PECI HITAM HARAM?
Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi
Beberapa waktu lalu, lewat di beranda kami pendapat nyeleneh seorang yang dianggap ahli agama dan mursyid tarikat yang mengatakan haram memakai songkok hitam dan harus memakai kopyah merah putih. Lebih lanjut siapa yang shalat dengan songkok hitam maka tidak sah shalatnya.
Awalnya, kami gak tertarik untuk membantah pendapat ini karena sangat nyata ngawurnya tapi entah kenapa kepikiran terus sehingga kamipun terdorong untuk menulis bantahan secara ilmiah walau secara singkat agar tidak ada yang tertipu dengan pendapatnya.
*Hukum Asal Pakaian Adalah Boleh*
Hukum asal masalah dunia baik makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan sebagainya dari urusan-urusan dunia adalah boleh dan halal. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali, baik dalil umum maupun khusus:
Dalil Umum
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا
Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu. (QS. Al-Baqoroh: 29)
Para ulama berdalil dengan ayat ini bahwa hukum asal segala yang ada di muka bumi ini adalah boleh dan suci sampai ada dalil yang mengharamkan dan menajiskannya. (Lihat Al-Iklil fi Istinbath Tanzil 1/296 oleh as-Suyuthi)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Sesungguhnya perbuatan manusia ada dua macam: Ibadah dan adat dunia. Berdasarkan penelitian seksama terhadap dalil-dalil syari’at kita mengetahui bahwa ibadah yang diwajibkan oleh Allah tidak ditetapkan kecuali berdasarkan syari’at, sedangkan masalah adat manusia maka hukum asalnya tidak terlarang kecuali yang dilarang oleh Allah .
Oleh karenanya, Imam Ahmad dan para ahli hadits menegaskan bahwa hukum asal dalam ibadah adalah terlarang sampai ada dalil tentang disyari’atkannya. Dan hukum asal masalah adat adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Ini adalah kaidah agung dan bermanfaat”. (Al Qawa’id An Nuraniyah Al Fiqhiyyah hlm. 163-165)
Nabi Muhammad bersabda:
إِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَشَأْنُكُمْ ، وَإِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دِيْنِكُمْ فَإِلَيَّ
Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka kepada saya. (HR. Ibnu Hibban 1/201 dan sanadnya shahih sesuai syarat Muslim)
Bahkan diantara lima kaidah besar dalam fiqih yang disepakati para ulama yaitu:
الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“Adat bisa dijadikan sebuah hukum”
*Dalil Khusus Tentang Pakaian*
Pakaian termasuk perhiasan yang dibolehkan oleh Allah, maka hukum asal pakaian jenis apapaun itu hukumnya adalah boleh, siapapun yang mengharamkan maka dia dituntut mendatangkan dalil. Allah berfirman:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِيْنَةَ اللّٰهِ الَّتِيْٓ اَخْرَجَ لِعِبَادِه وَالطَّيِّبٰتِ مِنَ الرِّزْقِۗ قُلْ هِيَ لِلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَّوْمَ الْقِيٰمَةِۗ كَذٰلِكَ نُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah, “Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari Kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui. (QS. Al-A’rof: 31-32)
Nab juga bersabda:
كُلُوْا، وَ اشْرَبُوْا، وَ تَصَدَّقُوْا، وَالْبَسُوْا فِيْ غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيْلَةٍ
Makanlah, minumlah dan sedekahlah serta berpakaianlah tanpa berlebihan dan kesombongan. (HR. Nasai 2559, Ibnu Majah: 3605, Ahmad 6708)
Dari ayat dan hadits ini disimpulkan bahwa hukum asal pakaian adalah boleh, siapa yang mengharamkan dialah yang dituntut untuk mendatangkan dalilnya.
*Jangan Sembarangan Mengharamkan*
Berdasarkan dalil-dalil di atas, baik yang umum maupun khusus kita ketahui bahwa kopyah hukum asalnya boleh-boleh saja baik kopyah hitam, putih, coklat dan sebagainya.
Tidak boleh bagi seorangpun untuk mengharamkan suatu jenis kopyah kecuali berlandaskan dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan apabila seorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Alloh, Rabb semesta Alam. Firman-Nya:
وَلاَتَقُولُوا لِمَاتَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَيُفْلِحُونَ
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Alloh. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Alloh tiadalah beruntung. (QS. An-Nahl: 116).
قُلْ أَرَءَيْتُم مَّآ أَنزَلَ ٱللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَٰلًا قُلْ ءَآللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى ٱللَّهِ تَفْتَرُونَ
Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Alloh kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya Haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Alloh Telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Alloh. (QS. Yunus: 59)
Mengharamkan sesuatu yang mubah tanpa dalil termasuk berdusta kepada Allah dan merupakan dosa besar yang akan dimintai pertanggungjawabannya di akherat.
*Justru Kopyah Hitam Malah Bagus*
Karena kopyah hitam justru yang sesuai dengan pakaian lokal masyarakat kita dan menjadi adat kebiasaan bahkan ciri khas masyarakat kita, justru inilah yang sesuai dengan sunnah Nabi.
Ibnu Aqil juga berkata: “Tidak sepantasnya menyelisihi adat manusia untuk mengambil hati masyarakat setempat kecuali jika itu adalah adat yang haram maka harus diselisihi, masyarakat ridha atau tidak ridha”. (Matholibu Ulin Nuha 1/279)
Syeikh Ibnu Utsaimin berkata: “Yang sesuai sunnah adalah seorang itu berpakaiaan sesuai pakaian yang biasa dipakai oleh masyarakatnya, karena inilah yang dilakukan oleh Rasulullah. Oleh karenanya, Nabi melarang dari pakaian syuhrah yaitu pakaian jenis tertentu yang beda dengan masyarakat sekitar sehingga menarik perhatian mereka”. (Syarh Ushul Min Ilmi Ushul hlm. 461)
*Bagaimana Dengan Kopyah Merah Putih?*
Apa yang kami sampaikan di atas adalah kaidah asal, kecuali jika pakaian tersebut bertentangan dengan syariat maka tidak boleh walaupun itu sudah menjadi adat seperti isbal, pakaian sutra atau emas, pakaian yang tidak menutup aurat dan lain sebagainya. As-Sarakhsi berkata: “Setiap adat yang bertentangan dengan syariat maka tidaklah dianggap”. (Al Mabsuth 12/196)
Terkait dengan kopyah merah putih yang diwajibkan oleh mursyid tarekat tersebut bahkan dibisniskan maka mengatakan wajib tentu ini kedustaan dan kelancangan yang tidak ada dalilnya. Paling banter adalah mubah sesuai kaidah asal, bahkan kami pribadi menilai kopyah merah putih ini bisa dikategorikan sebagai pakaian syuhrah yang dilarang oleh Nabi karena norak dan menjadi pusat perhatian serta tidak biasa di masyarakat kita.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مُذِلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيْهِ نَارًا
Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Alloh mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)
Maksud pakaian syuhrah adalah setiap pakaian dengan tujuan meraih popularitas (ketenaran) di tengah-tengah orang banyak. Tidak berbeda apakah pakaian tersebut mahal yang dipakai dengan tujuan berbangga-bangga dengan dunia, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seseorang dengan tujuan menunjukkan kezuhudannya dan riya’ (pamer).
Demikian catatan singkatan masalah fatwa nyeleneh mursyid tarekat ini. Semoga bermanfaat.
