Muqoddimah
Demonstrasi adalah kata yang tidak asing lagi pada zaman ini, hampir setiap saat media mengekspos berita tentang demo, baik dalam negeri atau luar negeri. Seakan-akan tak ada hari tanpa demonstrasi.
Bila BBM naik, demonstrasi…
Bila seorang tokoh kalah dalam pemilihan, demonstrasi…
Bila gaji tak kunjung naik, demonstrasi…
Bila keputusan pemerintah dianggap kurang tepat, demonstrasi…
Demikian seterusnya…
Berita sedang aktual adalah demonstrasi besar-besaran di negeri Sungai Nil, Mesir, yang dilakukan oleh rakyat Mesir yang menuntut lengsernya Presiden Muhammad Husni Mubarok dari kursi kepresidenan. Tak cukup sekadar demonstrasi, tragedi ini merupakan tragedi berdarah yang menelan banyak korban. Hal itu mengingatkan penulis pada sejarah lengsernya presiden kedua Indonesia.
Aneh memang, banyak kalangan menilai bahwa demonstrasi adalah obat alternatif yang jitu dan solusi tepat untuk mengatasi seabrek problem yang menyelimuti umat manusia. Masalahnya, benarkah demonstrasi adalah solusi? Ataukah demonstrasi adalah polusi yang membawa kerusakan dan petaka?!! Bagaimanakah hukum demonstrasi dalam pandangan Islam? Bagaimana juga dengan sejarahnya? Di sinilah kami mengajak pembaca sekalian untuk mengkaji masalah ini dengan lapang dada dan niat mencari kebenaran.
Definisi Demonstrasi
Dalam sebuah kamus bahasa Indonesia, demonstrasi diartikan sebagai pengungkapan kemauan secara beramai-ramai baik setuju atau tidak setuju akan sesuatu, sambil berarak-arakan dengan membawa spanduk/panji-panji, poster, dan sebagainya yang berisikan tulisan yang menggambarkan tujuan demonstrasi tersebut.1
Jadi, demonstrasi adalah suatu metode untuk mengungkapkan aspirasi para demonstran terhadap negara atau atasan dengan menuntut terwujudnya tuntutan mereka dari aksi tersebut.
Sejarah Demonstrasi
Bila kita telusuri sejarah, akan kita dapati bahwa demonstrasi bukan berasal dari Islam. Demonstrasi tidak dikenal pada zaman Nabi ﷺ dan para sahabat -raum- , tetapi dilakukan oleh orang Khowarij yang ingin menggulingkan Utsman dan Ali bin Abi Tholib -rauma- .
Kemudian seiring dengan bergolaknya revolusi Prancis, demonstrasi dihidupkan oleh orang-orang kafir Prancis bersama dengan induknya yang bernama demokrasi. Oleh karena itu, negara Prancis secara resmi memasukkan demokrasi dalam undang-undang mereka dengan label Hak Asasi Manusia (HAM) pada tahun 1791. Disebutkan dalam pasal tiga, “Rakyat adalah sumber kekuasaan, setiap badan dan individu berhak mengatur hukum, hukum dan hak diambil dari mereka.” Ini adalah penegasan bahwa kekuasaan adalah milik rakyat yang tidak dapat dipenggal-penggal lagi serta tanpa kompromi dan tidak akan dapat diubah-ubah.
