Berikut ini, ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan ke Majalah Al-Furqon, yang kemudian dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi.
- Teks Pertanyaan:
As-Salamu ‘alaikum
Saya ingin bertanya kepada redaksi Al Furqon sebagai berikut:
1. Bagaimana hukum bekerja sebagai pegawai negeri, karena sumber dana pemerintah selain dari dana halal juga dari dana yang tidak jelas seperti pariwisata, pajak? Apakah ada perincian lagi, kalau instasi pajak atau pariwisata tidak boleh tapi instasi lain boleh? Apakah kita termasuk wala’ (loyalitas –red) kepada taghut jika kita bekerja di sana?
2. Apakah ikhtilat (campur baur lawan jenis –red) di tempat kerja dapat dikatakan darurat karena hampir di semua tempat kita sulit menghindarinya?
Abu xxxxx waru baru@xxxx.com
.
Jawab:
Wa’alaikumus Salam wa Rahmatullahi wa Barakatuhu.
1. Dalam soal pertama ini ada tiga permasalahan penting yang membutuhkan keterangan yang jelas, apalagi pada zaman sekarang, dimana mayoritas manusia begitu ambisi mengejar dunia dan acuh terhadap hukum-hukum agama sehingga tidak memperdulikan lagi apakah pekerjaan yang dia geluti selama ini diridhai oleh Allah ataukah tidak. Kita memohon kepada Allah bimbingan dan petunjuk untuk menjawab masalah penting ini dengan jawaban yang diridhaiNya dan memberikan rizki yang halal kepada kita serta menjauhkan kita semua dari rizki yang haram. Amiin.
A. Hukum Bekerja Sebagai Pegawai Negeri
Sebelum kita memasuki inti permasalahan, ada baiknya kita memahami beberapa point penting berikut:
- Syari’at Islam menganjurkan kepada kita untuk bekerja dan memberikan kebebasan kepada kita dalam memilih pekerjaan apa saja selagi pekerjaan tersebut halal.
Demikian ditegaskan oleh Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 5/425, Al-Muru’ah wa Khowarimuha 205, Syaikh Masyhur bin Hasan Salman).
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ سُئِلَ : أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
Dari Rifa’ah bin Rafi’ bahwasanya Nabi pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik? Beliau menjawab: “Pekerjaan seorang dengan tangannya sendiri dan setiap perdagangan yang baik”. (Shahih li ghairihi. Riwayat Al-Bazzar sebagaimana dalam Kasyful Astar 2/83/1257)
عَنِ الْمِقْدَامِ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ, وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
Dari Miqdam dari Nabi bahwa beliau bersabda: Tidaklah seorang memakan makanan yang lebih baik daripada makanan dari hasil tangannya sendiri, dan adalah Nabiyullah Dawud makan dari hasil pekerjaannya sendiri”. (HR. Bukhari 2076)
- Dan juga berdasarkan kaidah berharga “Asal dalam muamalat adalah boleh dan halal”.
Oleh karenanya, apabila kita membaca sirah para salaf, niscaya akan kita dapati bahwa mereka berbeda-beda pekerjaannya, ada yang menjadi pedagang, petani, tukang kayu, tukang besi, tukang sepatu, penjahit baju, pembuat roti, pengembala, buruh dan seabrek pekerjaan lainnya.
- Ketahuilah bahwa Syari’at membagi pekerjaan menjadi dua macam:
- Pekerjaan haram, seperti bekerja sebagai penyanyi, dukun, penjual khamr, pekerja di bank riba, pelacur, pencuri dan sejenisnya dari pekerjaan-pekerjaan yang dilarang oleh syari’at Islam.
- Pekerjaan mubah, contohnya banyak sekali, hanya saja sebagian ulama meneyebutkan bahwa “Pokok pekerjaan itu ada tiga: Tani, dagang, industri”. (Al-Hawi Al-Kabir 19/180, Al-Mardawi).
Syaikh Masyhur bin Hasan menambahkan: “Dan diantara pokok pekerjaan pada zaman kita sekarang -selain tiga di atas- adalah bekerja sebagai “pegawai” dengan aneka macamnya. Hanya saja terkadang sebagiannya bercampur dengan hal-hal yang haram atau makruh tergantung keadaan jenis pekerjaan itu sendiri. Para pekerjanya secara umum banyak mengeluh dari kurangnya barakah. Di samping itu, pekerjaan ini juga menimbulkan dampak negatif bagi mayoritas pegawai, diantaranya:
- Kurangnya tawakkal kepada Allah dalam rezeki
- Banyaknya korupsi dan suap
- Malas dalam bekerja dan kurang perhatian
- Sangat ambisi dengan gajian akhir bulan
- Banyaknya sifat nifaq di depan atasan”. (Lihat Al-Muru’ah wa Khowarimuha hal. 193-206).
- Bekerja sebagai pegawai negeri -sebagaimana pekerjaan secara umum- diperinci menjadi dua:
- Apabila pekerjaan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara-perkara haram, maka hukumnya boleh, bahkan bisa jadi dianjurkan.
- Apabila pekerjaan tersebut berhubungan dengan perkara-perkara haram seperti pajak, pariwisata haram, bank ribawi dan sejenisnya, maka hukum kerjanya juga haram, karena itu termasuk tolong-menolong dalam kejelekan yang jelas diharamkan dalam Islam.
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya . (QS. Al-Maidah: 2)
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir berkata: Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberinya, sekretarisnya dan dua saksinya. Dan beliau bersabda: Semuanya sama. (HR. Muslim: 1598)
B. Hukum Gaji Dari Pemerintah
Gaji pegawai negeri tergantung kepada pekerjaan itu sendiri:
1. Apabila dari pekerjaan yang haram, maka gajinya juga haram. Nabi bersabda:
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula hasil (upahnya)”. (HR. Ahmad 1/247, 293 dan Abu Dawud 3488 dan dishahihkan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad 5/661)
عَنْ أَبِيْ مَسْعُوْدِ الأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Dari Abu Mas’ud Al-Anshari bahwasanya Rasulullah melarang dari uang hasil jual anjing, mahar (upah) pelacur dan upah dukun. (HR. Bukhari 2237 dan Muslim 3985)
2. Apabila gajinya dari pekerjaan yang halal, maka gajinya juga halal, sekalipun sumber dana pemerintah yang digunakan sebagai gaji tersebut bercampur antara halal dengan haram, selagi dia tidak mengetahui bahwa uang gaji yang dia terima jelas-jelas haram.
Lebih jelasnya, masalah ini dibangun di atas beberapa kaidah:
- Asal segala sesuatu adalah halal
Kaidah agung ini berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali dari Al-Qur’an dan sunnah. Sumber dana pemerintah yang bercampur antara halal, haram dan syubhat, selagi tidak diketahui secara pasti bahwa uang yang dia terima adalah uang haram maka termasuk dalam kaidah ini. Patokan masalah ini tergantung pada keyakinan hati, bukan pada kenyataan perkara, artinya jika dia mengambil uang gaji tersebut yang kenyataannya adalah tidak halal tetapi dia tidak mengetahuinya maka hukumnya boleh.
Para ulama ahli fiqih menyebutkan bahwa harta yang di tangan para pencuri, atau titipan dan pergadaian yang tidak diketahui pemiliknya apabila tidak mungkin untuk dikembalikan kepada pemiliknya maka wajib dishodaqohkan atau diberikan ke baitul mal, dan harta tersebut bagi orang yang diberi shodaqoh adalah halal, padahal telah dimaklumi bersama bahwa harta tersebut adalah jelas-jelas milik orang lain yang tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Jika harta tersebut saja halal, maka harta yang tidak diketahui keadaannya dan tidak dipastikan kejelasannya tentu saja lebih jelas kehalalannya.
