. Diantaranya adalah Alloh mengkhususkan sebagian bulan dan hari dengan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bulan dan hari yang lain. Agar menjadi ladang bagi seorang muslim untuk menambah amalan dan kecintaannya terhadap ketaatan. Menuai pahala dan meraih ridhoNya. Menggugah semangat baru dalam beramal, sebagai bekal untuk kampung nan abadi.[217]
Di antara bulan-bulan yang penuh dengan keistimewaan adalah bulan Dzulhijjah, lebih khusus lagi sepuluh hari pertama dan hari tasyriqnya. Bagaimana tugas seorang muslim di bulan ini? amalan ketaatan apa saja yang dianjurkan? Ikutilah kajian berikut ini dengan seksama. Semoga bermanfaat.[218]
KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH
Umur manusia seluruhnya adalah musim untuk menjalankan ketaatan dan menuai pahala. Beribadah dan menjalankan ketaatan hingga maut menjemput. Alloh berfirman:
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ﴿٩٩﴾
Dan beribadahlah kepada Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (kematian)[219]. (QS. al-Hijr: 99).
Oleh karena itu wajib bagi seorang muslim untuk memanfaatkan umur dan waktunya sebaik mungkin. Memperbanyak dan memperbagusi ibadah serta amalan hingga maut menjemput, lebih-lebih pada bulan dan hari yang penuh dengan keutamaan. Diantara bulan yang Alloh telah beri banyak keutamaan adalah bulan Dzulhijjah. Alloh berfirman:
وَالْفَجْرِ ﴿١﴾ وَلَيَالٍ عَشْرٍ ﴿٢﴾
Demi fajr. Dan malam yang sepuluh. (QS.al-Fajr: 1-2).
Imam Ibnu Rajab berkata: “Malam-malam yang sepuluh adalah sepuluh hari Dzulhijjah. Inilah penafsiran yang benar dari mayoritas ahli tafsir dari kalangan salaf dan selain mereka. Dan penafsiran ini telah sahih pula dari Ibnu Abbas”.[220]
Rasulullah bersabda:
مَا مِنْ أَياَّمٍ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهِنَّ أَحَبُّ إِلىَ اللهِ مِنْ هَذِهِ اْلأَيَّامِ العَشْرِ فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ: وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
Tiada hari-hari yang amalan shalih di dalamnya lebih dicintai oleh Alloh daripada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: Tidak pula jihad di jalan Alloh? Rasulullah menjawab: Tidak juga jihad di jalan Alloh. Kecuali seorang yang keluar dengan membawa jiwa dan hartanya dan dia tidak kembali setelah itu. (mati syahid).[221]
Dalam riwayat yang lain nabi bersabda:
مَا مِنْ عَمَلٍ أَزْكَى عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلاَ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ خَيْرٍ يَعْمَلُهُ فِيْ عَشْرِ اْلأَضْحَى
Tidak ada amalan yang lebih suci disisi Alloh dan tidak ada yang lebih besar pahalanya daripada kebaikan yang dia kerjakan pada sepuluh hari al-adha.[222]
Ibnu Rojab mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa beramal pada sepuluh hari bulan Dzulhijjah lebih dicintai disisi Alloh daripada beramal pada hari-hari yang lain tanpa pengecualian. Apabila beramal pada hari-hari itu lebih dicintai oleh Alloh, maka hal itu lebih utama disisiNya”.[223]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Yang jelas, bahwa sebab keistimewaan sepuluh hari bulan Dzulhijjah, karena pada bulan ini terkumpul ibadah-ibadah inti, seperti shalat, puasa, shadaqoh, haji, yang mana hal itu tidak didapati pada bulan yang lainnya”.[224]
AMALAN SUNNAH DI BULAN DZULHIJJAH
Sesungguhnya mendapati sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah nikmat yang besar dari nikmat-nikmat Alloh. Manis dan nikmatnya hanya bisa dirasakan oleh orang-orang yang shalih dan bersungguh-sungguh pada hari-hari tersebut. Maka sudah menjadi kemestian bagi seorang muslim untuk menyingsingkan baju dan menambah kesungguhanya dalam menjalankan ketaatan pada bulan ini.
Abu Utsman an-Nahdi[225] mengatakan: “Adalah para salaf mengagungkan tiga waktu dari sepuluh hari yang utama: Sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan sepuluh hari pertama bulan Muharram”.[226]
Berikut ini amalan-amalan sunnah yang dianjurkan pada bulan ini:
1.Puasa
Disunnahkan bagi setiap muslim untuk puasa sembilan hari pertama pada bulan Dzulhijjah, karena puasa termasuk amalan solih yang dianjurkan pada bulan ini. Ummul Mu’minin Hafsoh menuturkan:
أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَصُوْمُ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِيْ الْحِجَّةِ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ
Adalah nabi puasa Asyura, sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah, dan tiga hari pada setiap bulan.[227]
Lebih ditekankan lagi puasa pada hari Arafah sebagaimana akan datang penjelasannya sebentar lagi insya Alloh.
2.Takbir
Termasuk amalan shalih pada hari-hari ini adalah memperbanyak takbir, tahlil, tasbih, istigfar dan doa. Dzikir sangat dianjurkan pada seluruh waktu dan setiap keadaan, kecuali keadaan yang dilarang.[228] Alloh berfirman:
(#rãà2ø$$sù ©!$# $VJ»uÏ% #Yqãèè%ur 4n?tãur öNà6Î/qãZã_
Ingatlah Alloh di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. (QS.an-Nisaa: 103).
Imam Ibnu Katsir berkata: “Yaitu pada seluruh keadaan kalian”.[229]
3.Haji
Bagi yang Alloh karuniai kecukupan rizki maka hendaklah dia menunaikan ibadah haji, karena haji merupakan kewajiban dan rukun islam. Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji menurut cara dan tuntunan yang disyariatkan, maka insya Alloh dia termasuk dalam kandungan sabda nabi yang berbunyi:
العُمْرَةُ إِلىَ العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ
Umrah ke umrah adalah penghapus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.[230]
Haji mabrur adalah haji yang sesuai dengan tuntunan syar’I, menyempurnakan hukum-hukumnya, mengerjakan dengan penuh kesempurnaan dan lepas dari dosa serta terhiasi dengan amalan solih dan kebaikan.[231]
Bila ada yang bertanya, bagaimanakah kriteria haji mabrur?
Pertama: Ikhlas, seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer, kebanggan, atau agar dipanggil oleh masyarakatnya “pak haji” atau “bu haji”
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّـهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ﴿٥﴾
Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan. (QS. Al-Bayyinah: 5)
Kedua: Ittiba’ kepada Nabi, dia berhaji sesuai tata cara haji yang diperaktekkan oleh Nabi dan menjauhi perkara-perkara bid’ah haji. Beliau sendiri bersabda:
خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ
Contolah cara manasik hajiku.[232]
Ketiga: Harta untuk berangkat hajinya adalah harta yang halal. Nabi bersabda:
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ, لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik.[233]
Keempat: Menjauhi segala kemaksiatan, kebid’ahan dan penyimpangan.
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّـهُ ۗوَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٧﴾
Barangsiapa yang menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak boleh rafats (kata-kata tak senonoh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan pada masa haji. (QS. Al-Baqarah: 197).
Kelima: Berakhlak baik antar sesama, tawadhu dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara lainnya.
Alangkah bagusnya ucapan Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhid 22/39: “Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya’ dan sum’ah di dalamnya, tiada kefasikan, dan dari harta yang halal”.[234]
4.Memperbanyak amalan shalih
Termasuk hikmah Alloh, Dia menjadikan media beramal tidak hanya pada satu amalan saja. Bagi yang tidak mampu haji, jangan bersedih, karena disana masih banyak amalan salih yang pahalanya tetap ranum dan siap dipetik pada bulan ini. Diantara contohnya shalat sunnah, dzikir, sadaqoh, berbakti pada orang tua, amar ma’ruf nahi mungkar, menyambung tali persaudaraan dan berbagai macam amalan lainnya. Rasulullah bersabda:
مَنْ صَلىَّ الغَدَاةَ فِيْ جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلىَّ رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ [ قَالَ ] قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
Barangsiapa yang shalat subuh berjama’ah kemudian duduk berdzikir hingga terbit matahari, setelah itu dia shalat dua rakaat, maka baginya pahala seperti pahala haji dan umrah. Perawi berkata: Rasulullah berkata: “Sempurna..sempurna..sempurna”.[235]
5.Berkurban
Anjuran berkurban
Berkurban termasuk ibadah yang disyariatkan oleh Alloh berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan kesepakatan ulama.
Alloh berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾
Maka Dirikanlah shalat Karena Rabbmu; dan berkorbanlah. (QS.al-Kautsar: 2).
Alloh memerintahkan Nabinya untuk meggabungkan dua ibadah yang agung ini; yaitu shalat dan kurban. Keduanya termasuk ketaatan yang paling agung dan mulia. Tidak ragu lagi, shalat ied masuk dalam keumuman ayat Dirikanlah shalat Karena Rabbmu dan kurban masuk dalam kandungan ayat berkorbanlah.[236]
Abdullah bin Umar mengatakan: “Nabi tinggal di Madinah sepuluh tahun dan beliau selalu berkurban”.[237]
Nabi bersabda:
مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat sungguh telah sempurna penyembelihannya, dia telah mencocoki sunnah kaum muslimin.[238]
Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Nabi tidak pernah meninggalkan Udhiyyah (kurban)”.[239]
Adapun kesepakatan ulama sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah; “Kaum muslimin telah sepakat disyariatkannya kurban”.[240]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Tidak ada perselisihan bahwa berkurban termasuk syiar agama Islam”.[241]
Apa yang harus dijauhi oleh orang yang akan berkurban?
