BULAN RAMADHAN
Sungguh termasuk diantara keutamaan dan nikmat Alloh yang sangat besar kepada para hambanya adalah mempersiapkan kepada mereka musim dan waktu yang penuh dengan keutamaan, agar menjadi ladang menuai pahala bagi orang-orang yang taat dan medan bagi orang yang ingin berlomba-lomba kebaikan. Bulan ramadhan adalah bulan yang penuh barokah, penuh dengan keutamaan yang banyak, Alloh berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗيُرِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّـهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿١٨٥﴾
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (QS.al-Baqoroh: 185).
`Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: “Telah datang kepada kalian bulan ramadhan, bulan yang penuh berkah. Alloh mewajibkan puasa atas kalian di dalamnya. Pada bulan itu dibuka pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka dan dibelenggu setan-setan. Alloh menjadikan pada bulan itu sebuah malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang tercegah dari kebaikannya, maka sungguh dia tercegah untuk mendapatkannya”.[151]
Sebagian salaf mengatakan: “Sesungguhnya Alloh menjadikan bulan Ramadhan sebagai medanbagi para makhluknya untuk berlomba-lomba di dalamnya dengan ketaatan. Adayang mendahului dan merekalah para pemenang, dan ada yang tertinggal dan merekalah yang merugi”.[152]
Akan tetapi yang sangat disayangkan, kebanyakan manusia tidak mengenal musim-musim kebaikan, mereka tidak memandang kehormatan bulannya. Maka jadilah bulan Ramadhan kosong dari ketaatan, ibadah, membaca al-qur’an, shadaqah dan dzikir. Mereka tidak mengenal bulan Ramadhan melainkan hanya untuk mengumpulkan aneka ragam makanan dan minuman. Mereka tidak mengenal bulan Ramadhan kecuali bulan untuk begadang di malam hari, tidur diwaktu siang, bahkan sampai ada diantara mereka yang hanya tidur dan meninggalkan shalat wajib!!. Wallohul Musta’an.
HUKUM DAN ADAB SEPUTAR PUASA
- Niat sebelum puasa
Berdasarkan hadits:
عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Dari Hafshoh ummul mukminin bahwasanya rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya”.[153]
Melafadzkan niat puasa?
Niat tempatnya di dalam hati, bukan melafadzkannya dengan lisan semisal ucapan yang sering kita dengar Nawaitu Shouma Ghodin Fardhon Lillahi Ta’ala. Bahkan mengucapkan niat dalam ibadah, baik ketika berwudhu, shalat, atau puasa adalah menyelisihi syariat atau kita katakan bid’ah.
Abu Abdillah Muhammad bin Qosim al-Maliki berkata: “Niat termasuk pekerjaan hati, maka mengeraskannya adalah bid’ah”.[154]
2. Sahur[155]
Berdasarkan hadits:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِيْ السُّحُوْرِ بَرَكَةً
Dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah bersabda: “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat keberkahan“.[156]
Hadits ini berisi anjuran untuk sahur sebelum puasa, karena didalamnya terdapat kebaikan yang banyak dan membawa berkah. Perintah dalam hadits ini hanya menunjukkan sunnah tidak sampai wajib[157], namun demikian hendaklah kita berusaha untuk tidak meninggalkan sahur walaupun hanya dengan seteguk air. Rasulullah mengatakan:
السَّحُوْرُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ الْمُتَسَحِّرِيْنَ
Sahur makannya adalah berkah. Maka janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Alloh dan malaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.[158]
Dan termasuk sunnah ketika sahur adalah untuk mengakhirkannya. Zaid bin Tsabit berkata: “Kami sahur bersama nabi, kemudian beliau berdiri untuk shalat shubuh. Anas bertanya: “Berapa lama jarak antara selesai sahurnya dengan adzan? Zaid menjawab: “Lamanya sekitar bacaan limapuluh ayat”.[159]
3. Membaca al-Qur’an
Saudaraku… hiasilah bulan yang penuh berkah ini dengan membaca al-Qur’an. Ramadhan adalah bulan diturunkannya al-Qur’an. Perbanyaklah membaca, mentadabburi dan memahami isinya pada bulan ini. Rasulullah sebagai teladan kita beliau selalu mengecek bacaan al-Qur’annya pada malaikat jibril pada bulan ini.[160] Cukuplah keutamaan membaca dan mempelajari al-Qur’an sebuah hadits yang berbunyi:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ يَقُوْلُ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُوْلُ آلمَ حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيْمٌ حَرْفٌ
Dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang membaca satu huruf al-Qur’an, maka baginya satu kebaikan, setiap satu kebaikan dilipat gandakan hingga sepuluh kebaikan. Aku tidak mengatakan Aliif Laam Miim satu huruf, akan tetapi Aliif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf.[161]
4. Menjaga anggota badan
Puasa tidak hanya menahan makan dan minum semata. Akan tetapi lebih dari itu, yaitu menahan anggota badan dari bermaksiat kepada Alloh. Menahan mata dari melihat yang haram, menjauhkan telinga dari mendengar yang haram, menahan lisan dari mencaci dan menggibah, menjaga kaki untuk tidak melangkah ke tempat maksiat. Rasulullah bersabda:
رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوْعُ
Betapa banyak orang yang berpuasa tidak ada bagian dari puasanya kecuali hanya mendapat lapar belaka.[162]