Kemudian tatkala Prancis menjajah dunia, di antaranya adalah negara-negara Arab seperti Mesir, Tunisia, Aljazair, Maroko, dan negara-negara muslim lainnya, maka secara bersamaan masuklah sistem demokrasi tersebut ke negeri-negeri jajahan.2
Syaikh Muhibbuddin al-Khothib menyebutkan dalam Majalah Al-Fath (Tahun perdana, edisi 64) bahwa demonstarsi wanita pertama kali di Suriah adalah pada tahun 1927 pada era penjajahan Prancis.3
Hukum Demonstrasi dan Argumentasinya
Demonstrasi merupakan masalah kontemporer yang belum dikenal pada zaman Nabi ﷺ, namun hal itu bukan berarti ia tidak memiliki hukum dalam kacamata syari’at, sebab agama Islam merupakan agama yang sempurna dan mampu menjawab segala permasalahan dengan dalil-dalil umum dan kaidah-kaidah fiqih yang telah dijelaskan para ulama. Alangkah bagusnya ucapan al-Imam asy-Syafi’i -ru- tatkala mengatakan, “Tidak ada suatu masalah baru apa pun yang menimpa seorang berpengetahuan agama kecuali dalam al-Qur’an telah ada jawaban dan petunjuknya.” 4
Tidak diragukan lagi bagi seorang yang mau menimbang suatu hukum berdasarkan cahaya al-Qur’an dan Sunnah serta kaidah-kaidah fiqhiyyah bahwa demonstrasi hukumnya tidak boleh, berdasarkan beberapa argumen sebagai berikut:
1. Demonstrasi merupakan perkara baru dalam agama
Oleh para pembelanya, demonstrasi dianggap sebagai salah satu sarana dakwah dan bagian dari ajaran Islam. Padahal, demonstrasi merupakan perkara baru dalam agama dan tidak dikenal oleh Islam, serta tidak pernah dicontohkan dan dipraktikkan oleh Nabi ﷺ yang mulia. Tidak pernah Rosululloh ﷺ beserta para sahabatnya berdemonstrasi dengan memasang spanduk, meneriakkan yel-yel dan sebagainya ke rumah Abu Jahal atau lainnya, padahal faktor pendorong untuk melakukannya sudah ada pada zaman beliau. Beliau dan para sahabatnya telah dizalimi dengan sangat mengenaskan. Mereka disiksa, dibunuh, diboikot, dan sebagainya. Namun demikian, beliau tidak menggunakan metode ini, maka hal itu menunjukkan bahwa metode ini tidak membawa kebaikan sedikit pun.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -ru- memberikan sebuah kaidah penting tentang maslahat dan mafsadat, beliau berkata:
فَكُلُّ أَمْرٍ يَكُوْنُ الْمُقْتَضِيْ لِفِعْلِهِ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِn مَوْجُوْدًا لَوْ كَانَ مَصْلَحَةً وَلَمْ يَفْعَلْ, يُعْلَمُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَصْلَحَةٍ
“Setiap perkara yang faktor dilakukannya ada pada zaman Nabi ﷺ, yang tampaknya membawa maslahat tetapi tidak dikerjakan Nabi ﷺ, maka jelas bahwa hal itu bukanlah maslahat.” 5
Demikian juga, apabila kita terapkan kaidah ini dalam masalah demonstrasi. Tidak diragukan bahwa faktor pendorong demonstrasi dan sejenisnya adalah suatu kezaliman, atau suatu hak atau hukum yang tidak ditegakkan. Semua itu sudah ada pada zaman Nabi ﷺ dan para salaf, namun mereka tidak menerapkan (melakukan)nya, maka hal ini menunjukkan bahwa demonstrasi tidak disyari’atkan dan bahwa meninggalkannya merupakan metode salaf.6
2. Demonstrasi termasuk tasyabbuh kepada orang-orang kafir
Tidak diperselisihkan oleh siapa pun bahwa demonstrasi adalah produk orang-orang kafir dan munafik yang sejak dahulu kala ingin membuat kerusakan di muka bumi7.
Pikirkanlah, bukankah syari’at Islam telah melarang kita sebagai umat Islam untuk meniru orang-orang kafir?! Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.” 8
Lantas, kenapakah kita meninggalkan petunjuk Nabi ﷺ dan malah mengambil produk manusia kafir?! Apakah petunjuk mereka lebih benar dan utama?! Celaka, tidakkah mereka berpikir dahulu dari mana asal mula demonstrasi ini sebelum melakukannya?! Adakah Islam mengajarkannya ataukah ajaran orang-orang kafir yang telah mereka praktikkan dan perjuangkan?!! Hanya kepada Alloh kita mengadukan semua ini.
