Pertanyaan:
Para ustadz yang ana cintai dan hormati, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan, yaitu:
1. Fenomena Donor dan Cangkok
2. Fenomena Prediksi Cuaca
Apakah hal-hal tersebut baik dan sesuai syari’at Islam menurut manhaj salaf?Abu Khubaib Ahmad Shiddiqi
Semarang
Redaksi:
Sebelumnya kami meminta maaf kepada saudara penanya, karena kami tidak bisa menanggapi semua pertanyaan antum, tetapi hanya sebagian saja yang kami pandang penting dan mudah. Adapun jawaban kami atas tiga masalah di atas sebagai berikut:
1. Masalah ini butuh perincian:
Pertama: Apabila seorang mendonorkan tanpa ada madharat bagi dirinya, maka hal ini hukumnya boleh-boleh saja, bahkan sangat dianjurkan, berdasarkan keumuman firman Allah:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. Al-Maidah: 2).
Contohnya adalah donor darah, hukumnnya boleh bahkan dianjurkan karena sepanjang pengetahuan kami, hal itu tidak membahayakan dalam pandangan syar’i maupun medis, kalaulah memang ada bahayanya, itu sangat kecil sekali, bahkan menurut ilmu kedokteran, donor darah bermanfaat bagi pendonor itu sendiri. Kami tidak mendapati seorang ulama-pun yang melarang donor darah ini.
Kedua: Apabila seorang mendonorkan, tetapi sangat nyata madharat yang akan menimpa dirinya bahkan bisa menyebabkan dirinya kehilangan nyawa, maka hal ini tidak diperbolehkan baik di saat masih hidup atau sesudah meninggal dunia, seperti donor mata, jantung, sumsum tulang belakang, ginjal, hati dan lain-lain. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al-Baqarah: 195).
وَلاَتَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ
Dan janganlah kamu membunuh dirimu. (QS. An-Nisa’: 29).
Juga berdasarkan keumuman hadits Nabi:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.
(Shahih. Lihat takhrijnya dalam Irwaul Ghalil no. 896 oleh al-Albani).
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ الْمُؤْمِنِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
Mematahkan tulang seorang mukmin sesudah meninggal dunia sama halnya mematahkannya tatkala masih hidup.
(Shahih. Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi. Ahmad dengan sanad shahih. Lihat Ahkamul Janaiz hal. 295 oleh al-Albani).
Dan apabila ada seseorang berwasiat sebelum meninggal: “Nanti kalau saya meninggal, maka saya mendonorkan organ tubuh saya untuk si fulan/fulanah”, maka wasiat tersebut tidak boleh ditunaikan karena termasuk wasiat yang bathil. Wallohu A’lam.
2. Prediksi dan perakiraan cuaca yang biasa dilakukan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika bukanlah termasuk ilmu ghaib, tetapi hal itu merupakan penelitian ilmiah tentang keadaan cuaca, angin, awan dan sejenisnya. Penelitian ilmiah modern tentang masalah tersebut mengisyaratkan bahwa indikasi kebenaran prakiraan cuaca bisa mencapai 90 % apabila masih sehari atau dua hari, namun apabila sudah sampai lima hari maka indikasi kebenaranya hanya 60 %.
Apabila masalahnya demikian, maka kita dapat memahami bahwa prakiraan tersebut hanya dapat diperoleh melalui hasil penelitian tentang seluk beluk cuaca. Contoh mudah, apabila kita melihat awan di langit mendung gelap, gemuruh petir menyambar, maka kita dapat memprediksikan bahwa itu pertanda hujan akan turun. Sejenis itulah yang dipelajari oleh Badan Meteorologi dan Geofisika. Semua prakiraan ini hukumnya boleh-boleh saja dalam pandangan syar’i. Namun perlu diperhatikan dua hal penting berikut:
Pertama: Harus kita yakini bahwa prediksi cuaca tersebut tergantung kepada kehendak Allah, karena betapa banyak prakiraan cuaca di berbagai negara dan kota yang meleset dari perkiraannya. Dahulu, diceritakan oleh Ibnul ‘Ammad al-Hanbali dalam Syadzarat Adz-Dzahab 2/199 tentang peristiwa tahun 289 H: “Pada tahun tersebut, manusia shalat Ashar pada hari Arafah dengan pakaian musim panas, kemudian angin bertiup kencang, cuaca menjadi sangat dingin, hingga mereka harus menghangatkan badan dengan api dan airpun menjadi salju”.!!
Kedua: Prediksi cuaca seperti ini bukanlah termasuk ilmu ghaib sedikitpun, karena dasarnya adalah penelitian ilmiah -sebagaimana penjelasan di atas- yang kadang benar dan kadang juga salah. Oleh karena itu, maka tidak boleh bagi seorangpun untuk memastikannya, baik yang memberikan informasi atau kita membenarkannya secara pasti. Prakiraan cuaca hanyalah sekedar sebagai prakiraan dan jaga-jaga saja, yang sangat berguna untuk keperluan manusia dalam bidang transportasi (darat, laut, udara) atau perkebunan, pertanian, nelayan dan sebagainya.
Jadi, tidak ada kontradiksi antara fenomena prediksi cuaca dengan ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
إِنَّ اللهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَافِي اْلأَرْحَامِ وَمَاتَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَاتَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok . Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Luqman: 34).
Karena prediksi tersebut bukanlah termasuk ilmu ghaib, tetapi diperoleh dari hasil penelitian tentang keadaan cuaca, yang bisa benar dan bisa salah. Dan ssemua itu bergantung kepada kehendak Allah. Oleh karena itu, seorang tidak boleh memastikan dalam prediksi cuaca tersebut. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 1/635, Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 5/271-272, Ahkam Syita’ hal. 9-10 oleh Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi).
jadi lbh jelas klo ada alasan Alqur an hadits. moga manfaat yg tepat guna n benar
kita sebagai pendonor darah merasa lebih ikhlas kalau pembelian darah buat pasien yang membutuhkan tidak mencekik…AMIIIN…?
sangat mencerahkan sekali. jazakallahu khyran