As-Sunnah telah menunjukkan bahwa orang yang akan berkurban wajib mencegah dirinya dari memotong rambut, kuku atau mengupas kulitnya, sejak awal Dzulhijjah sampai ia menyembelih kurbannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi yang berbunyi:
فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
Apabila hilal Dzulhijjah telah terlihat, dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih kurbannya. Dalam riwayat yang lain; janganlah ia mengambil rambut dan kulitnya sedikitpun.[242]
Perintah ini menunjukkan wajib, larangannya bersifat pengharaman menurut pendapat terkuat.[243]
Hikmah larangan hadits diatas karena orang yang berkurban mirip seperti orang yang menjalani ibadah haji dalam sebagian amalannya, yaitu mendekatkan diri kepada Alloh dengan kurban, hingga diapun terkena sebagian hukum dan larangan seperti orang yang sedang ibadah haji.[244]
Agar berkurban membawa berkah
Berkurban termasuk ibadah. Karena termasuk dalam wilayah ibadah, maka tidak akan diterima hingga terpenuhi dua syarat;
Pertama: Ikhlas karena Alloh
Kedua: Sesuai dengan tuntunan syariat yang telah digariskan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Dua syarat ini terangkum dalam firman Alloh yang berbunyi;
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَـٰهُكُمْ إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ ۖ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا ﴿١١٠﴾
Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabbnya. (QS.al-Kahfi: 110).
Al-Hafizh Ibnu Katsir mengatakan, “Firmannya hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh yaitu apa yang sesuai dengan syari’at Alloh. Dan firmannya janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada rabbnya yaitu orang yang beribadah hanya mengharapkan wajah Alloh semata tidak mempersekutukannya. Inilah dua rukun amalan yang diterima, harus ikhlas karena Alloh dan sesuai dengan syariat rasululah.[245]
Jika demikian, syarat-syarat apa saja yang harus diperhatikan ketika berkurban?
Pertama: Sesuai dengan syariat dalam jenis hewan dan usianya. Adapun jenis hewan kurban terbatas pada unta, sapi dan kambing. Alloh berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَـٰهُكُمْ إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗوَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ ﴿٣٤﴾
Dan bagi tiap-tiap umat Telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang Telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS.al-Hajj: 34).
Unta dan sapi mencukupi tujuh orang yang kurban, sedangkan kambing hanya untuk satu orang saja.[246]
Sedangkan usia hewan kurban, apabila berkurban dengan unta hendaklah memilih yang sudah genap limatahun, apabila sapi maka yang sudah genap dua tahun, dan apabila kambing yang sudah genap setahun.[247]
Kedua: Berkurban dengan hewan yang tidak ada cacatnya. Yaitu cacat berupa; buta yang sangat jelas, sakit yang sangat jelas, pincang yang sangat jelas dan yang sudah terlalu tua.
Berdasarkan hadits yang berbunyi:
أَرْبَعٌ لاَ يَجُزْنَ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Empat hal yang tidak boleh ada pada hewan kurban; buta sebelah pada mata yang sangat jelas, sakit yang jelas terlihat, pincang yang jelas dan yang tidak berakal karena sudah terlalu lemah.[248]
Empat jenis cacat ini tidak boleh ada pada hewan kurban. Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni (13/369): “Kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam masalah ini”.[249]
Imam al-Khotthobi mengatakan: “Di dalam hadits diatas terdapat keterangan bahwa cacat dan aib yang ringan pada hewan kurban di maafkan. Karen nabi berkata: Yang jelas butanya, yang jelas sakitnya…, maka cacat sedikit yang tidak jelas di maafkan”.[250]
Disana ada beberapa cacat yang dibenci akan tetapi tidak menghalangi sahnya hewan kurban, seperti; telinganya putus, tanduknya patah, ekornya hilang, kemaluannya hilang, giginya tanggal dan lain sebagainya.[251]
Kapan waktunya?
Waktu mulai bolehnya menyembelih hewan kurban adalah jika telah selesai pelaksanaan shalat Iedul Adha. Berdasarkan hadits;
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا
Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat Iedul Adha, maka hendaklah dia mengulang lagi sebagai gantinya.[252]
Barangsiapa yang menyembelih hewan kurbannya sebelum selesai shalat Iedul Adha, maka daging sembelihannya hanya daging biasa bukan daging kurban. Diriwayatkan bahwa sahabat mulia Abu Burdah meyembelih kambingnya sebelum shalat Iedul Adha, mengetahui hal itu maka Rasululloh bersabda:
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
Kambingmu yang engkau sembelih adalah daging biasa. (bukan daging kurban).[253]
Sedangkan batas waktu terakhir penyembelihan kurban adalah sampai akhir hari tasyrik.[254]
Rasulullah bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
Seluruh hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan (kurban).[255]
Adab menyembelih
Sesungguhnya penyembelihan hewan termasuk salah satu permasalahan penting yang ada keterkaitannya dengan makanan. Oleh karenanya, kami akan memberikan penjelasan singkat agar penyembelihan yang kita lakukan benar-benar membuat hewan tersebut halal untuk dimakan.
A. Kaidah-kaidah seputar penyembelihan
1. Orang yang menyembelih[256]
Syarat orang yang menyembelih;
Pertama: Berakal. Sama saja dia laki-laki atau wanita. Sudah baligh ataupun belum baligh dengan catatan sudah mencapai usia tamyiz.[257] Maka tidak sah sembelihannya orang yang gila, anak kecil yang belum berakal atau orang yang sedang mabuk. Karena orang yang tidak berakal tidak punya niat dan kehendak dalam menyembelih. Sedangkan niat dan kehendak adalah syarat sebelum menyembelih. Alloh berfirman:
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (QS.al-Maidah: 3).
Kedua: Agama. Orang yang menyembelih hendaklah seorang muslim atau ahli kitab (yahudi dan nashoro). Maka tidak halal sembelihannya penyembah berhala, orang majusi atau orang musyrik tanpa ada perselisihan.[258] Alloh berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS.al-Maidah: 3).
Adapun ahli kitab, sembelihan mereka halal karena Alloh berfirman:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (QS.al-Maidah: 5).
Ibnu Abbas berkata: “Makanan orang-orang yang diberikan al-Kitab maksudnya adalah sembelihannya”.[259]
Ibnu Hubairah berkata: “Paraulama sepakat bahwa sembelihan ahli kitab yang berakal adalah boleh (halal). Dan mereka juga sepakat bahwa sembelihan orang kafir selain ahli kitab tidak halal”.[260]
Perhatian:
Halalnya sembelihan ahli kitab disyaratkan apabila tidak diketahui bahwa mereka menyebut nama selain Alloh. Apabila jelas dan diketahui bahwa mereka menyebut nama selain Alloh, semisal mengatakan dengan menyebut nama al-Masih, atau nama patung ini maka diharamkan, tidak boleh dimakan. Berdasarkan keumuman ayat:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh. (QS.al-Maidah: 3).
Imam az-Zuhri berkata: “Sembelihan nashoro halal. Apabila engkau mendengarnya menyebut atas nama selain Alloh ketika menyembelih, maka janganlah engkau makan”.[261]
Ketiga: Membaca bismillah
Hendaklah sebelum menyembelih untuk menyebut nama Alloh dengan mengucapkan bismillah. Alloh berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّـهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ ﴿١٢١﴾
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Alloh ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS.al-An’am 121).
Rosululloh bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ
Apa saja yang mengalirkan darah dan disebut nama Alloh, maka makanlah.[262]
Barangsiapa yang sengaja tidak menyebut nama Alloh atau lupa, maka sembelihannya tidak halal, haram dimakan. Karena menyebut nama Alloh adalah syarat sahnya penyembelihan.[263]
Keempat: Tidak boleh menyembelih atas nama selain Alloh
Alloh berfirman;
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Alloh. (QS.al-Maidah: 3).
Firman Alloh pula:
وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ
Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS.al-Maidah: 3)
Rosululloh bersabda:
لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ
Alloh melaknat orang yang menyembelih untuk selain Alloh.[264]
2. Alat menyembelih
Adapun alat yang digunakan untuk menyembelih disyaratkan dua syarat[265];
Pertama: Yang tajam dan dapat memotong dengan cepat. Baik berupa besi, kayu, batu, atau lainnya, yang penting bisa memotong dengan cepat bukan karena beratnya.
Kedua: Bukan dari kuku dan gigi.
Dua syarat ini terangkum dalam hadis Rofi bin Hudaij, bahwasanya Rosululloh bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ, لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ, وَسَأُحَدِّثُكَ, أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut nama Alloh maka makanlah, bukan dari kuku dan gigi. Aku kabarkan kepadamu bahwa gigi termasuk tulang, sedangkan kuku dia adalah senjatanya orang Habasyah.[266]
Imam Ibnu Abdil Barr berkata: “Di dalam hadits ini terdapat fiqh bahwa segala yang dapat mengalirkan darah, yang dapat memutus urat leher maka dia alat penyembelihan, boleh digunakan, selain gigi dan tulang. Dalil-dalinya sangat banyak dan inilah yang dikatakan oleh para ulama”.[267]
3. Hewan sembelihannya
Hewan yang akan disembelih disyaratkan beberapa syarat[268];
Pertama: Hewan yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup, tidak boleh menyembelih hewan yang sudah mati.
Kedua: Hilangnya nyawa hewan, semata-mata karena sebab penyembelihan, bukan karena tercekik, terpukul atau lainnya. Alloh berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (QS.al-Maidah: 3).
Ketiga: Jenis hewan yang disembelih adalah hewan darat-udara yang halal dimakan. Seperti kambing, unta, sapi, ayam, burung dan lain-lain, bukan hewan yang haram dimakan. Sedangkan hewan laut, semuanya halal, baik masih hidup atau sudah mati, tidak disyaratkan penyembelihan.[269]
Alloh berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّـهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ ﴿٩٦﴾
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu. (QS.al-Maidah: 96).
4. Bagian yang disembelih
Pertama: Apabila hewannya jinak dan mungkin untuk disembelih maka tempat yang disembelih adalah pada lehernya. Yaitu dengan memutus saluran pernapasan, saluran makanan, dan dua urat leher.