3. Kerusakan yang ditimbulkan demonstrasi lebih banyak
Al-Hafizh Ibnul Qoyyim -ru- berkata, “Apabila seorang merasa kesulitan tentang hukum suatu masalah, apakah mubah ataukah haram, maka hendaklah dia melihat kepada mafsadat (kerusakan) dan hasil yang ditimbulkan olehnya. Apabila ternyata sesuatu tersebut mengandung kerusakan yang lebih besar, maka sangatlah mustahil bila syari’at Islam memerintahkan atau memperbolehkannya, bahkan keharamannya merupakan sesuatu yang pasti. Lebih-lebih apabila hal tersebut menjurus kepada kemurkaan Alloh dan Rosul-Nya baik dari jarak dekat maupun dari jarak jauh, seorang yang cerdik tidak akan ragu akan keharamannya.” 9
Dengan bercermin kepada kaidah yang berharga ini marilah kita bersama-sama melihat hukum demonstrasi secara adil. Apakah yang kita dapati bersama? Kita akan mendapati dampak negatif dan kerusakan-kerusakan akibat demonstrasi, di antaranya: hilangnya keamanan negara, hilangnya wibawa pemimpin, kerusakan bangunan dan jalan, penjarahan, kemacetan lalu lintas, keluarnya kaum wanita di jalan-jalan, aksi mogok makan10 yang sangat mengkhawatirkan, bahkan tak jarang nyawa manusia melayang.11 Kemudian, tanyakan pada dirimu, bukankah demonstrasi sudah seringkali digelar? Lantas apa hasilnya? Pikirkanlah!!
4. Menyelisihi sunnah Nabi ﷺ dalam menasihati pemimpin
Pemimpin suatu negara adalah manusia biasa seperti kita. Mereka juga terkadang salah, maka kewajiban bagi setiap muslim adalah saling memberikan nasihat dan mengingatkan. Ini adalah suatu kewajiban agama dan amalan ibadah yang sangat utama.
Namun, tentu saja cara menasihati pemimpin tidak sama dengan menasihati orang biasa, sebagaimana tidak sama cara seorang anak menasihati orang tua dengan cara orang tua menasihati anak. Sebab itu, Islam memberikan rambu-rambu tentang etika menasihati pemimpin agar tidak malah menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Rosululloh ﷺ bersabda:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِيْ سُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذَ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أََدَّى الَّذِيْ كَانَ عَلَيْهِ لَهُ
“Barang siapa hendak menasihati penguasa, janganlah ia menampakkannya terang-terangan. Akan tetapi, hendaklah ia mengambil tangannya (sang penguasa tersebut), kemudian menyepi. Apabila penguasa itu mau menerima, maka itulah yang dimaksud. Apabila tidak menerima, sungguh dia telah menunaikan kewajibannya.” 12
Inilah cara yang syar’i dan selamat, yaitu menasihati pemimpin secara sembunyi-sembunyi empat mata, atau melalui surat, atau melalui orang dekat pemimpin, dan sebagainya, bukan dengan membeberkan kesalahan pemimpin di mimbar-mimbar bebas, di tempat umum, koran, majalah, dan—termasuk juga—demonstrasi. Maka kami nasihatkan, janganlah engkau tertipu dengan banyaknya orang yang menempuh cara-cara keliru seperti itu walaupun niat pelakunya baik, karena cara yang demikian jelas menyelisihi sunnah.
5. Jembatan menuju pemberontakan
Al-Imam al-Bukhori (7053) dan Muslim (1849) telah meriwayatkan bahwa Rosululloh ﷺ bersabda:
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيْتَةً جَاهِليَّةً
“Barang siapa membenci sesuatu pada pemimpinnya13 maka hendaknya dia bersabar, karena seorang yang keluar dari pemimpin satu jengkal saja maka dia mati sepertinya matinya orang di masa jahiliah.” 14
Kalau keluar satu jengkal saja tidak boleh, lantas dalam aksi demonstrasi berapa jengkal?! Bukankah biasanya aksi demonstrasi dijadikan alat untuk memberontak dan menggulingkan kursi kepemimpinan?! Ibnu Abi Jamroh -rau- berkata, “Maksudnya keluar dari pemimpin yaitu berusaha untuk melepaskan ikatan bai’at yang dimiliki oleh sang pemimpin dengan cara apa pun. Nabi ﷺ menggambarkan dengan satu jengkal, karena usaha tersebut bisa menjurus kepada tertumpahnya darah tanpa alasan yang benar.” 15