5. Jagalah lisan!!
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda:
الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ
“Puasa adalah perisai. Maka janganlah berkata kotor dan berbuat bodoh. Apabila ada yang memerangimu atau mencelamu, maka katakanlah aku sedang puasa”.[163]
Dalam hadits yang lain rasulullah bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ ِللهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalannya serta kebodohan, maka Alloh tidak butuh dia meninggalkan makan dan minumnya.[164]
Dari sinilah kita mengetahui hikmah yang mendalam dari disyariatkannya puasa, andaikan kita terlatih dengan tarbiah yang agung semacam ini, sungguh Ramadhan akan berlalu sedangkan manusia berada dalam akhlak yang agung, berpegang dengan akhlak dan adab, karena itu adalah tarbiyah yang nyata.[165]
6. Memperbanyak amalan shalih
Manfaatkan bulan ramadhan ini dengan perbuatan baik. Penuhi dengan amalan shalih. Manfaatkan waktu yang ada dengan dzikir, membaca al-Qur’an, mengkaji ilmu agama, banyak bershadaqoh, dan lain-lain. Karena semakin banyak ibadah yang kita kerjakan pada bulan mulia ini semakin besar pula ganjarannya. Demikian pula sebaliknya apabila bulan mulia ini kita kotori dengan kemaksiatan, maka akan semakin besar pula dosanya.[166]
7. Hukum-hukum seputar orang yang berpuasa
A. Pembatal puasa
Paraulama telah menyebutkan dalam berbagai kitab fiqih mereka beberapa pembatal puasa, yaitu:
- Jima’
- Mengeluarkan mani dengan sengaja
- Makan dan minum dengan sengaja
- Segala sesuatu yang semakna dengan makan dan minum
- Muntah secara sengaja
- Keluar darah haidh dan nifas
Pembatal-pembatal puasa ini tidak membatalkan puasa seseorang kecuali dengan tiga syarat:
Pertama: Orang yang berpuasa mengetahui hukum dari pembatal-pembatal puasa ini.
Kedua: Dalam keadaan ingat, tidak karena lupa
Ketiga: Sengaja dan atas kehendak dirinya sendiri.
– Apabila ada yang muntah dengan sengaja karena mengira bahwa muntah dengan sengaja tidak membatalkan, maka puasanya sah tidak batal. Dalilnya Alloh berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّـهِ ۚفَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَـٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚوَكَانَ اللَّـهُ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴿٥﴾
Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab:5)
– Apabila ada yang makan dan minum setelah fajar, karena dia mengira fajar belum terbit atau makan dan minum karena mengira matahari telah terbenam, kemudian setelah itu jelas baginya bahwa fajar telah terbit dan matahari belum terbenam, maka puasanya sah tidak batal. Karena dia jahil akan waktu. Asma’ Binti Abi Bakar berkata: “Kami pernah berbuka puasa pada zaman nabi pada hari yang mendung, kemudian setelah itu ternyata matahari masih terbit”.[167]
Nabi tidak memerintahkan untuk mengganti puasa mereka, maka orang yang jahil akan waktu puasa, puasanya sah tidak batal.
– Apabila ada yang makan dan minum karena lupa, maka puasanya tidak batal. Alloh berfirman:
وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنتَ مَوْلَانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ ﴿٢٨٦﴾
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. (QS.al-Baqarah 286).