Ibnu Abbas berkata, “Sembelihan itu pada bagian kerongkongan, dan leher”.[270]
Imam Ibnu Qudamah berkata, “Adapun tempat yang disembelih adalah tenggorokan/kerongkongan dan leher, tidak boleh pada selainnya berdasarkan ijma”.[271]
Kedua: Apabila hewan yang akan disembelih tidak bisa dijinakkan, dalam artian dia malah lari dan tidak mungkin disembelih pada lehernya. Atau malah jatuh masuk ke sumur dan belum mati, maka boleh menyembelih pada bagian tubuh mana saja yang mungkin untuk disembelih dan mematikan.[272] Dasarnya adalah hadits Rofi’ bin Hudaij, dia berkata: Kami pernah mendapat kambing dan onta. Kemudian ontanya lari, ada seorang dari kami yang melempar dengan anak panahnya hingga onta itu diam, melihat hal itu Nabi bersabda:
إِنَّ لِهَذِهِ الإِبِلِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَإِذَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا شَيْءٌ فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا
Sesungguhnya onta ini mempunyai perangai binatang liar. Apabila dia mengalahkanmu, maka lakukanlah seperti ini.[273]
Ibnu Abbas berkata: “Apa saja yang kamu tidak mampu untuk menyembelihnya dari binatang, maka hukumnya seperti buruan. Onta yang lari dan jatuh dalam sumur dan engkau mampu menyembelih pada bagian mana saja maka sembelihlah. Inilah pendapat Ali, Ibnu Umar dan Aisyah”.[274]
B. Adab lainnya ketika menyembelih
1. Sayangilah binatang yang akan disembelih
عَنْ قُرَّةَ بْنِ إِيَّاسٍ الْمُزَنِيْ أَنَّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنِّيْ َلأَرْحَمُ الشَّاةَ أَنْ أَذْبَحَهَا, فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ: إِنْ رَحِمْتَهَا رَحِمَكَ اللهُ
Dari Qurrah bin Iyas al-Muzani bahwasanya ada seseorang berkata kepada Rosululloh, “Wahai Rosululloh aku menyayangi kambing yang akan aku sembelih”, maka Rosululloh menjawab, “Apabila engkau menyayanginya maka Alloh akan menyayangimu”.[275]
Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata: “Imam Ibnu Hazm menegaskan adanya ijma ulama akan wajibnya berbuat baik kepada sembelihan”.[276]
2. Menajamkan alat sembelihan
Dianjurkan untuk menajamkan alat sembelihan, agar hewan yang disembelih tidak tersakiti dan cepat mati. Rosululloh bersabda:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلىَ كُلِّ شَيْءٍ, فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الْقِتْلَةَ, وَ إِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذَّبْحَ, وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ, وَ لْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ
Sesungguhnya Alloh menganjurkan perbuatan baik pada seluruh perkara. Apabila kalian membunuh, maka perbagusilah cara membunuhnya, dan apabila kalian menyembelih maka perbagusilah dalam menyembelih. Kemudian hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.[277]
3. Jangan menajamkan pisau di depan hewan yang akan disembelih!
Ibnu Abbas berkata, “Rosululloh pernah melihat orang yang sedang bersiap menyembelih seekor kambing, dan orang itu menajamkan pisaunya di hadapan kambing tersebut, melihat hal itu Rosululloh berkata,
أَتُرِيْدُ أَنْ تُمِيْتَهَا مَوْتَاتٍ, هَلاَّ حَدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا؟
Apakah engkau akan membunuhnya berkali-kali? Tidakkah engkau tajamkan pisaumu sebelum kambing itu dibaringkan?!.[278]
4. Membawa binatang dengan baik
Dari Ibnu Sirin bahwasanya Umar pernah melihat seseorang yang menarik dengan kasar kambing yang akan disembelihnya, Umar lantas memukulnya sambil berkata, “Celakalah engkau, bawalah kambing itu menuju kematiannya dengan baik”.[279]
5. Membaringkan hewan sembelihan
Dari Aisyah bahwasanya Rosululloh minta dibawakan seekor kambing untuk disembelih, lalu beliau memegang dan membaringkan kambing tersebut kemudian baru menyembelihnya.[280]
Imam Nawawi berkata, “Didalam hadits ini terdapat anjuran untuk membaringkan kambing ketika akan disembelih. Jangan disembelih dalam keadaan berdiri atau ketika menderum, akan tetapi baringkanlah karena hal itu lebih lembut baginya”.[281]
Paraulama dan praktek kaum muslimin telah sepakat bahwa membaringkan binatang itu dengan membaringkannya ke sisi badannya yang sebelah kiri, karena akan memudahkan bagi yang menyembelih untuk mengambil pisau dengan tangan kanan dan memegang kepalanya dengan tangan kiri.[282]
Akan tetapi hal ini dikecualikan apabila menyembelih onta. Hendaklah onta disembelih dalam keadaan posisi berdiri, kaki kirinya terikat.[283]
6. Menghadap ke arah kiblat?
Mayoritas ahli ilmu[284] menyebutkan bahwa binatang yang akan disembelih hendaklah dihadapkan ke arah kiblat. Hukumnya hanya mustahab bukan sebuah syarat.
Nafi’ berkata: “Adalah Ibnu Umar menyembelih unta dan menghadapkannya ke arah kiblat. Kemudian dia makan dan membagikan kepada orang lain”.[285]
7. Meletakkan kaki di badan sembelihan
Berdasarkan hadits:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ, ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَ سَمَّى وَ كَبَّرَ, وَ وَضَعَ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
Anas bin Malik berkata, “Rosululloh menyembelih dua ekor kambing yang bagus dan bertanduk, beliau menyembelih sendiri dengan tangannya, membaca bismillah, bertakbir dan meletakkan kakinya pada sisi leher binatang tersebut.[286]
Inilah seputar hukum-hukum yang berkaitan tentang ibadah kurban. Semoga kurban yang kita sembelih sesuai sunnah dan diterima oleh Alloh.
6.Taubat
Taubat adalah kembali kepada Alloh dari perkara yang Dia benci secara lahir dan batin menuju kepada perkara yang Dia senangi. Menyesali atas dosa yang telah lalu, meninggalkan seketika itu juga dan bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.[287]
Maka kewajiban bagi seorang muslim apabila terjatuh dalam dosa dan maksiat untuk segera bertaubat, tidak menunda-nundanya, karena dia tidak tahu kapan kematian akan menjemput. Dan juga perbuatan jelek biasanya akan mendorong untuk mengerjakan perbuatan jelek yang lain. Apabila berbuat maksiat pada hari dan waktu yang penuh keutamaan, maka dosanya akan besar, sesuai dengan keutamaan waktu dan tempatnya.[288]
BILA HARI ARAFAH TIBA
Ketahuilah bahwa hari Arafah merupakan hari yang penuh dengan keutamaan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini. Karena hari Arafah adalah hari pengampunan dosa, hari bagi para jama’ah haji untuk wukuf, dan dianjurkan bagi yang tidak haji untuk berpuasa pada hari itu. Dia adalah hari penyempurnaan agama dan nikmat yang agung kepada ummat Islam. Hingga mereka tidak butuh kepada agama selainnya. Alloh menjadikan agama islam sebagai agama penutup dari ummat ini, tidak diterima agama apapun selain islam.
Dari Umar bin Khattab bahwasanya ada seorang yahudi[289] yang berkata kepadanya: “Wahai amirul mukminin, sebuah ayat dalam kitab kalian yang kalian membacanya, andaikan ayat itu turun kepada kami, niscaya hari turunnya ayat itu akan kami jadikan hari raya. Umar bertanya: ayat apa itu? Dia menjawab: Firman Alloh yang berbunyi:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٣﴾
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. (QS.al-Maidah: 3)
Umar kembali berkata: “Sungguh kami mengetahui hari dan tempat turunnya ayat itu, ayat itu turun kepada nabi kita dan dia sedang berdiri di Arafah pada hari jum’at”.[290]
Keutamaan hari Arafah yang lain sebagaimana dituturkan oleh ummul mukminin Aisyah bahwasanya rasulullah bersabda:
مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيْهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُوْ ثُمَّ يُبَاهِيْ بِهِمْ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُوْلُ: مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ ؟
Tidak ada suatu hari yang Alloh lebih banyak membebaskan seorang hamba dari api neraka melainkan hari Arafah. Sesungguhnya Alloh mendekat dan berbangga di hadapan para malaikatnya seraya berkata: Apa yang mereka inginkan?.[291]
Imam an-Nawawi berkata: “Hadits ini jelas sekali menunjukkan keutamaan hari Arafah”.[292]
Demikian pula Alloh memuji para jamaah haji yang wukuf di Arafah. Rasulullah bersabda:
إِنَّ اللهَ لَيُبَاهِيْ الْمَلاَئِكَةَ بِأَهْلِ عَرَفَاتٍ يَقُوْلُ: اُنْظُرُوْا إِلىَ عِبَادِيْ شَعْثًا غَبْرًا
Sesungguhnya Alloh membanggakan orang-orang yang wukuf di Arafah kepada para malaikat. Alloh berkata kepada mereka: Lihatlah para hambaKu, mereka dalam keadaan kusut dan berdebu.[293]
Lantas amalan apa saja yang dianjurkan untuk dikerjakan pada hari ini?
1.Puasa
Dari Abu Qotadah bahwasanya Rasulullah ditanya tentang puasa Arafah, beliau menjawab:
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
Puasa arafah menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang.[294]
Puasa ini dianjurkan bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji, adapun bagi jama’ah haji maka tidak disunnahkan puasa, karena Rasulullah yang tidak puasa ketika hari Arafah.[295]
Faedah: Bila Arafah jatuh pada hari jumat atau sabtu
Adahadits-hadits yang berisi larangan menyendirikan puasa jum’at dan larangan puasa sabtu kecuali puasa yang wajib. Apakah larangan ini tetap berlaku ketika hari Arafah jatuh pada hari jum’at atau sabtu?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Adapun bagi orang yang tidak menyengaja untuk puasa karena hari jum’at atau sabtu, seperti orang yang puasa sehari sebelum dan sesudahnya atau kebiasaannya adalah puasa sehari dan berbuka sehari, maka boleh baginya puasa jum’at walaupun sebelum dan sesudahnya tidak puasa, atau dia ingin puasa Arafah atau asyuraa’ yang jatuh pada hari jum’at, maka tidaklah dilarang, karena larangan itu hanya bagi orang yang sengaja ingin mengkhususkan (hari jum’at dan sabtu tanpa sebab-pen).[296]
Kesimpulannya, bahwa puasa pada hari selasa dan rabu adalah boleh, tidak disunnahkan untuk mengkhususkan puasa dan tidak dilarang. Hari jum’at, sabtu dan ahad, dilarang untuk mengkhususkan puasa. Dan larangan pengkhususan puasa jum’at lebih tegas karena ada hadits-hadits yang melarang tanpa ada perselisihan, adapun apabila puasa dengan hari sesudahnya tidak mengapa. Sedangkan hari senin dan kamis maka puasa pada hari itu adalah sunnah.[297]
2.Takbir
Takbir pada hari raya iedul adha menurut pendapat yang benar dari kalangan ahli ilmu dimulai sejak fajar hari Arafah sampai akhir hari tasyriq.
