Pertanyaan: Saya ingin bertanya tentang: Apakah benar bahwa seorang laki-laki muslim memberi salam kepada perempuan lain yang bukan mahramnya hukumnya haram dan adakah dalilnya? Manshur romi atiq xxxxxxxx@yahoo.com.au Jawab:
Baca Selengkapnya...Kategori: Fikih Kontemporer
Donor Darah dan Prediksi Cuaca
Pertanyaan: Para ustadz yang ana cintai dan hormati, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan, yaitu: 1. Fenomena Donor dan Cangkok 2. Fenomena Prediksi Cuaca Apakah hal-hal tersebut baik dan sesuai syari’at Islam menurut manhaj salaf? Abu Khubaib Ahmad Shiddiqi Semarang
Baca Selengkapnya...DOA UNTUK ORANG YANG PULANG HAJI
Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau tanya, ada tidak ucapan untuk orang yang baru pulang haji? Abu Hammam Pekalongan 08586922xxxx Jawaban: Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada lafadz doa atau ucapan tertentu dari Nabi untuk orang yang baru pulang haji, namun tidak mengapa seseorang mendoakan untuk mereka dengan doa-doa yang baik dan sesuai, seperti “Semoga Allah menerima amal shalihmu”, “Semoga Allah menjadikan hajimu sebagai haji yang mabrur” dan lafadz-lafadz sejenisnya yang tidak menyimpan makna terlarang, sebab ucapan selamat dan doa kebaikan merupakan sesuatu yang disyariatkan dalam syari’at Islam, baik di hari raya…
Baca Selengkapnya...Hukum Arisan
Pertanyaan Assalamu’alaikum. Apa hukum arisan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah? 08180269xxxx Jawaban: Arisan termasuk urusan muamalat manusia, dan kaidahnya “Asal dalam mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”. Bahkan, arisan merupakan salah satu bentuk sosial yang dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sesama. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori “memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat” maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin 1/838)
Baca Selengkapnya...Pemeliharaan WALLET dan Pemanfaatan Liurnya
Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz, bagaimana hukum memelihara wallet dan bagaimana dengan liurnya, halal atau haram? Jazakumullah khoiron. Azhxxx xxxpung 08526998xxxx Jawaban: Secara umum, pada asalnya memelihara burung hukumnya adalah boleh, karena hal itu termasuk urusan dunia, dan kaidahnya “Asal dalam masalah dunia adalah boleh sehingga ada dalil yang melarangnya”. Apalagi, ada beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya, diantaranya adalah sabda Nabi kepada seorang anak kecil: Ya Abu Umair, apa yang dilakukan oleh Nughoir (burung kecil)?! (HR. Bukhori: 6203 dan Muslim: 2150) Di antara faedah yang dapat dipetik dari hadits ini adalah bolehnya…
Baca Selengkapnya...