“Yuk, Semarakkan Ibadah Qurban”
Oleh: Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi
Berkurban adalah ibadah yang disyariatkan, berdasarkan dalil dari al-Qur’an, hadits dan kesepakatan ulama.
Allah berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka Dirikanlah shalat Karena Rabbmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Abdullah bin Umar mengatakan:
أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ، لا يَدَعُ الأَضْحَى
“Nabi tinggal di Madinah sepuluh tahun dan beliau selalu berkurban.” (HR. Tirmidzi: 1507, Ahmad 2/28 dengan sanad yang hasan. Disetujui oleh al-Albani dalam al-Misykah: 1475).
Imam Ibnu Qudamah: “Kaum muslimin telah sepakat tentang disyariatkannya berkurban.”
(Al-Mughni 13/360).
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Tidak ada perselisihan bahwa berkurban termasuk syiar agama Islam.” (Fathul Bari 10/3).
Tentu saja, di balik ibadah kurban ini banyaj sekali hikmah yang terkandung di dalamnya sebagaimana syariat2 Islam lainnya, diantaranya sebagai tanda syukur kepada Allah, menyemarakkan syiar Islam, berbagi dengan sesama, sebagai ungkapan kegembiraan dan lain sebagainya.
Maka wahai saudaraku, mari bersama semarakkan ibadah kurban ini di tempat masing2 agar syiar Islam semakin semarak dan yakinlah bahwa harta yang engkau gunakan untuk ibadah kurban akan diganti oleh Allah yang lebih baik. Maka jangan pernah takut sedikitpun untuk mengeluarkan rezekimu di jalan Allah.