- Agama Islam dibangun di atas kemaslahatan dan membendung kerusakan
Dana pemerintah tersebut pasti diberikan, mungkin diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya, atau kepada orang yang berhak menerimanya, dan tentu saja yang kedua ini lebih berhak menerimanya. Seandainya ahli agama yang berhak menerimanya tidak mau menerima uang dari dana pemerintah tersebut lalu diambil oleh orang yang tidak berhak menerimanya, maka akan terjadi kerusakan yang banyak sekali dan akan terhambat kemaslahatan yang banyak, padahal syari’at Islam dibangun di atas kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan.(Lihat Al-Ajwibah As-Sa’diyyah ‘anil Masaail Al-Kuwaitiyyah hal. 163-164 oleh Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di, tahqiq Dr. Walid bin Abdillah).
- Rasulullah menerima hadiah dan memenuhi undangan makanan dari Yahudi, padahal kita tahu semua bahwa Yahudi memakan uang dengan bathil dari riba dan lain sebagainya. Lantas bagaimana kiranya hukum menerimanya dari seorang muslim?! Jelas lebih halal.
C. Apakah Bekerja Di Pemerintahan Termasuk Wala’ (loyalitas) Kepada Taghut?
Ada beberapa point penting yang harus kita fahami dalam masalah ini:
- Masalah berhukum dengan selain Allah termasuk masalah basar yang menimpa para pemerintah pada zaman kita sekarang, maka hendaknya kita tidak tergesa-gesa dalam menghukumi mereka dengan hukum yang tidak berhak bagi mereka sehingga masalahnya benar-benar jelas bagi kita, karena ini sangat berbahaya sekali. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki para penguasa kaum muslimin. (Syarh Tsalatsah Utsul hal. 159 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin).
- Menvonis para pemerintah yang tidak berhukum dengan selain Allah dengan taghut berarti itu mengkafirkan mereka, ini jelas keliru karena madzhab salaf memerinci masalah ini; apabila dia berhukum dengan selain hukum Allah dari undang-undang manusia dan hukum-hukum jahiliyyah, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Allah, atau berpendapat bahwa hukum Allah tidak relevan pada zaman sekarang, atau berpendapat sama saja berhukum dengan hukum Allah atau selainnya maka dia kafir, tetapi apabila dia berhukum dengan mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan tidak mengingkarinya, tetapi karena ambisi terhadap dunia, maka dia adalah fasiq. (Lihat kembali makalah “Hukum Islam Vs Hukum Jahiliyyah” dalam Al Furqon edisi 11/Th.III, “Fitnah Takfir” edisi 10/Th. III, “Berhukum Dengan Hukum Allah” edisi 8/Th. IV).
- Anggaplah kalau mereka memang melakukan kekufuran nyata, bukankah menvonisnya dengan kekafiran memiliki kaidah-kaidah yang tidak ringan?! Harus terpenuhi syarat dan hilang segala penghalangnya?! Sudahkah kita menegakkan hujjah kepada mereka?! Bukankah mayoritas mereka melakukannya karena kebodohan dan taklid buta?!
- Anggaplah juga bahwa pemerintah adalah taghut dan kafir, tetap tidak bisa kita pukul rata bahwa setiap para pegawai pemerintahnya adalah kafir. Sungguh ini adalah pemikiran menyimpang Khawarij yang sesat, karena haramnya wala’ (loyalitas) kepada orang-orang kafir bukan berarti haramnya muamalah dengan mereka dalam hal-hal yang mubah (boleh). Itu kalau kita anggap bahwa pemerintah kafir, lantas bagaimana kiranya kalau pemerintah masih mendirikan shalat?! (Lihat tulisan “Pembaikotan Produk Orang Kafir” edisi 12/Th. IV)
Akhirnya, kami mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan -semoga Allah menjaganya-:
“Saya tidak percaya kalau ada seorang muslim yang wala’ (loyal) terhadap orang-orang kafir, tetapi kalian mengartikan wala’ (loyal) bukan pada tempatnya. Kalaulah memang ada yang loyal kepada orang kafir, maka dia adalah orang yang jahil atau non muslim. Adapun orang muslim maka dia tidak mungkin loyal kepada orang kafir, tetapi ada beberapa perkara yang kalian menganggapnya loyal padahal tidak, seperti jual beli dengan orang kafir atau memberi hadiah orang kafir…”. (Al-Fatawa Syar’iyyah fil Qodhoya ‘Ashriyyah hal. 95, kumpulan Muhammad Fahd Al-Hushayyin).
2. Bekerja di tempat yang ikhtilath (campur baur antara lawan jenis) tidak keluar dari dua keadaan:
- Pertama: Apabila di sana ada tempat, ruangan atau kantor khusus bagi kaum laki-laki sendiri, dan bagi kaum wanita sendiri, maka hukumnya boleh.
- Kedua: Apabila dalam satu tempat, ruangan atau kantor bercampur antara laki-laki dan perempuan, maka tidak boleh, sebab hal itu adalah pintu fitnah dan kerusakan.
Nabi telah memperingatkan kepada umatnya dari fitnah kaum wanita dalam sabdanya
مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah saya tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria daripada fitnah wanita”. (HR. Bukhari 5096 Muslim 6880)
Sampai-sampai dalam tempat ibadah sekalipun, Nabi menganjurkan adanya jarak jauh antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabdanya:
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf (barisan shalat) kaum wanita adalah yang paling akhir dan sejelek-jeleknya adalah yang yang paling depan”. (HR. Muslim 440)
Nabi mengatakan sejelak-jelaknya adalah barisan yang terdepan disebabkan lebih dekat dengan barisan kaum lelaki. Demikian pula sebaik-baiknya adalah yang belakang dikarenakan lebih jauh dari kaum lelaki.Hadits ini sangat jelas sekali menunjukkan bahwa syari’at Islam sangat menekankan adanya jarak antara kaum laki-laki dengan wanita. Dan barangsiapa memperhatikan kejadian-kejadian yang terjadi pada umat, niscaya akan jelas baginya bahwa dalam ikhtilath antara lawan jenis merupakan penitu kerusakan dan fitnah hingga sekarang”. (Lihat Fatawa Nur Ala Darb hal. 82-83 oleh Syaikh Ibnu Utsaimin).
Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga berkata:
“Adapun ikhtilath antara kaum lelaki dan wanita di tempat kerja atau perkantoran padahal mereka adalah kaum muslimin, maka hukumnya adalah haram dan wajib bagi orang yang memiliki wewenang di tempat tersebut untuk memisahkan tempa/ruangan antara kaum lelaki dan wanita, sebab dalam ikhtilat terdapat kerusakan yang tidak samar bagi seorangpun”. (Fatawa Haiah Kibar Ulama 2/613, Fatawa Ulama Baladi Haram hal. 532).
Akhirnya, kita berdoa kepada Allah agar menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat dan meneguhkan kita di atas agamaNya. Amiin.
Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

As-Salamu ‘alaikum
subhanallah, jazakallahu khoiron katsir tadz
penjelasannya menjawab pertanyaan saya selama ini
kebetulan ana CPNS saat ini. Banyak hal yang kemudian
mengganggu pikiran ana, setelah tahu fenomena yang terjadi
di dunia kerja. soal penerimaan uang yang kadang ada permainan
di sana dan juga soal bercampurnya pegawai lelaki dan perempuan.
Saat ini memang sudah niatan untuk minta pensiun dini, jika kelak
Allah memberikan jalan untuk punya usaha sendiri. Insya Allah ana
targetkan di umur 40, sedang umur ana sekarang 24.
Kemudian, jika saat ini ana belum bisa keluar. Apa yang harus ana
lakukan. Terutama soal uang-uang proyek yang kadang banyak permain
di dalamnya. Walau sebenarnya, lebih ke arah permainan pengajuan
dana yang kadang tidak sama dengan penerimaan yang kita terima.
Istilah dalam PNS adalah SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Juga
beberapa intensif yang menggunakan metode-metode SPJ tsb.
Mohon diberikan penjelasan. Sukron.