Perlu kami tegaskan di sini bahwa yang disebut menghujat dan memberontak pemimpin tidak harus dengan pedang, tetapi juga mencakup segala sarana menuju kepadanya seperti: mencela pemimpin, menyebarkan kejelekan pemimpin, dan—termasuk pula—melakukan aksi demonstrasi. Sebab, manusia tidak akan memberontak pemimpin dengan pedang tanpa ada yang menyalakan api kebencian di hati mereka walaupun dengan dalih menegakkan pilar amar ma’ruf nahi munkar. Hal ini ditegaskan secara bagus oleh Abdulloh bin ’Ukaim bahwa menyebarkan kejelekan pemimpin adalah kunci untuk menumpahkan darahnya. Beliau mengatakan, “Saya tidak akan membantu untuk menumpahkan darah seorang kholifah selama-lamanya setelah Utsman -rau-.” Ditanyakan kepadanya, “Wahai Abu Ma’bad! Apakah engkau membantunya?” Beliau menjawab, “Saya menilai bahwa menyebutkan kejelekannya adalah kunci untuk menumpahkan darahnya.” 16
Al-Hafizh Ibnu Hajar -ru- berkata, “Faktor utama terbunuhnya Utsman -rau- adalah celaan kepada para gubernurnya, yang secara otomatis kepada beliau juga yang mengangkat mereka sebagai gubernur.” 17
Perhatikanlah hal ini baik-baik wahai saudaraku. Janganlah kita tertipu dengan godaan setan dan pujian manusia bahwa kita adalah seorang pemberani dan lantang bicara kebenaran, berani mengkritik pemerintah, dan sebagainya, karena semua itu adalah tipu daya Iblis semata!!
Syaikh Abdul Malik Romadhoni menyimpulkan bahwa demonstrasi itu haram karena melanggar tiga hak: Hak Nabi karena beliau telah memperingatkan kita dari memberontak pemimpin yang dzalim dan menganjurkan untuk sabar, hak pemimpin yang harus ditaati dan dihormati dan hak rakyat agar dijaga rasa aman mereka.18
Dari sinilah kita mengetahui kebenaran fatwa para ulama kita Ahlus Sunnah wal Jama’ah semisal Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh Sholih al-Fauzan, Syaikh Abdul Aziz ar-Rojihi, Syaikh Shalih Alu Syaikh dan lain sebagainya yang menegaskan bahwa aksi demonstrasi adalah tidak boleh dan terlarang dalam tinjauan agama.19 Adapun syubhat-syubhat yang dihembuskan oleh sebagian kalangan yang melegalkan demonstrasi maka semua itu adalah argumen yang sangat rapuh dalam timbangan syari’at.20
Demonstrasi Damai
Sebagian kalangan mencoba untuk memperindah demonstrasi dengan label “demonstrasi damai”, “demonstrasi aman”, dan sebagainya untuk melegalkan aksi demonstrasi, yaitu dengan melakukan aksi demonstrasi secara tertib, rapi, menjaga emosi, dan sebagainya.
Aduhai, siapakah yang bisa menjamin para demonstran dari emosi mereka saat aksi tersebut?! Bukankah kita harus membendung segala sarana menuju kerusakan?! Alangkah miripnya keadaan mereka dengan ucapan penyair:
أَلْقَاهُ فِي الْيَمِّ مَكْتُوْفاً وَقَالَ لَهُ
إِيَّاكَ إِيَّاكَ أَنْ تَبْتَلََّ بِالْمَاءِ
Dia melemparnya ke laut dalam keadaan terikat
Lalu berkata: “Awas, hati-hati jangan sampai basah kena air.
Kemudian, apakah kemungkaran demonstrasi hanya terbatas pada kerusakan saja?! Bukankah di sana ada kemungkaran lainnya, seperti tasyabbuh dengan orang kafir, bid’ah, menyelisihi metode Nabi dalam nasihat, menjurus kepada pemberontakan dan lain sebagainya.
Syaikh Abu Ishaq pernah ditanya, “Kalau faktor terlarangnya demonstrasi adalah kerusakan yang ditimbulkan darinya, lantas bolehkah mengadakan aksi demonstrasi damai untuk menyampaikan aspirasi rakyat tanpa membuat kerusakan?”