– Apabila seseorang tidur, kemudian disiram air hingga masuk mulutnya, maka puasanya tidak batal, karena masuknya air ke mulut bukan kehendak dirinya.
B. Berbuka puasa secara sengaja??
Berbuka puasa secara sengaja pada bulan Ramadhan tanpa alasan yang syar’I adalah perbuatan dosa besar. Rasulullah bersabda:
Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba datang kepadaku dua orang yang kemudian memegang bagian bawah ketiakku dan membawaku ke sebuah gunung yang terjal. Keduanya berkata, “Naiklah”. Aku menjawab: “Aku tidak mampu”, keduanya berkata, “Baiklah, akan kami bantu engkau”. Akhirnya aku naik juga, tatkala aku sampai pada pertengahan gunung, aku mendengar suara yang sangat mengerikan, aku bertanya: “Suara apa ini?” keduanya berkata: “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa lagi, dan aku melihat sekelompok orang yang kaki-kaki mereka digantung, tulang rahang mereka dipecah, darah mengalir dari tulang rahang mereka.[168] Aku bertanya: “Siapakah mereka itu?” Keduanya menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”.[169]
Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas akan besarnya dosa orang yang berbuka puasa Ramadhan secara sengaja tanpa udzur. Bahkan hadits ini menunjukkan berbuka puasa tanpa udzur termasuk dosa besar.
Imam adz-Dzahabi berkata: “Dosa besar yang ke sepuluh adalah berbuka puasa pada bulan Ramadhan tanpa ada udzur dan alasan”.[170]
Perhatian:
Hadits yang berbunyi
مَنْ أَفْطَرَ مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صَوْمُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ
Barangsiapa tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa ada udzur atau sakit, maka dia tak dapat ditebus dengan puasa setahun sekalipun dia berpuasa.
Adalah hadits yang lemah menurut timbangan ahli hadits.[171]
C. Puasanya orang yang diberi udzur
Alloh berfirman:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗيُرِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّـهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿١٨٥﴾
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS.al-Baqarah 185).
1.Musafir
Orang yang musafir (bepergian jauh) ada tiga keadaan:
Pertama: Jika berpuasa sangat memberatkannya, maka haram baginya berpuasa. Tatkala fathu makkah, para sahabat merasakan sangat berat dalam berpuasa. Akhirnya rasulullah berbuka, akan tetapi ada sebagian sahabat yang tetap memaksakan puasa. Maka rasulullahpun berkata: “Mereka itu orang yang bermaksiat, mereka itu orang yang bermaksiat”.[172]
Kedua: Jika berpuasa tidak terlalu memberatkannya, maka dibenci puasa dalam keadaan seperti ini, karena dia berpaling dari keringanan Alloh, yaitu dengan tetap berpuasa padahal dia merasa berat walaupun tidak sangat.
Ketiga: Puasa tidak memberatkannya. Maka hendaklah dia mengerjakan yang mudah, boleh puasa atau berbuka. Karena Alloh berfirman:
رِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.(QS.al-Baqarah 185).[173]
2.Orang yang sakit
Orang yang sakit terbagi menjadi dua golongan;
Pertama; Orang yang sakitnya terus menerus, berkepanjangan, tidak bisa diharapkan sembuh dengan segera seperti sakit kanker, maka dia tidak wajib puasa. Karena keadaan sakit seperti ini tidak bisa diharapkan untuk bisa puasa. Hendaklah ia memberi makan satu orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.
Kedua; Orang yang sakitnya bisa diharapkan sembuh, seperti sakit panas dan sebagainya. Maka orang yang sakit seperti ini tidak lepas dari tiga keadaan;
- Puasa tidak memberatkannya dan tidak membahayakan. Wajib baginya untuk puasa, karena dia tidak punya udzur.
- Puasa memberatkannya akan tetapi tidak membahayakan dirinya, dalam keadaan seperti ini maka dibenci untuk puasa. Karena apabila puasa berarti dia berpaling dari keringanan Alloh, padahal dirinya merasa berat.