Imam Ahmad ditanya: “Dengan hadits apa engkau berpendapat bahwa takbir itu dimulai sejak shalat fajar hari arafah hingga akhir hari tasyriq? Imam Ahmad menjawab: “Dengan ijma’: Umar, Ali, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas’ud -semoga Alloh meridhai mereka semua-“.[298]
SAATNYA BERHARI RAYA KURBAN
Hari Nahr (menyembelih kurban) adalah hari yang agung, karena dia merupakan hari haji akbar. Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah bersabda:
يَوْمُ الْحَجِّ اْلأَكْبَرِ يَوْمُ النَّحْرِ
Hari haji akbar adalah hari Nahr.[299]
Dan juga merupakan hari yang paling utama dalam setahun. Nabi bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ اْلأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ اْلقَرِّ “
Sesungguhnya hari yang paling agung disisi Alloh adalah hari Nahr (menyembelih) kemudian hari Qorr[300].[301] (HR.Abu Dawud 1765, sanadnya bagus sebagaimana dikatakan oleh syaikh al-albani dalam al-Misykah 2/810).
Hari raya kurban lebih utama daripada hari raya iedul fitri, karena hari raya kurban ada pelaksanaan shalat dan menyembelih.[302]
Amalan apa saja yang dianjurkan pada hari ini?
Pertama: Shalat hari raya[303]
Kedua: Menyembelih kurban.[304]
KETIKA HARI TASYRIQ
Hari tasyriq adalah hari kesebelas, dua belas dan tiga belas bulan Dzulhijjah. Dinamakan hari tasyriq karena manusia pada hari itu membagi-bagikan sembelihan dan hadiah. Hari tasyriq merupakan hari yang mempunyai keutamaan. Alloh berfirman:
وَاذْكُرُوا اللَّـهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ
Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. (QS.al-Baqoroh: 203).
Imam al-Qurtubi mengatakan: “Tidak ada perselisihan dikalangan ulama bahwa hari yang berbilang pada ayat ini adalah hari-hari mina yaitu hari tasyriq”.[305]
Mengenai hari tasyriq Rasulullah bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَ ذِكْرِ اللهِ
Hari tasyriq adalah hari untuk makan, minum dan berdzikir.[306]
Hadits ini memberikan penjelasan kepada kita dua perkara:
Pertama: Hari tasyriq adalah hari untuk makan dan minum serta menampakkan kegembiraan. Tidak mengapa mengadakan perkumpulan yang bermanfaat, menghidangkan makanan terutama daging, selama tidak berlebihan dan menghamburkan harta.
Kedua: Bahwa hari ini juga merupakan hari untuk memperbanyak dzikir kepada Alloh. Dzikir secara mutlak pada hari-hari tasyriq.
Adalah Ibnu Umar bertakbir di mina pada hari-hari tasyriq setiap selesai shalat, di tempat tidurnya, tempat duduk dan di jalan.[307]
Demikian pula dzikir dan bertakbir ketika menyembelih kurban, dzikir dan berdoa ketika makan dan minum, karena hari tasyriq adalah hari makan dan minum. Dzikir ketika melempar jumrah pada setiap kali lemparan bagi para jamaah haji.
Imam Ibnu Rajab berkata: “Sabda nabi sesungguhnya hari tasyriq adalah hari makan, minum dan dzikrullah terdapat isyarat bahwa makan dan minum pada hari raya hanyalah untuk membantu berdzikir kepada Alloh, dan hal itu merupakan kesempurnaan dalam mensyukuri nikmat, yaitu mensyukuri dengan ketaatan. Barangsiapa yang memohon pertolongan dengan nikmat Alloh untuk mengerjakan maksiat, maka berarti dia telah inkar atas nikmatNya”.[308]
Demikianlah yang dapat kami kumpulkan seputar pembahasan sepuluh hari Dzulhijjah dan hari tasyriq. Semoga pembahasan ini bermanfaat dan kita diberi kekuatan untuk mengamalkannya. Alloh A’lam.
Penyusun: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar bin Munthohir as-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman bin Salim
DAFTAR PUSTAKA
1. Lathoiful Ma’arif, Ibnu Rajab
2. Tahdzibut Tahdzib, Ibnu Hajar
3. Syarah Shahih Muslim, an-Nawawi
4. Kitab as-Siyam Min Syarhil Umdah, Ibnu Taimiyyah
5. al-Mauizhoh al-Hasanah Bima Yuhthobu Fi Syuhur as-Sanah, Siddiq Hasan Khon
6. Bida’ Wa Akhtho, Abdullah as-Sulami
7. at-Tamhid, Ibnu Abdil Barr
8. Fathul Bari, Ibnu Hajar
9. Hady ar-Ruuh Ila Ahkam at-Taubah an-Nasuh, Salim bin Ied al-Hilali
10. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah
11. Mukhtashor Shahih Muslim, al-Mundziri, Tahqiq al-Albani,
12. al-Mughni, Ibnu Qudamah
13. Subulus Salam, as-Shon’ani
14. Ijma’at Ibnu Abdil Barr, Abdullah Mubarak Al Saif
15. Shahih Targhib wa Tarhib, al-Albani
16. Tuhfatul Ahwadzi, Al-Mubarakfuri
17. Aunul Ma’bud, Syaroful Haq Azhim Abadi
18. Qowaid al-Ahkam, al-‘Izz bin Abdis Salam
19. Fadhlu ‘Asyuro wa Syahrulloh al-Muharrom, Muhammad as-Sholih
20. Majmu’ Syarah al-Muhadzab, an-Nawawi
21. Zaadul Ma’ad Ibnul Qoyyim
22. Al-Akhbar al-Ilmiyyah Min al-Ikhtiyaroot al-Fiqhiyyah, ‘Alauddin Ali bin Muhammad al-Ba’li
23. Nailul Author, Syaukani
24. Dho’if al-Jami’ as-Shaghir, al-Albani
25. Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah, al-Albani
26. as-Shiyam fil Islam, DR.Said bin Ali al-Qohthoni
27. Syarah Riyadhus Shalihin, Ibnu Utsaimin
28. Kitabus Shiyam Min Syarhil Umdah, Ibnu Taimiyyah
29. Tahdzibus Sunan, Ibnul Qoyyim
30. Kasyful Qona’, al-Buhuti
31. Al-Muharror, Ibnu Taimiyyah
32. Syarh Masail al-Jahiliyyah, DR. Sholih al-Fauzan
33. Ishlahul Masajid, al-Qoshimi
34. as-Sunan wal Mubtada’at, Muhammad Ahmad Abdus Salam
35. Tashih ad-Duu’a, Bakr Abu Zaid
36. Al- Ihtifal bi Ra’si Sanah wa Musybahati Ashabil Jahim, Abdullah bin Abdul Hamid al-Atsari
37. al-A’lai al-Mashnu’ah, as-Suyuthi
38. Tanziihus Syari’ah, Ibnu ‘Arroq
39. al-Fawaid al-Majmu’ah, as-Syaukani
40. Kritik Hadits-Hadits Dho’if Populer, Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi
41. Iqthido as-Sirath al-Mustaqim, Ibnu Taimiyyah
42. al-Ibda’ Fi Madhoril Ibtida’ Ali Mahfuzh
43. Bida’ al-Qurro Bakr Abu Zaid
44. Min Aqoid Syi’ah/Membongkar Kesesatan Aqidah Syi’ah hlm. 57-58, Syaikh Abdullah bin Muhammad
45. Silsilah Ahadits as-Shahihah, al-Albani
46. al-Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir
47. Syahr al-Muharrom wa Yaum ‘Asyuro, Abdullah Haidir
48. Tamamul Minnah, al-Albani
49. Al-Qoulul Mufid, Ibnu Utsaimin
50. Taisir Aziz Hamid, Sulaiman bin Abdullah
51. Tahdzirul Muslimin ‘anil Ibtida’ fi Din, Ibnu Hajar Alu Abu Thomi,
52. al-Bida’ al-Hauliyyah, Abdul Aziz at-Tuwaijiri
53. Ath-Tathoyyur, Syaikh Ibrahim al-Hamd.
54. Huquq Nabi, makalah DR.Shalih al-Fauzan
55. Al-Mawaidz wal I’tibar bi Dzikril Khuthathi wal Atsar
56. Fadhoih al-Bathiniyyah, al-Ghozali
57. al-Qoulul Fashl fi Hukmi Al-Ihtifal bi Maulid Khoirir Rusul, Syaikh Ismail al-Anshori
58. Tafsir Al-Qur’anil Azhim, Ibnu Katsir
59. Al-Maurid fi Amalil Maulid, Abu Hafs al-Fakihani
60. Irwa’ul Gholil, al-Albani
61. Ilmu Ushul Bida’, Ali Hasan
62. Mukhtashar Syama’il Muhammadiyah, al–Albani
63. Tasyabbuh al-Khosis bi Ahlil Khomis, ad-Dzahabi
64. Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibnu Baz
65. Al-Qamus al-Muhith, Fairuz Abadi
66. Lisanul Arab, Ibnul Manzhur
67. Jami ‘ula Bayan, at-Thobari
68. al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah
69. Al-Manarul Munif, Ibnul Qoyyim
70. Safaru Sa’adah, Fairuz Abadi
71. at-Tankit wal Ifadah fi Takhrij Khotimah Safar Sa’adah, Ibnu Himmat ad-Dimasyqi
72. al-Adab fi Rojab, Mula Ali Qori
73. Tabyin ‘Ajab bima Warada fi Rajab, Ibnu Hajar
74. al-Maudhu’at, Ibnul Jauzi
75. Siyar A’lam Nubala, adz-Dzahabi
76. Takhrij Ihya’, al-Iroqi
78. al-Amru bil Ittiba’, as-Suyuthi
79. Majalah at-Tauhid, Mesir
80. at-Tamassuk bis Sunnah Nabawiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