Afwan Ustadz, bagaimana hubungannya dengan sebuah riwayat tentang shahabat Abu Bakar yang mencoba memuntahkan kembali susu yang diminum setelah mengetahui bahwa susu tersebut diperoleh dengan cara yang haram? Bukankah itu menunjukkan bahwa Abu Bakar tidak menerima pemberian orang lain yang berasal dari sesuatu yang haram?
sekarang masalahnya, yg tanya gitu pns bukan? kalo iya, tanya diri sendiri, tenang ga terima gaji? kalo ga tenang, keluar ajah. kalo keluar, bisa ngasih makan anak bini ngga? penjelasan mo berapa panjang juga musti dikaitkan ama realita kan?
emang kalo kerja swasta pasti digaji halal? sapa yg yakin kalo bos bosnya, para pengambil keputusan, menjalankan bisnis halal, bersih, prosedural, tidak mendzalimi pihak lain…
mo usaha sendiri? emang yakin kalo usaha sendiri bebas 100% dari hal2 yang haram?
maka itu Allah menyediakan zakat, infaq, sadakah, untuk membersihkan harta.
kurnia: “Saat ini memang sudah niatan untuk minta pensiun dini, jika kelak
Allah memberikan jalan untuk punya usaha sendiri. Insya Allah ana
targetkan di umur 40, sedang umur ana sekarang 24.”
hahahahahahahahahahaaaaaaaaaaaaaaaaa….jika kelak Allah memberikan jalan untuk usaha sendiri? syarat itu berat mas! hehe…. “…Allah tidak akan menolong kaum kecuali kaum itu berusaha sendiri…” udah jelas??
ana targetkan umur 40, sekarang umur 24. emang rentang umur itu pendek? emang yakin yg diucap sekarang ngga berubah?? trus sepanjang rentang umur itu, berapa kilo ‘gaji ngga halal’ udah dikumpulin? kalo emang ragu, KELUAR DARI SEKARANG AJA!!
ini bagus kok,.,.,.sya meminta kepada Alloh untuk menambah kpd sya ilmu yang bermanfa’aat
berhati-hatilah.
Untuk akhi fillahi, Kurnia, Semoga Allah menjaga dan memberkati anda
Kalau pekerjaan antum sekarang adalah halal dan bukan yang haram, tidak mengapa antum tetap kerja di sana sampai menunggu pekerjaan yang lebih bersih lagi. Wallahu A’lam.
Untuk akhi fillahi, Ziafirnanda, semoga Allah memberkati anda
Bismillah, kepada kurnia. Semoga Allah senantiasa memberi petunjuk dan melindungi anda. Semoga, anda tidak termasuk orang2 yang merugi di hadapan Allah. Wallahu’alam. Jika memang ada niatan, dibarengi jg dengan ikhtiar dan tawakkal pasti Allah akan membantu hambanya. Namun keluar dari pegawai negeri memang bukan sesuatu yang tidak mungkin. Karna ibu saya, hanya menjadi pegawai negri selama 4 tahun lebih sedikit. Jadi mungkin pensiun dini sekali ketika beliau berumur 26 tahun. Istiqomah ya.. ^.^
Assalamua’laikum Warohmatullohiwabarokatuh
Barokallohufik
Semoga Alloh menjaga ustadz dan keluarga.
InsyaAlloh setelah ana membaca artikel ustadz bisa menambah ilmu kepada ana.
Alhadulillah ana seorang Pns.. dan InsyaAlloh mudah2an apa yg di hasilkan mudah2an diridhai o/ Alloh Swt.
Ya mudah2an kita menjadi manusia yg berpikiran bijak. sehingga jangan ada pikiran jelek terhadap para pegawai PNs terhadap penhasilan mereka. Adapun jika melihat ada sesuatu yg kurang berkenan mohon di lihat itu sebagai oknum saja.InsyaAlloh masih byk yg baik dan bisa menjadi contoh kepada yg lainnya.Ahlussunnah harus selalu menempatkan sesuatu pada tempatnya mudah2an artikel2 ustadz berikutnya akan menjadi penyeimbang dan menjadi obat penawar yg baik.
Seandainya kita anggap penghasilan PNS itu tidak halal ?
Siapakah yg harus memberikan contoh dan mengembalikan kepada jalan yg di ridhoi Alloh Swt. InsyaAlloh aturan yg di buat pemerintah kita sudah bagus dan klo memang yg kita dapat tidak berkenan di hati di tolak saja.Yang jadi masalh kenapa dulu bercita2 jadi Pns ??…yg pasti halal maupun Haram akan kita dapati di setiap tempata. untuk itu fungsi kita terus mencari ilmu yg haq.
Assalamualaikum ustadz…
Mengenai pajak saya ingin memperjelas ustadz…..setau saya dalil terkuat untuk mengharamkan pajak adalah hadits nabi tentang shahibul maks yang dosanya seperti dosa pezina (dalam shahih muslim kalo tidak salah)…Yang ingin saya tanya itu apa memang arti shahibul maks itu pegawai pajak pemerintah??? Bukan orang yang memungut pajak dari orang lain trus dipake untuk kepentingan dia sendiri seperti preman yang mengutip uang di pasar??
Kalo saya liat tentang pajak di Indonesia, pajak dikutip memang untuk dikembalikan ke rakyatnya hanya saja dalam bentuk lain,seperti pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit,dll. Dalam APBN negara kita juga penerimaan pajak menduduki sumber penerimaan tertinggi sampai sekitar 70 persen dari penerimaan Indonesia dari pajak..Jadi memang saat ini Indonesia tak memiliki penerimaan lain dalam jumlah besar kecuali dari pajak..
Di kitab ringkasan Al I’thisamnya Imam Syathibi juga tentang perbedaan maslahah mursalah dengan bid’ah, imam syathibi membolehkan penguasa untuk memungut uang dari orang kaya jika negara tidak memiliki sumber penerimaan lain…Nah bagaimana dengan hal ini ustadz??Bukankah ini seperti pajak juga??
dan satu lagi…saat ini saya yakin kalo direktorat jenderal pajak sudah bersih dan tdk lagi menjadi sarang KKN…karna sudah direformasi ustadz..jadi syubhat masalah KKN sangat minim kalo di dirjend pajak…
Assalamualaikum ustadz…
menanggapi pertanyaan abu abdullah…
ana salah satu pegawai yang bekerja di kantor perpajakan, qodarullah, ana alhamdulillah biidznillah sudah kenal manhaj ini beberapa waktu, dan ana yakin manhaj Salaf inilah jalan yang selamat, yang ana yakini masalah pajak, pajak ini memang tidak ada dalam syari’at islam, terus terang aja ana memang pingin keluar dan seharusnya memang keluar dari kantor ini, tp karena ada beberapa alasan sampai sekarang ana belum bisa keluar, dan mungkin ada banyak teman-teman senasib dengan ana…salah satunya ikatan dinas yang kami tandatangani dulu sebagai ikatan dengan pemerintah yang menjelaskan kami harus bekerja selama 10 tahun, jika tidak maka akan dihadapkan dengan pengadilan,hutang orang tua yang digunakan untuk membiayai kami kuliah dulu..dan ana berjanji untuk membayarnya…mohon tanggapannya..dan solusinya..jazakalloh
ana izin ngeshare diblog ana. syukron ustadz. ana sementara masih copy paste, mungkin saatnya nanti juga menulis sendiri. insya Allah silahkan liat blog ana http://mufti84robbani.wordpress.com/
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(bisa diliat d undang_undang perpajakan)
mo nanya neh,,kalo emang pajak haram,,,trus ntar negara dibiayai sama apa?..mendukung pernyataan mas abu abdullah,,emang lbih kurang 80% APBN brasal dari pajak migas dan non migas,,
syukron atas jawabannya,,
bos,,tolong d jawab pertanyaan2 yg d atas,,
ana harap ente tidak memberikan pernyataan tanpa berani mempertanggungjwabkannya,,,
Bapak Orion yang baik, semoga Allah menghiasi kita dengan akhlak yang mulia.
1. Saya mohon maaf bila lambat dalam menjawab. Demi Allah, saya baru tahu sekarang pertanyaan bapak.
2. Pajak hukumnya tidak boleh, banyak dalil tentang hal itu. Ana sarankan bapak untuk membaca buku “Nasehat Bijak Tuk Pemungut Pajak” oleh ust. Ibnu Saini dan tulisan “Pajak Dalam Islam” oleh Ust. Abu Ibrahim dalam Majalah kami Al Furqon edisi 1/Th.VI, rubrik fiqih.