- Puasa membahayakan dirinya, maka haram baginya untuk puasa. Karena apabila puasa berarti dia mendatangkan bahaya bagi dirinya sendiri. Alloh berfirman;
وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴿٢٩﴾
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29)
Untuk mengetahui bahaya atau tidaknya puasa bagi yang sakit, bisa dengan perasaan dirinya kalau puasa akan berbahaya, atau atas diagnosa dokter yang terpercaya. Maka kapan saja seorang yang sakit tidak puasa dan termasuk golongan ini, hendaklah dia mengganti puasa yang di tinggalkan apabila dia sudah sembuh dan sehat. Apabila dia meninggal sebelum dia sembuh maka gugurlah utang puasanya. Karena yang wajib baginya adalah untuk mengqadha puasa di hari yang lain yang dia sudah mampu melakukannya, sedangkan dia tidak mendapati waktu tersebut.[174]
3.Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada tiga keadaan:
Pertama: Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya saja, maka boleh baginya berbuka dan wajib mengqodho (mengganti) di hari yang lain kapan saja sanggupnya menurut pendapat mayoritas ahli ilmu, karena dia seperti orang yang sakit yang khawatir terhadap kesehatan dirinya. Alloh berfirman:
فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿١٨٤﴾
Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS.al-Baqarah 184).
Imam Ibnu Qudamah mengatakan, “Walhasil, bahwa wanita yang hamil dan menyusui, apabila khawatir terhadap dirinya, maka boleh berbuka dan wajib mengqodho saja. Kami tidak mengetahui ada perselisihan diantara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang yang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.[175]
Kedua: Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya dan anaknya, maka boleh baginya berbuka dan wajib mengqodho seperti keadaan pertama.
Imam an-Nawawi mengatakan: “Parasahabat kami mengatakan: “Orang yang hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya maka dia berbuka dan mengqodho, tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit, dan semua ini tidak ada perselisihan. Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya membahayakan dirinya dan anaknya demikian juga dia berbuka dan mengqodho tanpa ada perselisihan.[176].
Ketiga: Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan kesehatan[177] janin atau anaknya saja, tidak terhadap dirinya, maka dalam masalah ini terjadi silang pendapat diantara ulama hingga terpolar sampai enam pendapat. Yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah bahwa wanita hamil dan menyusui apabila dengan puasanya khawatir membahayakan kesehatan janin atau anaknya saja, maka dia boleh berbuka dan wajib mengqodho serta membayar fidyah. Wajib mengqodho menurut pendapat kebanyakan ulama, karena keduanya mampu untuk mengqodho, dan tidak ada dalam syariat ini menggugurkan qodho bagi orang yang mampu mengerjakannya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa wanita hamil dan menyusui-pada keadaan ketiga ini- wajib mengqodho pada waktu dia mampu.[178]
Adapun fidyah karena mereka termasuk keumuman ayat[179]
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ﴿١٨٤﴾Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.(QS.al-Baqoroh 184).
Berdasarkan zhohir ayat ini keduanya wajib membayar fidyah.[180] Yang menguatkan hal ini juga perkataan Ibnu Abbas tatkala mengatakan: “Adalah keringanan ayat ini bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta yang berat berpuasa, bagi mereka untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin demikian pula wanita hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir-Abu Dawud berkata: “Yaitu khawatir terhadap kesehatan janin dan anaknya saja”- mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin”.[181]
Ibnu Umar pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya? beliau menjawab: “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan”.[182]
Ibnu Qudamah mengatakan: “Tidak diketahui ada yang menyelisihi keduanya dari kalangan sahabat”.[183]
Inilah pendapat yang lebih berhati-hati. Dipilih oleh Hanabilah, dan yang masyhur dari kalangan as-Syafi’iyyah. Pendapat ini dikuatkan oleh Mujahid, diriwayatkan pula dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas dan Atho bin Abi Robah.[184] Disetujui pula oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz.[185] Wallohu A’lam