81. al-Madkhal, Ibnu Hajj
82. Tanbihul Ghafilin, Ibnu Nuhhas
83. at-Tahdzir minal Bida, Ibnu Baz
84. Husnul Bayan fimaa Warada fi Lailati Nishfi Sya’ban, Masyhur bin Hasan
85. Hidayah Hairan Ila Hukmi Lailatin Nishfi Min Sya’ban, Muhammad bin Musa Nashr
86. Al-I’tibar fi Hamlil Asfar, as-Suwaidi
87. Al-Baits ‘ala Inkaril Bida’ wal Hawadits, Ibnu Wadhoh
88. Al-Muswaddah, Alu Taimiyyah
90. Kutub Hadzara Minha Ulama, Masyhur Hasan Salman.
91. Fatawa Islamiyyah
92. Majalah Al Furqon
93. Fatawa Syaikh Muhammad Syaltut
94. al-Bida’ wal Muhdatsat, Humud al-Mathor
95. Fatawa Lajnah Daimah
96. Fatawa Mu’ashiroh al-Qordhowi
97. Taslih Suj’an bi Hukmil Ihtifal bi Lailat Nishfi min Sya’ban , Abdullah al-Maqthiri
98. Ahadits Muntasyirah Laa Tatsbutu, Ahmad as-Sulami
99. Maa Wadhuha was Tabana fi Fadhoili Syahri Sya’ban, Ibnu Dihyah
100. Jami’ Tahshil fi Ahkamil Marasil, al-Ala’I
101. Majmuah Rasail Kubra, Ibnu Taimiyyah
102. Akhthoil Mushallin, Masyhur Hasan Salman
103. asy-Syarh al-Mumti’, Ibnu Utsaimin
104. Al-Ijma’, Ibnul Mundzir
105. al-Misykah, al-Albani
106. al-Kabaair, adz-Dzahabi
107. Fushulun fis Shiyam, Ibnu Utsaimin
108. Fathul Qodir, Ibnul Humam
109. Al-Mushannaf, Abdurrazaq
110. al-Hawi, al-Mawardi
111. Al-Istidzkar, Ibnu Abdil Barr
112. Majmu Fatawa Wa Maqolat Mutanawwiah Syaikh Ibnu Baz
113. As-Siyam Muhdatsatuhu wa Hawaditsuhu, Muhammad Aqlah
114. Ahkam Mar’ah al-Hamil,Yahya Abdurrahman al-Khathib
115. at-Talkhis, Ibnu hajar
116. Al-Ifshoh, Ibnu Hubairoh
117. Masail Imam Ahmad
118. Liqa’athi Ma’a Samahatis Syaikh Ibnu Utsaimin Dr.Abdullah ath-Thoyyar
119. Al-Fatawa Sa’diyyah, As-Sa’di
120. Fatawa Shiyam, Asyrof Abdul Maqshud
121. Fatawa Jeddah, al-Albani no. 7
122. Ahkamul Adzkar Zakariya al-Bakistani
123. Taqrir Qowaid, Ibnu rajab
124. Liqa’ Bab Maftuh, Ibnu Utsaimin
125. Majalis Asyr Dzilhijjah, Abdullah al-Fauzan
126. Syarhus Sunnah, al-Baghowi
127. Masail Yaktsuru Sual Anha, Abdullah bin Shalih al-Fauzan
128. Adhwaaul Bayan, as-Syinqithi
129. Ahkam al-Udhiyyah wa adz-Dzakat, Ibnu Utsaimin
130. Ma’alim as-Sunan, al-Khothobi
131. al-Muhalla, Ibnu Hazm
132. al-Uddah Fi Syarhil Umdah, al-Maqdisi
133. al-Ath’imah, Shalih al-Fauzan
134. Qowaid wa Fawaid, Nazhim Sulthon
135. al-Jami’ Fi Syarh al-Arbain an-Nawawiyyah, Muhammad Yusri
136. Syarh al-Arbain, Ibnu Utsaimin
137. Shahih Fiqhis Sunnah, Abu Malik
138. al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah Kuwaitiyyah
139. Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, al-Qurthubi
140. Majma’ Zawaid, al-Haitsami
141. Jamiul Ulum wal Hikam, Ibnu Raojab
142. al-Umm, as-Syafi’I
144. an-Nihayah fi Ghoribil Hadits, Ibnu Atsir
145. Ahkam al-Iedain, Ali Hasan Ali Abdil Hamid.
146.Kitab-kitab hadits
[1] HR.Bukhari 2958
[2] Lathoiful Ma’arif, Ibnu Rojab hal.79
[3] HR.Muslim: 1163
[4] Lathoiful Ma’arif, hal.81
[5] Lihat biografinya dalam Tahdzibut Tahdzib 6/249 oleh Ibnu Hajar.
[6] Lathoiful Ma’arif hal.80
[7] HR.Muslim: 1982
[8] HR.Bukhari: 1971, Muslim:1157
[9] Syarah Shahih Muslim, an-Nawawi 8/303
[10] Kitab as-Siyam Min Syarhil U’mdah, Ibnu Taimiyyah 2/548
[11] Ketahuilah, bahwa seluruh hadits-hadits yang menerangkan keutamaan beramal amalan tertentu selain puasa pada bulan Muharrom adalah hadits yang dusta dan dibuat-buat belaka!!. (al-Mauizhoh al-Hasanah Bima Yuhthobu Fi Syuhur as-Sanah, Sidiq Hasan Khon hal.180, Bida’ Wa Akhtho hal.226).
[12] at-Tamhid, Ibnu Abdil Barr 19/26, Fathul Bari, Ibnu Hajar 6/5
[13] Lihat hukum-hukum seputar taubat dalam risalah Hady ar-Ruuh Ila Ahkam at-Taubah an-Nasuh, Salim bin Ied al-Hilali.
[14] Lihat Majmu Fatawa 34/180 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
[15] Syarah Shahih Muslim 8/12, Fathul Bari, Ibnu Hajar 4/671, Mukhtashor Shahih Muslim, al-Mundziri hal.163-Tahqiq al-Albani, al-Mughni 4/441, Subulus Salam, as-Shon’ani 2/671
[16] HR.Bukhari: 2004, Muslim: 1130
[17] Lathoiful Ma’arif hal.102-107
[18] HR.Bukhari: 2002, Muslim: 1125
[19] Bahkan para ulama telah sepakat bahwa puasa ‘Asyuro sekarang hukumnya sunnah tidak wajib. Ijma’at Ibnu Abdil Barr 2/798, Abdullah Mubarak Al Saif, Shahih Targhib wa Tarhib, al-Albani 1/438, Tuhfatul Ahwadzi, Mubarak Fury 3/524, Aunul Ma’bud, Syaroful Haq Azhim Abadi 7/121
[20] HR.Muslim: 1134
[21] Qowaid al-Ahkam, al-‘Izz bin Abdis Salam 1/38, Fadhlu ‘Asyuro wa Syahrulloh al-Muharrom, Muhammad as-Sholih hal.3
[22] HR.Muslim: 1162
[23] Majmu’ Syarah al-Muhadzzab, an-Nawawi 6/279
[24] HR.Bukhari: 2006, Muslim: 1132
[25] HR.Bukhari: 2004, Muslim: 1130
[26] HR.Bukhari: 1892, Muslim: 1126
[27] HR.Muslim: 1163
[28] Zaadul Ma’ad Ibnul Qoyyim 2/72, Fathul Bari 4/289, Tuhfatul Ahwadzi 3/526
[29] Syaikhul Islam berkata: “Puasa hari ‘Asyuro menghapus dosa setahun, tidak dibenci apabila berpuasa pada hari ini saja”. Al-Akhbar al-Ilmiyyah Min al-Ikhtiyaroot al-Fiqhiyyah, Alauddin Ali bin Muhammad al-Ba’li hal.164
[30] Zaadul Ma’ad 2/72
[31] Yaitu hadits yang berbunyi: “Puasalah pada hari ‘Asyuro dan berbedalah dengan orang Yahudi. Berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”.
[32] Lihat Nailul Author Syaukani 4/273, Dho’if al-Jami’ as-Shaghir no.3506, Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hal.177 keduanya oleh al-Albani, Tuhfatul Ahwadzi 3/527.
[33] Zaadul Ma’ad 2/73, Fathul Bari 4/289, al-Mughni Ibnu Qudamah 4/441, Lathoiful Ma’arif hal.109
[34] as-Shiyam fil Islam, DR.Said bin Ali al-Qohthoni hal.364
[35] Berdasarkan hadits riwayat Muslim: 1162
[36] HR.Muslim: 1163
[37] Fathul Bari 4/245, Syarah Riyadhus Shalihin Ibnu Utsaimin 5/305,
[38] Kitabus Shiyam Min Syarhil Umdah, Ibnu Taimiyyah, 2/652. Lihat pula Zaadul Ma’ad 2/79, Tahdzibus Sunan 3/297 keduanya oleh Ibnul Qoyyim, Kasyful Qona’, al-Buhuti Juz 2 Bab Puasa Tathowu’, al-Muharror, Ibnu Taimiyyah 1/350
[39] Syarh Masail al-Jahiliyyah, DR.Sholih al-Fauzan hal.302
[40] Ishlahul Masajid, al-Qoshimi hal.129, as-Sunan wal Mubtada’at, Muhammad Ahmad Abdus Salam hal.155
[41] Tashih ad-Duu’a, Bakr Abu Zaid hal.107
[42] Bida’ wa Akhtho’ hal.218. Lihat secara luas masalah ini dalam risalah Al- Ihtifal bi Ra’si Sanah wa Musybahati Ashabil Jahim oleh Abdullah bin Abdul Hamid al-Atsari.
[43] as-Sunan wal Mubtada’at hal.191, Tashihud Du’a hal.107
[44] al-A’lai al-Mashnu’ah, as-Suyuti 2/108, Tanziihus Syari’ah, Ibnu Arroq 2/148, al-Fawaid al-Majmu’ah, as-Syaukani no.280. Kritik Hadits-Hadits Dho’if Populer, Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi hal.114
[45] Tashihud Du’a hal.107, Bida’ wa Akhtho hal.221
[46] al-Ba’its Ala Inkaril Bida’ wal Hawadits hal.239
[47] Iqthido as-Sirath al-Mustaqim 2/129-134, Majmu’ Fatawa 25/307-314 keduanya oleh Ibnu Taimiyyah, al-Ibda’ Fi Madhoril Ibtida’ Ali Mahfuzh hal.56, 269, as-Sunan wal Mubtada’at hal.154-158, 191.
[48] Bida’ al-Qurro Bakr Abu Zaid hal.9
[49] Tashihud Du’a hal.109
[50] al-Fawaid al-Majmu’ah no.60 al-Aala’I al-Masnu’ah 2/92.