3. Kalau pajak haram, terus negara dibiyain sama apa? Banyak sumber pemasukan negara, diantaranya adalah zakat, harta waris yang tidak habis terbagi, jizyah (upeti) yang diambil dari orang kafir yang tinggal di negeri Islam, ghonimah (harta rampasan perang), shodaqoh sunnah, hasil tambang dan lain sebagainya banyak sekali. Yakinlah, kalau kita menerapkan hukum Islam maka akan membawa kemakmuran negara. Terima kasih.
assalamu’alaikum ustadz..
Saya Abu abdullah yang ngasi komentar tanggal 5 oktober 2009.Sesungguhnya saya sudah baca buku “ust ibnu saini” dan artikel “pajak dalam islam”. Ditambah lagi buku pajak dalam syariat islam yang dikarang oleh Sdr Gusfahmi SE,MA..
Nah, dalam hal ini, ada ganjalan di hati saya setelah membaca ketiga buku tersebut, seperti yang sudah saya utarakan di atas.Mohon untuk diajwab ustadz…
Dan pernyataan ustadz sumber pemasukan negara yang banyak itu, saya kira untuk saat sekarang masih kurang relevan (maaf ustadz, ini pendapat pribadi, ustadz boleh menyanggahnya, saya memang butuh nasehat),… seperti zakat (alokasi zakat sudah pasti, hanya 7 mustahiknya, kan gak mungkin zakat digunakan untuk bangun jembatan), jizyah (dalam hal ini tidak mungkin dalam kehidupan Indonesia saat ini kita hanya memungut jizyah dari orang kafir dzimmi saja, dan sudah kita ketahui Indonesia dalam hal ekonomi memang tidak memakai syariah Islam secara global), ghonimah (saat ini bukan zaman perang dengan negara kuffar, tidak ada pendapatan dari ghonimah untuk sekarang ini), shodaqoh sunnah (bisakah shodaqoh dipaksakan oleh negara ustadz?Tentu tidak. namun Kalo melihat realita sekarang, mungkinkah orang akan membayar tanpa ada unsur paksaan dari negara?), hasil tambang (sudah masyhur hasil tambang Indonesia terbatas dan tidak mampu mencukupi untuk pembiayaan negara), dan lainnya (dan lainnya ini tidak terdefinisi ustadz..)..
Karena itu, saya melihat bahwa pendapat Imam Syathibi ada benarnya (dalam Kitab I’thisam dalam bagian perbedaan maslahah mursalah dan bid’ah, saya hanya membaca mukhtasar Al I’thisam) yaitu pendapatnya bahwa karena kebutuhan negara saat ini ( dia menulis kitab ini di zamannya, ketika kebutuhan negara kala itu masih cenderung lebih sedikit dibanding zaman ini yang perekonomian kian kompleks) semakin banyak, maka dipbolehkan bagi negara untuk memungut harta dari orang kaya untuk membiayai pengeluaran negara…
Satu hal lagi, sy juga punya masalah yang sama dengan pak Abu Abdullah haidar.
Latar belakang kami sama, persis. Lulus dari sekolah kedinasan depkeu, dan dimasukkan sebagai pns di kantor pajak tanpa keinginan atau piliha kami. Ditambah lagi, saya belum tahu masalah pajak ini haram atau halal ketika masuk sekolah dulu…
Mohon nasehat ustadz..Jazakallah khair, Barakallahu fik…
Assalamualaikum
Akhi Abu Abdillah, semoga Allah menyinari hidup anda.
1. Kami menghormati pendapat saudara yang mengikuti pendapat Imam Syathibi, namun dengan tidak mengurangi penghormatan kami kepada anda dan beliau bahwa pendapat yang benar adalah haramnya pajak sebagaimana pendapat mayoritas ulama, bahkan sebagian menukil ijma’ ulama akan hal ini. Hal itu karena dalil-dalil pendapat ini lebih kuat. “Ulama sangat kami cintai tetapi kebenaran lebih kami cintai”.
2. Hendaknya seorang mukmin berusaha untuk mencari yang lebih selamat bagi dirinya, bersih dari haram atau perkara syub hat.
3. Apa yang saudara sebutkan di atas, bukanlah udzur yang membolehkan, sebab semua bukanlah dharurat. Wallahu A’lam.
HUKUM PAJAK DAN PEMUNGUTNYA MENURUT ISLAM
Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.
Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”[An-NIsa : 29]
Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya
Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya” [6]
Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dan beliau berkata :”Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah ; kendati demikian, hadits ini shahih karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id Al-Mishri”.
Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti.
“Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka”[HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]
Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah : “(Karena telah jelas keabsahan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah) maka aku tetapkan untuk memindahkan hadits ini dari kitab Dha’if Al-Jami’ah Ash-Shaghir kepada kitab Shahih Al-Jami, dan dari kitab Dha’if At-Targhib kepada kitab Shahih At-Targhib” [7]
Hadits-hadits yang semakna juga dishahihkan oleh Dr Rabi Al-Madkhali hafidzahulllah dalam kitabnya, Al-Awashim wal Qawashim hal. 45
Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” [HR Muslim 20/5 no. 1695, Ahmad 5/348 no. 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah Ash-Shahihah hal. 715-716]
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah : “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti” [Lihat : Syarah Shahih Muslim 11/202 oleh Imam Nawawi]
KESEPAKATAN ULAMA ATAS HARAMNYA PAJAK
Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Maratib Al-Ijma (hal. 121), dan disetujui oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik. Kecuali apa yang mereka pungut dari kaum muslimin atas nama zakat barang yang mereka perjualbelikan (zakat perdagangan) setiap tahunnya, dan (kecuali) yang mereka pungut dari para ahli harbi (kafir yang memerangi agama Islam) atau ahli dzimmi (kafir yang harus membayar jizyah sebagai jaminan keamanan di negeri muslim), (yaitu) dari barang yang mereka perjualbelikan sebesar sepersepuluh atau setengahnya, maka sesungguhnya (para ulama) telah beselisih tentang hal tesebut, (sebagian) berpendapat mewajibkan negara untuk mengambil dari setiap itu semua, sebagian lain menolak untuk mengambil sedikitpun dari itu semua, kecuali apa yang telah disepakati dalam perjanjian damai dengan dengan ahli dzimmah yang telah disebut dan disyaratkan saja” [8]
PAJAK BUKAN ZAKAT
Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah dalam kitabnya Syarh Ma’ani Al-Atsar (2/30-31), berkata bahwa Al-Usyr yang telah dihapus kewajibannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah”. Kemudian beliau melanjutkan : “… hal ini sangat berbeda dengan kewajiban zakat..” [9]
Perbedaan lain yang sangat jelas antara pajak dan zakat di antaranya.
1). Zakat adalah memberikan sebagian harta menurut kadar yang ditentukan oleh Allah bagi orang yang mempunyai harta yang telah sampai nishabynya [10]. Sedangkan pajak tidak ada ketentuan yang jelas kecuali ditentukan oleh penguasaa di suatu tempat.
2). Zakat berlaku bagi kaum muslimin saja, hal itu lantaran zakat berfungsi untuk menyucikan pelakunya, dan hal itu tidak mungkin kita katakan kepada orang kafir [11] karena orang kafir tidak akan menjadi suci malainkan harus beriman terlebih dahulu. Sedangkan pajak berlaku bagi orang-orang kafir yang tinggal di tanah kekuasaan kaum muslimin
3). Yang dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang penarikan sepersepuluh dari harta manusia adalah pajak yang biasa ditarik oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, maka ia bukanlah pajak, karena zakat termasuk bagian dari harta yang wajib ditarik oleh imam/pemimpin dan dikembalikan/diberikan kepada orang-orang yang berhak. [12].
4). Zakat adalah salah satu bentuk syari’at Islam yang cicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan pajak merupakan sunnahnya orang-orang jahiliyah yang asal-usulnya biasa dipungut oleh para raja Arab atau non Arab, dan diantara kebiasaan mereka ialah menarik pajak sepersepuluh dari barang dagangan manusia yang melalui/melewati daerah kekuasannya. [Lihat Al-Amwal oleh Abu Ubaid Al-Qasim]
[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi I, Tahun VI/Sya’ban 1427/2006. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
__________
Footnotes
[1]. Lihat Ali-Imran : 117 dan HR Muslim 2578 dari jalan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu.