Faedah:
Dalam sebuah Muktamar kedokteran yang digelar di Kairo pada bulan Muharram 1406 H dengan tema “Sebagian perubahan kimiawi yang bisa ditimbulkan dari puasanya wanita hamil dan menyusui” demi menjawab pertanyaan yang kerap muncul apakah puasa berpengaruh terhadap wanita yang hamil dan menyusui. Setelah melalui penelitian para dokter ahli disimpulkan bahwa tidak ada bahaya bagi wanita hamil dan menyusui untuk berpuasa di bulan ramadhan.[186]
8. Bila waktu berbuka tiba
1. Segerakan berbuka
Berdasarkan hadits:
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا اْلفِطْرَ
Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa.[187]
2. Doa berbuka puasa
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
Telang hilang rasa dahaga, telah basah kerongkongan dan mendapat pahala insya Alloh.[188]
3. Jangan berlebihan
Berdasarkan hadits:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُفْطِرُ عَلىَ رُطُبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيْ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطُبَاتٍ فَعَلىَ تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
Adalah rasulullah berbuka puasa dengan kurma basah sebelum shalat. Apabila tidak ada kurma basah, beliau berbuka dengan kurma kering, apabila tidak ada kurma kering, beliau berbuka dengan air.[189]
4. Memberi makan orang yang berbuka puasa
Keutamaan memberi makan orang yang berbuka puasa tertuang dalam hadits berikut:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرُ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
Barangsiapa yang memberi makan kepada orang yang berpuasa, maka baginya pahala semisal orang yang berpuasa, tanpa dikurangi dari pahala orang yang berpuasa sedikitpun.[190]
9. Shalat tarawih
Rasulullah bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa yang mengerjakan shalat malam di bulan ramadhan karena keimanan dan mengharap pahala Alloh, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.[191]
Dan hendaklah mengerjakan shalat tarawih bersama imam, jangan pulang sebelum imam selesai, karena rasulullah bersabda:
مَنْ قَامَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتىَّ يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai selesai, ditulis baginya shalat sepanjang malam.[192]
10. Berpisah dengan Ramadhan
Apabila Ramadhan sudah berada di penghujung bulan, maka berharaplah selalu kepada Alloh agar amalan kita selama ramadhan diterima disisi-Nya, berharaplah agar kita menjadi insan yang bertakwa. Alloh berfirman:
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖقَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّـهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ ﴿٢٧﴾
Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertaqwa. (QS.al-Maidah: 27).
Pada hari raya iedul fithri Umar bin Abdul Aziz berkata dalam khutbahnya: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah puasa karena Alloh selama tiga puluh hari, kalian shalat malam selama tiga puluh hari, dan pada hari ini kalian semua keluar untuk meminta kepada Alloh agar diterima amalan kalian. Ketahuilah, sebagian para salaf mereka menampakkan kesedihan pada hari raya iedul fithri, kemudian dikatakan padanya, bukankah hari ini, hari kegembiraan dan kebahagiaan? Dia menjawab: benar, akan tetapi aku adalah seorang hamba yang Alloh memerintahkanku untuk beramal, akan tetapi aku tidak tahu, apakah Alloh menerima amalanku ataukah tidak!?”.[193]
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
Artikel: https://abiubaidah.com/
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
Footnote:
[151] HR.Ahmad 12/59, Nasai 4/129. Syaikh al-Albani berkata: “Hadits Shahih Lighairih”. Lihat Shahih at-Targhib 1/490, Tamamul Minnah hal.395 keduanya oleh al-Albani.
[152] Lathoiful Ma’arif , Ibnu Rajab hal.246
[153] HR.Abu Dawud 2454, Nasai 4/196, Tirmidzi 730, Ahmad 44/53. Dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwaa no: .914
[154] Majmuah Rasail Kubra 1/254, Lihat Akhthoil Mushallin, Masyhur Hasan Salman hal.91
[155]Suhur dengan mendommah huruf Siin yaitu nama untuk perbuatannya. Sedangkan Sahur dengan menfathah huruf Siin adalah sesuatu yang kita sahur dengannya. Hal ini semisal Wudhu yaitu perbuatannya, sedangkan Wadhu adalah airnya. Kaidah ini sangat berfaidah sekali untuk menjaga kesalahan dari kalimat-kalimat semisal ini. (asy-Syarah al-Mumti’ 6/433).