[51] as-Sunan wal Mubtada’at hal.154
[52] Du’a Khotmil Qur’an, Ahmad Muhammad al-Barrok, buku ini sarat dengan khurafat dan kedustaan!!. (Bida’ wa Akhtho hal.230).
[53] Iqthidho as-Siroth al-Mustaqiem 2/131-132
[54] Lihat Min Aqoid Syi’ah/Membongkar Kesesatan Aqidah Syi’ah hlm. 57-58, Syaikh Abdullah bin Muhammad
[55] Lathoiful Ma’arif hlm. 113
[56] HR.Tirmidzi: 3775, Ibnu Majah: 144. Ibnu Hibban: 2240, Hakim 3/177, Ahmad: 4/172, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahihah: 1227.
[57] Lihat kisah lengkapnya dalam al-Bidayah wan Nihayah Ibnu Katsir 8/172-191.
[58] Syahr al-Muharrom wa Yaum ‘Asyuro, Abdullah Haidir hal.29
[59] Majmu’ Fatawa 25/309-310, Iqtidho as-Siroth al-Mustaqiem 2/133, Tamamul Minnah, al-Albani hal.412
[60] Diantara adat ritual yang sering dilakukan di daratan Jawa adalah yang dikenal dengan istilah Kirab 1 Syuro. Acara ini sarat dengan kesyirikan, mulai dari keyakinan mereka terhadap benda pusaka keraton, keyakinan kerbau yang punya kekuatan ghaib, tirakatan dengan doa dan dzikir pada malam harinya dan kemungkaran-kemungkaran lainnya yang sangat jelas!!. Wallohul Musta’an.
[61] Al-Mauidhoh al-Hasanah hlm. 180.
[62] Lihat al-Fawaid al-Majmu’ah asy-Syaukani hlm. 438.
[63] Bida’ wa Akhtho’ Tata’allaqu bil Ayyam wa Syhuhur, Ahmad as-Sulami hlm. 251-252.
[64] HR. Bukhori 5757 dan Muslim: 2220.
[65] Lathoiful Ma’arif hlm. 74
[66] Al-Qoulul Mufid 2/82.
[67] Taisir Aziz Hamid hlm. 380.
[68] Lihat Tahdzirul Muslimin ‘anil Ibtida’ fi Din, Ibnu Hajar Alu Abu Thomi, hlm. 281, Ishlahul Masajid al-Qosimi hlm. 116, al-Bida’ al-Hauliyyah at-Tuwaijiri hlm. 126-132.
[69] Lihat secara lebih luas masalah ini dalam risalah Ath-Tathoyyur oleh Syaikh Ibrahim al-Hamd.
[70] Huquq Nabi hal. 139-140.
[71] Al-Mawaidz wal I’tibar bi Dzikril Khuthathi wal Atsar 1/490.
[72] Fadhoih al-Bathiniyyah hlm. 37.
[73] Lihat al-Qoulul Fashl fi Hukmi Al-Ihtifal bi Maulid Khoirir Rusul, Syaikh Ismail al-Anshori hlm. 451-462
[74] Tafsir Al-Qur’anil Azhim 3/23.
[75] HR. Muslim: 1218
[76] HR. Muslim 3243.
[77] Al-Maurid fi Amalil Maulid, hlm. 8-9.
[78] HR.Bukhori 3651, Muslim 2533.
[79] Iqtidha’ Shiratil Mustaqim 2/123-124.
[80] Lihat al-Bidayah wa Nihayah Ibnu Katsir 2/26 dan Lathoiful Ma’arif Ibnu Rojab hlm. 95.
[81] HR. Abu Dawud 4002 Aunul Ma’bud, Ahmad dalam Musnadnya 2/50; dihasankan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hajar, dan dishahihkan oleh Ahmad Syakir dan Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 1269.
[82] HR. Bukhari 7325 dan Muslim 2669)
[83] Taisir Aziz al-Hamid hal. 32.
[84] Ilmu Ushul Bida’ hal. 81 oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi.
[85] HR. Bukhari: 3445.
[86] Mukhtashar Syama’il Muhammadiyah hal. 175
[87] Dikeluarkan al-Lalikai: 129, ad-Darimi: 98 dengan sanad shohih.
[88] Tasyabbuh al-Khosis bi Ahlil Khomis hlm. 46.
[89] Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibnu Baz 1/178-182.
Faedah: Akhuna Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi memiliki risalah khusus berjudul “Polemik Perayaan Maulid Nabi”. Keterangan di atas hanya ringkasan darinya. Semoga Allah menyegerakan penyempurnaannya dan memudahkan penerbitannya.
[90] Al-Qamus al-Muhith 1/74 dan Lisanul Arab 1/411, 422
[91] Jami’ul Bayan 10/124-125
[92] al-Mushannaf 2/345. Atsar shahih, dishahihkan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 25/291 dan al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil 957)
[93] Al-Manarul Munif hlm. 92
[94] Safaru Sa’adah hlm. 150. Hal ini disetujui oleh Ibnu Himmat ad-Dimasyqi dalam kitabnya at-Tankita wal Ifadah fi Takhrij Khotimah Safar Sa’adah hlm. 112. (Lihat Muqaddimah Syaikh Masyhur bin Hasan terhadap risalah al-Adab fi Rojab hlm. 8-9 oleh Mula Al-Qori).
[95] Tabyin ‘Ajab bima Warada fi Rajab (6)
[96] al-Maudhu’at 2/124-125
[97] Majmu’ Fatawa 23/134
[98] Siyar A’lam Nubala 23/142-143
[99] al-Manar Munif 167,
[100] Takhrij Ihya’ 1/203
[101] Fawaidul Majmu’ah 47-48
[102] al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab 3/549
[103] al-Amru bil Ittiba’ hal. 166-167
[104] al-Bidayah wan Nihayah (3/108-109) cet. Maktabah al-Ma’arif
[105] Zadul Ma’ad 1/57 oleh Ibnul Qayyim
[106] al-Ba’its ala Inkar Bida’ wal Hawadits hal. 171
[107] Majalah at-Tauhid, Mesir hal. 9 edisi 7 tahun 28, Rajab 1420 H)
[108] at-Tamassuk bis Sunnah Nabawiyah (33-34) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
[109] al-Madkhal 1/294-298 dinukil dari al-Bida’ al-Hauliyah hal. 275-276 oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz at-Tuwaijiri
[110] Tanbihul Ghafilin 379-380
[111] as-Sunan wal Mubtada’at hal. 127
[112] at-Tahdzir minal Bida’ hal. 9 oleh Syaikh Ibnu Baz
[113] Majmu’ Fatawa 25/290
[114] al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 2/346, lihat pula al-Amru bil Ittiba’ hal. 174-176 oleh as-Suyuthi
[115] al-Hawadits wal Bida’ hal. 141-142
[116] HR. Bukhari 5473, 5474 dan Muslim 1976.
[117] HR. Nasa’i 4220, Ahmad 2/409, dan al-Ismaili sebagaimana dalam Fathul Bari 8/596.
[118] Fathul Bari 8/598 oleh Ibnu Hajar.
[119] Aunul Ma’bud 7/341, 8/24 oleh Syaraful Haq Azhim Abadi.
[120] HR. Bukhari: 1969, Muslim: 782.
[121] Ketahuilah behawa menghidupkan waktu yang dilalaikan manusia memiliki beberapa faedah:
Pertama: Lebih tersembunyi dan jauh dari riya’.
Kedua: Lebih berat bagi jiwa, karena tabi’at manusia ingin ikut kebanyakan manusia.
Ketiga: Membela dan melindungi seluruh manusia dengan ketaatannya dari bencana. (Lihat Lathoiful Ma’arif hlm. 253).
[122] HR. Nasai 4/4201, Ahmad 5/201 dan dihasankan Syaikh al-Albani dalam Ash-Shahihah 4/1898.
[123] Lathoiful Ma’arif hlm. 258.
[124] Husnul Bayan fimaa Warada fi Lailati Nishfi Sya’ban, Masyhur Hasan Salman hal. 3-4.
[125] Diringkas dari Silsilah Ahadits ash-Shahihah 3/135139/no. 1144 oleh al-Albani dan Husnul Bayan oleh Masyhur Hasan. Bagi yang ingin memperluas pembahasan takhrij hadits ini, silahkan membaca kedua kitab tersebut.
[126] Syaikh al-Albani berkata: “Merupakan perkara yang masyhur di kalangan ahli hadits bahwa suatu hadits apabila datang dari beberapa jalur yang banyak, maka bisa terangkat derajatnya, sekalipun satu persatu riwayatnya lemah. Tetapi hal ini tidak secara mutlak, namun dengan syarat tidak terlalu parah”. (Tamamul Minnah hal. 31)
[127] Hidayah Hairan Ila Hukmi Lailatin Nishfi Min Sya’ban, Muhammad bin Musa Nashr hal. 13-14
[128] At-Tahdzir Minal Bida’ hal. 15-16
[129] Iqtidha’ Sirathil Mustaqim 2/138
[130] Al-Amru bil Ittiba’ hal. 177-178
[131] Latha’iful Ma’arif 1423
[132] Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah: 2132
[133] Iqtidho’ Shiratil Mustaqim, Ibnu Taimiyyah 2/138
[134] Al-Maudhu’at 2/129,
[135] Al-Manarul Munif hal. 98-99,
[136] Al-I’tibar fi Hamlil Asfar, as-Suwaidi hal. 29
[137] Lihat pula Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah: 522, 1452
[138] Al-Baits ‘ala Inkaril Bida’ wal Hawadits, Ibnu Wadhoh no. 119
[139] Al-Mushonnaf, Abdur Rozzaq 4/317-318
[140] Perbuatan dan perkataan tabi’in, apabila mereka ijma’ (bersepakat) tentang sesuatu maka bisa dijadikan hujjah, adapun apabila mereka berselisih maka ucapan mereka bukanlah hujjah, tetapi dikembalikan kepada Al-Qur’an, sunnah dan ucapan para sahabat. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 13/137, Al-Muswaddah Alu Taimiyyah hal. 339)
[141] Fatawa Syaikh Syaltut hal. 105-106, tahqiq Ali Hasan al-Halabi
[142] Disalin dari kitab yang berbahasa Arab pegon Majmu’ Syarif hal. 100-101, cetMaktabah Dahlan,Indonesia.