[2]. Lihat Lisanul Arab 9/217-218, Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 602, Cet. Al-Maktabah Al-Islamiyyah dan Mukhtar Ash-Shihah hal. 182
[3]. Lihat Lisanul Arab 9/217-218 dan 13/160 Cet Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, Shahih Muslim dengan syarahnya oleh Imam Nawawi 11/202, dan Nailul Authar 4/559 Cet Darul Kitab Al-Arabi
[4]. Lihat Al-Mughni 4/186-203
[5]. Dinukil definisi pajak ini dari buku Nasehat Bijak Tuk Para Pemungut Pajak oleh Ibnu Saini bin Muhammad bin Musa, dan sebagai amanah ilmiah kami katakan bahwa tulisan ini banyak mengambil faedah dari buku tersebut.
[6]. Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir 7662, dan dalam Irwa’al Ghalil 1761 dan 1459.
[7]. Lihat Silsilah Ash-Shahihah jilid 7 bagian ke-2 hal. 1198-1199 oleh Al-Albani
[8]. Lihat Nasehat Bijak hal. 75-77 oleh Ibnu Saini, dan Al-washim wal Qawashim hal. 49 oleh Dr Rabi Al-Madkhali.
[9]. Lihat Nasehat Bijak Tuk Pemungut Pajak hal. 88 oleh Ibnu Saini
[10]. Lihat At-Taubah : 60
[11]. Lihat Al-Mughni 4/200
[12]. Asal perkataan ini diucapkan oleh Al-Jashshah dalam Ahkamul Qur’an 4/366
Assalamuàlaikum, ustadz ana ada 2 pertanyaan:
1. saudara ana pernah diminta untuk membantu konsultan untuk menginventarisir bangunan2 bekas PON milik pemerintah, itu gpp ust.? Mksud ana gaji yg di peroleh dr pkerjaan itu boleh?
2. pernah jg ditugaskan ut membantu administrasi kegiatan PON, honornya boleh/ ga ustad? Kalo misalx gak boleh, terus honorx sudah tlnjur digunakan krna menyangka hukumnya halal, apakah harus diganti? Jazaakumullöh ust. Atas jawabannya.
Ustad mhon jwbn pertanyaan di atas, apakah taàwun untuk kegiatan semisal PON itu tdk mengapa? jazaakumullöh khoiron
Ukhti Saudah, semoga Allah menjaganya.
1. Insyallah boleh.
2. Wallahu A’lam, sebaiknya saudari tanyakan kpd ustadz lainnya. Barokallahu fik.
Jazaakumullöh khoiron ustadz atas jwbannya, wa fiikum bärokallöh.
Assalamuàlaikum, ustad ada seseorang (A) yg bekerja pada sebuah instansi, suatu waktu si A, ditugaskan untuk mewakili instansinya survei ke hutan 5 hari atas permintaan perusahaan yang mengelola hutan, biaya & upah survei ditanggung oleh perusahaan, dan diberikan di awal kepada si A.
Kemudian si A berangkat survei bersama rombongan, baru dua hari di hutan si A diminta pulang oleh instansinya karena ada tugas kantor yg mendadak harus dan hanya bisa di selesaikan si A, ketua tim survei mengijinkan untuk si A pulang menyelesaikan tugas dadakan tersebut. Dan si A akan kembali ke hutan setelah itu.
Ternyata saat akan kembali ke hutan, tim survei sudah berpindah tempat ke daerah yg sukar di jangkau oleh mobil yg disediakan oleh perusahaan, sampai hari terakhir survey pihak perusahaan tetap tidak bisa mengantarkan si A bergabung bersama rombongan, sedang si A terus berusaha meminta diantar untuk bergabung dg rombongan, ketua tim dan perusahaan tidak mempermasalahkan hal tersebut, kata ketua tim yang penting si A sudah menyaksikan survei lahan di hari pertama dan kedua pada lokasi yg menjadi permasalahan dg instansinya dan lokasi yg selebihnya tidak masalah… Pertanyaannya ustadz, bagaimana dengan honor survei yang diterima penuh oleh si A di awal? Apakah tidak termasuk gaji buta?
Jazaakalloh khoiron atas jawabannya ustad.
Kalau jizyah itu apakah bukan pajak, ustadz?
Mau Tanya Sekilas Penerimaan CPNS dan Status Gaji PNS Yang Lulus Karena Menyuap.
Sebelum saya bertanya, saya akan memaparkan sedikit realita yg terjadi di daerah saya.
Kemarin telah dilaksanakan ujian CPNS. Akan tetapi di daerah saya, persoalan CPNS sdh bukan rahasia umum lg. Pelaksanaannya hanya formalitas semata. Yg sebenarnya adalah yg mau gol CPNS atau mau lulus jadi Pegawai Negeri Sipil adalah orang-orang yang bisa membayar 30jt ke atas. Walaupun dikatakan murni pelaksanaan CPNS, namun itu tidak benar. Tetapi tetap saja ada kongkalikong dibalik layar para oknum pejabat. Justru penerimaan CPNS dijadikan suatu bisnis musiman yang dapat memberikn keuntungan besar dengan memanfaatkn jabatan ataupun kenalan pejabat lebih berpengaruh (“channel” istilah). Peserta CPNS pun dibalik layar berlomba melakukan persaingan dalam hal mencari channel dan menawarkan jumlah transaksi. Siapa tawaranya paling besar, maka dialah akan lulus jadi PNS.
Contoh Kisah:
“Dalam suatu daerah diadakan seleksi penerimaan CPNS. Dalam salah 1 formasi akan diterima 1 orang sarjana hukum. Ketiga orang sarjana hukum yang mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan CPNS tersebut adalah: Hasan, Husen, dan Husni. Sebelum pelaksanaan ujian CPNS dilaksanakan, Hasan telah melakukan akad atau pun perjanjian kepada salah 1 oknum pejabat pemerintah yaitu akan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 60jt sebagai ucapan terima kasi apabila diurus untuk gol menjadi PNS. Begitu pula Husen membuat akad dengan oknum pejabat yang orangnya berbeda tapi dengan tawaran Rp 5jt sebagai ucapan terima kasih bila diurus untuk gol menjadi PNS. Pada saat selesai ujian, ternyata Husni yang memiliki nilai ujian tertinggi yaitu 90, Husen 45, dan Hasan 30. Akan tetapi nilainya tidak dipublikasikan. Akan tetapi pada saat pengumuman yang lulus CPNS, justru nama Hasan lah yang lulus CPNS dan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seharusnya Husni lah yang sebenarnya berhak menduduki jabatan PNS. Bukan Hasan. Sekarang tanpa sepengetahuan Husni, haknya menjadi PNS telah terzalimi dan direbut oleh Hasan karena Hasan telah menyuap dengan tawaran tertinggi.
PERTANYAANNYA:
1. Bagaimana hukum syariat memandang realita dan contoh kisah terkait soal penerimaan CPNS?
2. Kalau memang haram, terus bagaimana dengan status jabatan Hasan & gaji yang diterima Hasan setiap bulan selama jadi PNS karena dia menjadi PNS tidak murni, tapi melakukan suap?
3. Kalau memang itu haram dan berdosa bila menjadi PNS karena menyuap, kira-kira bagaimana caranya Hasan bertobat bila suatu saat dia tahu Hukum syariatnya?
‘1. Di Indonesia pembayar pajaknya (sebagian besar) adalah orang kafir dzimmy dan badan usaha, berarti status pegawai pajak adalah pegawai pemungut jizyah, bisa diqiaskan seperti itukah ustadz?
‘2. Apakah badan usaha (PT, CV dll) wajib zakat?
