MASIH RAGU DENGAN KEWAJIBAN JILBAB?

MASIH RAGU DENGAN KEWAJIBAN JILBAB?

Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi

Sebagian wanita ada yang masih enggan mengenakan jilbab, karena masih ragu akan kewajiban jilbab. Ditambah lagi, adanya sebagian kalangan yang ditokohkan dengan berani menggugat syariat Islam, dengan entengnya dia mengatakan bahwa jibab bagi wanita muslimah tidaklah wajib.

Sekedar contoh, Dr. Quraish Shihab menulis buku berjudul Jilbab Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama masa lalu dan Cendekiawan Kontemporer cetakan Lentera Hati, Jakarta, untuk menuangkan ide pemikiran nyelenehnya yang penuh syubhat.

Alhamdulillah, buku tersebut sudah dibantah oleh Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA (Doktor Syariah Islam Universitas Al-Azhar, Kairo) secara ilmiyyah dalam bukunya Jilbab Menurut Syar’iat Islam (Meluruskan Pandangan Prof. Dr. Quraish Shihab)” cet Cakrawala Publishing, Jakarta.

Dari judulnya saja, kita sudah dapat menilai bahwa Dr. Quraish ingin menampakkan bahwa masalah kewajiban jilbab adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) yang dibolehkan sehingga dia membandingkan pendapat para ulama dahulu yang bersepakat tentang wajibnya jilbab yang menutupi aurat wanita dengan pendapat sampah sebagian kalangan yang ingin menghidupkan budaya Jahiliyyah untuk menanggalkan jilbab seperti Qasim Amin, al-Asmawai dan lain sebagainya!!

Inilah salah satu contoh metode rusak (mencari-cari ketergelinciran ulama dengan alasan kemudahan dan perbedaan) yang diterapkan olehnya.

Diantara ucapan Dr. Quraish adalah: Boleh jadi dapat dinilai sebagai pembenaran atas pendapat yang menyatakan bahwa yang terpenting dari pakaian adalah yang menampilkan mereka dalam bentuk terhormat, sehinggat tidak mengundang gangguan dari mereka yang usil. (Jilbab Pakaian Wanita Muslimah hlm. 166-167).

Dia juga mengatakan: Namun dalam saat yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai kerudung, atau yang menampakkan setengah tangannya bahwa mereka secara pasti telah melanggar petunjuk agama. Bukankah Al-Qur’an tidak menyebut batas aurat? Para ulamapun ketika membahasnya berbepa pendapat? (idem hlm 174)

Bahkan, dengan nada menghina wanita-wanita berjilbab sesuai tuntunan agama, Dr. Quraish menulis: Pakaian longgar, berwarna hitam yang tidak menampakkan kecuali sepasang bahkan sebiji bola mata yang juga tidak jarang ditutup dengan kaca mata hitam, sungguh tidak mengandung nilai-nilai kecantikan dan hiasan. Penulis tidak akan berkata seperti tulis beberapa orang bahwa pakaian seperti yang diwajibkan oleh sementara ulama itu, menjadikan wanita tampil seperti sosok hantu atau bahwa pakaian itu seperti kafan dan menjadikan pemakaianya bagaikan mayat-mayat yang berjalan. Sama sekali penulis tidak akan berkata demikian. (idem hlm. 104)

Karena pendapat sang Prof ini dan fakta putrinya yang tidak mengenakan Jilbab sehingga dijadikan legitimasi oleh salah satu Majalah tentang tidak perlunya wanita mengenakan jilbab, sehingga pada 22 Maret 2005, menulis judul cover “TERHORMAT MESKI TANPA JILBAB”.

Kami tidak perlu membantah secara luas ucapan-ucapan nyeleneh di atas, silahkan para pembaca merujuk kepada bantahan Dr. Ahmad Zain an-Najah yang telah kami isyaratkan tadi. Cukuplah bagi kita ketegasan Alloh Ta’ala yang telah mewajibkan kepada segenap wanita muslimah yang telah mencapai usia baligh untuk memakai jilbab. Hal ini termaktub dalam Al-Qur’an:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang-orang mukmin, hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 59)

Ayat yang mulia ini secara tegas dan jelas menunjukkan bahwa jilbab merupakan perintah dan syari’at Alloh Ta’ala kepada segenap wanita muslimah, bukan seperti yang didengungkan sebagian kalangan yang menilai bahwa hal itu disesuaikan dengan budaya dan zaman yang berbeda-beda antara satu zaman dengan zaman dan antara negera dengan negera lain.
Yakinlah bahwa pendapat apapun yang menyelisihi ketegasan Al-Qur’an, hadits dan ijma’ para ulama maka itu adalah pendapat yang bathil siapapun pelontarnya dan seindah apapun uraian kata-katanya.

Dan berdasarkan penelitian para ulama dapat disimpulkan bahwa jilbab yang syari’ itu harus memenuhi beberapa criteria sebagai berikut:

1. Menutup seluruh badah kecuali wajah dan telapak tangan (ada perselisihan, sekalipun menutupnya lebih utama)
2. Tidak ketat sehingga menggambarkan lekuk tubuh
3. Tidak tipis/transparan/tembus pandang sehingga menampakan kulit tubuh
4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
5. Tidak menyerupai pakaian khas wanita kafir
6. Tidak mencolok dan menarik perhatian
7. Tidak diberi parfum dan wewangian. (Baca secara luas kitab Jilbabul Marah Muslimah karya Syeikh Al Albani)

Baca Juga Artikel Terbaru

Leave a Comment