[143] HR. Muslim: 1718.
[144] Al-Majmu’ Syarh Muhadzab 4/56.
[145] Dia adalah Ahmad bin Ali al-Buni, penulis kitab khurafat dan sihir “Syamsul Ma’arif Kubro”, sekalipun orang-orang kita menyebutnya dengan “kitab lmu hikmah”!!. Lihat tentang kitab tersebut dalam Kutub Hadzara Minha Ulama, Masyhur Hasan Salman 1/124, 143, Fatawa Islamiyyah 3/365, Majalah Al Furqon edisi 12/Th. V hal. 51
[146] As-Sunan wal Mubtada’at Muhammad Abdus Salam hal. 166. Lihat pula Fatawa Syaikh Muhammad Syaltut hal. 103-104, al-Bida’ wal Muhdatsat hal. 587, Fatawa Lajnah Daimah no. 2222, Bida’ wa Akhtho‘ Ahmad as-Sulami hal. 358-359, Fatawa Mu’ashiroh al-Qordhowi 1/379-383.
[147] Taslih Suj’an bi Hukmil Ihtifal bi Lailat Nishfi min Sya’ban , Abdullah al-Maqthiri2/21, Ahadits Muntasyirah Laa Tatsbutu Ahmad as-Sulami hal. 346
[148] Maa Wadhuha was Tabana fi Fadhoili Syahri Sya’ban hlm. 40-41.
[149] Defenisi mursal yang populer di kalangan mayoritas ahli hadits adalah suatu hadits yang diriwayatkan dari tabi’in langsung kepada Rasulullah. (lihat Jami’ Tahshil fi Ahkamil Marasil al-Ala’I hal. 31). Dan hadits mursal termasuk dalam kategori hadits yang lemah karena terputusnya sanad.
[150] Husnul Bayan fi Lailatin Nishfi Min Sya’ban, hal. 368
[151] HR.Ahmad 12/59, Nasai 4/129. Syaikh al-Albani berkata: “Hadits Shahih Lighairih”. Lihat Shahih at-Targhib 1/490, Tamamul Minnah hal.395 keduanya oleh al-Albani.
[152] Lathoiful Ma’arif , Ibnu Rajab hal.246
[153] HR.Abu Dawud 2454, Nasai 4/196, Tirmidzi 730, Ahmad 44/53. Dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwaa no: .914
[154] Majmuah Rasail Kubra 1/254, Lihat Akhthoil Mushallin, Masyhur Hasan Salman hal.91
[155]Suhur dengan mendommah huruf Siin yaitu nama untuk perbuatannya. Sedangkan Sahur dengan menfathah huruf Siin adalah sesuatu yang kita sahur dengannya. Hal ini semisal Wudhu yaitu perbuatannya, sedangkan Wadhu adalah airnya. Kaidah ini sangat berfaidah sekali untuk menjaga kesalahan dari kalimat-kalimat semisal ini. (asy-Syarah al-Mumti’ 6/433).
[156] HR.Bukhari:1923, Muslim: 1095
[157] Al-Ijma’ hal.49 oleh Ibnul Mundzir, Tahqiq Fuad Abdul Mun’im Ahmad
[158] HR.Ahmad 10/15, Ibnu Abi Syaibah 3/8. Lihat Shahihul Jami’ 2945
[159] HR.Bukhari 1921, Muslim 1097
[160] HR.Bukhari 1/30, Muslim 3308
[161] HR.Tirmidzi 2910, Syaikh al-Albani menshahihkannya dalam as-Shahihah: 660
[162] HR.Ibnu Majah 1690, Syaikh al-Albani berkata: “Hadits hasan shahih”. Lihat al-Misykah no.2014, Shahihul Jami’ no.3488
[163] HR.Bukhari 4/103, Muslim 1151
[164] HR.Bukhari: 1903
[165] as-Syarah al-Mumti’ 6/431
[166] Syaikhul Islam pernah ditanya apakah dosa maksiat akan ditambah dosanya apabila dikerjakan pada hari yang penuh berkah ataukah tidak? Beliau menjawab: “Ya, maksiat pada hari-hari yang penuh keutamaan dan di tempat-tempat yang mulia balasannya ditambah sesuai dengan keutamaan waktu dan tempatnya”. (Majmu’ Fatawa 34/180).
[167] HR.Bukhari 1959
[168] Yaitu kaki mereka digantung diatas dan kepala di bawah, seperti ketika tukang jagal menggantung sembelihannya.
[169] HR.Nasai dalam al-Kubra 2/246, Ibnu Hibban 16/536, Ibnu Khuzaimah 3/137, Hakim 1/430. Lihat Shahih at-Targhib 1/492
[170] al-Kabaair hal.157-Tahqiq Masyhur Hasan Salman
[171] Fathul Bari 4/161, Koreksi Hadits-Hadits Dha’if Populer, Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi, hal.111
[172] HR.Muslim: 1114
[173] Fushulun fis Shiyam hal.11 oleh Ibnu Utsaimin.
[174] Fushulun fis Shiyam hal.9 oleh Ibnu Utsaimin.
[175] al-Mughni 4/394
[176] al-Majmu’ 6/177, Fathul Qodir Ibnul Humam 2/355
[177] Patokan bahaya yang membolehkan berbuka adalah apabila dugaan kuatnya membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa membahayakan. Atau atas diagnosa dokter terpercaya bahwa puasa bisa membahayakan bagi anaknya seperti kurang akal atau sakit, bukan sekedar kekhawatiran yang tidak terbukti!!
[178] Lihat as-Sunan al-Kubra 4/230 oleh Baihaqi, Mushannaf Abdurrazaq 4/218.
[179] Al-Mughni 4/394
[180] al-Hawi 3/437 oleh al-Mawardi
[181] HR.Abu Dawud 6/431
[182] Mushannaf Abdurrazaq 4/217, Sunan al-Kubra 4/230 oleh Baihaqi.
[183] Al-Mughni 4/394.
[184] Al-Istidzkar 10/223 oleh Ibnu Abdil Barr.
[185] Majmu Fatawa Wa Maqolat Mutanawwiah Syaikh Ibnu Baz
[186] As-Siyam Muhdatsatuhu wa Hawaditsuhu hal.210 oleh Muhammad Aqlah, lihat Ahkam Mar’ah al-Hamil hal.54 oleh Yahya Abdurrahman al-Khathib.
[187] HR.Bukhari 1957, Muslim 1098
[188] HR.Abu Dawud 2357, Nasai dalam amal Yaum wal Lailah no.299, Ibnu Sunni 480, Hakim 1/422, Baihaqi 4/239. Dihasankan oleh Daroquthni dalam sunannya no.240. disetujui oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhis 2/802, al-Albani dalam al-Irwaa no.920
[189] HR.Abu Dawud 2356, Tirmidzi 696, Ahmad 3/163, Ibnu Khuzaimah 3/227, Hakim 1/432, Dihasankan oleh al-Albani dalam al-Irwaa no.922
[190] HR.Tirmidzi 807, Ahmad 28/261, Ibnu Majah 1746. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi 807
[191] HR.Bukhari 4/250, Muslim 759
[192] HR.Abu Dawud 4/248, Tirmidzi 3/520, Nasai 3/203, Ibnu Majah 1/420. Dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwaa’ no.447
[193] Lathoiful Ma’arif hal.376
[194] Min Fawaid Syaikhina Sami Abu Muhammad atas kitab Ar-Raudh al-Murbi’ al-Bahuti, kitab puasa.
[195] HR. Muslim 1164.
[196] Diriwayatkan Ibnu Majah 1715, ad-Darimi 1762, Nasa’i dalam Sunan Kubra 2810, 2861, Ibnu Khuzaimah 2115, Ibnu Hibban 928, dan Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya 5/280, ath-Thobarani dalam Mu’jamul Kabir 1451 dan Musnad Syamiyyin 485, ath-Thohawi dalam Musykil Atsar 1425, dan dishahihkan al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil 4/107.
[197] Al-Mughni Ibnu Qudamah 4/438 dan Lathoiful Ma’arif Ibnu Rojab hal. 389
[198] Syarah Shahih Muslim 8/138,
[199] Al-Ifshoh 1/252
[200] Fathul Qodir 2/349
[201] Tuhfatul Ahwadzi 3/389
[202] Tahdzib Sunan 7/70-71 dan al-Manarul Munif hal. 39 Ibnu Qayyim
[203] Lathoiful Ma’arif Ibnu Rojab hal. 393-396
[204] Subulus Salam 4/127
[205] Syarh Muslim 8/238,
[206] lihat pula Masail Imam Ahmad 2/662
[207] Latha’iful Ma’arif hal. 397
[208] Liqa’athi Ma’a Samahatis Syaikh Ibnu Utsaimin Dr. Abdullah ath-Thoyyar 2/79 dan Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 20/17-20
[209] Al-Fatawa Sa’diyyah hal. 230
[210] Syarh Mumti’ 7/467
[211] Majmu Fatawa Ibnu Baz 3/270, al-Fatawa Ibnu Baz -Kitab Da’wah 2/172, Fatawa Shiyam 2/694-695 kumpulan Asyrof Abdul Maqshud
[212] Simak kaset Fatawa Jeddah oleh Syaikh al-Albani no. 7 dan Ahkamul Adzkar Zakariya al-Bakistani hal. 51
[213] HR. Bukhari: 2996.
[214] Taqrir Qowaid 1/142
[215] Liqa’ Bab Maftuh Ibnu Utsaimin hal. 20. Lihat penjelasan tentang kaidah ini dan contoh-contohnya secara panjang dalam Taqrir Qowa’id Ibnu Rojab 1/142-158
[216] lihat Ta’liq Syaikh Ibnu Utsaimin atas Qowaid Ibnu Rojab 1/142
[217] Para ulama sangat perhatian dalam menulis masalah ini. Diantara mereka ada yang mempunyai karya khusus seperti Fadhoilul Auqot oleh Imam Baihaqi, Lathoiful Ma’arif oleh al-Hafizh Ibnu Rajab-keduanya telah tercetak- dan selainnya.
[218] Penulis banyak mengambil manfaat dari kitab Lathoiful Ma’arif karya Ibnu Rojab al-Hanbali, Tahqiq Yasin Muhammad as-Sawas. Cet.Dar.Ibnu Katsir dan kitab Majalis Asyr Dzilhijjah karya Abdullah al-Fauzan. Cet.Dar.al-Muslim.