Mohon penjelasannya ustadz…jazakallah khairan katsirah..
haha… ustad irja’ di dengerin, dasar pengecut….. wahai malu lah sama Allah, engkau membela-bela thagut … tanya hati nurani aja mendingan…
Assalamu’alaikum
mau bertanya ustadz, mana yang harus saya jadikan pedoman jika ada 2 atau lebih hadits yang menghukumi suatu perkara yang memiliki perbedaan isinya. dan ulama-ulama (terkenal) yang menyampaikan dalam kitabnya menyatakan shohih, mana yang harus diikuti. padahal saya tidak tahu mana2 perawi yang lemah atau tidak kuat ingatannya. satu sisi ulama-ulama tersebut juga berbeda dalam menyatakan orang yang meriwayatkan hadits tersebut (ada yang kuat ingatannya dan yang tidak). maaf mungkin pertanyaannya terlalu lugu, maklum masih awam sekali. terima kasih.
wassalamu’alaikum
Wa’alaikum Salam. Akhi Pilih.
Bila 2 hadits shohih bisa digabung maka itulah pilihan yang terbaik, jika tidak, maka kita cari yang lebih kuat sanad dan matannya, hal ini bisa diketahui dengan meneliti atau bertanya kepada ahlinya.
Was Salam
Wa’alaikum Salam, Ukhti Amatulloh.
Hendaknya dia mengambil gaji sesuai dengan pekerjaannya saja, selebihnya dikembalikan kecuali apabila Bos merelakan maka tidak mengapa.Insya Alloh.
Was Salam.
Akhi Widodo.
1. Jizyah memang pajak, tapi untuk orang2 kafir yang tinggal di negeri islam, sebagai ganti jaminan keamanan untuk mereka. Pajak di Indonesia bukan jizyah, karena diambil dari kaum muslimin juga.
2. PT kalau milik pribadi maka wajib zakat bila terpenuhi syaratnya, adapun bila milik bersama maka tidak ada kewajiban zakat.
Was Salam.
Ukhti Fitriani.
1. Realita diatas adalah suap yang hukumnya haram dan berdampak negatif bagi pribadi dan masyarakat.
2. Apabila sudah terlanjur dia mendapatkan pekerjaan dengan suap maka hendaknya bertaubat kpd Alloh. Dan hukum gajinya diperinci sebagai berikut : Apabila dia tidak ahli dalam pekerjaan maka hukum gajinya harom, tetapi apabila dia ahli maka hukumnya halal.
Was Salam.
abu ubaidah, gagasan anda mengenai pajak ini mengidap beberapa kelemahan:
pertama, anda hanya mendasarkan argumen pada pendapat ulama dari golongan anda sendiri, tanpa mau menengok pendapat ulama dari kelompok lain.
kedua, anda tidak mampu memberikan solusi. yang ada ialah “pokoknya menurut syariat islam versi salafi bla bla bla.” okelah anda tidak mau mengakui sistem demokrasi beserta sistem hukum, politik, ekonomi dll yg ada di negeri ini. tapi, cobalah berikan alternatif yg paling relevan. jangan samakan indonesia dengan arab saudi!
ketiga, anda lalai utk mempelajari sejarah pajak, khususnya di indonesia. anda tdk menyimak bagaimana pemerintah, melalui departemen agama, pernah menjaring pendapat pakar2 hukum islam utk menyelesaikan dualisme pajak dan zakat. anda tdk pernah, misalnya, menelaah paparan prof. dawam rahardjo yg cukup lugas soal ini.
ketiga, bila pajak itu haram, sementara jalan, jembatan, dan fasilitas2 publik lainnya dibangun dgn uang hasil pajak, bersediakah anda tdk memakai jalan, jembatan, dan fasilitas2 publik itu? maukah anda mendekam di rumah, sembari mengutuk pemerintah yg anda anggap thaghut?
keempat, bila pajak itu haram, sementara jalan, jembatan, dan fasilitas2 publik lainnya dibangun dgn uang hasil pajak, bersediakah anda tdk memakai jalan, jembatan, dan fasilitas2 publik itu? maukah anda mendekam di rumah, sembari mengutuk pemerintah yg anda anggap thaghut?
bismillah
Assalaamu’alaykum
kepada Slamet..
komentar anda mempunyai beberapa kelemahan :
1. seharusnya anda mengetahui bahwa islam adalah agama yg berdasarkan al qur’an dan as sunnah. apabila terdapt dua pendapat maka dilihat yang paling dekat pada kebenaran yaitu pada al qur’an dan as sunnah. maka tidak ada cela apabila setelah dibandingkan pendapat ulama tertentu yng diambil dan selainnya ditinggalkan karena menyelisihi dalil yg lebih shahih.
2. saudi bukan indikator kebenaran namun apabila saudi bersesuaian dengan kebenaran maka tidak ada cela mengikutinya karena yg kita ikuti indikator kebenarannya yaitu al qur’an dan as sunnah. skg apabila anda tidak berusaha memperjuangkan islam maka bagaimana Alloh akan menolong anda? janji Alloh sudah pasti bahwa siapa yg menolong agamanya maka pasti akan ditolong dan dimenangkan oleh Alloh. apakah yg ada dipikiran anda menolong agama Alloh hny dgn cara2 yg bahkan rosululloh tidak mencontohkannya seperti demokrasi?????
Kembali pada agama kalian adalah solusi. apa itu tidak cukup?? apakah kita akan katakan hal demikian juga pada rosululloh yg juga mengatakan solusi tersebut disaat beliau mengabarkan bahwa umat islam akan seperti buih, diserang dari segala penjuru, dicabut rasa takut dari dada musuh umat islam, berjual beli dgn cara inah, lebih mementingkan perniagaan/urusan dunia..maka beliau berkata..”sampai kalian kembali pada agama kalian”! beranikah kita mngatakan beliau tidak memberikan solusi??! ini adalah sungguh kejahilan dan jauh dari ilmu
3. seseorang dapat dikatakan ulama tidak mutlak dari gelar yg dia sandang..akan tetapi dari penguasaannya terhadap al qur’an dan as sunnah dengan yg benar, bgmn yg benar? yaitu sebagaimana rosululloh dan para sahabatnya berjalan diatasnya. skg kalo terhadap ahmadiyah saja prof tersebut tidak merasa risih apa mash bisa diambil pendapatnya?
4. ini yg paling fatal terhadap hak seorang muslim. kapan ust abu ubaidah mengatakan vonis pemrintah indonesia adalah Thogut?! dan mengutuknya!! dari kalimat yang mana anda ambil kesimpulan tersebut??? apa anda yakin bahwa seluruh pembangunan tersebut dari hasil pajak?? apa anda tidak mengetahui kalo masih ada pendapatan lain dari ekspor, tarif2 yg diberlakukan dan lain2..apa anda bisa mengatakan semua dibangun dgn pajak 100% padahal pendapatan pajak selalu tdk memenuhi target, salah satunya karena bayk di korup, salah satu sebab tidk berkahnya..kemana pendapatan negara yg lain??! seharusnya anda mendukung hilangnya pajak dan memberdayakan zakat. kalo dulu umat islam bisa jaya dg zakat sampai tdk ada yg mau diberi zakat kenapa skg tdk bisa??
apa anda sudah putus asa terhadap islam??
semoga tidak
Allohu musta’an
Barokallohu fiykum
Akhi Slamet untung, semoga Allah mengampuni kita smua.
1. Inti artikel ini bukan bahas pajak, pajak hanya sindiran, jadi hendaknya dimaklumi jika kurang komplit. Dahulu dikatakan: “Min Alamati Rijal Adamul Munaqosyah fil Mitsal” (Termasuk tanda lelaki adlh tidak mendebat contoh).
2, Jika anda membaca jawaban saya kpd bpk. orino, di situ saya sudah menyarankan kpd yang ingin tuk bahas pajak secara agak luas dalam buku Nasehat Bijak Tuk Pemungut Pajak dan artikel Pajak Dalam Islam. Di situ juga saya jelaskan solusi Islam secara ringkas seperti diterapkannya zakat, jizyah dll.
