Madzhab Tafwidz, Madzhab Salaf? Oleh: Abu Ubaidah As Sidawi Sebagian orang mengklaim bahwa Tafwidh (Menyerahkan Makna Kepada Allah) Adalah Metode Salaf Shalih. Perkataan ini merupakan kedustaan terhadap ulama-ulama salaf. Hal itu dapat kita jelaskan dalam beberapa poin: 1. Apa itu tafwidh? Tafwidh adalah menyerahkan pengetahuan makna nash-nash kepada Allah. 2. Macam-Macam Tafwidz Dan tafwidh ada dua macam: Pertama: Tafwidh Makna (menyerahkan makna kepada Allah). Hal ini tercela, karena konsekuensinya berat dan fatal, sebagaimana nanti akan kita bahas. Kedua: Tafwidh Kaifiyyah (Menyerahkan bagaimana keadaan sifat tersebut kepada Allah). Tafwidh inilah yang…
Baca Selengkapnya...Tahun: 2024
Ibnu Qudamah Menukil Ijma’ Tentang Hukum Musik dan Syair
Oleh: Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi Tentang hukum syair, Imam Ibnu Qudamah menukil ijma’ (kesepakatan) ulama tentang bolehnya. Kata beliau: “Tentang bolehnya syair tidak ada perselisihan, sebagaimana pendapat para sahabat dan ulama. Hal itu juga dibutuhkan untuk mengetahui bahasa Arab, serta penguat dalam tafsir, memahami makna firman Allah dan sabda Nabi, digunakan juga untuk nasab, sejarah dan hari-hari bangsa Arab”. (Al Mughni 14/164) Adapun tentang hukum musik, Imam Ibnu Qudamah menukil ijma’ tentang tidak bolehnya. Kata beliau: “Bagi kami, itu (alat musik) adalah alat maksiat dengan kesepakatan ulama”. (Al Mughni…
Baca Selengkapnya...Para Ulama Sepakat Akan Haramnya Alat Musik, Lagu Dan Nyanyian
Oleh: Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi Ketahuilah wahai saudaraku seiman -semoga Allah merahmatimu- bahwa ijma’ adalah suatu hujjah syar’iyyah dalam agama, sebab tidak mungkin semua para ulama bersatu untuk menyelisihi Al-Qur’an dan hadits. Ketahuilah wahai saudaraku seiman bahwa para sahabat, para tabi’in, serta para imam-imam kaum muslimin telah bersepakat tentangnya haramnya alat-alat musik dan nyanyian. Ijma’ ini banyak dinukil oleh para ulama, kami nukil sebagian ucapan mereka sebagai berikut: 1. Al Baghawi berkata: (واتفقوا على تحريم المزامير والملاهي والمعازف). “Para ulama sepakat haramanya alat-alat musik dan nyanyian”. (Syarhu Sunnah 12/383)…
Baca Selengkapnya...Hukum Sya’ir Dalam Pandangan Islam
Oleh: Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi Definisi dan Hukum Syair adalah kata-kata indah, kata-kata bijak/hikmah yang memiliki timbangan bahasa dan akhiran kata yang sama. Dalam bahasa kita mirip seperti puisi dan pantun. Syair hukumnya boleh selama isinya baik dan tidak bertentangan dengan agama. Imam Ibnu Qudamah menukil ijma’ ulama tentang bolehnya. Kata beliau: “Tentang bolehnya syair tidak ada perselisihan, sebagaimana pendapat para sahabat dan ulama. Hal itu juga dibutuhkan untuk mengetahui bahasa Arab, serta penguat dalam tafsir, memahami makna firman Allah dan sabda Nabi, digunakan juga untuk nasab, sejarah dan…
Baca Selengkapnya...Beberapa Catatan Tentang Yasinan Bag.2
Catatan Kelima: Jangan Salah Faham!!! Perlu diingat dan diperhatikan dari tulisan ini adalah bahwa dengan membahas masalah ini bukan berarti kami melarang membaca surat Yasin, tetapi kami ingin menjelaskan kesalahan orang-orang yang menyandarkan dalil keutamaannya kepada Nabi karena berdusta atas nama Nabi adalah diharamkan dan diancam masuk neraka. Selain itu pula kita wajib melihat apakah ada contoh Nabi yang menerangkan bahwa Nabi membaca surat Yasin setiap malam Jum’at, setiap mulai atau menutup majlis taklim, ketika ada orang mati dan lain-lain. Mudah-mudahan, dari penjelasan dan keterangan ini, bukan mematahkan semangat tetapi…
Baca Selengkapnya...