KDRT Dalam Pandangan Islam

KDRT Dalam Pandangan Islam

Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi

Berlemah Lembut Kepada Istri

Islam menganjurkan kepada para suami untuk berbuat baik kepada istri dan memperlakukannya dengan baik. Allah berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. (QS. An Nisa’: 19)

Begitu juga Nabi Muhammad dalam banyak haditsnya agar para suami berlemah lembut kepada istrinya. Rasulullah bersabda:

وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ إِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

“Sampaikanlah wasiat kebaikan kepada kaum wanita karena sesungguhnya seorang wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya bagian yang paling bengkok pada tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika engkau meluruskannya maka engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau membiarkannya maka ia akan tetap bengkok. Sampaikanlah pesan kebaikan kepada kaum wanita.” (HR. Bukhari Muslim)

Rasulullah bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya kepada istrinya.” (HR. Tirmidzi: 1162, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam ash-Shahîhah no. 284)

Jangan Ringan Tangan

Bahkan secara spesifik, Nabi melarang para suami untuk kasar dan gampang mukul istrinya. Nabi bersabda:

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ يَجْلِدُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، فَلَعَلَّهُ يُضَاجِعُهَا مِنْ آخِرِ يَوْمِهِ

“Ada salah seorang di antara kalian memukul istrinya seperti pukulan terhadap budak; (padahal) siapa tahu dia akan berjimak dengannya pada akhir hari.” (HR. Bukhari Muslim)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

ولا يَضرِبِ الوَجْهَ ، وَلاَ يُقبِّحْ

Janganlah suami memukul wajah, dan jangan menjelek-jelekkan istrinya. (HR Abu Dawud, an-Nasâi dan Ibnu Majah, dishahîhkan Syaikh al-Albâni)

Dan inilah yang dicontohkan oleh Suri tauladan kita dalam rumah tangganya. Aisyah berkata:

مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلَا امْرَأَةً وَلَا خَادِمًا إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ إِلَّا أَنْ يُنْتَهَكَ شَيْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam , sama sekali tidak pernah memukul dengan tangan beliau, tidak juga pernah memukul wanita atau pembantu, kecuali dalam jihad fi sabilillah. Dan tidaklah beliau pernah disakiti kemudian membalas dendam; tetapi jika salah satu larangan Allah dilanggar, beliau membalas karena Allah. (HR Muslim, 2328).

Boleh Mukul, Tapi Ini Syaratnya

Pada dasarnya, tidak boleh memukul istri. Namun terkadang diperbolehkan jika terpenuhi syarat-syaratnya. Allah Ta’ala berfirman:

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz, maka nasihatilah mereka, diamkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisâ’:34)

Rasulullah juga bersabda:

أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

“Ketahuilah. Sampaikanlah pesan kebaikan kepada wanita karena mereka adalah penolong kalian. Kalian tidak berhak melakukan apa pun terhadap mereka, kecuali (kalau) mereka melakukan perbuatan keji dengan nyata. Jika mereka melakukannya maka pisahkanlah tempat tidur mereka, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika mereka menaati kalian maka janganlah kalian mencari-cari jalan”. (HR. Tirmidzi: 1163. Hadits hasan, lihat al-Irwâ’ oleh al-Albani 7/96)

Ayat dan hadits ini menunjukkan bahwa boleh seorang suami sebagai kepala rumah tangga dan pemimpin untuk memukul istri tetapi ada syarat-syaratnya, yaitu:

1. Bila istri melakukan pelanggaran berat terhadap syariat.
2. Istri tahu akan kesalahannya
3. Dinasehati terlebih dahulu, bukan langsung dipukul
4. Tidak memukul area wajah
5. Tidak keras dan melukai
6. Tujuannya adalah untuk mendidik bukan melampiaskan emosi

Adapun jika tidak terpenuhi syarat-syarat ini maka termasuk kategori KDRT.

Faktor KDRT dan Solusinya

KDRT baik kepada istri atau anak, baik dengan kata-kata berupa celaan dan hinaan, maupun kekerasan seperti pukulan di wajah atau siksaan dan mencederai.

Ada beberapa faktor kenapa terjadi KDRT, diantaranya:

1. Kejahilan terhadap agama
2. Akhlak buruk suami dan sifat tempramen
3. Tidak bisa mengendalikan emosi
4. Himpitan ekonomi
5. Tidak sabar menghadapi masalah rumah tangga dan sifat istri dan anak

Adapun solusi terhadap masalah KDRT:

1. Ilmu. Hendaknya pasutri belajar bagaimana rambu-rambu Islam dalam berumah tangga.
2. Meneladani akhlak Nabi dan romantisme Nabi kepada para istrinya
3. Belajar mengendalikan emosi dan memperbaiki akhlak serta membiasakan sifat lemah lembut di tengah keluarga
4. Membudayakan musyawarah dan diskusi bersama istri dan anak ketika terjadi masalah

Semoga Allah senantiasa menjaga rumah tangga kita dan memperbaiki akhlak kita semua.

Baca Juga Artikel Terbaru

Leave a Comment