3. Sekalipun pajak hukumnya haram, tapi kita harus sabar atas kedhaliman ini dan taat membayarnya. Dan sikap seperti bukan berarti kami tidak memanfaatkan bangunan pemerintah atau menghukmi pemerintah sebagai toghut (kafir) secara mutlak. Demi Allah, katakanlah padaku: Dari arah manakah anda memahami hal itu dari kami, bahkan dalam artikel di atas sangat jelas kami mengkritik paham seperti ini, bahkan sebagai info juga kpd pembaca semua bahwa kami sedang menyusun sebuah risalah berjudl “Jangan Gegabah Menvonis Kafir”. Sekalian saya meminta masukan dan saran para pembaca semua untuk kesempurnaan risalah tersebut. Wallahu A’lam.
tanya : kalau kuliah di perguruan tinggi bagaimana hukumnya?
dari penjelasan abu abdillah ,abu ubaidah utk mas slamet untung semoga anda menjadi orang beruntung slamet dan tambah syukur lagi
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh..
Ustadz, kalo gaji pensiunan gimana hukumnya?
kan kita sudah tidak lg bekerja tapi tetep menerima gaji (pensiunan), bahkan kalau gaji PNS naik, uang pensiunan ikut naik pula.
Jazakumullah khoir…
na’am, ana juga kuliah di jurusan akuntansi dan salah satu mata kuliahnya adalah hukum pajak. bagaimana jika mempelajarinya saja namun tidak bercita-cirta untuk bekerja di dinas perpajakan?
Assalamualaikum..
Wah..setelah lama tidak mengunjungi page ini, ternyata komentar ttg masalh ini semakin banyak.. Saya abu abdullah yang memberi komentar tanggal 5 november 2009. Untuk akhi abu abdillah yang mengomentari pernyataan mas slamet untung, saya sangat setuju dengan anda dalam beberapa hal, tapi sangat tidak setuju dengan pernyataan anda yang berikut ini :
“apa anda bisa mengatakan semua dibangun dgn pajak 100% padahal pendapatan pajak selalu tdk memenuhi target, salah satunya karena bayk di korup, salah satu sebab tidk berkahnya..kemana pendapatan negara yg lain??!”..
Nah untuk masalah ini, anda harus memakai data mas..Memang benar pembangunan tidak memakai pajak 100%, tapi sekitar 70% pembiayaan negara itu dari pajak mas..Gak percaya? mas lihat saja APBN negara kita mas. Sejauh ini, tidak ada sumber pembiayaan lain yang mampu menggantikan pajak. Tidak bisa dipungkiri itu mas. 70 % itu bukan angka yang kecil…Jadi kalau mau dipakai analogi, maka 70% jalan yang dibangun di Indonesia itu uang pajak, 70% dari subsidi listrik dan BBM itu uang pajak, 70% dari gaji PNS itu juga dari uang pajak, 70 % dari BLT ke orang2 miskin jg dari pajak, dan 70 % anggaran pendidikan yang membiayai sekolah dari SD sampai perguruan tinggi jg dari pajak
Lalu pernyataan anda yang mengatakan uang pajak banyak dikorup, nah, hal ini tolong diperjelas dulu, dikorup oleh siapa, karena pernyataan ini seakan2 orang dirjen pajak sendiri yang mengkorup uang pajak. Kenapa? Karena alasan yang mas gunakan adalah penerimaan pajak yang tidak mencapai target, sehingga stigma yang muncul adalah orang pajak telah mengkorup penerimaan pajak. Padahal, saat ini kantor pajak sudah modern mas, peluang korupsi sudah minimal di kantor pajak. Karena itu, alasan penerimaan pajak tidak tercapai karena di korupsi tidak bisa diterima. Kalau kita lihat media dan pendapat ahli ekonomi, sebab penerimaan pajak untuk tahun 2009 tidak tercapai karena imbas krisis global, dan sejauh pengetahuan saya tidak ada yang mengatakan karena penerimaan pajak di korupsi. Lagian untuk tahun 2008 penerimaan pajak tercapai kok. jadi, meskipun menurut kita pajak itu haram, hal tersebut tidak bisa menyebabkan kita menuduh hal yang tidak baik ke instansi Dirjen Pajak. Mereka telah berusaha keras memperbaiki dirinya…
Ketiadaan solusi konkret (ini pendapat pribadi) sampai saat ini untuk menggantikan pajak sebagai penerimaan terbesar negara yang telah menyebabkan orang seperti mas slamet untung berbicara seperti itu. Bahkan ia “terpaksa” mengutip pendapat dawam raharjo. hal ini sering terjadi, ketika kita menyuarakan pajak itu haram, pajak itu tidak boleh kepada teman2 kita, lalu mereka bertanya Trus maunya apa? mau diganti apa? Maka kita sulit untuk menjawab. Saya sendiri sudah mengatakan pendapat saya pada komentar saya di tanggal 5 November 2009. Ketika zaman Rasulullah dan Kekhalifahan, sumber pendapatan dari ghanimah sangat besar. namun saat ini, tidak ada lagi perang, tidak ada jizyah. dan jg seperti yang saya tanyakan, kalau mau dari zakat, bolehkan zakat di keluarkan untuk selain 7 mustahik yang telah ditentukan??Misal : zakat untuk membangun gedung, zakat untuk membangun jembatan..
Kepada ust abu ubaidah, jazakallah khair telah menjawab dan merespons komentar2 kami. Doakan saya dan teman2 di pajak agar bisa mendapat tempat yang lebih baik untuk dunia dan akhirat kami ustadz…Barakallahu fik..
Yang saya hormati, Ustadz Abu Ubaidah….
Pertama, terima kasih atas respon yang Anda berikan atas beberapa keluhan saya. Saya rasa Anda punya bakat di bidang marketing. Buktinya, Anda masih sempat promosi buku sembari berbagi argumentasi. hehe.
Kedua, saya gembira Anda berkenan menegaskan pendirian Anda soal mukmin (insider) dan kafir (outsider). Sengaja saya sembulkan kata “thaghut” agar Anda menunjukkan di mana sebenarnya posisi Anda.
Ketiga, soal zakat, memang harus kita akui bahwa kita mesti menempatkannya sebagai satu bagian dari suatu sistem ekonomi. Ini berarti kita dituntut meluaskan cakupan pembicaraan. Sayangnya, ekonomi syariah yang belakangan gencar dikampanyekan itu belum banyak menjangkau persoalan pajak. Para pakar kita lebih asik bergulat di sektor perbankan. Mungkin ini soal strategi, juga soal ‘perut’.
Keempat, saya ingin sekali Ustadz menjabarkan, walau selintas, bagaimana praktik pungutan negara terhadap warganya di negara-negara seperti Arab Saudi, Mesir, Pakistan, Iran, Malaysia, atau negara-negara berpenduduk mayoritas muslim lainnya. Maksud saya agar kita tidak melulu terpaku pada teks, biarpun ada keyakinan bahwa teks tersebut “suci”, terbebas dari kesalahan, atau bisa menjadi “obat ces pleng” yang bisa mengatasi segala penyakit, dari panu hingga aids.
Kelima, terkait penyusunan risalah yang Anda sebutkan di atas, saya berharap Anda lebih hati-hati lagi dalam membuat klasifikasi, kategorisasi, simplifikasi, atau apalah istilahnya. Kelemahan yang biasanya ada pada buku-buku semacam itu ialah ditulis dengan mengandalkan pola pikir deduktif. Artinya sang penulis berangkat dari “kesimpulan” tertentu, yang dijadikan tolok ukur, lalu memilah-milah golongan berdasarkan “kesimpulan” tadi. Perlu diingat, kesimpulan itu bisa dipilah menjadi dua: kesimpulan awal (hipotesis) dan kesimpulan akhir (konklusi). Al-Quran dan Hadis tentu harus dijadikan parameter, tapi mesti diingat bahwa parameter tersebut tidak bisa bicara sendiri. Dia perlu ditafsirkan, dan karena itu perlu ada campur tangan manusia. Maka “kesuciannya” bisa diperdebatkan. Dan orang-orang bisanya suka memakai klaim kebenaran, sembari menendang pendapat lain yang dicapnya ngawur.
Kelemahan lain buku-buku semacam ini ialah menggunakan pendekatan dikotomis. X berbeda dengan Y, karena itu X dan Y bertentangan. Itulah pola pikir yang dipakai, dan ini konyol. Dunia ini tidak hitam-putih. Ada banyak warna, ada hibrida, ada akulturasi, ada irisan-irisan. Pula, kalau hitam dan putih berbeda, bukan berarti ia mesti bertentangan!