Beliau menjawab, “Yang saya yakini, demonstrasi tetap tidak boleh sekalipun dilakukan secara damai. Demonstrasi berasal dari barat. Demonstrasi di negeri mereka bisa mengubah keputusan politik. Adapun demonstrasi di negeri Islam tidak mengubah sedikit pun. Kemudian anggapan bahwa demonstrasi (bisa berjalan dengan) damai, itu tidak terjamin. Buktinya, demonstrasi yang diatur oleh negara kita (Mesir) tetap terjadi pengrusakan dan aksi bentrok antara para demonstran dan polisi padahal negara sendiri yang mengatur demonstrasi.” 21
Syaikh Ibnu Utsaimin -ru- pernah ditanya, “Bila ada seorang pemimpin yang tidak berhukum dengan hukum Alloh membolehkan kepada rakyatnya untuk mengadakan aksi demonstrasi damai dengan undang-undang yang dibuat oleh pemimpin, lalu para demonstran menjalankannya, sehingga apabila diingkari mereka menjawab, ‘Kami tidak menentang pemimpin, kami melakukan sesuai dengan undang-undang pemimpin’, apakah hal ini dibolehkan secara syar’i padahal jelas menyelisihi dalil?”
Beliau menjawab, “Ikutilah jalan para salaf. Kalau memang ini dilakukan oleh salaf maka itu baik dan bila tidak dilakukan oleh mereka maka itu jelek. Tidak diragukan lagi bahwa demonstrasi adalah jelek, karena menyebabkan kekacauan, bentrokan, dan kezaliman baik (terhadap) kehormatan, harta, dan badan. Sebab, manusia pada saat aksi tersebut kadang seperti orang mabuk yang tidak mengerti apa yang dia katakan dan perbuat. Maka demonstrasi semuanya adalah jelek, baik pemerintah memberikan izin atau tidak. Izin sebagian pemerintah hanyalah sekadar penampilan luar saja, karena seandainya engkau mengetahui isi hatinya tentu dia akan sangat membencinya, tetapi dia secara politik mengatakan, ‘Saya harus demokratis dan memberikan kebebasan untuk rakyat.’ Semua ini bukanlah manhaj salaf.” 22
Syaikh al-Allamah Abdul Muhsin al-‘Abbad menulis sebuah tulisan bantahan terhadap orang yang membolehkan demosntrasi damai dengan judul Tanbihat ‘ala Maqolin Haula Ibahatil Mudhoharot As-Silmiyyah (Catatan terhadap tulisan yang membolehkan demonstrasi damai) yang diterbitkan pada 22/4/1432 H.
Penutup
Demikianlah untaian kata yang dapat kami goreskan dalam lembaran ilmiah ini, sebagai bentuk nasihat dan penjelasan kepada kaum muslimin seluruhnya. Tidak ada sama sekali kepentingan pribadi atau politik dalam tulisan ini, tetapi yang ada adalah kebenaran yang tulus — yang kami yakini harus dijelaskan kepada umat.
Dan di akhir tulisan ini, kami mengimbau kepada seluruh kaum muslimin untuk kembali kepada ajaran agama Islam yang suci berdasarkan al-Qur’an dan hadits sesuai dengan pemahaman salaf sholih. Marilah kita semua bertaubat kepada Alloh dan memperbaiki diri kita agar segala krisis, fitnah, dan problem segera diangkat oleh Alloh. Hanya Islamlah solusi untuk mengatasi semua itu, bukan dengan metode-metode barat.
Daftar Referensi
- Al-Muzhoharot wa al-I’tishomat wa al-Idhrobat Ru’yah Syar’iyyah. Dr. Muhammad bin Abdurrohman al-Khumais. Darul Fadhilah, KSA, cet. pertama, 1427 H.
- Hukmul Mudhoharot. Syaikh Abdul Malik bin Ahmad Romadhoni, Dar Imam Muslim, KSA, cet kedua 1432 H
- Tadzirotul Ulama Tsiqot Minal Mudhoharot bil Barohinil Wadhihat. Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi, Dar Imam Muslim, KSA, cet pertama 1433 H
- Hukmu al-Idhrob ’an Tho’am fi al-Fiqh al-Islami. Dr. Abdulloh bin Mubarok bin Abdillah Alu Saif. Jami’ah Imam Ibnu Su’ud, KSA, cet. pertama, 1427 H.
- Demonstrasi Solusi Atau Polusi? Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi. Pustaka Darul Ilmi, Bogor, cet. pertama, 1430 H.