[219] Demikian penafsiran Salim bin Abdillah bin Umar, Mujahid, Hasan, Qotadah, Abdurrahman bin Zaid dan selain mereka. Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4/553.
[220] Lathoiful Ma’arif hal.470
[221] HR.Bukhari 969 dll dan lafazh diatas oleh Tirmidzi 757
[222] HR.Darimi 1/358 dengan sanad yang hasan, sebagaimana dijelaskan dalam al-Irwaa 3/398 oleh al-Albani
[223] Lathoiful Ma’arif hal.458
[224] Fathul Bari 2/593
[225] Lihat biografinya dalam Tahdzibut Tahdzib 6/249 oleh Ibnu Hajar.
[226]Lathoiful Ma’arif hal.80, Bahkan Said bin Jubair apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beramal, sampai tidak ada yang dapat menandinginya. (al-Irwaa 3/398)
[227]HR. Nasai 2372, Ahmad 5/271, Baihaqi 4/284. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Dawud 2106
[228] Lihat risalah sederhana penulis Sifat Dzikir Nabi yang diterbitkan oleh Media Tarbiah-Bogor.
[229] Tafsir Ibnu Katsir 1/521
[230] HR.Bukhari: 1683, Muslim: 1349
[231] Fathul Bari 3/382, Syarhus Sunnah 7/6
[232] Muslim 1297
[233] Muslim 1015
[234] Lathaif Ma’arif Ibnu Rajab hal. 410-419, Masail Yaktsuru Sual Anha Abdullah bin Shalih al-Fauzan 12-13
[235] HR.Tirmidzi: 586. Hadits hasan, lihat al-Misykah: 971.
[236] Adhwaaul Bayan, as-Sinqithi 5/609
[237] Dikeluarkan oleh Tirmidzi 5/96, Ahmad 13/65 dengan sanad yang hasan.
[238] HR.Bukhari: 5560, Muslim: 1961
[239] Zaadul Ma’ad 2/317
[240] al-Mughni 13/360
[241] Fathul Bari 10/3
[242] HR.Muslim:1977
[243] Adhwaaul Bayan 5/640
[244] Tahdzibus Sunan, Ibnul Qoyim 4/99, Ahkam al-Udhiyyah wa adz-Dzakat, Ibnu Utsaimin hal.60
[245] Tafsir al-Qur’an al-Azhim 5/205 Tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah
[246] HR.Muslim: 1318
[247] HR.Muslim: 1963. Lihat pula al-Mughni 9/348
[248] HR.Abu Dawud: 2802, Tirmidzi: 1541, Nasai: 7/214, Ibnu Majah: 3144. Dishohihkan oleh al-Albani dalam al-Misykah: 1465.
[249] Hal senada dikatakan pula oleh Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim 13/128
[250] Ma’alim as-Sunan 4/106
[251] Ahkam al-Udhiyyah Ibnu Utsaimin hal.41-46
[252] HR.Bukhari: 5562, Muslim: 1976
[253] HR.Bukhari: 5557, Muslim: 1961
[254] as-Syarah al-Mumti’ 7/295-296
[255] HR.Ahmad 4/82, Ibnu Hibban 1008, Baihaqi 9/295. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’:4537.
[256] al-Mughni 13/301, al-Muhalla 7/456, al-Uddah Fi Syarhil Umdah 2/154
[257] al-Ijma’ Ibnul Mundzir hal.61, Tahqiq: DR.Fuad Abdul Mun’im Ahmad.
[258] Syarh Fathul Qodir Ibnu Humam 8/407.
[259] Disebutkan oleh Imam Bukhari secara Muallaq dalam Shohihnya bab Sembelihan Ahli Kitab hal.981
[260] al-Ifshoh 2/309, al-Ijma’ hal.61
[261] Disebutkan oleh Imam Bukhari secara Muallaq dalam Shohihnya hal.981. Pendapat ini pula yang dikatakan oleh Aisyah, Ibnu Umar, Thowus bin Kaisan, Hasan al-Bashri, asy-Syafi’I, dan Syaikhul Islam. (Lihat Iqtidho as-Siroth al-Mustaqim Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 2/60, al-Ath’imah Shalih al-Fauzan hal.109, Qowaid wa Fawaid Nazhim Sulthon hal.157, al-Jami’ Fi Syarh al-Arbain an-Nawawiyyah Muhammad Yusri 1/662).
[262] HR.Bukhari: 5498, Muslim: 1968
[263] Ini adalah pendapat yang paling kuat. Dikuatkan oleh sekelompok ahli ilmu dari kalangan sahabat dan tabi’in. Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/324. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa 35/239, Ibnu Utsaimin dalam Syarh al-Arbain hal.190, DR.Sholih al-Fauzan dalam al-Ath’imah hal.132
[264] HR.Muslim: 1978
[265] al-Mughni 13/301, al-Majmu’ an-Nawawi 9/92
[266] HR.Bukhari: 5498, Muslim: 1968
[267] at-Tamhid 5/151
[268] al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 21/179, Shahih Fiqhis Sunnah 2/359, al-Jami’ Fi Syarhil Arbain an-Nawawiyyah 1/656
[269] Ahkam Udhiyyah wa Dzakat Ibnu Utsaimin hal.91
[270] HR.Abdurrazzaq: 8615
[271] al-Mughni 13/303
[272] Tafsir al-Qurthubi 6/55, Fathul Qodir as-Syaukani 2/10, al-Muhalla 6/133
[273] HR.Bukhari: 5509
[274] Disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya Bab Ma Nadda Minal Bahaim Fahuwa Bi Manzilatil Wahsy hal.981
[275] HR.Ahmad 3/436, Hakim 3/586, Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad 373, Thabrani dalam al-Kabir 19/23, Abu Nuaim dalam al-Hilyah 2/302. Imam al-Haitsami berkata dalam al-Majma’ (4/41), “Para perawinya terpecaya”. Lihat as-Shahihah: 26
[276] Jamiul Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab 1/382
[277] HR.Muslim: 1955
[278] HR.Baihaqi 9/280, Hakim 4/233, Thabrani 3/140, Abdurrazaq 8608. Disahihkan oleh al-Albani dalam as-Shahihah: 24
[279] HR.Baihaqi 9/281, Abdurrazaq 8605. Lihat as-Shahihah 1/68
[280] Muslim: 1967
[281] Syarh Shahih Muslim 13/106
[282] Subulus Salam as-Shon’ani 4/162
[283] al-Mughni 13/304
[284] al-Umm as-Syafi’I 2/262, al-Mughni 13/305, al-Majmu’ 3/383
[285] HR.Malik: 854
[286] HR.Bukhari: 5565, Muslim: 1966
[287] Lihat risalah penulis Kiat Istimewa Meraih Taubat Sempurna penerbit Media Tarbiah-Bogor
[288] Lihat Majmu Fatawa 34/180 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
[289] Dia adalah Ka’ab al-Akhbar sebagaimana riwayat imam at-Thobari 9/526.
[290] HR.Bukhari 45, Muslim 3017
[291] HR.Muslim 1348
[292] Syarah Shahih Muslim 9/125
[293] HR.Ahmad 2/305, Ibnu Khuzaimah 2839, al-Albani berkata: Sanadnya sohih
[294] HR.Muslim: 1662
[295] HR.Bukhari 1575, Muslim 1123
[296] Kitabus Shiyam Min Syarhil Umdah 2/652. Lihat pembahasan masalah ini secara luas dalam Zaadul Ma’ad 2/79, Tahdzibus Sunan 3/297, Kasyful Qona’ al-Buhuti Juz 2 Bab Puasa Tathowu’
[297] Syarhul Mumti’ 6/464 oleh Ibnu Utsaimin
[298] al-Mughni 3/289, al-Irwaa 3/125. Hal ini dikuatkan pula oleh Syaikhul Islam dalam Majmu Fatawa 24/220, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/462. Imam Ibnu Katsir berkata: Ini adalah pendapat yang masyhur dan selayaknya diamalkan. (Tafsir Ibnu Katsir 1/358).
[299] HR.Abu Dawud 1945, Ibnu Majah 2/1016, Sanadnya sohih. Lihat al-Irwaa 4/300
[300] Imam Ibnu Atsir berkata: Hari Qorr adalah besoknya hari Nahr yaitu sebelas Dzulhijjah, dinamakan demikian karena manusia pada tanggal tersebut menetap di Mina. (an-Nihayah 4/37).
[301] HR.Abu Dawud 1765, sanadnya bagus sebagaimana dikatakan oleh syaikh al-albani dalam al-Misykah 2/810
[302] Lathoiful Ma’arif hal.318, Majmu’ Fatawa 24/222
[303] Lihat masalah ini secara luas dalam Ahkam al-Iedain, Ali Hasan Ali Abdil Hamid.
[304] Lihat kembali seputar hukum berkurban pada halaman sebelumnya.
[305] Tafsir al-Qurtubi 3/3
[306] HR.Muslim 1141
[307] Fathul Bari 2/461
[308] Lathoiful Ma’arif hal.332
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah….
Alhamdulillah, artikelnya bagus-bagus,.. jazakallahu khoyron.
Bissmillah, mohon idzin copas n’ share artikelnya.
Barokallahu fik.
bismillaah,,,assalamu alaykum,,,afwan apakah perkataan ini benar “kehidupan ini harus dijalani tidak berlebih-lebihan alias seimbang,utamanya pendidikan dunia maupun pendidikan akhirat harus balance” sedangkan kita akan keakhirat yg kekal dan abadi,,tolong penjelasan ustadz,syukron,,barokallahu fiik
Assalamualaikum wa rahmatullah..kami dari redaksi Radiorayfm.Com Padang Sumatera Barat mohon izin copas dan share artikel Ustadz Abu Ubaidah ini, syukron wa jazakallahu khairon.
Silahkan
Assalamu’alaikum, Admin, bagaimana cara mau mengajukan pertanyaan di website ini, karena ada yang sangat penting yang hendak saya tanyakan ke ustadz ?
akhi Muh Luqman, antum bisa tulis lewat webset ini. Insyallah akan ana bantu semampunya. Barokallahu fikum.
Jawaban dari Ustadz Abu Ubaidah:
akhi Muh Luqman, antum bisa tulis lewat webset ini. Insyallah akan ana bantu semampunya. Barokallahu fikum.