[156] HR.Bukhari:1923, Muslim: 1095
[157] Al-Ijma’ hal.49 oleh Ibnul Mundzir, Tahqiq Fuad Abdul Mun’im Ahmad
[158] HR.Ahmad 10/15, Ibnu Abi Syaibah 3/8. Lihat Shahihul Jami’ 2945
[159] HR.Bukhari 1921, Muslim 1097
[160] HR.Bukhari 1/30, Muslim 3308
[161] HR.Tirmidzi 2910, Syaikh al-Albani menshahihkannya dalam as-Shahihah: 660
[162] HR.Ibnu Majah 1690, Syaikh al-Albani berkata: “Hadits hasan shahih”. Lihat al-Misykah no.2014, Shahihul Jami’ no.3488
[163] HR.Bukhari 4/103, Muslim 1151
[164] HR.Bukhari: 1903
[165] as-Syarah al-Mumti’ 6/431
[166] Syaikhul Islam pernah ditanya apakah dosa maksiat akan ditambah dosanya apabila dikerjakan pada hari yang penuh berkah ataukah tidak? Beliau menjawab: “Ya, maksiat pada hari-hari yang penuh keutamaan dan di tempat-tempat yang mulia balasannya ditambah sesuai dengan keutamaan waktu dan tempatnya”. (Majmu’ Fatawa 34/180).
[167] HR.Bukhari 1959
[168] Yaitu kaki mereka digantung diatas dan kepala di bawah, seperti ketika tukang jagal menggantung sembelihannya.
[169] HR.Nasai dalam al-Kubra 2/246, Ibnu Hibban 16/536, Ibnu Khuzaimah 3/137, Hakim 1/430. Lihat Shahih at-Targhib 1/492
[170] al-Kabaair hal.157-Tahqiq Masyhur Hasan Salman
[171] Fathul Bari 4/161, Koreksi Hadits-Hadits Dha’if Populer, Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi, hal.111
[172] HR.Muslim: 1114
[173] Fushulun fis Shiyam hal.11 oleh Ibnu Utsaimin.
[174] Fushulun fis Shiyam hal.9 oleh Ibnu Utsaimin.
[175] al-Mughni 4/394
[176] al-Majmu’ 6/177, Fathul Qodir Ibnul Humam 2/355
[177] Patokan bahaya yang membolehkan berbuka adalah apabila dugaan kuatnya membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa membahayakan. Atau atas diagnosa dokter terpercaya bahwa puasa bisa membahayakan bagi anaknya seperti kurang akal atau sakit, bukan sekedar kekhawatiran yang tidak terbukti!!
[178] Lihat as-Sunan al-Kubra 4/230 oleh Baihaqi, Mushannaf Abdurrazaq 4/218.
[179] Al-Mughni 4/394
[180] al-Hawi 3/437 oleh al-Mawardi
[181] HR.Abu Dawud 6/431
[182] Mushannaf Abdurrazaq 4/217, Sunan al-Kubra 4/230 oleh Baihaqi.
[183] Al-Mughni 4/394.
[184] Al-Istidzkar 10/223 oleh Ibnu Abdil Barr.
[185] Majmu Fatawa Wa Maqolat Mutanawwiah Syaikh Ibnu Baz
[186] As-Siyam Muhdatsatuhu wa Hawaditsuhu hal.210 oleh Muhammad Aqlah, lihat Ahkam Mar’ah al-Hamil hal.54 oleh Yahya Abdurrahman al-Khathib.
[187] HR.Bukhari 1957, Muslim 1098
[188] HR.Abu Dawud 2357, Nasai dalam amal Yaum wal Lailah no.299, Ibnu Sunni 480, Hakim 1/422, Baihaqi 4/239. Dihasankan oleh Daroquthni dalam sunannya no.240. disetujui oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhis 2/802, al-Albani dalam al-Irwaa no.920
[189] HR.Abu Dawud 2356, Tirmidzi 696, Ahmad 3/163, Ibnu Khuzaimah 3/227, Hakim 1/432, Dihasankan oleh al-Albani dalam al-Irwaa no.922
[190] HR.Tirmidzi 807, Ahmad 28/261, Ibnu Majah 1746. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi 807
[191] HR.Bukhari 4/250, Muslim 759
[192] HR.Abu Dawud 4/248, Tirmidzi 3/520, Nasai 3/203, Ibnu Majah 1/420. Dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwaa’ no.447
[193] Lathoiful Ma’arif hal.376
Mantap Ustadz, jazakumullah khair… 🙂 😀 B-D
Mas, tanya, kalo orang berniat membatalkan puasa di siang hari ketika sedang puasa, tanpa melakukan hal2 yg membatalkan puasa seperti yang Anda sebutkan di atas, apakah puasanya batal?
barakallahufik ustadz wa jazakallahu khair
Ilmu yang bermanaat, ibadah tanpa ilmu adalah ibadah tanpa makna.