Catatan Kaki:
[1] Kamus Istilah Populer hlm. 62
[2] Lihat Tanwir Zhulumat Bi Kasyfi Mafasid al-Intikhobat kar. Muhammad al-Imam dan al-Muzhoharot wa al-I’tishomat wa al-Idhrobat Ru’yah Syar’iyyah kar. Dr. Muhammad bin Abdurrohman al-Khumais hlm. 19–20.
[3] Dinukil dari Tadzirotul Ulama Tsiqot Minal Mudhoharot bil Barohinil Wadhihat hlm. 70 oleh Syaikhuna Ali bin Hasan al-Halabi.
[5] Ar-Risalah hlm. 20
[5] Iqtidho’ Shiroth al-Mustaqim: 2/594
[6] Haqiqoh al-Khowarij fi Syar’i wa ’Abri Tarikh kar. Faishol al-Jasim hlm. 147–148
[7] Lihat Silsilah Ahadits Adh-Dhaifah 14/74 oleh Syaikh al-Albani.
[8] HR. Abu Dawud : 4002, Ahmad dalam Musnad-nya: 2/50, dihasankan oleh Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Hajar, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Gholil no. 1269.
[9] Madarij as-Salikin: 1/496
[10] Lihat buku khusus tentang aksi mogok makan yang berjudul Hukm al-Idhrob ’An Tho’am fi al-Fiqh al-Islami kar. Dr. Abdulloh bin Mubarok bin Abdillah Alu Saif.
[11] Lihat perinciannya dalam buku kami, Demonstrasi Solusi Atau Polusi? hlm. 67–74.
[12] HR. Ibnu Abi Ashim: 2/507, Ahmad: 3/403, al-Hakim: 3/290, hadits ini dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Zhilal al-Jannah hlm. 507.
[13] Ash-Shona’ni -ru- berkata, “Maksudnya adalah pemimpin setiap negara (bukan kholifah sedunia), karena sejak pertengahan masa Daulah Abbasiyyah manusia sudah tidak lagi berkumpul dalam satu pemimpin, tetapi setiap negara memiliki pemimpin masing-masing. Seandainya hadits ini dibawa kepada kholifah umat Islam seluruh dunia, maka sedikit sekali faedahnya.” (Subul Salam: 4/72)
[14] Karena orang-orang jahiliah tidak memiliki pemimpin, tetapi masing-masing kelompok membantai lainnya. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah: 28/487 dan Subul as-Salam kar. ash-Shon’ani: 4/72)
[15] Fathul Bari kar. Ibnu Hajar: 13/7
[16] Dikeluarkan Ibnu Sa’ad: 6/115, al-Fasawi dalam al-Ma’rifah wa Tarikh: 1/213.
[17] Fathul Bari: 13/115
[18] Lihat risalah Hukmul Mudhoharot hlm. 10-19.
[19] Lihat perincian fatwa mereka dalam al-Muzhoharot wa al-I’tishomat wa al-Idhrobat hlm. 85–106, al-Fatawa Syar’iyyah fi al-Qodhoya ’Ashriyyah hlm. 181–188 kumpulan Muhammad bin Fahd al-Hushoin, Majalah al-Asholah Edisi 30/Th. 5 (Syawwal 1421) hlm. 59–60, Hukmul Mudhoharot hlm. 50-59 oleh Syaikh Abdul Malik Romadhoni, Tadzirotul Ulama Tsiqot Minal Mudhoharot bil Barohinil Wadhihat hlm. 123-239 oleh Syaikhuna Ali bin Hasan al-Halabi dan buku kami Demonstrasi Solusi Atau Polusi? hlm. 53–64.
[20] Lihat al-Muzhoharot wa al-I’tishomat wa al-Idhrobat Ru’yah Syar’iyyah hlm. 54–76, Demonstrasi Solusi Atau Polusi? hlm. 91–111.
[21] Fatawa Syaikh Abi Ishaq al-Huwaini: 1/38 (Maktabah Syamilah)
[22] Liqo’ al-Bab Maftuh: 179/18 (Maktabah Syamilah)
[…] Kemudian tatkala Prancis menjajah dunia, di antaranya adalah negara-negara Arab seperti Mesir, Tunisia, Aljazair, Maroko, dan negara-negara muslim lainnya, maka secara bersamaan masuklah sistem demokrasi tersebut ke negeri-negeri jajahan.2 […]