Hukum Safar Ke Negeri Kafir
Ditulis oleh: Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi
Lagi viral hastag Kabur Aja Dulu. Nah, kaburnya ke mana dulu nih dan untuk apa? Kalau tujuannya ke negeri kafir maka ketahuilah bahwa safar ke negeri kafir tidak diperbolehkan kecuali dengan tiga syarat:
Pertama: Orang yang hendak safar mempunyai ilmu sebagai benteng untuk menolak syubhat.
Kedua: Orang yang hendak safar mempunyai agama untuk menjaganya dari syahwat.
Ketiga: Safarnya karena kebutuhan.
Apabila tidak sempurna syarat-syarat ini maka tidak diperbolehkan safar ke negeri kafir, karena di dalamnya terdapat fitnah, menghamburkan-hamburkan harta, dan sudah dimaklumi bahwa orang yang safar ke negeri kafir akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Adapun apabila memang ada kebutuhan, seperti berobat, atau belajar ilmu yang tidak didapati di negerinya dan orang yang akan safar ini mempunyai ilmu dan agama maka hal itu tidak mengapa.
Akan tetapi, apabila safarnya ke negeri kafir hanya untuk tamasya atau melancong maka hal ini bukanlah sebuah kebutuhan, karena dia masih bisa untuk tamasya ke negeri muslim yang penduduknya masih menjaga syiar-syiar islam. (Lihat Syarah Tsalatsah Ushul hlm. 131-132 karya Syeikh Ibnu Utsaimin, Al Ibti’ats wa Makhatiruhu karya Syeikh Muhammad As Sabbagh, Haqiqah Dharurah Syariyyah hlm. 84-86 oleh Dr. Muhammad Husain Al Jizani)