Assalamualaikum
Ustadz ..
Bagaimana kalau masalah NPWP , misalnya orang yg bekerja di swasta yg mewajibkan untuk memiliki NPWP / membayar pajak ? mohon penjelasannya ustadz
Assalamu’alaikum
Ustadz trimakasih atas jawabannya, tetapi dari gambaran yang ana berikn bahwa ketika ketua tim survey yang bertanggung jawab atas kegiatan mengijinkan saudara saya untuk absen dari kegiatan survey tanpa mengungkit honor yang diterima di awal, begitupula pihak perusahaan yang tidak meminta kembali honor tersebut… dan dengan pernyataan “yang penting saudara saya telah menyaksikan survey lokasi yang menjadi konflik dg kantornya pada hari pertama dan kedua… selebihnya tidak mengapa” apakah ini bukan bentuk isyarat “tarodhi”? Jazaakumulloh khoiron ustadz, Baarokalloh fiik
untuk Bapak Slamet,
saya sekedar menanggapi apa yang Bapak sampaikan, semoga Bapak berkenan.
pertama, saya rasa Ustadz Abu Ubaidah hanya sekedar memberikan informasi bahwa dibuku beliau telah dibahas masalah ini, sehingga beliau tidak perlu panjang lebar membahasny lagi. Perlu Akhi ketahui tidak jarang beliau menawarkan buku secara cuma-cuma bahkan sampai menginginkan untuk dikirim kealamat rumah dengan gartis karena semata-mata demi terselesaikannya masalah yang dihadapi saudarnya. jazahullahu khairan, semoga Allah menjadikan akhlak kami sbgmana akhlak beliau.
kedua,Anda gembira tapi saya sebagai pembaca sedih. kenapa kok Anda tega mengatakan Ustadz Abu Ubaidah takfiri (menggap pemerintah thaghut) tanpa ada tabayyun terlebih dahulu, sementara pernyataan anda itu jelas berbentuk klaim bukan kalimat tanya, padahal ma’lum bidhdhorury dari tulisan-tuliasan beliau menunjukkan beliau adalah bagian dai ahlussunnah, inikah akhlak muslim kepada saudaranya?
ketiga, keempat dan kelima, Ya Akhi, bukankah Ustad Abu Ubaidah membawakan dalil-dalil al quran dan sunnah serta nukilan-nukilan dari ulama salaf?
kalo kita tidak merujuk kepada pemahaman para salaf tentang agama ini lantas kepada siapakah lagi? sementara merekalah umat terbaik yang pernah Allah ciptakan untuk menemani Nabinya, merekalah yang faham tentang tafsir al Quran, merekalah yang ditancapkan alquran dalam hati-hati mereka. tolong wahai saudaraku bacalah komentar Abu Abdillah untukmu diatas dengan hati dan pikiranmu sematamata karena amencari kebenaran. Allahu yahdik
knapa yah kalo ana tanya kpd org2 yg membayar pajak apakah mereka ikhlas membayarnya semua menjawab tidak rela,kecuali pajak itu disalurkan untuk orang2 miskin,bahkan ketika ana sampaikan dalil2 bahwa pajak haram&termasuk kezholiman dengan enteng mereka menjawab:kalo gitu kita tagih di akhirat…. subhanalloh dibayar dengan apa di akhirat bukankah tidak ada dinar tidak ada dirham yang ada pahala&dosa
semoga bisa diambil pelajaran
bismillah
semoga nasihat dari syaikh Abdurrozzaq bin abdul muhsin al abbad kemarin dapat membuat kita kembali sadar dari mimpi duniawi yg telah banyak melilit pikiran kita dan segala kekhawatiran, was-was yg dihembuskan syaithon. kembali pada alqur’an dan as sunnah dalam menilai sesuatu dan meninggalkan segala yg sybhat.
Kebahagiaan yg hakiki adalah disaat seseorang menjadikan al qur’an senantiasa bersamanya walaupun dia belum dapat menghafal seluruh al qur’an tersebut. demikian juga dia senantiasa berpikir sebelum berkata dan bertindak, shg ketika dia tdk dpt menemukan solusi, maka dia belajar, bila msh sulit, mk ia bertanya kepada seorang ‘alim. sebagaimana sabda rosululloh,”bukankah obatnya kebodhan itu adlah bertanya'”(HR. Abu Dawud) dan ucapan az zuhri,”ilmu adlh simpanan, dan pertanyaanlah yg membukanya”.
kemudian hendaklah seseorang yg mengemukakan pendapatnya dalam menyikapi al qur’an dan as sunnah berhati-hati dari perkataan yg tdk didasari ilmu krn seorg hamba berkata tntg sesuatu yg tdk ia ketahui namun ternyata perkataan tersebut menjerumuskannya kedalam neraka sejauh sekian dan sekian. tidaklah seorang muslim apabila dikatakn kepadanya alqur’an maka tiada lain selain jawaban sami’na wa atho’na.
adapun ttg pernyataan ana diatas, tetap saja pembiayaan tersebut bercampur, dan 30% dalam apbn adalah jmlh yg besar juga. indonesia merdeka > 50 thn, kemana surplus pjak selama ini? adanya reformasi birokrasi dept. keuangan berupa remunerasi bukankah salah satunya utk mengurangi risiko korupsi? hal ini diakui sendiri oleh salah satu orang tua ana di irjen depkeu. salah satu jenis pajak adalah bea cukai, saat sidak kpk di tg priok, apa hal itu bkn korupsi?
tidak dipungkiri ada sebagian kecil orang pajak yg memliki kesadaran islam yg kuat sehingga ada yg menulis di media ttg alterntif zakat sbg ganti pajak. hal ini adalah hal yg baik, krn sdh ada kemjuan amar ma’ruf dari yg berupa doa menjadi lisan.
kami berharap para ikhwah di pajak dapt berbuat sesuatu yg akan mengubah kondisi di pajak.
Sesungguhnya Alloh Ta’ala itu baik dan tidak menerima kecuali yg baik. kita memohon kepada Alloh agar memberikan hidayah taufik dan memperbaiki keadaan para pemimpin kita sehingga negeri ini menjadi negeri yg berkah diatas Al Qur’an dan As Sunnah ‘alaa fahmis salafush shalih.
Assalamu’alaikum…
afwan ustadz. Jika ana ingin keluar dari bekerja di kantor pajak, sementara kini ana belum mendapatkan pekerjaan lain, sedangkan ana kini harus menafkahi istri dan anak ana, apakah ustadz punya solusi konkrit untuk hal ini? misalkan menyediakan lapangan pekerjaan atau menunjukkan tempat bekerja yang lebih baik dan halal? domisili ana di Yogyakarta.
Karena selama ini, sudah banyak artikel yang ana baca tentang keharaman bekerja di kantor pajak. tapi sebagian besar tidak memberikan solusi secara konkrit, misalkan menyediakan lapangan pekerjaan bagi ikhwah2 yang ingin keluar dari kantor pajak, atau setidaknya menunjukkan tempat bekerja lainnya. Sedangkan kami harus menafkahi istri dan anak. Maka, jika kami sekarang juga keluar, banyak mudhorot yang langsung terjadi, sementara kami belum tahu harus bekerja di mana (karena tidak diberi tahu).
Jazakallah khairan…
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh…
Afwan ustadz. Apakah haram gaji yg ana terima sebagai PNS jika ana menjadi PNS karena bapak ana yg seorang pejabat dan yg mengusahakan ana jd PNS?
Jazakumullah khairan.
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh…
ane bingung nih, ane pns jg, lulus murni tanpa ada sogok2an….gmana kok terima gaji pns ko haram ya…
padahal kan Umar bin Khtab jg pegawai pemerintah (klo g salah ceritanya waktu mo pinjam uang buat beli baju anaknya)…jelasin ya…
@ Doni
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuh…
Gaji PNS haram? Coba anda baca dengan teliti sampai selesai, tulisan ustadz Abu Ubaidah. Tidak serta merta bisa dikatakan haram, sebagaimana tidak serta merta bisa dikatakan halal.
Baarakallah fiik.
—admin—